Category: Tribunnews.com Nasional

  • 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat – Halaman all

    3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dituntut 9 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.

    JPU menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

    Jaksa juga menuntut agar Erintuah dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

    Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun hakim Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.

    Heru Hanindyo Dituntut Paling Tinggi

    Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat.

    Heru Hanindyo diketahui dituntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

    Ia dituntut hukuman tinggi karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

    Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

    “Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.

    Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan.

    Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    Ingin Tobat

    Kuasa hukum dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Philipus Harapanta Sitepu, berharap tuntutan untuk kliennya, Erintuah Damanik dan Mangapul, jauh lebih ringan.

    Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025), keduanya dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara.

    Berbeda dengan hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan lebih besar yakni 12 tahun penjara. 

    “Kami mengharapkan tadinya, dengan sudah mengajukan justice kolaborator, kami berharap lebih ringan daripada itu,” kata Philipus di PN Jakpus usai sidang tuntutan. 

    Philipus menegaskan, perkara ini bisa berjalan karena keterangan dari Erintuah dan Mangapul.

    Menurutnya, kejujuran dan itikad baik keduanya menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus.

    Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan saat menjatuhkan putusan. 

    Apalagi, kata dia, keduanya dinilai kooperatif, membantu pembuktian perkara lain, serta sudah mengembalikan uang hasil korupsi.

    Philipus juga menyampaikan ihwal kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang mereka terima terkait perkara ini. 

    Erintuah Damanik diketahui telah mengembalikan 115 ribu Dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu Dolar Singapura. 

    Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai hakim. 

    Menurut Philipus, hanya Erintuah dan Mangapul yang secara sukarela mengembalikan uang, sebagai bentuk pertobatan dan keinginan untuk memperbaiki hidup. 

    “Karena mereka ingin memperbaiki hidup, ingin bertobat. Mereka sampaikan juga di persidangan begitu. Hanya kami mendengar tuntutannya, kami memang sedikit kecewa,” tutur Philipus.

    Meski sedikit kecewa dengan tuntutan 9 tahun yang dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

    Kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.

    Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

    Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

    Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

    Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.

    Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

    Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan.

    Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.

    Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

    Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

    Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.

  • Jelang Muktamar, Nama Arwani Thomafi Mencuat Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP – Halaman all

    Jelang Muktamar, Nama Arwani Thomafi Mencuat Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se- Banten melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi.

    Kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dan konsolidasi jelang Muktamar yang agendanya mencari Ketua Umum partai berlambang Ka’bah tersebut.

    Adapun, Muktamar sendiri diagendakan antara bulan Agustus atau September mendatang. 

    Para kader partai di Banten ingin meminta masukan dari orang nomor dua di PPP pusat tersebut karena ingin ada perubahan untuk menyelamatkan partai. 

    Apalagi, di Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 lalu, pesta demokrasi empat tahunan tak bersahabat untuk PPP.

    Puncaknya tak ada satu pun kader PPP yang duduk di Senayan karena mereka tidak lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Theshold (PT) sebesar empat persen.

    Sekretaris DPC Kabupaten Tangerang, Ahyani menyatakan, ingin ada perubahan di tubuh DPP PPP.

    “Dulu orang-orang tahunya Golkar, PDIP dan PPP. Tapi sekarang, PPP mulai meredup. Makanya, ingin ada perubahan ke arah yang lebih baik. Kami pum inisiatif meminta saran dan masukan dari pak Sekjen DPP PPP,” kata Ahyani kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

    Dia mengakui, bahwa banyak nama-nama besar yang ingin jadi Ketua Umum PPP saat Muktamar nanti digelar.

    Salah satunya, mantan KASAD Dudung Abdurachman dan Mentan RI Amran Sulaiman dari external. 

    Sedangkan, yang dari internal saat pertemuan tadi nama Arwani Thomafi yang mencuat.

    “Bagus bagus saya lihat. Dan patut diingat, selain sosoknya pas, didukung dengan kemampuan finansial yang mumpuni. Jadi saya yakin bisa mengembalikan kejayaan PPP,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin. Di mana ingin ada perubahan. 

    Sesuai dengan tagline yang digaungkan pusat, transformasi PPP untuk Indonesia. 

