Category: Tribunnews.com Nasional

  • Ingatkan Semangat Gus Dur, Yenny Wahid Tolak Wacana Polisi di Bawah TNI dan Kementerian – Halaman all

    Ingatkan Semangat Gus Dur, Yenny Wahid Tolak Wacana Polisi di Bawah TNI dan Kementerian – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, putri dari almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara tegas menyatakan tidak setuju dengan wacana institusi kepolisian berada di bawah TNI atau kementerian tertentu.

    Hal ini disampaikan Yenny dalam sambutan pada acara Haul ke-15 Gus Dur di Pondok Pesantren Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (21/12/2024).

    Ia mengungkit salah satu keputusan terbesar Gus Dur dalam menegakkan reformasi di Indonesia adalah memisahkan kepolisian dari TNI. Langkah Gus Dur itu ditempuh tidak mudah, mengingat pada masa Orde Baru, kepolisian dan TNI berada dalam satu komando yang membuat terciptanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan represi terhadap masyarakat.

    “Gus Dur dengan kejernihan pikirannya, memahami bahwa untuk mewujudkan negara yang benar-benar demokratis, kita harus memastikan bahwa kepolisian menjadi institusi sipil yang berfungsi untuk rakyat, bukan sebagai alat kekuasaan yang menindas,” kata Yenny.

    Ia menyatakan saat ini tugas semua pihak adalah mengembalikan polisi dan semua lembaga negara pada fitrahnya, yakni sebagai pelindung rakyat bukan pelindung segelintir orang untuk kepentingan kelompok.

    “Tugas kita bersama adalah mengembalikan polisi dan semua lembaga negara pada fitrahnya, menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung kepentingan segelintir orang,” ujar Yenny.

    Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) ini pun membandingkan beda nasib TNI dan kepolisian di era sekarang. Menurutnya TNI sudah banyak belajar dari kesalahan masa lalu dan menerapkan disiplin kuat agar tidak terlibat dalam poliitik praktis.

    Bahkan menurutnya Pilpres 2024 dan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden adalah cermin dari TNI yang kini lebih berhati – hati dalam persoalan politik.

    Tapi di sisi lain fenomena berbeda terjadi di tubuh kepolisian. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, kini justru menjadi ancaman. Terlebih beberapa waktu ke belakang terjadi sejumlah kasus yang melibatkan kepolisian. Misalnya, peristiwa di SMKN 4 Semarang dan pembunuhan seorang warga di Palangkaraya.

    Selain itu catatan Amnesty Internasional juga menunjukkan kekerasan aparat kepolisian di mana 116 kasus dengan 29 diantaranya berupa pembunuhan di luar hukum dan 26 kasus lainnya terkait penyiksaan dan tindakan kejam. Selain itu KontraS juga mencatat ada 645 kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian.

    “Mereka adalah contoh-contoh kecil dari para korban abuse of power dari aparat kepolisian,” kata dia.

    “Bayangkanlah sejenak bagaimana perasaan kita jika kita berada di posisi mereka yang selalu dipinggirkan—mereka yang suaranya tak didengar, yang hak-haknya diinjak-injak. Apakah kita akan diam begitu saja? Apakah kita akan membiarkan mereka terus berada dalam kesulitan?” tandasnya.

    Dalam Haul ke-15 ini, turut hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, KH D Zawawi Imron, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, KH Musthofa Bisri, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan wakilnya Veronica Tan, Gubernur DKI terpilih Pramono Anung dan Wakilnya Rano Karno, Wakil Bupati Cianjur terpilih Ramzi. 

    Kemudian turut hadir juga penyanyi Yuni Shara, Krisdayanti, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KH Husein Muhammad. 

     

     

  • Yenny Wahid Puji TNI Tak Cawe-cawe Pemilu: Polisi Justru Ancaman untuk Rakyat  – Halaman all

    Yenny Wahid Puji TNI Tak Cawe-cawe Pemilu: Polisi Justru Ancaman untuk Rakyat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang lebih dikenal dengan nama Yenny Wahid, memuji sikap TNI yang dianggap tidak cawe-cawe dalam Pemilu.

    Hal ini disampaikan Yenny dalam haul atau peringatan ke-15 wafatnya Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Pondok Pesantren Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

    Sebaliknya, Yenny justru mengkritisi sikap aparat kepolisian yang justru menjadi ancaman bagi masyarakat.

    “Saat ini kita memberikan acungan jempol untuk TNI yang telah belajar dari kesalahan di masa lalu dan telah menerapkan disiplin diri yang sangat kuat untuk tidak lagi cawe-cawe dalam politik,” kata Yenny dalam sambutannya.

    “Bahkan, Presiden Prabowo Subianto terpilih melalui mekanisme demokrasi,” ujarnya menambahkan.

    Di sisi lain, Yenny mengkritisi kasus penembakan yang melibatkan beberapa oknum kepolisian.

    “Tetapi fenomena sebaliknya justru terjadi pada aparat kepolisian. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi ancaman di masyarakat,” ucapnya.

    Dia mencontohkan kasus penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) oleh Aipda Robig Zaenudin.

    Kemudian, pembunuhan terhadap sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi hingga tewas oleh Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) di Palangkaraya.

    “Haryono, saksi pelapor yang saat ini malah dijadikan tersangka. Mereka adalah contoh-contoh kecil dari para korban abuse of power dari aparat kepolisian,” tegas Yenny.

    Yenny mengutip data Amnesty International yang mencatat terdapat 116 kasus kekerasan yang melibatkan polisi sepanjang tahun 2024.

    Dari data tersebut, kata dia, 29 kasus masuk kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dan beberapa kasus di antaranya penyiksaan dan tindakan kejam.

    Sebagai polisi sipil, Yenny meminta kepolisian untuk untuk menjadi pelindung masyarakat seperti yang diperjuangkan Gus Dur.

    “Kita juga perlu mengingatkan aparat kepolisian untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dalam lembaganya agar tidak lagi terjangkit fenomena trigger happy atau terlalu mudah menarik pistol,” ungkapnya.

    Diketahui, Polda Jawa Tengah telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Aipda Robig Zaenudin dan dijadikan tersangka.

    Demikian pula terhadap Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto, telah dilakukan pemberhentian dari kepolisian.

  • Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kementerian Hukum Soal Jusuf Kalla Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kementerian Hukum Soal Jusuf Kalla Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Ulla Nuchrawaty Usman, mengaku keberatan terhadap Surat Jawaban Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII yang berlangsung pada 8–11 Desember 2024. 

    Keberatan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai persoalan yang mencuat selama penyelenggaraan Munas termasuk dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi.

    Dalam pernyataannya, Ulla mengkritisi isi surat Kemenkumham yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat. 

    “Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mensahkan, hasil Munas dan susunan kepengurusan,” kata dia kepada wartawab, Sabtu (21/12/2024). 

    Ulla menyoroti sejumlah pelanggaran selama Munas, termasuk penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019–2024 yang dianggap tidak sesuai mekanisme. 

    “AD/ART tersebut lahir dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada 2018, bukan dari Munas sebagai forum tertinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami junjung tinggi,” tegasnya.  

    Selain itu, ia menyoroti aturan masa jabatan Ketua Umum yang tidak dibatasi dalam AD/ART. 

    “Ketua Umum saat ini, Bapak Jusuf Kalla, sudah menjabat selama tiga periode dan kini terpilih kembali untuk periode keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode,” tambahnya.  

    Ulla juga menyoroti proses persidangan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat. 

    Beberapa peserta Munas mengeluhkan tata tertib yang tidak dibahas secara terbuka dan keputusan sepihak dalam penentuan aturan. 

    “Bahkan, mikrofon dicabut oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang, sehingga tidak ada dialog dua arah yang transparan,” ungkapnya.  

    Keberatan juga muncul terkait proses pencalonan Ketua Umum periode 2024–2029. Ulla menyebut, Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta.  

    Untuk mengakhiri polemik ini, Ulla mendesak Kemenkum memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. 

    “Mediasi adalah langkah yang adil dan wajar untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada,” ujarnya.  

    Ulla menyampaikan keberatan resmi atas Surat Jawaban Kemenkumham dan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengakuan terhadap hasil Munas.

    “Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI,” pungkasnya.  

    Dengan polemik ini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang mencuat demi menjaga integritas dan kredibilitas organisasi kemanusiaan terbesar di Indonesia ini.

    Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Keputusan ini muncul di tengah kisruh yang terjadi akibat adanya dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.

    “Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

     

  • Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum – Halaman all

    Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan wacana memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum. 

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

    Kata Mahfud, perkara korupsi sudah jelas dilarang.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.

    Sesat pikir

    Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha mengungkap sesat pikir dalam rencana memaafkan koruptor.

    Menurut Praswad, nantinya penyelenggara negara atau pejabat akan semakin masif melakukan tindak pidana korupsi.

    “Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

    “Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” sambungnya.

    Praswad menilai rekayasa sosial akan mengubah pola kehidupan masyarakat. 

    Prabowo dan para pembantunya di Kabinet Merah Putih, lanjut dia, harus berhati-hati alias tidak gegabah.

    Praswad lalu mengingatkan teori rekayasa sosial Roscoe Pound yang menyatakan hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat atau law as a tool of social engineering.

    “Jangan sampai nanti justru kita melakukan arah rekayasa sosialnya menuju keruntuhan moral,” katanya.

    Dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara ini tidak menampik niat baik Prabowo untuk memulihkan aset hasil korupsi. 

    Namun, ia menegaskan rencana tersebut tidak bisa diimplementasikan. 

    Hal itu dikarenakan selama belasan tahun bekerja sebagai penyidik, Praswad belum menemukan ada koruptor yang secara sukarela mengembalikan uang korupsi.

    “Niatan presiden itu bagus, serius saya ngomong begini, bukan karena saya mau ngejilat rezim, tapi enggak applicable, enggak masuk diakal. Kayak orang ngomong ‘Bang, saya pengin jadi profesor hukum tapi dia S1 saja belum’,” kata Praswad memberi analogi.

    “Sebenarnya saya menghargai niatan Presiden, bagus banget kalau itu bisa dilaksanakan, orang pada mengembalikan duit korupsi semua, tapi kan enggak ada yang mau (mengembalikan secara sadar), enggak ada yang mau. Pengembalian uang itu harus pakai upaya paksa, harus pakai pidana,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden RI meminta kepada para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Presiden menyatakan mungkin saja para koruptor itu akan dimaafkan.

    Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Presiden dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).

    Presiden melanjutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan diam-diam supaya tidak ketahuan pihak lain. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” kata dia. (Kompas.com/Tribunnews).

     

  • 40 Ucapan Selamat Hari Ibu 2024 yang Bermakna dan Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Medsos – Halaman all

    40 Ucapan Selamat Hari Ibu 2024 yang Bermakna dan Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Medsos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak kumpulan ucapan selamat Hari Ibu 2024 yang bermakna dan menyentuh hati.

    Hari Ibu diperingati setiap tanggal 22 Desember.

    Tahun ini, peringatan Hari Ibu jatuh pada Minggu (22/12/2024).

    Anda bisa merayakan Hari Ibu 2024 dengan menyampaikan ucapan selamat kepada ibu.

    Ucapan selamat Hari Ibu 2024 dapat disampaikan secara langsung atau melalui pesan singkat WhatsApp.

    Selain itu, ucapan Hari Ibu 2024 cocok diunggah ke media sosial seperti Instagram, Facebook, dan X (dulu Twitter).

    Kumpulan Ucapan Hari Ibu 2024

    Berikut 40 ucapan selamat Hari Ibu 2024 sebagaimana dilansir laman wishesquotes, goodhousekeeping, dan virginexperiencedays:

    1. Selamat Hari Ibu untuk guru terhebatku, sahabatku, dan terapis termurahku!

    2. Untuk ibuku, temanku, bidadariku. Selamat Hari Ibu.

    3. Selamat Hari Ibu dari Putra Paling Beruntung Sedunia.

    4. Selamat, Anda melakukan pekerjaan luar biasa dalam membesarkan saya menjadi luar biasa!

    5. Anda adalah teman saya, semangat saya, pengaruh saya menuju kesuksesan. Tidak ada pengganti untukmu. Kamu yang terbaik dan akan menjadi yang terbaik selamanya. Semoga Anda mendapatkan Hari Ibu yang sangat Bahagia.

    6. Semoga Anda mendapatkan semua cinta dan kebahagiaan yang pantas Anda dapatkan. Saya harap Anda memiliki Hari Ibu yang sangat bahagia!

    7. Saya percaya pada cinta pada pandangan pertama, karena Anda adalah orang pertama yang saya lihat ketika saya membuka mata, dan saya telah mencintaimu sejak hari itu, ibu tersayang.

    8. Anda telah membawa dan berjuang untuk kami berbagi dalam cinta yang diikat dengan kebersamaan dengan semangat dan keberanian. Kau begitu istimewa bagi kami, ibu.

    9. Sebanyak bintang di langit, begitu juga aku menghargai wanita yang membawaku ke dunia ini. Selamat Hari Ibu!

    10. Semoga Anda mendapatkan Hari Ibu yang luar biasa seperti Anda!

    11. Tidakkah menurutmu lucu kalau kamu masih ibuku? Anda layak dipromosikan sekarang!

    12. Saatnya saya mengetahui betapa beruntung dan istimewanya saya diberkati dengan seorang ibu yang perhatian dan penyayang. Mengucapkan Selamat Hari Ibu, Ibu.

    13. Selamat Hari Ibu untuk seseorang yang benar-benar seperti seorang ibu bagiku.

    14. Kini, setelah aku lebih dewasa, aku tidak hanya merasa bersyukur padamu, tapi juga kagum. Aku hanya berharap menjadi seorang ibu sehebat dirimu suatu hari nanti.

    15. Anda benar-benar alami dalam menjadi ibu terbaik di dunia!

    16. Sepanjang hidupku, aku belum pernah bertemu wanita seanggun, secantik, dan secantik dirimu. Saya suka banyak, ibu. Semoga Anda mendapatkan Hari Ibu yang sangat Bahagia.

    17. Ibu tersayang, kamu telah menunjukkan cinta sejati kepadaku tanpa batas; dalam pelukanmu, aku menemukan tempat berlindungku yang teraman yang menaungiku setiap kali badai naik di luar kemampuan.

    18. Di tangan Anda, Anda memeluk kami. Sedikit yang kami tahu, tetapi Anda telah memberi kami harta terbesar yang tidak akan pernah pudar di hati kami, dan itulah cinta Anda.

    19. Selamat Hari Ibu untuk “ibu saya yang lain.” Saya sangat beruntung memiliki dua ibu yang hebat.

    20. Bu, kamulah perekat yang menyatukan keluarga kita.

    21. Selamat Hari Ibu, terima kasih atas semua yang kamu lakukan untukku dan keluargaku.

    22. Terima kasih karena selalu membantu saya mengingat apa yang penting dalam hidup dan hari ini, itu adalah Anda! Kamu yang terbaik! Semoga Anda Selamat Hari Ibu.

    23. Anda adalah hadiah terbesar dari surga, ibu, penuh dengan cinta dan perhatian untuk semua anak Anda dan seluruh keluarga.

    24. Ibu, kau selalu ada untukku. Tidak mungkin saya bisa sepenuhnya mengungkapkan rasa terima kasih saya atas semua yang telah Anda lakukan untuk saya. Aku mencintaimu! Selamat Hari Ibu.

    25. Senyumanmu cerah setiap hari seperti sinar pagi yang menyinari perbukitan, dan dengan ragu inilah yang memberi kami keberanian untuk menghadapi hari baru dengan gembira.

    26. Mantra seorang ibu tetap yang terkuat dan tersehat, karena di dalamnya, kita telah belajar bagaimana mencintai dan peduli.

    27. Semoga hari Anda istimewa seperti Anda. Selamat Hari Ibu.

    28. Saya hanya ingin Anda tahu betapa istimewa dan beruntungnya saya menemukan diri saya diberkati dengan seorang ibu yang penuh kasih, perhatian, dan luar biasa seperti Anda.

    29. Dari semua ibu di dunia, aku sangat senang kamu menjadi milikku.

    30. Ibu cintamu mengalir seperti sungai dari bukit, menyegarkan kami, dan mengisi hati kami dengan kegembiraan; kami sangat menyayangimu, ibu.

    31. Terima kasih telah bersabar denganku, ibu. Aku tahu kamu menyukai tantangan.

    32. Aku menjadi diriku hari ini karenamu, Bu.

    33. Kata-kata tidak dapat menggambarkan betapa berartinya kamu bagiku. Aku sangat beruntung menjadi anakmu.

    34. Aku sangat bangga menjadi putrimu. Selamat Hari Ibu.

    35. Saya akan tersesat tanpa bimbingan Anda. Selamat Hari Ibu!

    36. Terima kasih telah selalu membantu saya mengingat apa yang penting dalam hidup dan hari ini adalah hari Anda! Anda yang terbaik!

    37. Aku akan membuatkanmu sarapan di tempat tidur jika kamu mengajariku cara memasak. Selamat Hari Ibu.

    38. Ibu terkasih, ternyata Ibu benar tentang segalanya!

    39. Ibu, terima kasih atas kasih sayangmu dan dukunganmu setiap hari, serta atas kehadiranmu dalam suka dan duka.

    40. Menjadi seorang ibu adalah pekerjaan terberat di dunia dan Anda adalah yang terbaik dalam hal itu. Selamat Hari Ibu!

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Hari Ibu

  • Yenny Wahid Puji TNI Tak Cawe-cawe Pemilu: Polisi Justru Ancaman untuk Rakyat  – Halaman all

    Haul ke-15 Gus Dur, Yenny Wahid Singgung Ciri Kepemimpinan Gus Dur Selalu Melindungi yang Lemah – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Haul ke-15 Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mengatakan dalam peringatan wafatnya Gus Dur tahun mengangkat tema ‘Menajamkan Nurani untuk Membela yang Lemah’. 

    Yenny kemudian menyinggung data dari Amnesti Internasional yang menyebut ada 116 kasus penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian sepanjang 2024.

    Hal ini menurutnya harus dijadikan keprihatinan bersama dan menekankan bahwa tindakan itu tidak boleh diterima.

    “Tentu menjadi perhatian kita semua dan kita memberikan penekanan bahwa hal-hal semacam ini tidak boleh diterima,” kata Yenny Wahid dalam konferensi pers di acara Haul ke-15 Gus Dur di Pondok Pesantren Ciganjur, Jalan Warungsilah Nomor 10 Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2023) malam.

    Ia mengatakan, belakangan terjadi tindakan intimidasi dan penganiayaan bahkan extra-judicial killing atau unlawful killing atau pembunuhan yang dilakukan aparat negara di luar putusan pengadilan.

    Misalnya kasus anak SMA yang tewas ditembak polisi tanpa melalui proses peradilan.

    Melalui haul Gus Dur kali ini, Yenny Wahid menyebut akan ada penguatan pesan bahwa mereka yang mendapat hak istimewa semestinya berada bersama rakyat, bukan justru berseberangan.

    “Banyak sekali terjadi tindakan intimidasi penganiayaan bahkan extrajudicial killing yang dilakukan aparat kepolisian misalnya,” kata Yenny.

    Yenny pun menyatakan, satu ciri dari kepemimpinan Gus Dur adalah selalu berada di sisi masyarakat yang lemah atau dilemahkan.

    “Hal macam ini tidak boleh dibenarkan, kita menginginkan agar masyarakat bisa dilindungi terutama mereka yang lemah karena salah satu ciri dari kepemimpinan Gus Dur adalah selalu ada untuk mereka yang lemah atau dilemahkan,” kata Yenny.

  • Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024 Resmi dari Pedoman KemenPPPA – Halaman all

    Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024 Resmi dari Pedoman KemenPPPA – Halaman all

    Simak inilah susunan atau pedoman upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 yang telah dirilis secara resmi oleh Kemen PPPA.

    Tayang: Sabtu, 21 Desember 2024 18:28 WIB

    Kemenpppa.go.id

    Logo Hari Ibu 2024 – Simak inilah susunan atau pedoman upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 yang telah dirilis secara resmi oleh Kemen PPPA. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut susunan upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024.

    Adapun susunan atau pedoman upacara peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

    Nantinya, upacara bendera akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2024 dan termasuk dalam rangkaian acara PHI ke-96 Tahun 2024.

    Berdasarkan pedoman KemenPPPA, peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96 tahun 2024 mengusung tema “Perempuan Menyapa Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”.

    Tema tersebut bertujuan untuk mengapresiasi keberhasilan perempuan dalam mendukung kemajuan bangsa dengan sensitivitas dan kepekaan sosial yang dimiliki merupakan aset berharga bagi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

    Susunan Upacara Hari Ibu 22 Desember 2024

    Upacara Bendera di Lapangan

    Tanggal Upacara: Minggu, 22 Desember 2024.
    Tempat Upacara: di Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    Peserta: pejabat pemerintah, swasta dan anggota organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.

    Urutan Acara:

    Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
    Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
    Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.
    Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara.
    Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh peserta upacara.
    Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
    Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
    Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
    Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/sub tema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi.
    Menyanyikan Mars Hari Ibu.
    Pembacaan doa.
    Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai.
    Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
    Upacara selesai.

    Upacara di dalam Gedung

    Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, upacara peringatan dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
    Peserta: Pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.

    Urutan Acara:

    Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
    Mengheningkan cipta.
    Pembacaan naskah Pancasila.
    Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
    Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
    Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
    Amanat inspektur upacara.
    Menyanyikan Mars Hari Ibu.
    Pembacaan doa.

    Setelah upacara usai dapat ditambah dengan acara-acara lain seperti pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

    Pedoman PHI ke-96 Tahun 2024 (Download)

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Teks Doa Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024, Berikut Link Download Resmi dari KemenPPPA – Halaman all

    Teks Doa Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024, Berikut Link Download Resmi dari KemenPPPA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini teks doa peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024.

    Adapun teks doa peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

    Teks doa ini nantinya dapat dibacakan saat upacara Hari Ibu ke-96 pada Minggu (22/12/2024).

    Berdasarkan pedoman KemenPPPA, peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96 tahun 2024 mengusung tema “Perempuan Menyapa Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”.

    Tema tersebut bertujuan untuk mengapresiasi keberhasilan perempuan dalam mendukung kemajuan bangsa dengan sensitivitas dan kepekaan sosial yang dimiliki merupakan aset berharga bagi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

    Selengkapnya, inilah teks doa peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024.

    Doa Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024

    Bismillahirrohmanirrohiim
    Alhamdulillahirobbil ‘alamin
    Wassolaatu wassalaamu ‘ala sayyidil mursalin
    Sayyidina Muhammadin Wa’ala alihi Wassahbihi ajma’iin

    Allahumma ya Allah, Engkau Maha Pemurah Pencurah Rahmat Yang Maha Pengasih tak pilih kasih, Yang Maha Penyayang tak terbilang, Curahkanlah rahmat, inayah, barokah dan kasih sayangmu kepada kami anak bangsa negeri tercinta Indonesia agar kami dapat meneruskan perjuangan dan cita-cita pendahulu kami untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur,

    Ya Allah, berkat karunia dan nikmat dari-Mu kami semua dapat memperingati Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024 yang merupakan hari bersejarah yang tak dapat kami lupakan sepanjang hayat. Kami menyadari betapa besar jasa para pejuang perempuan mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan untuk memperjuangkan kesatuan, persatuan dan kemerdekaan Indonesia,

    Allahumma ya Allah, Yang Maha Kuasa, Engkau Maha Kuasa atas segalanya, berikan kami secercah kekuasaan-Mu agar kami dapat membina semangat perdamaian dan meneruskan penjuangan untuk mencapai cita-citabangsa kami. Kasih sayang dan perlindungan-Mu senantiasa kami dambakan untuk dapat melangkah dijalan-Mu,

    Ya Allah Yang Maha Bijaksana, Taufik dan hidayah-Mu kami mohonkan tercurah dalam kalbu kami agar kekuatan lahir dan batin menaungi amanah yang diemban para pemimpin bangsa ini. Bangsa kami saat ini tengah menghadapi cobaan dan perubahan serta pembaharuan yang tidak mungkin terselesaikan tanpa ridho, rahmat dan maghfiroh-Mu.

    Ya Allah yang Maha Pemberi,
    Berikan kepada kami semangat dan kemampuan berbakti dan berdedikasi kepada bangsa dan negara sebagai mitra sejajar kaum pria yang selaras, serasi dan seimbang.

    Yaa Allah Yang Maha Pengampun,
    Ampunilah dosa dan kesalahan kami,dosa orang tua kami, pemimpin kami dan pahlawan kami yang telah berjuang bagi kesatuan dan persatuan bangsa dan negara kami.Hanya kepada-MU ya Allah kami berserah diri dan hanya kepada-Mu kami memohon perlindungan, keselamatan dan perdamaian negara ini.

    Yaa Allah, perkenankanlah do’a kami.
    Amin ya Robbal ‘alamiin

    Jakarta, 22 Desember 2024

    Teks Doa Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 (Download)

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan – Halaman all

    Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Melody Sharon (MS), istri yang ketahuan selingkuh dan menyeret suaminya di Cipayung, Jakarta Timur menuai nasib buruk.

    Kini, ia dilaporkan sang suami AG atas dua kasus, yakni kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus dugaan tindak pidana perzinaan.

    Dua kasus itu kini telah ditangani dua instansi polisi yang berbeda.

    Laporan kasus penganiayaan atau KDRT ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

    Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana perzinaan ditangani Polda Metro Jaya.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,.”

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024) dilansir TribunJakarta.com.

    Tindak KDRT dialami AG ketika sedang memergoki istrinya berselingkuh dengan seorang pria di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.

    MS yang ketahuan lantas masuk ke mobil dan tancap gas.

    AG yang berupaya masuk ke mobil justru ikut terseret sejauh 200 meter.

    Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    MS pun kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendekam di penjara.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Nicolas.

    Tabiat MS: Selingkuh dengan 2 Pria

    Tabiat MS dibongkar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.

    Saat sang suami dimintai keterangan, terungkap bahwa istrinya tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi dua pria.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Sri ke awak media, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Sri menuturkan istri AG memang telah melakukan perselingkuhan dalam waktu yang lama.

    Namun, AG selalu memaafkan MS.

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus,” jelas Sri.

    Padahal, keduanya telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.

    “Sudah punya anak mereka dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar enam tahun,” lanjut Sri.

    Karena ketahuan selingkuh, MS pun melakukan penganiayaan kepada sang suami.

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar.

    Ia tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan.

    Sementara itu, kondisi AG diketahui mengalami luka parah.

    Akibat kejadian itu, AG mengalami patah tulang di bagian kaki.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri yang Seret Suaminya Hingga 200 Meter juga Dilaporkan karena Dugaan Perzinaan, https://jakarta.tribunnews.com/2024/12/20/istri-yang-seret-suaminya-hingga-200-meter-juga-dilaporkan-karena-dugaan-perzinaan

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Bima Putra)(Kompas.com)

  • Video Detik-detik Sejumlah Delegasi KTT D-8 Keluar saat Prabowo Mulai Pidato, Mengapa? – Halaman all

    Video Detik-detik Sejumlah Delegasi KTT D-8 Keluar saat Prabowo Mulai Pidato, Mengapa? – Halaman all

    Presiden Prabowo turut memberikan sejumlah pandangan pada KTT Ke-11 D-8 di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir.

    Tayang: Sabtu, 21 Desember 2024 13:13 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto turut memberikan sejumlah pandangan pada sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, Kamis (19/12/2024) waktu setempat.

    Namun, saat kepala negara akan memulai pidatonya, ada sejumlah delegasi negara lain yang keluar dari forum.

    Salah satunya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. 

    Meski demikian, Presiden Prabowo tetap tenang dan melanjutkan pidatonya.

    Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto lantang menyatakan dukungan terhadap Palestina. 

    Sayangnya hingga saat ini belum diketahui secara pasti alasan Erdogan dan beberapa delegasi negara lain keluar forum. 

    Meski begitu, Prabowo tetap lantang menyampaikan pandangannya terkait konflik di Palestina, Lebanon, hingga Suriah. 

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini