Category: Tribunnews.com Nasional

  • 3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang – Halaman all

    3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Berkas perkara milik ketiga Hakim PN Surabaya yang kini telah resmi berstatus sebagai terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Mereka diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus suap vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

    “Penuntut umum melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara suap atau grarifikasi Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (16/12/2024).

    Lebih jauh Harli menerangkan, ketiga terdakwa telah didakwa oleh Jaksa dengan beberapa pasal dakwaan yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dakwaan primer, ketiga Hakim itu juga didakwa dengan dakwaan subsider yakni Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tak hanya disitu, Jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” pungkasnya.

    Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka. 

    Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

    Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu. 

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. 

    Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Media Massa Punya Peran Strategis dalam Membangun Masyarakat yang Lebih Adil, Cerdas dan Beretika – Halaman all

    Media Massa Punya Peran Strategis dalam Membangun Masyarakat yang Lebih Adil, Cerdas dan Beretika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Politik dan Komunikasi, Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan, dan Keamanan, menyelenggarakan Konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S), di Co-Working Space, Menara Bappenas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

    Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini mengatakan, upaya transformasi menuju Indonesia Emas memerlukan suatu kondisi kehidupan demokrasi yang kuat, demokrasi yang sungguh-sungguh bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, atau yang disebut sebagai demokrasi substansial. 

    Pembangunan demokrasi substansial tidak bisa dilepaskan dengan adanya partisipasi bermakna dari seluruh lapisan masyarakat.

    Upaya mewujudkan ruang publik yang kondusif bagi terciptanya partisipasi bermakna sangat dipengaruhi sejauh mana media massa dapat menjalankan perannya secara bertanggung jawab, edukatif, jujur, dan objektif dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat kepada unsur penyelenggara pemerintahan, sehingga terbangun adanya checks and balances.

    “Akan tetapi kondisi terhadap keberlanjutan media massa saat ini sangat memprihatinkan akibat belum tercukupinya berbagai prasyarat penting, seperti regulasi dan kapasitas lembaga pers serta kompetensi insan pers yang mumpuni dalam membangun lingkungan persaingan dunia media yang sehat industri,” imbuh Raini, sapaan akrab Nuzula Anggeraini.

    Menurut Raini, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan. Pada industri media, media massa konvensional harus bersaing ketat dengan platform digital yang mengubah pola konsumsi masyarakat dan menguasai mayoritas pangsa pasar iklan.

    “Persaingan dan ketimpangan tersebut berdampak pada keberlanjutan media cetak. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lebih dari 100 media cetak yang gulung tikar karena pendapatan yang tergerus oleh dominasi platform digital, serta karena naiknya biaya bahan baku media cetak,” ujar Raini.

    Raini menilai, ketimpangan lain yang harus dihadapi media massa konvensional adalah regulasi. Sejumlah perundangan dan aturan disusun untuk mengatur konten, etika jurnalistik, serta iklan yang harus dipatuhi oleh media massa konvensional. Sedangkan platform digital dapat beroperasi meskipun minim regulasi dan bebas menampilkan konten serta iklan yang sering kali tidak sesuai standar berkualitas.

    Pemerintah telah memberikan angin segar untuk menjawab adanya ketimpangan regulasi dan ancaman keberlanjutan media massa konvensional. Pada puncak peringatan Hari Pers Nasional tanggal 20 Februari 2024, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan istilah Publisher Rights. 

    “Untuk itu, sejalan dengan terbitnya Perpres No. 32 Tahun 2024 dan sesuai Asta Cita yang tertuang dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, Kementerian PPN/Bappenas telah melaksanakan pertemuan dengan para pemimpin redaksi media. Salah satu yang menjadi isu pada pertemuan tersebut adalah terkait upaya penyehatan media arus utama, peningkatan kapasitas lembaga pers, serta etika dan kompetensi insan pers,” jelas Raini.

    Dari hasil pertemuan tersebut, ditindaklanjuti dengan penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) yang akan digunakan sebagai salah satu referensi dalam menetapkan kebijakan yang dibutuhkan.

    Selama proses penyusunan, dikatakan Raini, telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Wawancara Mendalam dengan sejumlah narasumber, baik dari unsur pemerintah, praktisi, akademisi, maupun pelaku industri media. 

    Raini mengungkapkan, berdasarkan serangkaian kegiatan tersebut telah teridentifikasi berbagai tantangan utama yang dihadapi oleh media, antara lain dominasi platform digital, ketimpangan regulasi, rendahnya literasi media, dan krisis keuangan atau kesejahteraan media. 

    Selanjutnya, kata Raini, beberapa hal yang menjadi rekomendasi tindak lanjut antara lain peningkatan SDM media, pelaksanaan program literasi media dan digital, inovasi teknologi, kolaborasi multi-pihak media, dan menjadikan media sebagai penjaga budaya dan identitas nasional.

    Raini menegaskan, di era yang serba cepat dan penuh tantangan ini, peran media massa menjadi lebih krusial daripada sebelumnya. Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa tidak hanya menjadi sumber informasi tetapi juga pembentuk opini publik yang harus bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat secara industri.

    “Konsultasi publik yang kita laksanakan hari ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa masa depan media di Indonesia dapat menjadi pilar yang kokoh dalam membangun masyarakat yang lebih adil, cerdas, dan beretika. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri media, akademisi, dan masyarakat luas menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut,” tutur Raini.

    Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Molly Prabawaty dalam keynote speech-nya mengatakan, sebagai kanal arus utama dalam proses komunikasi dan informasi, media massa memiliki kekuatan yang besar dalam mempengaruhi opini publik, peran media massa dalam menyampaikan pesan ke masyarakat luas perlu diringi integritas dan kredibilitas, dalam rangka menciptakan public trust.

    Era digitalisasi membuka peluang berupa kemudahan dalam memperluas jangkauan informasi media, namun menjadi ujian bagi para pelakunya apabila diharuskan mengorbankan idealisme demi peluang ekonomi. 

    “Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan Kementerian PPN/Bappenas, karena telah menginisiasi perumusan rekomendasi kebijakan pembangunan Media Massa yang BEJO’s ini. Apresiasi juga saya sampaikan kepada seluruh stakeholders, akademisi, dan pelaku Pers yang telah aktif memberikan masukan, berdiskusi, dan menggali masalah selama rangkaian proses perumusan kebijakan ini,” kata Molly.

    Untuk menciptakan ekosistem media yang berimbang di ruang digital, dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas arah pembangunan media dari pihak Pemerintah, Pelaku Pers, dan Platform Digital. Kementerian Komdigi, berkomitmen untuk selalu mendukung segala upaya yang dilakukan dalam menciptakan ekosistem media yang sehat dan berimbang serta menjaga keberlanjutan media.

    Kebijakan Pembangunan Media Massa yang BEJO’S memiliki peran vital sebagai ide utama dalam memperbaiki dan mengadaptasi bidang penyiaran dan pers terhadap perkembangan media massa di era digital. “Pemerintah mendorong kolaborasi antara industri media dan platform digital untuk menciptakan ekosistem berimbang. Kami ingin memastikan bahwa media masa di Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi pemain utama di kancah global,” ucap Molly.

    Dengan implementasi dari kebijakan BEJO’S mendatang, diharapkan praktiknya dapat bermuara pada titik ‘Jurnalisme Berkualitas’ dan mampu menciptakan kondisi jurnalisme yang ideal dalam konteks demokrasi, yang digambarkan dengan kondisi seperti terciptanya lingkungan yang mendukung perkembangan jurnalisme profesional, meningkatnya dukungan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik, dan terciptanya ekosistem jurnalisme berkualitas dengan persaingan usaha yang sehat.

    Pada sesi diskusi, menghadirkan narasumber penanggap di antaranya Bagir Manan (Ketua Dewan Pers Periode 2010-2016), Dadang Rahmat Hidayat (Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Padjadjaran), Bambang Harymurti (Dewan Komisaris TEMPO Media Group), dan Dahlan Dahi, Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network.

     

  • Menteri Agama: Terowongan Silaturahim Istiqlal-Katedral Dibuka Saat Perayaan Natal – Halaman all

    Menteri Agama: Terowongan Silaturahim Istiqlal-Katedral Dibuka Saat Perayaan Natal – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Terowongan Silaturahim yang menghubungkan halaman Istiqlal-Katedral akan dibuka pada perayaan Natal 2024.

    Umat Kristiani yang hendak merayakan Natal di Katedral Jakarta bisa menggunakan lahan parkir di Masjid Istiqlal.

    “Karena itu kami juga meminta bantuan TNI-Polri untuk menjaga keamanan di terowongan,” ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Hal tersebut diungkapkan Nasaruddin pada Rapat Kordinasi Lintas Sektoral terkait Kesiapan Operasi Lilin 2024 dalam rangka Keamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang digelar di Auditorium STIK Polri, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menurut Nasaruddin, umat Kriatiani bisa memanfaatkan Terowongan Silaturahim dengan berjalan dari perkiran Istiqlal menuju Katedral.

    Meski begitu, dirinya berpesan agar masyarakat menjaga terowongan tersebut.

    Terowongan Silaturahim, kata Nasaruddin, memiliki nilai yang luar biasa dan ikonik.

    Di dalamnya juga memamerkan kekayaan-kekayaan seni yang sangat berharga.

    “Tentu kita perlu penjagaan yang ketat, apalagi ini sudah menjadi viral. Tentu teman-teman akan melewati tempat itu sekaligus juga untuk melakukan perayaan Natal di Katedral,” tutur Nasaruddin.

    Seperti diketahui, Terowongan Silaturahim yang dibangun dengan anggaran APBN sebesar Rp38,9 miliar ini memiliki panjang 34 meter, lebar 4,1 meter, dan kedalaman 6 meter.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terowongan Silaturahim pada Kamis (12/12/2024).

  • Low Tuck Kwong – Halaman all

    Low Tuck Kwong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Low Tuck Kwong dikenal sebagai raja batu bara.

    Low Tuck Kwong adalah pengusaha tambang batubara yang sangat sukses.

    Bahkan Low Tuck Kwong merupakan pendiri dari Bayan Resource.

    Sebagai informasi, Bayan Resource adalah perusahaan yang bergerak di sektor tambang batu bara.

    Low Tuck Kwong juga mengendalikan perusahaan energi terbarukan Singapura Metis Energy (sebelumnya dikenal sebagai Manhattan Resources) dan memiliki saham di The Farrer Park Company dan Samindo Resources.

    Pengusaha tambang batu bara ini, pernah bekerja di perusahaan konstruksi milik ayahnya sendiri saat di Singapura.

    Dikutip dari Tribunnewswiki, Low Tuck Kwong merupakan orang Singapura yang mengadu nasib ke Indonesia.

    Pria kelahiran Singapura, 17 April 1948, tersebut pergi ke Indonesia pada tahun 1972.

    Hingga akhir Desember 2022, Low Tuck Kwong menduduki peringkat ke-2 dengan total kekayaan 25,2 miliar dollar AS, menurut Daftar orang terkaya di Indonesia (2022) yang dirilis Forbes.

    Kemudian pada Desember 2024, harta kekayaan Low Tuck Kwong menyentuh angka 28,2 miliar dollar AS atau setara Rp 452,115 triliun menjadikannya orang paling kaya di Indonesia versi Bloomberg, dilansir Kompas.

    Sepak Terjang

    Low Tuck Kwong pernah berbisnis kontraktor bangunan.

    Namun, bisnis kontraktor Low Tuck Kwong tidak terlalu berhasil.

    Low Tuck Kwong pun beralih bisnis ke sektor tambang batubara.

    Low Tuck Kwong lalu membeli tambang untuk pertama kali pada tahun 1997.

    Low Tuck Kwong membeli PT Gunungbayan Pratamacoal yang kini berubah menjadi Bayan Resources.

    Pada tahun 1998, Low Tuck Kwong mengoperasikan terminal batu bara bersama PT Dermaga Perkasapratama di Balikpapan. 

    Low Tuck Kwong memiliki hak ekslusif melalui lima kontrak pertambangan dan tiga kuasa pertambangan dari pemerintah Indonesia.

    Total konsesi yang Low Tuck Kwong kelola mencapai 80.265 hektare. 

    Tak hanya itu, Low Tuck Kwong berbisnis pelayaran di Singapura Manhattan Resources.

    Low Tuck Kwong juga ikut mendukung proyek SEAX Global, yakni sebuah proyek pembangunan sistem kabel bawah laut untuk koneksi internet yang menghubungkan Singapura, Indonesia, dan Malaysia.

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)

  • Kompolnas Nilai Penggunaan Body Cam Dapat Cegah Maraknya Tindakan Pelanggaran Polisi – Halaman all

    Kompolnas Nilai Penggunaan Body Cam Dapat Cegah Maraknya Tindakan Pelanggaran Polisi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia Muhammad Choirul Anam mendorong sistem pengendalian teknologi sebagai upaya mencegah tindakan pelanggaran anggota polisi

     

     

    Hal itu disampaikan terkait maraknya tindakan pelanggaran Polisi yang akhir-akhir ini terjadi hingga berakhir kematian.

     

    “Sinyal ini perlu diperkuat untuk seluruh anggota sehingga anggota tidak lagi melakukan berbagai pelanggaran,” ucap Anam saat dihubungi, Senin (16/12/2024). 

    Menurutnya, penting pengguan body cam (kamera yang ditempelkan di badan personel Polri.

     

    Dengan begitu, Anam memandang pelanggaran tindakan kekerasan yang berpotensi dilakukan anggota dapat terhindar.

     

    “Utamanya menghindari penggunaan senjata api yang bisa dipersalahgunakan,” tukasnya.

     

    Bukan cuma itu, Kompolnas juga melihat perlunya pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan sehingga ada kontrol teknologi di sana.

    Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan penggunaan senjata api anggota akan segera dievaluasi.

     

    Itu menyusul peristiwa anggota Polri yang melakukan penembakan terhadap sesama anggota.

     

    “Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan, yang pada intinya adalah bahwa secara SOP sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur,” ungkap Kadiv Humas.

    Polri menerima setiap masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bahan baku untuk ke depan lebih baik lagi.

     

    Beberapa kasus senpi yang disalahgunakan anggota baru-baru ini seperti penembakan di Solok Selatan Sumatera Barat dan Semarang Jawa Tengah.

  • Daftar Hari Libur Nasional 2025, Total Ada 17 Hari – Halaman all

    Daftar Hari Libur Nasional 2025, Total Ada 17 Hari – Halaman all

     Berikut daftar hari libur Nasional tahun 2025 menurut SKB 3 Menteri, lengkap dengan daftar cuti bersama.

    Tayang: Senin, 16 Desember 2024 18:06 WIB |
    Diperbarui: Senin, 16 Desember 2024 18:06 WIB

    freepik.com/pch.vector

    ILUSTRASI kalender –  Berikut daftar hari libur Nasional tahun 2025 menurut SKB 3 Menteri, lengkap dengan daftar cuti bersama. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar hari libur Nasional tahun 2025 menurut SKB 3 Menteri.

    Diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2025.

    Hal tersebut, tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu, terdapat 17 hari libur Nasional 2024.

    Mengutip dari setkab.go.id, penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini adalah upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.

    Tidak hanya itu, penetapan ini juga dapat digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 H

    Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
    Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    Jumat, 6 Juni: Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
    Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
    Kamis,  25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama Tahun 2025

    Selain Hari Libur Nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama tahun 2025.

    Menurut SKB 3 Menteri, cuti bersama tahun 2025 terdapat 10 hari.

    Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Rabu, Kamis, Jumat dan Senin, 2, 3, 4, 7 April: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 H
    Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Farrah Putri)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 25 Ide Kegiatan Inspiratif untuk Merayakan Hari Ibu yang Spesial Tahun 2024 – Halaman all

    25 Ide Kegiatan Inspiratif untuk Merayakan Hari Ibu yang Spesial Tahun 2024 – Halaman all

    Hari Ibu Nasional diperingati setiap tanggal 22 Desember, simak sejarah singkat dan rayakan hari ibu dengan kegiatan inspiratif yang spesial.

    Tayang: Senin, 16 Desember 2024 16:58 WIB

    freepik

    Ilustrasi anak dan ibu – Hari Ibu Nasional diperingati setiap tanggal 22 Desember, simak sejarah singkat dan rayakan hari ibu dengan kegiatan inspiratif yang spesial. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut kumpulan ide kegiatan inspiratif untuk merayakan Hari Ibu Nasional tahun 2024.

    Hari Ibu Nasional jatuh pada hari Minggu (22/12/2024).

    Peringatan Hari Ibu Nasional diperingati setiap satu tahun sekali pada 22 Desember.

    Hari Ibu Nasional menjadi momentum yang tepat untuk mengungkapkan rasa sayang dan ucapan terima kasih kepada seluruh figur Ibu di Indonesia.

    Maka untuk mengapresiasi peran ibu yang luar biasa dalam hidup kita, mari kita rayakan Hari Ibu dengan beberapa hal atau kegiatan yang spesial.

    25 Ide Kegiatan Inspiratif untuk Merayakan Hari Ibu Nasional 2024 yang Spesial

    Makan bersama – Ajak ibu ke restoran favorit atau buatkan makan siang spesial di rumah.
    Surat cinta – Tulis surat atau kartu ucapan terima kasih untuk ibu sebagai tanda penghargaan.
    Piknik keluarga – Rencanakan piknik di taman atau tempat yang ibu suka.
    Spa di rumah – Siapkan sesi relaksasi di rumah dengan masker wajah, perawatan tubuh, dan pijat.
    Hari tanpa pekerjaan rumah – Ambil alih tugas rumah tangga untuk memberi ibu waktu istirahat.

    Berkumpul dengan keluarga – Ajak keluarga besar untuk merayakan bersama, berbagi kenangan dan kebahagiaan.
    Membuat album kenangan – Kumpulkan foto-foto kenangan bersama ibu dan buat album atau scrapbook.
    Kegiatan seni – Lakukan kegiatan seni bersama seperti melukis, membuat kerajinan tangan, atau memotret.
    Film maraton – Tonton film atau serial favorit ibu sepanjang hari.
    Piknik masak bersama – Ajak ibu memasak resep baru dan nikmati hasilnya di luar ruangan.
    Membuat DIY hadiah – Buat hadiah buatan tangan seperti bingkai foto atau pot bunga.
    Hari belanja bersama – Ajak ibu berbelanja barang yang diinginkannya atau belanja untuk kebutuhan ibu.
    Kelas memasak – Ikuti kelas memasak bersama ibu dan coba resep baru yang menyenankan.
    Menonton konser atau pertunjukan teater – Pergi menonton pertunjukan seni atau konser yang ibu sukai.
    Taman bunga – Kunjungi taman bunga atau kebun raya untuk menikmati keindahan alam bersama ibu.
    Kegiatan olahraga – Ajak ibu melakukan kegiatan olahraga seperti yoga, jalan santai, atau bersepeda.
    Petualangan berwisata – Ajak ibu berwisata ke tempat baru atau yang belum pernah dikunjungi bersama.
    Dekorasi rumah – Buatkan dekorasi rumah yang indah untuk merayakan hari istimewa ini.
    Membuat video kenangan – Rekam momen-momen spesial dan buat video penghargaan untuk ibu.
    Menulis puisi atau lagu – Buat puisi atau lagu khusus untuk ibu sebagai bentuk penghargaan.
    Berlibur singkat – Rencanakan liburan singkat ke tempat yang ibu sukai, seperti pantai atau pegunungan.
    Kegiatan relawan – Ikuti kegiatan sosial atau amal bersama ibu untuk membantu orang yang membutuhkan.
    Berbagi cerita – Ajak ibu untuk berbagi cerita masa kecil atau kenangan berharga di masa lalu.
    Berkebun bersama – Jika ibu menyukai tanaman, berkebun bersama untuk menanam bunga atau tanaman hias.
    Pesta kejutan – Rencanakan pesta kejutan kecil dengan teman dan keluarga terdekat untuk merayakan Hari Ibu.

    Hari Ibu Nasional

    Hari Ibu lahir dari pergerakan perempuan Indonesia diawali dengan Kongres Perempuan Pertama 22 Desember 1928 di Yogyakarta.

    Kongres Perempuan Pertama saat itu telah mengukuhkan semangat dan tekad bersama untuk mendorong kemerdekaan Indonesia.

