Category: Tribunnews.com Nasional

  • Gibran: Jika Misa Natal Dipersulit, Segera Lapor ke ‘Lapor Mas Wapres’ – Halaman all

    Gibran: Jika Misa Natal Dipersulit, Segera Lapor ke ‘Lapor Mas Wapres’ – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat melaporkan apabila perayaan misa Natal 2024 dipersulit melalui ‘Lapor Mas Wapres’.

    Hal ini disampaikan Gibran saat menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik periode 2024-2027 di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta pada Selasa (17/12/2024).

    Gibran mengatakan, dirinya bersama Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih mengggelar rapat terbatas terkait persiapan Natal dan tahun baru beberapa hari lalu.

    “Salah satu penekanannya adalah Bapak Presiden ingin seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan ibadah Natal dan tahun baru dengan aman, penuh sukacita, kebaikan dan rasa nyaman,” kata Gibran dalam sambutannya.

    Gibran meminta masyarakat termasuk Pemuda Katolik untuk melaporkan apabila ada kesulitan saat menjalani ibadah Natal.

    Putra Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ini mempersilakan masyarakat mengadu lewat nomor WhatsApp 08111-704-2207.

    “Jika ada yang dipersulit saat menjalankan misa Natal dan perayaan Natal, segera laporkan ke kepolisian, TNI, Pemda atau bisa langsung ke saya. Di situ ada nomor handphone, bisa langsung di WA atau ditelepon,” ujar Gibran.

    Gibran juga mengajak Pemuda Katolik untuk turut mengawal arahan Prabowo terkait pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Bapak-ibu, sekali lagi saya mengajak jajaran Pemuda Katolik untuk mengawal bersama arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jaga persatuan dan kesatuan kita,” ungkapnya.

     

     

     

  • Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. 

    “Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).

    Soal dugaan tersebut, BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” paparnya. 

    Modus Perkara

    KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

    Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.

    Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan.” 

    “Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

    KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.

    Dua Tersangka Ditetapkan 

    KPK mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. 

    Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua sosok itu. 

    Rudi Setiawan menyebut, dua tersangka itu sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. 

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. 

    “Sementara dua orang ya,” lanjutnya. 

    Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

    Namun, lagi-lagi ia belum memerinci angka pastinya.

    (Tribunnews.com/Milani/ Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) 

  • Kiprah Politik Jokowi dan Gibran Dinilai Tak Akan Redup Meski Dipecat PDIP, Yang Rugi Partai Banteng – Halaman all

    Kiprah Politik Jokowi dan Gibran Dinilai Tak Akan Redup Meski Dipecat PDIP, Yang Rugi Partai Banteng – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemecatan keanggotaan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) dinilai tidak akan membuat kiprah politik ketiganya meredup.

    Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya oleh PDID justrru merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu sendiri.

    Hal ini lantaran Gibran saat ini sedang mengemban tugas sebagai wakil presiden dan Bobby Nasution baru saja terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara. 

    ⁠”Jelas yang merugi adalah PDIP karena Gibran saat ini menjabat Wapres, Bobby Gubernur terpilih dan Jokowi Presiden ke-7 yang masih sangat berpengaruh bahkan dukungan publik pada dirinya masih sangat besar sekali,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/12/2024).

    “Salah satu indikatornya mayoritas calon kepala daerah yang didukung beliau berhasi memenangkan kontestasi, bahkan terus menerus tak henti masyarakat menemui Jokowi di kediamannya di Solo baik secara individu maupun berkelompok ini khan luar biasa sekali,” imbuhnya.

    Semar juga menyinggung kiprah Jokowi dan keluarganya yang menurutnya telah berhasil mendongkrak suara PDI Perjuangan menjadi partai pemenang dalam beberapa pemilu di Indonesia yang sebelumnya sulit dicapai. 

    “⁠Sudah terbukti, sejak kali pertama pemilu presiden dilakukan secara langsung di tahun 2004 PDIP selalu gagal dalam kontestasi pilpres tersebut dan baru berhasil setelah adanya sosok Jokowi yang membuat Kemenangan PDIP dua kali berturut-turut baik pilpres maupun pileg,” ujarnya.

    “Dengan begitu dapat diartikan Jokowi lah yang membuat PDIP berhasil merebut kekuasaan politik,” lanjut aktivis 98 itu.

    Dia juga yakin semua partai politik saat ini berharap Jokowi dan keluarganya bisa bergabung usai dipecat dari PDI Perjuangan, karena animo publik yang masih sangat tinggi pada presiden ketujuh tersebut. 

    “⁠Banyak sekali yang siap menampung Jokowi, Gibran dan Bobby secara politik karena mereka memiliki kekuatan politik yang sangat diperhitungkan dengan dukungan masyarakat yang masih cukup luas dan besar sehingga akan membawa keuntungan bagi partai politik yang dapat meminangnya, yang patut dipertanyakan itu alasan pemecatan karena Jokowi intervensi MK ini tuduhan serius yang harus dibuktikan karena kami meyakini Jokowi tak akan melakukannya,” ujarnya.

    Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak hari ini, Senin 16 Desember 2024.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024). 

    Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    “Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambung dia.

    Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri usai memberikan pengarahan tertutup dalam rapat koordinasi dengan Badan Saksi Pusat Nasional (BSPN) dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

    Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat. 

    Dia mengatakan, pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

    Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

  • Tema Hari Ibu 2024 dan Link Download Logo PHI ke-96 Tahun 2024 Resmi dari KemenPPPA – Halaman all

    Tema Hari Ibu 2024 dan Link Download Logo PHI ke-96 Tahun 2024 Resmi dari KemenPPPA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah tema Hari Ibu 2024 lengkap dengan link download logo Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96 tahun 2024.

    Hari Ibu diperingati setiap tanggal 22 Desember yang tahun ini jatuh pada hari Senin (22/12/2024).

    Dalam rangka memperingati Hari Ibu 22 Desember 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyiapkan tema pada puncak acara.

    Merujuk laman resmi KemenPPPA, tema Hari Ibu 2024 adalah “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya, Menuju Indonesia Emas 2045”.

    Tema Hari Ibu 2024 tersebut mengandung makna mendalam yang mengingatkan kita semua akan pentingnya peran perempuan dalam mewujudkan masa depan bangsa.

    “Oleh karena itu, tema (Hari Ibu 2024) ini tidak hanya menjadi pengingat, tetapi juga panggilan bagi kita semua untuk terus memperkuat peran perempuan di semua sektor. Dengan memberikan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan politik, kita sedang membangun fondasi yang kokoh untuk Indonesia yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing global,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dikutip Selasa (17/12/2024).

    Adapun makna dari “Perempuan Menyapa” melambangkan keterlibatan aktif perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, baik di tingkat keluarga, masyarakat, maupun dalam pembangunan bangsa. 

    Sedangkan “Perempuan Berdaya” mencerminkan perempuan yang memiliki kekuatan, kemampuan, dan keberanian untuk menentukan jalan hidupnya, memberikan kontribusi nyata, dan memperjuangkan hak-haknya. 

    Ketika perempuan berdaya, keluarga menjadi lebih sejahtera, masyarakat menjadi lebih inklusif, dan bangsa menjadi lebih kuat. 

    Sementara itu, “Menuju Indonesia Emas 2045” mengingatkan kita pada visi besar bangsa untuk mencapai puncak kemajuan pada usia 100 tahun Indonesia merdeka. 

    Maka dalam perjalanan menuju Indonesia Emas, perempuan memainkan peran yang sangat penting. 

    Sebab perempuan merupakan pilar utama pembangunan karena perempuan mengisi hampir separuh populasi Indonesia.

    Selain tema utama, KemenPPPA juga membagikan Subtema Hari Ibu 2024.

    Adapun Subtema PHI ke96 tahun 2024 diselaraskan dengan Asta Cita Presiden, sebagai berikut:

    1. Perempuan Bersuara; bermakna perempuan harus memiliki keberanian untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, dan ide-ide untuk kemajuan bangsa (selaras dengan Astacita 1 dan Astacita 7)

    2. Perempuan Berdaya; bermakna bahwa perempuan tidak hanya berdaya secara ekonomi, namun juga secara sosial budaya, dan kemampuan untuk mengambil peran dalam pengambilan keputusan (selaras dengan Astacita 2,3,4,5 dan Astacita 6)

    3. Perempuan Peduli: bermakna bahwa perempuan memiliki kepedulian dalam berbagai isu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (selaras dengan Astacita 6)

    4. Perempuan Berbudaya: bermakna bahwa perempuan telah mengambil peran untuk memperkuat dan melestarikan budaya bangsa (selaras dengan Astacita 8)

    Logo Hari Ibu 2024

    Logo Hari Ibu 2024

    Tidak hanya tema PHI 2024, KemenPPPA juga telah merilis Logo Hari Ibu 2024.

    Ada dua logo Hari Ibu 2024 yang dirilis KemenPPPA yakni logo utama PHI ke-96 tahun 2024 dan logo acara Hari Ibu 2024.

    1. Logo Utama PHI ke-96 Tahun 2024

    Filosofi Logo Hari Ibu 2024:

    Setangkai Bunga Melati – Kuntum menggambarkan: kasih sayang kodrati antara ibu dan anak; kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak; kesadaran perempuan untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara
    Angka 96: Sembilan puluh lima tahun sudah para perempuan Indonesia yang tergabung dalam berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, baik secara kelompok maupun individu, turut berpartisipasi membangun bangsa di berbagai sektor. aktif
    Merah Putih Berkibar melambangkan bahwa bendera telah dikibarkan oleh para perempuan Indonesia, berarti perjuangan perempuan pantang menyerah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

    2. Logo Acara Hari Ibu 2024

    Logo PHI ke-96 Tahun 2024 untuk acara Hari Ibu 2024 (Kemenpppa.go.id)

    Filosofi Logo Acara Hari Ibu 2024:

    Warna dasar merah dan putih sebagai penggambaran Semangat Nasionalisme Perempuan Berdaya untuk Indonesia Maju.
    Bentuk Bunga Representasi dari Cara Berpikir Perempuan Berdaya: Cerdas intelektual (ilmu), cerdas emosional (ikhlas/tabah), dan cerdas spiritual (iman); Menebarkan pemikiran positif seperti bunga yang menebarkan yang menjadi simbolik aroma harum; Karakter perempuan, seperti bunga kelembutan dan keindahan.
    Bentuk Siluet dan Wajah Perempuan Representasi dari Sikap dan Tindakan Perempuan Berdaya: Tegas, namun lembut penuh cinta; Menatap ke depan penuh percaya diri; Tangguh, mampu menjalankan peran dalam berbagai aspek kehidupan secara seimbang dalam kesetaraan.

    Masyarakat dapat mendowload logo Hari Ibu 2024 melalui link panduan berikut:

    Link Download Logo Hari Ibu 2024: KLIK

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Ray Rangkuti Sarankan Jokowi Masuk PSI Jika Mau Langsung Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Ray Rangkuti Sarankan Jokowi Masuk PSI Jika Mau Langsung Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai kendala Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka masuk partai politik lagi setelah dipecat dari PDIP yakni soal jabatan.

    Ray menilai keduanya akan menolak masuk parpol jika tidak memiliki posisi yang strategis di partai barunya.

    “Semua parpol terbuka kepada mereka. Tapi masalahnya mereka mendapatkan posisi yang strategis apa tidak. Kalau dilihat dari polanya Pak Jokowi sama Gibran mereka itu targetnya harus tinggi. Sementara partai berhitung juga belum apa-apa udah dikasih jabatan bagus,” kata Ray dihubungi Selasa (17/12/2024).

    Atas hal itu ia menegaskan persoalannya bukan partai mana yang akan jadi rumah bagi Jokowi dan Gibran.

    “Tapi persoalannya pada Pak Jokowi sendiri mau ditempatkan semestinya di dalam partai apa tidak. Kalau belum apa-apa sudah minta jatah wakil atau ketua misalnya itu kan repot lagi partainya,” terangnya.

    Ray juga meyakini keduanya jika ada kesempatan ingin segera masuk partai politik kembali. Tapi soal jabatan di parpol tersebut memang jadi kendala.

    “Mereka bisa turunkan targetnya tidak? Jadi ini, jadi itu. Kalau targetnya mereka diturunkan mungkin banyak partai yang lebih terbuka kepada mereka. Artinya menerima mereka dengan cepat. Tapi kalau targetnya sudah langsung jadi ketua umum repot juga partai,” jelasnya.

    Jika ingin langsung memiliki jabatan strategis di parpol setelah didepak dari PDIP. Ray Rangkuti sarankan keduanya bisa masuk PSI.

    “Cocok lah kalau itu (PSI) kan memang sudah dikuasai anaknya. Sudah benar ke PSI saja dari pada repot-repot,” tandasnya.

    Diketahui Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak Senin 16 Desember 2024.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024).

    Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    “Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambung dia.

    Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.

    Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

    Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” jelasnya.

    Berikut isi surat keputusan pemecatan secara lengkap:

    Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.

    Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.

    Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

    Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

    Dua, surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Tiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

    Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana sendiri.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024.

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani. 

    Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
     
    Tiga, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tiga, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

    Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

  • Ditjen Imigrasi Ungkap Pengguna Golden Visa di Indonesia Capai Angka Investasi Rp9 Triliun  – Halaman all

    Ditjen Imigrasi Ungkap Pengguna Golden Visa di Indonesia Capai Angka Investasi Rp9 Triliun  – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jaya Saputra menyampaikan soal update pengguna golden visa di Indonesia.

    Kata dia, angka pengguna warga negara asing (WNA) yang mendapatkan golden visa adalah lebih 400 orang.

    “Sudah 471 (orang) sekarang. Kan harus saya tambahkan. Ini saya cek secara terakhir. Itu dari sisi kuantitas pengguna golden visa. Kan seperti itu,” kata Jaya saat Press Briefing di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dari jumlah pengguna golden visa tersebut, Jaya menyatakan ada angka investasi yang diterima Indonesia.

    Adapun angkanya, mencapai Rp9 Triliun hingga bulan Desember 2024 ini.

    “Terus berapa sih? yang sudah diinvestasikan, saya bisa pastikan bersama Pak Dirjen dengan arahan dari Pak Dirjen nanti 9 triliun sampai dengan akhir Desember. Saya ulang. Pengguna golden visa 471 dengan investasi sebesar 9 triliun,” kata dia.

    Tak hanya itu, Jaya juga membeberkan soal angka penerbitan visa lainnya selama Januari-Desember 2024 .

    Kata dia, ada sebanyak 5.162.775 visa diterbitkan dengan sebanyak 4.635.858 atau 89 persen dari penerbitan visa merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). 

    Selanjutnya, jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) ada sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, dan visa tinggal terbatas sebanyak 62.630.

    Sebagai informasi, Golden visa merupakan produk atau program yang memungkinkan warga negara asing (WNA) tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun. Berbeda dari visa biasanya, pemegang golden visa memiliki sejumlah manfaat diantaranya yakni jangka waktu tinggal lebih lama, mempunyai hak untuk memiliki aset di Indonesia, serta mendapat jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

    Golden Visa sendiri diberikan kepada warga negara asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

    Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

    Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;

    Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

  • Ketua Komisi III DPR Tidak Setuju Adanya Pembatasan Senpi Polisi – Halaman all

    Ketua Komisi III DPR Tidak Setuju Adanya Pembatasan Senpi Polisi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tidak setuju dengan wacana pembatasan senjata api (senpi) yang dipegang polisi.

    Munculnya wacana pembatasan senjata api polisi muncul setelah viralnya beberapa kasus penembakan warga sipil oleh kepolisian.

    Namun menurut Habiburokhman, dalam hal membuat kebijakan tidak bisa reaktif begitu saja.

