Category: Tribunnews.com Nasional

  • Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa – Halaman all

    Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan status daerah istimewa maupun pemekaran wilayah harus dipertimbangkan secara matang dan tidak bisa serta merta disetujui. 

    Hal itu untuk menanggapi wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Menurutnya, perlunya kajian mendalam dari berbagai sisi sebelum pemerintah mengambil keputusan.

    Namun, Dede Yusuf mengakui bahwa dirinya memang tidak mengikuti rapat Komisi II yang membahas usulan tersebut secara langsung. 

    “Yang saya tahu, gambarannya adalah cukup banyak daerah yang minta dimekarkan. Lalu kemudian ada 6 daerah juga yang mengusulkan untuk status daerah istimewa. Nah, kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan harus ada kajian mendalam,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, dasar pengusulan bisa saja berasal dari alasan historis.

    Namun, hal itu harus diseimbangkan dengan asas keadilan. 

    Ia menilai, jika satu daerah diberikan status istimewa, maka daerah lain juga berpotensi mengajukan hal yang sama.

    Terutama, jika daerah itu juga memiliki latar belakang sejarah yang kuat.

    “Asas keadilan itu penting. Daerah istimewa satu dengan yang lain mestinya tidak berdekatan. Kalau semua daerah merasa punya historis, semua nanti akan minta juga. Jadi, tidak bisa sembarangan,” jelasnya.

    Sebagai contoh, Dede menyebut wilayah Cirebon di Jawa Barat yang juga memiliki jejak historis kuat.

    Namun, hingga kini, daerah itu belum tentu layak diberikan status istimewa tanpa kajian sosiologis, politis, dan filosofis yang komprehensif.

    Ia juga menyinggung aspek anggaran dan kesiapan infrastruktur jika suatu daerah diberi status khusus atau dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). 

    Dia bilang, pemerintah harus siap menanggung konsekuensi anggaran seperti penyediaan aparatur sipil negara, fasilitas pemerintahan, hingga dana transfer pusat ke daerah.

    “Konsekuensinya besar. Perlu DAU, DAK, bangun ibu kota baru, sarana prasarana. Ini bukan hal kecil. Apalagi beberapa DOB yang sudah disetujui sebelumnya masih menghadapi tantangan infrastruktur,” jelasnya.

    Dede Yusuf menilai pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh dampak pemekaran terdahulu seperti di Papua. 

    Evaluasi itu, lanjut dia, penting sebelum memutuskan apakah moratorium akan dicabut atau tetap diberlakukan.

    “Kita evaluasi setiap setahun, dua tahun. Contohnya Papua, ada DOB luar biasa. Kita lihat, apakah terjadi peningkatan kesejahteraan, ekonominya tumbuh, ASN-nya berjalan baik. Itu semua harus jadi pelajaran,” katanya.

    Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta.

    Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

    “Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” kata Akmal.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui adanya dorongan dari sejumlah pihak untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. 

    Namun, hal tersebut perlu pertimbangan yang sangat matang.

    “Usulan Solo jadi daerah istimewa itu memang ada. Tapi kita harus hati-hati. Jangan sampai pemberian status keistimewaan malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” jelasnya.

    Aria mengingatkan bahwa setiap pemberian status khusus atau istimewa harus berdiri di atas dasar historis, administratif, dan kebudayaan yang kuat. 

    Namun, juga tidak menyinggung rasa keadilan antar wilayah.

    “Memang Solo punya rekam jejak historis, dari zaman perjuangan melawan penjajah sampai kekayaan budayanya. Tapi relevansinya untuk saat ini apa? Solo sekarang sudah jadi kota dagang, kota industri, kota pendidikan. Solo sama aja dengan Papua atau daerah lain,” tegasnya.

    Menurut Aria, Komisi II belum melihat urgensi untuk membahas usulan status istimewa sebagai prioritas legislatif.

    “Komisi II sejauh ini tidak terlalu tertarik membahas status daerah istimewa sebagai sesuatu yang penting atau mendesak. Fokus kita masih pada hal-hal yang lebih substansial,” pungkasnya.

  • 103 Jenderal hingga 73 Laksamana Forum Purnawirawan TNI Tandatangani Surat Usulan Gibran Diganti – Halaman all

    103 Jenderal hingga 73 Laksamana Forum Purnawirawan TNI Tandatangani Surat Usulan Gibran Diganti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Hal ini diketahui dari dokumen surat yang dibuat oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.

    Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin usulan, salah satu yang kontroversial adalah poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Salah satu poin yang juga kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

    Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Selain itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Prabowo menghargai

    Presiden Prabowo Subianto menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).

    “Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto dalam keterangan persnya kepada awak media.

    Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut.

    Menurut Wiranto, Prabowo perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.

    Wiranto menambahkan, Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.

    “Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu.”

    “Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto.

    Kewenangan Prabowo, kata Wiranto, berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan.

    Maka dari itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.

    “Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ,” tuturnya.

    “Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Kapan Pengumuman Hasil Tes Ujian Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025 – Halaman all

    Kapan Pengumuman Hasil Tes Ujian Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025 – Halaman all

    Simak jadwal pengumuman ujian tes tahap 1 rekrutmen bersama BUMN tahun 2025, untuk peserta reguler, disabilitas, hingga Orang Asli Papua.

    Tayang: Jumat, 25 April 2025 13:07 WIB

    Instagram @kementerianbumn

    REKRUTMEN BERSAMA BUMN – Ilustrasi Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 diambil dari Instagram @kementerianbumn pada Kamis (20/2/2025). Berikut jadwal pengumuman hasil tes rekrutmen bersama BUMN 2025 tahap 1. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal pengumuman hasil tes ujian tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025.

    Berdasarkan jadwalnya, pengumuman hasil tes ujian RBB tahap 1 akan disampaikan mulai minggu keempat bulan April 2025.

    Pada Instagram @fhci.bumn, pengumuman tes RBB yang pertama kali diumumkan adalah dari tes tahap 1 peserta disabilitas.

    Pengumuman ujian tahap 1 diumumkan pada 23-27 April 2025.

    Namun jadwal pengumuman hasil seleksi tes ujian Rekrutmen Bersama BUMN tahap 1 tiap kategori berbeda-beda.

    Untuk hasil seleksi tes tahap 1 peserta reguler akan disampaikan pada bulan Mei 2025

    Sementara untuk hasil tes tahap 1 Orang Asli Papua (OAP) akan disampaikan pada bulan Juni 2025.

    Jadwal Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Reguler

    Registrasi kandidat: 7-19 Maret 2025
    Job apply: 10-19 Maret 2025
    Pengumuman administrasi: minggu ke-2 April 2025
    Tes tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan): minggu ke-4 April 2025
    Pengumuman tes tahap 1: minggu ke-2 Mei 2025
    Tes tahap 2 (English, Learning Agility): minggu ke-3 Mei 2025
    Pengumuman tes tahap 2: minggu ke-2 Juni 2025
    Tes tahap 3 (TKB oleh BUMN): Juni-Juli 2025
    Pengumuman final: minggu ke-1 Juli 2025

    Disabilitas

    Registrasi kandidat: 7-19 Maret 2025
    Job apply: 10-19 Maret 2025
    Pengumuman administrasi: minggu ke-2 April 2025
    Tes tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan): minggu ke-2 April 2025
    Tes tahap 2 (English, Learning Agility): minggu ke-3 April 2025
    Pengumuman tes tahap 1 dan 2: minggu ke-4 April 2025
    Tes tahap 3 (TKB oleh BUMN): April-Mei 2025
    Pengumuman final: minggu ke-1 Juli 2025

    Orang Asli Papua (OAP)

    Registrasi kandidat dan Job apply: Minggu ke-2 hingga minggu ke-3 April 2025
    Pengumuman administrasi: minggu ke-2 Mei 2025
    Tes tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan) dan Tes tahap 2 (English,
    Learning Agility): Mei-Juni 2025
    Pengumuman Tes tahap 1 dan 2: minggu ke-3 Juni 2025
    Tes tahap 3 (TKB oleh BUMN): Juni-Juli 2025
    Pengumuman final: minggu ke-2 Agustus 2025

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin ramai menjadi sorotan.

    Belakangan, Bareskrim Polri menolak laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Mereka pada hari itu mendatangi Bareskrim Polri.

    Kemudian membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Terbaru, empat penuduh ijazah palsu Jokowi termasuk eks Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah dilaporkan ke polisi.

    Namun beberapa di antaranya menjawab dengan enteng tindakan mereka berujung pelaporan.

    Mereka mengklaim memiliki dasar dan bukti menuding ijazah palsu Jokowi.

    Berikut fakta-faktanya:

    Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

    Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

    Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

    “Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya,” kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

    Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ucapnya.

    Sementara itu, seorang anggota tim lain bernama Ade Darmawan mengatakan pihaknya sepakat membuat laporan ini bukan atas tekanan dari siapapun termasuk kubu Jokowi.

    “Kita dari organisasi advokat kita mewakili organisasi advokat, kita mewakili organisasi advokat jadi kita melaporkan karena ini ada dugaan yang jelas menghasut, jelas menghasut kemudian membuat gaduh,” jelasnya.

    “Bahwa ada laporan yang memang delik aduan ada yang delik murni, untuk Advokat Public Defender atau tim yang dibuat oleh Peradi Bersatu itu yang bersifat delik murni kalau mungkin, mungkin, kalau untuk kuasa hukum Pak Jokowi nanti itu delik aduan nah itu seperti itu, ada dua versi ya yang berbeda,” sambungnya.

    Saat ini, tim dari Advocate Public Defender tengah menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan di sana.

    Selain itu, laporan polisi atas tudingan yang sama juga sudah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Jawaban Para Terlapor setelah Dipolisikan

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, menjadi sasaran laporan yang dilayangkan oleh Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu, 23 April 2025.

    Meski dilaporkan, respons mereka justru mengejutkan publik, dengan masing-masing memberikan klarifikasi yang menimbulkan reaksi beragam.

    Roy Suryo: “Kami Berjuang untuk Kebenaran”

    Roy Suryo, yang dikenal sebagai mantan Menpora, dengan tegas menyatakan bahwa laporan tersebut adalah bagian dari upayanya dan rekan-rekannya untuk menegakkan kebenaran. 

    “Kami berempat menggunakan teknologi canggih untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Jika ini disebut penghasutan, silakan diproses, masyarakat bisa menilai,” ujar Roy Suryo dalam wawancara singkat setelah pelaporan. 

    Reaksinya menunjukkan keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari pencarian fakta, bukan fitnah.

    Rismon Sianipar: “Saya Tidak Akan Lari dari Kebenaran”

    Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital yang turut dilaporkan, mengungkapkan bahwa ia tidak akan mundur dari analisis ilmiah yang telah dilakukannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. 

    Dalam pernyataannya, Rismon menegaskan, “Saya tidak akan lari satu milimeter pun. Semua yang saya analisis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bahkan diuji oleh ahli forensik Bareskrim Polri.”

    Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa ia siap menghadapi konsekuensi hukum tanpa rasa takut.

    Tifauzia Tyassuma: “Bagus, Saya Akan Tagih Janji Jokowi”

    Reaksi yang cukup kontroversial datang dari dokter Tifauzia Tyassuma.

    Melalui akun media sosialnya @DokterTifa, Tifa menyatakan, “Saya dilaporkan? BAGUS,” yang menandakan bahwa ia tidak merasa gentar dengan pelaporan tersebut. 

    Tifa, yang sebelumnya mengkritik Jokowi soal transparansi ijazah, menegaskan bahwa ia akan terus menagih janji Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli di pengadilan.

    “Mau saya tagih janji Jokowi, sesumbarnya hanya mau memperlihatkan IJAZAH ASLI DI depan pengadilan!,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, belum memberikan komentar. 

    Reaksi Netizen 

    Netizen di media sosial ramai menyoroti respon soal pelaporan terkait Ijazah Jokowi.

    Di antaranya “Buzzer nya Jokowi banyak sekali yang komentar. pada hal tinggal tunjukin saja langsung beres. jokowi tidak usah terlalu bertele2 layaknya abunawas sejati,” tulis @NusaTosofu45352.

    “Sudah anda sudah tua, istirahat jangan ngurusin orang lain, perbanyak amal ibadahnya, kelak mati mendadak malaikat tidak tanya masalah ijazah yg di tanya amal ibadahmu,” tulis @rQ_dmwn.

    “Kalau Jokowi mah saya maklum, emang tukang tipu. Tapi tidak habis pikir dengan UGM ini loh,” tulis @Dede_Darmansyah

    Lapor Polisi

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Eks Dosen Tuduh Skripsi dan Ijazah Jokowi Palsu

    Sebelumnya mantan dosen dari Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar, menuduh ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM adalah palsu. 

    Pernyataan Rismon didasarkan dari nomor seri ijazah dan penggunaan gaya huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang menurutnya belum ada di era 1980-1990an. Tuduhan ini kemudian menimbulkan kegaduhan, utamanya warganet di media sosial.

    UGM Tegaskan Skripsi dan Ijazah Jokowi Adalah Asli

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli. 

    Katanya, pada tahun tersebut memang jamak mahasiswa menggunakan gaya huruf tersebut untuk penulisan sampul skripsi dan ijazah. Apalagi sudah ada tempat percetakan di sekitar kampus UGM yang memiliki jasa percetakan sampul skripsi dengan gaya huruf dimaksud.

    Sigit mengatakan seharusnya Rismon juga membandingkan skripsi dari mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang terbit pada tahun serupa.

    Selain itu, keaslian skripsi maupun ijazah Jokowi serta keaktifannya dalam kampus bisa dikroscek ke teman-teman satu angkatan mantan Walikota Solo itu.

    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa, beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” kata Sigit dalam keterangan resmi UGM, Sabtu (22/3/2025).

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Abdi Ryanda Shakti, Glery Lazuardi)

  • Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya – Halaman all

    Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

    Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025.

    “Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tulis Dewan Pers dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (25/4/2025).

    Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dewan Pers pada hari Kamis, 24 April 2025, telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum Harli Siregar sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

    2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

    3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

    4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

    5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

    “Untuk meningkatkan sikap saling menghormati kewenangan masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan produk jurnalistik sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.”

    Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

    Jadi polemik

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar ditahan Kejagung dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, seperti tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

    Kejagung membuat klaim Tian Bahtiar melakukan permufakatan jahat menggiring opini publik dengan pemberitaan yang dianggap menyudutkan institusinya.

    Tian juga dituduh menerima uang Rp478,5 juta dari dua tersangka lainnya untuk melancarkan permufakatan itu, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS). Keduanya berprofesi sebagai pengacara dari pihak yang sedang berperkara di Kejagung.

    Saat dibawa petugas Kejagung, Tian sempat membantah tuduhan itu. “Enggak ada, enggak ada,” katanya singkat kepada wartawan, Selasa (22/04).

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung pengusutan korupsi, tapi keberatan ketika produk jurnalistik dijadikan alat bukti perintangan penyidikan. Penilaian produk jurnalistik, menurut mereka, harus dilakukan oleh Dewan Pers.

    Kasus aparat hukum mempermasalahkan produk pemberitaan yang dikaitkan dengan perintangan penyidikan diyakini baru pertama kali terjadi di Indonesia, menurut sejumlah kalangan.

    Mereka khawatir langkah hukum ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers dalam memberitakan penyidikan perkara tertentu.

  • Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Utusan Khusus Presiden Prabowo Telah Bertolak ke Roma – Halaman all

    Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Utusan Khusus Presiden Prabowo Telah Bertolak ke Roma – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan para utusan khusus Presiden Prabowo Subianto yang akan menghadiri pemakaman Paus Fransiskus telah bertolak ke Roma Italia, Kamis (24/4/2025).

    Bahkan menurut Prasetyo, berdasarkan waktu penerbangan utusan yang terdiri dari Presiden Ketujuh Joko Widodo,  Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Menteri HAM Natalius Pigai, dan Ignasius Jonan seharusnya telah tiba di Roma.

    “Tentang utusan-utusan khusus dari bapak presiden Prabowo untuk menghadiri pemakamam Paus Fransiskus di Vatikan. Berdasarkan informasi tadi malam semua sudah berangkat dan berdasarkan perhitungan waktu, beliau-beliau sudah sampai di Roma,” katanya.

    Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengutus sejumlah tokoh untuk hadir ke pemekaran Paus Fransiskus yang akan diselenggarakan di Lapangan Santo Petrus, Vatikan, Roma, Italia, Sabtu (26/4/2025).

    Presiden mengutus delegasi karena berhalangan hadir langsung pada acara pemakaman Paus.

    “Oleh karena itu, atas nama pemerintah Indonesia bapak presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengutus beberapa tokoh untuk ikut menghadiri acara pemakaman di Vatikan,” kata Prasetyo di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Rabu (23/4/20256).

    Dua dari delagasi yang diutus untuk hadir tersebut di antaranya Presiden Ketujuh Joko Widodo dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. 

    Kemudian ada nama Ignasius Jonan yang menjadi Ketua Panitia penyambutan Paus saat berkunjung ke Indonesia September tahun lalu.

    “Di antara tokoh-tokoh yang diutus oleh bapak presiden Prabowo mewakili bangsa dan negara Indonesia adalah yang pertama Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo, kemudian yang kedua wakil menteri keuangan Bapak Tommy Djiwandono, kemudian yang ketiga bapak Jonan dan yang keempat bapak Natalius Pigai,” katanya.

    Rencananya delegasi Indonesia tersebut akan bertolak pada Kamis atau Jumat mendatang. 

    Pemerintah kata Prasetyo masih mengatur teknis pemberangkatannya.

    “Untuk keberangkatan sedang diatur, mungkin bisa jadi akan berangkat besok hari Kamis atau selambat-lambatnya hari Jumat,” ucap dia.

    Pemerintah Indonesia kata Prasetyo menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Paus Fransisksus.

    Sebelumnya, pemakaman Paus Fransiskus rencananya akan diselenggarakan di Lapangan Santo Petrus, Vatikan, Roma, Italia, Sabtu (26/4/2025).

    Pemakaman akan dilakukan pada pukul 10.00 waktu setempat atau pukul 15.00 WIB. 

    Paus Fransiskus akan dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore di Roma, bukan di Basilika Santo Petrus seperti tradisi pemakaman Paus sebelumnya

    Pemakaman Paus akan dihadiri oleh sejumlah pemimpin dunia termasuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

    Ia mengkonfirmasi akan hadir bersama Ibu Negara Melania Trump.

     

  • Solusi NISN Tidak Terdaftar di UM-PTKIN 2025, Bisa Lakukan Verval Lulusan – Halaman all

    Solusi NISN Tidak Terdaftar di UM-PTKIN 2025, Bisa Lakukan Verval Lulusan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah solusi jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak terdaftar di UM-PTKIN 2025.

    Diketahui, Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) resmi dibuka pada Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000, belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Peserta yang ingin mendaftar dan belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id dan klik tombol “DAFTAR”.

    Adapun proses pendaftaran dilakukan hingga tanggal 28 Mei 2025.

    Data peserta yang dimasukkan harus sesuai dengan yang terdaftar di DAPODIK/EMIS.

    Lantas, bagaimana jika NISN tidak terdaftar di UMPTKIN tetapi ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id?

    Jika Anda lulusan tahun 2023 atau 2024 silahkan Lakukan verval lulusan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/.

    Sedangkan siswa lulus tahun 2025 maka silakan laporkan ke Operator sekolah asal siswa.

    Perbaikan Data Siswa

    Data Siswa diambil dari data DAPODIK dan EMIS.

    Jika ada perbaikan Data Pokok Siswa, maka sekolah dapat melakukan perbaikan pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
    Jika ada perbaikan Data Pokok Siswa, maka Siswa dapat melakukan perbaikan data pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/.
    Jika ada perbaikan nilai maka Satuan Pendidikan/ Sekolah dapat memperbaiki pada laman https://pdss.ptkin.ac.id/.
    Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama melakukan perbaikan Data Pokok untuk atribut yang terdiri dari Nama, NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung dapat melakukan perbaikan data pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ , selain atribut tersebut dapat melakukan perbaikan data pada laman http://emis.kemenag.go.id.

    Sebagai informasi, UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN dijadwalkan pada tanggal 10-12 Juni 2025 dan 14-18 Juni 2025.

    Ketentuan Umum Pendaftaran UM-PTKIN 2025

    1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.

    2. Peserta lulusan tahun 2023 dan 2024 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2025 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

    3. Peserta wajib memiliki:

    Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
    Email yang aktif dan dapat dihubungi;
    Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.

    4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.

    5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional. Biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.

    7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.

    8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.

    Jadwal Pelaksanaan UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN: 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Ketua Komisi XI DPR: Indonesia Tak Boleh Ciut, Tarif AS Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Nasional – Halaman all

    Ketua Komisi XI DPR: Indonesia Tak Boleh Ciut, Tarif AS Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) semestinya dijadikan momentum oleh Indonesia untuk memperkuat kedaulatan nasional, bukan menjadi sumber kepanikan.

    Misbakhun menegaskan Indonesia sebagai negara besar tidak boleh gentar menghadapi tekanan dari negara manapun, termasuk AS.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/4/2025).

    “Kita bangsa besar. Jangan sampai nyali kita menciut hanya karena tekanan satu negara. Ini waktunya kita menunjukkan semangat patriotisme dan bahwa Indonesia tidak bisa ditekan begitu saja,” ujar Misbakhun.

    Ia menyoroti ketidaksesuaian data terkait surplus perdagangan Indonesia-AS yang masih perlu dibenahi. 

    Namun menurutnya, ekspor ke AS sejauh ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap PDB nasional.

    “Ekspor kita ke AS hanya menyumbang sekitar 2 persen terhadap PDB. Jadi, tidak ada alasan untuk panik atau menganggap kebijakan ini sebagai ancaman besar. Kita harus tenang dan rasional,” ujarnya.

    Lebih jauh, Misbakhun menekankan pentingnya kemandirian dalam sistem pembayaran digital. 

    Ia menilai dominasi sistem global seperti SWIFT, Visa, dan Mastercard menciptakan ketergantungan berlebih terhadap negara maju, termasuk AS.

    “Negara berkembang seperti Indonesia harus memiliki kedaulatan dalam sektor pembayaran. Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) adalah langkah penting menuju kemandirian tersebut. Kita tak bisa terus mengandalkan sistem asing,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang negosiasi dan tetap fleksibel dalam menyikapi kebijakan perdagangan internasional. 

    Namun Misbakhun mengingatkan bahwa perlindungan terhadap industri dalam negeri harus tetap menjadi prioritas utama.

    “Jika kita memiliki sektor unggulan, harus didorong. Tapi kalau belum siap, jangan dipaksakan. Yang penting, semua kebijakan harus berpihak pada kepentingan nasional,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Misbakhun menekankan bahwa tekanan dari luar negeri seharusnya menjadi motivasi untuk memperkuat ekonomi nasional, bukan alasan untuk menyerah.

    “Amerika saja memikirkan kepentingan mereka. Sudah seharusnya kita juga melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

  • Unika Atma Jaya Kukuhkan Tiga Profesor Bidang Strategis dari Keuangan hingga Kekayaan Intelektual – Halaman all

    Unika Atma Jaya Kukuhkan Tiga Profesor Bidang Strategis dari Keuangan hingga Kekayaan Intelektual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya mengukuhkan tiga Profesor.

    Mereka yakni Prof. Dr. Siti Saadah, S.E., M.T. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prof. Dr. Natalia Yeti Puspita, S.H., M.Hum., dan Prof. V. Selvie Sinaga, S.H., LL.M., Ph.D. dari Fakultas Hukum. 

    Prosesi pengukuhan dilangsungkan dalam Sidang Terbuka Senat Guru Besar di Gedung Yustinus Lt. 15, Kampus Semanggi, Unika Atma Jaya. 

    Rektor Unika Atma Jaya, Prof. Dr. dr. Yuda Turana, Sp.S(K), mengatakan ketiga Profesor ini memperkuat barisan akademisi. 

    “Semoga pengukuhan ini semakin mendorong terciptanya budaya akademik yang unggul demi kemajuan bangsa,” ujar Yuda melalui keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Siti Saadah mengangkat isu krusial bertajuk “Konglomerasi Keuangan dan Potensi Risiko Sistemik”. 

    Dirinya menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan terhadap keterkaitan antar lembaga jasa keuangan dalam satu konglomerasi, yang dapat menjadi pemicu krisis sistemik bila tidak diawasi dengan ketat.

    “Dalam situasi interkonektivitas tinggi antar lembaga keuangan, satu gangguan bisa merambat cepat dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengawasan berbasis risiko terhadap konglomerasi keuangan sangatlah mendesak,” ujar Siti.
     
    Studi Siti menggunakan metode generalized vector autoregressive untuk mengukur volatility spillover antar entitas dalam konglomerasi dan telah memperoleh penghargaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas kontribusi risetnya.

    Sementara Prof. Natalia dalam orasi ilmiahnya mengusung topik “Sustainable Climate Resilience: Pendekatan Holistik Integratif Hukum Internasional dalam Penanggulangan Bencana”. 

    Dirinya menekankan bahwa perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan hukum internasional yang menyeluruh dan terintegrasi.

    “Bencana iklim bukan lagi isu lokal, tetapi krisis global yang memerlukan respons lintas negara dengan sinergi regulasi, kebijakan, dan peran masyarakat. Hukum internasional harus menjembatani semua ini secara integratif,” ujar Prof. Natalia.

    Dalam orasinya, Prof. Natalia menjelaskan bahwa ketahanan iklim berkelanjutan harus dibangun melalui kerangka hukum. 

    Lalu dalam orasi ilmiahnya, Prof. Selvie mengangkat tema “Sistem Paten di ASEAN dan Perbandingannya dengan ARIPO, OAPI, dan EU”. 

    Dirinya menyoroti kesenjangan harmonisasi sistem paten antar negara-negara ASEAN dan membandingkannya dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh organisasi regional seperti ARIPO, OAPI, dan EU.

    “ASEAN memerlukan integrasi sistem paten yang lebih solid agar dapat bersaing secara global dalam ranah inovasi teknologi. Harmonisasi ini tidak akan tercapai tanpa adanya kemauan politik dari setiap negara anggotanya,” ujar Prof. Selvie.

    Prof. Selvie juga menjelaskan bahwa belum mudah bagi ASEAN untuk menyusun satu peraturan yang berlaku di semua negara anggota terkait pendaftaran paten maupun untuk mendirikan Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ASEAN.

  • Prabowo Hormati Usulan Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti, tapi Tak Bisa Beri Tanggapan – Halaman all

    Prabowo Hormati Usulan Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti, tapi Tak Bisa Beri Tanggapan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI yang berisi delapan poin, termasuk meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

    Respons Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

    “Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit,” ungkap Wiranto.

    Meski begitu, Wiranto menyebut Presiden Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.

    “Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental.”

    “Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala
    pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga,” ungkapnya.

    Wiranto kemudian menyebut Indonesia menganut trias politika, yaitu pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” jelas Wiranto.

    WIRANTO – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025). Ia merespons tuntutan sejumlah purnawirawan TNI yang minta Wapres diganti. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

    Tak Berarti Mengacuhkan

    Wiranto mengungkapkan, sebuah kebijakan, keputusan, atau arahan presiden tidak semata-mata muncul dari satu sumber.

    “Presiden mendengarkan tapi tidak hanya satu sumber.  Kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan juga,” ungkapnya.

    Menurut Wiranto, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan. 

    “Nah, dengan demikian maka kalau ada anggapan bahwa Presiden tidak merespons, bukan seperti itu. Presiden telah menjelaskan seperti itu. Oleh karena itu, beliau berpesan tadi kepada saya agar disampaikan kepada masyarakat ya agar tidak ikut berpolemik masalah ini,” ujar Wiranto.

    Prabowo meminta publik tidak ikut menyikapi pro dan kontra, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan.

    “Nah, itulah ya kira-kira yang bisa saya sampaikan ya. “

    “Sehingga dengan demikian maka kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana,” ungkap Wiranto.

    Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)