Category: Tribunnews.com Nasional

  • Seorang Warga Ajukan Uji Materiil Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung – Halaman all

    Seorang Warga Ajukan Uji Materiil Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.

    Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. 

    Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. 

    Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.

    “Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025).

    Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    “Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52,” tulis salinan tersebut.

    Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:

    Pasal 3
    Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

    Pasal 4
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
    a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

    Pasal 48
    (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Pasal 52
    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • 50 Ucapan Paskah 2025 dalam Bahasa Indonesia, Cocok Disampaikan kepada Rekan Kerja dan Atasan – Halaman all

    50 Ucapan Paskah 2025 dalam Bahasa Indonesia, Cocok Disampaikan kepada Rekan Kerja dan Atasan – Halaman all

    Berikut inilah 50 ucapan Paskah 2025 dalam Bahasa Indonesia yang cocok untuk disampaikan kepada rekan kerja dan atasan.

    Tayang: Minggu, 20 April 2025 08:56 WIB

    Tribun Medan/Danil Siregar

    MISA PASKAH – Umat Katolik mengikuti Misa Vigili Paskah atau malam tirakatan kebangkitan kristus di Gereja Katedral, Medan, Sabtu (19/4/2025). Misa tersebut merupakan rangkaian ibadah dari pekan suci perayaan Paskah 2025, yang mengambil tema Mewujudkan Tri Tugas Kristus Dalam Hidup Berparoki. Berikut inilah 50 ucapan Paskah 2025 dalam Bahasa Indonesia yang cocok untuk disampaikan kepada rekan kerja dan atasan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah 50 ucapan Paskah 2025 dalam Bahasa Indonesia yang cocok untuk disampaikan kepada rekan kerja dan atasan.

    Peringatan Paskah jatuh pada hari ini, Minggu (20/4/2025).

    Paskah merupakan hari raya umat Kristen yang merayakan kebangkitan Yesus Kristus dari kematian.

    Berbagi ucapan Paskah 2025  kepada rekan kerja dan atasan, merupakan salah satu cara untuk memaknai kebangkitan Yesus Kristus. 

    Selain itu, ucapan Paskah 2025 ini juga bisa dibagikan di media sosial (medsos).

    Selengkapnya, inilah 50 ucapan Paskah 2025 untuk disampaikan kepada rekan kerja dan atasan, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