    “Pak Arwani sosok yang bagus kok, kyai pula dan memiliki ahlak yang baik. Lalu dekat dengan para kader baik DPC dan DPW di seluruh Indonesia. Bahkan mengetahui seluk beluk partai karena memang kader internal. Bila memang mumpuni kenapa tidak didukung,” ungkapnya.

    Sementara, Sekjen DPP PPP, Arwani Thomafi mengatakan, pertama senang bisa halal bihalal dengan DPW Banten dan DPC PPP se-Banten karena momentum halal bihalal penting untuk kader. 

    Pasalnya, bisa saling silaturahmi saling menguatkan.

    “Dan juga menjadikan kesempatan untuk bagaimana menyiapkan perubahan langkah kita untuk menata PPP mengembalikan kejayaan PPP untuk bisa ke Senayan 2029. Sekarang sedang konsolidasi permusyawaratan tingkat nasional, yakni Muktamar,” ucapnya.

    Maka dari itu, lanjutnya, penting untuk digalakkan seluruh kader menyiapkan konsep perubahan yang diusung ke depan. 

    “Tantangan semakin banyak, baik internal maupin external apalagi dinamika di 2029 semakin berat,” ujarnya.

    Disinggung namanya mencuat jadi calon Ketua Umum PPP, Arwani menyatakan, bila kader, tentu mulai dari awal sudah berkomitmen bagaimana membesarkan partai. 

    “Baik melalui kesempatan di mana pun jabatan jabatan ke partaian maupun di pemerintahan. Apa pun diamini yang penting untuk membesarkan partai,” tandasnya.

  • BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi, 7 di Antaranya Berlabel Halal, Berikut Daftarnya – Halaman all

    BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi, 7 di Antaranya Berlabel Halal, Berikut Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuannya ada 7 produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi

    Temuan ini didapat saat pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk.

    Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

    Dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. 

    “Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal,” tulis BPJPH dilansir dari siaran pers resmi, Selasa (22/4/2025).

    Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. 

    Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Untuk 2 (dua) produk lainnya, terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

    Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

    Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelas Ahmad Haikal Hasan.

    Berikut Daftar 9 Produk Mengandung Unsur Babi

    Berikut daftar sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

    Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.

    Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
    Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
    ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal
    ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal
    ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China) – bersertifikat halal
    Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
    Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal
    AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tidak bersertifikat halal
    SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tidak bersertifikat halal.

  • Sampaikan Duka Cita, Heikal Safar: Dunia Perlu Lebih Banyak Pemimpin Seperti Paus Fransiskus – Halaman all

    Sampaikan Duka Cita, Heikal Safar: Dunia Perlu Lebih Banyak Pemimpin Seperti Paus Fransiskus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (GIM), Heikal Safar, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Umat Katolik, Paus Fransiskus. 

    Dirinya juga menyampaikan pesan penguatan kepada seluruh umat Katolik yang ditinggalkan.

    “Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar Gerakan Indonesia Mandiri, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Paus Fransiskus, seorang pemimpin yang dikenal peduli terhadap semangat persaudaraan dan anti-penjajahan,” ujar Heikal Safari di melalui keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

    Heikal Safari yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Rekat Indonesia menilai bahwa semasa hidupnya, Paus Fransiskus adalah sosok yang memiliki komitmen tinggi terhadap perdamaian dunia dan kemanusiaan universal.

    “Paus Fransiskus dikenal sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan perdamaian, membela hak-hak kemanusiaan, dan aktif menyerukan penghentian kekerasan, termasuk di Gaza, Palestina,” katanya. 

    “Beliau adalah suara nurani dunia yang tak pernah lelah mengingatkan pentingnya keadilan dan persaudaraan lintas agama,” tambahnya. 

    Ia juga mengenang momen penting ketika Paus Fransiskus membangun dialog dengan Grand Syeikh al-Azhar dan hadir di Indonesia dalam semangat perdamaian. 

    Salah satu tonggak penting dari kunjungan tersebut adalah penandatanganan Dokumen Persaudaraan Manusia, yang menjadi simbol kuat kerja sama antara umat Islam dan Katolik.

    “Penandatanganan dokumen tersebut, bagi saya, merupakan peristiwa bersejarah yang seharusnya tidak hanya menjadi seremoni, tapi harus diterjemahkan dalam tindakan nyata untuk mempererat persaudaraan, terutama antara umat Islam dan Katolik di Indonesia,” kata Heikal.

    Ia juga mengingat momen saat Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia pada 5 September 2024, didampingi Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal. 

    Dalam kunjungan tersebut, Paus menandatangani Deklarasi Istiqlal yang menandai jalinan erat antara Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Katolik melalui Terowongan Silaturahmi, simbol toleransi dan harmoni antarumat beragama di Tanah Air.

    “Peristiwa itu menggema ke seluruh dunia, menjadi bukti nyata bahwa simbol-simbol besar Islam dan Katolik bisa bersatu dalam semangat kemanusiaan universal,” pungkasnya. 

  • Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO – Halaman all

    Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcella Santoso telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan merintangi penyidikan tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Adapun ketiganya diduga merintangi mulai dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat diinterogasi oleh penyidik.

    Keterangan itu kata Qohar berkaitan dengan draft putusan kasus ekspor CPO yang dimana kedua tersangka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi.

    Saat proses penyidikan, terdapat keterangan dari salah satu saksi yang mengatakan bahwa salah seorang panitera PN Jakpus berinisial WS sempat memberikan draft putusan perkara CPO kepada kedua tersangka.

    Draft itu diberikan sebelum PN Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa korporasi.

    “WS selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut terhadap tersangka dalam hal ini MS dan JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    “Ini yang (draft putusan) CPO korporasi,” sambungnya.

    Akan tetapi lanjut Qohar, ketika penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi tersebut, Junaedi dan Marcella membantah telah melakukan hal itu.

    Atas dasar itu penyidik pun menilai kedua tersangka telah mengingkari fakta yang sesungguhnya.
    Tak hanya itu bahkan penyidik Kejagung juga beranggapan, Junaedi dan Marcella telah melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

    “Keduanya juga termasuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” katanya.

    Ditetapkan Tersangka

    Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

    “Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

    Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

    “Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
    Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

    Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.

  • Amnesty International Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri, Usut Dugaan Pelanggaran HAM Sirkus OCI – Halaman all

    Amnesty International Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri, Usut Dugaan Pelanggaran HAM Sirkus OCI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amnesty International Indonesia mendesak Komisi III DPR untuk memanggil Kapolri usut dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

    Diketahui sejumlah mantan pemain OCI mengadu ke Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025) kemarin.

    “Audiensi dengan Komisi III DPR RI adalah momen penting dalam upaya para korban mencari keadilan atas dugaan pelanggaran HAM berat yang mereka alami di masa lalu,” kata Usman Hamid, Selasa (22/4/2025).

    Oleh karena itu Komisi III, kata Usman Hamid harus menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan memanggil Polri. 

    Hal itu dinilainya penting agar Komisi III dapat menanyakan langsung kepada Polri terkait alasan mereka melakukan SP3 terhadap kasus tersebut di masa lalu. 

    “Komisi III harus meminta Kapolri untuk membuka kembali penyidikan terhadap kasus ini agar kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi korban tidak terulang,” imbuhnya.

    Komisi III dikatakan Usman Hamid perlu membentuk tim pencari fakta untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami oleh eks pemain sirkus OCI ini. 

    “Tim pencari fakta ini penting untuk mengungkap kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi para korban. Di saat yang sama Polri dan Komnas HAM juga harus tetap melaksanakan tugas mereka menginvestigasi kasus ini secara terpisah,” jelasnya.

    Sebelumnya sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadu ke Komisi III DPR RI.

    Mereka mengungkapkan pengalaman mendapatkan kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan tahun lalu selama bekerja di lingkungan sirkus.

    Salah satu mantan pemain, Yuli, mengaku bahwa dirinya dan sejumlah rekannya terpaksa melarikan diri dari OCI karena merasa terancam

    “Kita nih semua, kabur dari circus itu. Jadi kita memang sebisa mungkin bersembunyi dari mereka. Agar enggak ketangkep,” kata Yuli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

    Yuli menuturkan, ia sempat mencoba melarikan diri pada tahun 1986. Namun, usahanya gagal dan berujung pada tindakan kekerasan yang diterimanya.

    “Soalnya saya pernah kabur tahun 86, saya ditangkap, dipukuli. Kakak saya pun gitu, kabur, ditangkap, dipukuli,” ujarnya.

    Menurutnya, tindakan kekerasan itu dilakukan oleh pihak Oriental Circus Indonesia. “Pihak Circus (yang melakukan pemukulan). Itu yang melakukan Pak Frans Manansang,” ungkapnya.

    Kepada Komisi III DPR, Yuli meminta keadilan atas perlakuan yang ia dan rekan-rekannya terima.

    “Ya kita bagaimana baiknya lah. Kita pengennya mereka diadili apa bagaimana. Soalnya kan kalau saya tidak menerima yang seperti Vivi sampai disetrum, seperti Butet dikasih kotoran gajah mulutnya,” ucapnya.
     

     

  • Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo – Halaman all

    Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo, Selasa (22/4/2025) hari ini.

    Arso dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi tahun 2017–2021.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,atas nama AS, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

    KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. 

    Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024.

    Konstruksi Perkara

    Pada 19 Desember 2016, dewan komisaris dan direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. 

    Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.

    Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas termasuk PT Isargas guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.

    Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.

    Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.

    Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar 15 juta dolar AS berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.

    Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. 

    Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi Munandir kepada Danny Praditya.

    Asep berujar, pada periode September–Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tupoksi dari bagian pasokan gas (gas supply) PT PGN.

    Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi “Update Komersial” yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema advance payment.

    Isargas Grup disebut juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PT PGN.

    Pada 20 Oktober 2017, dalam rapat BOD PT PGN, Danny Praditya bersama-sama Tim Pasokan Gas dan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:

    a. Tim Pasokan Gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena
    adanya perintah Danny Praditya setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017.

    b. Tim Marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerjasama dengan Isargas antara lain sebagai berikut:

    1. Isargas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas Lapangan BD-HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema uang muka karena Isargas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban ke pihak lain.

    2. Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi/wilayah yang dimiliki Isargas baik di Jawa Barat maupun di Jawa Timur.

    3. Peluang untuk dilakukannya akuisisi atas sebagian/seluruh kepemilikan Isargas oleh PT PGN.

    Pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN, perwakilan PT IAE dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isargas Grup menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.

    Dokumen yang dibuat antara lain adalah Kesepakatan Bersama (KB) antara PT PGN dan PT Inti Alasindo dan PT Isar Aryaguna dan PT Inti Alasindo Energy tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Mirza Soekma, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.

    Kemudian Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Inti Alasindo Energy dengan PT PGN tanggal 2 November 2017 (Kesepakatan Bersama Nomor 2354/IAE/XI/2017) yang ditandatangani oleh Danny Praditya dan Sofyan.

    Selanjutnya KB pembayaran di muka antara PT PGN, PT Isargas, PT Inti Alasindo Energy dan PT Isar Aryaguna tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.

    KB pemanfaatan infrastruktur antara PT PGN dan PT Isargas tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN dan Iswan Ibrahim.

    “Bahwa pada tanggal 7 November 2017, Saudara S (Sofyan) selaku Direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan 15 juta dolar AS kepada PT PGN untuk pembayaran di muka atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar 15 juta dolar AS,” kata Asep ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul KB pembayaran di muka yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN.

    Seperti kepada PT Pertagas Niaga (PTGN) sejumlah 8 juta dolar AS yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga. 

    Kemudian PT BANK BNI sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI.

    Kepada PT Isar Aryaguna sebesar 5 juta dolar AS yang merupakan utang PT Isargas.

    Selanjutnya pada 12 Desember 2017, Untung yang mewakili PT IAE selaku Pemberi Fidusia dan Danny Praditya selaku Penerima Fidusia menandatangani Akta Jaminan Fidusia nomor 06 di Notaris Pratiwi Handayani yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan Jaminan Fidusia kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 miliar untuk menjamin uang 15 juta dolar AS yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan KB pembayaran di muka.

    Pada April–Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isargas Grup oleh PT PGN.

    Hasilnya menyatakan Isargas Grup tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.

    “Bahwa pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan PT Pertagas bergabung dalam holding migas di bawah PT Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali dari PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa milik PT Pertagas,” tutur Asep

    Pada 2 Desember 2020, M. Fanshurullah Asa selaku Kepala BPH Migas mengirimkan surat nomor 3592/Ka BPH/2020 kepada Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM perihal Hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo dan Klarifikasi Pengaliran Gas Bumi dari PT IAE.

    Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Singkat cerita, pada 15 Januari 2021, Tutuka Ariadji mengirimkan surat nomor T-372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN perihal Teguran Pertama atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat dan surat nomor T-369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE.

    “Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, Saudara ACT [Arcandra Tahar] selaku Komisaris Utama PT PGN mengirimkan kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal Penjelasan Direksi atas Progress Audit Laporan Keuangan Per Desember 2020,” kata Asep.

    Isi surat tersebut antara lain membahas
    mengenai saran dewan komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.

    “Bahwa Saudara DP telah memerintahkan, mengusulkan dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar utang PT IAE/Isargas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Asep.

    “Saudara ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dengan PT PGN. Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema uang muka,” kata Asep.

    Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Asep mengatakan, penyidik KPK sudah memeriksa 75 orang saksi dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut perkara yang menyebabkan kerugian negara sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

    KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan uang senilai 1 juta dolar AS.

  • Advokat Taufiq Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Kalau Sah, Saya Cabut Gugatan – Halaman all

    Advokat Taufiq Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Kalau Sah, Saya Cabut Gugatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Muhammad Taufiq melempar tantangan terbuka kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Ia meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli di persidangan. 

    Jika terbukti sah, Taufiq berjanji akan mencabut seluruh gugatan soal dugaan ijazah palsu yang kini mengguncang publik.

    “Jika beliau memperlihatkan ijazah yang asli dan sah, maka saya akan mencabut semua gugatan,” kata Taufiq saat berbincang dalam Podcast Tribun Solo, Senin (21/4/2025).

    Taufiq mengklaim memiliki bukti pembanding berupa ijazah asli dari siswa satu angkatan dengan Jokowi.

    Menurutnya, dalam ijazah tersebut tidak tercantum nama SMA 6, melainkan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).

    Atas kejanggalan itu, ia membentuk sebuah tim bernama TIPU UGM atau Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu dan secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo.

    Taufiq juga menyebut, pihaknya tidak menemukan salinan ijazah di partai tempat Jokowi bernaung, namun hanya ada di KPU. 

    Menurutnya, hal ini janggal mengingat ijazah asli seharusnya berada di tangan pribadi.

    “Pencalonan dilakukan secara tidak fair atau ada manipulasi dengan pemalsuan, berarti ini tindakan melawan hukum,” ujarnya.

    DITAGIH IJAZAH – Sekelompok massa mendatangi kediaman Mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025). Mereka menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya namun Jokowi menolak. Tantangan terbuka: Taufiq meminta Jokowi tunjukkan ijazah asli untuk membuktikan keabsahannya di pengadilan.” (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

    Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Taufiq menilai Jokowi sebagai pejabat negara seharusnya bersedia membuka dokumen pendidikan kepada masyarakat.

    “Mempublikasikan itu wajib ketika masyarakat membutuhkan informasi. Tapi sejauh ini tidak ada,” tambahnya.

    Penjelasan Kepala SMAN 6 Solo

    Kepala Sekolah SMAN 6 Solo, Munarso, menjelaskan bahwa saat Jokowi bersekolah, institusinya masih bernama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), yang merupakan pengembangan dari SMA 5 Solo.

    “Sekolah ini berdiri bagian dari SMA 5. Kemudian untuk menambah kuota biar anak Solo bisa sekolah, SMA 5 menginisiasi sekolah baru. Mendapatkan pengesahan dari kementerian namanya SMPP,” jelas Munarso.

    Jokowi diketahui masuk pada tahun 1977 dan lulus pada 1979. Saat itu, terjadi transisi nama dari SMPP menjadi SMA VI (angka Romawi), sebelum resmi berganti menjadi SMAN 6 Surakarta pada 1985.

    “Di stempel pun masih SMPP dalam kurung SMA VI. Tahun 1985 pengesahan SMA 6,” tambahnya.

    Ketegangan semakin memanas ketika sekelompok massa mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Rabu (16/4/2025). 

    Mereka menuntut agar mantan Presiden itu menunjukkan ijazah aslinya, namun Jokowi menolak.

    Untuk diketahui, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6, dan UGM, terkait keabsahan ijazah SMA dan sarjana Jokowi.

    Ia menilai Jokowi tidak terdaftar di SMAN 6, melainkan di SMPP.

    Taufiq meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazah asli, dan jika tidak, ia menuntut pengadilan menyatakan ijazah tersebut tidak sah.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNSOLO

  • Presiden Prabowo akan Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia di Istana Sore Ini – Halaman all

    Presiden Prabowo akan Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia di Istana Sore Ini – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto akan menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Kepresidenan.

    Tayang: Selasa, 22 April 2025 09:20 WIB

    YouTube Sekretariat Presiden

    PRESIDEN PRABOWO – Prabowo Subianto saat menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Paus Fransiskus yang berpulang pada Senin pagi waktu Vatikan, Senin (21/4/2025). Presiden Prabowo akan menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/4/2025) sore. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/4/2025) sore.

    Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    “Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Kepresidenan Jakarta,” kata Yusuf.

    Wakil PM Malaysia tersebut akan ke Istana Presiden sekitar pukul 15.00 WIB. 

    Kunjungan Wakil PM ke Istana menemui Presiden Prabowo merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerjanya ke Indonesia.

    “Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian lawatan resmi Wakil Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia yang berlangsung sejak tanggal 20 April 2025,” pungkasnya.

    Sebelumnya pada hari kemarin Wakil PM Malaysia menemui Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden.

    Pertemuan keduanya membahas peningkatan kerja sama terutama di wilayah Batam dan Johor. 

    Kerja sama tersebut meliputi industri halal, perlindungan pekerja imigran, perkebunan sawit, dan juga pendidikan vokasi.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kondisi Vatikan saat Paus Fransiskus Wafat: Lonceng Berdentang, Bendera Berkibar Setengah Tiang – Halaman all

    Kondisi Vatikan saat Paus Fransiskus Wafat: Lonceng Berdentang, Bendera Berkibar Setengah Tiang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemimpin gereja Katolik dunia, Paus Fransiskus meninggal dunia, Senin (21/4/2025) pagi pukul 07.35 waktu Roma dalam usia 88 tahun.

    Wafatnya Paus Fransiskus diumumkan Kardinal Kevin Farrell, Camerlengo Vatikan, pemegang wewenang administratif Vatikan saat Takhta Suci kosong.

    “Pada pukul 07.35 pagi ini, Uskup Roma, Fransiskus, telah kembali ke rumah Bapa. Seluruh hidupnya diabdikan untuk melayani Tuhan dan Gereja-Nya,” ungkap Farrell dalam pengumuman resmi yang disiarkan dari Kota Vatikan.

     

    Kabar duka ini langsung disambut dengan lonceng kematian berdentang dari Basilika Santo Petrus.

    Sejumlah umat yang berkumpul di Lapangan Santo Petrus tampak menundukkan kepala dalam doa. 

    Bendera Vatikan pun dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.

     

    Dengan raut wajah duka yang mendalam, Kardinal Kevin Ferrell, Camerlengo Vatikan menyampaikan kabar duka atas meninggalnya Paus Fransiskus.

    “Saudara-saudari terkasih, dengan duka yang mendalam saya harus mengumumkan wafatnya Bapa Suci kita Fransiskus. Pada pukul 7:35 pagi ini, Uskup Roma, Fransiskus, kembali ke rumah Bapa,” kata Kardinal Kevin dilansir dari Vatican Media/ APTN.

    Pada momen tersebut Kardinal Kevin menyampaikan seluruh hidup Paus Fransiskus telat dibaktikan untuk melayani Tuhan dan Gereja-Nya.

    “Ia mengajarkan kita untuk menghayati nilai-nilai Injil dengan kesetiaan, keberanian, dan kasih universal, khususnya terhadap mereka yang paling miskin dan paling terpinggirkan,”katanya.

    “Dengan rasa syukur yang tak terhingga atas teladannya sebagai murid sejati Tuhan Yesus, kami menyerahkan jiwa Paus Fransiskus kepada kasih yang tak terbatas dan penuh belas kasih dari Allah Tritunggal,” kata Kardinal Kevin di akhir pengumumannya.

    Paus Fransiskus meninggal di usia 88 tahun.

    Ia begitu rendah hati hingga menunggu Gurunya menyelesaikan pekerjaannya, baru ia mengikuti-Nya.

