Category: Tribunnews.com Nasional

  • Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025 bagi Guru SMK, Ini Cara Daftar dan Syarat – Halaman all

    Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025 bagi Guru SMK, Ini Cara Daftar dan Syarat – Halaman all

    Pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025, berikut syarat dan ketentuan bagi yang berminat mendaftar.

    Tayang: Kamis, 24 April 2025 16:44 WIB

    bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id

    PELATIHAN GURU SMK – Pengumuman pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK 2025 di Website BBPPMPV Pertanian, diunduh Kamis (24/4/2025). Pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025, berikut syarat dan ketentuan bagi yang berminat mendaftar. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025.

    Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Pertanian menyelenggarakan Program Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK Tahun 2025 dengan sasaran peserta sejumlah 632 orang. 

    Pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru SMK Bidang Keahlian Agribisnis dan Agriteknologi serta Program Keahlian Teknik Kimia Industri.

    Pelaksanaan program Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 dimulai dari pelatihan secara daring, luring di BBPPMPV Pertanian, magang industri dan sertifikasi industri.

    Adapun pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 ini dibuka sampai dengan tanggal 2 Mei 2025 pukul 23.59 WIB, atau sampai kuota terpenuhi.

    Bagi guru SMK yang berminat mendaftar pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 dapat melalui website http://bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id/.

    Lantas, apa saja syarat dan ketentuan mendaftar pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025?

    Syarat Daftar Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025

    Adapun persyaratan bagi calon peserta adalah sebagai berikut.
    Berusia maksimal 55 Tahun pada tanggal 30 November 2025
    Terdaftar di Data Pokok Pendidikan SMK;
    Terdaftar di SIM PKB;
    Guru SMK Bidang Keahlian Agribisnis dan Agriteknologi, Program Keahlian Teknik Kimia Industri, atau Guru Projek IPAS dan mengajar sesuai dengan kompetensi yang diampu;
    Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan hingga tuntas;
    Belum pernah mengikuti program Upskilling dan Reskilling dengan judul pelatihan sejenis pada tahun 2021, tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024;
    Sehat dan tidak dalam kondisi hamil (dibuktikan dengan surat keterangan dari Faskes rujukan BPJS);
    Bersedia melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atau mengimplementasikan hasil pelatihan di SMK tempat bertugas.

    Ketentuan Pendaftar Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025

    Untuk pembiayaan kegiatan mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, maka pembiayaan akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

    1. Biaya transportasi peserta pergi (SMK asal ke BBPPMPV Pertanian) pulang (Lokasi Magang ke SMK asal), menjadi tanggung jawab pihak yang menugaskan/ biaya mandiri oleh peserta; 

    2. BBPPMPV Pertanian menanggung biaya pelatihan dan konsumsi selama luring di BBPPMPV Pertanian; 

    3. Akomodasi, konsumsi, transportasi selama magang menjadi tanggungan DIPA BBPPMPV Pertanian, 

    4. Uang harian selama kegiatan akan menjadi tanggungan DIPA BBPPMPV Pertanian. 

    5. Akomodasi dan konsumsi disesuaikan dengan standar pelayanan yang ditetapkan BBPPMPV Pertanian.

    Informasi lengkap terkait pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025 dapat dilihat pada link berikut: KLIK.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). 

    Ali merupakan tersangka perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara ini memalukan karena bukan yang pertama kali terjadi.

    Menurutnya, ini tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA). 

    “Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali.”

    “Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

    Rudianto pun meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu. 

    Di sisi lain, Rudianto juga mendorong MA untuk melakukan evaluasi. 

    “Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” jelasnya.

    Rudianto menekankan bahwa MA tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.

    Ia menekankan bahwa sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.

    “Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.

    Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali 

    Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar yang ditemukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang disimpan di koper. 

    Koper itu diletakan di bawah sebuah tempat tidur di rumah Ali. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, mulannya penyidik tak menemukkan bukti yang dicari saat penggeledahan. 

    “Sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, karena setelah digeledah belum ada jawaban,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/4/2025). 

    Harli mengatakan, tersangka yang kemudian berkomunikasi dengan salah seorang keluarga yang berada di rumah untuk memberi petunjuk soal bukti tersebut. 

    “Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli.

    Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    “Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang),” katanya.

    Penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews.com, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

    Saat hendak mengambil uang itu dari kolong tempat tidur, terlihat seorang wanita turut membantu. 

    Penyidik kemudian menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. 

    Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

    Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO. 

    Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal. 

    Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

    Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO. 

    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

    Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

    Peran 7 Tersangka 

    Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

    Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

    Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

    Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

    Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

    Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

    Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

    Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    (Tribunnews.com/Milani/Mario Christian S/Galuh Widya) 

  • Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen yang Jerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ke Dewan Pers – Halaman all

    Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen yang Jerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ke Dewan Pers – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dokumen terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif, Tian Bahtiar (TB) ke Dewan Pers.

    Penyerahan dokumen ini bentuk tindak lanjut dari koordinasi antara kedua lembaga setelah penetapan tersangka Tian Bahtiar.

    “Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Meski begitu, Harli enggan menyampaikan isi dokumen yang diserahkan kepada pihak Dewan Pers.

    Dia hanya menyebut dokumen itu berjumlah 10 bundel.

    Dalam hal ini, Harli menegaskan jika permasalahan yang menyeret Tian bukan atas nama media, melainkan perbuatan pemufakatan jahat personal dengan tersangka lainnya.

    “Saya mau sampaikan begini supaya ada penegasan. Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal. Itu, perbuatan personal. Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait dokumen yang diserahkan.

    Nantinya, tindak lanjutnya akan diputuskan apakah dalam hal ini kasus yang menjerat Tian masuk kategori karya jurnalistik atau pidana.

    “Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak kejaksaan Agung, kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan,” tuturnya.

    Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

    Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

    Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

  • Anggota TNI Masuk Kampus, Kapuspen: Tak Ada Perintah untuk Represif, Apalagi Campuri Urusan Internal – Halaman all

    Anggota TNI Masuk Kampus, Kapuspen: Tak Ada Perintah untuk Represif, Apalagi Campuri Urusan Internal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI kembali menanggapi polemik TNI masuk kampus yang menimbulkan pro kontra belakangan ini.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan tidak ada perintah kepada prajurit TNI untuk bertindak represif, mengintimidasi, atau mencampuri urusan internal kampus.

    Menurutnya, narasi-narasi salah terkait kehadiran prajurit TNI di lingkungan kampus yang beredar belakangan ini perlu diluruskan.

    “Menurut saya narasi miring tadi harus diluruskan bersama. Cuma ngobrol dibilang memata-matai, besok-besok kita makan di kampus UI saja dibilang memata-matai. Kayak saya jemput anak kuliah (nanti) dibilang memata-matai, ya jangan lah. Kita berpikir logis saja,” ungkap dia di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

    “Tak ada perintah untuk represif, dan mengintimidasi, apalagi mencampuri urusan internal kampus,” tegasnya.

    Kristomei memandang kehadiran TNI di kampus terlalu dibesar-besarkan. 

    Padahal, kata dia, sebenarnya tidak ada permasalahan antara TNI dengan para mahasiswa di kampus. 

    Menurutnya, sejak dulu kerja sama antara TNI dan sejumlah kampus di Indonesia telah berlangsung lama.

    “Contoh, misalnya prajurit TNI dilatih di IPB dalam rangka pembekalan untuk kompi pertanian. Kemudian kami TNI juga menggandeng teman-teman dari universitas untuk pengembangan radar, drone, pengembangan senjata. Terus masalahnya di mana?” ucapnya.

    “Kemudian, kami juga diminta, ingat ya, kami juga diminta untuk melatih bela negara, wawasan kebangsaan. Yang meminta siapa? Kampus. TNI tidak ujug-ujug masuk ke sana. Kenapa tiba-tiba sekarang dinarasikan seolah-olah TNI dan mahasiswa berhadapan, bermusuhan, kenapa?” lanjut dia.

    Ia pun mempertanyakan apakah narasi tersebut bertujuan untuk mendelegitmasi atau merongrong pemerintah dengan cara membenturkan TNI dengan mahasiswa.

    Hal itu karena menurutnya sistem pertahanan yang dianut Republik Indonesia adalah Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

    “Kalau TNI sudah jauh dengan rakyat, TNI jauh dengan mahasiswa, ya enggak bisa berlaku sishankamrata nanti. Nah itu untuk melemahkan sistem pertahanan kita, itu yang harus sadari bersama.

    Oleh karena itu, ungkapnya, TNI mengajak mahasiswa untuk menggunakan nalar logis.

    Kehadiran Babinsa di lingkungan Kampus, menurutnya bukan untuk memata-matai atau mengitimidasi kegiatan kampus.

    “Tugas Babinsa adalah memonitoring wilayah, sehingga dia bisa manyiapkan kantung-kantung perlawanan apabila terjadi perang semesta, perang gerilya atau perang berlarut,” ucapnya.

    “Jadi dia (Babinsa) mendata berapa perempuannya, laki-lakinya, di mana ada bengkel yang bisa dijadikan tempat perbaikan senjata, di mana ada ahli yang memang ahli mesiu. Seorang Babinsa harus bisa menguasai itu, sehingga dia memonitoring wilayah. Sehingga apabila terjadi perang gerilya atau perang berlarut, tidak aneh lagi, dan masyarakat sudah kenal. Ini lho Babinsanya,” pungkasnya.

    Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah kehadiran prajurit TNI di lingkungan Universitas Indonesia Depok pada 16 April 2025 lalu dan di UIN Walisongo Semarang pada 14 April 2025 lalu.

    Sejumlah pihak telah menyampaikan pandangannya terkait polemik tersebut baik dari aktivis hingga anggota DPR RI.

     

  • Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sekjen PAN: Banyak Capaiannya Bisa Dikenang – Halaman all

    Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sekjen PAN: Banyak Capaiannya Bisa Dikenang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menilai usul agar Presiden ke-2 RI Soeharto mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah hal yang wajar dan patut dipertimbangkan. 

    Menurut Eko, banyak capaian saat era pemerintahan Soeharto yang dapat dikenang.

    “Swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, program sekolah dasar Inpres, dan dukungan terhadap koperasi serta usaha kecil,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (24/4/2025). 

    Dia menilai Soeharto merupakan tokoh penting dalam sejarah Indonesia yang pernah memimpin dalam periode panjang pembangunan nasional.

    “Dari PAN, kami melihat usulan agar Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional sebagai hal yang wajar dan patut dipertimbangkan,” kata Eko.

    Dia juga meyakini penilaian terhadap gelar Pahlawan Nasional tentu dilakukan secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

    Selain usulan dari publik, menurutnya, ada mekanisme resmi yang harus dilalui, seperti kajian dari Dewan Gelar hingga keputusan oleh Presiden RI. 

    Eko melanjutkan, bagi PAN upaya menghargai tokoh bangsa seperti Presiden ke-2 RI adalah bagian dari merawat sejarah nasional.

    “Ini bukan soal politik semata, tapi soal bagaimana kita memberi tempat yang layak bagi sosok yang pernah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia,” pungkas dia.

    Nama Soeharto kembali masuk dalam daftar usulan bersama lima tokoh lainnya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Sementara itu, empat tokoh yang baru diusulkan tahun ini adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

     

     

  • PAN Nilai Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Patut Dipertimbangkan atas Capaiannya – Halaman all

    PAN Nilai Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Patut Dipertimbangkan atas Capaiannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi adanya usulan untuk menjadikan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

    Menurut Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo, usulan agar Soeharto menjadi Pahlawan Nasional ini adalah hal yang wajar.

    Bahkan Eko menilai usulan ini patut untuk dipertimbangkan, mengingat banyaknya pencapaian Soeharto selama menjadi Presiden RI.

    Di antaranya adalah pencapaian Soeharto dalam swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga koperasi usaha kecil.

    “Dari PAN, kami melihat usulan agar Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional sebagai hal yang wajar dan patut dipertimbangkan.”

    “Banyak capaian yang bisa dikenang, seperti swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, program sekolah dasar Inpres, dan dukungan terhadap koperasi serta usaha kecil,” kata Eko dilansir Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

    Lebih lanjut Eko menyebut Soeharto adalah tokoh penting dalam sejarah Indonesia.

    Selain itu Soeharto juga menjadi presiden dalam periode panjang pembangunan nasional.

    Terkait penilaian gelar Pahlawan Nasional ini, Eko meyakini prosesnya pasti akan dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

    Terlebih harus ada mekanisme resmi yang dilalui, seperti Dewan Gelar hingga keputusan oleh Presiden RI, sebelum nantinya Soeharto bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

    Eko menekankan, selama proses penilaian ini terbuka dan sesuai aturan, maka PAN akan menghormati apapun keputusan akhirnya.

    Eko melanjutkan, bagi PAN upaya menghargai tokoh bangsa seperti Presiden ke-2 RI adalah bagian dari merawat sejarah nasional.

    “Ini bukan soal politik semata, tapi soal bagaimana kita memberi tempat yang layak bagi sosok yang pernah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia,” imbuh Eko.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan usulan Soeharto jadi pahlawan nasional cederai amanat reformasi.

    Diketahui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada masalah usulan Kementerian Sosial memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman Hamid, Rabu, (23/4/2025).

    Usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, kata Usman Hamid mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi. 

    “Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang. Oleh karena itu, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu,” sambungnya.

    Kemudian dikatakan Usman Hamid bahwa Soeharto berperan dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur. 

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” tegasnya.

    Sebelumnya Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Ia menilai bahwa para mantan Presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa. Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjutnya.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing. Ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambahnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” pungkas Prasetyo.

    Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Sementara itu Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

    Gus Ipul memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

  • Apa Itu Hari Umanis Galungan yang Jatuh pada Kamis, 24 April 2025? – Halaman all

    Apa Itu Hari Umanis Galungan yang Jatuh pada Kamis, 24 April 2025? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini pengertian hari Umanis Galungan yang jatuh pada Kamis, 24 April 2025.

    Hari Umanis Galungan jatuh sehari setelah perayaan hari Galungan yang dirayakan pada Rabu, 23 April 2025.

    Umanis Galungan merupakan momen untuk bersantai dengan keluarga setelah rangkaian upacara Galungan.

    Biasanya, hari tersebut diisi dengan mengunjungi saudara, sembahyang ke pura keluarga atau jalan-jalan rohani, seperti dijelaskan bimashindu.kemenag.go.id.

    Kata Umanis adalah salah satu nama pasaran (siklus 5 hari) dalam kalender Bali.

    Setelah Umanis Galungan, umat Hindu di Bali akan melaksanakan Penampahan Kuningan dan hari Kuningan.

    Hari Penampahan Kuningan akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025.

    Kemudian, hari Kuningan akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, menurut jadwal yang rilis Parisada Hindu Dharma Indonesia.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai hari Penampahan Kuningan dan hari Kuningan.

    Penampahan Kuningan

    Penampahan Kuningan disebut juga persiapan upacara.

    Persiapan ini dilakukan sehari sebelum melakukan Kuningan.

    Kuningan

    Sehari setelah penampahan Kuningan, dilanjutkan dengan hari Kuningan.

    Pada hari Kuningan, umat Hindu di Bali melakukan sembahyang dengan memohon keselamatan, kemakmuran, dan perlindungan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa serta pada Dewata.

    Selain perayaan Galungan dan Kuningan pada bulan April dan Mei, umat Hindu juga akan merayakan Galungan dan Kuningan pada bulan November.

    Hari Galungan kedua akan jatuh pada Selasa, 18 November 2025.

    Kemudian Umanis Galungan akan jatuh pada hari berikutnya yaitu Rabu, 19 November 2025.

    Sementara itu, hari Penampahan Kuningan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 November 2025.

    Hari Kuningan kedua akan dilanjutkan pada hari berikutnya yaitu Sabtu, 29 November 2025.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Materi Ujian UM-PTKIN 2025: Penalaran Akademik dan Matematika, Literasi Membaca serta Ajaran Islam – Halaman all

    Materi Ujian UM-PTKIN 2025: Penalaran Akademik dan Matematika, Literasi Membaca serta Ajaran Islam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) resmi dibuka pada Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id hingga 28 Mei 2025.

    Bagi peserta yang belum memiliki akun SPAN-PTKIN 2025, klik tombol “DAFTAR”.

    Adapun biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Diketahui, UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN dijadwalkan pada tanggal 10-12 Juni 2025 dan 14-18 Juni 2025.

    Sebagai persiapan, berikut ini materi-materi untuk menghadapi ujian SSE UM-PTKIN tersebut.

    Materi Ujian Tes UM-PTKIN 2025

    1. Penalaran Akademik (PA) mengukur kemampuan potensi calon mahasiswa yang dapat menghantarkan penyelesaian dan keberhasilan studi di jenjang strata satu. TPA terdiri atas:

    Penalaran Verbal berupa kemampuan pemahaman berbahasa secara tertulis dan ketrampilan bahasa yang berdasarkan struktur dan aturan bahasa baik dalam kata, kalimat, maupun narasi;
    Penalaran Gambar berupa kemampuan dalam menvisualisasikan dan memahami objek atau simbol secara abstrak. Penalaran gambar sangat cocok untuk memprediksi kreativitas calon mahasiswa;
    Penalaran Kuantitatif berupa kemampuan menerapkan konsep hitungan, logika angka, simbol numerical dalam berpikir sistematis dan memecahkan masalah. Konteks dalam tes penalaran “gambar” bersifat umum, sedangkan konteks dalam penalaran “verbal” dikaitkan dengan aspek-aspek dalam kehidupan sehari-hari yang meliputi masalah keindonesiaan, keislaman, sains dan teknologi, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi dan bisnis, dan seni budaya dan olah raga.

    2. Penalaran Matematika mengukur kemampuan peserta dalam memahami dan menganalisis isi bacaan sederhana dengan menggunakan penalarannya guna memecahkan permasalahan kehidupan sehari-hari melalui penerapan konsep, prosedur dan fakta dalam matematika. Bacaan tersebut dielaborasi melalui beragam representasi (grafik/ tabel/bagan atau representasi lainnya) untuk memprediksi dan/atau mengambil keputusan yang dibutuhkan mereka sebagai bekal dalam menghadapi tuntutan hidup abad ke-21.

    3. Literasi membaca mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam konteks sosio humaniora dan konteks sains serta jenis teks Bahasa Arab untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu yang moderat dan unggul sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif dan proporsional.

    4. Literasi Ajaran Islam mengukur kemampuan memahami, menerapkan dan menganalisis materi ajaran Islam meliputi Al-Quran, Hadis, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam dalam konteks personal, masyarakat, global dan moderasi untuk mewujudkan masyarakat madani. Penguasaan literasi ajaran Islam ini sangat penting untuk menanamkan kepribadian yang baik dan memperkuat iman serta mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan individu sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

    Jadwal Pelaksanaan UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN: 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Ariyanto Bakri kini tengah disorot bersamaan dengan adanya perkara dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi crude palm oil (CPO).

    Diketahui Ariyanto Bakri menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ariyanto Bakri bersama dengan dua tersangka lainnya disebut bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula, termasuk minyak goreng (CPO).

    Lantas siapakah sosok Ariyanto Bakri?

    Ariyanto Bakri merupakan seorang lawyer atau pengacara yang menjadi partner dari kantor hukum ternama, Ariyanto Arnaldo Law Firm

    Dikutip dari akun Linkedin-nya, Ariyanto Arnaldo Law Firm didirikan oleh Arnaldo Soares pada 2002.

    Rupanya dirinya dikenal bukan hanya lewat sepak terjangnya di dunia advokat.

    Namun dirinya dikenal lantaran konten-kontennya yang bertajuk ‘Jakarta Keren untuk Gadun FM’.

    Konten yang diunggah di akun sosial media Instagram miliknya tersebut, @arybakri, menampilkan kehidupan mewah.

    Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan barang-barang mewah miliknya.

    Termasuk memperlihatkan yacht miliknya, hingga koleksi kendaraan mewah.

    Tak hanya itu Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan ruangan koleksi helm-helm mewah hingga sepeda yang tergantung di dinding.

    Barang-barang Mewahnya Disita

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita sejumlah kendaraan dan kapal mewah milik Ariyanto Bakri, buntut keterlibatannya dalam kasus suap ekspor CPO.

    Penyitaan itu diumumkan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sesi jumpa pers pada Selasa (22/4/2025).

    “Tiga mobil mewah,” kata Harli.

    Tiga unit kendaraan yang disita antara lain:

    Satu unit mobil Abarth 695 dengan nomor polisi B 1845 AZG
    Satu unit Mini Cooper GP warna abu-abu bernomor B 199 IO
    Satu unit Porsche GT3RS, mobil sport berperforma tinggi yang sering tampil dalam unggahan Ariyanto

    Tal hanya kendaraan, Kejagung juga menyita 130 helm dari kediaman Ariyanto Bakri.

    Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menggeledah rumah Ariyanto di kawasan Menteng pada Kamis (17/4/2025) lalu.

    “Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng, penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025), mengutip Kompas.com. 

    Tersangka dalam Kasus Suap

    Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Diketahui para tersangka termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO.

    Daftar 8 tersangka, mengutip Kompas.com:

    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)
    Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
    Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi
    Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Djuyamto selaku ketua majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Agam Syarif Baharuddin selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Ali Muhtarom selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • Connie Bakrie Akhirnya Serahkan Dokumen & Video Rahasia: Nomor 16 dan 7 Paling Mengerikan – Halaman all

    Connie Bakrie Akhirnya Serahkan Dokumen & Video Rahasia: Nomor 16 dan 7 Paling Mengerikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie akhirnya menyerahkan dokumen rahasia yang dititipkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dulu.

    Connie mengaku telah menyimpan dokumen rahasia tersebut sejak lama di Rusia.

    Ia menerangkan dokumen rahasia tersebut harus diserahkan kembali pada Hasto Kristiyanto.

    “Jadi begini saya terangkan, notaris pertama tentang 32 dokumen, dicap oleh notaris,” ucap Connie, dikutip dari Instagram @connierahakundinibakrie pada Rabu (23/4/2025).

    “Ini notaris Rusia ya mbak?” jawab Wasekjen DPP PDIP, Aryo Adhi Dharmo yang menerima dokumen tersebut.

    “Rusia. Terus notaris kedua dokumen tambahan. Jadi total dokumen di saya itu ada 37,” terang Connie.

    Connie menyebutkan beberapa poin dokumen yang menurutnya mengerikan bagi Indonesia.

    “Yang paling mengerikan menurut saya itu nomor 16, nah itu hubungannya dengan Kapolri,” ujar Connie.

    “Dan nomor tujuh, bagaimana PDIP mau dibubarkan dan dihancurkan,” tambahnya.

    “Nah itu saja, kalo saya dititipkan saya deg deg an dengan dokumen-dokumen itu. Yang lain kan tentang korupsi-korupsi,” jelas Connie.

    Selain dokumen, Connie juga memberikan dokumen berbentuk video yang berada di dalam flashdisk.

    “Nah kemudian, selain dokumen itu saya diberikan video. Dan video ini harus saya serahkan ke Mas Adi, soalnya orang nanya ‘bentuknya apa’ ‘bentuknya apa’, bentuknya ini, flashdisk.”

    “Tidak ada saya copy ini semua, saya ada perjanjian dengan Mas Hasto tidak boleh saya edarkan dan lain-lain apalagi meng-copy.”

    Connie pun mengungkapkan alasan menyerahkan dokumen rahasia tersebut.

    Ia mengaku mendapatkan gelar di Rusia yang setara dengan Perdana Menteri.

    Artinya Connie akan menetap lebih lama di Rusia.

    “Kalau ditanya kenapa saya serahkan ke Pak Adi. Saya tidak punya akses. Kedua Ibu (Megawati) bilang ke saya untuk tidak boleh bicara sama sekali, lalu untuk apa saya pegang dokumen?”

    Terakhir, Connie mengaku telah naik pangkat dari pihak kampus di Rusia yang mengharuskan dirinya menetap setidaknya hingga 2026.

    “Jadi akhirnya saya harus menetap di Rusia mungkin mau jadi warga negara,” terang Connie sambil tertawa.

    Sebelumnya diketahui, Connie sempat menghebohkan publik Indonesia dengan muncul mengaku memiliki dokumen rahasia yang berhubungan dengan nasib Indonesia.

    Ia muncul setelah Sekjen Hasto Kristianto telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

    Bahkan disebutkan dokumen rahasia tersebut dapat membongkar keburukan keluarga Jokowi. 

    Namun, usai Hasto Kristiyanto resmi ditangkap, Connie Bakrie belum juga membongkar dokumen rahasia tersebut. 

    Di sisi lain, pengamat militer itu mendesak KPK untuk segera menandatangani surat pemanggilan dan penersangkaan seseorang. 

    Connie Bakrie tidak menyebut siapa sosok orang tersebut.

    Sebelumnya, Connie Bakrie bahkan blak-blakan dokumen tersebut juga menyeret Iriana Joko Widodo.

    “Ibu Iriana, by the way jangan tenang-tenang Buk. Babak Ibu belum keluar,” ujar Connie dalam YouTube Abraham Samad yang tayang Senin (31/12/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Connie meminta Jokowi sadar di atas langit masih ada langit.

    Pasalnya dokumen yang ia bawa tentu menyangkut namanya.

    Bahkan tak hanya Hasto, Andi Wijayanto juga disebut memiliki kartu AS keluarga Jokowi.

    “Boleh nggak dibocorkan satu saja yang paling urgent dalam dokumen itu. Ada gak keterlibatan ‘Mulyono’ dalam dokumen tersebut?” tanya Abraham Samad dalam laman YouTube-nya, Senin (31/12/2024).

    “Saya jawab dengan tegas dan jelas. Yang pasti, jika tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin dititipkan ke saya,” tegas Connie Bakrie.

    Selanjutnya, Connie memastikan dokumen tersebut menyangkut ‘Mulyono’ alias nama yang kerap disematkan untuk Joko Widodo.

    “Bahwa menyangkut ‘Mulyono’ sedikit banyak pasti. Apakah ‘Mulyono’ saja? Belum tentu.”

    “Masih banyak yang lainnya?” tanya Abraham lagi.

    “Iya dong,” sahut Connie.

    (Tribunnews.com/ Siti N)