    Selamat Paskah! Semoga semangat kebangkitan memberi kita energi baru dalam bekerja.
    Semoga Paskah ini membawa damai, sukacita, dan harapan baru dalam hidup dan pekerjaanmu.
    Di momen penuh berkat ini, mari kita sambut hari-hari dengan semangat dan harapan yang baru.
    Selamat merayakan Paskah! Terima kasih telah menjadi rekan kerja yang luar biasa.
    Paskah adalah saat yang tepat untuk memulai lembaran baru, semoga langkahmu semakin mantap.
    Semoga terang dan harapan dari Paskah menyertai setiap aktivitas kita.
    Selamat Paskah! Tetap semangat dan terus berkarya.
    Semoga damai Paskah memberikan kekuatan baru untuk menghadapi tantangan kerja.
    Paskah adalah saatnya membangkitkan semangat dan harapan. Semoga hari-harimu selalu cerah!
    Bersama kita kuat, bersama kita bisa! Selamat Paskah!
    Semoga semangat kebangkitan di Hari Paskah menginspirasi kita untuk terus maju.
    Selamat Paskah! Mari kita rayakan dengan hati yang penuh rasa syukur.
    Terima kasih telah menjadi bagian dari tim yang hebat. Selamat Paskah!
    Paskah membawa pesan pengharapan dan semangat baru. Semoga itu menyertaimu.
    Kiranya sukacita Paskah menyertai setiap langkah dan keputusanmu.
    Selamat Paskah, Bapak/Ibu. Semoga damai dan kebahagiaan selalu menyertai Anda.
    Di Hari Paskah yang penuh berkah ini, kami ucapkan terima kasih atas kepemimpinan Anda.
    Semoga Paskah membawa berkat melimpah dan kesehatan untuk Bapak/Ibu dan keluarga.
    Selamat Paskah. Semoga Bapak/Ibu terus diberi kebijaksanaan dan semangat dalam memimpin kami.
    Di hari yang penuh harapan ini, kami doakan agar langkah Bapak/Ibu selalu diberkati.
    Semoga terang Paskah menuntun setiap langkah kepemimpinan Bapak/Ibu.
    Selamat Paskah! Terima kasih atas bimbingan dan teladan yang diberikan kepada kami.
    Kami doakan semoga Paskah ini menjadi awal yang baik untuk pencapaian-pencapaian baru.
    Paskah membawa harapan baru, seperti halnya kepemimpinan Bapak/Ibu yang membawa inspirasi.
    Semoga Paskah menjadi momen penuh refleksi dan semangat baru dalam menjalani tugas.
    Selamat Paskah 2025! Semoga kebahagiaan dan kedamaian menyertai hari-harimu.
    Paskah adalah simbol harapan. Semoga harapan itu selalu hidup di hatimu.
    Kiranya makna kebangkitan memberi kita kekuatan untuk bangkit dari setiap tantangan.
    Semoga sukacita Paskah membawa semangat baru dalam kehidupan pribadi dan profesional.
    Di momen penuh harapan ini, mari kita isi hari-hari dengan rasa syukur dan semangat positif.
    Selamat Paskah! Semoga Tuhan memberkati semua yang kamu lakukan.
    Paskah adalah pengingat bahwa selalu ada harapan di setiap kesulitan.
    Semoga kita semua diberi kekuatan dan keteguhan hati seperti pesan dari Hari Paskah.
    Paskah membawa pesan cinta, pengampunan, dan kebangkitan. Mari kita hidup dalam maknanya.
    Selamat merayakan Paskah! Semoga hari ini penuh makna dan kebahagiaan.
    Selamat Paskah! Semoga sukses dan kedamaian selalu menyertai Anda.
    Paskah memberi harapan baru. Semoga hari-hari Anda penuh berkat.
    Wishing you peace and joy this Easter. Selamat merayakan Paskah!
    Semoga kebahagiaan Paskah menyinari perjalanan karier dan kehidupan Anda.
    Selamat Paskah! Mari kita lanjutkan kerja sama dengan semangat yang baru.
    Paskah adalah momen untuk bangkit. Semoga semangat itu terus menyertai kita semua.
    Damai dan berkat Paskah untuk Anda dan keluarga.
    Semoga Paskah memberi makna mendalam dan semangat dalam setiap langkah Anda.
    Mari sambut Paskah dengan hati yang penuh pengharapan dan semangat positif.
    Selamat Paskah! Semoga setiap langkah ke depan semakin diberkati.
    Kristus telah bangkit! Semoga kebangkitan-Nya memberi kekuatan dalam hidup kita.
    Selamat Paskah! Kiranya kasih Kristus menyertai Anda selalu.
    Di hari kebangkitan ini, semoga kita semua diberi semangat baru untuk berkarya dan melayani.
    Semoga kasih dan damai Tuhan Yesus memenuhi hati dan pikiran kita di Hari Paskah ini.
    Paskah adalah bukti kasih Tuhan. Semoga hidup kita senantiasa dipenuhi oleh kasih itu.

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Politisi PKB Soroti Kinerja Satgas Antipremanisme Bentukan Dedi Mulyadi usai Kericuhan Ormas Depok – Halaman all

    Politisi PKB Soroti Kinerja Satgas Antipremanisme Bentukan Dedi Mulyadi usai Kericuhan Ormas Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mempertanyakan perkembangan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. 

    Hal itu mencuat usai terjadinya pembakaran tiga mobil polisi saat menangkap pimpinan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.

    “Sudah sampai mana perkembangan dari Satgas Antipremanisme yang dibentuk Gubernur Dedi Mulyadi? Pembentukan satgas yang terdiri dari Polri dan TNI yang direncanakan sampai tingkat kecamatan itu menjadi mendesak usai terjadi peristiwa vandalisme oleh sekelompok warga saat anggota Polres Depok menangkap salah satu pimpinan ormas yang bermasalah dengan hukum,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Sabtu (19/4/2025). 

    Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso sudah menjelaskan penangkapan terhadap salah seorang pimpinan ormas di kediamannya di Depok karena yang bersangkutan dilaporkan atas penguasaan lahan, penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

    AKBP Bambang menerangkan penjemputan terhadap pimpinan ormas yang bermasalah dengan hukum itu dilakukan setelah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap pelaku untuk diperiksa, tetapi pelaku tak memenuhi panggilan tersebut.

    Saat dijemput paksa, pimpinan ormas itu melakukan perlawanan terhadap anggota Polres Metro Depok hingga mengundang perhatian warga. 

    Mengingat tersangka juga tokoh setempat, sekelompok warga melakukan pengejaran terhadap anggota polisi untuk mencegah tersangka dibawa ke Mako Polres Metro Depok. 

    Ketika dilakukan pengejaran terhadap anggota polisi yang membawa empat mobil, tiga di antaranya tertahan oleh sekelompok warga dan dibakar oleh mereka sampai hangus. 

    Meski begitu anggota Polres Metro Depok tetap berhasil membawa pelaku ke Mako Polres Metro Depok dengan satu mobil yang tersisa.

    Selain mendorong optimalisasi kerja Satgas Antipremanisme oleh Gubernur Dedi, Abduh juga mendesak kepolisian untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan vandalisme pada penangkapan pelaku yang merupakan pimpinan ormas tadi.

    Tindakan tegas mesti dilakukan demi menjaga marwah penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun dengan jumlah massa berapa pun.

    “Tindak tegas terhadap pelaku pencegahan dan vandalisme dalam penangkapan pimpinan ormas oleh anggota Polres Metro Depok adalah langkah penegakan hukum.”

    “Negara melalui polisi tidak boleh kalah dengan segala aksi premanisme yang melanggar hukum,” kata Abduh.

    Agar peristiwa serupa tidak terulang, Abduh juga meminta Polres Metro Depok untuk berkoordinasi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai bentuk antisipasi terhadap perlawanan atau vandalisme terkait tindakan anggota polisi terhadap mereka yang melanggar hukum. 

    “Tujuannya agar Polres Metro Depok dapat melakukan pemetaan dan intervensi terhadap potensi perlawanan sekelompok massa yang mendukung mereka yang melanggar hukum. Ini demi menjaga keselamatan dan keamanan anggota polisi juga saat bertugas,” ujar Abduh. 

    Tak kalah penting, komitmen pemberantasan terhadap aksi premanisme ini memerlukan sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang tentunya didukung oleh semua lapisan masyarakat. 

    “Ini sebagai bentuk dukungan kepada Presiden Prabowo yang menyatakan akan menyikat atau melawan semua tindakan premanisme yang terbukti telah mengganggu iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Abduh.

  • PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan caleg PDIP yang gagal Tia Rahmania.

    Di mana dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Tia Rahmania atas PDIP terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pileg 2024 lalu.

    Merespons hal itu, para pimpinan PAC PDIP di wilayah Banten I yang juga menjadi daerah pemilihan (Dapil) Tia menyebut sejatinya memang dalam hasil Pileg itu yang menang adalah Tia, bukan Bonnie Triyana.

    “Ya kan memang sejak awal dia yang menang, kami saksi partai loh dari tiap TPS, tidak ada itu penggelembungan suara. Putusan pengadilan sesuai kan? Nah itu dia, jadi kami juga sekalian sampaikan aspirasi dari akar rumput mengenai hal ini,” kata perwakilan Ketua PAC di wilayah Banten I, Asep dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

    Lebih jauh, Asep bahkan menyebut, pihaknya sudah menyempatkan diri untuk mendatangi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025) lalu.

    Dalam kunjungannya ke markas partai berlogo kepala banteng moncong putih itu, dia menyebut, turut menyampaikan pesan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Tujuannya ingin menyampaikan pesan kepada ibu Ketua Umum, dengan harapan dapat diserap langsung aspirasinya dan diakomodir,” kata dia.

    Hanya saja, Asep tidak memerinci apa saja yang disampaikan pihaknya kepada Megawati.

    Dia juga tidak menjelaskan apakah pesan tersebut tersampaikan atau tidak kepada Ketua Umum Partai.

    Dirinya hanya menyebut, pesan itu berkaitan dengan kinerja Bonnie selama menjadi anggota dewan untuk dapilnya.

    “Tujuannya untuk kebaikan, dan itu bagian dari kewajiban kami sebagai akar rumput Partai di bawah, sesuai Pesan Ibu Ketua Umum.”