    Dikutip dari kemenpppa.go.id, tema inti pembahasan Kongres Perempuan tersebut adalah memperjuangkan hak perempuan dalam perkawinan, melawan perkawinan dini, poligami dan pendidikan perempuan.

    Hakekat Peringatan Hari Ibu (PHI) setiap tahunnya adalah mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda akan arti dan makna Hari Ibu sebagai sebuah momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan kaum perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. 

    Maka dari itu sebagai apresiasi atas gerakan yang bersejarah itu, PHI akhirnya menetapkan tanggal 22 Desember sebagai hari nasional.

    Peringatan Hari Ibu Nasional ini diharapkan sebagai momen penting untuk mendorong semua pemangku kepentingan guna memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan.

    Hari Ibu Nasional hingga saat ini masih diperingati sebagai upaya untuk meyakinkan masyarakat umum mengenai besarnya pengorbanan perempuan untuk meningkatkan kualitas hidupnya serta mengembangkan segala potensi dan kemampuan sebagai agen penggerak (agent of change).

    Maka dari itu hingga saat ini, Hari ibu Nasional masih terus diperingati setiap 22 Desember.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kalender Jawa Tahun 2025, Dilengkapi dengan Weton – Halaman all

    Kalender Jawa Tahun 2025, Dilengkapi dengan Weton – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kalender penanggalan Jawa tahun 2025 sudah mulai dicari.

    Kalender Jawa tahun 2025 berbeda dengan kalender biasa.

    Pada kalender Jawa terdapat lima pasaran weton..

    Setiap hari terdapat satu pasaran weton.

    Pasaran weton dalam penanggalan kalender Jawa terdiri dari Senin Pon, Selasa Wage, Rabu Kliwon, dan seterusnya.

    Berikut kalender 2025, berdasarkan pada perhitungan penanggalan Jawa.

    Kalender Jawa 2025

    Januari

    1 Januari 2025 : 1 Rejeb 1958 Ja : Hari Rabu Pon

    2 Januari 2025 : 2 Rejeb 1958 Ja : Hari Kamis Wage

    3 Januari 2025 : 3 Rejeb 1958 Ja : Hari Jumat Kliwon

    4 Januari 2025 : 4 Rejeb 1958 Ja : Hari Sabtu Legi

    5 Januari 2025 : 5 Rejeb 1958 Ja : Hari Minggu Pahing

    6 Januari 2025 : 6 Rejeb 1958 Ja : Hari Senin Pon

    7 Januari 2025 : 7 Rejeb 1958 Ja : Hari Selasa Wage

    8 Januari 2025 : 8 Rejeb 1958 Ja : Hari Rabu Kliwon

    9 Januari 2025 : 9 Rejeb 1958 Ja : Hari Kamis Legi

    10 Januari 2025 : 10 Rejeb 1958 Ja : Hari Jumat Pahing

    11 Januari 2025 : 11 Rejeb 1958 Ja : Hari Sabtu Pon

    12 Januari 2025 : 12 Rejeb 1958 Ja : Hari Minggu Wage

    13 Januari 2025 : 13 Rejeb 1958 Ja : Hari Senin Kliwon

    14 Januari 2025 : 14 Rejeb 1958 Ja : Hari Selasa Legi

    15 Januari 2025 : 15 Rejeb 1958 Ja : Hari Rabu Pahing

    16 Januari 2025 : 16 Rejeb 1958 Ja : Hari Kamis Pon

    17 Januari 2025 : 17 Rejeb 1958 Ja : Hari Jumat Wage

    18 Januari 2025 : 18 Rejeb 1958 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    19 Januari 2025 : 19 Rejeb 1958 Ja : Hari Minggu Legi

    20 Januari 2025 : 20 Rejeb 1958 Ja : Hari Senin Pahing

    21 Januari 2025 : 21 Rejeb 1958 Ja : Hari Selasa Pon

    22 Januari 2025 : 22 Rejeb 1958 Ja : Hari Rabu Wage

    23 Januari 2025 : 23 Rejeb 1958 Ja : Hari Kamis Kliwon

    24 Januari 2025 : 24 Rejeb 1958 Ja : Hari Jumat Legi

    25 Januari 2025 : 25 Rejeb 1958 Ja : Hari Sabtu Pahing

    26 Januari 2025 : 26 Rejeb 1958 Ja : Hari Minggu Pon

    27 Januari 2025 : 27 Rejeb 1958 Ja : Hari Senin Wage

    28 Januari 2025 : 28 Rejeb 1958 Ja : Hari Selasa Kliwon

    29 Januari 2025 : 29 Rejeb 1958 Ja : Hari Rabu Legi

    30 Januari 2025 : 30 Rejeb 1958 Ja : Hari Kamis Pahing

    31 Januari 2025 : 1 Ruwah 1958 Ja : Hari Jumat Pon.

    Februari

    1 Februari 2025 : 2 Ruwah 1958 Ja : Hari Sabtu Wage

    2 Februari 2025 : 3 Ruwah 1958 Ja : Hari Minggu Kliwon

    3 Februari 2025 : 4 Ruwah 1958 Ja : Hari Senin Legi

    4 Februari 2025 : 5 Ruwah 1958 Ja : Hari Selasa Pahing

    5 Februari 2025 : 6 Ruwah 1958 Ja : Hari Rabu Pon

    6 Februari 2025 : 7 Ruwah 1958 Ja : Hari Kamis Wage

    7 Februari 2025 : 8 Ruwah 1958 Ja : Hari Jumat Kliwon

    8 Februari 2025 : 9 Ruwah 1958 Ja : Hari Sabtu Legi

    9 Februari 2025 : 10 Ruwah 1958 Ja : Hari Minggu Pahing

    10 Februari 2025 : 11 Ruwah 1958 Ja : Hari Senin Pon

    11 Februari 2025 : 12 Ruwah 1958 Ja : Hari Selasa Wage

    12 Februari 2025 : 13 Ruwah 1958 Ja : Hari Rabu Kliwon

    13 Februari 2025 : 14 Ruwah 1958 Ja : Hari Kamis Legi

    14 Februari 2025 : 15 Ruwah 1958 Ja : Hari Jumat Pahing

    15 Februari 2025 : 16 Ruwah 1958 Ja : Hari Sabtu Pon

    16 Februari 2025 : 17 Ruwah 1958 Ja : Hari Minggu Wage

    17 Februari 2025 : 18 Ruwah 1958 Ja : Hari Senin Kliwon

    18 Februari 2025 : 19 Ruwah 1958 Ja : Hari Selasa Legi

    19 Februari 2025 : 20 Ruwah 1958 Ja : Hari Rabu Pahing

    20 Februari 2025 : 21 Ruwah 1958 Ja : Hari Kamis Pon

    21 Februari 2025 : 22 Ruwah 1958 Ja : Hari Jumat Wage

    22 Februari 2025 : 23 Ruwah 1958 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    23 Februari 2025 : 24 Ruwah 1958 Ja : Hari Minggu Legi

    24 Februari 2025 : 25 Ruwah 1958 Ja : Hari Senin Pahing

    25 Februari 2025 : 26 Ruwah 1958 Ja : Hari Selasa Pon

    26 Februari 2025 : 27 Ruwah 1958 Ja : Hari Rabu Wage

    27 Februari 2025 : 28 Ruwah 1958 Ja : Hari Kamis Kliwon

    28 Februari 2025 : 29 Ruwah 1958 Ja : Hari Jumat Legi

    Maret

    1 Maret 2025 : 1 Pasa 1958 Ja : Hari Sabtu Pahing

    2 Maret 2025 : 2 Pasa 1958 Ja : Hari Minggu Pon

    3 Maret 2025 : 3 Pasa 1958 Ja : Hari Senin Wage

    4 Maret 2025 : 4 Pasa 1958 Ja : Hari Selasa Kliwon

    5 Maret 2025 : 5 Pasa 1958 Ja : Hari Rabu Legi

    6 Maret 2025 : 6 Pasa 1958 Ja : Hari Kamis Pahing

    7 Maret 2025 : 7 Pasa 1958 Ja : Hari Jumat Pon

    8 Maret 2025 : 8 Pasa 1958 Ja : Hari Sabtu Wage

    9 Maret 2025 : 9 Pasa 1958 Ja : Hari Minggu Kliwon

    10 Maret 2025 : 10 Pasa 1958 Ja : Hari Senin Legi

    11 Maret 2025 : 11 Pasa 1958 Ja : Hari Selasa Pahing

    12 Maret 2025 : 12 Pasa 1958 Ja : Hari Rabu Pon

    13 Maret 2025 : 13 Pasa 1958 Ja : Hari Kamis Wage

    14 Maret 2025 : 14 Pasa 1958 Ja : Hari Jumat Kliwon

    15 Maret 2025 : 15 Pasa 1958 Ja : Hari Sabtu Legi

    16 Maret 2025 : 16 Pasa 1958 Ja : Hari Minggu Pahing

    17 Maret 2025 : 17 Pasa 1958 Ja : Hari Senin Pon

    18 Maret 2025 : 18 Pasa 1958 Ja : Hari Selasa Wage

    19 Maret 2025 : 19 Pasa 1958 Ja : Hari Rabu Kliwon

    20 Maret 2025 : 20 Pasa 1958 Ja : Hari Kamis Legi

    21 Maret 2025 : 21 Pasa 1958 Ja : Hari Jumat Pahing

    22 Maret 2025 : 22 Pasa 1958 Ja : Hari Sabtu Pon

    23 Maret 2025 : 23 Pasa 1958 Ja : Hari Minggu Wage

    24 Maret 2025 : 24 Pasa 1958 Ja : Hari Senin Kliwon

    25 Maret 2025 : 25 Pasa 1958 Ja : Hari Selasa Legi

    26 Maret 2025 : 26 Pasa 1958 Ja : Hari Rabu Pahing

    27 Maret 2025 : 27 Pasa 1958 Ja : Hari Kamis Pon

    28 Maret 2025 : 28 Pasa 1958 Ja : Hari Jumat Wage

    29 Maret 2025 : 29 Pasa 1958 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    30 Maret 2025 : 1 Sawal 1958 Ja : Hari Minggu Legi

    31 Maret 2025 : 2 Sawal 1958 Ja : Hari Senin Pahing

    April

    1 April 2025 : 3 Sawal 1958 Ja : Hari Selasa Pon

    2 April 2025 : 4 Sawal 1958 Ja : Hari Rabu Wage

    3 April 2025 : 5 Sawal 1958 Ja : Hari Kamis Kliwon

    4 April 2025 : 6 Sawal 1958 Ja : Hari Jumat Legi

    5 April 2025 : 7 Sawal 1958 Ja : Hari Sabtu Pahing

    6 April 2025 : 8 Sawal 1958 Ja : Hari Minggu Pon

    7 April 2025 : 9 Sawal 1958 Ja : Hari Senin Wage

    8 April 2025 : 10 Sawal 1958 Ja : Hari Selasa Kliwon

    9 April 2025 : 11 Sawal 1958 Ja : Hari Rabu Legi

    10 April 2025 : 12 Sawal 1958 Ja : Hari Kamis Pahing

    11 April 2025 : 13 Sawal 1958 Ja : Hari Jumat Pon

    12 April 2025 : 14 Sawal 1958 Ja : Hari Sabtu Wage

    13 April 2025 : 15 Sawal 1958 Ja : Hari Minggu Kliwon

    14 April 2025 : 16 Sawal 1958 Ja : Hari Senin Legi

    15 April 2025 : 17 Sawal 1958 Ja : Hari Selasa Pahing

    16 April 2025 : 18 Sawal 1958 Ja : Hari Rabu Pon

    17 April 2025 : 19 Sawal 1958 Ja : Hari Kamis Wage

    18 April 2025 : 20 Sawal 1958 Ja : Hari Jumat Kliwon

    19 April 2025 : 21 Sawal 1958 Ja : Hari Sabtu Legi

    20 April 2025 : 22 Sawal 1958 Ja : Hari Minggu Pahing

    21 April 2025 : 23 Sawal 1958 Ja : Hari Senin Pon

    22 April 2025 : 24 Sawal 1958 Ja : Hari Selasa Wage

    23 April 2025 : 25 Sawal 1958 Ja : Hari Rabu Kliwon

    24 April 2025 : 26 Sawal 1958 Ja : Hari Kamis Legi

    25 April 2025 : 27 Sawal 1958 Ja : Hari Jumat Pahing

    26 April 2025 : 28 Sawal 1958 Ja : Hari Sabtu Pon

    27 April 2025 : 29 Sawal 1958 Ja : Hari Minggu Wage

    28 April 2025 : 30 Sawal 1958 Ja : Hari Senin Kliwon

    29 April 2025 : 1 Sela 1958 Ja : Hari Selasa Legi

    30 April 2025 : 2 Sela 1958 Ja : Hari Rabu Pahing

    Mei

    1 Mei 2025 : 3 Sela 1958 Ja : Hari Kamis Pon

    2 Mei 2025 : 4 Sela 1958 Ja : Hari Jumat Wage

    3 Mei 2025 : 5 Sela 1958 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    4 Mei 2025 : 6 Sela 1958 Ja : Hari Minggu Legi

    5 Mei 2025 : 7 Sela 1958 Ja : Hari Senin Pahing

    6 Mei 2025 : 8 Sela 1958 Ja : Hari Selasa Pon

    7 Mei 2025 : 9 Sela 1958 Ja : Hari Rabu Wage

    8 Mei 2025 : 10 Sela 1958 Ja : Hari Kamis Kliwon

    9 Mei 2025 : 11 Sela 1958 Ja : Hari Jumat Legi

    10 Mei 2025 : 12 Sela 1958 Ja : Hari Sabtu Pahing

    11 Mei 2025 : 13 Sela 1958 Ja : Hari Minggu Pon

    12 Mei 2025 : 14 Sela 1958 Ja : Hari Senin Wage

    13 Mei 2025 : 15 Sela 1958 Ja : Hari Selasa Kliwon

    14 Mei 2025 : 16 Sela 1958 Ja : Hari Rabu Legi

    15 Mei 2025 : 17 Sela 1958 Ja : Hari Kamis Pahing

    16 Mei 2025 : 18 Sela 1958 Ja : Hari Jumat Pon

    17 Mei 2025 : 19 Sela 1958 Ja : Hari Sabtu Wage

    18 Mei 2025 : 20 Sela 1958 Ja : Hari Minggu Kliwon

    19 Mei 2025 : 21 Sela 1958 Ja : Hari Senin Legi

    20 Mei 2025 : 22 Sela 1958 Ja : Hari Selasa Pahing

    21 Mei 2025 : 23 Sela 1958 Ja : Hari Rabu Pon

    22 Mei 2025 : 24 Sela 1958 Ja : Hari Kamis Wage

    23 Mei 2025 : 25 Sela 1958 Ja : Hari Jumat Kliwon

    24 Mei 2025 : 26 Sela 1958 Ja : Hari Sabtu Legi

    25 Mei 2025 : 27 Sela 1958 Ja : Hari Minggu Pahing

    26 Mei 2025 : 28 Sela 1958 Ja : Hari Senin Pon

    27 Mei 2025 : 29 Sela 1958 Ja : Hari Selasa Wage

    28 Mei 2025 : 1 Besar 1958 Ja : Hari Rabu Kliwon

    29 Mei 2025 : 2 Besar 1958 Ja : Hari Kamis Legi

    30 Mei 2025 : 3 Besar 1958 Ja : Hari Jumat Pahing

    31 Mei 2025 : 4 Besar 1958 Ja : Hari Sabtu Pon

    Juni

    1 Juni 2025 : 5 Besar 1958 Ja : Hari Minggu Wage

    2 Juni 2025 : 6 Besar 1958 Ja : Hari Senin Kliwon

    3 Juni 2025 : 7 Besar 1958 Ja : Hari Selasa Legi

    4 Juni 2025 : 8 Besar 1958 Ja : Hari Rabu Pahing

    5 Juni 2025 : 9 Besar 1958 Ja : Hari Kamis Pon

    6 Juni 2025 : 10 Besar 1958 Ja : Hari Jumat Wage

    7 Juni 2025 : 11 Besar 1958 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    8 Juni 2025 : 12 Besar 1958 Ja : Hari Minggu Legi

    9 Juni 2025 : 13 Besar 1958 Ja : Hari Senin Pahing

    10 Juni 2025 : 14 Besar 1958 Ja : Hari Selasa Pon

    11 Juni 2025 : 15 Besar 1958 Ja : Hari Rabu Wage

    12 Juni 2025 : 16 Besar 1958 Ja : Hari Kamis Kliwon

    13 Juni 2025 : 17 Besar 1958 Ja : Hari Jumat Legi

    14 Juni 2025 : 18 Besar 1958 Ja : Hari Sabtu Pahing

    15 Juni 2025 : 19 Besar 1958 Ja : Hari Minggu Pon

    16 Juni 2025 : 20 Besar 1958 Ja : Hari Senin Wage

    17 Juni 2025 : 21 Besar 1958 Ja : Hari Selasa Kliwon

    18 Juni 2025 : 22 Besar 1958 Ja : Hari Rabu Legi

    19 Juni 2025 : 23 Besar 1958 Ja : Hari Kamis Pahing

    20 Juni 2025 : 24 Besar 1958 Ja : Hari Jumat Pon

    21 Juni 2025 : 25 Besar 1958 Ja : Hari Sabtu Wage

    22 Juni 2025 : 26 Besar 1958 Ja : Hari Minggu Kliwon

    23 Juni 2025 : 27 Besar 1958 Ja : Hari Senin Legi

    24 Juni 2025 : 28 Besar 1958 Ja : Hari Selasa Pahing

    25 Juni 2025 : 29 Besar 1958 Ja : Hari Rabu Pon

    26 Juni 2025 : 1 Sura 1959 Ja : Hari Kamis Wage

    27 Juni 2025 : 2 Sura 1959 Ja : Hari Jumat Kliwon

    28 Juni 2025 : 3 Sura 1959 Ja : Hari Sabtu Legi

    29 Juni 2025 : 4 Sura 1959 Ja : Hari Minggu Pahing

    30 Juni 2025 : 5 Sura 1959 Ja : Hari Senin Pon 

    Juli

    1 Juli 2025 : 6 Sura 1959 Ja : Hari Selasa Wage

    2 Juli 2025 : 7 Sura 1959 Ja : Hari Rabu Kliwon

    3 Juli 2025 : 8 Sura 1959 Ja : Hari Kamis Legi

    4 Juli 2025 : 9 Sura 1959 Ja : Hari Jumat Pahing

    5 Juli 2025 : 10 Sura 1959 Ja : Hari Sabtu Pon

    6 Juli 2025 : 11 Sura 1959 Ja : Hari Minggu Wage

    7 Juli 2025 : 12 Sura 1959 Ja : Hari Senin Kliwon

    8 Juli 2025 : 13 Sura 1959 Ja : Hari Selasa Legi

    9 Juli 2025 : 14 Sura 1959 Ja : Hari Rabu Pahing

    10 Juli 2025 : 15 Sura 1959 Ja : Hari Kamis Pon

    11 Juli 2025 : 16 Sura 1959 Ja : Hari Jumat Wage

    12 Juli 2025 : 17 Sura 1959 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    13 Juli 2025 : 18 Sura 1959 Ja : Hari Minggu Legi

    14 Juli 2025 : 19 Sura 1959 Ja : Hari Senin Pahing

    15 Juli 2025 : 20 Sura 1959 Ja : Hari Selasa Pon

    16 Juli 2025 : 21 Sura 1959 Ja : Hari Rabu Wage

    17 Juli 2025 : 22 Sura 1959 Ja : Hari Kamis Kliwon

    18 Juli 2025 : 23 Sura 1959 Ja : Hari Jumat Legi

    19 Juli 2025 : 24 Sura 1959 Ja : Hari Sabtu Pahing

    20 Juli 2025 : 25 Sura 1959 Ja : Hari Minggu Pon

    21 Juli 2025 : 26 Sura 1959 Ja : Hari Senin Wage

    22 Juli 2025 : 27 Sura 1959 Ja : Hari Selasa Kliwon

    23 Juli 2025 : 28 Sura 1959 Ja : Hari Rabu Legi

    24 Juli 2025 : 29 Sura 1959 Ja : Hari Kamis Pahing

    25 Juli 2025 : 30 Sura 1959 Ja : Hari Jumat Pon

    26 Juli 2025 : 1 Sapar 1959 Ja : Hari Sabtu Wage

    27 Juli 2025 : 2 Sapar 1959 Ja : Hari Minggu Kliwon

    28 Juli 2025 : 3 Sapar 1959 Ja : Hari Senin Legi

    29 Juli 2025 : 4 Sapar 1959 Ja : Hari Selasa Pahing

    30 Juli 2025 : 5 Sapar 1959 Ja : Hari Rabu Pon

    31 Juli 2025 : 6 Sapar 1959 Ja : Hari Kamis Wage

    Agustus

    1 Agustus 2025 : 7 Sapar 1959 Ja : Hari Jumat Kliwon

    2 Agustus 2025 : 8 Sapar 1959 Ja : Hari Sabtu Legi

    3 Agustus 2025 : 9 Sapar 1959 Ja : Hari Minggu Pahing

    4 Agustus 2025 : 10 Sapar 1959 Ja : Hari Senin Pon
    5 Agustus 2025 : 11 Sapar 1959 Ja : Hari Selasa Wage

    6 Agustus 2025 : 12 Sapar 1959 Ja : Hari Rabu Kliwon

    7 Agustus 2025 : 13 Sapar 1959 Ja : Hari Kamis Legi

    8 Agustus 2025 : 14 Sapar 1959 Ja : Hari Jumat Pahing

    9 Agustus 2025 : 15 Sapar 1959 Ja : Hari Sabtu Pon

    10 Agustus 2025 : 16 Sapar 1959 Ja : Hari Minggu Wage

    11 Agustus 2025 : 17 Sapar 1959 Ja : Hari Senin Kliwon

    12 Agustus 2025 : 18 Sapar 1959 Ja : Hari Selasa Legi

    13 Agustus 2025 : 19 Sapar 1959 Ja : Hari Rabu Pahing

    14 Agustus 2025 : 20 Sapar 1959 Ja : Hari Kamis Pon

    15 Agustus 2025 : 21 Sapar 1959 Ja : Hari Jumat Wage

    16 Agustus 2025 : 22 Sapar 1959 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    17 Agustus 2025 : 23 Sapar 1959 Ja : Hari Minggu Legi

    18 Agustus 2025 : 24 Sapar 1959 Ja : Hari Senin Pahing

    19 Agustus 2025 : 25 Sapar 1959 Ja : Hari Selasa Pon

    20 Agustus 2025 : 26 Sapar 1959 Ja : Hari Rabu Wage

    21 Agustus 2025 : 27 Sapar 1959 Ja : Hari Kamis Kliwon

    22 Agustus 2025 : 28 Sapar 1959 Ja : Hari Jumat Legi

    23 Agustus 2025 : 29 Sapar 1959 Ja : Hari Sabtu Pahing

    24 Agustus 2025 : 1 Mulud 1959 Ja : Hari Minggu Pon

    25 Agustus 2025 : 2 Mulud 1959 Ja : Hari Senin Wage

    26 Agustus 2025 : 3 Mulud 1959 Ja : Hari Selasa Kliwon

    27 Agustus 2025 : 4 Mulud 1959 Ja : Hari Rabu Legi

    28 Agustus 2025 : 5 Mulud 1959 Ja : Hari Kamis Pahing

    29 Agustus 2025 : 6 Mulud 1959 Ja : Hari Jumat Pon

    30 Agustus 2025 : 7 Mulud 1959 Ja : Hari Sabtu Wage

    31 Agustus 2025 : 8 Mulud 1959 Ja : Hari Minggu Kliwon

    September

    1 September 2025 : 9 Mulud 1959 Ja : Hari Senin Legi

    2 September 2025 : 10 Mulud 1959 Ja : Hari Selasa Pahing
    3 September 2025 : 11 Mulud 1959 Ja : Hari Rabu Pon

    4 September 2025 : 12 Mulud 1959 Ja : Hari Kamis Wage

    5 September 2025 : 13 Mulud 1959 Ja : Hari Jumat Kliwon
    6 September 2025 : 14 Mulud 1959 Ja : Hari Sabtu Legi

    7 September 2025 : 15 Mulud 1959 Ja : Hari Minggu Pahing

    8 September 2025 : 16 Mulud 1959 Ja : Hari Senin Pon

    9 September 2025 : 17 Mulud 1959 Ja : Hari Selasa Wage

    10 September 2025 : 18 Mulud 1959 Ja : Hari Rabu Kliwon

    11 September 2025 : 19 Mulud 1959 Ja : Hari Kamis Legi

    12 September 2025 : 20 Mulud 1959 Ja : Hari Jumat Pahing

    13 September 2025 : 21 Mulud 1959 Ja : Hari Sabtu Pon

    14 September 2025 : 22 Mulud 1959 Ja : Hari Minggu Wage

    15 September 2025 : 23 Mulud 1959 Ja : Hari Senin Kliwon

    16 September 2025 : 24 Mulud 1959 Ja : Hari Selasa Legi

    17 September 2025 : 25 Mulud 1959 Ja : Hari Rabu Pahing

    18 September 2025 : 26 Mulud 1959 Ja : Hari Kamis Pon

    19 September 2025 : 27 Mulud 1959 Ja : Hari Jumat Wage

    20 September 2025 : 28 Mulud 1959 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    21 September 2025 : 29 Mulud 1959 Ja : Hari Minggu Legi

    22 September 2025 : 30 Mulud 1959 Ja : Hari Jumat Pahing

    23 September 2025 : 1 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Sabtu Pon

    24 September 2025 : 2 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Minggu Wage

    25 September 2025 : 3 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Senin Kliwon

    26 September 2025 : 4 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Selasa Legi

    27 September 2025 : 5 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Rabu Pahing

    28 September 2025 : 6 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Kamis Pon

    29 September 2025 : 7 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Jumat Wage

    30 September 2025 : 8 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    Oktober

    1 Oktober 2025 : 9 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Rabu Legi

    2 Oktober 2025 : 10 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Kamis Pahing

    3 Oktober 2025 : 11 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Jumat Pon

    4 Oktober 2025 : 12 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Sabtu Wage

    5 Oktober 2025 : 13 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Minggu Kliwon

    6 Oktober 2025 : 14 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Senin Legi

    7 Oktober 2025 : 15 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Selasa Pahing

    8 Oktober 2025 : 16 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Rabu Pon

    9 Oktober 2025 : 17 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Kamis Wage

    10 Oktober 2025 : 18 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Jumat Kliwon

    11 Oktober 2025 : 19 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Sabtu Legi

    12 Oktober 2025 : 20 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Minggu Pahing

    13 Oktober 2025 : 21 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Senin Pon

    14 Oktober 2025 : 22 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Selasa Wage

    15 Oktober 2025 : 23 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Rabu Kliwon

    16 Oktober 2025 : 24 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Kamis Legi

    17 Oktober 2025 : 25 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Jumat Pahing

    18 Oktober 2025 : 26 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Sabtu Pon

    19 Oktober 2025 : 27 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Minggu Wage

    20 Oktober 2025 : 28 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Senin Kliwon

    21 Oktober 2025 : 29 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Selasa Legi

    22 Oktober 2025 : 30 Bakda Mulud 1959 Ja : Hari Rabu Pahing

    23 Oktober 2025 : 1 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Kamis Pon

    24 Oktober 2025 : 2 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Jumat Wage

    25 Oktober 2025 : 3 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    26 Oktober 2025 : 4 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Minggu Legi

    27 Oktober 2025 : 5 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Senin Pahing

    28 Oktober 2025 : 6 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Selasa Pon

    29 Oktober 2025 : 7 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Rabu Wage

    30 Oktober 2025 : 8 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Kamis Kliwon

    31 Oktober 2025 : 9 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Jumat Legi 

    November

    1 November 2025 : 10 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Sabtu Pahing

    2 November 2025 : 11 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Minggu Pon

    3 November 2025 : 12 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Senin Wage

    4 November 2025 : 13 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Selasa Kliwon

    5 November 2025 : 14 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Rabu Legi

    6 November 2025 : 15 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Kamis Pahing

    7 November 2025 : 16 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Jumat Pon

    8 November 2025 : 17 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Sabtu Wage

    9 November 2025 : 18 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Minggu Kliwon

    10 November 2025 : 19 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Senin Legi

    11 November 2025 : 20 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Selasa Pahing

    12 November 2025 : 21 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Rabu Pon

    13 November 2025 : 22 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Kamis Wage

    14 November 2025 : 23 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Jumat Kliwon

    15 November 2025 : 24 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Sabtu Legi

    16 November 2025 : 25 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Minggu Pahing

    17 November 2025 : 26 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Senin Pon

    18 November 2025 : 27 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Selasa Wage

    19 November 2025 : 28 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Rabu Kliwon

    20 November 2025 : 29 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Kamis Legi

    21 November 2025 : 30 Jumadilawal 1959 Ja : Hari Jumat Pahing

    22 November 2025 : 1 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Sabtu Pon

    23 November 2025 : 2 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Minggu Wage

    24 November 2025 : 3 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Senin Kliwon

    25 November 2025 : 4 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Selasa Legi

    26 November 2025 : 5 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Rabu Pahing

    27 November 2025 : 6 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Kamis Pon

    28 November 2025 : 7 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Jumat Wage

    29 November 2025 : 8 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Sabtu Kliwon

    30 November 2025 : 9 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Minggu Legi

    Desember

    1 Desember 2025 : 9 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Senin Pahing

    2 Desember 2025 : 10 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Selasa Pon

    3 Desember 2025 : 11 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Rabu Wage

    4 Desember 2025 : 12 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Kamis Kliwon

    5 Desember 2025 : 13 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Jumat Legi

    6 Desember 2025 : 14 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Sabtu Pahing

    7 Desember 2025 : 15 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Minggu Pon

    8 Desember 2025 : 16 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Senin Wage

    9 Desember 2025 : 17 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Selasa Kliwon

    10 Desember 2025 : 18 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Rabu Legi

    11 Desember 2025 : 19 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Kamis Pahing

    12 Desember 2025 : 20 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Jumat Pon

    13 Desember 2025 : 21 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Sabtu Wage

    14 Desember 2025 : 22 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Minggu Kliwon

    15 Desember 2025 : 23 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Senin Legi

    16 Desember 2025 : 24 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Selasa Pahing

    17 Desember 2025 : 25 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Rabu Pon

    18 Desember 2025 : 26 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Kamis Wage

    19 Desember 2025 : 27 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Jumat Kliwon

    20 Desember 2025 : 28 Jumadilakir 1959 Ja : Hari Sabtu Legi

    21 Desember 2025 : 1 Rejeb 1959 Ja : Hari Minggu Pahing

    22 Desember 2025 : 2 Rejeb 1959 Ja : Hari Senin Pon

    23 Desember 2025 : 3 Rejeb 1959 Ja : Hari Selasa Wage

    24 Desember 2025 : 4 Rejeb 1959 Ja : Hari Rabu Kliwon

    25 Desember 2025 : 5 Rejeb 1959 Ja : Hari Kamis Legi

    26 Desember 2025 : 6 Rejeb 1959 Ja : Hari Jumat Pahing

    27 Desember 2025 : 7 Rejeb 1959 Ja : Hari Sabtu Pon

    28 Desember 2025 : 8 Rejeb 1959 Ja : Hari Minggu Wage

    29 Desember 2025 : 9 Rejeb 1959 Ja : Hari Senin Kliwon

    30 Desember 2025 : 10 Rejeb 1959 Ja : Hari Selasa Legi

    31 Desember 2025 : 11 Rejeb 1959 Ja : Hari Rabu Pahing

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Cara Daftarkan Diri Sendiri agar Dapat Bansos Lewat HP, Hanya Perlu KTP – Halaman all

    Cara Daftarkan Diri Sendiri agar Dapat Bansos Lewat HP, Hanya Perlu KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mendaftarkan diri sendiri agar mendapatkan bantuan sosial (bansos).

    Cara mendaftar agar menjadi penerima bansos dapat dilakukan ponsel alias HP.

    Caranya pun sangat gampang. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP.

    Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan terus menyalurkan bansos pada tahun 2025.

    Yang pasti berlanjut adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga bantuan beras.

    Di sisi lain, Kemensos juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bansos.

    Masyarakat dapat mengusulkan dirinya sendiri atau orang lain yang layak menerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

    Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Play Store untuk HP Android dan App Store untuk HP iPhone.

    Setelah mengunduh aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri menjadi penerima bansos.

    Inilah cara mendaftarkan diri sendiri agar mendapatkan bansos melalui HP, dikutip dari akun Instagram Kemensos.

    Cara Daftarkan Diri Sendiri agar Dapat Bansos

    Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
    Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
    Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
    Ketuk tombol “Buat Akun Baru.”
    Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
    Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
    Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.
    Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP.
    Kemudian isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”.
    Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
    Ketuk tombol “Tambah Usulan”.

    Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

    Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.

    Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

    Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
    Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
    Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
    Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
    Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
    Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

    Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos

    Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar menjadi penerima bansos.

    Ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos sebagaimana diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.

    Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:

    alamat tidak ditemukan; 
    individu tidak ditemukan;
    meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
    memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
    anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
    pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
    memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
    menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
    memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
    terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
    terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
    berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
    sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

    Cara Status Penerima Bansos

    Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

    Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

    Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2024.

    Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP; 
    Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
    Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
    Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
    Klik tombol CARI DATA;
    Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.

    Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

    Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

    Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan “tidak terdaftar di DTKS”.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina.

    Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

    Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.

    Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri

    1. Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    2. Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

    Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

    Putusan MA

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

    Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.