Category: Tribunnews.com Nasional

  • Ketua Bidang Kehormatan PDIP Respons Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kader Jangan Gentar – Halaman all

    Ketua Bidang Kehormatan PDIP Respons Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kader Jangan Gentar – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun meminta seluruh kader partai berlambang kepala banteng moncong putih tidak gentar menyikapi kabar penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sekadar informasi KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

    “Kepada seluruh kader dan simpatisan dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar,” kata Komarudin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/12/2024).

    Lebih lanjut, Komarudin juga meminta kepada seluruh jajaran kader PDIP tetap setia pada garis komando yang dipimpin Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Dirinya menegaskan, sikap kader PDIP harus tetap sama yakni menjunjung tinggi misi perjuangan partai.

    “Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate (kebenaran pasti menang),” ujar dia.

    Terkait dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Komarudin menduga adanya politisasi hukum.

    Hanya saja, dirinya tidak membeberkan secara detail maksud dari pernyataannya itu.

    “Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” ujar Komarudin.

    Sebelumnya, Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim mengatakan pihaknya hingga pagi ini belum menerima kabar yang pasti terkait dengan penetapan tersangka terhadap Hasto.

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak Sekjen,” kata Chico saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/12/2024).

    Meski begitu, Chico menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan upaya politisasi hukum.

    Dia membandingkan proses penetapan tersangka yang ada di kasus CSR Bank Indonesia.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujat dia.

    Tak hanya itu, Chico juga menduga penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan upaya lain untuk mengganggu PDIP.

    Pasalnya dia mendapat kabar kalau penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sudah ditargetkan sejak lama.

    “Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata dia.

    Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta II untuk Lulusan S2, Ini Syaratnya – Halaman all

    Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta II untuk Lulusan S2, Ini Syaratnya – Halaman all

    BUMN Perum Jasa Tirta II buka lowongan kerja posisi Project Manager SAP Finance & Budgeting untuk lulusan S2, batas pendaftaran 25 Desember 2024.

    Tayang: Selasa, 24 Desember 2024 14:32 WIB

    Instagram @jasatirta.2

    BUMN Perum Jasa Tirta II buka lowongan kerja posisi Project Manager SAP Finance & Budgeting untuk lulusan S2, batas pendaftaran 25 Desember 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum Jasa Tirta II tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Project Manager Implementasi ERP SAP Modul Finance & Budgeting. 

    Lowongan kerja Perum Jasa Tirta II diperuntukkan bagi lulusan pendidikan S2 jurusan Manajemen Keuangan/Manajemen Bisnis/Akuntansi/IT. 

    Usia maksimal pelamar yakni 45 tahun. 

    Periode pendaftaran lowongan kerja Perum Jasa Tirta II dibuka hingga Rabu, 25 Desember 2024 pukul 23:59 WIB. 

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://www.jasatirta2.co.id/e-recruit

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip akun Instagram resmi perusahaan @jasatirta.2, berikut ini persyaratan lowongan kerja Perum Jasa Tirta II untuk posisi Project Manager Implementasi ERP SAP Modul Finance & Budgeting:

    Jenjang pendidikan diutamakan S2 Manajemen Keuangan/Manajemen Bisnis/Akuntansi/IT;
    Jenjang kebutuhan posisi: Setara BOD-1;
    Memiliki pengalaman minimal sebanyak dua kali dalam mengimplementasikan SAP modul FiCo dan FM (minimal dalam kurun waktu 1 tahun kebelakang) diutamakan sedang menangani implementasi SAP;
    Memiliki pengalaman sebagai Project Manager Implementasi platform SAP modul FiCo dan FM dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian;
    Memahami proses bisnis Akuntansi dan Budgeting Perusahaan;
    Usia maksimal 45 Tahun pada saat menyampaikan lamaran.

    Berkas Persyaratan

    Adapun berikut ini sejumlah berkas persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi pelamar:

    Curriculum Vitae (CV)
    Portofolio diri
    Scan ijazah pendidikan S1 dan S2
    Scan Surat Keterangan Akreditasi Jurusan
    Scan Transkrip Nilai
    Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Scan Kartu Keluarga
    Scan Referensi atau Surat Keterangan Pengalaman Bekerja sebelumnya (jika ada)
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Sertifikat TOEFL (minimal 500)
    Dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat keahlian dan piagam penghargaan (jika ada)

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Update Operasi Lilin 2024 Momen Nataru, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun – Halaman all

    Update Operasi Lilin 2024 Momen Nataru, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun – Halaman all

     
    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri masih melangsungkan Operasi Lilin 2024 dalam rangka momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Juru Bicara Operasi Lilin 2024 Kombes Pol Syamsu Ridwan mengungkapkan adanya penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas dibandingkan hari sebelumnya. 

    “Pada 23 Desember 2024 tercatat 54 kejadian kecelakaan, korban meninggal dunia sebanyak 10 orang, luka berat 11 orang, dan luka ringan 59 orang. Kami terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara,” katanya dalam keterangan Selasa (24/12/2024).

    Pada hari sebelumnya angka kecelakaan lalu lintas mencapai 182 kasus dengan korban meninggal dunia 34 orang.

    Menurut data yang dihimpun, terdapat perbandingan signifikan volume kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta. 

    GT Cikampek Utama (arah Trans Jawa): 36.440 kendaraan keluar, 20.203 kendaraan masuk, GT Kalihurip Utama (arah Bandung): 38.283 kendaraan keluar, 29.372 kendaraan masuk, GT Tol Cikupa (arah Merak): 44.799 kendaraan keluar, 40.537 kendaraan masuk, GT Tol Merak: 8.468 kendaraan keluar, 11.333 kendaraan masuk, dan GT Ciawi (arah Puncak): 35.642 kendaraan keluar, 31.500 kendaraan masuk.

    Aktivitas di Pelabuhan Merak-Ciwandan menuju Bakauheni tercatat cukup padat, dengan rincian trip kapal 156 perjalanan, penumpang 58.342 orang, roda dua 1.664 unit, roda empat: 7.152 unit, bus 501 unit, truk 4.198 unit.

    Berbagai rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk mengurai kepadatan di sejumlah titik, antara lain Contra flow di Tol Jakarta-Cikampek KM 47-KM 65 pukul 10.46-13.00 WIB, One way lokal di Puncak dan jalur Nagreg-Limbangan, Kebijakan ganjil-genap di Simpang Gadog, Bogor pukul 06.00 WIB serta contra flow GT Ciawi menuju Sukabumi sejak pukul 06.00 WIB.

    Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan, rekayasa lalu lintas diterapkan untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat. 

    “Kami terus memantau situasi dan akan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan.”

    Menjelang perayaan malam Natal, Polri mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan kerukunan. 

    “Kami mengimbau agar masyarakat menciptakan suasana aman, nyaman, dan harmonis. Berikan ruang bagi saudara-saudara kita yang merayakan Natal untuk menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar Kombes Syamsu.

    Operasi Lilin 2024 akan terus berlangsung hingga awal Januari 2025 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan Natal dan Tahun Baru.

     

  • Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Situasi Nasional Jelang Malam Natal Aman dan Kondusif – Halaman all

    Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Situasi Nasional Jelang Malam Natal Aman dan Kondusif – Halaman all

    Lakukan pengecekan di sejumlah titik strategis Jabodetabek dan lainnya, Menkopolkam Budi Gunawan pastikan situasi nasional kondusif jelang malam Natal

    Tayang: Selasa, 24 Desember 2024 12:20 WIB

    Tribunnews.com/Gita Irawan

    Menko Polkam Budi Gunawan (kemeja putih). Lakukan pengecekan di sejumlah titik strategis Jabodetabek dan lainnya, Menkopolkam Budi Gunawan pastikan situasi nasional kondusif jelang malam Natal 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan pengamanan malam natal di berbagai titik di seluruh Indonesia pada Selasa (24/12/2024).

    Selain itu, ia juga melakukan pengecekan di sejumlah titik strategis di Jabodetabek.

    Langkah itu dilakukan guna memastikan umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman.

    Ia bersyukur dari hasil pengecekan lapangan secara umum situasi nasional terpantau kondusif.

    “Pemerintah akan terus memastikan posko-posko gabungan yang sudah tersebar di berbagai lokasi tetap bekerja maksimal, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan beraktivitas dengan nyaman,” kata Budi Gunawan di sela-sela kunjungan ke Gambir dan beberapa titik strategis di Jabodetabek dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

    Ia mengatakan posko-posko gabungan tersebut merupakan wujud sinergi antara TNI, Polri, serta berbagai instansi terkait lainnya. 

    Budi Gunawan melanjutkan, upaya pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mencakup gereja, pusat keramaian, serta jalur transportasi.

    Pemerintah, tegas Budi, berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga negara selama momen Natal dan Tahun Baru.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, baik saat berada di perjalanan maupun di tempat keramaian.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan segera melaporkan ke posko terdekat jika membutuhkan bantuan,” lanjut dia.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diadili siang ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmaja terdakwa Erintuah damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo datang sekira 10.20 WIB. 

    Ketiganya kompak menggunakan masker di wajahnya. Sementara itu terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul menggunakan topi di kepalanya. 

    Sementara itu persidangan sendiri dimulai tak la kemudian. Majelis hakim dipimpin oleh Teguh Santoso. 

    Diketahui Gugatan praperadilan Heru Hanindyo salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Mahrus.

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugurnya praperadilan Heru lantaran berkas perkara kasus suap yang melibatkan Heru sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo oleh Hakim Tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Jum’at (20/12/2024).

    Alhasil lanjut Djuyamto, berdasarkan pertimbangan hukum acara, serta kasus yang sudah dilimpahkan, maka Hakim berkesimpulan bahwa praperadilan Heru dinyatakan gugur.

    “Jadi sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” pungkasnya.

    Adapun sebelumnya, Heru Hanindyo sempat mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap.

    Djuyamto kala itu juga membenarkan bahwa Heru telah mengajukan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Betul, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (5/12/2024).

    Lanjut Djuyamto, adapun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan pada Selasa 3 Desember 2024 lalu dan teregister di nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

    Dia juga mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Hakim Tunggal Abdul Mahrus yang akan memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

    “Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

    Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

    Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M,” ucap Qohar.

    Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

    Ke empatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

  • Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK – Halaman all

    Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Namun demikian, menurut sumber itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto itu sudah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Hari itu bertepatan dengan serah terima jabatan (sertijab) lima Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan Pimpinan dan Dewas KPK periode sebelumnya.

    Lima pimpinan baru KPK itu yakni Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK periode sebelumnya), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sertijab digelar di lantai 3 Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Sebelum sertijab itu, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 sudah lebih dulu dilantik di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Setyo Budiyanto sendiri saat sertijab pimpinan KPK menyebut bahwa kasus Harun Masiku merupakan utang perkara yang harus segera diselesaikan.

    Menurut Setyo Budiyanto, semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di KPK ingin mantan caleg PDIP itu segera ditangkap.

    “Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi jumpa pers perdana setelah dia dan empat orang lainnya resmi menjadi pimpinan KPK periode 2024–2029, Jumat (20/12/2024).

    “Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya.

    Komisaris Jenderal Polisi itu pun berharap mendapat dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” kata Setyo.

    Harun Masiku adalah buron KPK sejak 2020 lalu.

    Mantan caleg PDIP itu harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020.

    Komisioner KPU (saat itu) Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut.

    Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp600 juta dari mantan caleg PDIP itu.

    Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.

    KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).

    Terhadap pencarian Harun Masiku, KPK sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    KPK memeriksa Sekjen PDIP itu pada 10 Juni 2024 silam.

    Usai pemeriksaan sekitar empat jam itu, Penyidik KPK kemudian juga menyita tas dan HP milik Hasto.

    Hasto sendiri mengaku bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam, tapi belum masuk ke pokok perkara.

    Dia malah menyebut keberatannya soal penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik karena dianggap tidak berdasar pada KUHAP.

    Selain itu Hasto merasa keberatan lantaran tak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan.

    Selain Hasto, terakhir KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

    Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.

    Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

    Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

    Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” jelas Yasonna.

    Sebagai informasi, Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan.

    Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

    Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

    Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih.

    Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.

    Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA.

    Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

    Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar dia.

    Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini.

    Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.
    “Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan,” ucap Yasonna.

  • Demo Tangkap Harun Masiku Berujung Anarkis, Gedung KPK Ditulisi ‘Kandang Babi’ – Halaman all

    Demo Tangkap Harun Masiku Berujung Anarkis, Gedung KPK Ditulisi ‘Kandang Babi’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/12/2024) siang kemarin berakhir anarkis. 

    Demonstrasi itu dilakukan untuk mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap buronan Harun Masiku.

    Mulanya aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB berlangsung damai. Tampak sejumlah massa datang membawa atribut seperti bendera hingga spanduk yang berisi tuntutan.

    Orator menyampaikan aspirasinya secara bergantian dari atas mobil komando. Sesekali mereka juga menyanyikan lagu perjuangan. 

    “Jangan cuma korupsi kelas teri yang ditindak kawan-kawan. Tangkap korupsi yang besar. Satu orang yang bebas berkeliaran padahal sudah hampir 5 tahun dia jadi buronan. Tangkap itu Harun Masiku!” kata orator dari atas mobil komando. “Banyak koruptor berkeliaran di seluruh Indonesia. Salah satunya Harun Masiku. Tangkap dia. KPK harus segera bertindak dan menangkap koruptor-koruptor, terutama Harun Masiku,” tambah sang orator.

    Kericuhan mulai terjadi ketika massa menyalakan flare yang sudah disiapkannya. Dari barisan massa ada beberapa orang yang melempari Gedung Merah Putih KPK dengan botol, tanah, hingga batu. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.

    Tak hanya itu, massa juga melakukan aksi vandalisme. Tulisan “Komisi Pemberantasan Korupsi” di bagian depan KPK yang menjadi sasaran vandalisme para pendemo. Mereka mencoret-coret dinding di depan Gedung KPK itu. Coretan itu berisi makian, salah satunya dengan tulisan “kandang babi”. 

    Saat aksi demo mulai memanas, para polisi yang menjaga unjuk rasa itu kemudian langsung berlindung di balik pelindung. Sementara massa aksi langsung membubarkan diri sekitar pukul 16.41 WIB setelah melakukan pelemparan dan vandalisme itu.

    Terkait peristiwa ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengimbau kepada massa yang melakukan unjuk rasa untuk tidak bersikap anarkis. “Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ddan sebagaimana beberapa kesempatan yang lalu KPK dalam hal ini melalui saya juga mendukung aspirasi mendorong KPK menuntaskan berbagai macam perkara yang mungkin masih belum selesai,” ujar Tessa.

    “Tapi kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan perusakan. karena itu juga akan menjadi sebuah tindak pidana tersendiri yang bisa dikenakan,” tegasnya.

    Sebelumnya Pimpinan KPK jilid VI menyebut kasus buronan eks caleg PDIP Harun Masiku merupakan utang perkara. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di KPK ingin buron kasus dugaan suap itu segera  ditangkap. Hal tersebut disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi jumpa pers perdana setelah dia dan empat orang lainnya resmi menjadi pimpinan KPK periode 2024–2029, Jumat (20/12).

    “Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. ”Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya. Setyo pun berharap mendapat dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi. ”Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu

    Harun Masiku adalah buron KPK sejak 2020 lalu. Mantan caleg PDIP itu harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. 

    Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020. Komisioner KPU (saat itu) Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp600 juta dari mantan caleg PDIP itu. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron. KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan. “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12).

    Terhadap pencarian Harun Masiku, KPK sudah memeriksa sejumlah orang. Terakhir KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12) pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.

    Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

    Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

    Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW. 

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” jelas Yasonna.

    Sebagai informasi, Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan.

    Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

    Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih. Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam. 

    Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA. Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

    Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku. Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar dia.

    Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini.

    Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.

    “Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan,” ucap Yasonna.(tribun network/ham/dod)

  • Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara pada kurun waktu 2021-2024.

    Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Senin (23/12/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

     

    RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    “Ombudsman berpendapat bahwa pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata Hery.

    Ia menambahkan, dalam administrasi pemerintahan, pengabaian pembentukan peraturan perundang-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi.

    Ombudsman berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

    “Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hery menyampaikan, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi tidak kompeten oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

    Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oieh Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB. Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat Maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan. Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 (tiga) kali revisi dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja. Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diketahui rekapitulasi jumlah permohonan RKAB Eksplorasi maupun Operasi Produksi periode 2022 – 2024  sebagai berikut:

    A. Jenis Mineral Logam

    No Status RKAB 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.757 832 834
    2 Persetujuan 1.185 641 529
    3 Penolakan 527 154 157
    4 Proses/tidak diterbitkan – 37 148

    B. Jenis Batubara
    Ringkasan pemrosesan RKAB Komoditas Batubara Tahun 2022 – 2024 Melalui Aplikasi e RKAB
    No Deskripsi Tahun 2022 2023 2024
    1 Pengajuan 1.075 1.023 1.045
    2 Persetujuan 930 878 789
    3 Penolakan 125 106 71
    4 Proses/ Tidak diterbitkan 20 39 185

    Sumber data: Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diperoleh Tahun 2024

    Berdasarkan pendapat dan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif.

    Kepada Menteri ESDM, Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM. 

    Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

    Ketiga, agar Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.

    Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB.  

    Kedua, agar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja. Ketiga, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meningkatan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini diberikan kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq.

    Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron dan Habib Idrus Salam Al-Jufri.

    Terkait hal ini Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron menyambut baik hasil investigasi Ombudsman.

    Pihaknya juga berharap ke depannya akan ada MoU dengan Ombudsman untuk saling bekerja sama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Terkait temuan Ombudsman mengenai penerbitan RKAB ini, Herman mengatakan pihaknya telah membuat catatan untuk dilakukan pendalaman.

    Sementara Wakil Ketua BAKN DPR RI, Habib Idrus Salam Al-Jufri dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa operasi tambang ilegal berkontribusi terhadap kerugian pendapatan negara berupa tidak dibayarkannya royalti kepada negara dan juga kerugian dari sektor pajak. Untuk itu, temuan Ombudsman akan dielaborasi oleh lembaganya untuk perbaikan ke depannya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin berrharap hasil investigasi Ombudsman ini dapat dijadikan bahan masukan oleh pemerintah sehingga dapat terwujud good governance. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan permintaan keterangan kepada Kementerian PANRB dan BKN terkait temuan Ombudsman.

    Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil investigasi ini.

    Pihaknya akan terus berbenah agar sektor minerba bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih baik.

    Beberapa produk regulasi juga sudah disusun agar percepatan proses persetujuan RKAB dapat dilakukan. Termasuk perbaikan sistem online Minerba One yang akan segera diluncurkan. Sebuah sistem yang terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan penjualan di sektor minerba. 

    Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. (*)

  • Kesimpulan Sementara Polisi, Sopir Truk Tronton Gagal Ganjal Ban, Merosot Lalu Hantam Bus – Halaman all

    Kesimpulan Sementara Polisi, Sopir Truk Tronton Gagal Ganjal Ban, Merosot Lalu Hantam Bus – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Petugas kepolisian dari Polres Malang langsung menggelar lah tempat kejadian perkara kecelakaan maut bus pariwisata PO Tirto Agung versus truk tronton wingbox jenis Fuso Super Great pengangkut pakan ternak di Km 77 ruas tol Pandaan-Malang, Senin sore, 23 Desember 2024.

    Menurut Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, kecelakaan bermula dari truk bermuatan pakan ternak berhenti di bahu jalan karena tidak kuat menanjak.

    Truk tronton wingbox saat muatan melaju dari arah Surabaya menuju ke Malang dengan medan tol yang menanjak.

    “Kita lihat kontur jalannya menanjak dan menikung, kendaraan truk bermuatan pakan ternak tidak kuat menanjak dan berhenti di bahu jalan” ujar Kholis.

    Insiden kecelakaan bus pariwisata PO Tirto Agung vs truk Fuso Super Great tronton wingbox pengangkut pakan di Kilometer 77+200 A arah Malang ruas Tol Pandaan-Malang, Senin sore, 23 Desembwe 2024. (Kolase Tribunnews)

    “Lalu truk itu dihentikan oleh sopir dan diganjal ban bagian belakangnya,” sambungnya.

    Namun ganjalan ban tidak sempurna, sehingga tidak kuat akhirnya truk yang tidak kuat menanjak mundur tidak terkendali.

    Saat mundur tidak terkendali, sopir truk berusaha untuk mengontrol truknya.

    Namun sudah terlambat karena ada bus pariwisata Tirto Agung dari arah belakang yang melaju dengan kecepatan tinggi dan kemudian terjadilah tabrakan tersebut.

    Bus PO Tirto Agung mengangkut sekitar 47 orang peserta rombongan wisata siswa SMP Islam Terpadu (SMPIT) Darul Quran Mulia Putri, Bogor.

    Bus pulang dari berwisata di Gunung Bromo dan hendak melanjutkan perjalanan ke destinasi berikutnya menuju Kampung Inggris di Pare, Kediri.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana

    Kholis menambahkan, bus mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Sementara truk mengalami kerusakan parah di bagian belakang sebelah kiri.

    “Ini bisa menggambarkan peristiwa tabrakannya sesuai dengan posisi terakhir bus yang berada melintang ke arah sebelah kiri di bagian guardrail tol Surabaya-Malang,” beber Kholis.

    40 Lebih Korban Luka, 4 Meninggal

    Seluruh korban kecelakaan maut antara bus dan truk telah dievakuasi.

    Dari data sementara yang didapat Surya Malang, hingga pukul 18.08 WIB, korban luka-luka berjumlah 45 orang dan yang meninggal dunia berjumlah 4 orang.

    Dengan rincian, sebanyak 15 korban dibawa ke RSUD Lawang, 21 korban dibawa ke RS Lawang Medika, 3 korban dibawa ke RS Prima Husada Malang, dan 6 korban dibawa ke RS Prima Husada Sukorejo.

    Sedangkan untuk korban yang meninggal, seluruhnya dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

    Salah seorang relawan medis yang ikut mengevakuasi korban di lokasi kecelakaan, Naufal Zhorifah mengatakan, proses pendataan masih dilakukan.

    “Hingga saat ini, proses pendataan korban masih berlangsung. Hal ini dilakukan, untuk memastikan berapa tepatnya jumlah para korban,” ujar Naufal kepada Surya Malang, Senin (23/12/2024).

    Proses evakuasi korban kecelakaan bus rombongan sekolah serta truk yang terjadi di ruas jalan tol Pandaan – Malang, Senin (23/12/2024) sore. (tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)

    Naufal menjelaskan ketika sampai di lokasi, ternyata para tim medis serta relawan medis dari seluruh wilayah Malang Raya sudah lebih dulu tiba.

    “Setelah menerima laporan, saya langsung mendatangi ke lokasi kecelakaan dan ketika saya datang, ternyata sebagian korban sudah ditangani oleh rekan-rekan medis di lokasi,” jelasnya.

    Naufal menerangkan, sebagian besar para korban mengalami luka patah tulang.

    Untuk selanjutnya, para korban dilakukan stabilisasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

    “Ada yang meninggal dunia dan ada yang mengalami luka patah tulang” ungkap Naufal.

    “Jadi, kami memilah korban mana saja yang terlebih dulu dievakuasi tergantung tingkat keparahannya, dan kebetulan korban yang saya bawa ini dirujuk ke RSSA,” bebernya.

    Naufal juga mengungkapkan,  beberapa korban ada yang perlu dievakuasi secara hati-hati karena terjepit bodi kendaraan. 

    “Tadi, ada korban yang terjepit di dalam bus. Kalau tidak salah, sopir busnya,” pungkas Naufal.

     

    Laporan: Sarah Elnyora | Sumber: Surya Malang

  • Link Twibbon dan Sejarah HUT ke-75 Kodam Jaya 24 Desember 2024, Simak Cara Buat dan Unggah di Sosmed – Halaman all

    Link Twibbon dan Sejarah HUT ke-75 Kodam Jaya 24 Desember 2024, Simak Cara Buat dan Unggah di Sosmed – Halaman all

    Berikut 8 twibbon HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024 dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan.

    Tayang: Selasa, 24 Desember 2024 05:02 WIB

    (Tangkap Layar Twibbonize)

    Berikut 8 twibbon HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024 dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan. (Tangkap Layar Twibbonize) 

    TRIBUNNEWS.COM – Artikel ini berisi 8 link Twibbon atau bingkai foto digital tentang peringatan HUT ke-75 Kodam Jaya tahun 2024.

    Diketahui Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) merupakan Komando kewilayahan pertahanan militer yang meliputi provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

    Setiap 24 Desember, Kodam Jaya memperingati hari lahirnya. 

    Untuk tahun ini merupakan hari jadinya yang ke-75.

    Melansir dari situs resminya, awal mula berdirinya Kodam Jaya mengambil tanggal yaitu saat terjadi penyerahan kekuasaan dari Pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 24 Desember 1949 di Jakarta.

    Momen itu sekaligus menjadi hari lahirnya organisasi Basis co Jakarta raya serta dilengkapi personil pada unsur-unsur Basis Co Jakarta Raya yang kini dikenal sebagai Kodam Jaya, mengutip Kompas.com.

    Lantas, untuk memperingati dan ikut serta memeriahkan HUT ke-75 Kodam Jaya warganet dapat ikut serta melakukannya, satu di antaranya dengan memanfaatkan twibbon-twibbon di bawah ini.

    Berikut 8 link twibbon peringatan HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024, diambil Tribunnews dari twibbonize.com:

    Berikut 8 twibbon HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024 dapat digunakan untuk update status di sosial media ataupun dikirimkan sebagai pesan. (Tangkap Layar Twibbonize)

    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-4
    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-5
    https://www.twibbonize.com/hutkodamjayaa
    https://www.twibbonize.com/hutkodamjaya75
    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-3
    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-2
    https://www.twibbonize.com/hutkodamjaya75goldstyle
    https://www.twibbonize.com/hut-kodam-jaya-75-cb-1

    Cara Membuat Twibbon HUT ke-75 Kodam Jaya Tahun 2024

    Buka laman twibbonize.com.
    Lalu di halaman utama akan muncul desain-desain twibbon terkini yang dapat dicoba.
    Jika twibbon yang muncul di halaman utama tidak sesuai dengan twibbon yang Anda inginkan, maka Anda bisa mencari twibbon yang Anda inginkan di kolom pencarian, misalnya masukan kata ‘HUT Kodam Jaya 2024’.
    Lalu akan muncul berbagai pilihan twibbon dan pilih yang Anda paling sukai.
    Setelah itu klik tombol ‘Browse Image’ untuk memilih foto yang akan dimasukkan di twibbon.
    Kemudian pilih foto yang ingin dimasukkan ke dalam twibbon setelah itu klik ‘Ok’.
    Lalu atur posisi dan ukuran foto yang dimasukkan di twibbon.
    Jika sudah sesuai maka klik ‘Upload Image’.
    Anda juga bisa mengunduh foto pada twibbon dengan meng-klik tombol Download yang ada di pojok kiri foto.
    Jika ingin membagikan foto pada twibbon ke seluruh media sosial, dengan menekan tombol ‘Share/Bagikan’.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto) 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini