Category: Tribunnews.com Nasional

  • PAD Mencapai Rp21,5 Triliun, Provinsi Kaltim Sabet Tiga Penghargaan di Ajang APBD Award 2024 – Halaman all

    PAD Mencapai Rp21,5 Triliun, Provinsi Kaltim Sabet Tiga Penghargaan di Ajang APBD Award 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meraih tiga penghargaan sekaligus di ajang APBD Award 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (18/12/3024). 

    Tiga kategori itu yakni Peningkatan PAD Tertinggi, Realisasi Pendapatan Tertinggi dan Realisasi Belanja Tertinggi.

    Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan berterima kepada semua pihak yang turut membantu Pemerintah Provinsi Kaltim hingga meraih prestasi pada ajang ini.

    “Alhamdulillah. Kami meraih tiga award di tiga kategori dari empat kategori yang dilombakan. Pertama, adalah penghargaan realisasi anggaran belanja terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian penghargaan kedua adalah pendapatan daerah yang melampaui target. Selanjutnya penghargaan ketiga yaitu proporsi terhadap PAD dan terhadap belanja daerah,” kata Akmal Malik usai acara, sebagaimana keterangan pers, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Seluruh penghargaan tersebut, kata Akmal Malik, diraih berkat performa kinerja Pemprov Kaltim yang terbilang baik. Sebab, dari target APBD sebesar Rp21,22 triliun, Pemprov Kaltim berhasil melampaui target. PAD Kaltim saat ini mencapai Rp21,5 triliun sehingga menjadi pencapaian di atas rata-rata.

    “Terpenting kami pemerintah provinsi Kalimantan Timur sangat memahami kebijakan Bapak Presiden Prabowo tentang pentingnya menghadirkan instrumen pajak daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, pendapatan yang kami peroleh tidak boleh mendistorsi tingkat kesejahteraan masyarakat,” kata Akmal Malik.

    Menurut Akmal, Kaltim tidak boleh menaikkan pajak dan retribusi yang bisa membebani masyarakat.

    “Kami di Kalimantan Timur adalah provinsi terendah pajak bahan bakarnya. Jadi ketika semua daerah di Indonesia cenderung menaikkan pajak bahan bakar, kami justru menurunkannya. Begitu juga Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) kami turunkan,” kata Akmal.

    Akmal Malik menceritakan, dirinya sempat ditelepon langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menanyakan kenapa Kaltim menurunkan pajak BBM dan PKB.

    “Pak Mendagri bertanya kenapa kok ketika ada daerah lain menaikkan pajak, kenapa Kaltim malah menurunkan pajak. Saya katakan saat ini kondisi masyarakat kita sedang tidak baik-baik saja perekonomian. Jadi kami tidak mau membuat masyarakat menjadi semakin berat bebannya dengan sejumlah pajak yang besar,” kata Akmal.

    Oleh karena itu, Akmal Malik meminta Kepala Dinas Bapenda Ismiati membuat terobosan formula pajak agar jangan sampai ada beban yang besar ke masyarakat.  Sehingga jadinya Pemprov Kaltim mengurangi tarif dasar pajak.

    Di satu sisi Pemprov Kaltim menurunkan pajak, namun di sisi lain Pemprov Kaltim berkreativitas dengan membuat pajak jenis baru. Contohnya yakni pajak kendaraan-kendaraan selama ini tidak bayar, kemudian diberi insentif agar mereka mau membayar. Selain itu juga menambah jenis pajak baru seperti pajak alat berat.

    “Ini salah satu langkah kami untuk mencoba menutupi kekurangan pendapatan dari pajak bahan bakar dan pajak biaya balik nama kendaraan (BBN). Tapi secara umum walaupun kami menurunkan jumlah pajak daerah tapi alhamdulillah pendapatan PAD justru naik. Nah ini kan sebuah anomali yang tidak dikira oleh negara,” kata Akmal.

    Akmal menambahkan, untuk menambah PAD tidak harus menaikkan pajak. Justru dengan mengurangi pajak bisa membuat masyarakat nyaman sehingga jumlah penerimaan pajak akan lebih banyak.

    “Alhamdulillah hasil kerja keras dan kreatif kami diapresiasi Mendagri yang memuji langkah berani mengambil kebijakan yang tidak biasa. Juga Alhamdulillah kami bersyukur Kaltim diganjar dengan 3 penghargaan di ajang APBD Award 2024,” pungkas Akmal Malik.

  • Ketahui Gejala Penyakit Lupus, Terlambat Mendeteksi Tingkatkan Risiko Keparahan – Halaman all

    Ketahui Gejala Penyakit Lupus, Terlambat Mendeteksi Tingkatkan Risiko Keparahan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi ungkap penanganan penyakit lupus eritematosus sistemik (LAS). 

    Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terlambatnya deteksi di awal. 

    “Keterlambatan dalam diagnosis dan penanganan sering terjadi. Dan kita tahu kalau kita terlambat maka penyakit LAS ini akan semakin parah dan membutuhkan pembiayaan yang cukup mahal,” ungkapnya pada siaran kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Selasa (17/12/2024).

    Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari apa saja gejala dari penyakit lupus ini.

    Nadia menjelaskan jika umumnya, penyakit lupus di alami orang pada usia produktif. 

    Gejala dari penyakit lupus sangat bervariasi karena bisa menyerang berbagai organ tubuh. 

    Namun, ada beberapa tanda yang bisa dikenali. Pertama, ada ruam merah berbentuk kupu-kupu di wajah. 

    Ruam ini disebut malar butterfly rash dan menyebar dari batang hidung ke kedua pipi

    “Kita bisa lihat ya, ada gambaran kupu-kupu atau butterfly itu yang sering kita kenali sebagai seorang penderita lupus,” papar Nadia. 

    Kedua, adanya nyeri yang dirasakan hampir di semua sendi-sendi. Seperti kaki, tangan dan lainnya. 

    Ketiga, muncul kemerah-merahan di kuku-kuku.  Kemudian jari tangan dan kaki tampak pucat.

    Keempat, tubuh merasa takut atau tidak nyaman ketika berada di udara dingin. Ada sariawan yang terjadi  lebih dari 2 minggu. 

    Kelima, ada kelainan-kelainan darah. Sering kali lupus juga bisa ditandai dengan munculnya anemia yang terjadi terus-menerus.

    Bisa pula ditandai dengan kekurangan dari sel darah putih mau pun dari sel pembekuan darah yaitu trombosit. 

    “Jadi bisa saja seperti demam berdarah tapi ini tidak separah demam berdarah dan tidak ada gejala-gejala khas daripada demam berdarah,” lanjutnya. 

    Keenam, ada demam di atas 38 derajat Celcius. Kemudian ada nyeri dada dan beberapa faktor lain seperti kelelahan dan lemas. 

    “Rasanya itu lain, biasanya kita cukup kuat, cukup bisa melakukan berbagai aktivitas

    Tapi ini terlihat seperti sangat lelah dan lemas,” sambungnya. 

    Ketujuh, sensitif terhadap matahari. Dan dalam pemeriksaan laboratorium, didapatkan juga ada protein di dalam air seni. 

    Jika muncul beberapa gejala di atas, Nadia mengimbau pada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

  • Klarifikasi Paspampres soal Viral Video Jemaah Kena Usir saat Wapres Gibran Salat Jumat di Semarang – Halaman all

    Klarifikasi Paspampres soal Viral Video Jemaah Kena Usir saat Wapres Gibran Salat Jumat di Semarang – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) buka suara soal vitalnya video diduga masyarakat kena usir jelang Salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Semarang Jawa Tengah.

    Dalam video yang beredar termasuk di TikTok terlihat jajaran Paspampres diduga mengusir jemaah yang hendak salat Jumat ketika Wapres RI Gibran Rakabuming Raka hadir di lokasi.

    Menanggapi hal itu, Wakil Komandan Paspampres Brigjen Samson Sitohang menyatakan kalau tidak ada sama sekali upaya untuk mengusir jemaah dalam momen itu.

    “Oh yang di Semarang. Kalau yang di Semarang jadi begini, sebenarnya itu tidak penggeseran, apalagi pengusiran apalagi pengusiran. Itu anggota saya hanya merapikan dan merapatkan shaf sehingga lebih muat lagi personel yang lain,” kata Samson kepada awak media, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Samson lantas menyebut kalau salah satu diduga jamaah yang kena geser saat salat Jumat hendak dimulai, itu merupakan anggota Paspampres bukan masyarakat umum.

    Kata dia, digesernya salah satu anggota Paspampres itu sebagai upaya agar shaf salat Jumat di masjid itu cukup untuk jemaah lain.

    “Nah, kemudian, kan ada yang berdiri kalau tidak salah di Tiktok itu, itu justru malah anggota saya sendiri, ini memang anggota kita yang duduk di situ untuk tempat lah, untuk penjabat yang lain,” kata dia.

    Atas hal itu, Samson menegaskan kalau narasi yang ada di dalam konten yang viral itu hoaks dan dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

    Pasalnya menurut dia, tidak ada sama sekali pengusiran terhadap jemaah salat Jumat saat dihadiri oleh Gibran Rakabuming.

    “Jadi memang terkait dengan TikTok yang viral ini, ini kan sama dengan mendiskreditkan pimpinan kita. Saya rasa tidak perlu seperti itu ya,” kata dia.

    “Itu apalagi itu di tempat ibadah, di orang lagi salat semua, tapi ada momen yang dimanfaatkan oleh orang tertentu yang tidak bertanggung jawab, sehingga viral lah hal tersebut. Sebenarnya itu pengamanan protap yang kita laksanakan di Paspampres sendiri,” tandas Samson.

     

  • Akademisi Dorong Pengembangan Restorative Justice di Indonesia – Halaman all

    Akademisi Dorong Pengembangan Restorative Justice di Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dosen Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH MH menilai, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan gerakan sosial yang berkontribusi pada perkembangan hukum pidana ke depan.

    Menurut dia, gerakan restorative justice yang muncul lebih dari setengah abad yang lalu, menjadi topik sentral dalam mempertanyakan tentang masa depan hukum pidana dan sistem peradilan pidana.

    Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini konsep ini menonjol dan menjadi diskursus tentang bagaimana masyarakat menanggapi kasus-kasus kenakalan anak dan remaja, konflik yang terjadi di sekolah, lingkungan dan tempat kerja dalam kehidupan sehari-hari. 

    Selain itu, restorative justice juga diperbincangkan dan potensi diterapkan dalam penanganan kejahatan domestik atau kejahatan serius seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat dan bahkan terorisme. 

    Eva menyebut, sudah banyak penulis yang mencatat tentang ratusan skema yang dikembangkan akademisi, penegak hukum atau pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam rangka mengadaptasi restorative ini dalam skema sistem peradilan. 

    Artinya, pengembangan dan penerapan restorative justice, bukan pekerjaan yang mudah. 

    Hal itu disampaikan Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH MH saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice, oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof Heri Hermansyah, pada Rabu (18/12/2024).

    Dalam pidato pengukuhan yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, Eva menilai keadilan restoratif 

    “Gerakan keadilan restoratif merupakan gerakan sosial global dengan keragaman internal yang sangat besar. Karena setiap negara, wilayah atau kelompok masyarakat memiliki kekhasan dalam jenis konflik sosial yang terjadi dan pendekatan yang berbeda-beda,” kata Eva. 

    “Bahwa restorative justice merupakan suatu konsep yang terbuka, potensi trasformatif atas penerapannya di berbagai perkara ke depan pasti akan banyak mengejutkan berbagai pihak. Utamanya dalam perkembangan penerapan diberbagai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang tidak terfikirkan sebelumnya,” imbuhnya.

    Eva meyakinkan, ke depan restorative justice akan mengalami transformasi dan perkembangan terus-menerus seiring dengan perkembangan modus operandi, model kejahatan serta perkembangan cara penanganannya. Dan kita semua harus bersiap untuk itu. 

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah membuka jalan bagi penegak hukum untuk dapat meramu model sanksi yang tepat kepada pelaku tindak pidana dengan mengacu pada tujuan pemidanaan berbasis restorative justice. 

    Namu,n dalam perjalanannya, Indonesia masih memiliki tunggakan pekerjaan rumah yaitu pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memberi ruang bagi model penanganan perkara pidana yang juga berbasis restorative justice.

  • Bansos PKH dan Sembako Cair Bulan Ini, Ini Cara Mencairkan dan Cek Penerimanya – Halaman all

    Bansos PKH dan Sembako Cair Bulan Ini, Ini Cara Mencairkan dan Cek Penerimanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada bulan ini, Desember 2024.

    Para penerima bansos PKH dan Sembako diimbau untuk segera melakukan transaksi dan memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan.

    Direktur Jaminan Sosial Kemensos, Faisal mengatakan, bansos PKH dan Sembako yang disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening.

    “Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember,” kata Faisal di Jakarta, Rabu (11/12/2024), dikutip dari kemensos.go.id.

    Cara Mencairkan Bansos PKH dan Sembako

    Masyarakat dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat. 

    Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan diberikan. 

    PT Pos menyediakan tiga metode penyaluran, yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah KPM.

    Pada metode penyaluran komunitas, petugas PT Pos akan mendatangi komunitas KPM yang lokasinya jauh dari kantor pos. 

    Biasanya, metode ini digunakan untuk KPM yang tinggal di wilayah terpencil seperti daerah 3T. 

    Penyaluran langsung ke rumah dikhususkan bagi KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu secara fisik untuk mendatangi kantor pos.

    Pada bansos PKH, bantuan yang disalurkan mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember). 

    KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.

    Besaran bansos PKH yang diterima KPM berbeda-beda tergantung kriteria atau kategorinya.

    Segini besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
    Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

    Sementara bansos BPNT/Sembako, bantuan yang cair pada bulan Desember mencakup periode Juli-Desember bagi KPM yang menerima melalui PT Pos.

    Bagi KPM yang menerima melalui Himbara, bansos BPNT/Sembako yang cair adalah periode November-Desember.

    Setiap KPM BPNT/Sembako menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

    Cara Cek Penerima Bansos PKH dan Sembako

    Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos periode Desember 2024.

    Caranya dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id lalu mengetikkan nama dan alamat sesuai KTP.

    Dalam situs cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat juga bisa mengetahui status penerima bansos Desember 2024.

    Berikut cara cek status penerima bansos PKH dan Sembako pada Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id.

    Cek Status Penerima Bansos PKH dan Sembako

    Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik link ini.
    Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
    Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
    Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
    Klik tombol CARI DATA.
    Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai Kelompok Penerima (KP).

    Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

    Jika bansos Desember 2024 sudah disalurkan, maka pada kolom “Status” akan bertuliskan “Ya”.

    Begitu juga dengan kolom “Ket” dan “Periode”.

    Kolom “Ket” merujuk pada metode penyaluran bansos apakah lewat bank, kantor pos, atau pengurus.

    Sementara “Periode” merujuk pada periode pencairan. Jika tertulis “PKH NOV-DES 2024” artinya bansos BPNT periode November-Desember 2024 sudah cair.

    Jika masih bertuliskan “PKH AGT – OKT 2024”, maka bansos PKH periode Desember 2024 belum cair.

    Faisal juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan. 

    “Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui Yasonna pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.
    Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

  • Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

    Hasilnya, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 paling tinggi se-Jabar dengan besaran Rp 5.690.752,95.

    UMK 2025 paling rendah di Jabar adalah UMK Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754,48.

    Sementara besaran UMK Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Jawa Barat berada di angka Rp 4.482.914,09.

    Keputusan tentang UMK 2025 di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

    Beleid tersebut, diteken Bey Machmudin pada Selasa (17/12/2024) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar, kenaikan UMK di Jabar juga mengalami kenaikan 6,5 persen.

    Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dikutip dari jabarprov.go.id.

    Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
    Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
    Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
    Kota Depok: Rp 5.195.721,78
    Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
    Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
    Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
    Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
    Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
    Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
    Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
    Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
    Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
    Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
    Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
    Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
    Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
    Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
    Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
    Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
    Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
    Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
    Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
    Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
    Kab Pangandaran: Rp 2.221.724,19
    Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
    Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, mengatakan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 

    “Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” katanya, Rabu (18/12/2024).

    “Gubernur memastikan, benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. 

    Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

    Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

    Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

    Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

    Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

    Semula UMP Jabar sebesar Rp 2.057.495 pada 2024. 

    Setelah ada kenaikan 6,5 persen atau kini Rp 133.737, maka UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238. 

    UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.201.519.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Jelang Muktamar, PPP Kalimantan Barat Minta Tak Ada Pihak yang Berusaha Pertahankan Status Quo – Halaman all

    Jelang Muktamar, PPP Kalimantan Barat Minta Tak Ada Pihak yang Berusaha Pertahankan Status Quo – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekreratis DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Barat, Miftah menyebut saat ini partai berlambang Ka’bah sedang tak baik-baik saja. 

    Sehingga perlu tranformasi partai secara menyeluruh dan meminta agar tidak ada pihak yang berusaha mempertahankan status quo.

    Termasuk, kondisi seperti ini perlu berpikir ekstra. 

    Apalagi jika semua kader ingin kembali mempunyai wakil di DPR RI.

    “PPP sedang tidak baik-baik saja, perlu cara kerja dan berpikir yang out of the box agar partai bisa kembali baik seperti sedia kala,” kata Miftah, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Miftah menyayangkan jika ada pihak yang mencoba mempertahankan status quo dengan mencoba menghadang upaya perubahan AD/ART Partai.

    Apalagi jika upaya itu dilaksanakan dengan cara pemaksaan dan inkonstitusional.

    “Kita harus mengedepankan musyarawarah untuk mufakat dan semua harus terbuka pada perubahan tidak mempertahankan status quo. Dan perubahan AD/ART adalah awal dari perubahan tersebut,” ujar Miftah.

    Dia juga menilai, bahwa banyak pasal dalam AD/ART yang perlu dicermati bersama.

    Mulai dari tata kelola partai, hingga syarat calon ketua umum yang harus lebih terbuka.

    Sehingga calon potensial dari semua tokoh nasional yang ingin ikut membangun PPP bisa berkesempatan memimpin partai tersebut. 

    “Kita tidak boleh menutup semua potensi yang ada. Dan tidak boleh ada yang mau membawa partai ini tetap dalam keterpurukannya,” kata Miftah.

    Sebagai informasi, DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru saja merampungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk membahas Muktamar.

    Dimana, Muktamar diagendakan bakal berlangsung pada April 2025, dengan agenda menentukan kepemimpinan baru Partai berlamgang Ka’bah ini.

  • Pleidoi Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Berharap Hakim Jadi Pembebas Orang Berani Hentikan Penindasan – Halaman all

    Pleidoi Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Berharap Hakim Jadi Pembebas Orang Berani Hentikan Penindasan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi membacakan nota pembelaan menyikapi tuntutan satu tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik mantan bosnya Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

    Septia mengatakan tindakannya memberikan komentar di media sosial tidak melanggar hukum dan justru mencerminkan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

    Ia mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar pembelaannya. 

    “Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Septia dalam sidang.

    ”Dan merupakan anugerah-Nya yang secara kodrat melekat pada diri manusia. Meskipun universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun,” sambungnya.

    Dalam pleidoi tersebut, Septia juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi. 

    “Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk menjerumuskan saya ke penjara, apa yang akan dipikirkan rakyat cilik lainnya yang merasakan dirinya dilindungi oleh hak asasi manusia dan konstitusi, tetapi malah dikriminalisasi di negara sendiri,” tuturnya.

    Septia menegaskan, komentarnya di media sosial tidak memiliki unsur pencemaran nama baik, melainkan merupakan bentuk keprihatinan atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami dirinya dan rekan-rekan kerjanya yang lain.

    Septia berharap majelis hakim mampu melihat kasus ini secara objektif dan memutuskan sesuai dengan semangat keadilan. 

    “Saya berharap majelis hakim bisa lurus dan bersih melihat tidak adanya pencemaran nama baik maupun fitnah yang saya lakukan,” ucapnya.
     
    “Saya yakin majelis hakim menjadi pembebas, bukan untuk saya saja, namun pembebas bagi semua orang yang berani menghentikan praktik penindasan,” lanjut Septia.

    Sebagai informasi, Septia dilaporkan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

    Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Septia dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

    Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Lowongan Kerja Balai Pustaka Posisi Accounting Staff bagi Lulusan D-4 dan S-1, Ini Kualifikasinya – Halaman all

    Lowongan Kerja Balai Pustaka Posisi Accounting Staff bagi Lulusan D-4 dan S-1, Ini Kualifikasinya – Halaman all

    Inilah informasi lowongan kerja (loker) Balai Pustaka Desember 2024 untuk mengisi posisi sebagai Accounting Staff, ini syarat dan cara daftarnya.

    Tayang: Rabu, 18 Desember 2024 14:41 WIB

    Instagram @pt_balaipustaka

    Loker Balai Pustaka Desember 2024 – Inilah informasi lowongan kerja (loker) Balai Pustaka Desember 2024 untuk mengisi posisi sebagai Accounting Staff, ini syarat dan cara daftarnya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah informasi lowongan kerja (loker) Balai Pustaka Desember 2024.

    PT Balai Pustaka (Persero) membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi sebagai Accounting Staff.

    Lowongan kerja Balai Pustaka ini terbuka bagi lulusan diploma 4 (D-4) dan sarjana (S-1) akuntansi.

    Pendaftaran lowongan kerja Balai Pustaka dibuka mulai 17 hingga 24 Desember 2024.

    Bagi pelamar yang memenuhi syarat dapat segera mendaftar secara online melalui link pendaftaran yang tersedia dalam artikel ini.

    Lantas, apa saja syarat kualifikasi untuk mendaftar lowongan kerja Balai Pustaka ini?

    Simak daftar kualifikasi lowongan kerja Balai Pustaka sebagai Accounting Staff, mengutip Instagram @pt_balaipustaka, berikut ini.

    Kualifikasi Lowongan Kerja Balai Pustaka

    D4/S1 Jurusan Akuntansi
    Berpengalaman minimal 1 tahun
    Mengetahui dasar-dasar keuangan, akuntansi dan perpajakan
    Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan Microsoft Office dan Google Workspace, terutama Google Sheet
    Memiliki kemampuan dalam membuat Laporan Keuangan Perusahaan
    Memiliki kemampuan analisa dan penalaran verbal yang baik
    Memahami PSAK dan pembaruannya

    Cara Daftar Lowongan Kerja Balai Pustaka

    Adapun pelamar yang memenuhi kualifikasi di atas dapat mendaftar diri melalui link berikut:

    Daftar Lowongan Kerja Balai Pustaka: KLIK

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini