Category: Tribunnews.com Nasional

  • Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P. – Halaman all

    Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P. – Halaman all

    TRIBUNNEWSWIKI.COM – Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia atau Mayjen TNI Bobby Rinal Makmum, S.I.P. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam TNI Angkatan Darat (AD).

    Di TNI AD, Letjen TNI Bobby Rinal Makmun diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI.

    Bobby mulai resmi menduduki posisi jabatan sebagai Dankodiklat TNI menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar, M.P.I.C.T. pada 6 Desember 2024.

    Sebelum itu, Letjen Bobby sempat terlebih dahulu menduduki posisi jabatan sebagai Pangdam XIV/Hasanuddin.

    Bobby Rinal Makmun juga bukanlah orang sembarangan di kalangan TNI.

    Ayahnya adalah purnawirawan jenderal TNI AD bernama Mayjen TNI (Purn.) Makmun Basri, mantan Kepala Badan Pembekalan ABRI.

    Nama Bobby Rinal Makmun juga sempat menjadi sorotan ketika turut mengawal pengobatan alternatif yang sempat viral oleh Ida Dayak.

    Letjen TNI Bobby Rinal Makmun lahir di Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 1970.

    Ia memiliki istri yang bernama Mia Bobby Rinal Makmun, mantan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XIV/Hasanuddin.

    Bobby Rinal Makmun sendiri merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1992.

    Di Akmil, Bobby satu angkatan dengan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

    Sederet pendidikan militer yang pernah ditempuhnya antara lain yakni Susarcabif (1993), Selapa I (1998), Diklapa II (2001), Seskoad Dikreg XLV (2007), Susjur Para (1993), Air Borne (1994), Terjun Bebas Militer (1996), KIBI TNI AD (1996), KIBI Kemhan (1997), KIBI Milobs (2004), Susdanyon (2008), Sesko TNI (2015), dan Lemhannas RI (2019).

    Perjalanan karier

    Karier Bobby Rinal Makmun sudah malang melintang di dalam TNI AD.

    Pelbagai jabatan strategis pun sudah pernah diemban jenderal asal Jogja ini.

    Bobby tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Pama Pussenif, Pama Yonif Linud 330/Tri Dharma, Danton III/A Yonif Linud 330/Tri Dharma, dan Danton I/B Yonif Linud 305/Tengkorak.

    Karier Bobby makin cemerlang setelah ia menyandang pangkat Kapten.

    Saat berpangkat Kapten, Bobby tercatat sempat menduduki posisi sebagai Dankipan A Yonif Linud 330/Tri Dharma, Pasipam Ops Denma Brigif Linud 17/1, Pasi 2/Ops Yonif Linud 330/Tri Dharma, dan Dankelas Susjurpa Pusdikif Kodiklat TNI AD.

    Setelah itu, ia berpangkat Mayor dan didapuk menjadi Gumil Gol VI Depstaf Pusdikif Kodiklat TNI AD, Dandenma Pusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD, Pamen Pussenif Kodiklat TNI AD (Dik Seskoad), dan Pabandyaren Srendam VI/Tanjungpura.

    Pada tahun 2009, Bobby berhasil naik pangkat menjadi Letnan Kolonel.

    Saat itu, ia dipromosikan menjadi Danyonif Linud 503/Mayangkara.

    Saat berpangkat Letkol, Bobby juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Dandim 0814/Jombang dan Kasbrigif Linud 17/Kujang 1 Kostrad.

    Setelah itu, Bobby naik pangkat menjadi Kolonel pada tahun 2012.

    Kala itu, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Danbrigif Linud 17/Kujang 1 Kostrad.

    Dua tahun kemudian, Bobby diutus untuk mengisi posisi jabatan sebagai Asops Kasdam Jayakarta.

    Kemudian, ia ditugaskan menjadi Asrena Kaskostrad pada tahun 2016.

    Pada 2017, Bobby Rinal Makmun ditunjuk menjabat sebagai Danrem 051/Wijayakarta.

    Setelah itu, ia dimutasi menjadi Pamen Denma Mabesad pada tahun 2019.

    Di tahun yang sama, Bobby berhasil pecah bintang menjadi Brigadir Jenderal atau Brigjen.

    Saat itu, Bobby diangkat menjadi Asops Kaskogabwilhan II.

    Pada 2021, Bobby lalu dipercaya menjabat sebagai Kasdam Jayakarta.

    Tak berselang lama, ia kemudian naik pangkat menjadi Mayjen pada 2022 dan diangkat sebagai Pangdivif 1/Kostrad.

    Pada 2023, Bobby Rinal kemudian diutus menjadi Dansecapaad.

    Pada tahun yang sama, Bobby diangkat menjadi Pangdam XIV/Hasanuddin.

    Barulah di tahun 2024 Letjen Bobby Rinal Makmun diamanahkan untuk menjabat sebagai Dankodiklat TNI.

    Harta kekayaan

    Letjen Bobby Rinal Makmun tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 10 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Bobby berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp11,9 miliar di wilayah Bandung Barat, Subang, hingga Bandung.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Letjen Bobby Rinal Makmun.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 11.934.240.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 310 m2/250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    2. Tanah Seluas 10125 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 50.625.000

    3. Tanah Seluas 7320 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 36.600.000

    4. Tanah Seluas 2015 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 10.075.000

    5. Tanah Seluas 19610 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.050.000

    6. Tanah Seluas 28430 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 142.150.000

    7. Tanah Seluas 9400 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 47.000.000

    8. Tanah Seluas 18480 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 92.400.000

    9. Tanah Seluas 15320 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 76.600.000

    10. Tanah Seluas 23 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 34.500.000

    11. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/450 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.346.500.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 174 m2/80 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 686.040.000

    13. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    14. Tanah Seluas 1598 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 513.700.000

    15. Tanah dan Bangunan Seluas 577 m2/100 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 596 m2/300 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.770.000.000

    1. MOBIL, VOLKSWAGEN POLO 1,2 GT TSI A Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000

    2. MOBIL, MORIS MINI COOPER 1,6 AT Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    3. MOBIL, FIAT 500 LOUNGE C 1,4 AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    4. MOBIL, CHRYSLER WILLIYS UTULITY Tahun 1970, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER HARTOP Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

    6. MOBIL, TOYOTA FJ40 (HARTOP) Tahun 1976, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

    7. MOTOR, LAMBRETTA V200 SPECIAL Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

    8. MOTOR, PIAGGIO GTV 250 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    9. MOTOR, PIAGGIO/VESPA LX 150 IE A/T Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

    10. MOTOR, ROYAL ALLOY GP 200S Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

    11. MOTOR, ROYAL ALLOY GP 150 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

    12. MOBIL, TOYOTA JEEP (HARTOP) Tahun 1967, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    13. MOBIL, MORIS (MINI) COOPER S AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 540.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.474.626.153

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 15.718.866.153

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 15.718.866.153

    (Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

  • 3 Versi Kronologi Aipda RZ Tembak Gamma: Korban Selamat, Propam Polda Jateng & Polres Semarang – Halaman all

    3 Versi Kronologi Aipda RZ Tembak Gamma: Korban Selamat, Propam Polda Jateng & Polres Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penembakan oleh personel Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (16) semakin rumit.

    Pasalnya, kini ada tiga versi berbeda terkait kronologi dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Setelah sebelumnya ada perbedaan antara Propam Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, kini perbedaan kronologi disampaikan oleh salah satu korban selamat, AD (17).

    Dalam pemaparannya, AD membantah adanya tawuran seperti yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

    Lalu, pemaparan yang disampaikan AD turut membantah pernyataan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono terkait penyebab dan kronologi penembakan.

    Kronologi Versi Korban: Tak Ada Tawuran, Bantah Serempetan, Aipda Robig Langsung Todong Pistol

    Dikutip dari Tribun Jateng, AD membantah adanya tawuran saat insiden penembakan terjadi.

    Dia mengungkapkan bahwa dirinya dan dua rekannya, yaitu Gamma dan SA (16), hendak pulang setelah makan di warung kopi.

    Namun, saat melintas, dia mengaku bahwa Aipda Robig langsung menodongkan pistol.

    “Kami habis makan di burjo (warung kopi) terus OTW (jalan) pulang. Tiba-tiba di lokasi kejadian ketemu (polisi) langsung nodong (pistol),” ujar AD sebelum mengikuti sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    AD membantah bahwa pada hari tersebut dirinya kedua rekannya hendak melakukan tawuran.

    Dia mengatakan hendak pulang setelah latihan paskibra di sekolahnya.

    “Sorenya habis melatih (paskibra). Terus pulang dulu. Habis isya baru keluar. Main di tongkrongan, nama tempatnya nggak tahu. Di sekitar situ juga,” katanya.

    Kemudian, AD membeberkan urutan rombongannya bersama para rekannya.

    Adapun motor yang dikendarai Gamma berada di paling depan rombongan di mana ia juga memboncengkan rekannya.

    Di urutan kedua rombongan, ada rekan S yang turut memboncengkan rekannya yang tidak dikenal AD.

    Sementara itu, motor terakhir adalah motor yang dikendarai oleh AD.

    “Motor kedua gak ada yg luka, malah dia saja kaget saya kena,” terangnya. 

    Sebelum ditembak, AD menyebut rombongannya mengendarai sepeda motor secara pelan.

    Namun, tiba-tiba Aipda Robig disebut AD langsung menodongkan pistol yang membuat rombongannya memacu laju sepeda motornya.

    “Ya kami kaget ada langsung nodong Kalau cuma turun di tengah masih mikir ah mungkin apa, (kalau ini) langsung nodong,” ungkapnya.

    AD juga membantah penembakan oleh Aipda Robig akibat sepeda motor dari rombongannya menyenggol kendaraan yang dikendarai pelaku.

    “Tidak ada serempetan,” katanya singkat.

    Dia mengaku syok ketika mendengar suara letusan tembakan. Sewaktu penembakan itu, AD menuturkan tangan S menggantung di pundaknya.

    “Habis ketembak, dor, langsung lemes,” terangnya.

    Setelah penembakan tersebut, AD mengaku S tidak menyadari peluru yang ditembakkan oleh Aipda Robig menembus tangannya.

    Senada, AD juga tidak menyadari adanya luka di bagian dadanya.

    “Saya lalu pulang lalu cek di rumah. Ternyata cuma sobek (bagian dada). Saya bersihkan terus tidur. Kalau Satria katanya langsung ke rumah sakit,” paparnya.

    Tentang kondisi Gamma setelah penembakan, AD mengaku tidak mengetahuinya lantaran setelah peristiwa terjadi, rombongan mereka berpisah.

    Bahkan, dia baru tahu Gamma meninggal dunia pada sore hari menjelang magrib atau hampir 18 jam setelah kejadian.

    “Kami dan Gamma satu organisasi (paskibra) tapi tidak terlalu dekat karena dia adik kelas. Saya lebih dekat ke Satria.”

    Propam Polda Jateng Sebut Aipda Robig Tembak Gamma karena Dipepet

    Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono. (DPR RI)

    Sementara sebelumnya, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono menuturkan penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma bukan terkait dengan pembubaran tawuran.

    Dia menegaskan penembakan dilakukan lantaran sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig tersenggol oleh anggota gengster yang kejar-kejaran.

    Aris mengatakan, dalam peristiwa tersebut, Aipda Robig hendak pulang ke rumahnya setelah berdinas.

    “Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet.”

    “Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” jelasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

    Kapolrestabes Semarang: Aipda Robig Tembak Gamma karena Diserang saat Lerai Tawuran

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok.Tribun Jateng)

    Kronologi berbeda juga disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar pada 25 November 2024 atau sehari setelah insiden penembakan.

    Adapun dia mengungkapkan alasan Aipda Robig melakukan penembakan karena diserang saat akan melerai tawuran di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 24 November 2024 pukul 01.00 WIB.

    Irwan mengungkapkan, pada saat yang bersamaan, ada tawuran antara dua kelompok gangster yaitu ‘Pojok Tanggul’ dan ‘Seroja’.

    Dia menduga Gamma merupakan anggota dari kelompok gangster ‘Pojok Tanggul’.

    “Saat anggota melintas, melihat dua kelompok tawuran, ia mencoba melerai. Namun, anggota itu malah diserang hingga akhirnya mengambil tindakan tegas,” katanya saat itu.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul “Korban Selamat Bongkar Kronologi Penembakan Polisi di Semarang: “Tiba-tiba Ditodong Pistol”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

    Artikel lain terkait Siswa SMK Ditembak Polisi 

  • Sidang Korupsi Timah: Robert Indarto dan Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosalina 6 Tahun – Halaman all

    Sidang Korupsi Timah: Robert Indarto dan Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosalina 6 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut jaksa penuntut umum 14  tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Sementara itu terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina 6 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Suwito Gunawan dan Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi. Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.” tuntut jaksa di persidangan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

    Kemudian jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Sementara itu untuk terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara membayar denda sebesar Rp 750 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.

    Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

    Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

    Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.

  • Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

    Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

    Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Dalam tuntutannya Jaksa, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

    Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mampu mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa.

    Setelah membacakan tuntutan terhadap Suparta, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Dalam kasus ini Reza dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

    Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

    Harvey Dituntut 12 Tahun

    Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Sidang Investasi Bodong di PN Kota Bekasi Diwarnai Isak Tangis dan Sujud Syukur Ratusan Nasabah – Halaman all

    Sidang Investasi Bodong di PN Kota Bekasi Diwarnai Isak Tangis dan Sujud Syukur Ratusan Nasabah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tak kuasa menahan tangis haru atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (9/12/2024) sore. 

    Dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

    “Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY, dengan hukuman penjara 10 tahun. Istri AY, Suryani, juga divonis 10 tahun, sementara staf mereka, Bayu Aji, mendapatkan hukuman serupa. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” kata kuasa hukum korban, Meliana Lubis, saat diwawancarai wartawan seusai persidangan. 

    Ia menegaskan putusan majelis hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban. 

    “Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah, akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang,” katanya. 

    Meliana pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. 

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami. Namun, kami tetap menyayangkan kurangnya dukungan dari pihak jaksa dan penyidik,” katanya. 

    Sementara itu, Mulyana, Ketua Paguyuban Korban EDCCash, menyampaikan kebahagiaannya atas keputusan pengadilan ini.

    “Kami lega akhirnya perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset ini, setidaknya kerugian kami bisa sedikit tertutupi”, ujar Mulyana. 

    Ratusan korban investasi bodong EDCCash kini berharap proses pengembalian aset dapat berjalan lancar, menjadi awal pemulihan dari kerugian besar yang mereka alami.

    Usai sidang, para korban menggelar sujud syukur di ruang sidang. Salah satu kuasa hukum korban, Meliana Lubis, mengapresiasi putusan ini sebagai langkah yang adil dan manusiawi. 

    Namun, ia juga mengkritisi peran jaksa dan penyidik yang dianggap kurang berpihak kepada para korban selama proses hukum berlangsung. 

  • Menteri Hukum: Pelayanan Berbasis Elektronik Selaras dengan Komitmen Presiden Prabowo Subianto – Halaman all

    Menteri Hukum: Pelayanan Berbasis Elektronik Selaras dengan Komitmen Presiden Prabowo Subianto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera mempercepat pelayanan terintegrasi melalui sistem digitalisasi. 

    Saat ini, Ditjen AHU memiliki 153 layanan dengan 72 yang sudah bisa diakses publik melalui sistem elektronik atau digital.

    “Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan,” kata Agtas, saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Dia menjelaskan saat ini layanan berbasis elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU berjalan dengan baik. 

    Kekurangan layanan yang belum berbasis elektronik, nantinya segera dibuat dengan memfokuskan anggaran ke bagian teknologi informasi yang ada di Ditjen AHU.

    “Pelayanan yang sudah baik harus kita tingkatkan, sementara yang masih belum optimal harus segera diperbaiki,” ujarnya.

    Menurut Agtas, layanan berbasis elektronik ini selaras dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

    “Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU,” jelasnya.

    Terkait perizinan badan usaha, Agtas mengatakan Ditjen AHU akan melakukan terbosan dengan berkolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dimana akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

    “Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi Itu akan langsung terkonek. Jadi Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum. Itu pasti langsung terkonek,” kata dia.

    Dia juga menyampaikan, kewenangan Ditjen AHU juga perlu ditambah meliputi verifikasi perpindahan Warga Negara Asing (WNA), agar tidak dimanfaatkan oknum yang terlibat hukum. 

    Selama ini pihaknya selalu melakukan pemeriksaan silang kepada Badan Intelijen Negara (BIN). 

    Namun, tetap diperlukan aturan tambahan agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan detail terhadap pemohon lewat kedutaan besarnya.

    “Ini buat jaga-jaga saja supaya jangan kita jadi menerima warga negara yang sesungguhnya menjadi masalah (pelaku tindak kejahatan) di negaranya mereka,” ungkapnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyatakan sepanjang tahun 2024 Ditjen AHU telah mencatat berbagai pencapaian strategis baik di tingkat internasional maupun regional. 

    “Ditjen AHU sukses menjadi tuan rumah dua pertemuan tingkat ASEAN, serta memimpin negosiasi penting dengan Polandia untuk perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA),” jelas Widodo. 

    Tidak hanya itu, Widodo menambahkan, bahwa Ditjen AHU telah berperan dalam naturalisasi sejumlah atlet sepak bola yang diharapkan memperkuat Timnas Indonesia. 

    Widodo menyampaikan, di tingkat regional Ditjen AHU memfasilitasi forum antikorupsi yang didukung PBB dan mitra internasional, sekaligus menyita aset terkait kasus Bank Century senilai lebih dari USD 6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey. 

    “Pada aspek inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan,” pungkas Widodo.

  • Profil Brigjen TNI Hendy Antariksa, Jadi Dankoopsus TNI yang Baru – Halaman all

    Profil Brigjen TNI Hendy Antariksa, Jadi Dankoopsus TNI yang Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, pada hari ini, Senin (9/12/2024).

    Diketahui, ada sebanyak 300 perwira tinggi (Pati) TNI terkena mutasi, rotasi, dan promosi jabatan.
     
    Hal tersebut tertuang dalam dokumen Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1545/XII/2024.
     
    Salah satu yang dimutasi Panglima TNI Agus Subiyanto adalah Brigjen TNI Hendy Antariksa.
     
    Lantas siapakah sebenarnya Hendy Antariksa ini? 
     
    Berikut profil Hendy Antariksa yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

    Profil Hendy Antariksa

    Hendy Antariksa diketahui lahir di Cimahi, Jawa Barat, pada 20 Maret 1971.

    Hendy merupakan lulusan Akademi Militer Magelang tahun 1993.

    Dilansir website resmi Kementerian Pertahanan, sebelumnya  Hendy menjabat sebagai Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan.

    Adapun proses serah terima jabatan Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan saat itu, dilakukan pada 2 Mei 2023.

    Brigjen TNI Hendy Antariksa yang sebelumnya menjabat Kapuskodalad ditugaskan menjadi Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan.

    Saat itu, ia menggantikan Brigjen TNI Manofarianto, S.E., M.A. yang mendapat jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI.

    Kini, setelah adanya mutasi besar-besaran oleh Panglima TNI, Hendy pun dipercaya untuk menjadi Dankoopsus TNI.

    Panglima TNI Ganti Pangkostrad hingga Komandan Paspampres, 300 Perwira Dimutasi

    Beredar salinan dokumen Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1545/XII/2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI pada Senin (9/12/2024).

    Dalam salinan dokumen tersebut termuat di bagian memperhatikan di antaranya sidang Wanjakti tanggal 6 Desember 2024 dan pertimbangan Pimpinan TNI.

    Di sana juga tertera dokumen ditetapkan pada 6 Desember 2024 dengan tanda tangan dan cap Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen TNI Riksani Gumay.

    Di dalam salinan tersebut termuat mutasi, rotasi, dan promosi sebanyak 300 Perwira TNI dan jabatan strategis yang didudukinya saat ini.

    Mereka di antaranya:

    Laksdya TNI Rachmad Jayadi yang sebelumnya menjabat Pangkogabwilhan I, kini menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun.

    Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bid Ekonomi Setjen Wantannas, kini ditunjuk sebagai Pangkogabwilhan I.

    Mayjen TNI Iwan Setiawan menjabat Pangdam XII/Tpr, kini ditunjuk menjadi Danpussenif.

    Mayjen TNI Jamallulael menjabat Aslog Panglima TNI kini ditunjuk sebagai Pangdam XII/Tpr.

    Mayjen TNI Candra Wijayah yang sebelumnya menjabat Pangdam XIII/Mdk kini ditunjuk menjadi Aslog Panglima TNI.

    Mayjen TNI Suhardi yang sebelumnya menjabat Dankoopsus TNI, kini ditunjuk sebagai Pangdam XIII/Mdk.

    Brigjen TNI Hendy Antariksa yang sebelumnya menjabat Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan, kini ditunjuk sebagai Dankoopsus TNI.

    Letjen TNI Mohamad Hasan yang sebelumnya menjabat Pangkostrad, kini ditunjuk sebagai Dankodiklatad.

    Letjen TNI Mohammad Fadjar yang sebelumnya menjabat Dankodiklatad TNI, kini ditunjuk sebagai Pangkostrad.

    Mayjen TNI Windiyatno yang sebelumnya menjabat Dansecapaad, kini ditunjuk sebagai Pangdam XIV/Hsn.

    Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun yang sebelumnya menjabat Pangdam XIV/Hsn, kini ditunjuk sebagai Dankodiklat TNI.

    Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi yang sebelumnya menjabat Inspektur Utama BIN, kini ditunjuk sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Mayjen TNI Achiruddin yang sebelumnya menjabat Pangdam VI/Mlw, kini ditunjuk sebagai Danpaspampres.

    Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha yang sebelumnya menjabat Asintel Panglima TNI, kini ditunjuk sebagai Pangdam VI/Mlw.

    Tribunnews.com telah mencoba mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto pada Senin (9/12/2024) siang.

    Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Hariyanto.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)

    Baca berita lainnya terkait Mutasi dan Promosi di TNI.

  • Suap Eksekusi Lahan, Uang Rp 202 Juta Dari Eks Panitera PN Jakarta Timur Sempat Dibelikan Mobil – Halaman all

    Suap Eksekusi Lahan, Uang Rp 202 Juta Dari Eks Panitera PN Jakarta Timur Sempat Dibelikan Mobil – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi Dede Rahmana mengaku menerima uang Rp 202,5 juta dari eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi terkait kasus suap eksekusi lahan milik PT Pertamina.

    Dede menganggap uang tersebut sebagai rezeki untuk anak.

    Hakim Anggota Suparman Nyompa awalnya curiga dengan nilai uang yang diterima Dede dari Rina.

    Menurut hakim uang Rp 202,5 juta yang diterima Dede cukup besar.

    “Kok bisa terlalu besar 200 juta, biasanya orang kalau diberikan, istilahnya cuma buat uang-uang rokok atau apa, ini kok besar sekali 200 juta?” tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Mendengar pertanyaan tersebut, Dede yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk terdakwa Rina Pertiwi mengaku tak tahu.

    “Ndak tahu Pak,” ucap Dede.

    Tak berhenti di situ, Hakim kembali mencecar Dede soal peranya dalam perkara sehingga bisa menerima uang ratusan juta dari Rina.

    Hakim bahkan membandingkan uang yang terima Dede dengan jasa makelar tanah yang biasanya mendapatkan fee 2,5 persen.

    “Atau memang saudara punya jasa besar untuk urusan ini, karena kalau hitung-hitungan besar sekali loh 200 juta. Kalau hitung-hitungan Rp 1 miliar, berarti 200 juta, 20 persen. Kalau jasa jual tanah saja, misalnya makelar kan 2,5 persen, ini 20 persen besar sekali loh?” tanya Hakim.

    Dede menyebut pada saat itu dirinya menganggap uang-uang yang diterimanya merupakan rejeki untuk anak-anaknya.

    “Rezeki saja pak. Tak tahu karena saya berdoa mudah-mudahan itu rezeki anak-anak, itu saja mikirnya,” kata dia.

    Dede pun menyebut uang tersebut sempat ia belikan mobil meskipun pada akhirnya dijual kembali.

    Setelah kasus tersebut mencuat, Dede mengaku telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada pihak penyidik Kejaksaan.

    Adapun dari total Rp 202.500.000 yang diterimanya, Rp 200 juta di antaranya telah dikembalikan.

    “Diserahkan ke penyidik berapa?” tanya Hakim.

    “Rp 200 juta,” ucapnya.

    Dalam perkara ini sebelumnya, Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi didakwa telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait kepengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina.

    Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Adapun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rina disebut telah menerima Rp 797,5 juta dari total suap Rp 1 Miliar.

    Jaksa menilai Rina selaku Pegawai Negeri Sipil (PN) patut diduga telah menerima suap dan atau gratifikasi disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

    “Yang bertentangan dengan kewajibannya jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata Jaksa Arief Setia Nugroho saat bacakan berkas dakwaan Rina di ruang sidang.

    Perkara itu bermula atas adanya gugatan secara perdata berupa ganti rugi yang diajukan ahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap PT Pertamina atas lahan yang terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Terkait gugatan ini, ahli waris pun menunjuk kuasa terhadap seseorang bernama Ali Sofyan.

    Kemudian gugatan itu pun telah diputus PN Jakarta Timur sampai dengan putusan di tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Yang pada pokoknya menghukum PT Pertamina Persero membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000,” kata Jaksa.

    Setelah ada putusan PK tersebut, Ali Sofyan selaku kuasa ahli waris pada November 2019 menghubungi seseorang bernama Yohanes Jamburmias dan Sareh Wiyono untuk meminta bantuan persoalan tanahnya.

    Di mana kata Jaksa, Ali Sofyan meminta bantuan kepada Yohanes untuk menyelesaikan proses eksekusi ganti rugi yang belum dibayarkan PT Pertamina.

    Ketiganya pun sempat menggelar pertemuan beberapa kali untuk membicarakan hal tersebut di sebuah hotel di wilayah Bogor, Jawa Barat.

    Singkatnya, atas permintaan bantuan Ali Sofyan, Sareh menghubungi Rina yang saat itu menjabat Panitera PN Jakarta Timur untuk turut membantu proses eksekusi putusan PK tersebut.

    “Atas permintaan Sareh Wiyono tersebut kemudian terdakwa menyetujuinya,” ucap Jaksa.

    Setelah itu Sareh, Ali, dan Rina pun melakukan pertemuan di rumah Sareh di Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Dari hasil pertemuan tersebut Ali Sofyan pun kemudian membuat surat kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan kepengurusan eksekusi putusan PK.

    Ketika memasukkan permohonan surat kuasa itu di PTSP PN Jakarta Timur, Ali Sofyan pun bertemu dengan terdakwa Rina Pertiwi.

    Sebelum adanya pertemuan antara Ali dan Rina, Sareh Wiyono kata Jaksa telah menghubungi Rina terlebih dahulu.

    “Dan saat itu Sareh Wiyono menyampaikan bahwa yang akan memasukkan permohonan eksekusi putusan PK perkara perdata adalah saksi Ali Sofyan agar dibantu terkait permohonan eksekusi dari saksi Ali Sofyan,” tutur Jaksa.

    Surat permohonan eksekusi itu pun kemudian diteruskan ke meja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dilakukan disposisi kepada Rina selaku panitera.

    Setelah menerima disposisi, Rina kemudian membuat resume nomor 11 di mana salah satu isi dari resume tersebut adalah bahwa PT Pertamina selaku termohon eksekusi merupakan BUMN, maka penyitaan tidak bisa dilakukan.

    Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.

    “Karena itu, maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam anggaran DIPA Pada para termohon eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya,” jelas Jaksa.

    Namun, lanjut Jaksa, pada faktanya Rina selaku Panitera tidak menjalankan aturan yang tertera dalam resume tersebut.

    Di mana kata Jaksa Rina tetap melakukan proses eksekusi keputusan PK tersebut dengan menyita rekening sebesar Rp 244.604.172 milik PT Pertamina.

    “Bahwa pada tanggal 2 Juni 2020 juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Asmawan mendatangi BRI Jakarta Veteran untuk melakukan sita eksekusi berdasarkan surat tugas Nomor 05 tgl 29 Mei 2020 dan Berdasarkan berita acara eksekusi tgl 2 Juni 2020 nomor 5 Jo Nomor 11 Jo 127 Jo 162 Jo 1774 K Jo Nomor 79 PK telah dilakukan blokir rekening atas nama PT Pertamina Persero yang tersimpan di BRI Cabang Jakarta Veteran Jakarta Pusat sebesar Rp 244.604.172,” terang Jaksa.

    Setelah adanya penyitaan, tahap selanjutnya adalah proses pencairan uang ganti rugi yang kemudian diserahkan kepada Ali Sofian.

    Usai menerima uang ganti rugi, Ali Sofian kemudian memberikan uang kepada para pihak yang telah membantu proses eksekusi tersebut termasuk Rina.

    Adapun dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa Rina telah menerima suap total Rp 1 miliar dari Ali Sofyan selaku pemberi hadiah.

    “Maka total uang yang diterima terdakwa dari saksi Ali Sofian melalui saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp 1 miliar dengan rincian sebesar Rp 797.500.000 diterima oleh terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202.500.000 diberikan oleh terdakwa kepada saksi Dede Rahmana,” pungkasnya.

  • Video Rekaman Agus Buntung saat Akan Lecehkan Korban, Ternyata Tega Manfaatkan Hal Ini – Halaman all

    Video Rekaman Agus Buntung saat Akan Lecehkan Korban, Ternyata Tega Manfaatkan Hal Ini – Halaman all

    Bukti rekaman video suara IWAS atau Agus Buntung saat mendekati korbannya akhirnya terkuak.

    Tayang: Senin, 9 Desember 2024 19:18 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Bukti rekaman video suara IWAS atau Agus Buntung saat mendekati korbannya akhirnya terkuak.

    Diketahui, Agus Buntung adalah seorang disabilitas yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Hal itu dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

    Menurut Syarif, rekaman video dan suara ini direkam oleh salah satu korban menggunakan ponselnya.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cegah Pengaruh Judi Online di Lingkungan Sekolah, Pelajar Diingatkan Dampak Buruk Penggunaan Gadget – Halaman all

    Cegah Pengaruh Judi Online di Lingkungan Sekolah, Pelajar Diingatkan Dampak Buruk Penggunaan Gadget – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital di satu sisi memberi banyak kemudahan namun di sisi lain juga meningkatkan risiko anak-anak terjerumus dalam judi online.

    Maraknya praktik judi online perlu diwaspadai karena banyak kalangan remaja dan anak-anak yang mungkin ikut terjebak dalam judi online.

    Untuk mencegah remaja dan anak-anak terjerumus dalam pusaran judi online, Forum Indonesia Emas (FIE) bekerjasama dengan SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan menyelenggarakan Seminar bertema “Menyelamatkan Generasi Bangsa Indonesia dari Bahaya Judi Online.” 

    Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelajar tentang dampak negatif dari judi online serta strategi untuk mencegahnya.

    Dalam penyampaian materi, Kepala Sekolah SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI, Warsidi, mengatakan kegiatan ini sangat penting karena judi online bisa merusak generasi bangsa, untuk itu para siswa agar dapat menghindari bahaya judi online.

    “Para siswa juga diharapkan dapat mengamplifikasikan bahaya judi online di lingkungannya masing-masing,” ujar Warsidi, Senin (9/12/2024).

    Pada materi kedua, Muhammad Fathinnuddin sebagai Pegiat Media Sosial, menyampaikan baik buruknya penggunaan gadget, tergantung dari kita yang menggunakan.

    Jadi apabila gadget yang kita gunakan untuk kebaikan maka kita dapat mendapat pahala, sebaliknya apabila gadget digunakan sesuatu hal yang buruk, misalnya untuk melakukan judi online, maka kita mendapat dosa.

    “Judi itu hukumnya haram dalam agama, selain itu dalam hukum positif juga judi online dapat dikenai hukuman pidana. Bermain judi tidak ada hukum yang membenarkan baik dalam hukum positif maupun agama,” kata Fathinnuddin.

    Sebagai penutup, Kapolsek Pasar Minggu, Anggiat Sinambela menjelaskan judi online merupakan permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan tertentu dan menggunakan akses internet sebagai perantara. Wilayah terbanyak yang melakukan judi online yakni di Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

    “Dampak buruk judi online dapat mengganggu kesehatan mental, merusak kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, merusak hubungan dengan orang lain, dan meningkatkan resiko bunuh diri,” tuturnya.

    Kegiatan seminar tersebut ditutup oleh Deklarasi Pelajar Anti Judi Online SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI Jakarta, sebagai berikut:

    Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, kami menyatakan bahwa:

    1). Kami Guru dan Pelajar SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI Jakarta menjunjung tinggi nilai-nilai ideologi Pancasila dan mendukung Kebijakan Negara Mengikis habis Judi online.

    2). Kami Guru dan Pelajar SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI Jakarta menolak dengan keras segala bentuk judi online di lingkungan sekolah.

    3). Kami Guru dan Pelajar SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI Jakarta mengajak kepada seluruh pelajar Se Indonesia untuk memerangi judi online yang sangat menghancurkan moral generasi emas bangsa.

    4). Kami Guru dan Pelajar SMK Pembangunan Jaya – YAKAPI Jakarta SIAP bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, menciptakan dan memelihara situasi kondusif masyarakat untuk mengajak dan bersatupadu dengan masyarakat melawan total judi online.