Category: Tribunnews.com Nasional

  • PDIP Jelaskan Naiknya PPN Jadi 12 Persen demi Program Prabowo, Termasuk Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    PDIP Jelaskan Naiknya PPN Jadi 12 Persen demi Program Prabowo, Termasuk Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah partai politik saling beradu pendapat atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2025.

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjelaskan awal mula lahirnya keputusan menaikkan PPN dari 11 ke 12 persen. Kenaikan tersebut didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika,” kata Said kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Ia menerangkan terjadi kenaikan PPN secara bertahap. Sebelum 1 April 2022, tarif yang berlaku adalah 10 persen. Setelah UU HPP berlaku, tarif ini naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan kembali naik ke 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Namun, Said memberikan catatan, bahwa dalam UU HPP tersebut, pemerintah diberikan diskresi untuk menurunkan PPN hingga batas bawah sebesar 5 persen dan batas atas 15 persen, jika dipandang perlu atas dasar pertimbangan kondisi perekonomian nasional.

    “Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” katanya.

    Kemudian pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 persen ke dalam target pendapatan negara di APBN 2025. 

    APBN 2025 ini kemudian diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024 yang disepakati seluruh fraksi di DPR, hanya PKS yang setuju dengan memberikan catatan.

    Selanjutnya, kata Said, dalam pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara lewat asumsi kenaikan PPN 12 persen dengan tujuan demi mendukung program Presiden Prabowo Subianto, seperti program Quick Win yang dananya diambil dari APBN 2025. 

    Program itu antara lain makan bergizi gratis yang membutuhkan anggaran Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, lumbung pangan Rp15 triliun. 

    Selain itu, dalam rapat menteri koordinator bersama Banggar DPR, pemerintah era Presiden Prabowo juga menargetkan swasembada beras pada tahun 2027.

    Said pun menyatakan bahwa seluruh program tersebut sebenarnya sejalan dengan agenda PDIP untuk peningkatan sumber daya manusia. 

    “Program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif,” kata Said. 

    PDIP pun menyatakan ikut berkomitmen mengawal program Presiden Prabowo yang didukung dari APBN 2025 alias dari pendapatan PPN 12 persen.

    “Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” lanjut dia.

    Kendati mendukung, PDIP memberi beberapa mitigasi risiko dari naiknya PPN 12 persen di tahun depan, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah.

    PDIP mengusulkan pemerintah menambah jumlah anggaran untuk pelindungan sosial masyarakat, subsidi bbm, gas elpiji, listrik diperluas sampai ke rumah tangga menengah. Pengemudi ojek daring juga diminta tetap mendapat subsidi bbm.

    Kemudian perluasan subsidi transportasi massal di kota besar, subsidi rumah untuk kelas menengah bawah, penebalan bantuan pendidikan, memasifkan operasi pasar 2 bulan sekali, hingga menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah dari sektor UMKM sebesar 50 persen.

    “Saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah,” kata Said.

  • 100 Twibbon Natal 2024 Gratis, Bisa Tambahkan Foto dan Edit Sendiri – Halaman all

    100 Twibbon Natal 2024 Gratis, Bisa Tambahkan Foto dan Edit Sendiri – Halaman all

    Berikut ini 100 Twibbon Natal 2024 gratis dan menarik. Anda bisa menambahkan foto dan edit sendiri. Twibbon Natal 2024 cocok diunggah di media sosial.

    Tayang: Rabu, 25 Desember 2024 01:17 WIB

    Twibbonize

    100 Twibbon Natal 2024 gratis dan menarik. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini kumpulan link Twibbon Natal 2024.

    Umat Kristiani merayakan hari raya Natal pada 25 Desember 2024.

    Ada berbagai cara untuk memeriahkan Natal 2024, misalnya dengan mengunggah foto yang diedit menggunakan Twibbon.

    Bagi Anda yang merayakan Natal 2024, Anda dapat menggunakan link Twibbon Natal 2024 di bawah ini.

