Category: Tribunnews.com Nasional

  • Pendulang Emas Jadi Sasaran di Papua, Lenis Kogoya Usul Diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat – Halaman all

    Pendulang Emas Jadi Sasaran di Papua, Lenis Kogoya Usul Diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa pekan lalu sejumlah pendulang emas di Papua menjadi sasaran teror.

    Tercatat 16 pendulang emas di pedalaman Yahukimo, Papua Pegunungan dan Kali Kabur Papua Tengah tewas dibunuh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada 6 hingga 9 April 2025.

    Selain itu, 10 kamp penambang di Tanggul Timur Mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah diduga dibakar pada Senin (21/4/2025) dan Selasa (22/4/2025).

    Menurut laporan warga sekitar, kamp-kamp penambang emas yang dibakar tersebut dibakar oleh 30 orang tak dikenal.

    Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Lenis Kogoya mengusulkan pemerintah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sejumlah wilayah di Papua.

    Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan untuk mentertibkan pertambangan liar yang ada sekaligus menghindari risiko serangan terhadap para pendulang emas.

    “Kami minta kepada kementerian ESDM, maupun pemerintah daerah, kita bisa memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) namanya. Jadi mereka bisa mendulang emas, atau kerjasama dengan investor,” kata Lenis saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

    “Boleh kerja masuk, tapi harus orang Papua yang kelola, agar sama-sama jalan, supaya dibantu, supaya ekonomi juga dapat membantu pemasukan masyarakat. Tapi harus koordinasi dengan setiap kepala-kepala suku, untuk bisa memberikan lahan,” lanjut dia.

    Lenis mengatakan Yahukimo merupakan wilayah yang telah diumumkan oleh TPNPB-OPM sebagai zona konflik.

    Sehingga, kata dia, para pendulang emas liar di wilayah tersebut dibunuh oleh TPNPB-OPM.

    Untuk itu, ke depan, ia mengaku akan mengajak Kementerian ESDM dan pemerintah daerah membahas usulan tersebut.

    “Dalam waktu dekat kami mau rapatkan. Ya (usulan) Saya akan undang mereka (Kementerian ESDM) nanti,” pungkasnya.

     

  • Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

    “Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai, perbuatan Erintuah dan Mangapul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman kepada dua dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu.

    Hukuman Erintuah dan Mangapul diringankan karena dinilai memiliki tanggungan keluarga.

    Kemudian, keduanya juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatan mereka.

    “Dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja,” ucap Hakim Tipikor.

    Selain itu, untuk Erintuah, majelis hakim mengatakan, terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.

    “Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim membacakan hal meringankan hukuman terdakwa.

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

    Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

    Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. 

    Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

    Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan. 

    Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

     

     

  • Dahlan Dahi: Mata Lokal Fest 2025 Jadi Wadah Mengembangkan Inovasi Pembangunan Berkelanjutan – Halaman all

    Dahlan Dahi: Mata Lokal Fest 2025 Jadi Wadah Mengembangkan Inovasi Pembangunan Berkelanjutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, Dahlan Dahi mengungkapkan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) memiliki keprihatinan mengenai masalah yang klasik, diantaranya soal kemiskinan, akses kepada pendidikan, soal kesehatan. 

    Sehingga, pada tahun 2015, PBB bersama organisasi lainnya merumuskan satu gerakan yang disebut Sustainable Development Goals atau pembangunan berkelanjutan.

    Dahlan pun menyebut, Tribun Network sebagai jaringan media terbesar di Indonesia, ingin mengambil peran dalam upaya menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.

    Memiliki jaringan kantor media di 41 kota serta wartawan yang tersebar lebih dari 300 kota, Dahlan menyakini Tribun Network akan bisa mengambil peran tersebut.

    Hal itu disampaikan Dahlan Dahi saat sambutan dalam acara Mata Lokal Fest 2025 ‘Cutting Edge For Local Sustainability, di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).

    “Kita berharap bahwa dengan jaringan ini kita bisa membuka akses informasi mengenai kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan di seluruh Indonesia dan semoga kita bisa terlibat terang-benderang,” kata Dahlan Dahi.

    Dalam pembukaan acara Mata Lokal Fest 2025 ini, turut dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad; Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Pertanian, Sam Herodian; Direktur UNIC Jakarta, Miklos Gaspar; perwakilan sponsor serta mahasiswa.

    Dahlan menambahkan, konektifitas antara seluruh pemangku kepentingan kini terus terjalin dengan baik, dalam menjawab tantangan global sehingga sangat memungkinkan jika sejumlah permasalahan bisa teratasi satu persatu.

    Dahlan pun menceritakan salah satu permasalahan yang justru mendapat jalan keluar dan menjadi inovasi baru, yakni sampah pada makanan pada program pemerintah Makan Bergizi Gratis atau MBG bagi anak-anak.

    Dimana, sisa-sisa makanan yang beraneka ragam itu justru bisa dimanfaatkan sebagai pupuk kompos oleh para petani. Apalagi, kata Dahlan, PT Sampoerna kini membina lebih dari 21 ribu petani di berbagai daerah.

    “Bagaimana kalau PBB bisa menemukan resources atau best practice dari negara lain yang bisa mengelola sampah organik ini dengan lebih baik.

    Jadi connecting stakeholders saya rasa itu adalah salah satu usaha kecil kita, usaha kecil kita di Tribun dalam rangka bersama-sama membantu tugas yang mulia,” ungkap Dahlan.

    Di sisi lain, Dahlan juga menyinggung tantangan lain yang bakal dihadapi manusia di dunia saat ini yakni, menghadapi unprecedented perubahan yang akan dideliver oleh artificial intelligence atau AI.

    Dimana, dampaknya akan lebih banyak lagi orang yang kehilangan pekerjaan. 

    “Jadi semoga usaha kita bareng-bareng ini betapapun kecilnya bisa bersama-sama membangun sinergi untuk mengatasi masalah-masalah publik yang sudah terjadi dan akan terjadi. Ini tugas yang mulia sekali,” tandas Dahlan Dahi.

     

  • Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Genset dan Baterai Lithium Perusahaan BUMN – Halaman all

    Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Genset dan Baterai Lithium Perusahaan BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 9 orang menjadi tersangka kasus korupsi proyek fiktif pengadaan genset dan baterai lithium di perusahaan BUMN PT TI periode tahun 2016-2018.

    Adapun sembilan tersangka dalam perkara tersebut yakni AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI tahun 2015-2017.

    Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT IN tahun 2016-2018, NH selaku Direktur Utama PT AE, DT selaku Direktur Utama PT IVQ, dan KMR selaku Pengendali PT FAS.

    AIM selaku Direktur Utama PT FCN, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT CAM, dan RI selaku Direktur Utama PT BPJ.

    “Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman di Kejati Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

    Ia mengungkapkan saat ini delapan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

    Untuk tersangka atas inisial DP dilakukan penahanan di Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan.

    “Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif dari dokter,” ujar Syarief.

    Syarief mengungkap korupsi berawal saat para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang berupa genset dan baterai lithium.

    Kemudian PT TI menunjuk empat anak perusahaan, untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang.

    Penyediaan barang tersebut ternyata tidak dilakukan alias fiktif.

    “Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan sebesar Rp 431,7 miliar,” ujar Syarief.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Jepang, Bahas Peningkatan Perdagangan  – Halaman all

    Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Jepang, Bahas Peningkatan Perdagangan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Muto Yoji, pada Kamis (8/5/2025) di Tokyo, Jepang. 

    Pertemuan ini membahas perdagangan dan investasi kedua negara antara lain proyek yang telah dijalankan baik dalam kerangka AZEC maupun IJEPA.

    Pertemuan berlangsung konstruktif, dan kedua pihak menyatakan komitmen kuat untuk meningkatkan hubungan dagang dan investasi yang saling menguntungkan. 

    Kedua pihak juga sepakat untuk terus menjaga komunikasi intensif serta mencari solusi atas isu-isu teknis yang dihadapi bersama. 

    Dalam sambutannya, Menteri Muto Yoji menyampaikan selamat kepada Menko Airlangga atas penghargaan yang diterimanya.

    “Saya mengucapkan selamat atas penghargaan Order of the Rising Sun, Gold and Silver Star dari Kaisar Jepang kepada Menko Airlangga, dan terima kasih atas kontribusi yang signifikan terutama terkait perdagangan dan investasi,” ujar Menteri Muto Yoji melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025). 

    “Kita lanjutkan kerjasama yang sudah terjalin baik, meskipun terdapat beberapa tantangan global saat ini,” tambahnya. 

    Sependapat dengan Menteri Muto Yoji, Menko Airlangga juga mencermati komitmen kedua negara untuk terus meningkatkan kolaborasi yang baik.

    Indonesia, kata Airlangga, menghargai kerjasama yang semakin kuat antara Pemerintah Jepang dan Pemerintah Indonesia. 

    “Kerja sama seperti IJEPA dan kerjasama energi bersih dalam AZEC, serta kerjasama ekonomi dan investasi lainnya seperti pariwisata, bioenergi, mineral, otomotif, elektronik, pertanian, perikanan telah berjalan dengan baik,” ungkap Menko Airlangga. 

    Hingga akhir tahun 2024, perdagangan Indonesia dengan Jepang mencatatkan total volume perdagangan sebesar USD 35,6 Miliar. 

    Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang tercatat sebesar USD 20,7 Miliar, sementara impor Indonesia dari Jepang mencapai USD 14,9 Miliar. 

    Hal ini mencatatkan surplus neraca perdagangan bagi Indonesia sebesar  USD 5,7 Miliar.

    Turut hadir bersama Menko Airlangga pada pertemuan tersebut, Sesmenko Perekonomian Susiwijono, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi dan Wakil Duta Besar Indonesia di Jepang, Maria Renata Hutagalung.

  • Kapolda Metro Jaya Irit Bicara saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli Bahuri: Nanti Urusan Saya – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Irit Bicara saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli Bahuri: Nanti Urusan Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tidak banyak berkomentar mengenai perkembangan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Momentum itu terjadi usai Karyoto menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR di BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Pada pukul 12.10 WIB, Karyoto beserta sejumlah anggota Komisi III DPR turun dari lantai 2 ke tempat doorstop dengan awak media.

    Dia mulanya menyampaikan pertemuan tersebut membahas sejumlah isu besar di antaranya yakni pemberantasan narkoba dan premanisme.

    Kapolda menjelaskan secara runut permasalahan narkoba yang satu nafasdengan Kejati DKI Jakarta.

    “Penyalahgunaan narkoba untuk pengguna kami selalu menganggap sebagai korban, korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi dan itu menjadi tanggung jawab negara dan langkah-langkah preventif seperti penyuluhan, penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan,” ungkapnya.

    Kemudian masalah premanisme juga mendapat atensi pimpinan Polri dan TNI.

    Polda Metro Jaya tengah mengkaji langkah hukum ketika ada pihak-pihak yang merasa dihina atas tindakan premanisme.

    Ketika ditanya mengenai kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri yang mandek setahun lebih, Karyoto terkesan enggan menanggapi.

    Irjen Karyoto langsung menyudahi sesi wawancara dengan awak media padahal dalam kesempatan itu hadir beberapa anggota Komisi III DPR RI.

    “Nanti urusan saya,” singkatnya.

    Urung Tepati Janji

    Sebelumnya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, pengusutan kasus  mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.

    Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.

    “Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.

    Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

    Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

    Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

    Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

    Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

    Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

    Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

     

     

  • Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016.

    Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara koneksitas ini, yaitu sebagai pejabat pembuat komitmen, perantara, dan pelaksana kontrak pengadaan.

    Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardo (LNR), Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan Gabor Kuti (GK). Dua nama terakhir masing-masing adalah Warga Negara Amerika Serikat dan Hungaria.

    Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, menyebut tersangka LNR saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan.

    Dia berperan untuk menandatangani kontrak dengan GK, yang merupakan CEO Navayo International AG.

    Kontrak tersebut adalah untuk penyediaan terminal pengguna dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment).

    Nilai kontrak yang ditandatangani adalah 34,1 juta dollar AS yang kemudian berubah menjadi 29,9 juta dollar AS.

    Andi Suci juga mengatakan penunjukan Navayo dilakukan tanpa adanya proses pengadaaan barang dan jasa.

    “Penandatanganan kontrak itu dibuat tanpa adanya anggaran,” ujar Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Tersangka kedua, ATVDH, adalah tenaga ahli satelit yang ditunjuk Kemhan. Dia juga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.

    ATVDH merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sebelumnya sudah terjerat kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan pada 2023.

    “Fungsinya, dia (ATVDH) adalah sebagai perantara, sehingga nanti diputuskan dalam perkara yang berbeda,” jelas Andi.

    Sementara tersangka ketiga adalah GK, CEO dari perusahaan Navayo International AG yang berbasis di Hungaria.

    GK diduga menjadi pelaksana kontrak tanpa melalui prosedur lelang dan menyerahkan invoice fiktif kepada Kemhan.

    Bahkan perusahaan tersebut mengklaim telah mengerjakan proyek dengan mengajukan empat surat Certificate of Performance (CoP) yang ternyata tidak pernah diverifikasi.

    “CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” ungkap Andi.

    Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan Navayo International AG dinilai tidak mampu menghasilkan sistem user terminal yang layak.

    “Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan Secure Chip, inti dari pekerjaan User Terminal,” ujar Andi.

    Akibat CoP yang telah diteken, pemerintah RI kemudian digugat ke arbitrase internasional di Singapura dan dinyatakan harus membayar lebih dari 20 juta dolar AS.

    Sementara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar.

    Tidak hanya itu, ada juga permohonan untuk menyita Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris.

    Penyitaan itu berdasar putusan pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Selain itu, tersangka pun dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Lebih Subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

  • Tahapan dan Syarat Pendaftaran SPMB Politeknik Statistika STIS Tahun 2025/2026 – Halaman all

    Tahapan dan Syarat Pendaftaran SPMB Politeknik Statistika STIS Tahun 2025/2026 – Halaman all

    Simak syarat dan tahapan pendaftaran SPMB Politeknik Statistika STIS tahun 2025/2026, lengkap dengan pilihan jalur masuknya.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 11:32 WIB

    lihat foto

    Tangkapan Layar https://spmb.stis.ac.id/

    SPMB STIS 2025 – Infografi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik STIS 2025 diambil dari laman resmi spmb.stis.ac.id pada Kamis (8/5/2025). Berikut syarat dan tahapan pendaftarannya.

    TRIBUNNEWS.COM – Politeknik Statistika STIS akan segera membuka pendaftaran untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun Akademik 2025/2026.

    Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS).

    Tersedia tiga pilihan program studi, sebagai berikut:

    Sarjana Terapan (Diploma IV) Statistika
    Sarjana Terapan (Diploma IV) Komputasi Statistika
    Diploma III Statistika.

    Untuk jadwal pendaftarannya masih belum diumumkan hingga saat ini.

    Peserta yang ingin mendaftar nantinya dapat mengakses laman resmi spmb.stis.ac.id.

    Tahapan Seleksi

    Seleksi Administrasi
    Seleksi Kompetensi Dasar
    Seleksi Lanjutan
    a. Matematika
    b. Psikotes dan Wawancara
    c. Seleksi Kesehatan dan Kebugaran

    Jalur Masuk

    Reguler
    Afirmasi (Khusus wilayah Afirmasi)
    Pembibitan (Mekanisme kerjasama dengan Pemerintah Daerah)

    Syarat Pendaftaran

    Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
    Tidak buta warna, minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.
    Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK (semua jurusan)
    Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80.000 (skala 1 – 1)pada ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12
    Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September tahun pendaftaran
    Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika (STIS) sampai dengan pengangkatan PNS
    Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instrumen lain
    Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika
    Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Ststistika
    Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani surat perjanjian Ikatan Dinas (SPID)
    Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan dan tidak menunjukan pindah sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bos buzzer Cyber Army itu ditangkap Kejagung karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    Adapun, tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar.

    Di antaranya, seperti perkara dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

    “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.

    Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MAM bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” ujarnya.

    MAM Rekrut 150 Anggota Buzzer dan Diberi Upah Rp1,5 Juta

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V.

    Setiap anggota tim buzzer itu dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.”

    “Termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ucap Abdul Qohar.

    Dana untuk operasi ini dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Adapun, dana tersebut bersumber dari MS yang diberikan kepada MAM sebesar Rp864,5 juta. 

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Abdul Qohar.

    Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. 

    Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Saat ini, MAM diketahui telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Atas perbuatannya tersebut, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasil Pengembangan Perkara 

    Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar yang telah lebih dulu menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

    Dalam hal ini, Kejagung diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

    Selain itu, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp60 miliar tersebut.

    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar. 

    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 

    Adapun, vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Alfarizy Ajie/Abdi Ryanda)

  • Sistem Baru Penerimaan Murid 2025/2026, Akses Pendidikan Lebih Transparan, Adil, dan Merata – Halaman all

    Sistem Baru Penerimaan Murid 2025/2026, Akses Pendidikan Lebih Transparan, Adil, dan Merata – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

    Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan sistem sebelumnya.

    Adapun tujuan penyempurnaan tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.

    “Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot di Jakarta, dikutip dari vokasi.kemendikdasmen.go.id, Kamis (8/5/2025).

    Penyesuaian Wilayah dan Daya Tampung

    Dirjen Gogot mengatakan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan, jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.

    “Penerimaan murid baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia. Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi,” kata Gogot.

    Sementara itu, terkait pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru akan dilakukan secara terbuka paling lambat Minggu Pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi.

    Dirjen Gogot juga menambahkan bahwa proses seleksi di SMK akan mempertimbangkan beberapa aspek utama, seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid.

    Kemudian, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara transparan, termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi, guna memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka.

    Terakhir, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.

    “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk bersekolah. Pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung dengan baik, termasuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” tegas Dirjen Gogot.

    Empat Jalur Penerimaan Murid Baru

    Lebih lanjut, Gogot menyampaikan bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian sebagai berikut:

    Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah;
    Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah;
    Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan
    Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

    Nantinya, setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. 

    “Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tambah Dirjen Gogot.

    (Tribunnews.com/Latifah)