Category: Tribunnews.com Nasional

  • Daftar UMK Pemprov Jambi 2025, Kota Jambi Tertinggi dengan Nominal Rp3.607.223 – Halaman all

    Daftar UMK Pemprov Jambi 2025, Kota Jambi Tertinggi dengan Nominal Rp3.607.223 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jambi tahun 2025.

    Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov Jambi) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di 11 daerah se-Jambi.

    Penentuan besaran kenaikan UMK di 11 daerah, dilakukan setelah Pemprov Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 yang jumlahnya Rp3.234.535.

    Jumlah UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen atau Rp197.413 dari tahun sebelumnya Rp3.037.122.

    Sementara jumlah UMK di Jambi, ada yang sesuai UMP Jambi, ada juga yang jauh di atasnya. 

    Daftar UMK Jambi 2025

    Adapun rincian daftar UMK se-Jambi 2025 di 11 kabupaten/kota, sebagai berikut:

    UMK Kabupaten Bungo Rp3.234.535
    UMK Kabupaten Tebo Rp3.234.535
    UMK Kabupaten Merangin Rp3.234.535
    UMK Kabupaten Batanghari Rp3.234.535
    UMK Kabupaten Tanjab Timur Rp3.234.535
    UMK Kota Sungai Penuh Rp3.234.535
    UMK Kabupaten Kerinci Rp3.234.535
    UMK Kota Jambi Rp3.607.223
    UMK Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620
    UMK Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266
    UMK Kabupaten Tanjab Barat Rp3.329.595,77

    Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi meminta Pemprov Jambi memastikan perusahaan di Jambi menjalankan keputusan UMP Jambi 2024 terlaksana secara baik.

    Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan, pemerintah harus dapat memainkan peran pengawasan dengan baik.

    “Jangan sampai ada pekerja yang terzalimi,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga meminta perusahaan di Jambi dapat menerapkan struktur upah bagi karyawannya, dimana ada perbedaan antara karyawan baru dengan karyawan yang sudah lama bekerja.

    Kemudian, karyawan dengan lulusan SMA dan sarjana juga memiliki perbedaan upah.

    KSBSI menemukan gaji karyawan yang memiliki masa kerja lama, mendapat gaji sama dengan karyawan baru.

    “Pemerintah harus aktif melakukan kontrol. Kalau bisa, tahun 2025 semua perusahan sudah memiliki struktur upah,” tegasnya. 

    (Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.comSuci Rahayu)

  • Tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk Mudik Nataru 2024/2025 bagi Kendaraan Golongan I – Halaman all

    Tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk Mudik Nataru 2024/2025 bagi Kendaraan Golongan I – Halaman all

    Berikut ini tarif jalan tol Trans Jawa untuk mudik Nataru 2024/2025 bagi kendaraan Golongan I. Cek rincian akumulasi tarif tol.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 10:30 WIB

    Surya/Ahmad Zaimul Haq

    Suasana jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) di Gerbang Tol Lebani, Gresik, Jawa Timur, Selasa (24/11/2020). 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini daftar tarif jalan tol Trans Jawa untuk golongan I pada tahun 2024 yang dapat menjadi acuan pemudik selama mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

    Kendaraan golongan I yaitu sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus, menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

    Pemudik yang akan melewati jalan tol tersebut dapat melihat daftar tarif jalan tol dan mempersiapkan biaya perjalanan.

    Selengkapnya, simak daftar tarif tol Trans Jawa di bawah ini.

    Tarif Tol Trans Jawa 2024 Terbaru untuk Kendaraan Golongan I

    Berikut rincian tarif Tol Trans Jawa 2024 terbaru, dikutip dari laman Instagram @official.jasamarga.

    Tangerang – Merak: Rp53.500
    Jakarta – Tangerang: Rp8.500
    Jakarta Outer Ring Road: Rp17.000
    Jakarta – Cikampek: Rp27.000
    Cikopo – Palimanan: Rp132.000
    Palimanan – Kanci: Rp13.500
    Pemalang – Batang: Rp53.000
    Kanci – Pejagan: Rp31.500
    Pejagan – Pemalang: Rp66.000
    Batang – Semarang (Kalikangkung): Rp111.500
    Semarang ABC: Rp5.500
    Semarang ABC – Solo: Rp92.000
    Jogja – Solo: Rp42.500
    Solo – Ngawi: Rp131.000
    Ngawi- Kertosono: Rp98.000
    Kertosono – Mojokerto: Rp55.000
    Surabaya – Mojokerto: Rp43.500
    Pandaan – Malang: Rp35.500
    Surabaya – Gempol:
    Segmen Dupak – Waru: Rp6.000
    Segmen Waru – Porong: Rp10.000
    Segmen Porong – Gempol: Rp9.500
    Gempol – Pasuruan (Grati): Rp46.500
    Gempol IC – Pandaan: Rp13.000
    Pasuruan (Grati) – Gending: Rp52.000.

    Perkiraan Akumulasi Tarif Tol untuk Golongan I dari Jakarta menuju Cirebon/Semarang/Yogyakarta/Surabaya

    Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) – Cirebon (via GT Kanci): Rp172.500
    Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) – Semarang (via GT Kallkangkung): Rp440.000
    Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) – Yogya (via GT Banyudono): Rp536.500
    Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) – Surabaya (via GT Warugunung): Rp859.500.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Konferensi Zakat Internasional, Baznas RI Dorong Zakat Jadi Strategi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem – Halaman all

    Konferensi Zakat Internasional, Baznas RI Dorong Zakat Jadi Strategi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI hadiri Konferensi Zakat Internasional ke-8 atau The 8th International Conference on Zakat (ICONZ) 2024 di ITB, Bandung, 17 sampai 19 Desember 2024.

    Pada ICONZ kali ini, Baznas mengusung tema “The Zakat Contribution Towards the World Poverty Alleviation and Welfare” yang dihadiri oleh para delegasi zakat dari berbagai negara sahabat.

    Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan MA sangat mengapresiasi acara ini. 

    Menurutnya, pengentasan kemiskinan menjadi agenda global yang harus dikonsolidasikan terutama dari sektor pengelola zakat, bagaimana dana zakat ini mampu untuk membebaskan 25,2 juta penduduk miskin di Indonesia dari garis kemiskinan.

    “Hari ini, di Indonesia ada 25,2 juta orang miskin, 5 juta di antaranya miskin ekstrem. Jadi bagaimana dana zakat ini kemudian bisa menjadi solusi akselerasi pengentasan kemiskinan di Indonesia dan tentunya di dunia,” ujar Saidah Sakwan, Kamis (19/12/2024).

    Melalui ICONZ ke-8 ini, Baznas RI akan berbagi pengalaman dalam memaksimalkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan melalui program-program prioritas Baznas.

    Menurut Saidah, ada tiga strategi yang dilakukan oleh Baznas RI. 

    Pertama, melakukan intervensi secara sosial yakni memenuhi seluruh kebutuhan mustahik, terutama kebutuhan dasar seperti pangan dan akses mereka terhadap kesehatan dan pendidikan.

    Hal ini dilakukan, karena banyak dari masyarakat miskin ekstrem berasal dari keluarga yang hanya tamat sekolah dasar.

    Sehingga menurutnya, memberikan hak anak-anak mereka terhadap dunia pendidikan menjadi penting untuk mengeluarkan mereka dari lingkaran kemiskinan.

    “Jadi seluruh kebutuhan darurat itu harus menjadi bagian yang diutamakan, bagaimana mustahik mendapatkan akses pangan dan akses kesehatan yang itu menjadi akses dasar, termasuk akses terhadap pendidikan, maka seluruh akses dasar, berkembang, dan darurat ini menjadi bagian dari strategi kami,” tegas Saidah.

    Kedua, intervensi secara ekonomi, yakni dengan cara memberikan modal dan membuka akses pasar kepada mustahik yang memiliki kapasitas yang bisa diberdayakan.

    “Yang ketiga, kami terus melakukan advokasi, yang mana seluruh program tersebut ditujukan untuk mengubah mustahik menjadi muzaki sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat baik dari aspek materiil maupun aspek spiritual,” imbuhnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Keuangan Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) Malaysia, Azhan bin Ismail mengungkapkan strategi negaranya dalam mengelola dana zakat untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan di negaranya.

    Salah satu caranya adalah dengan memberikan modal usaha kepada mereka yang ingin menjalankan bisnis, sehingga mereka bisa mandiri. 

    Tujuan akhirnya adalah agar mereka keluar dari status asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat.

    Strategi lainnya adalah dengan menyediakan sekolah gratis mulai dari taman kanak-kanak, sekolah menengah agama, tahfiz, kejuruan, sains, hingga perguruan tinggi.

    “Kami memberi mereka ilmu, kami memberi mereka pelatihan, agar mereka bisa keluar dari studinya lalu menjadi profesional. Semua jenis pendampingan yang kami lakukan ini untuk mengurangi jumlah asnaf sehingga mengurangi jumlah kemiskinan,” tutur Azhan.

    Azhan menambahkan tentang cara unik negaranya agar masyarakat mau berzakat. Yakni, manfaat yang akan diterima oleh mereka yang mengeluarkan dana zakat ketika mereka meninggal dunia.

    “PPZ memberikan sejumlah uang saat pembayar zakat meninggal dunia hingga 3.000 ringgit Malaysia,” ujar Azhan.

    PPZ menyediakan dana hingga 600.000 – 700.000 ringgit per tahun untuk menjalankan program ini. 

    “Jadi manfaat yang diperoleh bagi pembayar zakat dapat dirasakan bahkan setelah mereka meninggal dunia,” ujarnya.

  • Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 08:17 WIB

    Canva/Tribunnews

    Daftar UMK Jawa Timur 2025- Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753. 

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    Adapun rincian UMK Jatim 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.

    Berdasarkan SK tersebut, UMK 2025 di Jawa Timur tertinggi di Kota Surabaya yakni sebesar Rp4.961.753.

    Kemudian, terendah di Kabupaten Situbondo dengan nominal Rp Rp2.335.209.

    Selengkapnya, inilah rincian daftar UMK Jawa Timur 2025 di 38 kabupaten/kota, sebagai berikut:

    Daftar UMK Jawa Timur 2025

    UMK Kota Surabaya: Rp 4.961.753
    UMK Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133 
    UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511 
    UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890 
    UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026 
    UMK Kabupaten Malang: Rp 3.553.530 
    UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    UMK Kota Batu: Rp 3.360.466 
    UMK Kota Pasuruan: Rp 3.358.557 
    UMK Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
    UMK Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
    UMK Kota Mojokerto: Rp 3.031.000 
    UMK Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164 
    UMK Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407 
    UMK Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
    UMK Kabupaten Jember: Rp 2.838.642 
    UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139 
    UMK Kota Kediri: Rp 2.572.361
    UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132 
    UMK Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
    UMK Kota Blitar: Rp 2.481.450
    UMK Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800 
    UMK Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764 
    UMK Kota Madiun: Rp 2.422.105
    UMK Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974 
    UMK Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719 
    UMK Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551 
    UMK Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255 
    UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959 
    UMK Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321 
    UMK Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
    UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550 
    UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784 
    UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614 
    UMK Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
    UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359 
    UMK Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661 
    UMK Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PDIP Endus Upaya Acak-acak Partai Jelang Kongres, Megawati Minta Kader Siaga 1 – Halaman all

    PDIP Endus Upaya Acak-acak Partai Jelang Kongres, Megawati Minta Kader Siaga 1 – Halaman all

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menduga ada pihak luar yang berupaya mengacak-acak Kongres PDIP pada 2025

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 07:16 WIB

    Tribunnews.com/Fersianus Waku

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Ronny Talapessy, menduga ada pihak luar yang berupaya mengacak-acak Kongres PDIP pada 2025 mendatang. (Fersianus Waku) 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengumumkan status siaga 1 di internal partai menyusul munculnya sejumlah baliho dan spanduk yang menyerang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. 

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menduga ada pihak luar yang berupaya mengacak-acak Kongres PDIP pada 2025 mendatang.

    “Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga 1 di internal PDIP untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDIP menjelang Kongres PDIP sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Ronny menegaskan, provokasi berupa serangan terhadap Megawati melalui baliho dan spanduk telah memicu kemarahan kader di seluruh Indonesia.

    “Sehingga memicu kemarahan anggota dan kader partai seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Dia juga memaparkan keabsahan struktur organisasi PDIP yang telah diperpanjang hingga 2025. 

    Menurut Ronny, keputusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024.

    “Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDIP dalam menjalankan tugas politiknya,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai.

    Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif ketua umum yang diamanatkan Kongres Partai dan ditetapkan dalam Rakernas V PDIP Tahun 2024.

    Dalam konferensi pers, PDIP juga menayangkan video pernyataan dari jajaran pengurus DPC dan DPD yang menyatakan dukungan penuh terhadap Megawati dan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP. – Halaman all

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mayor Jenderal TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP. merupakan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia dari matra Angkatan Darat.

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman saat ini menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.

    Sebelumnya, ia juga pernah menempati beberapa posisi penting, seperti Danrem 045/Garuda Jaya, Dirlem Secapaad, hingga Koorsahli Panglima TNI.

    Berikut profil Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman lahir di Bandung, Jawa Barat pada 2 Juli 1967.

    Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman telah memiliki istri yang bernama Gupron Leni.

    Pendidikan

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 1991 dari kecabangan Infanteri.

    Setelah lulus dari Akmil, ia melanjutkan pendidikan militer di Diksarcab IF (1992), Diklapa I (1997), Suslapa II (2000), Sesko AD (2005), dan Sesko TNI (2015).

    Karier

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman saat menjabat sebagai Komandan Korem 045 Gaya. (Bangkapos.com)

    Di awal kariernya, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman bertugas di Kodam I/Bukit Barisan, Sumatera Utara.

    Ia memulai dari posisi Danton II/A Yonif 131/PS pada tahun 1996, hingga menjadi Dankipan B Yonif 131/PS pada 1998.

    Setelah bertugas di Bukit Barisan, ia melanjutkan pengabdiannya di Kodiklat AD dan Seskoad di Bandung, Jawa Barat. 

    Kariernya terus menanjak ketika ia dipindahkan ke Kodam XVI/Pattimura, Ambon, Maluku, dan Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

    Di Kodam Sriwijaya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 141/AY dan Danyonif 144/JY, serta Dandim 0414/Belitung. 

    Setelah penugasan di Sumatera selesai, ia kembali dipercaya menduduki beberapa jabatan penting di Jawa Timur sebagai Asrendam V/Brawijaya pada 2014, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sesko TNI di Bandung pada tahun 2015.

    Pada tahun 2016, Mayjen Dadang menjabat sebagai Kasrem 131/Santiago di Manado, Sulawesi Utara, sebelum ditugaskan ke Mabes AD sebagai Paban I/Ren Slogad. 

    Pada tahun 2018, ia dipercaya memimpin Korem 045/Garuda Jaya di Bangka Belitung hingga tahun 2020. 

    Kemudian pada 2021, ia diangkat menjadi Dirlem Secapaad, kemudian menjabat sebagai Waasrena Kasad Bidang Perencanaan pada 2021 hingga 2022. 

    Kariernya berlanjut di wilayah Jawa Barat sebagai Irdam III/Siliwangi pada 2022 hingga 2024.

    Sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Pangdam III/Siliwangi, Mayjen Dadang menjabat sebagai Koorsahli Panglima TNI. 

    Per 11 September 2024, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman kembali ke tanah kelahirannya, Jawa Barat, untuk memimpin Kodam III/Siliwangi.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 4.397.500.000.

    Laporan harta kekayaan terbaru Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.912.500.000                          

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000                         

    2. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000

    3. Tanah Seluas 147 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 367.500.000

    4. Tanah Seluas 115 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 287.500.000

    5. Tanah Seluas 168 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 420.000.000

    6. Tanah Seluas 147 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 367.500.000

    7. Tanah Seluas 168 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 420.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 375.000.000                        

    1. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000

    2. MOBIL, LANDROVER DEFENDER TDI 110 2.495 CC Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 60.000.000                                   

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS  Rp 50.000.000                                   

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 4.397.500.000.

     

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Prabowo Berencana Maafkan Koruptor yang Bertobat, Terbebas dari Hukuman Pidana? – Halaman all

    Prabowo Berencana Maafkan Koruptor yang Bertobat, Terbebas dari Hukuman Pidana? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertobat.

    Mantan Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2.000 orang mahasiswa.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

    “Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

    “Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.

    “Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” pungkasnya.

    Asset Recovery

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi, sebagai satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

    Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah kita ratifikasi.

    “Apa yang dikemukakan presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    “Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril. 

    Presiden Prabowo mengatakan orang yang diduga melakukan korupsi, orang yang sedang dalam peroses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

    Menurut Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.

    “Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata Yusril. 

    “Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat” sambungnya.

    Selanjutnya, pelaku korupsi di dunia usaha misalnya, silakan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktik korupsi lagi.

    Dengan demikian usahanya tidak tutup atau bangkrut. 

    Negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak menganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya. 

    Jadi penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.

    Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi. 

    Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, presiden akan meminta pertimbangan DPR. 

    Sebagai pembantu-pembantu presiden, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.

    Yusril mengungkapkan, Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. 

    Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. 

    Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh,” kata Yusril.

     

  • Elite Golkar Ungkap Perputaran Uang di Pemilu 2024 Capai Rp 1.000 Triliun – Halaman all

    Elite Golkar Ungkap Perputaran Uang di Pemilu 2024 Capai Rp 1.000 Triliun – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membeberkan perputaran uang di Pemilu 2024 yang angkanya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 1.000 triliun.

    “Karena saya pernah hitung 2024 itu, uang yang beredar nih, uang yang beredar, pada Pemilu 2024, kita hitung-hitung iseng-iseng ada, itu bisa sekitar Rp 1.000 triliun,” kata Doli saat menjadi penanggap di acara penyampaian Survei Nagara Institut, Kamis (19/12/2024).

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu lantas menghitung secara rinci temuannya itu.

    Dirinya menghitung soal berapa banyak politikus yang ikut andil di Pemilu lalu.

    “Terus orang tanya, hitungnya gimana? Saya bilang, Rp 1.000 triliun dalam sebuah Pemilu? Orang gak masuk akal kan? Nah, saya bilang gini, Caleg satu partai, dari DPR RI sampai DPRD Kabupaten Kota, itu 20.486. Caleg, kali 18 partai, itu udah 360.000 orang,” kata dia.

    “Kalau ambil rata-rata satu orang satu miliar saja, udah 360.000 miliar. Kalau itu yang minimal,” sambung Doli.

    Angka tersebut kata dia, belum dihitung dari perputaran dana untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.

    Dimana, pada Pilpres kemarin ada tiga pasangan capres-cawapres yang turut andil.

    Bukan tidak mungkin, akan banyak dana yang dikeluarkan oleh Partai Politik untuk Pilpres kemarin.

    “Belum kalau misalnya capres dan cawapres tiga capres dan cawapres, berapa yang dikeluarkan,” kata dia.

    “Jadi kita hitung-hitung aja pake berapa dia beli kaos, berapa dia beli spanduk, apa salah macem. Ditambah lagi yang lain-lainnya itu,” tandas Doli.

     

     

  • Doli Kurnia: Pilkada Bukan Semata Kembali ke DPRD Tapi untuk Perbaiki Sistem Agar Bangsa Tak Hancur – Halaman all

    Doli Kurnia: Pilkada Bukan Semata Kembali ke DPRD Tapi untuk Perbaiki Sistem Agar Bangsa Tak Hancur – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, sejatinya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang dipilih DPRD adalah untuk perbaikan sistem Pemilu di Indonesia.

    Pernyataan itu didasari Doli dengan berkaca soal tingginya biaya politik yang terjadi saat ini.

    Kata dia, biaya politik untuk Pemilu seperti Pilpres, Pileg maupun Pilkada cukup fantastis, namun tidak bisa menjamin soal kenaikan demokrasi justru kebalikannya.

    “Saya bilang, politik biaya tinggi. Kenapa? Kalau kita biarkan terus menurus, at the end, moral bangsa ini akan hancur,” kata Doli saat hadir dalam agenda Rilis Survei Nagara Institut, di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Atas adanya biaya politik atau politik uang saat Pemilu itu, akhirnya menimbulkan ketagihan di masyarakat untuk memilih siapa sosok calon pemimpin atau wakil rakyat yang memberikan uang.

    Sehingga kata dia, Pemilu menjadi tidak lagi rasional dan justru menghadirkan pemimpin yang tidak memiliki kapabilitas.

    “Dan akhirnya apa? Kita akan, masyarakat akan memilih, calon atau memilih wakilnya yang tidak rasional, yang mungkin tidak kapabel, yang pada akhirnya, juga akhirnya, memarakan korupsi. Karena dia akan balikin cair duitnya. Balik,” kata dia.

    Oleh karenanya, Doli menilai apa yang diwacanakan oleh Prabowo selaku Presiden RI bersama Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia adalah untuk perbaikan sistem demokrasi.

    Dirinya lantas membantah kalau wacana dari Prabowo itu bukan untuk mengembalikan sistem demokrasi di orde baru lalu.

    “Nah, jadi oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Pak Bahlil, dan Pak Presiden kemarin itu, bukan mau balik ke (orde baru), bukan mau balik ke DPRD. Tapi poinnya adalah perbaikan sistem,” kata dia.

    Doli juga mengakui kalau sistem pemilu saat ini di Indonesia masih belum ideal.

    Dirinya mendapati banyaknya permasalahan termasuk soal maraknya politik uang.

    “Kita harus koreksi, gini loh, bahwa sistem politik, sistem demokrasi kita, termasuk dalamnya sistem pemilu, belum ideal di Indonesia. Masih banyak problem, masih banyak masalah, maka kita harus perbaiki sistem,” tandas dia.

    Usulan ini sebelumnya disampaikan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, saat pidato HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

    Prabowo mengajak seluruh ketua umum partai politik yang hadir dalam acara tersebut untuk mendukung wacana tersebut. Sebab, sistem politik demokrasi pemilihan langsung dianggap berbiaya mahal.

    “Ketua umum partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem parpol, apalagi ada Mba Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir,” kata Prabowo.

    Menurutnya, sistem politik dengan pemilihan langsung menghabiskan banyak uang negara dalam hitungan hari. Tak hanya itu, para tokoh politik juga harus merogoh kocek yang tidak sedikit.

    Prabowo pun memberikan contoh Malaysia, Singapura hingga India yang sudah melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Nantinya, para anggota DPRD menjadi penentu terpilihnya calon kepala daerah.

    “Sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien enggak keluar duit, efisien, kaya kita kaya,” ungkapnya.

    Dengan begitu, kata Prabowo, anggaran negara bisa dipakai untuk keperluan program pemerintah lainnya. Misalnya, makan bergizi gratis bagi anak-anak hingga perbaikan sekolah.

     

     

  • Presiden Prabowo Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat – Halaman all

    Presiden Prabowo Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam 100 hari pertama pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

    Desakan ini merupakan satu dari delapan poin penting yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam Catatan Akhir Tahun 2024 AMAN yang dirilis dalam media briefing di Kedai Tjikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

    Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan RUU itu adalah amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat ada.

    ”Serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan,” ujarnya.

    Selain itu dalam poin lainnya, AMAN menekankan pentingnya percepatan pengakuan hak atas wilayah adat, yang diiringi dengan penyelesaian konflik agraria serta penghentian perampasan tanah yang sering kali dilakukan atas nama pembangunan proyek strategis nasional atau kepentingan pemodal asing. 

    AMAN juga mendesak pencabutan sejumlah undang-undang yang dianggap diskriminatif, seperti UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Minerba, karena merugikan masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.

    Di samping itu, AMAN menyoroti perlunya pelaksanaan reforma agraria yang sejati, sesuai mandat konstitusi dan peraturan yang ada, untuk mengembalikan kedaulatan bangsa atas tanah dan sumber daya alamnya. 

    Tidak kalah penting adalah pemulihan hak bagi masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi akibat memperjuangkan wilayah adat mereka. Pemerintah juga didesak untuk menjamin perlindungan hukum yang adil tanpa keberpihakan pada kepentingan korporasi besar.

    AMAN pun menegaskan bahwa pemulihan lingkungan hidup harus menjadi prioritas, dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merusak ekosistem dan melanggar hak asasi manusia. 

    Lebih jauh, AMAN meminta pemerintah untuk memastikan partisipasi penuh masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok rentan lainnya dalam setiap proses perencanaan pembangunan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada mereka.

    “Keseluruhan aspirasi tersebut tidak akan dapat terlaksana jika tidak didasarkan pada kehendak politik pemerintahan baru,” pungkas Rukka.

    Transisi kekuasaan yang terjadi tidak hanya semata-mata peralihan kekuasaan, tapi harus menjadi proses reorientasi sistem pembangunan yang sesuai dengan mandat konstitusi; pemenuhan hak masyarakat adat, reforma agraria sejati; pemulihan alam, dan penguatan negara demokrasi.