Category: Tribunnews.com Nasional

  • Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa, 22 April 2025, Keberangkatan dari Stasiun Palur – Halaman all

    Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa, 22 April 2025, Keberangkatan dari Stasiun Palur – Halaman all

    Jadwal KRL Solo-Jogja pada hari ini Selasa, 22 April 2025. Rute perjalanan mulai dari stasiun Palur, melalui sejumlah stasiun hingga Yogyakarta.

    Tayang: Selasa, 22 April 2025 07:00 WIB

    Kompas.com/Arimbihp

    KRL JOGJA SOLO – KRL Solo-Yogyakarta saat melakukan uji coba terbatas pada Senin (25/1/2021). Berikut ini jadwal KRL Solo-Jogja pada hari ini Selasa, 22 April 2025. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Paus Fransiskus Dibawa ke Basilika Santo Petrus Rabu Pagi, Umat Bisa Beri Penghormatan – Halaman all

    Paus Fransiskus Dibawa ke Basilika Santo Petrus Rabu Pagi, Umat Bisa Beri Penghormatan – Halaman all

    Jenazah Paus Fransiskus dipindah ke Basilika Santo Petrus Rabu (23/4/2025) pagi, umat bisa beri penghormatan dan berdoa.

    Tayang: Selasa, 22 April 2025 05:49 WIB

    Tangkap layar YouTube CBC Evening News

    PAUS FRANSISKUS WAFAT. – Gambar merupakan tangkap layar dari YouTube CBC Evening News yang diambil pada Senin (24/2/2025), menunjukkan Paus Franskiskus yang duduk di kursi rodanya. Jenazah Paus Fransiskus Dipindah ke Basilika Santo Petrus Rabu (23/4/2025) pagi, umat bisa beri penghormatan dan berdoa. 

    TRIBUNNEWS.COM, VATIKAN – Upacara penetapan kematian dan penempatan jenazah mendiang Paus Fransiskus di dalam peti jenazah akan dilaksanakan Senin pukul 8:00 malam waktu Roma.

    Kantor Pers Tahta Suci Vatikan mengumumkan Kardinal Kevin Farrell, Camerlengo Gereja Roma Suci yang akan memimpin upacara tersebut di Kapel Casa Santa Marta, Vatikan.

    Dalam pengumuman tersebut, Kantor Pers mengindikasikan bahwa yang hadir di antaranya Dekan Dewan Kardinal, Kardinal Giovanni Battista Re, dan anggota keluarga mendiang Paus Fransiskus, bersama dengan Dr. Andrea Arcangeli dan Dr. Luigi Carbone, Direktur dan Wakil Direktur Direktorat Kesehatan dan Kebersihan.

    Direktur Kantor Pers Tahta Suci, Matteo Bruni, mengatakan kepada wartawan bahwa jenazah Paus dapat dipindahkan ke Basilika Santo Petrus pada hari Rabu pagi, sehingga umat beriman dapat berdoa di hadapan jenazahnya.

    “Pemindahan jenazah Bapa Suci ke Basilika Vatikan, untuk penghormatan bagi seluruh umat beriman, akan dilaksanakan pada Rabu pagi, 23 April 2025, sesuai dengan pengaturan yang akan ditentukan dan dikomunikasikan besok, setelah Kongregasi Kardinal pertama,” kata Tn. Bruni.

    Secara terpisah, Kantor Pers mengumumkan bahwa Misa kanonisasi untuk Beato Carlo Acutis telah ditangguhkan sementara karena wafatnya Paus Fransiskus.

    Perayaan Ekaristi dan ritus kanonisasi telah dijadwalkan pada Minggu, 27 April, pada Minggu Kedua Paskah, yang juga dirayakan sebagai Minggu Kerahiman Ilahi.(*)

    Sumber : Vatican News

     

    Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jenazah Paus Fransiskus Dipindahkan ke Basilika Santo Petrus pada Hari Rabu Pagi, 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi ‘Berlabel Halal’, Kini Ditarik dari Pasaran – Halaman all

    Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi ‘Berlabel Halal’, Kini Ditarik dari Pasaran – Halaman all

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.

    Tayang: Selasa, 22 April 2025 04:34 WIB

    bpjph.halal.go.id

    MAKANAN MENGANDUNG BABI – Berikut daftar 9 produk mengandung babi ‘berlabel halal’ yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) daftar mengumumkan 9 produk makanan mengandung babi berlebel halal.

    Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, pihaknya sebelumnya melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk dengan mengandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. 

    “Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” katanya, dikutip dari bpjph.halal.go.id, Selasa (22/4/2025).

    Terkait temuan ini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran produk-produk mengandung babi tersebut.

    Haikal juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tandasnya.

    Corniche Fluffy Jelly

    Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation,
    Philippines
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
    Batch No. 09052212 S2
    Batch No. 08192251 S1

    2. Corniche Marshmallow

    Nama Produk: Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Philippines
    Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224510265032
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
    Batch No. 02122212 B1

    3. ChompChomp Car Mallow

    Nama Produk: ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509171048
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. 151223B

    4. ChompChomp Flower Mallow 

    Nama Produk: ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509165048
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. 101023B

    5. ChompChomp Marshmallow

    Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
    Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China
    Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833|
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
    Batch No. N0231123A

    6. Gelating

    Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
    Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
    Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
    Batch No. HG1252201.230801
    Batch No. HG2502403.240801

    7. Larbee

    Nama Produk: Larbee – TYL Marshmallow isiSelai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
    Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
    Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
    Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033
    Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
    Batch No. CVT 2024 – 13 A

    8. Marshmallow

    Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk
    Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td.
    Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
    Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454 Batch No. 268 

    9. SWEETME

    Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
    Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
    Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
    Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
    Batch No. MRS24-101223

    (Tribunnews.com/Endra)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ketua Kowani: Kartini Masa Kini Adalah Penggerak, Bukan Pelengkap – Halaman all

    Ketua Kowani: Kartini Masa Kini Adalah Penggerak, Bukan Pelengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Nannie Hadi Tjahjanto mengatakan, bahwa Hari Kartini bukan sekadar perayaan, tetapi pernyataan bahwa semangat perjuangan perempuan Indonesia tidak pernah padam. Kartini masa kini kata dia telah menjelma menjadi sosok-sosok tangguh.

    “Ibu rumah tangga yang juga pengusaha UMKM, pilot perempuan yang membawa pesawat komersial, hingga pemimpin perusahaan dan pejabat tinggi negara. Inilah sosok-sosok Kartini masa kini,” ujarnya saat Perayaan Hari Kartini 2025, di Tennis Indoor Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Dalam semangat itulah, menurutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) bersama Kowani dan berbagai mitra menyelenggarakan acara Peluncuran 1.000 Profesi Perempuan dan Generasi Z.

    Acara ini bukan hanya menampilkan deretan profesi luar biasa yang kini dijalani oleh perempuan Indonesia dari berbagai usia dan latar belakang, tetapi juga menjadi panggung afirmasi bahwa perempuan bukan pelengkap, melainkan penggerak utama perubahan sosial.

    “Transformasi perempuan Indonesia adalah bagian dari gerakan global. Dunia menyoroti, dunia memberi panggung. Tapi kita tidak boleh hanya berhenti di simbolisme. Gerakan ini harus nyata, terukur, dan berkelanjutan,” tuturnya

    Selain itu, ia mengatakan bahwa solidaritas perempuan lintas generasi sangatlah penting. Menurutnya peringatan Hari Kartini harus menjadi ruang kolaborasi, bukan kompetisi.

    “Kita harus saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan. Kartini adalah simbol pendidikan dan perlawanan atas ketimpangan. Semangat itu harus hidup dalam tindakan kolektif kita hari ini,” tuturnya.

    Peringatan Hari Kartini juga menjadi ajang refleksi dan advokasi. Wasiah, misalnya perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta itu menyuarakan pentingnya melanjutkan upaya perlindungan perempuan, terutama di ruang publik.