    Paus Fransiskus, seorang gembala yang sederhana.

    Ia kini telah bersama Guru yang ditirunya semasa hidup.

    Wafat sehari setelah Gereja yang dipimpinnya merayakan Kebangkitan Kristus, agaknya tidak berlebihan untuk menyimpulkan bahwa Kristus telah menunggunya di pintu Surga.

    Sebelum wafat, Paus Fransiskus menyampaikan pesan Paskah soal gencatan senjata di Gaza.

    Pesan tersebut dibacakan oleh seorang ajudan, pada Minggu, 20 April 2025.

    Paus hanya muncul sebentar saja di balkon Basilika Santo Petrus.

    Kini banyak umat Katolik yang memintanya menjadi pendoa bagi mereka semua.

     

    Proses Setelah Paus Meninggal

    Langkah awal dimulai oleh Camerlengo, pejabat senior Vatikan yang bertugas mengonfirmasi kematian Paus. 

    Saat ini, jabatan Camerlengo dipegang oleh Kardinal Kevin Farrell asal Irlandia. 

    Ia mengunjungi jenazah Paus di kapel pribadi dan secara seremonial memanggil nama beliau. 

    Setelah itu, cincin meterai Paus dihancurkan sebagai simbol berakhirnya masa kepemimpinannya, dan apartemen Kepausan ditutup.

    Setelah kematian Paus dikonfirmasi secara medis, informasi ini disampaikan kepada Dewan Kardinal, lalu diumumkan ke publik.

    “Hidupnya telah dibaktikan bagi melayani Tuhan dan Gereja. Beliau mengajarkan kita hidup dengan nilai-nilai Injil: iman, keberanian, dan cinta kasih kepada semua, terutama yang miskin dan terpinggirkan,” ujar Kardinal Farrell menyatakan, 

     

    Masa Berkabung dan Pemakaman

    Vatikan menggelar masa berkabung selama sembilan hari, yang dikenal dengan istilah novendiales. 

    Dalam periode ini, jenazah Paus disemayamkan di Basilika Santo Petrus untuk penghormatan publik. 

    Biasanya jenazah ditempatkan di atas panggung tinggi (catafalque), namun Paus Fransiskus memilih prosesi yang lebih sederhana dengan peti mati terbuka.

    Upacara pemakaman dijadwalkan berlangsung antara 4–6 hari setelah wafatnya Paus, dipimpin oleh Dekan Dewan Kardinal, Giovanni Battista. 

    Biasanya Paus dimakamkan di ruang bawah tanah Basilika Santo Petrus. 

    Namun, Paus Fransiskus memilih Basilika Santa Maria Maggiore di Roma, gereja favorit yang sering ia kunjungi.

    Hal ini menjadikannya Paus pertama dalam 100 tahun terakhir yang dimakamkan di luar Vatikan. Ia juga meminta untuk dimakamkan hanya dalam satu peti mati yang terbuat dari kayu dan seng, berbeda dari tradisi tiga lapis peti mati.

     

    Masa Sede Vacante dan Konklaf

    Dengan wafatnya Paus, Gereja Katolik memasuki periode sede vacante, yang berarti “kursi kosong”.

    Dalam masa ini, Dewan Kardinal bertugas mengelola Gereja dengan wewenang terbatas, dan Camerlengo mengurus urusan duniawi Vatikan. Seluruh kepala Kuria Roma berhenti bertugas sementara.

    Selanjutnya, Dewan Kardinal akan menggelar konklaf, proses pemilihan Paus baru yang dilakukan secara tertutup di Kapel Sistina. 

    Hanya Kardinal berusia di bawah 80 tahun yang boleh memberikan suara, dengan jumlah maksimal 120 orang. 

    Pemungutan suara dilakukan hingga satu kandidat memperoleh dukungan dua pertiga suara. 

    Selama proses ini, surat suara dibakar jika hasil tidak memuaskan, asap hitam (fumata nera) muncul jika terpilih, asap putih (fumata bianca) mengepul sebagai tanda terpilihnya Paus baru.

    Kardinal terpilih lalu memilih nama Kepausannya dan diumumkan oleh Kardinal diakon senior dari balkon Basilika Santo Petrus kepada seluruh dunia.

    (tribun network/thf/TribunJambi.com/TribunJogya.com)