    “Yang saya bilang kan kita enggak bisa mengambil kebijakan yang reaktif. Hanya karena satu-dua kejadian kita bikin kebijakan pembatasan misalnya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Habiburokhman mengatakan, mayoritas anggota kepolisian yang kini dipersenjatai dengan senjata api bukan tanpa sebab.

    Ia menyebut banyak pula aparat kepolisian yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana.

    “Waktu kejadian di Sarinah (Jakarta Pusat) yang ada teroris itu, dar der dor. Sejak saat itu kan polantas saja dipersenjatai. Karena memang ancaman terhadap rekan-rekan ke polisi yang dalam menjalankan tugas ini juga besar,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman menekankan peran dan tugas polisi besar sehingga perlu dipersenjatai. Lantas, dia membandingkan dengan tugas Satpol PP.

    “Kalau polisi yang tugasnya menjaga ketertiban masyarakat seperti misalnya Pamong Praja, ya betul pakai pentungan,” ujarnya.

    “Tapi kalau yang memberantas kejahatan, misalnya perampokan, narkoba dan lain sebagainya, masa bawa pentungan,” imbuhnya.

    Kendatu demikian, menurutnya perlu evaluasi SOP penggunaan senjata api.

    Sebab itu, Komisi III DPR akan menggelar rapat tersendiri membahas penggunaan senjata api anggota polisi.

    “Karena itu kita juga, tadi ada usulan kita rapat dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini,” pungkasnya.

  • Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

    Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Dwi Ayu Darmawati, Zaenuddin mengungkap penyebab proses hukum terhadap penganiayaan terhadap kliennya mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

    Diketahui, Ayu merupakan korban penganiayaan dari anak bos toko roti, George Sugama Halim.

    Zaenuddin menyebut proses hukum terhadap kasus yang dialami kliennya berjalan lambat bahkan sampai mandek karena pengacara Ayu sebelumnya menghilang dan tidak bisa dihubungi.

    Hal itu diketahuinya saat resmi ditunjuk oleh Ayu sebagai pengacaranya pada Minggu (15/12/2024).

    “Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama) tetapi tidak ada respons. Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024), dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

    Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

    Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

    “Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

    Pernyataan serupa juga disampaikan Ayu terkait menghilangnya pengacara sebelum Zaenuddin.

    Dia mengungkapkan pengacara sebelumnya dianggap tidak membantu dirinya untuk menginformasikan perkembangan kasus yang dialaminya.

    “Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses,” jelas Ayu yang turut hadir rapat dengan Komisi III DPR.

    Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.

    Alhasil, ibu Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.

    “Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya,” cerita Ayu.

    George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

    Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    “Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” paparnya, Senin.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    “Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tukasnya.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Bosnya

     

  • Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Polisi Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas. 

    Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

    Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya itu terbukti memakai sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

    “Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir Anton sebagai tersangka.

    Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.

    “Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.

    Dia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.

    “Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” katanya.

    Kronologis Kejadian

    Terungkap kronologis polisi Polres Palangkaraya, Brigadir AK ternyata meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas sebelum mencuri mobil.

    Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).

    Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.

    Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.

    Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.

    Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.

    “Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.

    Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang,” ungkapnya.

    Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.

    Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku,” ujarnya.

    Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.

    Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya. 

    Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  • Video Susno Duadji Geram Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Ngawur – Halaman all

    Video Susno Duadji Geram Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Ngawur – Halaman all

    Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK terpidana kasus Vina.

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 12:47 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK terpidana kasus Vina.

    Menurutnya, alasan MA menolak PK tersebut tidak jelas.

    Pasalnya, MA hanya menyebutkan jika proses penanganan kasus Vina tidak mengandung kekhilafan, tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.

    “Kalau misalnya hakim mengatakan tidak ditemukan kekhilafan, harus ada bantahan terhadap kekhilafan yang sudah ditemukan oleh penasihat hukum. Jangan langsung mengatakan tidak ditemukan kekhilafan, ini kan model bakul bakso namanya,” ujarnya.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini