Category: Tribunnews.com Nasional

  • Jelang Nataru 2025, BPOM Temukan Banyak Pangan Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar di Daerah Ini – Halaman all

    Jelang Nataru 2025, BPOM Temukan Banyak Pangan Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar di Daerah Ini – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan.

    Adapun pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, termasuk pengawasan ke gudang marketplace.

    “Dari hasil pemeriksaan hingga tahap 3 yaitu sampai 18 Desember 2024, kami menemukan 838 sarana atau 27,94 persen menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan atau TMK, dengan jumlah total temuan sebanyak 86.883 pieces”,  jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar di kantor BPOM, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Berdasarkan temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, jenis temuan pangan TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa, yaitu sebanyak 63,13 persen.

    Pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah Manokwari, Kupang, Belu dan Ende di Nusa Tenggara Timur, dan Pulau Morotai-Maluku Utara. 

    Produk yang ditemukan kedaluwarsa didominasi minuman serbuk berperisa, konsentrat/sari/minuman sari buah, pasta dan mi.

    Temuan kedua terbesar merupakan pangan TIE sebanyak 32,27 persen yang ditemukan di wilayah Sumatra (Palembang, Rejang Lebong, Belitung, dan Batam) serta Kalimantan (Tarakan).

    Sementara itu, pangan rusak sebanyak 4,61 persen banyak ditemukan di wilayah Padang, Pangkalpinang, Palopo, Ambon, dan Manokwari.

    Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, BPOM telah melakukan bimbingan dan fasilitasi pelaku usaha,  termasuk melakukan pengamanan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

    BPOM juga melakukan patroli siber selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dan menemukan 10.769 tautan yang menjual produk TIE pada platform e-commerce. Data ini menunjukkan penurunan sebesar 36,8 persen
    dari tahun lalu (17.042 tautan).

    Total nilai ekonomi temuan berdasarkan hasil pengawasan sarana dan patroli siber diperkirakan bernilai sekitar Rp22,8 miliar.

    Nilai ekonomi hasil patroli siber lebih besar atau mencapai Rp22,2 miliar dibandingkan nilai ekonomi dari hasil pengawasan sarana yang mencapai lebih dari Rp600 juta.

    BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan membiasakan lebih teliti untuk membaca informasi pada label sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

     

    Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, BPOM kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan.

  • Kebijakan HJE Dikhawatirkan Tak Mampu Efektif Menekan Konsumsi Rokok di Masyarakat  – Halaman all

    Kebijakan HJE Dikhawatirkan Tak Mampu Efektif Menekan Konsumsi Rokok di Masyarakat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah menyatakan sikap mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok yang komprehensif. 

    Tentu, peryataan ini merespons kebijakan pemerintah terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok. 

    Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah, Emma Rachmawati mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran, meningkatkan cukai hingga harga rokok sebanding dengan negara-negara tetangga, dan memperketat regulasi rokok konvensional maupun elektronik.  

    Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang baik, namun perlu diikuti dengan kebijakan lain yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.  

    Selain itu, edukasi dan kampanye bahaya rokok harus diperluas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.  

    “MPKU PP Muhammadiyah Muhammadiyah siap berkontribusi dalam upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari korban rokok,” kata Emma diskusi bertema ‘Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia’, Jumat (20/12/2024).

    Youth Ambassador Tobacco Control Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Affan Fitrahman menyebut pihaknya mengapresiasi kenaikan HJE rokok sebagai langkah maju dalam pengendalian tembakau, namun menyayangkan tidak adanya kenaikan cukai rokok.  

    IPM pun mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, mengingat potensi peningkatan rokok ilegal.  

    “Kami harapkan pemerintah baru tetap berkomitmen pada isu pengendalian tembakau dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas rokok,” sambungnya. 

    Sementara itu, para ahli menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batasan HJE dan tarif cukai hasil tembakau.  

    Meski HJE mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan kenaikan tarif cukai. Kondisi ini, menurut para pakar, dikhawatirkan tidak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di masyarakat. 

    Senior advisor CHED ITB-AD, Mukhaer Pakkanna menganalisis kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati dalam menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan masyarakat miskin dan remaja. 

    “Sayangnya, kebijakan ini tidak menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis dalam pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan,” tambah Mukhaer. 

    Dia juga menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai.  

    “Kebijakan ini lebih menguntungkan industri rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi masalah kesehatan masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan konsisten dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok,” katanya. 

    Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus menyoroti pentingnya pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs).  

    “Tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau,” ujar Sudibyo Markus. 

    Di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan kelas menengah akibat beban utang pemerintah, alih-alih menerapkan strategi fiskal dan non-fiskal yang komprehensif, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan PMK No. 97 Tahun 2024 yang hanya mengatur harga jual rokok secara eceran. 

    “Di tingkat mikro, klaim industri tembakau sebagai ‘soko guru’ perekonomian nasional terasa ironis, karena mereka terus mengeksploitasi petani tembakau yang selalu dirugikan,” jelasnya. 

    Sedangkan, Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro ekonomi dalam pengendalian tembakau dan menghitung harga transaksi pasar kesehatan masyarakat. 

    “Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk menaikkan Harga transaksi pasar, sehingga tidak dapat terjangkau oleh masyarakat rentan yaitu masyarakat miskin dan remaja.” 

    “Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang diatur dalam PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tidak mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM dan SPM yang memiliki pangsa pasar tertinggi hanya naik 5-7 persen sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa pasar rendah justru naik 18,6 persen. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan SPM banyak dikonsumsi remaja dan perokok pemula,” tegasnya. 

    Perwakilan Vital Strategies, Lily S. Sulistyowati menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan harga rokok dengan penyesuaian pajak dan harga jual eceran (HJE), selain dapat mengurangi daya beli dan konsumsi rokok, juga penting untuk kesehatan masyarakat. 

    “Kenaikan harga rokok dapat mendorong alokasi pengeluaran ke kebutuhan yang lebih mendukung kesehatan dan kesejahteraan, sekaligus mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.

  • Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman? – Halaman all

    Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bagaimana kabar terbaru George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang telah memicu perhatian publik yang meluas?

    George Sugama merupakan tersangka kasus penganiayaan karyawati di toko tersebut yang bernama Dwi Ayu Darmawati.

    Rupanya saat ini, George menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pada George ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

    “Ini hari pertama pemeriksaan,” ujar Hery saat dihubungi pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015, visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan terkait hasil pemeriksaan seseorang.

    Hal ini menjadi sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus George yang tengah menjadi sorotan publik.

    Keluarga Mengklaim Gangguan Kesehatan Mental

    Sementara, keluarga George mengeklaim bahwa dia mengalami keterbelakangan IQ dan EQ.

    Mereka bahkan sempat membawanya ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mendapatkan pengobatan alternatif.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait psikologis tersangka. Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Hanya saja, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa gangguan mental yang mungkin diderita George tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

    “Jangan sampai itu diarahkan menjadi alasan pemaaf terhadap tindakannya yang sangat tega,” ungkap Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh para pihak terkait.

    Tabiat buruk George

    Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Uya Kuya TV, sang adik, Andre, mengungkapkan beberapa kebiasaan George yang mengkhawatirkan.

    “Dia sering membanting barang dan menantang orang berduel. Ini hampir rutin terjadi,” kata Andre.

    George dikenal sebagai sosok yang arogan dan tidak sopan, bahkan kepada orangtuanya.

    “Dulu, saya pernah dianiaya oleh George sampai pelipis saya berdarah. Namun, saya tidak melanjutkan laporan ke Polsek Cakung karena saya merasa keluarga adalah yang terpenting,” ungkap Andre dengan nada penuh emosi.

    Andre mengungkapkan bahwa kakaknya tidak memiliki banyak teman dan hanya berstatus lulusan SD.

    “Dia bahkan belum pernah pacaran. Mungkin karena pergaulannya yang terbatas, temperamentalnya menjadi tinggi,” tuturnya.

    Mengaku diteror

    Keluarga George kini mengaku mendapat teror dari nomor misterius.

    Ibunda George Sugama Halim, Linda Pantjawati mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

    Ia pun menunjukkan satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media baru-baru ini.

    “Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu,” ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

    “Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

     Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

  • KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin lebih dulu mendapatkan detail terkait ucapan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

    Lembaga antirasuah itu belum bisa menentukan sikap apakah setuju atau tidak setuju dengan pernyataan Prabowo.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Komisaris Jenderal Polisi itu hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. 

    Karena itu, Setyo menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” kata Setyo.

    “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    “Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejakan dengan aturan yang sudah ada,” ujar Benny.

    Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. 

    Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” tutur Prabowo.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

  • Usulkan Pengampunan Koruptor, Presiden Prabowo Diharapkan Benar-benar Serius Berantas Korupsi – Halaman all

    Usulkan Pengampunan Koruptor, Presiden Prabowo Diharapkan Benar-benar Serius Berantas Korupsi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nasional (Sekjen PKN) Sri Mulyono mengatakan apa yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan para koruptor asal mengembalikan uang negara yang telah diambil cukup mengejutkan

    “Presiden Prabowo kembali membuat statemen penting “ancaman” kepada para koruptor. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian merusak tatanan berbangsa dan bernegara sehingga perlu keberanian lebih untuk memutus lingkaran setan ini,” kata Sri Mulyono kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dia mempertanyakan jika para koruptor mengembalikan hasil korupsinya kepada negara dan presiden berjanji akan memaafkan, tetapi para koruptor tidak mau, lantas bagaimana? 

    “Kampanye memerangi korupsinya dan koruptor memang isu seksi dan populis. Semua presiden era reformasi mengusung isu perang terhadap korupsi. Namun faktanya korupsi semakin meluas dan membesar. Dengan kata lain perang terhadap korupsi hanyalah ilusi atau halusinasi,” ungkap Sri Mulyono.

    Politisi dari Rembang, Jawa Tengah ini menembahkan dari tahun ke tahun korupsi terus tumbuh subur disetiap ruang dan waktu merata di setiap lapisan dari pusat sampai desa. 

    “Kampanye atau wacana pengampunan koruptor tanpa aturan hukum jelas justru akan melahirkan mainan baru para aktor “Markus”. Hal itu juga akan memicu kreasi ruang-ruang gelap baru lebih “canggih” dan untuk bernegosiasi secara ilegal tapi aman atau diamankan,” kata dia.

    Diungkapkan Sri Mulyono, dalam tatanan pemerintahan yang tertib dan berwibawa untuk memberantas korupsi Presiden harus menyiapkan payung hukum baru atau aturan baru yang terperinci dan kuat. Mengapa? 

    “Karena aturan hukum yang ada selama ini terbukti tidak mampu memberantas korupsi tetapi korupsi justru semakin merajalela,” ucapnya.

    Dia mengatakan perlu ada dua hal yang harus dimasukkan dalam Undang-undang anti korupsi yakni hukuman mati dan merampas seluruh aset serta perusahaan hasil korupsi, semisal merampas aset dan perusahaan milik para pengemplang BLBI. 

    “Kasus BLBI adalah simbol pengkhianatan terbesar paling telanjang terhadap negara. Namun para penjahat BLBI justru hidup aman, nyaman dan menjadi penguasa ekonomi Indonesia,” kata Mulyono.

    Sri Mulyono menguraikan, para koruptor selama ini selalu berkolusi dengan penguasa siapapun penguasanya. 

    Mereka membangun oligarki di setiap pemerintahan dan selalu mendapat fasilitas mewah plus spesial untuk terus menumpuk numpuk kekayaan, menguasai sumber sumber daya ekonomi nasional. 

    “Simbol pengkhianatan negara terbesar ini harus ditindak tegas dan jelas “dihabisi” dulu baru akan menjadi pelajaran pertobatan koruptor lainnya. Presiden Prabowo opo wani?” kata Sri Mulyono.

    Lebih lanjut, Sri Mulyono menjelaskan, presiden Prabowo harus membuat tim anti korupsi yang benar-benar dilingkungannya.

    “Satu lagi, Presiden Prabowo harus membuat tim anti korupsi yang benar-benar bersih untuk membersihkan orang orang dekat presiden dan para pembantunya yang terindikasi korupsi,” pungkas dia.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptoruntuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

    “Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

    “Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.

    “Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” pungkasnya.

  • Bahlil soal Prabowo Maafkan Koruptor: Uangnya Bisa untuk Makanan Bergizi, PDIP Menolak – Halaman all

    Bahlil soal Prabowo Maafkan Koruptor: Uangnya Bisa untuk Makanan Bergizi, PDIP Menolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal ingin memaafkan koruptor dan memberikan kesempatan bertobat sebagai terobosan hukum.

    Menurut Bahlil wacana itu merupakan ide yang bagus. 

    Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan aturan dan tata kelola yang baik.

    Bahlil mengatakan, hasil pengembalian kerugian negara itu bisa dimanfaatkan negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

    “Saya pikir itu salah satu terobosan hukum, dan itu bagus supaya uangnya itu bisa dipakai untuk membangun jalan, sekolah, makanan bergizi, saudara-saudara kita yang belum ekonominya bagus dipakai untuk subsidi,” ucap Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024).

    Bahlil menuturkan, wacana pengembalian uang kerugian negara akibat korupsi tidak jadi masalah selama tidak melanggar aturan.

    Ia menilai rencana itu untuk memperbaiki bangsa.

    “Jadi saya pikir itu terobosan aja kok, selama tidak melanggar aturan kan nggak ada masalah, yang penting ada terobosan hukum yang baik. Tujuannya satu, kita ingin memperbaiki bangsa ini,” ujar Bahlil.

    Pernyataan Prabowo juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra.

    Namun ia menekankan beberapa syarat yang harus diterapkan. 

    “Menurut saya ini adalah suatu tindakan yang berani. Saya sependapat bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu dengan beberapa syarat,” kata Tandra, Kamis (19/12/2024).

    Syarat pertama, prioritas harus diberikan pada kepentingan negara. 

    Tandra menilai, pengembalian uang negara nantinya harus secara maksimal bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah.

    Kedua, Tandra meminta perlu perbaikan sistem penegakan hukum di bidang korupsi. 

    Menurutnya, meskipun banyak upaya telah dilakukan, praktik korupsi justru semakin marak dan pengembalian kerugian negara sering kali tidak tercapai.

    “Sampai sekarang korupsi semakin marak, dan kerugian keuangan itu malah tidak tercapai.”

    “Nah makanya itu di depan saya setuju dengan beberapa syarat dan kondisi,” ungkap Tandra.

    Syarat terakhir, Tandra menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penerapan kebijakan ini. 

    Ia mengingatkan bahwa pengampunan harus dilakukan satu kali saja, disertai dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan tegas di masa depan.

    “Artinya gini satu kali memberikan pengampunan, setelah itu penegakan hukum harus transparan, terbuka, tak boleh lagi ada korupsi. Kalau itu tak terjadi, maka percuma. Sekarang ketahuan dia balikin, setelah itu korupsi lagi, malah jauh lebih besar,” ucap Tandra.

    PDIP: Koruptor Tetap Dihukum 

    Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru menegaskan, seorang koruptor harus tetap dihukum.

    “Ya tentunya kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” kata Falah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Meski begitu, wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo juga merupakan ide yang bagus.

    Namun demikian, hal ini perlu dikaji lagi.

    “Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang juga bagus juga sih, tapi kan paling utama kan negara kita negara hukum,” ucap Falah.

    “Yang paling utama kan ya yang korupsi kan ya harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, kan gitu kan harus kita usut,” sambungnya.

    Pernyataan Prabowo 

    Prabowo mengatakan, pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). 

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” lanjutnya. 

    Ia menjelaskan bagaimana mekanisme pengembalian uang itu. 

    Menurutnya, pengembalian bisa dilakukan tanpa diketahui publik atau secara diam-diam. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya. 

    (Tribunnews.com/Milani/ Fersianus Waku/ Igman Ibrahim)

  • Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam – Halaman all

    Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam 2019 – 2024 Mahfud MD menanggapi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Mahasiswa Indonesia di Gedung Al Azhar Convention Center pada Kamis  (18/12/2024).

    Mahfud memandang pernyataan Prabowo tersebut merupakan ekspresi dari niat baik Prabowo untuk menyelesaikan masalah korupsi yang nampaknya hampir membuat frustasi.

    Hal tersebut, lanjut dia, mengingat menurutnya masalah korupsi semakin lama, semakin membesar dan kasus-kasus yang ada tidak bisa ditangani dengan tuntas.

    Oleh sebab itu menurutnya, pernyataan Prabowo harus dihargai. 

    Namun menurut Mahfud MD usulan tersebut berisiko bila dijalankan.

    Ia juga mempertanyakan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di antaranya asas akuntabilitas dan asas transparansi terkait usulan tersebut.

    Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024).

    “Tetapi menurut saya itu berisiko ya. Kalau misalnya memaafkan korupsi, apalagi dengan diam-diam. Lalu asas pemerintahnya yang dua saja, menyangkut akuntabilitas, pertanggungjawabnya bagaimana? Siapa yang melapor dan korupsi apa, dan apa jumlahnya benar?” ujar Mahfud MD.

    “Lalu asas transparansi juga bagaimana? Belum lagi bertentangan dengan Undang-Undang misalnya. Kalau bertentangan dengan undang-undang sih ya gampang dibuat undang-undang baru kan. Tetapi transparansi dan akuntabilitasnya nggak bisa dijamin. Dan belum tentu orang mengaku juga korupsi kan,” lanjut dia.

    Selain itu, Mahfud juga berbicara dua alternatif untuk membereskan masalah korupsi berdasarkan pengalaman negara-negara lain yang pernah diusulkannya pada medio 2003.

    Alternatif pertama, kata dia, melalui lustration atau lustrasi.

    “Satu, alternatif lustrasi seperti yang dilakukan oleh Latvia dan beberapa negara. Semua pejabat copot aja dulu dengan undang-undang. Diasumsikan pejabat yang eselon 2, 3 dan mantan menteri copot, nggak boleh berpolitik, nggak boleh di pemerintahan misalnya selama 5 tahun. Beres,” ujar Mahfud.

    “Itu alternatif pertama, itu namanya pemotongan generasi. Itu banyak di berbagai negara. Itu saya gagas ketika saya sebentar menjadi menteri kehakiman. Di akhir pemerintahan Gus Dur menjelang pembentukan kabinet Megawati ya,” sambungnya.

    Alternatif kedua, adalah kebijakan pengampunan (pardon).

    Kebijakan tersebut, lanjut dia, pernah digunakan di Afrika.

    “Tapi kalau enggak, tiru Afrika. Pardon. Lustration versus pardon. Pemaafan. Sudah lah diputihkan tapi sesudah itu bekerjalah dengan baik,” ungkapnya.

    Akan tetapi usulan terhadap dua alternatif tersebut, lanjut dia, saat ia masih di dalam pemerintahan kala itu mendapat penolakan.

    Lustrasi, ujar Mahfud, mendapat penolakan dari para pejabat pembuat undang-undang.

    Sedangkan, usulan pengampunan mendapat penolakan dari kelompok gerakan reformasi.

    “Nah kita di Indonesia pada waktu itu nggak berani. Kalau mau lakukan lustrasi, siapa yang mau lustrasi? Yang harus membuat undang-undang lustrasi itu semua orang yang harus dipecat pada waktu itu. Nggak jalan kan,” ungkap Mahfud.

    “Atau pemaafan juga takut kepada gerakan reformasi saat itu. Kenapa kok mau memaafkan, wong kita reformasi itu untuk menindak para koruptor? Sehingga lalu seperti sekarang ini berjalan sampai belasan tahun,” lanjutnya.

    Pernyataan Presiden Prabowo

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung masalah korupsi dan koruptor saat bertemu dengan Mahasiswa Indonesia di Gedung Al Azhar Convention Center pada Kamis (18/12/2024).

    Di depan para mahasiswa Indonesia Prabowo mengatakan sekarang ini memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata dia.

    Namun ia mengingatkan kepada para koruptor untuk segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri. 

    Menurutnya apabila uang rakyat dikembalikan, ada kemungkinan pemerintah akan memaafkan.

    “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujarnya.

    Kepala Negara juga mengatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan uang korupsi. 

    Bahkan menurut dia, koruptor bisa mengembalikan uang korupsi secara diam-diam.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” pungkas dia.

  • VIDEO Jokowi Berpotensi Dilupakan Rakyat Jika Tak Segera Gabung Parpol: Projo Bisa Jadi Alternatif – Halaman all

    VIDEO Jokowi Berpotensi Dilupakan Rakyat Jika Tak Segera Gabung Parpol: Projo Bisa Jadi Alternatif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sosok Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendapat sorotan terkait masa depannya di dunia politik pasca dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengungkapkan potensi Jokowi untuk dilupakan rakyat jika terlalu lambat mengambil keputusan.

    Menurut Jamiluddin, kemungkinan dilupakannya Jokowi, lantaran publik Indonesia merupakan kategori orang-orang yang gampang melupakan.

    Apabila Jokowi tidak lagi berperan di dunia politik, maka kata dia, bukan tidak mungkin ketokohan Jokowi akan memudar begitu saja.

    Oleh karena itu, Jokowi dinilai perlu segera memutuskan langkahnya, baik bergabung dengan partai politik lain atau membentuk partai baru.

    “Masalah waktu perlu dipertimbangkan mengingat orang Indonesia cepat lupa. Kalau Jokowi terlalu lama memutuskan masuk partai atau membentuk partai, dikhawatirkan Jokowi akan dilupakan orang,” kata Jamiluddin saat dimintai analisisnya, Rabu (18/12/2024).

    Meski demikian, kata dia, belum tentu Jokowi bisa bergabung ke parpol yang sudah ada saat ini.

    Sebab, dengan Jokowi pindah atau berlabuh ke parpol yang sudah ada, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu mau tidak mau harus mengikuti idealisme partai tersebut. 

    “Bisa jadi, idealisme partai tersebut tak sepenuhnya sesuai dengan idealisme yang akan diwujudkannya,” kata dia.

    Oleh karenanya, kemungkinan terbesar bagi Jokowi melanjutkan karier politik yakni bersama dengan organisasi relawan Pro-Jokowi (Projo)

    Organisasi itu diyakini potensial untuk dibentuk oleh Jokowi menurut Jamiluddin, lantaran basis massanya sudah dipastikan mengakar kepada idealisme Jokowi.

    “Jokowi tentu dapat menggunakan Projo sebagai wadah untuk mewujudkan tujuan politiknya. Hal itu akan lebih mudah diwujudkan ketimbang Jokowi masuk ke partai lain,” kata dia.

    Peluang itu relatif terbuka lantaran struktur organisasi Projo sudah sampai kecamatan. 

    Karena itu menurut dia, Projo tak sulit berubah dari ormas menjadi partai politik.

    Meski begitu, Jamiluddin kembali mengingatkan Jokowi untuk bisa memperhatikan momentum untuk kembali berkiprah di partai.

    Sebaiknya menurut dia, paling lama enam bulan ke depan harus Jokowi memutuskan masuk partai tertentu atau membentuk partai. 

    “Dengan interval waktu tersebut, masyarakat Indonesia masih mengingat Jokowi. Dengan begitu dukungan terhadap Jokowi akan berpeluang tetap terjaga,” tandas Jamiluddin.(*)

     

  • LIVE Hasil Timsus Tak Kunjung Diumumkan, Alih-alih Koreksi Justru Perkuat Temuan Polda Jabar? – Halaman all

    LIVE Hasil Timsus Tak Kunjung Diumumkan, Alih-alih Koreksi Justru Perkuat Temuan Polda Jabar? – Halaman all

    Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mendesak agar tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri segera mengumumkan hasil investigasinya.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 14:06 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mendesak agar tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri segera mengumumkan hasil investigasinya.

    Titin mengungkapkan, ia sudah berkomunikasi dengan Timsus setelah putusan PK keluar.

    “Timsus mereka juga kaget, tapi tidak dijelaskan alasannya,” ujar Titin dalam kanal YouTube Diskursus Net pada Kamis (20/12/2024).

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, lantas menilai jika Timsus merasa kaget, itu berarti Polri juga berkeyakinan terpidana tidak bersalah. 

    Namun, ia juga mengungkapkan kemungkinan Timsus berpura-pura kaget hanya untuk cuci tangan dalam kasus ini.

    Pasalnya, timsus Mabes Polri tidak pernah secara transparan mengumumkan hasil kerja mereka.

    Reza juga mendesak agar tim khusus bentukan Kapolri segera mengumumkan hasil kerjanya.

    “Saya berspekulasi, jangan-jangan hasil kerja timsus Mabes Polri memang menguatkan, meneguhkan hasil Polda Jabar. Alih-alih mengoreksi, alih-alih meralat besar-besaran kerja Polda Jabar, justru Mabes Polri memperteguh hasil kerja Polda Jabar. Apa temuan timsus Mabes Polri?” tandasnya.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024–2029 Digelar Siang Ini – Halaman all

    Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024–2029 Digelar Siang Ini – Halaman all

    Lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 akan dilakukan serah terima jabatan pada Jumat (20/12/2024).

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 12:55 WIB

    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kedua kiri), Agus Joko Pramono (kedua kanan) dan Ibnu Basuki Widodo (kanan) menghadiri rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 akan dilakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat (20/12/2024) siang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 akan dilakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat (20/12/2024) siang.

    “Betul hari ini akan dilaksanakan Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Pimpinan KPK periode lima tahun mendatang akan diisi oleh Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sementara di kursi Dewas KPK bakal diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

    Mereka sebelumnya menjalani induksi selama tiga hari mulai dari 17–19 Desember 2024. 

    Induksi tersebut meliputi pengenalan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini