Category: Tribunnews.com Nasional

  • Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya – Halaman all

    Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut kumpulan ucapan selamat tahun baru 2025 dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

    Tahun baru menjadi momen spesial yang sering dirayakan orang-orang di berbagai belahan dunia.

    Mari rayakan meriahnya tahun baru 2025 dengan berbagi kata-kata dan ucapan selamat tahun baru untuk dibagikan di berbagai akun media sosial Anda.

    Malam pergantian tahun merupakan waktu spesial untuk dirayakan secara sukacita bersama dengan orang-orang terkasih.

    Berikut Tribunnews.com merangkum kumpulan ucapan dalam bahasa Inggris yang cocok untuk dijadikan inspirasi untuk rayakan momen tahun baru 2025 yang meriah.

    Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahannya

    1. Counting my blessings and wishing you more. Hope you enjoy the New Year.

    Menghitung harapanku dan berharap kamu lebih banyak dapatkan harapan. Semoga kamu menikmati Tahun Baru ini.

    2. I resolve to stop wasting my resolutions on myself and use them to repay you for the warmth you’ve shown me. Happy New Year 2025!

    Aku bertekad untuk berhenti menyia-nyiakan resolusiku pada diriku dan menggunakannya untuk membalas kehangatan yang telah kamu tunjukkan kepadaku. Selamat Tahun Baru 2025!

    3. Wishing you a Happy New Year with the hope that you will have many blessings in the year to come.

    Semoga kamu mendapatkan Tahun Baru yang Bahagia dengan harapan bahwa kamu akan memiliki banyak berkat di tahun yang akan datang.

    4. Out with the old, in with the new: may you be happy the whole year through. Happy New Year 2025

    Saatnya keluar dari semua hal yang sudah lama, dengan yang hal yang baru: semoga kamu bahagia sepanjang tahun. Selamat Tahun Baru 2025

    5. Nights will be dark but days will be light, wish your life to be always bright – Happy New Year.

    Malam akan menjadi gelap tetapi hari akan cerah, semoga hidupmu selalu cerah – Selamat Tahun Baru.

    6. Let us look back at the past year with the warmest of memories. Happy New Year.

    Mari kita lihat kembali tahun lalu dengan kenangan terhangat. Selamat Tahun Baru.

    7. Let the old year end and the New Year begin with the warmest of aspirations. Happy New Year 2025!

    Biarkan akhir tahun yang lama dan Tahun Baru dimulai dengan aspirasi yang paling hangat. Selamat Tahun Baru 2025!

    8. One more year loaded with sweet recollections and cheerful times has passed. You have made my year exceptionally uncommon, and I wish this continuous forever. With you around, each minute is a unique event for me. I wish you to have a year as incredible as you are.

    Satu tahun baru lagi dengan penuh ingatan manis dan waktu ceria telah berlalu. Kamu telah membuat tahunku luar biasa, dan aku berharap ini terus menerus selamanya. Bersama kamu, setiap menit adalah acara unik. Aku berharap Kamu memiliki tahun yang luar biasa.

    9. On this New Year I wish that you have a superb January, a dazzling February, a Peaceful March, an anxiety free April, a sensational May, and Joy that keeps going from June to November, and then round off with an upbeat December.

    Pada Tahun Baru ini saya berharap memiliki Januari yang luar biasa, Februari yang memesona, Maret yang damai, April yang bebas dari kecemasan, Mei yang sensasional, dan Joy yang terus berlanjut dari Juni hingga November, dan kemudian diakhiri dengan Desember yang penuh semangat.

    10. On this New Year, may you change your direction and not dates, change your commitments and not the Calendar, change your attitude and not the actions, and bring about a change in your faith, your force and your focus and not the fruit. May you live up to the promises you have made and may you create for you and your loved ones the most Happy New Year ever.

    Pada Tahun Baru ini, semoga kamu mampu mengubah arah dan bukan tanggalmu, mengubah komitmenmu dan bukan hanya Kalender, mengubah sikapmu dan bukan tindakan, dan membawa perubahan dalam imanmu, kekuatanmu dan fokus Anda dan bukan buahnya. Semoga kamu memenuhi janji yang telah kamu buat dan semoga kamu buat untukmu dan orang yang mencintaimu sebagai Tahun Baru yang paling bahagia.

    11. May this year bring new happiness, new goals, new achievements and a lot of new inspirations on your life. Wishing you a year fully loaded with happiness.

    Semoga tahun ini membawa kebahagiaan baru, tujuan baru, prestasi baru, dan banyak inspirasi baru dalam hidup ini. Semoga kamu penuh dengan kebahagiaan tahun depan.

    12. Wishing every day of the new year to be filled with success, happiness and prosperity for you, happy new year.

    Semoga setiap hari di tahun baru dipenuhi dengan kesuksesan, kebahagiaan dan kemakmuran bagimu, tahun baru yang bahagia.

    13. May the new year bring you warmth, love and light to guide your path to a positive destination

    Semoga tahun baru memberimu kehangatan, cinta, dan cahaya untuk memandu jalanmu ke tujuan positif

    14. Here’s wishing you all the joy of the season. Have a Happy New Year!

    Semoga kamu semua menikmati musim ini. Selamat Tahun Baru!

    15. May the joys of new year last forever in your life. May you find the light that guide you towards your desired destination. Happy new year!

    Semoga sukacita tahun baru bertahan selamanya dalam hidup Anda. Semoga Anda menemukan cahaya yang memandu Anda menuju tujuan yang Anda inginkan. Selamat Tahun Baru!

    16. Its time to decorate your life with the colors that this new year has brought for you. May your life shine brighter than a thousand lightning stars!

    Saatnya menghiasi hidup Anda dengan warna-warna yang dibawa tahun baru ini untuk Anda. Semoga hidup Anda bersinar lebih terang dari seribu bintang petir!

    17. Happy New Year! I hope all your dreams come true in 2024 – onwards and upwards!

    Selamat Tahun Baru! Saya harap semua impian Anda menjadi kenyataan di tahun 2021 – maju dan naik!

    18. A new year is like a blank book. The pen is in your hands. It is your chance to write a beautiful story for yourself. Happy New Year.

    Tahun baru seperti buku kosong. Pena ada di tangan Anda. Ini adalah kesempatan Anda untuk menulis kisah yang indah untuk diri sendiri. Selamat Tahun Baru.

    19. I hope that the new year will be full of positivity for you. Its time to embrace the joys it is bringing for you. Happy new year 2025!

    Saya harap tahun baru akan penuh dengan kepositifan bagi Anda. Saatnya untuk merangkul kesenangan yang dibawanya untuk Anda. Selamat Tahun Baru 2025!

    20. A New Year is like a blank book, and the pen is in your hands. It is your chance to write a beautiful story for yourself. Happy New Year.

    Tahun Baru seperti buku kosong, dan pena ada di tangan Anda. Ini adalah kesempatan Anda untuk menulis kisah yang indah untuk diri sendiri. Selamat Tahun Baru.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

    Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu. Tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap. 

    “Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto,” kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

    “Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu,” tegasnya. 

    Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

    “Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri,” kata Mudzakkir. 

    “Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” jelasnya. 

    Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

    Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

    Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

    Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

    “Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

    Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

    Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

    Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

    Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

    “Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review,” kata Setyo.

    “Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA,” sambungnya.

    Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

    Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

    Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

    Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

    “Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.

    Hasto Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

    Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

    “Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas Setyo.

    Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.

    Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

    “Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan,” tuturnya.

    Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

    Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

    “Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio,” tutur Setyo.

    “Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya,” sambungnya.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

  • Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dirinya menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak logis.

    “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar,” tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun, Kamis (26/12/2024). 

    “Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?,” kata Mahfud.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

  • Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan – Halaman all

    Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Mudzakkir berpendapat, penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap harus berdasarkan putusan pengadilan. 

    Diketahui KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dalam perkara eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku. 

    “Kalau Hasto Kristiyanto itu dikenakan pasal suap, berarti harus bisa dibuktikan siapa penerima suapnya dan harus pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

    Ia melanjutkan jika benar bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini adalah KPU yang menerima suap. 

    “Dan juga salah satu diantaranya adalah namanya Wahyu (Penerima suap). Maka yang menerima suap dalam putusan, penerima suap itu, kalau itu benar bahwa putusan penerima suap sudah inkrah.”

    “Maka dalam putusan, penerima suap itu sudah disebutkan namanya, siapa pemberi suap, dan penerima suapnya diadili,” terangnya. 

    Selanjutnya kata Mudzakkir kesepakatannya itu seperti apa. Dan semuanya harus disebutkan dalam putusan pengadilan. 

    “Kalau putusan pengadilan penerima suap pegawai negeri, penyelenggara negara itu tidak dijelaskan siapa pemberi suap, dan berapa jumlah suap yang diberikan. Dan janjinya itu apa di dalam hal pemberian suap tidak dibuktikan di dalam sidang pengadilan terkait perkara pokoknya, dan ternyata dalam putusan tidak disebutkan siapa pemberi suapnya,” lanjutnya. 

    Jika hal itu terjadi, ia berpendapat Hasto Kristiyanto tidak bisa diterapkan jadi tersangka kasus suap. 

    “Saya berpendapat bahwa kalau Hasto ini namanya tidak disebutkan di dalam putusan pemberi suap. Maka Hasto tidak serta-merta bisa dinyatakan sebagai tersangka,” terangnya. 

    Tetapi sebaliknya kata Mudzakkir jika disebutkan di persidangan nama pemberi suap. Penyidik cukup melengkapi alat bukti. 

    “Kalau sudah disebutkan sebelumnya, itu tinggal melengkapi alat bukti saja, melengkapinya, mana yang kurang, dilengkapinya, maka dia dapat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” tandasnya.

    Diketahui Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

  • Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan di mana keadilan dalam vonis yang ditetapkan untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan)

  • Hormati Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, PDIP: Tapi KPK Harus Bertindak Profesional – Halaman all

    Hormati Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, PDIP: Tapi KPK Harus Bertindak Profesional – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim turut merespons pencegahan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna Laoly.

    Kata Chico, sejatinya seluruh kader PDIP akan taat pada proses hukum yang berjalan.

    “Kami tegaskan PDIP perjuangan dan semua kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Chico saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/12/2024).

    Meski begitu kata dia, PDIP memberikan catatan sekaligus mewanti-wanti kerja dari KPK RI.

    Dirinya meminta agar KPK bisa bekerja secra profesional dalam memeriksa proses hukum tersebut.

    Terlebih saat ini diklaim Chico, publik sedang menyoroti persoalan ini dengan adanya upaya politisasi hukum terhadap Hasto maupun juga Yasonna.

    “Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” kata dia.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo.

    Ganjar menyebut, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri merupakan partai politik yang taat pada asas aturan.

    “Kami akan ikuti semua ketentuan,” kata Ganjar saat dihubungi Tribunnews, Rabu (25/12/2024).

    Atas hal itu, Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut meyakini kalau Hasto maupun Yasonna akan menaati apa yang sudah menjadi ketentuan hukum itu.

    Dirinya memastikan, setiap kader PDI-P akan menjalani semua aturan yang sudah ditetapkan.

    “Dengan semua aturan,” tandas Ganjar.

    Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.

    Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam.

    “Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna,” kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).

    Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.

    “Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang,” tukas dia.

    Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya, membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

  • Kalender Jawa Januari 2025, Lengkap dengan Weton – Halaman all

    Kalender Jawa Januari 2025, Lengkap dengan Weton – Halaman all

    Kalender Jawa masih menjadi panduan penting bagi masyarakat Jawa dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 09:57 WIB

    Freepik

    Ilustrasi Kalender 

    TRIBUNNEWS.COM – Kalender Jawa masih menjadi panduan penting bagi masyarakat Jawa dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 

    Dalam budaya Jawa, penanggalan Jawa yang mengandung unsur pasaran hingga wuku kerap dimanfaatkan untuk menentukan waktu yang tepat dalam berbagai kegiatan.

    Mulai dari ritual adat, pernikahan hingga usaha pertanian.

    Berikut adalah daftar tanggal-tanggal Jawa di bulan Januari 2025 yang bertepatan dengan bulan Rajab:

    Rabu Pon, 1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 Hijriah
    Kamis Wage, 2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 Hijriah
    Jumat Kliwon, 3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Legi, 4 Januari 2025: 4 Rajab 1446 Hijriah
    Minggu Pahing, 5 Januari 2025: 5 Rajab 1446 Hijriah
    Senin Pon, 6 Januari 2025: 6 Rajab 1446 Hijriah
    Selasa Wage, 7 Januari 2025: 7 Rajab 1446 Hijriah

    Rabu Kliwon, 8 Januari 2025: 8 Rajab 1446 Hijriah
    Kamis Legi, 9 Januari 2025: 9 Rajab 1446 Hijriah 
    Jumat Pahing, 10 Januari 2025: 10 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Pon, 11 Januari 2025: 11 Rajab 1446 Hijriah 
    Minggu Wage, 12 Januari 2025: 12 Rajab 1446 Hijriah 
    Senin Kliwon, 13 Januari 2025: 13 Rajab 1446 Hijriah  
    Selasa Legi, 14 Januari 2025: 14 Rajab 1446 Hijriah
    Rabu Pahing, 15 Januari 2025: 15 Rajab 1446 Hijriah 
    Kamis Pon, 16 Januari 2025: 16 Rajab 1446 Hijriah
    Jumat Wage, 17 Januari 2025: 17 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Kliwon, 18 Januari 2025: 18 Rajab 1446 Hijriah 
    Minggu Legi, 19 Januari 2025: 19 Rajab 1446 Hijriah
    Senin Pahing, 20 Januari 2025: 20 Rajab 1446 Hijriah  
    Selasa Pon, 21 Januari 2025: 21 Rajab 1446 Hijriah  
    Rabu Wage, 22 Januari 2025: 22 Rajab 1446 Hijriah  
    Kamis Kliwon, 23 Januari 2025: 23 Rajab 1446 Hijriah 
    Jumat Legi, 24 Januari 2025: 24 Rajab 1446 Hijriah 
    Sabtu Pahing, 25 Januari 2025: 25 Rajab 1446 Hijriah
    Minggu Pon, 26 Januari 2025: 26 Rajab 1446 Hijriah 
    Senin Wage, 27 Januari 2025: 27 Rajab 1446 Hijriah
    Selasa Kliwon, 28 Januari 2025: 28 Rajab 1446 Hijriah
    Rabu Legi, 29 Januari 2025: 29 Rajab 1446 Hijriah
    Kamis Pahing, 30 Januari 2025: 30 Rajab 1446 Hijriah
    Jumat Pon, 31 Januari 2025: 1 Ruwah 1446 Hijriah

    Tanggal Merah Bulan Januari 2025

    Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
    Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili (Cuti Bersama)
    Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • GBI HMJ Rayakan Natal 2024: Refleksi Kasih Kristus dalam Tindakan Nyata – Halaman all

    GBI HMJ Rayakan Natal 2024: Refleksi Kasih Kristus dalam Tindakan Nyata – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gereja Bethel Indonesia (GBI) HMJ sukses menggelar rangkaian Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di berbagai lokasi.

    KKR Natal tersebut dimulai pada 7 Desember di Neo Soho, dilanjutkan pada 19 Desember di GBI HMJ Citra 2 Center.

    Kemudian pada 21 Desember di GBI HMJ Kota Wisata Cibubur, hingga pada malam Natal, 24 Desember, di Neo Soho dan Kota Wisata Cibubur.

    Puncak perayaan KKR Natal dilaksanakan pada Hari Natal tanggal 25 Desember 2024, di Neo Soho Capital Lantai 10, Jakarta Barat mengusung tema ‘Tuhan Yesus  Baik’.

    Perayaan ini menjadi momen istimewa yang mengingatkan jemaat agar hidup sebagai refleksi kasih Kristus yang tanpa batas.

    Dalam khotbahnya, Pdt Helmijanto menekankan bahwa Natal adalah waktu untuk menghidupi kasih Kristus melalui tindakan nyata. 

    “Yesus Kristus lahir membawa kasih tanpa batas. Ia mengasihi semua orang, murid-muridnya, musuhnya, bahkan mereka yang dianggap tak layak. Kasih itu diwujudkan melalui tindakan nyata: memberi makan yang lapar, menyembuhkan yang sakit, dan mengusir kegelapan,” ujar Helmijanto.

    Pdt Helmijanto juga mengajak jemaat agar menjadikan kasih sebagai inti perayaan Natal. 

    “Sebagaimana Kristus mengajarkan bahwa kasih harus disertai pengorbanan, kita diajak untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Membantu anak-anak yang kesulitan membayar sekolah, memberkati janda-janda, orang tua lanjut usia, dan mereka yang kurang mampu adalah wujud nyata kasih Kristus,” tambahnya.

    Pada kesempatan tersebut, Pdt Helmijanto menyampaikan visi tahun 2025 yakni Tahun Berbuah Subur dan Penuaian’.

    Doa, Pujian, Menyembah dan Firman Tuhan diyakini akan membawa pertumbuhan rohani dan perluasan pelayanan. 