    “Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu,” tandas dia.

    Sebelumnya, dalam Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, eks kader PDIP Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

    Namun, Dewan Kehormatan PDIP melihat hal berbeda saat perkara ini dibahas di internal Partai berlambang banteng moncong putih itu.

    Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

    Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

    Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

    “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat.

    PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

    “Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP),” tulis putusan PN Jakpus.

    Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

    “Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024,” tulis putusan PN Jakarta Pusat.

    “Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.

    KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam perkara ini.

    PDIP Ajukan Kasasi

    Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.

    Guntur menegaskan, putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus sejatinya telah diputuskan sejak 20 Februari 2025. 

    “Bukan (baru) hari ini, 18 April 2024, hampir 2 bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    Dia menjelaskan, PDIP sebagai pihak tergugat juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat pada 20 Maret 2025.

    “Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht),” tegas Guntur.

    Guntur menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

    “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART,” ujarnya mengutip Pasal 32 ayat (1) undang-undang tersebut.

    Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.

    Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”

    “Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” ungkap Guntur,” tegasnya.

    (*)

  • Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal.

    Hal itu sebagaimana dikayakan Trimedya Panjaitan saat sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

    Trimedya menyampaikan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.

    Politisi PDIP itu menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH—yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).

    Dia pun mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. 

    Dia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.

    Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana.

    Menurutnya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.

    Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. 

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelilaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat’

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksteenal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil, Benny K Harman, 

    Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP, antara lain: Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo. 

    Tampak juga, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Henri Satrio, Qodari, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.

     

  • Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus Sebut Ada Bunker di Taman Safari, Diduga Tempat Penyiksaan – Halaman all

    Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus Sebut Ada Bunker di Taman Safari, Diduga Tempat Penyiksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengajukan empat tuntutan kepada Taman Safari Indonesia terkait dugaan eksploitasi dan penyiksaan yang dialami mereka selama bekerja di sirkus tersebut.

    Kuasa hukum mereka, Muhammad Sholeh, menyampaikan bahwa salah satu tuntutan tersebut mencakup dugaan adanya bunker yang digunakan untuk penyiksaan.

    Tuntutan Pertama: Pembukaan Identitas

    Tuntutan pertama adalah meminta pihak Taman Safari untuk membuka asal-usul identitas 60 mantan pemain sirkus.

    Para mantan pemain mengeklaim tidak mengetahui identitas asli dan silsilah keluarga mereka karena sejak kecil telah bekerja di sirkus tanpa akses ke dunia luar. 

    “Satu, buka asal-usul 60 mantan pemain sirkus ini,” kata Sholeh dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (19/4/2025). 

    “Ini tidak bisa tidak,” lanjutnya.

    Tuntutan Kedua: Tim Investigasi

    Tuntutan kedua meminta pembentukan tim investigasi untuk meneliti lokasi Taman Safari.

    Sholeh menyebutkan bahwa berdasarkan kesaksian korban, terdapat bunker yang diduga digunakan untuk penyiksaan.

    “Bentuk tim investigasi supaya bisa mendatangi lokasi Taman Safari. Menurut teman-teman di sana itu ada bunker. Rumahnya itu ada di bawah tanah, tempat mereka tinggal di situ lah tempat penyiksaan. Itu berdasarkan pengakuan (korban),” katanya. 

    Sholeh juga meminta agar pemerintah proaktif berkomunikasi dengan para pemain sirkus yang masih berada di Taman Safari Cisarua Bogor, Prigen Jawa Timur dan Gianyar Bali. 

    Tuntutan Ketiga: Pengadilan Hak Asasi Manusia

    Para korban juga menuntut dibentuknya pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengadili kasus penyiksaan yang terjadi pada tahun 1997.

    Sholeh menjelaskan bahwa saat itu belum ada undang-undang yang mengatur soal HAM, sehingga penting untuk membuka kembali kasus ini sebagai pelajaran untuk masa depan.

    Tuntutan Keempat: Ganti Rugi

    Tuntutan terakhir adalah meminta ganti rugi karena mereka telah dieksploitasi sejak kecil hingga dewasa tanpa mendapatkan upah.

    “Yang keempat baru bicara ganti rugi, tapi tiga itu tadi harus dilalui dulu. Kenapa harus ada ganti rugi? karena sejak kecil dieksploitasi sampai dia dewasa, tidak pernah digaji,” katanya. 

    “Juga terhadap kekerasan, ada yang membekas tangannya dipukul sama balok, korban Ida sampai badannya cacat. Menurut saya, wajar sekali kalau mereka menuntut ganti rugi,” katanya. 

    Bantahan Pihak OCI

    Founder OCI dan Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah tudingan eksploitasi dan penyiksaan.

    Menurutnya, proses pelatihan di sirkus memerlukan disiplin yang tinggi, namun tidak melibatkan kekerasan seperti yang dituduhkan.

    “Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Tony menilai tudingan penyiksaan sebagai hal yang sensasional dan tidak logis.

    Ia juga menyatakan bahwa ada sosok provokator yang memanfaatkan situasi ini untuk memprovokasi mantan pemain sirkus.

    “Kita sedang mengupayakan langkah hukum terhadap pihak yang memanfaatkan mereka,” tambahnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Willy Widianto) (KompasTV) 

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus Sebut Ada Bunker di Taman Safari, Diduga Tempat Penyiksaan – Halaman all

    4 Tuntutan Eks Pemain Sirkus ke Taman Safari Indonesia, Singgung Bunker Penyiksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menuntut empat hal kepada pihak Taman Safari Indonesia buntut dugaan eksploitasi. 

    Dari empat tuntutan tersebut, kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI, Muhammad Sholeh, menyinggung soal dugaan adanya bunker tempat penyiksaan terhadap para eks pemain sirkus semasa masih bekerja. 

    Adapun tuntutan pertama, yakni meminta untuk membuka asal-usul 60 mantan pemain sirkus. 

    Para mantan pemain sirkus mengeklaim, tak mengetahui identitas asli dirinya dan silsilah keluarganya. 

    Hal itu karena mereka sejak kecil dipekerjakan menjadi pemain sirkus tanpa tahu dunia luar. 

    “Satu, buka asal-usul 60 mantan pemain sirkus ini,” kata Sholeh dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (19/4/2025). 

    “Ini tidak bisa tidak,” lanjutnya.

    Kedua, Sholeh meminta agar dibentuk tim investigasi untuk mendatangi lokasi Taman Safari Indonesia. 

    Pasalnya, menurut kesaksian para korban, terdapat sebuah ‘bunker’ tempat penyiksaan para mantan pemain sirkus. 

    Bunker itu, kata Sholeh, berada di bawah tanah, tempat di mana mereka tinggal. 

    “Bentuk tim investigasi supaya bisa mendatangi lokasi Taman Safari. Menurut teman-teman di sana itu ada bunker. Rumahnya itu ada di bawah tanah, tempat mereka tinggal di situ lah tempat penyiksaan. Itu berdasarkan pengakuan (korban),” katanya. 

    Sholeh juga meminta agar pemerintah proaktif berkomunikasi dengan para pemain sirkus yang masih berada di Taman Safari Cisarua Bogor, Prigen Jawa Timur dan Gianyar Bali. 

    “Tanya satu per satu (ke karyawannya), masih mau kerja di situ apakah sudah layak gajinya atau masih mendapatkan kekerasan atau mau keluar yang dibantu oleh negara,” ucapnya. 

    Ketiga, pihak korban meminta agar segera dibentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengadili kasus penyiksaan yang terjadi pada tahun 1997. 

    Pasalnya, saat itu belum ada Undang-Undang yang mengatur soal HAM. 

    “Menurut undang-undang HAM, tidak mengenal jangka waktu surut, artinya apa, ketika kasus ini dibuka dan betul-betul ada fakta eksploitasi terhadap anak-anak itu, maka pengadilan HAM ini harus dibentuk supaya menjadi pelajaran ke depan buat bangsa ini supaya tidak boleh melakukan kekejaman eksploitasi dalam bentuk apapun,” jelasnya. 

    Keempat, pihak korban menuntut ganti kerugian karena sejak kecil mereka telah dieksploitasi sampai dewasa. 

    “Yang keempat baru bicara ganti rugi, tapi tiga itu tadi harus dilalui dulu. Kenapa harus ada ganti rugi? karena sejak kecil dieksploitasi sampai dia dewasa, tidak pernah digaji,” katanya. 

    “Juga terhadap kekerasan, ada yang membekas tangannya dipukul sama balok, korban Ida sampai badannya cacat. Menurut saya, wajar sekali kalau mereka menuntut ganti rugi,” katanya. 

    Bantahan Pihak OCI 

    Founder Oriental Circus Indonesia (OCI) sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah soal tudingan eksploitasi dan perbudakan terhadap para pemain sirkus di bawah naungan OCI. 

    Tony menjelaskan, proses latihan di sirkus memang memerlukan kedisiplinan tinggi yang kerap kali melibatkan tindakan tegas. 

    Namun, tindakan tegas itu menurutnya adalah hal yang wajar dan bukan kekerasan. 

    “Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Adanya tudingan penyiksaan, Tony menganggapnya hanya sensasional dan tidak logis.

    “Kalau dibilang penyiksaan, ya itu membuat sensasi saja. Supaya orang yang dengar jadi kaget, serius gitu ya. Kalau benar-benar seperti itu, ya tidak masuk akal,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Tony juga menjelaskan, metode pelatihan di dunia sirkus, termasuk di OCI, tidak jauh berbeda dengan standar pelatihan di cabang olahraga lain, seperti senam atau bela diri.

    “Kalau kita salah, ya pasti gurunya akan koreksi dengan keras. Karena salah sedikit bisa mencelakakan diri sendiri, apalagi di atraksi salto dan sebagainya,” katanya.

    OCI justru menduga, ada sosok provokator di balik tudingan ini. 

    Menurutnya, mereka yang mengaku menjadi korban adalah pihak yang dijadikan ‘alat’ oleh provokator yang tak ia sebut identitasnya itu. 

    “Ya, di belakang semua ini memang ada sosok provokator yang memprovokasi mereka. Kita sudah tahu siapa, karena sebelumnya juga dia sempat minta sesuatu kepada kami,” ujar Tony,

    Menanggapi hal ini, Tony pun menyiapkan langkah hukum. 

    “Kalau anak-anak, ya kasihan. Tapi, kalau provokatornya, itu lain cerita. Kita sedang mengupayakan langkah hukum terhadap pihak yang memanfaatkan mereka,” kata Tony.

    Tony mengaku, sudah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan adanya upaya pemerasan yang sempat menuntut angka hingga lebih dari Rp 3,1 miliar. 

    Namun, Tony menegaskan, dari awal pihaknya memilih diam agar tidak melukai perasaan mantan anak didiknya.

    “Kita memang tidak merespons, karena mau lihat siapa dalangnya. Anak-anak itu hanya ‘alat’. Kita enggak mau cederai mereka. Tapi, siapa yang ada di belakang ini, ya itu yang jadi perhatian kami,” ungkap Tony.

    “Sebagian bukti sudah ada. Kalau mereka (anak-anak) yang kemarin itu, saya belum pernah ketemu lagi. Mungkin karena merasa malu setelah ramai bicara seperti ini,” lanjutnya. 

    (Tribunnews.com/Milani/Willy Widianto) (KompasTV) 

  • UI Bakal Kooperatif Terkait Proses Hukum Kasus Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi – Halaman all

    UI Bakal Kooperatif Terkait Proses Hukum Kasus Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Universitas Indonesia (UI) menyatakan pihaknya bakal kooperatif atas proses hukum yang menjerat dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAE (39) yang diduga merekam mahasiswi mandi di indekos Jakarta Pusat.

    Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap terduga pelaku.

    “Tentu UI akan menghormati proses hukum yang berjalan. UI akan siap bekerja sama jika diminta pihak yang berwenang untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan UI dalam proses hukum ini,” kata Arie di Jakarta, Minggu (19/4/2025).

    Hanya saja, Arie tidak membeberkan secara detail sikap apa yang nantinya akan diambil pihak UI terhadap perkara ini.

    Dirinya hanya memastikan kalau status akademik dari MAE sudah dibekukan.

    Sementara, untuk status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah adanya putusan pengadilan.

    “Terkait dengan status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. Jelas kegiatan akademiknya dibekukan dulu,” ucap dia.

    Dokter MAE (39) merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI.

    Ia mengambil spesialis radiologi kedokteran gigi dan kini baru menjalani semester 2.

    Saat ini dokter MAE sudah menjadi tersangka di ditahan pihak Polres Jakarta Pusat.

    Ia dijerat dengan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

    Peristiwa yang menjerat MAE terjadi di sebuah indekos Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).

    Ia merekam mahasiswi yang sedang mandi menggunakan handphone. 

    “(Terlapor) merekam korban saat mandi dengan HP milik terlapor secara diam-diam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025). 

    Firdaus mengatakan peristiwa itu berawal saat korban tengah mandi di indekosnya tersebut. 

    Kebetulan kamar mandinya berdempetan dengan kamar mandi indekos pelaku. 

    “Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” ungkapnya. 

    Karena mengetahui direkam, korban pun tak terima dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

    “Atas kejadian ini Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” ucapnya. 

  • 40 Link Twibbon Paskah 2025 Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus, Simak Cara Buat dan Bagikan di Medsos – Halaman all

    40 Link Twibbon Paskah 2025 Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus, Simak Cara Buat dan Bagikan di Medsos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut kumpulan link Twibbon Paskah yang cocok diunggah ke media sosial.

    Tahun ini, Paskah jatuh pada Minggu, 20 April 2025.

    Paskah menjadi momen penting bagi umat Kristiani dalam memperingati kebangkitan Yesus Kristus.

    Anda dapat merayakan Paskah melalui berbagai cara, seperti membagikan gambar Twibbon.

    Twibbon bertema Paskah 2025 dapat Anda unggah di akun Instagram, Facebook, dan X.

    Selain itu, Twibbon Paskah 2025 cocok dijadikan sebagai status di WhatsApp.

    Inilah 40 link Twibbon Paskah 2025 sebagaimana dilansir laman www.twibbonize.com:

    1. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    2. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    3. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    4. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    5. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    6. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    7. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    8. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    9. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    10. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    11. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    12. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    13. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    14. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    15. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    16. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    17. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    18. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    19. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    20. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    21. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    22. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    23. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    24. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    25. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    26. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    27. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    28. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    29. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    30. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    31. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    32. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    33. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    34. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    35. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    36. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    37. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    38. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    39. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    40. Twibbon Paskah 2025 >>> Klik

    Cara Membuat Twibbon Paskah 2025

    Simak cara membuat Twibbon Paskah 2025 di laman www.twibbonize.com seperti yang dipraktikkan Tribunnews.com:

    1. Buka laman www.twibbonize.com atau klik di sini;

    2. Pilih Twibbon yang disukai pada halaman utama;

    Apabila Twibbon yang muncul tidak sesuai, Anda bisa mencari di kolom pencarian dengan mengetik ‘Paskah 2025’;

    3. Klik Menu ‘Choose Your Photo’;

    4. Masukkan foto yang diinginkan;

    5. Atur posisi foto yang sudah dimasukkan di laman Twibbon;

    6. Apabila sudah sesuai, klik ‘Next’;

    7. Klik ‘Add Text’ jika Anda ingin menambahkan teks, klik ‘Done’;

    8. Klik ‘Download’ untuk menyimpan gambar Twibbon.

    Setelah men-download Twibbon bertema Paskah 2025, Anda bisa langsung mengunggahnya.

    Klik ‘Post to Twibbonize’ jika Anda ingin mengunggah ke laman Twibbon.

    Nantinya, Anda harus login melalui akun Google atau Facebook.

    Selain itu, Anda dapat mengunggah Twibbon yang telah dibuat ke media sosial.

    Buka aplikasi media sosial seperti Instagram, lalu pilih gambar Twibbon yang telah Anda download.

    Anda bisa menambahkan caption atau keterangan di unggahan gambar Twibbon itu dengan tema Paskah 2025.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

  • Mengelak dari Tudingan Eksploitasi, Oriental Circus Taman Safari Sebut Ada Sosok Provokator – Halaman all

    Mengelak dari Tudingan Eksploitasi, Oriental Circus Taman Safari Sebut Ada Sosok Provokator – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Founder Oriental Circus Indonesia (OCI) sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah soal tudingan eksploitasi dan perbudakan terhadap para pemain sirkus di bawah naungan OCI. 

    OCI justru menduga ada sosok provokator di balik tudingan ini. 

    Menurutnya, mereka yang mengaku menjadi korban adalah pihak yang dijadikan ‘alat’ oleh provokator yang tak ia sebut identitasnya itu. 

