Category: Tribunnews.com Nasional

  • Bantu Korban Gempa Vanuatu, Indonesia Kirim 50,5 Ton Logistik dan Obat-obatan 727 Ribu Dolar AS – Halaman all

    Bantu Korban Gempa Vanuatu, Indonesia Kirim 50,5 Ton Logistik dan Obat-obatan 727 Ribu Dolar AS – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kepada korban gempa Vanuatu yang terjadi  pada 17 Desember 2024 lalu. Pengiriman bantuan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.

    Pratikno didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta dua anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Husni dan Selly Andriany Gantina.

    Pratikno dalam sambutannya mengatakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian penuh kepada warga yang terdampak bencana, termasuk warga dari negara sahabat seperti Vanuatu.

    “Pada 17 Desember yang lalu, negara tetangga kita, Vanuatu, juga tertimpa bencana tempa bumi  totalnya adalah 80 ribu jiwa dengan kerusakan infrastruktur dan korban jiwa yang cukup banyak. Oleh karena itu, Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menyiapkan bantuan kepada Vanuatu. Hari ini kita sudah menyiapkan bantuan untuk segera diberangkatkan,” kata Pratikno di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2024).

    Pratikno mengatakan, pemerintah Indonesia mengirim sejumlah personel tenaga kesehatan ke lokasi.

    “Ada berbagai dokter spesialis, spesialis bedah, ortopedi, penyakit dalam, dan lain-lain, serta obat-obatan dengan jumlah dokter spesialis dan dokter umum sebanyak 15 orang,” kata Pratikno.

    Selain itu, dikirim juga tim-tim yang lain yang membantu penanganan pelayanan pengungsi di Vanuatu.

    “Bantuan logistik yang dikirim terutama adalah bantuan logistik kebutuhan dasar seberat 50,5 ton berupa barang-barang dan obat-obatan senilai 727 ribu dollar AS,” kata dia.

    Prabowo, dikatakan Pratikno, berharap  bantuan dari pemerintah dan masyarakat Indonesia bisa meringankan beban para korban bencana gempa bumi di Vanuatu.

    “Bapak Presiden mohon maaf tidak bisa hadir di sini, tapi Pak Presiden minta kepada tim yang akan pergi ke Vanuatu untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik baik dengan pemerintah Vanuatu maupun masyarakat Vanuatu,” katanya.

    “Sekali lagi, Vanuatu adalah negara sahabat kita. Dan apa yang jadi penderitaan terjadi di sana adalah menjadi keperhatinan kita. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia atas arahan bapak Presiden memberikan bantuan untuk gempa bumi di Vanuatu,” tandas Pratikno.

  • Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Hasto baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

    Belakangan, sejumlah pihak menganggap kasus tersebut berhubungan dengan politik.

    Terkait hal itu, Mahfud pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanggungjawabkan penetapan tersebut.

    “Kalau itu dianggap politis ya silakan saja dipertanggungjawabkan (KPK) kepada publik,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    “Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” ujar Mahfud.

    Sebelumnya, KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Lalu kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

    Bahkan, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangannya, KPK lalu mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Kasus ini lantas dianggap berbau politis sebab sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.

    Namun, pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri, enggan mentersangkakan Hasto.

    Alasannya, pimpinan KPK lainnya ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2024).

    “Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” kata Novel dalam keterangannya.

    Menurut Novel, hal ini justru berimbas pada munculnya persepsi di publik seolah langkah KPK saat ini bermuatan politis.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” jelas Novel.

    Hasto Siap Taat Hukum

    Terkait penetapan dirinya itu, Hasto Kristiyanto mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya itu.

    Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024). 

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujar Hasto.

    Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”

    “Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjut Hasto.

    Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuh Hasto.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Chaerul Umam)

  • Kementerian Agama Umumkan Biaya Haji 2025 Akan Turun Sesuai Permintaan Presiden Prabowo Subianto – Halaman all

    Kementerian Agama Umumkan Biaya Haji 2025 Akan Turun Sesuai Permintaan Presiden Prabowo Subianto – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan biaya ibadah haji 2025 akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

    Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. 

    Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii mengatakan Prabowo juga meminta agar nantinya pelaksanaan haji dapat lebih baik, efisien, dan tertib dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

    “Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Hasil revisi akan disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI untuk dibahas dalam Panitia Kerja”, ujar Syafii usai menghadiri rapat dengan Menteri Sekretaris Negara dan arahan khusus dari Pak Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (27/12/2024).

    Romo Syafii, sapaan akrab Muhammad Syafii, menambahkan Panja Haji rencana akan dibentuk pada 30 Desember 2024 pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI. 

    Setelah itu, pemerintah dan DPR RI akan memutuskan berapa besar penurunan biaya haji tahun 2025.

    “Yang pasti (biaya haji 2025) lebih murah. Meskipun DPR saat ini sedang reses, tapi mereka akan bersidang di masa reses untuk kepentingan bangsa dan negara. Baru setelah itu rapat panja. Di situlah baru diputuskan berapa biaya haji,” jelas Romo Syafii.

    Dijelaskan dia, penurunan biaya haji 2025 akan diupayakan dari komponen penerbangan, akomodasi (pemondokan/hotel), konsumsi, transportasi, sebagai komponen utama biaya haji.

    Biaya penerbangan, misalnya, merupakan komponen tertinggi, persentasenya rata-rata 35-40 persen dari biaya haji adalah untuk penerbangan. 

    Ia menjelaskan biaya-biaya lain juga akan dilakukan rasionalisasi, sehingga diperoleh angka biaya haji yang ideal. 

    “Outputnya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik”, tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Kementerian Agama juga akan meminta persetujuan DPR RI perihal penggunaan Uang Muka BPIH untuk mendukung kelancaran persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

    Khususnya, kata dia, keperluan kontrak di Armuzna yang harus segera diselesaikan.

    “Kontrak di Armuzna sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi harus segera untuk dituntaskan, karena jika tidak, kita akan kalah cepat dengan negara lain. Tentunya hal itu tidak kami inginkan. Jemaah harus mendapat lokasi dan fasilitas di Armuzna, seperti tenda dan lainnya yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu, kami bersama dengan DPR RI akan membahas solusi mengenai hal tersebut,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025.

    Kementerian Agama RI juga telah mengumumkan jadwal dan tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H atau 2025 M.

    Berikut jadwal penyelenggaraan haji tahun 1446 H:

    1. 12 Zulhijjah 1445 H (18 Juni 2024)

    Penyerahan dokumen persiapan awal dan kuota haji
    Aktivasi garansi elektronik
    Aktivasi portofolio keuangan elektronik di Ehaj

    2. 1 Rabi’ul Awal 1446 H (4 September 2024)

    Mulai pertemuan persiapan
    Mulai rapat perusahaan penyedia layanan (paket, akomodasi, konsumsi)
    Pemilihan maskapai penerbangan

    3. 20 Rabi’ul Tsani 1446H (23 Oktober 2024)

    Finalisasi hasil serangkaian rapat persiapan
    Mulai tahap kontrak dengan perusahaan penyedia layanan
    Mulai penentuan lokasi penempatan di Masayair

    4. 13 Rajab 1446H (13 Januari 2025)

    Muktamar dan pameran haji
    Penandatanganan MoU persiapan haji
    Penandatanganan kesepakatan pemberangkatan (Tafwij)

    5. 15 Sya’ban 1446H (14 Februari 2025)

    Akhir tahapan penandatanganan kontrak layanan

    6. 20 Sya’ban 1446H (19 Februari 2025)

    7. 20 Syawal 1446H (18 April 2025)

    8. 1 Zulkaidah 1446H (29 April 2025)

    Awal kedatangan jemaah haji

  • Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Harvey Moeis: Putusan Hakim Terlalu Ringan – Halaman all

    Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Harvey Moeis: Putusan Hakim Terlalu Ringan – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno mengungkap alasan pihaknya ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Sutikno menyebut bahwa salah satu alasan pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah.

    “Satu putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya,” kata Sutikno saat dikonfirmasi, Jum’at (27/12/2024).

    Selain itu menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis hakim dinilainya hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.

    Hakim kata dia tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.

    “Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding,” ujar Sutikno.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan, pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

    “Pada hari ini, Jum’at 27 Desember 2024, Penuntut umum menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta,” kata Sutikno dalam keteranganya, Jum’at (27/12/2024).

    Sedangkan untuk satu terdakwa lain yakni General Manager PT Tinindo Internusa, Rosalina, Sutkno menjelaskan, pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

    Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding dan diterima putusannya oleh Jaksa Penuntut Umum;

    A.     Menyatakan upaya hukum Banding Perkara atas nama:

    1.        HARVEY MOEIS, tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 12 tahun UP: 210 M (6 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim; Pidana Penjara: 6 tahun 6 bulan UP: 210 M (Subsider 2 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

    2.        SUWITO GUNAWAN tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 14 tahun UP: 2.2 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun UP: 2.2 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

    3.        ROBERT INDARTO tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 1.9 T (6 tahun) Denda: 1 M (6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 1.9 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

    4.        REZA ANDRIANSYAH tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 8 tahun UP: – Denda: 750 juta (Subsider 6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 5 tahun UP: – Denda: 750 juta (Subsider 3 bulan).

    5.        SUPARTA tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 4.5 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 4.5 T (6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

    B.      Menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama:

    ROSALINA tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 6 tahun UP: – Denda: 750 juta (6 bln) Putusan Hakim Pidana Penjara: 4 tahun UP: – Denda: 750 juta (6 bulan).

    Alhasil atas banding ini, nantinya lima dari enam terdakwa itu akan kembali menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Profil Heri Gunawan, Anggota DPR Fraksi Gerindra, Diperiksa KPK di Kasus Dana CSR BI – Halaman all

    Profil Heri Gunawan, Anggota DPR Fraksi Gerindra, Diperiksa KPK di Kasus Dana CSR BI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Anggota DPR RI sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024). 

    Dua Anggota DPR RI tersebut yaitu Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

    Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Heri maupun Satori.

    Profil Heri Gunawan 

    Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, pada 11 April 1969.

    Heri Gunawan adalah satu politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

    Ia berhasil memenangkan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) periode 2014-2019 mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV.

    Saat ini ia duduk sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perncanaan Pembangunan, Perbankan. 

    Dikutip dari laman resmi fraksi gerindra, Heri Gunawan, meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta (1988 – 1994). 

    Heri Gunawan mengawali karir sebagai Asisten Pengajar, Mata Kuliah Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pada Fakultas Ekonomi Manajemen, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), Yogyakarta, tahun 1992.

    Satu tahun kemudian, Heri menjabat sebagai Pimpinan Kantor Pusat Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan hingga 2003. 

    Selang tiga tahun, Heri Gunawan menjadi Executive Vice President Perusahaan Induk (2006–2015). Pada tahun 2011 ia ditunjuk menjadi komisaris. 

    Karier Politik

    Heri menjadi Bendahara DPP Partai Gerindra pada 2008–2010. 

    Ia terpilih menjadi anggota DPR RI pada 2014-2019. Ia kembali terpilih pada Pileg 2019-sekarang. 

    Pada masa kerjanya Heri bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi, investasi dan BUMN.

    Namun, pada tanggal 12 Januari 2016 ia digantikan oleh Muhammad Hekal. 

    Kini ia bertugas sebagai anggota Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, perbankan. 

    Anggota DPR/MPR-RI (2019 – Sekarang)
    Anggota DPR/MPR-RI (2014 – 2019)
    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi XI (Sebelas) DPR-RI (2019 – Sekarang)
    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Badan Legislasi DPR-RI (2019 – Sekarang)
    Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI (2019 – Sekarang)
    Anggota Team Penguatan Diplomasi Parlemen DPR-RI (2019 – Sekarang)
    Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR-RI, (2016 – 2019)
    Anggota Badan Pengkajian MPR-RI (2019 – Sekarang)
    Wakil Ketua Komisi VI (Enam) DPR-RI (2014 – 2016)
    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi XI (Sebelas) DPR-RI, (2016 – 2019)

    (Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian) 

  • BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 35 Miliar – Halaman all

    BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 35 Miliar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said menjalani sidang vonis kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk hari ini Jumat (27/12/2024). 

    Di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam amar putusannya majelis menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

    Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun,  dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan,” kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan dalam amar putusannya. 

    Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar. 

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” jelas majelis hakim. 

    Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

    Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jumat (13/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana pencucian uang.

    Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa di persidangan.

    Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said mengklaim dirinya merupakan korban penipuan penjualan emas PT Antam. (TRIBUNNEWS)

    Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

    “Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

    Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun.

    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

    Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

    Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara ber kongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

    Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

    “Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.

    Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

    Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

    Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

    Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

    “Sehingga terdakwa BUDI SAID telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa,” kata jaksa.

    Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

    Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

    Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

    “Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram,” ujar jaksa.

    Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

    Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

    “Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi,” ujar jaksa.

    Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

    “Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram,” katanya.

    Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

    Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

    “Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum.

    Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

    “Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” ujar jaksa.

    Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Biaya Kuliah Unesa Jalur SNBP 2024, Ini Besaran UKT per Semester  – Halaman all

    Biaya Kuliah Unesa Jalur SNBP 2024, Ini Besaran UKT per Semester  – Halaman all

    Berikut biaya kuliah Universitas Negeri Surabaya (Unesa) jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024.

    Tayang: Jumat, 27 Desember 2024 11:34 WIB

    admisi.unesa.ac.id

    Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – Berikut biaya kuliah Universitas Negeri Surabaya (Unesa) jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pimpinan Dua Tingkat di Atas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP Harus Diperiksa – Halaman all

    Pimpinan Dua Tingkat di Atas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP Harus Diperiksa – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai langkah kepolisian memutasi 34 anggota buntut kasus pemerasan WN Malaysia di DWP saja tidak cukup.

    Menurutnya, para oknum terlibat juga mesti menjalankan sidang kode etik hingga proses pidana

    “Tindakan Kapolda itu layak untuk diapresiasi tapi tidak cukup sampai di situ saja. Sidang komite kode etik dan disiplin harus dilakukan dan konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan,” ujar Bambang, Jumat (27/12/2024).

    Dia memandang sanksi yang tak membuat efek jera akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin.

    Selain itu efeknya juga hilang kepececayaan negara asing.

    “Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan,” tuturnya.

    Bambang mengharapkan sidang KKEP tak mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang. 

    Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunjuk tiga perwira menengah (pamen) baru yang mengisi jabatan Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Penunjukan tiga pamen baru tertuang dalam telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang telah ditandatangani Karo SDM, Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya tertanggal 25 Desember 2024.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penunjukkan tiga pamen baru dilingkup Polda Metro Jaya.

    “Benar (mutasi tiga pamen),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

    Pamen baru yang ditunjuk di antaranya Kompol Bambang Prakoso selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Polda Sulawesi Tenggara) diangkat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Selanjutnya, Kompol Ari Galang Saputro selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Divisi Humas Polri) menjadi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Kemudian Kompol Ade Candra selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Divisi Humas Polri) menjadi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Mereka semua akan menggantikan, AKBP Bariu Bawana, AKBP Wahyu Hidayat, dan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan bersama anggota lainnya.

    Tiga pamen yang dimutasi merupakan bagian dari 34 anggota polisi diduga terseret kasus dugaan pemerasan warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Berikut daftar lengkap 34 anggota polisi yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya:

    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    7. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa) 

    8. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    9. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    10. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    11. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    12. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    13. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    14. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    15. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    16. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    17. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    18. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    19. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    20. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    21. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    22. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    23. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    24. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    25. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    26. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    27. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    28. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    29. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    30. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    31. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    32. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

  • H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. – Halaman all

    H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. merupakan Bupati Semarang terpilih tahun 2024.

    Ngesti Nugraha yang berpasangan dengan Nur Arifah meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

    Pasangan yang diusung oleh koalisi besar ini berhasil meraih 444.335 suara, sementara lawannya, Nurul Huda-Yarmuji, hanya mengumpulkan 109.412 suara.

    Ngesti Nugraha sendiri dikenal sebagai birokrat dan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Berikut profil Ngesti Nugraha.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Ngesti Nugraha lahir di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada 22 November 1970.

    Saat ini, ia telah berusia 54 tahun.

    Ngesti Nugraha telah memiliki istri yang bernama Peni Yulianingsih dan telah dikaruniai satu buah hati.

    Pendidikan

    Ngesti Nugraha diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Getasan II dan lulus pada 1983.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Getasan hingga lulus pada 1986.

    Ngesti Nugraha lalu bersekolah di SMA Theresiana Salatiga, dan lulus pada 1989.

    Setelah lulus SMA, ia melanjutkan studi di Universitas Slamet Riyadi Surakarta dan mendapat gelar Sarjana Hukum pada 2009.

    Tak sampai disitu, ia kembali mengambil studi S2 hingga mendapat gelar Magister Hukum di Universitas Diponegoro Semarang pada 2019.

    Karier

    Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Kolase Tribunnews (Tribun Jateng-Situs Pemprov Jateng))

    Ngesti Nugraha mengawali karier di dunia politik ketika ia menjadi ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Getasan pada 2002 hingga 2007.

    Ia pun kembali terpilih sebagai ketua PAC PDIP untuk periode 2007 hingga 2012.

    Kemudian, ia pun ditunjuk menjadi Dewan Pemimpin Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang selama dua periode, yakni 2015 hingga 2019 dan 2020 hingga 2024.

    Ia pun tercatat juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang selama tiga periode, yakni pada 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019)

    Sebelum terpilih menjadi Bupati Semarang, Ngesti Nugraha pernah maju sebagai Wakil Bupati Semarang berpasangan dengan dr. H. Mundjirin.

    Ia pun terpilih dan resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Semarang pada 2015 hingga 2020.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Ngesti Nugraha diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 3.687.646.656.

    Laporan harta kekayaan terbaru Ngesti Nugraha diterbitkan pada 31 Desember 2024.

    Adapun rincian kekayaan Ngesti Nugraha yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.216.250.000                          

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 209 m2/244 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 806.250.000                            

    2. Tanah Seluas 85 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 325.000.000

    3. Tanah Seluas 167 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 85.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 532.925.000                        

    1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000    

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 235.000.000                             

    3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 15.925.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 15.000.000                             

    5. MOBIL, MITSUBISHI XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 260.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 31.890.000                                   

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 786.095.739                                  

    F. HARTA LAINNYA Rp 1.641.000.000.

    Ngesti Nugraha tercatat memiliki hutang sebesar Rp 520.514.083, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 3.687.646.656.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Yasonna Laoly Dicekal terkait Kasus Harun Masiku: PDIP Heran, Eks Penyidik KPK Sebut Wajar – Halaman all

    Yasonna Laoly Dicekal terkait Kasus Harun Masiku: PDIP Heran, Eks Penyidik KPK Sebut Wajar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) 2019-2024, Yasonna Hamonangan Laoly ikut terseret kasus suap Harun Masiku dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi mencekal Yasonna Laoly ke luar negeri guna keperluan penyelidikan kasus itu. 

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menilai pencekalan terhadap Yasonna Laoly yang juga merupakan Ketua DPP PDIP tidak memiliki alasan yang jelas.

    “Kecuali semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan,” ungkap Guntur, Kamis (26/12/2024),

    Menurut Guntur, KPK tampak agresif dalam kasus dugaan suap perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI ini.

    “Tetapi dalam kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia, di mana KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah mengumumkan 2 tersangka, tiba-tiba diralat oleh Jubir KPK.”

    “Kalau benar dari Tersangka adalah politisi yang masuk dalam kekuasaan saat ini kemudian dilaralat, maka publik juga bisa bertanya: siapa yang meremote KPK?” ungkapnya.

    Terkait kasus Harun Masiku, Guntur menyebut Yasonna Laoly dalam berstatus saksi.

    “Beliau adalah mantan Menkumham, saat ini anggota DPR RI dan salah satu ketua DPP PDI Perjuangan, selama ini beliau dan Sekjen PDI Perjuangan selalu bersifat koperatif dalam urusan hukum dengan KPK, tapi tanpa alasan yang jelas beliau dicekal, apa tujuannya?”

    “Pastinya makin kuat dugaan kriminalisasi dan membentuk efek drama politik di media,” pungkas Guntur.

    Sementara itu mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebut pencekalan terhadap Yasonna Laoly merupakan langkah tepat KPK.

    Yudi bilang, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci dalam kasus suap Harun Masiku.

    “Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengingatkan bahwa Yasonna Laoly adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK kemudian menetapkan status tersangka terhadap Harun Masiku yang kini buron. 

    Menurut Yudi, KPK juga bisa memberlakukan pencegahan jika dari hasil pengembangan penyidikan mendapati orang baru lagi yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)