    “Jiwa-jiwa akan datang kepada Kristus untuk kemuliaan-Nya. Dengan fokus pada Doa, Pujian, Menyembah dan Firman Tuhan, pelayanan kita akan menjangkau lebih banyak kota, wilayah dan membawa kasih Tuhan ke lebih banyak orang,” ungkapnya penuh harapan.

    Rangkaian acara diwarnai dengan pujian penyembahan dari GBI HMJ Worshipper, serta penampilan Pdt. Phang Mie Soe bersama Pdt. Christina Riry, yang membawakan lagu-lagu, seperti Kesukaan Besar dan Berbuah Sepanjang Masa. Lagu-lagu ini diambil dari album GBI HMJ bertajuk Tuhan Yesus Baik.

    Ketua Panitia, Pdt. Samuel Rosen, mengumumkan bahwa akan diadakan Ibadah Tutup Tahun, KKR Kesembuhan dan Resesi Ekonomi, yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 31 Desember 2024 di Neo Soho Capital, Lantai 10, Jakarta Barat. 

    Acara ini akan berlangsung dalam lima sesi, dimulai pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00 dan dilanjutkan hingga sesi terakhir pada pukul 17.00.

    “Acara ini akan dimeriahkan dengan pelepasan balon udara dan peniupan terompet,” jelasnya.

    Dengan penuh sukacita, seluruh jemaat diundang untuk terus merayakan kasih Kristus. 

    Selamat Natal 2024. Tuhan Yesus Baik, menyertai setiap langkah umat-Nya menuju tahun yang baru.

  • 50 Ucapan Tahun Baru 2025 untuk Rekan Kerja dan Atasan – Halaman all

    50 Ucapan Tahun Baru 2025 untuk Rekan Kerja dan Atasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut 50 ucapan Tahun Baru 2025 untuk rekan kerja dan atasan.

    Sebentar lagi, kita akan merayakan tahun baru 2025.

    Tahun Baru adalah momen spesial untuk menyampaikan harapan, doa, dan ucapan kepada orang-orang di sekitar kita, termasuk atasan dan rekan kerja.

    Dalam dunia kerja, memberikan ucapan Tahun Baru yang hangat dan penuh makna dapat mempererat hubungan profesional dan menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis.

    50 Ucapan Tahun Baru 2025 untuk Rekan Kerja dan Atasan

    Ucapan Tahun Baru untuk Atasan

    1. Selamat Tahun Baru 2025! Semoga tahun ini membawa kesuksesan dan keberkahan untuk Bapak/Ibu.

    2. Terima kasih atas bimbingan dan inspirasinya sepanjang tahun. Selamat Tahun Baru!

    3. Tahun baru, semangat baru. Semoga Bapak/Ibu terus sukses memimpin tim kita ke puncak prestasi.

    4. Selamat Tahun Baru 2025! Semoga semua rencana Bapak/Ibu berjalan lancar dan membawa hasil gemilang.

    5. Terima kasih telah menjadi pemimpin yang luar biasa. Selamat Tahun Baru, semoga selalu sehat dan bahagia.

    6. Tahun 2025 semoga menjadi tahun yang penuh peluang dan kesuksesan untuk kita semua di bawah kepemimpinan Bapak/Ibu.

    7. Selamat Tahun Baru 2025! Semoga semangat dan keahlian Bapak/Ibu membawa tim ini ke level yang lebih tinggi.

    8. Terima kasih atas dukungan dan motivasi selama ini. Semoga Bapak/Ibu terus diberkati di tahun yang baru ini.

    9. Selamat Tahun Baru, Bapak/Ibu! Kami siap memberikan yang terbaik untuk mendukung visi Anda di tahun 2025.

    10. Tahun baru, harapan baru. Semoga Bapak/Ibu terus menjadi teladan bagi kami semua.

    Ucapan Tahun Baru untuk Rekan Kerja

    11. Selamat Tahun Baru 2025! Semoga sukses selalu menyertai langkah kita.

    12. Terima kasih atas kerja samanya selama ini. Mari sambut tahun baru dengan penuh semangat!

    13. Tahun baru, peluang baru. Semoga kita terus kompak dan produktif di tahun ini.

    14. Selamat Tahun Baru! Semoga semua target kita tercapai dengan lancar.

    15. Semoga tahun 2025 membawa kebahagiaan dan keberhasilan untuk kita semua.

    16. Terima kasih telah menjadi rekan kerja yang hebat. Selamat Tahun Baru!

    17. Tahun baru ini, mari kita terus berkolaborasi untuk mencapai hal-hal luar biasa.

    18. Selamat Tahun Baru 2025! Semoga kita terus menjadi tim yang solid dan sukses.

    19. Semoga tahun ini penuh dengan kebahagiaan dan kemajuan untuk kita semua.

    20. Selamat Tahun Baru, teman! Mari jadikan tahun ini lebih bermakna dan produktif.

    Ucapan Tahun Baru Formal

    21. Selamat Tahun Baru 2025! Semoga kesehatan, kebahagiaan, dan kesuksesan selalu menyertai Anda.

    22. Dengan semangat baru, mari kita wujudkan semua tujuan di tahun 2025.

    23. Selamat Tahun Baru! Semoga tahun ini penuh dengan keberkahan dan pencapaian.

    24. Semoga tahun baru membawa kebijaksanaan dan kekuatan untuk menghadapi setiap tantangan.

    25. Selamat Tahun Baru 2025! Mari jadikan tahun ini lebih baik dari sebelumnya.

    26. Tahun baru, harapan baru. Semoga kita terus melangkah maju dengan optimisme.

    27. Selamat Tahun Baru! Semoga setiap langkah membawa kita lebih dekat pada tujuan.

    28. Semoga tahun 2025 membawa lebih banyak peluang dan keberhasilan untuk kita semua.

    29. Selamat Tahun Baru! Mari kita terus berinovasi dan bekerja dengan semangat tinggi.

    30. Dengan semangat tahun baru, mari kita ciptakan karya yang lebih besar.

    Ucapan Tahun Baru Santai dan Bersahabat

    31. Selamat Tahun Baru! Jangan lupa tetap santai di tengah kesibukan tahun ini.

    32. Semoga tahun ini kita bisa bekerja dengan lebih happy dan produktif!

    33. Selamat Tahun Baru! Tahun baru, semangat baru, dan kerja sama yang lebih seru.

    34. Tahun 2025, mari kita terus saling mendukung dan meraih kesuksesan bersama!

    35. Selamat Tahun Baru! Jangan lupa rayakan setiap pencapaian kita, sekecil apa pun itu.

    36. Semoga tahun ini penuh dengan momen bahagia bersama tim kita.

    37. Selamat Tahun Baru, teman-teman kantor! Tahun ini pasti lebih seru lagi!

    38. Tahun baru, vibes baru. Mari kita bikin tahun ini lebih menyenangkan!

    39. Selamat Tahun Baru! Mari kita bekerja lebih efisien dan tetap menikmati setiap prosesnya.

    40. Semoga di tahun baru ini kita semua bisa lebih sering merayakan keberhasilan bersama.

    Ucapan Tahun Baru Motivasi

    41. Tahun baru, peluang baru. Mari kita mulai dengan langkah yang lebih percaya diri.

    42. Selamat Tahun Baru! Jangan takut mencoba hal baru di tahun ini.

    43. Tahun ini adalah kesempatan kita untuk mencetak lebih banyak prestasi.

    44. Selamat Tahun Baru! Jadikan setiap tantangan sebagai peluang untuk belajar.

    45. Mari kita buat tahun 2025 menjadi tahun yang penuh inspirasi dan pencapaian.

    46. Selamat Tahun Baru! Jangan lupa untuk terus bermimpi besar dan bekerja keras.

    47. Tahun baru ini adalah waktu untuk meraih hal-hal yang sebelumnya terasa mustahil.

    48. Selamat Tahun Baru! Semoga kita bisa mengubah rencana menjadi realita di tahun ini.

    49. Tahun baru, energi baru. Mari wujudkan semua target yang telah kita tetapkan.

    50. Selamat Tahun Baru! Bersama, kita pasti bisa mencapai kesuksesan yang lebih besar.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Tahun Baru 2025

  • Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.

    Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

    Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa

    “Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

    Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

    “Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa.

    Hibnu menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

    Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

    Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

    “Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

    Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

    Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

    Buron KPK Harun Masiku.

    “Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

    Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDIP Harun Masiku yang kini buron. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

    Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

    “Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Yang menjadi ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

    Novel menuturkan kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

    Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

    “Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

    Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

    Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka?

    Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024). (Tribun Bekasi/Rudy Rutama)

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.