    100 Twibbon Natal 2024

    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK
    Twibbon Natal 2024: LINK.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Suap DJKA – Halaman all

    KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Suap DJKA – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2020–2022, yang diduga menyeret nama Bupati Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sudewo. 

    Lembaga antikorupsi diminta tak tebang pilih untuk menjerat bupati terpilih Kabupaten Pati tersebut. 

    Hal itu diutarakan Gerakan Masyarakat Peduli Pati (Germas PP) saat menyampaikan aspirasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). 

    Bukan tanpa sebab hal itu disampaikan. Sebab, KPK telah memiliki bukti, yakni uang Rp3 miliar yang disita dari Sudewo.

    “KPK jangan tebang pilih, penerima suap yang lain sudah jadi tersangka,” kata orator Syamsul saat menyampaikan aspirasinya.

    Germas PP menyebut dugaan penerimaan uang Sadewo tak bisa terelakan. Pasalnya, KPK telah menyita uang sekira Rp3 miliar dari kediaman Sudewo yang sebelumnya menjabat anggota Komisi V DPR RI. Penyitaan itu berkaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA.

    Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu. 

    Sudewo saat itu diperiksa sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Saat penyidikan kasus ini berjalan, Sudewo juga pernah diperiksa tim penyidik KPK. 

    Germas PP menekankan keberanian KPK menangkap Sudewo merupakan upaya mendukung pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto agar bersih dan terbebas dari perbuatan korup para elite. Germas PP juga mendukung Presiden Prabowo membangun pemerintahan yang bersih diawali dengan pembersihan internal dari kader-kader partai yang terindikasi terlibat kasus korupsi. 

    Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan untuk kembali meninjau dan mendorong proses hukum terhadap kadernya yang terlibat kasus dugaan korupsi. Hal itu dinilai sebagai dukungan elemen masyarakat terhadap kepemimpinan Prabowo sebagai presiden. 

    “Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah juga menolak pelantikan dan kehadiran pejabat yang terindikasi terlibat korupsi,” katanya.

  • Kasus Dugaan Polisi Peras WN Malaysia di Konser DWP Diambil Alih Propam Polri, Ini Alasannya – Halaman all

    Kasus Dugaan Polisi Peras WN Malaysia di Konser DWP Diambil Alih Propam Polri, Ini Alasannya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan pemerasan oleh 18 anggota polisi terhadap warga negara Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Hal ini dilakukan berdasarkan hasil diskusi bersama para pimpinan Polri.

    “Penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Divpropam Mabes Polri. Jadi kasus yang terjadi di Polsek, maupun terjadi di Polres, termasuk di Polda, semuanya kita ambil alih ditangani oleh Divpropam,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Selain kasus sudah menjadi sorotan pimpinan Polri, Abdul Karim mengatakan penanganan kasus dilakukan di Divisi Propam Polri agar mempermudah penyelidikan.

    “Kenapa kita ambil alih ini? Dalam rangka percepatan dan objektivitas dalam rangka pemeriksaan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Abdul Karim memastikan sidang kode etik kasus 18 oknum anggota polisi memeras uang WN Malaysia akan digelar pekan depan.

    Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.

    “Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). 

    Karim menuturkan sanksi etik terhadap 18 oknum anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.

    “Jadi akan kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami ini,” katanya.

    Pihaknya juga bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia mengingat korban merupakan warga negara Malaysia.

    Komisioner Kompolnas Mohammad Chairul Anam menjelaskan dalam penanganan kasus yang melibatkan korban warga negara asing Malaysia.

    Menurutnya, korban telah disediakan desk atase kepolisian di Kedutaan Besar Malaysia.

    “Jadi korban yang kemarin nonton itu datang ke Indonesia kalau mau melaporkan disediakan desk di Malaysia, menurut kami ini langkah yang sangat progresif,” ucapnya.

    Terkait siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini secara substansial yakni sesuai keterlibatannya dalam struktur.

    Anam menyebut bahwa oknum mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan dan sesuai dengan struktur dari pertanggungjawabannya. 

    “Oknum yang paling substansial dalam pertanggungjawaban dia mendapatkan hukuman yang paling berat,” ucapnya

    Kompolnas kemudian sudah menerima kepastian dari yang melakukan pemeriksaan sidang etik dan mereka menyanggupi untuk digelar minggu depan.

  • Propam Polri Masih Dalami Ada Tidaknya Unsur Pidana Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP – Halaman all

    Propam Polri Masih Dalami Ada Tidaknya Unsur Pidana Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan sejauh ini pihaknya masih fokus penanganan pelanggaran etik 18 oknum anggota yang diduga memeras WN Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurut dia  tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya unsur pidana di dalam kasus pemerasan ini.

    “Terkait proses pidana (masih didalami) sementara ini kita fokus ke etik dulu,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Abdul Karim juga belum dapat menyampaikan motif dari para oknum anggota polisi melakukan pemerasan.

    “Kalau terkait dengan motif masih kita dalami ya, artinya ini cukup harus kita gali karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja mulai dari Polsek, Polres dan Polda juga,” ucapnya.

    Belasan anggota polisi yang terbukti terlibat secara stuktur sudah dijebloskan ke penempatan khusus (pastus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

    “Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya. 

    18 Polisi Diamankan

    Sebelumnya, Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum polisi melakukan pemerasan uang kepada WN Malaysia yang menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024. 

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan oknum polisi yang diamankan itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya hingga Polsek Kemayoran.

    “Informasi adanya keluhan dari penonton asal warga negara Malaysia terkait perlakuan yang tidak mengenakan dengan dugaan pemerasan oleh oknum polisi,” katanya dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

    Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. 

    Trunoyudo tidak menjelaskan detail identitas oknum polisi yang sudah diamankan.

    Para personel yang diamankan Divisi Propam Polri tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud, di mana kepercayaan publik adalah prioritas Polri dan Polri komitmen untuk memulihkannya melalui tindakan nyata,” kata dia.

    Tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri tidak ditolerir.

    Trunoyudo menegaskan Polri bakal melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.

    “Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tukasnya.

     

     

  • VIDEO Momen Misa Malam Natal 2024 di Gereja Katedral Jakarta: Ada Pohon Natal Setinggi 8 Meter – Halaman all

    VIDEO Momen Misa Malam Natal 2024 di Gereja Katedral Jakarta: Ada Pohon Natal Setinggi 8 Meter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan umat Katolik merayakan Misa Malam Natal di Gereja Katedral Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, malam ini, Selasa (24/12/2024).

    Bahkan, jumlah jemaat yang hadir melebihi kapasitas yang disiapkan.

    Akibatnya, banyak jemaat yang harus berdiri karena jumlah kursi yang disiapkan hanya sekitar 4.300 kursi.

    Humas Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) dan Gereja Katedral, Susyana Suwadie mengatakan pada misa pertama yang digelar pada Selasa (24/12/2024) pukul 17.00 WIB banyak  jemaat yang berdiri karena tidak kebagian kursi.

    Padahal panitia telah menyiapkan sekira 4.300-an kursi, belum termasuk kursi cadangan.

    “Jadi pekiraan umat yang hadir melebihi kapasitas, karena umat banyak yang berdiri. Mungkin sekitar 4.500-an. Dan ini kapasitas yang memang sudah kami siapkan semaksimalnya,” kata Susy di sela-sela misa pertama di Gereja Katedral Jakarta.

    “Kemungkinan nanti di pukul 20.00 (misa kedua) pun sama akan mengalami kapasitas yang sangat maksimal,” sambung dia.

    Pohon Natal Setinggi 8 Meter

    Ia menjelaskan bedanya perayaan Natal tahun ini dengan tahun sebelumnya terletak pada tema.

    Susy mengatakan tema Natal tahun ini mengikuti tema pesan Natal bersama dari KWI dan PGI yaitu “Marilah sekarang kita pergi ke Betlehem” dikutip dari Lukas 2 : 15.

    Selain itu, perbedaan terletak pada dekorasi.

    Dekorasi tahun ini, kata dia, mengusung Wastra Nusantara dalam hal ini melestarikan budaya nusantara dengan melakukan daur ulang.

     

    Dekorasi tersebut, lanjut dia, contohnya adalah backdrop dari Wayang Natal yang berulang dipakai. 

    Selain itu, juga boneka-boneka dengan pakaian tradisional yang juga dipakai berulang. 

    “Tahun ini yang menarik juga panitia memilih banyak menggunakan daur ulang dari bahan-bahan sisa potongan batik dan tenun yang dibentuk menjadi dekorasi-dekorasi,” ujar Susy.

    Ia mengatakan makna dari dekorasi daur ulang yang diangkat dalam Natal tahun ini tersebut adalah menggaungkan pesan dari Paus Fransiskus.

    Salah satu pesannya, lanjut dia, adalah menjadikan bumi ini menjadi rumah bersama sehingga harus dirawat bersama.

    “Dan di tahun 2021 itu juga dimulai tahun arah dasar keuskupan selama lima tahun yang mengangkat lima ajaran sosial gereja. Dan ajaran yang kelima itu juga adalah tentang bagaimana kita diajak untuk melestarikan lingkungan hidup,” ungkap Susy.

    Susy juga menjelaskan Pohon Natal yang ditampilkan di Gereja Katedral pada tahun ini setinggi 8 meter.

    Pohon Natal tersebut dibuat dari rangka besi yang ditutup dengan kain hijau dan diberikan hiasan-hiasan pita-pita.

    “Dan sebagian hiasan yang dibuat dari potongan kain daur ulang,” lanjutnya.

    Jadwal Misa Natal

    Untuk jadwal Misa Malam Natal I yang digelar online dan offline pada Pukul 17.00 WIB dipimpin Romo Albertus Hani Rudi Hartoko, SJ.

    Sedangkan Misa II yang juga digelar  online dan offline Pukul 20.00 dipimpin Romo Yohanes Deodatus, SJ.

    Sedangkan untuk Misa Natal besok akan diselenggarakan tiga kali misa Hari Natal. 

    Misa, kata Susy, diawali pukul 08.30 WIB yaitu Misa Pontifikal yang akan dipimpin oleh Kardinal Ignatius Suharyo.

    “Kemudian pukul 11 merupakan Misa keluarga. Biasanya itu juga Misa yang sangat banyak dihadiri oleh keluarga dan terutama oleh anak-anak. Dan akan dipimpin oleh Romo Yohannes Deodatus SJ,” kata Susy. 

    “Dan biasanya Romo muda bisa menyampaikan juga dengan bahasa yang mudah dimengerti anak-anak. Terakhir ditutup dengan Misa Natal sore dengan pukul 17.00 WIB,” lanjutnya.

    Pemerintah Hadir 

    Rombongan pejabat pemerintah hadir  sekira pukul 16.00 WIB.

    Mereka di antaranya Menko PMK Pratikno, Menko Polkam Budi Gunawan, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Dalam sambutannya, Budi Gunawan menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait Natal.

    “Ada satu titipan pesan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Beliau menitipkan salam ucapan Selamat Natal Tahun 2024 kepada seluruh Umat Kristiani yang merayakan,” kata Budi Gunawan.

    “Sekaligus dengan harapan semoga dengan niat suci Natal tahun 2024 kita semakin memperoleh kedamaian, kebersamaan, gotong royong dalam membantu sesama umat yang kurang beruntung,” sambungnya.

    Selain itu, para menteri juga mengucapkan selamat Natal tahun 2024 disertai dengan harapan akan kelancaran jalannya ibadah Natal 2024.(*)

     

     

     

  • Menko Budi Gunawan Sampaikan Pesan Presiden Prabowo saat Tinjau Misa Suci Natal di Gereja Katedral – Halaman all

    Menko Budi Gunawan Sampaikan Pesan Presiden Prabowo saat Tinjau Misa Suci Natal di Gereja Katedral – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan meninjau pelaksanaan misa suci natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat.

    Dalam sambutannya, Budi menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada jemaat.

    “Beliau menyampaikan salam dan ucapan Selamat Natal Tahun 2024 kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan,” kata Budi, Selasa (24/12/2024).

    Presiden Prabowo, dikatakan Budi, berharap warga Indonesia yang merayakan natal bisa saling menguatkan antar sesama.

    “Beliau berharap, semoga di momen Natal ini, kita semakin menguatkan semangat kedamaian, kebersamaan, dan gotong royong, khususnya dalam membantu sesama yang kurang beruntung,” katanya.

    Adapun Budi sendiri berharap Semoga Natal 2024 membawa semua aspek positif bagi umat kristiani.

    “Semoga di Hari Natal Tahun 2024 ini, kita semua dianugerahi kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Inilah berapa hal yang perlu kami tambahkan. Sekali lagi, atas nama pemerintah, kami mengucapkan Selamat Natal Tahun 2024,” kata dia.

    “Semoga kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan senantiasa menyertai kita semua. Semoga Tuhan meridhoi cita-cita dan harapan kita, serta senantiasa menyertai dan memberkati setiap langkah kita,” tandasnya.

     

  • Ketua DPP PDIP Bongkar Keberadaan Hasto Kristiyanto, Masih Ada di Jakarta? – Halaman all

    Ketua DPP PDIP Bongkar Keberadaan Hasto Kristiyanto, Masih Ada di Jakarta? – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah membocorkan soal posisi atau keberadaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kata Said, hingga sore hari ini Selasa (24/12/2024), Hasto masih berada di markas dari partai berlogo kepala banteng moncong putih itu.

    “Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau,” kata Said saat dikonfirmasi awak media, Selasa petang.

    Kata Said, di dalam Kantor DPP PDIP sepanjang hari ini, Hasto melakukan kegiatan atau rutinitas seperti biasa.

    Hasto kata Said tetap menjalankan tugas kesekjenan partai sebagaimana yang dijabat oleh politikus asal Yogyakarta.

    “Dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan Partai,” kata Said.

    Sebagai informasi, terpantau memang Ketua DPP PDIP Said Abdullah keluar dari kantor DPP PDIP yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

    Dalam pantauan Tribunnews di lokasi, Said keluar dari kantor DPP PDIP sekira pukul 15.20 WIB dengan menumpangi mobil Alphard Hitam dan langsung berlalu meninggalkan awak media yang standby di depan Kantor DPP PDIP.

    Terlihat dari kejauhan, Said hanya melambaikan tangan saat melintas tepat di seberang barisan awak media.

    Namun hingga berita ini ditulis pada pukul 18.29 WIB, kondisi kantor DPP PDIP masih belum terlihat banyak aktivitas berarti.

    Bahkan keterangan langsung dari pengurus DPP PDIP belum disampaikan.

    Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

    Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang merupakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menghadapi sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, uang-uang tersebut dibagi tiga dalam jumlah yang berbeda-beda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang tersebut, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Uang Suap Diterima Bertahap

    Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya disebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura selama proses persidangan kasus Ronald Tannur berlangsung.

    Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    “Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Jaksa pun merinci penerimaan uang yang didapatkan oleh ketiga terdakwa tersebut dari pengacara Lisa Rahmat.

    Jaksa menyebutkan bahwa pada awal Juni 2024 Lisa dan Erintuah melakukan pertemuan di sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam pertemuan tersebut terdakwa Erintuah menerima uang sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rahmat.

    Kemudian masih di bulan yang sama, bertempat di ruang kerja Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat membagi uang yang telah diberikan oleh Lisa Rahmat.

    “Untuk Terdakwa ERINTUAH DAMANIK sebesar SGD38.000, untuk MANGAPUL sebesar SGD 36.000 dan untuk HERU HANINDYO sebesar SGD 36.000 sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,” jelas Jaksa.

    Penerimaan uang tak berhenti disitu, kemudian pada akhir Juni 2024, terdakwa Erintuah Damanik kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di lokasi yang sama dengan pertemuan pertama.

    Disana Lisa kembali memberikan uang kepada Erintuah sejumlah SGD 48.000.

    Selain bertemu dengan Erintuah, Jaksa menyebutkan bahwa Lisa Rahmat juga menemui Heru Hanindyo yang dimana kali ini bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya pada medio akhir Juli 2024 dengan maksud memberikan uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 120.000.

    “Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, MANGAPUL dan HERU HANINDYO menerima uang dari LISA RACHMAT dengan maksud agar Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,MANGAPUL dan HERU HANINDYO selaku penyelenggara negara yaitu hakim supaya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap GREGORIUS RONALD TANNUR dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa.

    Adapun sumber uang yang diberikan Lisa Rahmat kepada ketiga hakim tersebut dijelaskan Jaksa bahwa uang itu diperoleh dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaja.

    “Dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada LISA RACHMAT,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu mereka juga didakwa telah menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    2 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

    Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul tak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

    “Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menanggapi surat dakwaan, ada beberapa menurut kami yang kurang lengkap,” kata kuasa hukum di persidangan.

    Terutama, lanjutnya mengenai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

    Ditegaskannya pihaknya akan membuat pembuktian dalam persidangan.

    “Tapi prinsipnya kami ingin buktikan pada pembuktian nanti. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.

    Lanjut kuasa hukum, kliennya Erintuah ingin menyampaikan hal tersebut secara pribadi di persidangan.

    “Ada yang ingin mereka sampaikan secara pribadi, mohon diberikan kesempatan, Yang Mulia,” ungkapnya.

    Lanjut jalannya persidangan, terdakwa Erintuah Damanik mengaku bakal menerangkan sejumlah uang ia miliki yang didakwa merupakan hasil gratifikasi.

    “Sebagaimana dikemukakan dalam surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 9, dikatakan bahwa sisanya 30.000 SGD disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak ada kepentingannya untuk apa itu,” kata terdakwa Erintuah di persidangan.

    “Sebenarnya di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan, yang nanti akan kita kemukakan di persidangan,” jelasnya.

    Diketahui dalam perkara ini terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima uang gratifikasi dalam putusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.

    Ketiganya didakwa menerima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000.

    Atas perbuatannya ketiga diancam dakwaan pertama pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Dakwaan kedua pidana dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dakwaan terakhir pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Jadwal dan Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Simak Cara Ceknya – Halaman all

    Jadwal dan Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Simak Cara Ceknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hasil seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tahap I bakal diumumkan mulai 24 sampai 31 Desember 2024. 

    Seperti diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer, dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara.

    Pengumuman PPPK 2024 tahap I dapat dilihat melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id

    Selain itu, pengumuman hasil seleksi juga dapat dilihat melalui website resmi masing-masing instansi.

    Simak cara cek pengumuman PPPK 2024 tahap I di bawah ini. 

    Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Periode I

    Akses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/;
    Klik “Masuk” di sebelah pojok kanan atas halaman website;
    Login ke akun masing-masing pelamar dengan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
    Masukkan kode CAPTCHA;
    Lalu, klik “Masuk”;
    Jika NIK dan password yang dimasukkan benar, halaman akan menampilkan resume pendaftaran;
    Gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi PPPK 2024 Periode I.

    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap, akan muncul keterangan “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024.” 

    Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN.

    Sementara itu, jika peserta tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024 tahap, keterangan yang muncul adalah”Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.” 

    Pelamar Tidak Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Bisa Daftar Tahap 2

    Pelamar yang tidak lulus di seleksi PPPK 2024 tahap I tak perlu khawatir. 

    Pada 20 Desember 2024 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) mengumumkan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi PPPK 2024 tahap I bisa kembali mendaftar pada tahap II.

    Namun, hanya peserta dengan kriteria tertentu yang bisa melakukannya

    Berikut ini kriteria tenaga non-ASN yang gagal dalam PPPK 2024 tahap 1 bisa ikut kembali mendaftar di tahap 2:

    Non-ASN yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
    Non-ASN masuk database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
    Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 1.

    Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 hingga Selasa, 31 Desember 2024.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)