    Kesadaran akan ruang aman juga disuarakan oleh Thalia Risma, perwakilan muda dari Kemen PPA, yang mengangkat suara Gen Z. Ia menyampaikan pengalamannya sebagai pengguna transportasi umum yang kerap merasa tidak aman meskipun sudah ada kebijakan khusus.

    “Kesadaran masyarakat itu penting. Bukan cuma soal beratnya sanksi, tapi bagaimana semua pihak berempati dan mau ikut menjaga,” tutur Thalia. (*)

  • Bahlil Sapa Misbakhun yang Hadiri Pelantikan Pengurus KPPG: Sering-sering Saja Begitu Pak – Halaman all

    Bahlil Sapa Misbakhun yang Hadiri Pelantikan Pengurus KPPG: Sering-sering Saja Begitu Pak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia melontarkan candaan kepada kader Golkar yang juga Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam acara pelantikan pengurus Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) periode 2024-2029.

    Misbakhun yang pada agenda Golkar sebelumnya, yakni halal bihalal dan silaturahmi Partai Golkar, tidak datang, kini hadir dalam acara pelantikan tersebut.

    Awalnya, Bahlil menyapa para kader KPPG yang hadir. Kemudian, Bahlil menyebut nama Misbakhun.

    “Kalau tidak salah ada Pak Misbakun tadi,” kata Bahlil di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Senin (21/4/2025).

    Bahlil mengatakan Misbakhun rela membatalkan kegiatan larinya di Amerika untuk kegiatan Partai Golkar.

    “Ini adalah sebagai wujud kader partai yang PDLT-nya lulus. Sering-sering saja begitu, Pak Misbakhun,” kata Bahlil.

    Adapun dalam acara pelantikan kepengurusan baru KPPG, Bahlil bertanya terlebih dahulu kepada para pengurus baru KPPG. “Saya ingin bertanya, apakah saudara-saudara bersedia untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pengurus Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar Masa Bakti 2024-2029?”

    “Bersedia!” jawab para pengurus KPPG serentak.

    “Saya juga akan menanyakan, apakah saudara-saudara bersedia tunduk dan taat pada AD/ART Partai Golkar serta siap berjuang untuk kepentingan Partai Golkar?” susul Bahlil.

    “Bersedia!”  jawab para pengurus KPPG lagi.

    Adapun KPPG periode 2024-2029 dipimpin Hetifah Sjafudian. Sementara Bahlil didapuk sebagai Ketua Dewan Pembinan KPPG, dan Sarmuji yang merupakan Sekjen Golkar juga menduduki Sekretaris Dewan Pembina KPPG. 

    Diketahui, Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, memutuskan kembali ke Jakarta secara mendadak usai mendarat di Boston, Amerika Serikat. 

    Hal ini dilakukan setelah dirinya dicari oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, lantaran tidak hadir dalam acara halal bihalal partai pada Rabu (16/4/2025) malam.

    Misbakhun sebelumnya tengah dalam penerbangan ke AS untuk mengikuti ajang lari maraton. Dia mengaku sudah mengantongi izin dari Bahlil sebelum bertolak.

    “Bagi saya mau tanggal merah panjang, tetap saja kepentingan partai dan negara harus diutamakan,” kata Misbakhun saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Dia menyebut, informasi bahwa dirinya dicari oleh Bahlil diterima saat masih berada di pesawat. Tanpa menunggu lama, Misbakhun pun memutuskan kembali ke Tanah Air saat mendarat di Boston.

    “Saat itu juga saya memutuskan untuk kembali ke Jakarta. Begitu pesawat mendarat saya mengambil keputusan langsung kembali ke tanah air dengan penerbangan yang paling awal,” ujarnya.

    Bagi Misbakhun, pengabdian terhadap partai dan negara berada di atas kepentingan pribadi. “Memutuskan menjadi politisi artinya memutuskan untuk dapat mengabdi dengan sepenuh hati kepada negara dan partai,” tegasnya.

    Karenanya, Misbakhun memutuskan kembali ke Indonesia setelah mengetahui dirinya dicari Bahlil.

    “Perjalanan yang sudah direncanakan jauh-jauh hari tetap tidak bisa diteruskan jika Bapak Ketua Umum Partai dan Negara memanggil kembali,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bahlil menyinggung ketidakhadiran Misbakhun saat memberikan sambutan di acara Halal Bihalal DPP Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat. 

    Bahlil mempertanyakan kehadiran Misbakhun di hadapan kader partai yang hadir.

    “Misbakhun ini mana misbakhun ya, Lagi lari? Bilang sama dia sekarang golkar tidak membutuhkan pelari. Yang golkar butuhkan pemikir ekonomi yang setiap saat harus ada di Jakarta untuk dimintai pendapatnya, gitu,” kata Bahlil dalam sambutannya di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (16/4/2025) malam.

    Bahlil menegaskan, sebagai pimpinan Komisi XI DPR, Misbakhun seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap tugas dan fungsi komisinya yang berkaitan langsung dengan sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, serta moneter dan jasa keuangan.

    “Tetapi kalau masih ingin berlari tanyakan mana prioritas lari atau penugasan di komisi karena banyak anggota Komisi XI yang tunggu barang ini kira kira begitu ya kita fair-fair saja, enggak apa-apa,” ujar Bahlil.

    Lebih lanjut, Bahlil juga mengingatkan seluruh kader Golkar, termasuk Misbakhun, mengenai tanggung jawab yang melekat pada jabatan yang mereka emban.

    “Jangan kita artikan jabatan itu adalah barang yang datang dari sononya, seperti mohon maaf ya mohon maaf sekali lagi ini barang bukan barang warisan jabatan ini. Ini fair saja. Jadi saya dalam kesempatan kali ini harus membuka ruang kompetisi yang sebesar besarnya,” ungkapnya. (*)

  • BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus – Halaman all

    BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung setelah serangkaian pendalaman, mulai penggeledahan hingga memeriksa sejumlah saksi.

    “Mendapatkan alat bukti yang cukup menetapkan 3 orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, Selasa (22/4/2025).

    Adapun tersangka masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

    Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tiga tersangka.

    MS, TS, dan TB melakukan upaya merintang,  baik langsung maupun tidak dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

    “Baik dalam tahapan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” tambah Abdul Qohar.

    Tersangka MS dan JS membayarkan uang Rp478 juta kepada TB untuk memproduksi konten-konten yang bertujuan menyudutkan Kejagung.

    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB membuat berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penangan perkara.”

    “Dan tesangka TB mempublikasinya di media sosial, media online, dan TV. Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasehat hukum tersangka atau terdakwa,” beber Abdul Qohar.

    Di saat bersamaan, tersangka JS juga membuat narasi-narasi opini opini-opini yang menguntungkan timnya dalam penanganan perkara kliennya.

    “Tersangka JS juga membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” imbuh Abdul Qohar.

    Fakta lain terungkap, tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.

    Demo kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB dengan narasi-narasi buruk tentang kejaksaan.

    “Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan juga dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast di beberapa media online dengan membuat narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian di persidangan.”

    “Dan diliput oleh tersangka TB dan menyiarkan di JAK TV dan akun-akun official JAK TV, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tegas Abdul Qohar.

    Abdul Qohar mengungkap, tujuan ketiga tersangka untuk membentuk opini publik yang menyudutkan kejaksaan dalam menangani perkara.

    Utamanya dalam kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

    “Harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujar Abdul Qohar.

    Ketiganya kini disangkakan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

    “JS dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung hari ini di Rutan Salemba. Begitu juga TB ditahan 20 hari terhitung ini di Rutan Salemba. Sedangkan untuk MS tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah ditahan perkara lain,” tandas Abdul Qohar.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • OCI Utamakan Jalur Kekeluargaan, Langkah Hukum Jadi Opsi Terakhir Hadapi Eks Pemain Sirkusnya – Halaman all

    OCI Utamakan Jalur Kekeluargaan, Langkah Hukum Jadi Opsi Terakhir Hadapi Eks Pemain Sirkusnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Ricardo Kumontas, menegaskan kliennya memilih untuk mengutamakan jalur kekeluargaan dalam menghadapi polemik yang tengah berlangsung, terkait dugaan eksploitasi pemain sirkus.

    Menurutnya, langkah hukum hanya akan diambil sebagai opsi terakhir apabila situasi sudah tidak memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.

    “Jadi menurut Pak Jansen (Pendiri OCI) ya, apapun yang terjadi beliau tetap mengutamakan penyelesaian kekeluargaan. Karena mereka seperti adik-adiknya,” kata Ricardo.

    Ricardo menyebut bahwa kliennya merasa terpukul dengan berbagai narasi yang beredar di media sosial.

    Dia menilai banyak informasi yang berpotensi menyesatkan publik dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

    “Jadi sebenarnya tindakan hukum itu pilihan terakhir buat beliau. Makanya beliau tuh sebenarnya terpukul sekali ya sama cerita-cerita yang muncul di medsos ya, sedih sekali gitu loh,” ujarnya.

    Menanggapi kemungkinan adanya gugatan dari pihak yang mengaku korban, Ricardo memastikan bahwa OCI akan bersikap kooperatif dan menanggapi sesuai ketentuan hukum.

    Ricardo mengklaim jika pihaknya siap menghadapi gugatan perdata atau laporan pidana dari pihak mantan pemain sirkus OCI. 

    “Ya kami akan counter sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tutupnya.

    Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus Desak Kasus Diusut Lewat Pengadilan HAM

    Sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadu ke Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Kuasa Hukum Mantan Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Soleh, menyampaikan kekecewaannya terhadap respons dari pihak OCI dan pengelola Taman Safari.

    “Kalau ada itikad baik dari OCI maupun Taman Safari kita akan terima, tetapi kalau dilihat dari sambutan jawaban di media kok menurut saya kecil untuk bisa. Sebab, mereka juga sangat tersakiti karena jawabannya tidak mengakui,” kata Soleh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

    Soleh menegaskan, meskipun pembuktian kekejaman sulit, ada aspek pelanggaran HAM yang dapat dibuktikan dengan mudah, seperti pemisahan anak-anak dari orang tuanya sejak usia dini.

    Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang harus diusut tuntas.

    “Ini pelanggaran HAM berat apalagi di dalamnya terjadi perbudakan dan terus terang ini sejarah kelam yang menurut saya, ayo kita ungkap, kita akhiri,” tegas Soleh.

    Oleh karena itu, Soleh berharap aduan mereka ke Komisi III DPR berbuah keadilan bagi para korban.

    “Tolong jangan langsung diberikan kepada pihak kepolisian, nyatanya kasus ini sudah pernah di-SP3 oleh pihak kepolisian dan itu sungguh mengecewakan buat kita, 1997 dilaporkan, 1999 SP3 tanpa pelapor juga dikasih tahu,” ujarnya.

    Dia berharap Komisi III dapat mendorong penggunaan Undang-undang tentang Pengadilan HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh.

    “Jadi sekali lagi kami berharap ada keadilan di sini ada peluang Undang-undang HAM digunakan Undang-undang pengadilan HAM digunakan supaya sejarah kelam ini bisa mendapatkan keadilan,” ucap Soleh.

  • Tom Lembong Klaim Masyarakat Lebih Suka Gula Lokal karena Lebih Kuning, Ini Kata Eks Pejabat BUMN – Halaman all

    Tom Lembong Klaim Masyarakat Lebih Suka Gula Lokal karena Lebih Kuning, Ini Kata Eks Pejabat BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mengklaim bahwa masyarakat Indonesia lebih suka gula lokal karena lebih kuning dan butirannya besar.

    Adapun hal tersebut diungkapkan Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus dirinya dalam dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). 

    “Jadi, apakah benar bahwa yang namanya gula putih atau gula konsumsi Indonesia itu cukup unik, karena lebih kuning dan butirnya lebih besar daripada standar gula pasir di luar?” tanya Tom Lembong kepada saksi Deputi Bidang Usaha Industri Argo dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2015-2016, Wahyu Kuncoro di persidangan.

