Category: Tribunnews.com Nasional

  • Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Ditetapkan Tersangka Kejagung, IJTI: Preseden Berbahaya – Halaman all

    Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Ditetapkan Tersangka Kejagung, IJTI: Preseden Berbahaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tian Bahtiar diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung, atas pesanan dua advokat tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

    Konten-konten yang menyebar di media sosial dan sejumlah media online tersebut diketahui berisi narasi menyesatkan mengenai penanganan perkara korupsi oleh Kejagung, khususnya dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

    Mengenai hal ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka Tian Bahtiar tersebut.

    Menurut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka Tian adalah produk pemberitaan, Kejagung mestinya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. 

    Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers. 

    IJTI pun khawatir langkah yang diambil Kejagung tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan

    “Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers,” kata Herik dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025), dilansir Kompas.com.

    Herik lantas mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana. 

    Menurut Herik, pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik itu berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi. 

    Meski demikian, IJTI mendukung pengusutan perkara pidana yang tengah terjadi, asalkan pengusutan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

    “IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp 478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait,” ujarnya. 

    “Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap ‘menghalangi penyidikan’, maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers,” imbuh Herik.

    Dewan Pers Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Tian Bahtiar

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Tian Bahtiar atas berita-berita yang dimuat, apakah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.

    “Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” jelas Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Selain itu, kata Ninik, Dewan Pers juga akan mengecek soal dugaan pelanggaran etik atas perilaku Tian Bahtiar dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang profesional.

    “Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan, apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata Ninik.

    Untuk itu, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang dianggap Kejagung dibuat atas rekayasa atau permufakatan jahat. 

    Kemudian, berita-berita tersebut akan dinilai sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku.

    Selanjutnya, Dewan Pers akan meminta keterangan langsung dari para pihak.

    “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik. 

    “Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu, bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ujar Ninik. 

    Terkait penanganan kasus ini, Ninik mengatakan, Dewan Pers dan Kejagung akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

    “Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga ya,” kata Ninik.

    Ninik mengatakan, pihaknya akan mendukung semua proses hukum yang berlaku dan tak akan ikut campur selagi ada bukti yang akurat.

    “Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” ungkap.

    “Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” sambungnya.

    Namun, Ninik menegaskan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini karena masuk dalam ranah etik jurnalistik.

    “Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-undang 40 tahun 1999,” tuturnya.

    Untuk itu, Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

    “Untuk ini, maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami,” katanya.

    Peran Tian Bahtiar di Balik Konten Negatif yang Hancurkan Reputasi Kejagung

    Tian diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung, atas pesanan dua advokat tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

    Konten-konten yang menyebar di media sosial dan sejumlah media online tersebut diketahui berisi narasi menyesatkan mengenai penanganan perkara korupsi oleh Kejagung, khususnya dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar menjalankan aksinya dengan menyusun narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta.

    Terutama terkait angka kerugian negara, yang disebutnya tidak benar dan menyesatkan.

    Sebagai imbalan atas pembuatan konten tersebut, Tian Bahtiar menerima dana sebesar Rp478.500.000.

    Uang tersebut dibayarkan langsung oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

    “Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Selasa.

    Pihak Kejagung juga menegaskan, tindakan Tian Bahtiar itu dilakukan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pihak manajemen Jak TV.

    Bahkan, tidak ada kontrak kerja sama resmi antara media tersebut dengan pihak advokat ataupun klien terkait.

    “Jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV,” ucap Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Tian Bahkan tidak hanya menyebarkan konten di media sosial saja.

    Disebutkan, dia juga terlibat dalam kegiatan lain yang bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.

    “Bertugas untuk membentuk opini publik,” ujar Harli.

    Harli menjelaskan, strategi yang digunakan termasuk mendanai demonstrasi, menyelenggarakan seminar, mengarahkan program televisi, hingga membuat konten-konten media sosial yang merugikan citra institusi penegak hukum tersebut.

    Adapun, konten-konten negatif itu dipublikasikan oleh Tian Bahtiar ke beberapa medium, baik itu media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan Jak TV.

    Namun, Tian Bahtiar sendiri membantah telah menitipkan berita ke media mana pun.

    “Nggak ada, kita sama-sama satu profesi,” ujar Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

  • OIKN Bingung soal Tersebarnya Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN – Halaman all

    OIKN Bingung soal Tersebarnya Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengaku bingung dengan viralnya foto Tugu Titik Nol IKN di Kalimantan Timur yang memperlihatkan tulisan “lorem ipsum dolor sit amet” di tugu tersebut.

    Adapun maksud dari lorem ipsum itu merupakan teks contoh atau dummy text yang biasa digunakan dalam proses desain grafis, yang seharusnya ditampilkan secara publik.

    “Sebetulnya lokasi itu masih ditutup ya. Jadi, ini mudah-mudahan, apa namanya, tidak menjadi bagian dari, kita sendiri saja juga bingung. Ini kita belum buka. Kira-kira sederhananya seperti itu, belum kita buka,” ujar Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Bimo menegaskan bahwa insiden ini akan menjadi pembelajaran bagi pihak OIKN dalam memperbaiki koordinasi ke depan.

    “Iya, ke depan nanti akan kita perbaiki untuk hal-hal seperti itu,” ujar dia.

    Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan tulisan yang tercantum di tugu Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Pasalnya, tugu berwarna cokelat itu bertuliskan kalimat lorem ipsum dolor amet yang tercetak besar.

    Kalimat tersebut merupakan dummy text atau contoh teks di dunia percetakan.

    Potret tugu tersebut pun langsung beredar luas di media sosial, khususnya X pada (17/4/2025) lalu.

    Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga mengklarifikasi mengenai tulisan yang tercantum di tugu itu.

    Ia menyatakan, papan tugu itu seharusnya berisi penjelasan mengenai asal-usul dan sejarah pembangunan IKN.

    Lebih lanjut, Danis pun menjelaskan bahwa kesalahan penulisan itu akan segera diganti.

  • PBNU Harap Pengganti Paus Fransiskus Miliki Kegigihan Sama Perjuangkan Kemanusiaan  – Halaman all

    PBNU Harap Pengganti Paus Fransiskus Miliki Kegigihan Sama Perjuangkan Kemanusiaan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengaku kehilangan atas wafatnya Paus Fransiskus. 

    Dirinya berharap calon pengganti Paus Fransiskus memiliki semangat yang sama dalam memperjuangkan nilai-nilai persaudaraan manusia. 

    “Kita semua berdoa bahwa berpulangnya Paus Fransiskus akan digantikan oleh pemimpin yang sama baiknya dan sama gigihnya dalam memperjuangkan kemanusiaan,” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

    Kepergian Paus Fransiskus, kata Gus Yahya, merupakan kehilangan besar bagi umat manusia.

    Selama ini, menurut Gus Yahya, Paus Fransiskus selalu menebar kasih sayang kepada seluruh umat manusia tanpa membedakan latar belakang apapun. 

    “Selama kepemimpinan beliau, menghadirkan Gereja Katolik ini sebagai pengasuh kemanusiaan. Itu adalah keteladanan yang paripurna untuk semua orang,” kata Gus Yahya. 

    Gus Yahya menyoroti inisiatif Paus Fransiskus dalam membangun perdamaian dan persaudaraan lintas iman. 

    Salah satunya adalah penandatanganan Piagam Persaudaraan Kemanusiaan bersama Grand Syaikh Al-Azhar Ahmad Al-Tayyeb.

    “Inisiatif beliau untuk bersama-sama Grand Syeikh Azhar adalah ikon dari perjuangan kemanusiaan di tengah-tengah gejolak dunia yang sangat tidak mudah,” katanya.

    Seperti diketahui, Paus Fransiskus wafat pada usia 88 tahun pada Senin (21/4/2025) pagi waktu setempat.

    Kabar duka ini diumumkan oleh Kardinal Kevin Farrell, Camerlengo Gereja Romawi Suci.

    “Pukul 7.35 pagi ini, Uskup Roma, Paus Fransiskus, kembali ke rumah Bapa. Seluruh hidupnya didedikasikan untuk melayani Tuhan dan Gereja-Nya,” kata Kardinal Kevin Ferrell dalam sebuah pernyataan.

  • Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun – Halaman all

    Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan advokat Junaedi Saibih sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice tiga perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Junaedi Saibih diduga merintangi mulai dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Selain Junaedi Saibih, Kejagung juga menetapkan advokat lainnya yaitu Marcella Santoso dan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus serupa.

    Sosok Junaedi Saibih

    SOSOK JUNAEDI SAIBIH – Junaedi Saibih saat menjadi Pengacara Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Tribunnews.com/Ibriza)

    Junaedi Saibih adalah seorang pengacara yang beberapa kali menangani kasus besar.

    Di antaranya dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

    Saat itu, Junaedi Saibih menjadi pengacara eks anak buah Ferdy Sambo yaitu Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin.

    Kemudian, Junaedi Saibih juga pernah membela Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    Saat itu, Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selain membela Rafael Alun, Junaedi Saibih juga membela Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi pengelolaan timah.

    Mengutip dari situs resminya, pengacara dengan gelar Dr Junaedi Saibih SH MSI LL.M ini biasa disapa Bang Juned.

    Ia adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan Lingkungan Kampus (PLK) Universitas Indonesia (UI) dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mitra Justitia. 

    Junaedi Saibih juga dikenal sebagai staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum UI sejak tahun 2002.

    Ia meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa dari (UI).

    Sementara gelar Magister Hukum (LLM) didapat Junaedi Saibih dari Universitas Canberra dengan beasiswa Australian Development Scholarship Awards.

    Selanjutnya ia meneruskan pendidikan tingkat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Canberra dan menempuh Program Doktor pada Pasca Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Pada 2023, Junaedi Saibih lulus dengan predicate summa cum laude.

    Jadi Tersangka

    Kini, Junaedi Saibih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan  Marcella Santoso. Keduanya disebut membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya perintangan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

    Abdul Qohar juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

    Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan guna mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS.”

    “Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

    Selain itu, keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat diinterogasi oleh penyidik.

    Keterangan itu, kata Qohar, berkaitan dengan draft putusan kasus ekspor CPO yang dimana kedua tersangka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi.

    Bahkan penyidik Kejagung juga beranggapan, Junaedi dan Marcella telah melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

    “Keduanya juga termasuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” katanya.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)

  • MenPAN RB: Hunian Dinas di IKN Khusus untuk ASN Sudah Berkeluarga – Halaman all

    MenPAN RB: Hunian Dinas di IKN Khusus untuk ASN Sudah Berkeluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya mereka yang sudah berkeluarga, akan mendapatkan fasilitas hunian dinas secara penuh.

    Pemindahan ASN ke IKN ini dalam rangka proses pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan. 

    “Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapat satu unit penghunian dinas. Jadi, satu ASN satu unit, itu yang dijanjikan waktu itu,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Namun, Rini mengungkapkan bahwa waktu pasti pemindahan ASN secara bertahap ke IKN masih menunggu kepastian dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Proses tersebut juga menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan organisasi kementerian serta lembaga di ibu kota baru.

    Selain hunian dinas, pemerintah juga tengah menyiapkan skema tunjangan khusus bagi ASN yang menjadi gelombang pertama pemindahan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulan agar proses relokasi ke IKN berjalan lancar.

    “Pegawai ASN yang dipindah tahap pertama tentu perlu diberikan tunjangan khusus, untuk mendorong stimulan ASN yang lain siap pindah ke IKN,” jelas Rini.

    Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Perintah Prabowo

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda pemindahan ASN ke IKN yang semula direncanakan berlangsung pada 2024. Penundaan ini disampaikan secara resmi kepada seluruh kementerian dan lembaga melalui surat yang ditandatangani MenPAN RB pada 24 Januari 2025.

    Penundaan dilakukan karena sejumlah kementerian dan lembaga masih menjalani proses penataan struktur organisasi, menyusul perubahan susunan kabinet dan penyesuaian fungsi antarinstansi.

    “Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025,” jelas Rini dalam rapat.

    Selain itu, pembangunan fasilitas perkantoran dan hunian di IKN juga masih terus dikebut, seiring dengan perubahan kebutuhan akibat penambahan atau pengurangan jumlah kementerian dan lembaga.

    Rini menambahkan, pemindahan ASN ke IKN menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, peraturan presiden (perpres) terkait pemindahan IKN belum ditandatangani.

    “Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden. Mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak presiden,” pungkas Rini.

  • Amnesty Kritik Pernyataan Mensesneg yang Tak Permasalahkan Usulan Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional – Halaman all

    Amnesty Kritik Pernyataan Mensesneg yang Tak Permasalahkan Usulan Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang tidak mempermasalahkan usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Usman memandang pernyataan Prasetyo Hadi tidak sensitif terhadap perasaan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/4/2025).

    Menurut dia usulan menjadikan Soeharto menjadi pahlawan nasional juga mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi.

    Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, menurutnya, hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang.

    Oleh karena itu, kata Usman, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.

    “Apa yang salah? Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur,” lanjut Usman.

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” sambung dia.

    Ketimbang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, menurut Usman, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR pada awal reformasi hingga pernyataan Presiden pada Januari 2023. 

    Pelanggaran berat HAM tersebut, kata Usman, di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, dan Penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996.

    Selain itu juga, lanjut dia, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua.

    “Dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya Prasetyo menyatakan tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Prasetyo Hadi menilai para mantan Presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa.

    Ia juga menegaskan penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjut dia.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing.

    Menurut dia setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambah dia.

    Meski demikian, Prasetyo menegaskan hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Juga diberitakan sebelumnya Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

    Ia juga memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Selain itu, Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih juga telah mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira.

    Tokoh-tokoh yang kembali diusulkan, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

  • Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa Sambut Hari Bumi 2025 dan Rawat Lingkungan – Halaman all

    Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa Sambut Hari Bumi 2025 dan Rawat Lingkungan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Kementerian Agama RI meluncurkan Program Ekoteologi serta menginisiasi Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa di seluruh wilayah Indonesia.

    Program tersebut juga sejalan dengan Hari Bumi 2025 dan memperkuat implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,

    Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Adib mengatakan program Ekoteologi merupakan pendekatan integratif yang menggabungkan nilai-nilai keagamaan dengan kesadaran ekologis.

    Program ini bertujuan mendorong umat beragama agar menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.

    Dengan landasan teologis yang kuat dari berbagai agama, ekoteologi memperkuat hubungan manusia dengan alam sebagai bagian dari ciptaan Tuhan yang harus dijaga.

    “Penguatan ekoteologi bukan hanya tentang ajaran, tetapi aksi nyata. Lingkungan hidup adalah amanah yang harus kita rawat bersama,” ujar Adib yang dikutip dari situs Kemenag DKI Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Adib juga mengatakan program penanaman 1 juta pohon matoa ini merupakan manifesting dari program ekoteologi.

    “Pohon matoa dipilih karena merupakan tanaman endemik dari Papua yang memiliki nilai ekologis tinggi, adaptif terhadap berbagai kondisi lingkungan, dan memberikan manfaat kesehatan melalui buahnya,” Kata Adib.

    Gerakan ini melibatkan seluruh unit kerja Kemenag di Indonesia, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan komunitas lokal.

