Category: Tribunnews.com Nasional

  • Dilaporkan Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tak Akan Lari – Halaman all

    Dilaporkan Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tak Akan Lari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ahli digital forensik sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar, dilaporkan soal tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Ia dilaporkan bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. 

    Mereka dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Patriot Nusantara bersama sejumlah relawan Jokowi. 

    Ketika menanggapi laporan itu, Rismon mengaku tak gentar selama apa yang disampaikan berprinsip pada kebenaran ilmiah. 

    Rismon sendiri mengaku siap dipanggil pihak kepolisian dan memastikan dirinya tidak akan lari.

    “Nama-namanya dilaporkan itu kan belum dirilis, kan. Saya sepanjang berpegang, berprinsip pada kebenaran ilmiah yang saya pegang dan tidak satu milimeter pun saya akan lari,” ungkapnya di Sekretariat Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon, Rabu (23/4/2025). 

    Rismon mengungkapkan analisa ilmiahnya soal ijazah Jokowi itu bisa dipertanggungjawabkan.

    Terlebih analisisnya itu juga sudah diuji coba orang lain, bahkan oleh ahli forensik Bareskrim Polri.

    “Kalau tuduhannya pencemaran nama baik, ya silakan. Di mana saya mencemarkan nama baik?”

    “Analisa ilmiah saya bisa dipertanggungjawabkan, bahkan diuji coba oleh orang lain, bahkan oleh ahli forensik di Bareskrim Polri,” ucapnya. 

    Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

    Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

    Rumor ijazah palsu ini diketahui sudah berkembang dan diperkarakan selama beberapa tahun terakhir. 

    Tercatat, ada tiga gugatan yang dilayangkan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi.

    Pertama, alasan Rismon masih menduga ijazah palsu karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan huruf Times New Roman.

    Menurutnya, jenis huruf tersebut belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

    Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

    Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

    Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pendukung dan Pengkritik Jokowi Adu Argumen Soal Ijazah di Cirebon, Begini Kata Alumni UGM. 

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunPriangan.com/Dedy Herdiana) 

  • Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyatakan bahwa uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 bersumber dari Harun Masiku.

    Febri meyakini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan suap terhadap kliennya itu tidak terbukti.

    Pasalnya, menurut dia, apa yang menjadi dakwaan Jaksa tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

    “Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri kepada wartawan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Febri menuturkan, sebelumnya pada dakwaan, jaksa menyebut Hasto diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.

    Akan tetapi, Wahyu dalam keterangannya pada sidang pekan lalu dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara pemberi suap dalam sidang hari ini menyatakan, penyetoran uang suap itu hanya satu kali yakni 17 Desember 2019.

    Tak hanya itu, kata Febri, dari suap Rp 600 juta yang dijanjikan tersebut diketahui baru Rp200 juta yang diserahkan Tio dan kader PDIP Saeful Bahri kepada Wahyu.

    Atas hal ini, Febri pun berkesimpulan bahwasanya sumber uang suap yang selama ini dituduhkan terhadap kliennya itu justru diduga kuat berasal dari Harun Masiku yang kini berstatus buronan KPK.

    “Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya. Jadi, kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur,” katanya.

    Hasto didakwa

    Hasto Kristiyanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan PAW Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Selang satu bulan, yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian, DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan, Eks Penyidik KPK: Agar Penyelenggaraan Haji Bebas dari KKN – Halaman all

    Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan, Eks Penyidik KPK: Agar Penyelenggaraan Haji Bebas dari KKN – Halaman all

    Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

    Tayang: Jumat, 25 April 2025 01:18 WIB

    Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

    HARUN AL RASYID – Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara (BP) Haji Republik Indonesia resmi melantik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

    Adapun pelantikan itu dilakukan oleh Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (23/4/2024) lalu.

    Tentang hal itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan dipilihnya sosok Harun yang dikenal sebagai raja operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini menjadi bentuk komitmen pencegahan korupsi khususnya dalam penyelenggaran ibadah haji.

    “Keputusan tepat dan bentuk konkret komitmen agar penyelenggaraan haji bebas dari KKN sehingga jemaah tidak dirugikan dan tidak ada penyelewengan dana haji Karena yang dipilih adalah orang yang mempunyai kapasitas untuk melakukan pengawasan secara ketat tanpa kompromi,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

    Harun yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini menurut Yudi tak usah lagi diragukan kredibilitasnya khususnya saat menangkap para koruptor.

    Meski dia disingkirkan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), pengalamannya tidak diragukan lagi.

    Yudi meyakini Harun yang diangkat melalui keputusan Presiden Prabowo tertanggal 8 April 2025 itu bisa memberikan kerja nyata agar penyelenggaraan haji bisa bebas dari praktek korupsi.

    “Sehingga ke depannya penyelenggaraan haji tidak akan ada lagi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam berbagai hal seperti transportasi, konsumsi, penginapan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Berangkat ke Vatikan, Bakal Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus – Halaman all

    Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Berangkat ke Vatikan, Bakal Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus – Halaman all

    Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sekaligus Uskup Bandung, Monsinyur Antonius Subianto Bunjamin, berangkat ke Vatikan pada Kamis malam.

    Tayang: Jumat, 25 April 2025 00:21 WIB

    Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia

    KONFERENSI WALIGEREJA – Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, OSC bersama Sekretaris Jenderal KWI yang juga Uskup Keuskupan Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM saat konferensi pers terkait peringatan 100 KWI di Gedung KWI, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5/2024). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sekaligus Uskup Bandung, Monsinyur Antonius Subianto Bunjamin, berangkat ke Vatikan pada Kamis malam, (24/4/2025). 

    Keberangkatan ke Vatikan ini untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus yang dijadwalkan akan berlangsung pada Sabtu (26/4/2025), mendatang.

    Hal itu disampaikan Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, setelah misa arwah mengenang Paus Fransiskus di Katedral Jakarta, Kamis.

    “Bapa Uskup Ketua KWI akan berangkat ke Vatikan malam ini. Beliau tidak bisa hadir karena harus cepat-cepat ke bandara supaya tidak ketinggalan pesawat malam ini,” kata Suharyo,.

    “Beliau akan mewakili Gereja Katolik Indonesia dalam upacara pemakaman Bapa Paus,” sambungnya.

    Kardinal pun menyampaikan pemakaman Paus Fransiskus akan dilaksanakan pada Sabtu dengan upacara pada pukul 10.00 waktu setempat.

    Upacara pemakaman akan dipimpin Ketua Dewan Kardinal, Giovanni Battista Re. 

    Dirinya pun mengaku tidak ikut ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus.

    Sebab, Kardinal baru akan berangkat ke Vatikan pada 4 Mei mendatang untuk Konklaf. Konklaf merupakan forum tertinggi di gereja Katolik untuk memilih Paus yang baru.

    “Saya baru akan berangkat 4 Mei untuk mengikuti konklaf,” terangnya.

    Paus akan dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore. 

    Adapun sebanyak empat orang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi utusan menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

    Di antaranya ada Presiden RIke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Menteri HAM Natalius Pigai hingga mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Teror Terhadap Jurnalis Masuk Kategori Terorisme? Ini Penjelasan Pakar – Halaman all

    Teror Terhadap Jurnalis Masuk Kategori Terorisme? Ini Penjelasan Pakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi teror yang menyasar jurnalis kembali menjadi sorotan tajam publik. Salah satu kasus yang mengundang keprihatinan luas adalah pengiriman paket berisi kepala babi ke rumah jurnalis Tempo, sebuah simbol ancaman yang mengganggu rasa aman, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi profesi jurnalistik secara umum.

    Muncul pertanyaan penting, apakah teror terhadap jurnalis termasuk tindakan terorisme? Dan apakah kasus seperti ini harus ditangani oleh aparat khusus seperti Densus 88 Antiteror atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)?

    Pakar terorisme dari Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, menyatakan bahwa kasus teror terhadap jurnalis belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    “Dalam UU Terorisme, teror itu kan sangat spesifik. Ada motif ideologi, politik, gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme,” kata Syauqillah, dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, kasus seperti pengiriman kepala babi ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana terorisme.

    “Teror itu kan masuk delik pidana umum. Ini yang menurut saya harus dibedakan. Mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan,” jelasnya.

    Meski Bukan Terorisme, Negara Harus Bertindak Tegas

    Meski belum masuk kategori terorisme, Syauqillah menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menyelidiki kasus ini secara serius.

    “Negara harus melakukan penegakan hukum. Diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan,” tandasnya.

    Tempo: Ini Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

    Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sebelumnya mengalami dua aksi teror dalam waktu singkat. Pada Kamis, 20 Maret 2025, mereka menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy. Kemudian, pada Sabtu, 22 Maret 2025, ditemukan paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal di area parkir kantor Tempo. 

    Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melapropkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

    “Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kita semua sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” kata Setri kepada wartawan usai melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

  • Haidar Alwi Kritik Para Penyoal Ijazah Jokowi: Sudah Lewati Proses Verifikasi Saat Pemilu – Halaman all

    Haidar Alwi Kritik Para Penyoal Ijazah Jokowi: Sudah Lewati Proses Verifikasi Saat Pemilu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Komunikasi Alawiyyin (Habaib) Indonesia menilai, para penyoal ijazah Jokowi seperti reinkarnasi Fir’aun.

    Hal itu lantaran di antara mereka memiliki kemiripan karakter.

    “Fir’aun adalah simbol keangkuhan, kesombongan dan kebebalan. Mirip dengan karakter para penyoal ijazah Jokowi,” kata Ketua Dewan Pembina Forkom Alawiyyin (Habaib) Indonesia, R Haidar Alwi, Rabu (23/4/2025) malam.

    Layaknya Fir’aun di zaman Nabi Musa, para penyoal ijazah Jokowi juga tidak bisa menerima kebenaran meskipun kepada mereka telah diperlihatkan tanda-tanda kebenaran tersebut.

    Mulai dari kesaksian teman sebangku, sekelas dan seangkatan Jokowi semasa SMA atau kuliah hingga keterangan pihak sekolah dan universitas.

    “Tapi mereka tetap mendustakan, mengingkari dan enggan menerima tanda-tanda kebenaran tersebut. Sesuai dengan Qur’an surat Thaha ayat 56,” jelas R Haidar Alwi.

    Bahkan seperti Fir’aun yang menuduh Nabi Musa sebagai penyihir, para penyoal ijazah Jokowi juga menuduh Presiden RI ke-7 itu menggunakan ijazah palsu.

    Padahal, ijazah Jokowi telah melewati serangkaian proses verifikasi oleh pihak berwenang saat dicalonkan sebagai Walikota Solo dua periode, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI dua periode.

    “Kenapa? Karena hatinya telah mati. Orang-orang yang hatinya mati tidak bisa menerima kebenaran sampai mereka melihat atau merasakan akibatnya. Baca Qur’an surat Yunus ayat 88,” sambung R Haidar Alwi.

    Matinya hati para penyoal ijazah Jokowi lantaran dipenuhi kebencian, kesombongan atau keangkuhan.

    Melalui jejak digital, selama ini mereka memang dikenal sebagai pembenci Jokowi yang kerap membungkus olok-olok dengan jubah kritik atas nama demokrasi.

    Latar belakang ketokohan dan keahlian menjadikan mereka berlaku angkuh dan sombong hingga berani mengklaim tingkat kepalsuan ijazah Jokowi mencapai 99,9 persen.

    “Walau menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) sekalipun, akurasi sebesar itu terlalu sombong. Apalagi untuk foto ijazah yang telah di-resize, di-crop, diturunkan kualitasnya atau di-upload dan di-download berkali-kali ke dan dari media sosial atau situs lain yang melakukan pengkodean ulang,” papar R Haidar Alwi.

    Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh jika Jokowi mengambil langkah hukum. Selain untuk menjaga martabatnya dan nama baik institusi pendidikannya, yang tidak kalah penting adalah untuk menghentikan pembodohan dan kegaduhan di masyarakat.

    “Mudah-mudahan dengan proses hukum didapatkan keadilan bagi semua pihak. Kami dukung,” pungkas R Haidar Alwi.

     

  • Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Mencuat, Politikus PDIP: Harus Dipertimbangkan Matang – Halaman all

    Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Mencuat, Politikus PDIP: Harus Dipertimbangkan Matang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, terdapat enam wilayah yang mengajukan permohonan status Daerah Istimewa, termasuk Kota Surakarta (Solo).

    Selain itu, Kemendagri juga menerima usulan pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan status daerah khusus dan istimewa dari berbagai wilayah.

    “Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status Daerah Istimewa dan lima wilayah meminta status Daerah Khusus. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibahas bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” ujar Akmal.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mengakui adanya dorongan dari berbagai pihak agar Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.

    “Usulan agar Solo menjadi daerah istimewa memang ada. Tapi kita harus hati-hati. Jangan sampai pemberian status keistimewaan justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” jelas Aria.

    Ia menegaskan bahwa pemberian status istimewa harus memiliki dasar historis, administratif, dan kebudayaan yang kuat, tanpa menimbulkan kecemburuan antardaerah.

    “Solo memang punya rekam jejak historis, mulai dari masa perjuangan melawan penjajah hingga kekayaan budayanya. Tapi kita harus bertanya, apa relevansinya untuk saat ini? Solo sekarang adalah kota dagang, kota industri, dan kota pendidikan. Sama saja seperti Papua atau daerah lain,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Aria menyampaikan bahwa saat ini Komisi II belum melihat urgensi untuk menjadikan status istimewa sebagai prioritas pembahasan legislatif.

    “Komisi II sejauh ini tidak terlalu tertarik membahas status Daerah Istimewa sebagai sesuatu yang penting atau mendesak. Fokus kita masih pada hal-hal yang lebih substansial,” pungkasnya.

     

  • Cegah Perubahan Iklim di Indonesia CPI Luncurkan Buku Realitas Pembiayaan Transisi Energi – Halaman all

    Cegah Perubahan Iklim di Indonesia CPI Luncurkan Buku Realitas Pembiayaan Transisi Energi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perubahan iklim telah menjadi tantangan nyata yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga kesejahteraan sosial.

    Di Indonesia, implementasi transisi energi dihadapkan pada beberapa aspek, seperti pertimbangan politik (baik dalam maupun luar negeri), kondisi sosial ekonomi, penguasaan teknologi, keterbatasan pembiayaan, serta tantangan geografis yang kompleks.

    Karena itu guna mendorong pemahaman publik lebih mendalam mengenai tantangan dan solusi pembiayaan transisi energi Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia berkolaborasi dengan Media Indonesia secara resmi meluncurkan buku terbaru berjudul “Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?”.

    Direktur Climate Policy Initiative (CPI), Tiza Mafira mengatakan transisi energi tidak hanya mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang lebih bersih, namun juga yang lebih berdaya saing.

    “Diharapkan dapat memperluas kesadaran publik dan mendorong kolaborasi multipihak dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Salah satu kolaborasi tersebut adalah blended financing di upaya transisi energi,” kata Tiza dalam pernyataannya, Kamis(24/4/2025).

    Menurut Tiza, melalui pendekatan yang realistis dan berbasis konteks nasional, buku tersebut menyajikan analisis komprehensif terkait implementasi dan pembiayaan transisi energi di Indonesia dengan harapan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembentukan kebijakan yang efektif dan inklusif.

    Editor Buku, Dr Adrian Panggabean menjelaskan buku tersebut menjelaskan tentang realitas pembiayaan transisi energi di Indonesia.

    “Buku ini ditujukan untuk membuka ruang diskusi yang adil dan terbuka. Kami berharap buku ini tidak hanya menjadi referensi, tetapi juga menjadi pemantik diskusi dan kolaborasi lintas sektor dalam merancang solusi transisi energi yang kontekstual,” kata Adrian.

    Albertus Siagian sang Editor Buku tersebut juga menambahkan salah satu aspek penting yang dibahas dalam buku tersebut adalah penguasaan teknologi untuk transisi energi.

    “Dengan demikian, agenda transisi energi dapat dimanfaatkan sebagai peluang peningkatan dan perluasan ekonomi Indonesia, ketimbang sebagai risiko,” ujarnya.

    Pakar Komunikasi Massa, Abdul Kohar menambahkan pihaknya sangat antusias dan berkomitmen untuk menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, khususnya melalui penyediaan informasi yang akurat dan mendalam.

    “Harapan kami buku ini dapat menjadi referensi penting bagi para pengambil kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas dalam mendorong transisi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,”ujar Abdul Kohar.

  • Bareskrim Enggan Terima Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Diarahkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Bareskrim Enggan Terima Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Diarahkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

    “Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya,” kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

    Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ucapnya.

    Sementara itu, seorang anggota tim lain bernama Ade Darmawan mengatakan pihaknya sepakat membuat laporan ini bukan atas tekanan dari siapapun termasuk kubu Jokowi.

    “Kita dari organisasi advokat kita mewakili organisasi advokat, kita mewakili organisasi advokat jadi kita melaporkan karena ini ada dugaan yang jelas menghasut, jelas menghasut kemudian membuat gaduh,” jelasnya.

    “Bahwa ada laporan yang memang delik aduan ada yang delik murni, untuk Advokat Public Defender atau tim yang dibuat oleh Peradi Bersatu itu yang bersifat delik murni kalau mungkin, mungkin, kalau untuk kuasa hukum Pak Jokowi nanti itu delik aduan nah itu seperti itu, ada dua versi ya yang berbeda,” sambungnya.

    Saat ini, tim dari Advocate Public Defender tengah menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan di sana.

    Selain itu, laporan polisi atas tudingan yang sama juga sudah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Eks Dosen Tuduh Skripsi dan Ijazah Jokowi Palsu

    Sebelumnya mantan dosen dari Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar, menuduh ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM adalah palsu. 

    Pernyataan Rismon didasarkan dari nomor seri ijazah dan penggunaan gaya huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang menurutnya belum ada di era 1980-1990an. Tuduhan ini kemudian menimbulkan kegaduhan, utamanya warganet di media sosial.

    UGM Tegaskan Skripsi dan Ijazah Jokowi Adalah Asli

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli. 

    Katanya, pada tahun tersebut memang jamak mahasiswa menggunakan gaya huruf tersebut untuk penulisan sampul skripsi dan ijazah. Apalagi sudah ada tempat percetakan di sekitar kampus UGM yang memiliki jasa percetakan sampul skripsi dengan gaya huruf dimaksud.

    Sigit mengatakan seharusnya Rismon juga membandingkan skripsi dari mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang terbit pada tahun serupa.

    Selain itu, keaslian skripsi maupun ijazah Jokowi serta keaktifannya dalam kampus bisa dikroscek ke teman-teman satu angkatan mantan Walikota Solo itu.

    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa, beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” kata Sigit dalam keterangan resmi UGM, Sabtu (22/3/2025).

  • Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi – Halaman all

    Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Adi Sulistiyono, dipilih menjadi mediator dalam sidang mediasi perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

    Sidang mediasi perkara ijazah palsu Jokowi ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025), tepatnya pukul 10.00 WIB.

    Pemilihan Prof. Adi Sulistiyono ini merupakan hasil keputusan bersama antara pihak penggugat dan tergugat dalam sidang perkara ijazah palsu Jokowi yang digelar di PN Surakarta, hari ini, Kamis (24/4/2025).

    Dalam perkara ini, diketahui pihak penggugat adalah Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok “Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM).

    Sementara itu, pihak tergugat pertama adalah Jokowi.

    Selain Jokowi, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat dua dan SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat tiga.

    Serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi tergugat keempat.

    Lantas, siapakah sebenarnya sosok Prof. Adi Sulistiyono ini?

    Simak informasi terkait sosok Prof. Adi Sulistiyono yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

    Dikutip dari laman resmi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H adalah Guru Besar di bidang Keperdataan, dengan keahlian di bidang hukum ekonomi.

    Prof Adi lahir di Semarang, 9 Februari 1963 lalu.

    Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dan lulus pada tahun 1987.

    Prof Adi melanjutkan pendidikan Doktor Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Universitas Diponegoro (UNDIP) dan berhasil lulus pada Maret 2002.

    Sebelumnya, Prof Adi pernah menjabat Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, pada periode Januari 2012 – 1 Desember 2014.

    Kemudian, Prof Adi menjadi Ketua Program sejak November  2002-2007.

    Jabatan Dekan FH UNS juga pernah diamanahkan kepada Prof Adi, tepatnya pada periode November 2002 hingga November 2006, dan diperpanjang hingga April 2007.

    Kemudian, sejak April 2007-2011, Prof Adi menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UNS Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama.

    Serta menjadi Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, periode Januari 2012 – Desember 2015.

    Pada 2019, Prof Adi juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat UNS.

    Pihak Jokowi Ingin Mediasi

    Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

    Irpan kemudian menilai, mediasi ini bisa membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

    “Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim.”

    “Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat,” ucap Irpan, Kamis (24/4/2025).

    Selanjutnya, terkait keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

    “Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak.”

    “Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” ungkap Irpan.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)

    Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.