    Wahyu menerangkan memang karakteristik gula yang dihasilkan dari pabrik-pabriknya BUMN itu lebih kuning warnanya dibandingkan gula rafinasi. 

    Ia melanjutkan mengapa gula lokal lebih kuning karena teknologi yang digunakan pabrik gula BUMN, masih menggunakan sulfur untuk memutihkan gula tersebut. 

    “Sementara kalau di luar pabrik-pabrik yang teknologinya maju itu menggunakan karbonasi,” jawab Wahyu.

    Kemudian Tom Lembong mengatakan hal itu menjadi preferensi konsumen Indonesia.

    “Dimana konsumen Indonesia sukanya gula pasir yang butirnya emang besar, kasar, dan lebih kuning?” tanya Tom.

    Wahyu menerangkan belum ada penjelasan ilmiah terkait hal itu.

    “Tapi paling tidak masyarakat itu memahami yang kuning itu lebih manis,” jawab Wahyu.

    “Betul, kami juga dengar begitu,” respon Tom Lembog.

    “Berarti gula putih, gula kristal putih yang dikonsumsi di Indonesia boleh dibilang cukup unik. Hanya Indonesia yang produksi dan hanya pabrik gula BUMN yang memproduksi,” tanya Tom Lembong.

    “Saya tidak mengetahui persisnya. Intinya pabrik gula kami yang di BUMN itu memang outputnya, gulanya itu memang tidak sebagus gula yang diolah di pabrik rafinasi. Satu karena pabriknya tua, kemudian dua teknologinya sudah teknologi tingkatan zaman Belanda, cuman kami ini mengolah tebu rakyat, jadi tadi kristalnya lebih besar, warnanya lebih kuning,” jelas Wahyu.

    “Tapi, gula itu selalu laris kan? Selalu terjual habis kan?” tanya Tom Lembong.

    “Karena supply and demand memang tidak imbang kan Pak Tom. Jadi karena produksinya di BUMN itu hanya 1,6 juta, butuhnya 3 juta, apapun jenisnya ya diserap,” tegas Wahyu.

    Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

    Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:

    Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP),
    Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT),
    Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ),
    Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI),
    Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU),
    Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF),
    Hendrogiarto A. TiwowMmelalui PT Duta Sugar International (DSI),
    Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM),
    Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM),
    Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

    Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP), karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata Jaksa.

    Selain itu, Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

    Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

    Dalam kasus ini, kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” jelasnya.

    Dalam dakwaannya, Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

    Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

  • Annisa Pohan Ajak Perempuan Indonesia jadi Kartini Masa Kini Lewat Sektor Ekonomi Kreatif – Halaman all

    Annisa Pohan Ajak Perempuan Indonesia jadi Kartini Masa Kini Lewat Sektor Ekonomi Kreatif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di momen peringatan Hari Kartini 21 April 2025, Ketua Umum Srikandi Demokrat Annisa Pohan mengajak perempuan Indonesia untuk terus melangkah maju melalui pemberdayaan ekonomi kreatif.

    Seruan ini bukan hanya simbolik, melainkan gerakan nyata untuk menciptakan perempuan yang mandiri secara ekonomi dan mampu membawa dampak bagi lingkungannya.

    “Kami ingin menunjukkan bahwa semangat Kartini tidak hanya hidup dalam cerita sejarah, tetapi hadir dalam setiap langkah perempuan Indonesia yang berani, mandiri, dan berdampak, terutama di sektor ekonomi kreatif yang kini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Annisa, di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

    Annisa menekankan bahwa perempuan Indonesia hari ini telah membuktikan kemampuannya, dari pengrajin, pelaku UMKM, konten kreator, pengusaha, hingga politisi, semuanya punya kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi bangsa.

    Namun, tantangan tak sedikit. Akses terhadap modal usaha, pelatihan, jaringan pasar, serta potensi kehilangan pekerjaan di sektor padat karya masih menjadi penghalang besar. Oleh karena itu, Srikandi Demokrat hadir untuk membuka jalan bagi perempuan agar bisa tumbuh bersama.