    “Ya, di belakang semua ini memang ada sosok provokator yang memprovokasi mereka. Kita sudah tahu siapa, karena sebelumnya juga dia sempat minta sesuatu kepada kami,” ujar Tony, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Menanggapi hal ini, Tony pun menyiapkan langkah hukum. 

    “Kalau anak-anak, ya kasihan. Tapi, kalau provokatornya, itu lain cerita. Kita sedang mengupayakan langkah hukum terhadap pihak yang memanfaatkan mereka,” kata Tony.

    Tony mengaku sudah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan adanya upaya pemerasan yang sempat menuntut angka hingga lebih dari Rp 3,1 miliar. 

    Namun, Tony menegaskan bahwa dari awal pihaknya memilih diam agar tidak melukai perasaan mantan anak didiknya.

    “Kita memang tidak merespons, karena mau lihat siapa dalangnya. Anak-anak itu hanya ‘alat’. Kita enggak mau cederai mereka. Tapi, siapa yang ada di belakang ini, ya itu yang jadi perhatian kami,” ungkap Tony.

    “Sebagian bukti sudah ada. Kalau mereka (anak-anak) yang kemarin itu, saya belum pernah ketemu lagi. Mungkin karena merasa malu setelah ramai bicara seperti ini,” lanjutnya. 

    Bantahan Pihak OCI

    Tony menjelaskan bahwa proses latihan di sirkus memang memerlukan kedisiplinan tinggi yang kerap kali melibatkan tindakan tegas. 

    Namun, tindakan tegas itu menurutnya adalah hal yang wajar dan bukan kekerasan. 

    “Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony. 

    Adanya tudingan penyiksaan, Tony menganggapnya hanya sensasional dan tidak logis.

    “Kalau dibilang penyiksaan, ya itu membuat sensasi saja. Supaya orang yang dengar jadi kaget, serius gitu ya. Kalau benar-benar seperti itu, ya tidak masuk akal,” ujarnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Tony juga menjelaskan bahwa metode pelatihan di dunia sirkus, termasuk di OCI, tidak jauh berbeda dengan standar pelatihan di cabang olahraga lain, seperti senam atau bela diri.

    “Kalau kita salah, ya pasti gurunya akan koreksi dengan keras. Karena salah sedikit bisa mencelakakan diri sendiri, apalagi di atraksi salto dan sebagainya,” katanya.

    Pengakuan Korban

    Seorang korban, Fifi, mengaku mendapat perlakuan kejam.

    Ia sempat diseret hingga dikurung di kandang macan

    Mendapati perlakuan kejam, ia mengaku sempat kabur.

    “Saya sempat diseret dan dikurung di kandang macan, susah buang air besar. Saya nggak kuat, akhirnya saya kabur lewat hutan malam-malam, sampai ke Cisarua. Waktu itu sempat ditolong warga, tapi akhirnya saya ditemukan lagi,” tutur Fifi di hadapan Wakil Menteri HAM, Selasa, (15/4/2025). 

    Bukannya evaluasi, pihak atau oknum Taman Safari kembali memberikan siksaan kepada Fifi, bahkan berkali-kali lipat lebih kejam.

    Setelah kembali, ia diseret, dipasung hingga disetrum di bagian sensitifnya.

    “Saya diseret, dibawa ke rumah, terus disetrum,” ujar Fifi dengan suara lirih.

    Selain mendapatkan kekerasan, Fifi ternyata juga tak mengetahui identitas aslinya.

    Sejak lahir, Fifi memang dibesarkan di lingkungan sirkus tanpa mengetahui siapa orang tuanya.

    Ia diambil oleh salah satu bos sirkus saat ia baru lahir.

    Belakangan terungkap bahwa Fifi adalah anak seorang pemain sirkus lainnya bernama Butet.

    Saat beranjak dewasa, Butet mengaku menyerahkan Fifi untuk diasuh orang lain lantaran belum memiliki kehidupan yang layak.

    Selama berlatih dan menjadi pemain sirkus di tempat hiburan itu, Butet mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar.

    Ia bahkan diperlakukan bak hewan yang dipasung.

    “Kalau main saat show tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet. 

    (Tribunnews.com/Milani/Willy Widianto)