    Di Jakarta, target penanaman mencapai 132.785 pohon yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten: Kanwil Kemenag DKI Jakarta 342 pohon, KanKemenag Kota Jakarta Pusat 16.281 pohon, KanKemenag Kota Jakarta Utara 22.759 pohon, KanKemenag Kota Jakarta Barat 27.268 pohon, KanKemenag Kota Jakarta Selatan 28.168 pohon, KanKemenag Kota Jakarta Timur 35.466 pohon, dan KanKemenag Kab Kepulauan Seribu 2.501 pohon.

    Lebih lanjut Adib mengatakan bahwa penanaman pohon matoa ini juga dilakukan dengan pendekatan lintas agama, yang mencerminkan kekuatan ajaran spiritual dalam mendukung pelestarian lingkungan.

    Agama-agama di Indonesia memiliki dasar teologis yang sejalan dalam menjaga bumi.  Islam, menjaga bumi sebagai bagian dari tugas khalifah fil ardh (pemelihara bumi). Kristen dan Katolik, menjadi penatalayan bumi dan menjaga ciptaan Tuhan.

    Hindu, menjalankan dharma melalui harmoni dengan alam (Tri Hita Karana). Buddha, Praktik welas asih dan karma baik dengan menjaga kelestarian lingkungan. Khonghucu, Harmoni Tian (alam semesta) sebagai wujud iman dan tanggung jawab.

    “Gerakan lintas iman ini menegaskan bahwa menjaga bumi adalah tugas universal umat manusia, melampaui batas suku, agama, dan golongan,” tuturnya.

    Pada kesempatan ini, Kementerian Agama juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kontribusi dari seluruh instansi pemerintah, Baznas Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, dan tokoh-tokoh agama yang telah turut serta dalam peluncuran Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa.

    “Gerakan ini bukan hanya soal menanam pohon, tapi menanam harapan, kesadaran, dan tanggung jawab spiritual terhadap lingkungan. Kita tanam bersama, kita rawat bersama, demi bumi yang lestari dan generasi masa depan yang lebih baik,” ujar Adib.

    Hal senada disampaikan Ketua Baznas Bazis DKI Jakarta ahmad H. Abu Bakar .

    “Atas nama Komisioner BAZNAS Bazis DKI Jakarta, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada keluarga besar Kanwil Kemenag DKI Jakarta atas sinergi dan kepedulian terhadap lingkungan. Program ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar perwakilan BAZNAS Bazis dalam sambutannya.

    Pihak BAZNAS Bazis menegaskan bahwa gerakan menanam pohon bukan hanya aktivitas fisik semata, melainkan tindakan mulia yang memberi manfaat luas bagi seluruh makhluk hidup dan generasi masa depan.

    “Menanam pohon adalah tindakan baik. Ia menebar keberkahan, bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk seluruh ekosistem. Ini adalah bentuk nyata ibadah sosial dan kepedulian kita terhadap ciptaan Tuhan,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan yang sama, BAZNAS Bazis juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Dana zakat yang terhimpun dapat digunakan untuk mendukung berbagai program kemaslahatan umat, termasuk kegiatan pelestarian lingkungan seperti gerakan penanaman pohon ini.

    “Semakin banyak dana yang terhimpun, maka semakin luas pula manfaat yang bisa dirasakan umat. Mari kita jaga lingkungan bersama, sekaligus memperkuat solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.”

    Sinergi antara Kemenag dan BAZNAS Bazis DKI Jakarta ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan aksi konkret dalam menjaga bumi. Sebuah wujud nyata dari kepedulian, spiritualitas, dan tanggung jawab sosial yang menyatu demi masa depan yang lebih hijau dan berkeadilan.

    Diresmikan Menteri Agama

    Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa serta peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Istiqlal Internasional Indonesia (PPIII) di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Senin (22/4/2025).

    Acara ini dilaksanakan bertepatan dengan momentum Hari Bumi.

    Nasaruddin bakal menggerakkan seluruh satuan kerja (satker) Kementerian Agama, yang berjumlah sekitar 3.600 dan tersebar hingga ke tingkat kecamatan untuk melaksanakan program ini.

    “Insyaallah hari ini kita instruksikan agar setiap kecamatan juga melakukan hal yang sama. Karena gerakan ini melibatkan masyarakat hingga tingkat desa,” ujar Nasaruddin di Kampus UIII, Depok, Jawa Barat, Senin (22/4/2025).

    Selain itu, Nasaruddin juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan PPIII yang akan menjadi pusat pendidikan Islam bertaraf internasional.

    Pondok Pesantren ini, kata Nasaruddin, akan menjadi rumah baru bagi lembaga pendidikan yang sebelumnya telah beroperasi di lingkungan Masjid Istiqlal Jakarta.

  • Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Kompolnas: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Kelompok Mana Pun – Halaman all

    Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Kompolnas: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Kelompok Mana Pun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus pembakaran mobil milik anggota polisi di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan dari hasil peninjauan TKP, pihaknya memperoleh gambaran mengenai kronologi peristiwa.

    Menurutnya, peristiwa bermula saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok berupaya menjemput tersangka berinisial TS, yang terlibat dalam dua laporan polisi terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan.

    “Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi bahwa orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas bukan berasal dari warga sekitar. Kami menduga mereka bagian dari komunitas yang dekat dengan TS,” ujar Anam kepada wartawan Selasa (22/4/2025).

    Saat polisi berhasil membawa TS hingga ke portal pintu masuk Kampung Baru, diduga telah terjadi pengondisian yang mengarah pada tindakan perusakan dan pembakaran mobil.

    “Dari video yang kami lihat, memang ada upaya mengkonsolidasikan massa, walau tidak maksimal,” tambahnya.

    Kompolnas memandang warga setempat dapat membedakan mana petugas kepolisian dan mana tindakan melawan hukum.

    Anam menyampaikan aparat saat itu telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas sebagai petugas resmi.

    Ia mengimbau kepada siapa pun yang terlibat atau mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran agar segera menyerahkan diri.

    “Semakin kooperatif, semakin bagus jika tidak kami dorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas,” ucap Anam.

    “Hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan ataupun kelompok mana pun,” tegasnya.

    Anam menekankan pentingnya menjaga wibawa negara sebagai negara hukum. 

    “Kalau penegakan hukum bisa dikalahkan, negara ini bisa bubar karena kita berdiri di atas hukum,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, aksi kekerasan dan pembakaran terjadi pada Jumat (18/4/2025) saat aparat hendak menangkap TS di tempat persembunyiannya. 

    Saat proses penangkapan, sejumlah orang tak dikenal melakukan perlawanan yang menyebabkan tiga mobil polisi rusak berat, satu di antaranya dibakar habis. 

    Kejadian ini berlangsung tak jauh dari TPU Pondok Ranggon.

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

    Saat ini, kasus tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, enam orang ditetapkan tersangka dan empat orang masih dikejar.

  • TNI AU Gelar Simulasi Pencegatan Udara, 4 Jet F-16 Dikerahkan Paksa Pesawat Asing Mendarat – Halaman all

    TNI AU Gelar Simulasi Pencegatan Udara, 4 Jet F-16 Dikerahkan Paksa Pesawat Asing Mendarat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TNI AU dalam hal ini Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I menggelar latihan terpadu sistem pertahanan udara di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).

    Simulasi yang digelar berupa adanya pesawat asing jenis C-130 yang memasuki wilayah udara nasional tanpa izin dan tidak merespons panggilan komunikasi.

    Tak butuh waktu lama, 4 pesawat tempur F-16 Fighting Falcon dari Skuadron Udara 3 terbang dengan kondisi scramble untuk melakukan intersepsi udara.

    Aksi pengejaran pun sempat terjadi di langit Jakarta. Manuver-manuver penggagalan sempat memanas, hingga akhirnya pesawat asing tersebut dipaksa mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma.

    Pesawat C-130 yang menjadi ‘musuh simulasi’ berasal dari Skadron Udara 31, dan seluruh rangkaian pendaratan paksa pun dilakukan sesuai prosedur operasional standar.

    Dua pilot yang menerbangkan pesawat tersebut pun digelandang oleh Polisi Militer (POM) AU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Mereka diinterogasi oleh petugas dari TNI AU, imigrasi, sampai menjalankan pemeriksaan kesehatan awal.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari Latihan Cakra A Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di wilayah jajaran Komando Sektor Ibu Kota Negara (Kosek IKN).

    Latihan ini tidak hanya bertujuan untuk menguji kemampuan deteksi-identifikasi, dan intersepsi pesawat asing, namun juga menekankan pentingnya penanganan pasca pendaratan paksa secara terintegrasi.

    Dankosek IKN Marsma TNI Abdul Haris, menegaskan jika latihan ini menunjukkan pentingnya kehadiran TNI AU dalam menjaga ruang udara nasional sekaligus memperkuat sinergi antar-instansi.

    “Latihan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan profesionalisme TNI AU dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara di udara. Keberhasilan penanganan pelanggaran wilayah udara tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai pihak terkait,” ujar Abdul Haris.

  • Sosok Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris MA di Panggil Mahkamah Agung soal Kasus Dugaan Pencucian Uang – Halaman all

    Sosok Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris MA di Panggil Mahkamah Agung soal Kasus Dugaan Pencucian Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Hasbi Hasan saat ini sedang menjadi perbincangan.

    Hal ini lantaran Hasbi Hasan dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pemeriksaan atas Hasbi Hasan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

    Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Lantas siapa Hasbi Hasan sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Hasbi Hasan menurut pantauan Tribunnews:

    Hasbi Hasan memiliki nama dan gelar lengkap Prof. Dr. H. Hasbi Hasan., S.H., M.H..

    Hasbi Hasan adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sebelum menjabat sebagai Sekretaris MA, Hasbi Hasan diketahui mengisi posisi sebagai Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Nama Hasbi Hasan juga diketahui pernah menjadi Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

    Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.

    Hasbi Hasan juga dikenal sebagai seorang akademisi.

    Ia merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung, dilansir Wikipedia. 

    Sepak Terjang

    Hasbi Hasan dikenal memiliki karier yang moncer.

    Selain sebagai birokrat, Hasbi Hasan juga diketahui pernah menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

    Ia pernah menjadi dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan.

    Kemudian di tahun 1991 hingga 1992, Hasbi Hasan menjadi dosen Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mastal Mutsammid.

    Hasbi lalu menjadi dosen Politeknik Manufaktur Timah, Bangka-Belitung pada tahun 1996-1998.

    Dilanjut dengan menjadi dosen Ma‘had ‘Aly Ashiddiqiyyah, Jakarta dan dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan.

    Hasbi juga seorang dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya dan Guru Besar Universitas Lampung.

    Karya

    Masih dilansir dari sumber yang sama, Hasbi Hasan pernah menerbitkan beberapa buku.

    Berikut daftar buku yang diterbitkan oleh Hasbi Hasan :

    Naskah Akademis Hukum Terapan Peradilan Agama (2004)
    Sejarah Mahkamah Agung (2005)
    Anotasi Putusan Peradilan Agama (2005)
    Usia Ideal Perkawinan (2006)
    Jejak Langkah dan Dinamika Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (2007)
    Hukum Ekonomi Syariah (2008)
    Bagir Manan sebagai Penegak Hukum (2008)
    Judicial System of Republic of Indonesia (2008)
    Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (2010)
    Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer (2012)

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih/Ilham Rian Pratama)