    “Kartini pernah berkata Habis gelap, Terbitlah Terang, hari ini, terang itu kita wujudkan melalui aksi nyata, dengan mendorong kewirausahaan perempuan sebagai kekuatan ekonomi bangsa,” imbuh Annisa.

    Annisa mengajak seluruh kader dan perempuan Indonesia untuk terus menjadi cahaya bagi sesamanya.

    “Sekali lagi saya mengajak seluruh Srikandi Demokrat untuk terus bergerak, bersinergi, dan menjadi inspirasi di lingkungan masing-masing. Jadilah Kartini masa kini yang berpikir kritis, bertindak solutif, dan selalu membawa cahaya harapan bagi perempuan lainnya,” serunya.

    Sebagai penutup, Annisa menyampaikan harapannya agar perjuangan Kartini dilanjutkan lewat karya nyata.

    “Selamat Hari Kartini. Mari kita lanjutkan perjuangan beliau dengan semangat inovasi dan keberanian untuk berubah.”

    Dalam perayaan “Kartinian Bareng Demokrat 2025”, Srikandi Demokrat menggelar talkshow bertema “Kiat Perempuan Kreatif & Inovatif Dalam Menciptakan Peluang Usaha”. Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh perempuan inspiratif.

    Mereka adalah Devi Erna Rachmawati (Wakil Ketua KADIN Bidang Pertanian, CEO PT Nexbio Tech International), Hesti Widayani (Ketua Umum ASBINDO, eksportir bunga) dan Ingrid Kansil (Ketua Umum IPEMI, Wasekjen Partai Demokrat).

    Talkshow ini membahas bagaimana perempuan bisa menjawab tantangan zaman, dari akses pinjaman hingga pelatihan e-commerce, yang masih minim tersedia untuk perempuan pelaku usaha.

    Tak hanya bicara strategi bisnis, kegiatan ini juga menyentuh sisi seni dan kreativitas lewat Lomba Merangkai Bunga “Bloom Box”—hasil kolaborasi dengan Ikatan Perangkai Bunga Indonesia. Ajang ini bertujuan mengasah kreativitas dan memperkuat keterampilan para kader perempuan Partai Demokrat.

     

  • Bareskrim Masih Dalami Gangguan Sistem dan Dugaan Kebocoran Dana Bank DKI Saat Lebaran – Halaman all

    Bareskrim Masih Dalami Gangguan Sistem dan Dugaan Kebocoran Dana Bank DKI Saat Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami laporan terkait gangguan sistem layanan di Bank DKI yang terjadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 2025. 

    Laporan itu telah diterima dari pihak Bank DKI pada 1 April 2025.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyelidikan kasus ini sedang berjalan.

    Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

    “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait gangguan sistem Bank DKI,” Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    “Kami pastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan transparan,” imbuhnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.

    Brigjen Trunoyudo memastikan penanganan kasus ini akan diusut tuntas.

    “Setiap perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada publik sesuai prosedur dan tahapan penyidikan,” tambahnya.

    Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar gangguan sistem dan dugaan kebocoran dana di Bank DKI dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri.

    Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo menyebut pihaknya telah membuat laporan polisi soal kasus dugaan kebocoran dana.

    “Dari awal kejadian Bank DKI sudah melakukan pelaporan dan saat ini proses pemeriksaan sudah berjalan,” ucap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, laporan polisi itu dibuat pada 1 April 2025.

    Namun Agus tidak merinci detail laporan polisi yang telah dibuat oleh tim hukum.

    “Aku enggak pegang dibawa tim hukum yang pasti data dan dana nasabah aman,” tuturnya.

    Pihaknya mengapresiasi kepada Bareskrim Polri yang gerak cepat dalam melakukan pemeriksaan.

    Terkait terlapor dalam kasus dugaan kebocoran dana, Agus tidak membeberkan lebih lanjut.

    “Masih dalam lidik ya,” ucapnya.