Category: Tribunnews.com Nasional

  • Menkum Supratman Minta Maaf soal Polemik Denda Damai Koruptor, Ini Penjelasannya – Halaman all

    Menkum Supratman Minta Maaf soal Polemik Denda Damai Koruptor, Ini Penjelasannya – Halaman all

    JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataannya mengenai wacana denda damai untuk pelaku korupsi. 

    Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat, 27 Desember 2024, setelah pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai.

    Supratman menjelaskan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

    “Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi, tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara,” kata Supratman, Jumat (27/12/2024).

    Ia menekankan bahwa meskipun kasus korupsi dan kerugian ekonomi sama-sama merugikan negara, mekanisme penanganannya berbeda.

    Permintaan Maaf

    Menyusul polemik yang terjadi, Supratman meminta maaf atas kesalahpahaman yang mungkin muncul akibat pernyataannya.

    “Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegasnya. 

    Latar Belakang

    Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat diberikan melalui denda damai.

    Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.

    Namun, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan menggunakan mekanisme denda damai untuk memberikan ampunan kepada koruptor.

    “Itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu,” jelasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Diperiksa KPK, Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Dapat CSR BI, tapi Bantah Ada Suap – Halaman all

    Diperiksa KPK, Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Dapat CSR BI, tapi Bantah Ada Suap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua anggota DPR RI, Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Satori ST: Semua Anggota Komisi XI Menerima Program CSR

    Satori mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima program CSR BI, yang dikenal juga sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

    Ia menegaskan bahwa dana CSR tersebut mengalir melalui yayasan dan menegaskan bahwa semua anggota Komisi XI menerima program ini.

    Satori juga membantah adanya suap atau jatah dalam penyaluran dana CSR BI.

    “Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” klaimnya.

    “Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif,” lanjutnya.

    Heri Gunawan: Dana CSR BI sebagai Program Biasa dengan Mitra Kerja 

    Sementara itu, Heri Gunawan menyatakan bahwa ia hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik.

    “Belum terima SPDP. Panggilannya kan sebagai saksi baru kali ini,” ungkapnya.

    Heri menekankan bahwa penyidik sedang menyelidiki dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI, yang merupakan mitra BI.

    Heri juga menjelaskan bahwa dana CSR BI yang menjadi pokok perkara adalah program biasa yang dijalankan bersama mitra Komisi XI.

    “Itu kan (dana CSR BI) program biasa dari mitra di komisi. Mungkin lebih baik tanyakan ke penyidik, karena itu masuk ke materi (kasus). Takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.

    Modus Perkara

    KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100 yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan,” katanya.

    Asep menegaskan bahwa masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya, misalnya untuk kepentingan pribadi.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Thomas Djiwandono Ungkap Makna Tema Perayaan Natal Nasional 2024: Suatu Kesederhanaan – Halaman all

    Thomas Djiwandono Ungkap Makna Tema Perayaan Natal Nasional 2024: Suatu Kesederhanaan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Perayaan Natal Nasional 2024, Thomas Djiwandono mengungkap makna tema perayaan natal yang digelar di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).

    Adapun acara puncak mengambil tema “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Bethlehem”.

    Tema tersebut dicetuskan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

    “Tema natal ini penting karena umat kristiani jelas betlehem melambangkan kelahiran Yesus Kristus, kelahiran di tempat yang sangat sederhana,” kata Thomas dalam konferensi pers, Sabtu.

    Thomas yang juga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) ini menyebut kota Bethlehem itu sangat dimaknai umat kristiani di seluruh dunia.

    “Itu dimaknai sekali oleh kami umat kristiani sebagai sesuatu yang sangat penting namun kesederhanaan menopang suatu harapan yang baru harapan yang lebih baik,” tuturnya.

    Thomas mengatakan konsep kesederhanaan ini diharapkan bisa memberikan harapan untuk kehidupan umat kristiani saat ini.

    Sebelumnya, Koordinator Bidang Perayaan Natal Nasional 2024, Chatarina Girsang menjelaskan bahwa Perayaan Puncak Natal Nasional 2034 akan diselenggarakan pada Sabtu 28 Desember 2024, mulai pukul 17.00 hingga 21.00 WIB.

    “Dan acara puncak dibagi dua, sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya yang di Surabaya itu, pada acara ibadah dan pada puncak acara perayaan,” kata Chatarina.

    Dia menambahkan, pada peryataan puncak acara ibadah pihaknya akan juga melibatkan paduan suara dan penampilan paduan suara dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maupun perguruan tinggi swasta dan juga melibatkan semua artis-artis yang tidak saja dari kelompok Nasrani tapi juga mereka ingin juga berkontribusi dari kelompok non Nasrani. 

    “Dan pertama kali perayaan Natal nasional pada tahun ini kita juga akan memberikan penghargaan atau achivement kepada mereka yang telah berjasa, berdedikasi kepada kemanusiaan maupun sosial lainnya termasuk lingkungan sehingga ini menggambarkan sesuai dengan tema yang dihidupkan dalam perayaan puncak acara ini bagaimana kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan semangat toleransi dan komitmen untuk menyebarkan cinta kasih kepada sesama dan kesederhanaan,” jelasnya.

  • Fosil Tengkorak Manusia dan Hewan Berusia Jutaan Tahun Dipamerkan di Museum Nasional Indonesia  – Halaman all

    Fosil Tengkorak Manusia dan Hewan Berusia Jutaan Tahun Dipamerkan di Museum Nasional Indonesia  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk pertamakalinya tengkorak manusia purba Homo erectus S-17 dipamerkan di Museum Nasional Indonesia dalam pameran bertajuk Indonesia  The Oldest Civilization on Earth? 130 Years After Pithecanthropus erectus.

    Tengkorak lengkap manusia purba itu menjadi temuan penting dari Situs Sangiran, Jawa Tengah.

    Sangiran 17 biasa disingkat S17 atau dikenal juga dengan nama Pithecanthropus VIII ditemukan pada tahun 1969 oleh pemuda setempat.

    Tidak hanya itu, dalam pameran yang diadakan Kementerian Kebudayaan ini sejumlah koleksi yang ditampilkan mencakup berbagai fosil manusia purba, artefak dari situs arkeologi Nusantara, hingga fosil fauna purba seperti Mastodon dan Stegodon. 

    Setiap koleksi membawa narasi mendalam tentang peran Nusantara sebagai episentrum evolusi manusia dan peradaban purba.

    Kepala Unit Museum Nasional Indonesia Ni Luh Putu Chandra Dewi mengatakan pameran ini dirancang untuk mengedukasi sekaligus menginspirasi dan 10 ribu orang telah datang melihat dari dekat koleksi yang dipamerkan. 

    “Kami ingin pengunjung tidak hanya menikmati koleksi, tetapi juga memahami bagaimana peran Nusantara dalam sejarah evolusi manusia telah membentuk narasi besar peradaban dunia,” jelasnya.

    Selain menampilkan koleksi bersejarah, Museum Nasional juga menyelenggarakan berbagai kegiatan pendukung, seperti sesi diskusi bersama arkeolog dan aktivitas interaktif untuk anak-anak.

    Fasilitas ramah keluarga, seperti jalur khousus untuk lansia dan difabel, juga tersedia guna memastikan kenyamanan semua pengunjung.

    Pameran ini diharapkan tidak hanya menjadi destinasi edukatif bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momen refleksi terhadap pentingnya pelestarian warisan budaya.

    Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, inisiatif seperti ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menjaga sekaligus mempromosikan kekayaan budaya Indonesia di tingkat global.

    Pameran “Indonesia, The Oldest Civilization on Earth?” akan berlangsung hingga Maret 2025 dan terbuka untuk umum setiap hari, kecuali Senin.

    Museum Nasional mengundang masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari pengalaman liburan yang tak hanya menyenangkan, tetapi juga bermakna.

  • Mayjen TNI Yudha Medy Dharma Zafrul, S.I.P. – Halaman all

    Mayjen TNI Yudha Medy Dharma Zafrul, S.I.P. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mayor Jenderal TNI Yudha Medy Dharma Zafrul, S.I.P. merupakan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia dari matra Angkatan Darat.

    Mayjen TNI Yudha Medy saat ini menjabat sebagai Deputi III Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara.

    Sebelumnya, ia juga pernah mengisi sejumlah posisi strategis di TNI.

    Berikut profil Mayjen TNI Yudha Medy.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Mayjen TNI Yudha Medy lahir pada 27 April 1971.

    Saat ini, ia telah berusia 53 tahun.

    Pendidikan

    Mayjen TNI Yudha Medy merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1994. Ia berasal dari kecabangan Infanteri.

    Setelah lulus dari Akmil, Mayjen TNI Yudha Medy melanjutkan sekolah di sejumlah lembaga pendidikan militer.

    Ia tercatat pernah menimba ilmu di Sekolah Dasar Kecabangan Infanteri, Dik PARA, Dik Free Fall, Diklapa I, Diklapa II, seskoad, dan Sesko TNI.

    Karier

    Mayjen TNI Yudha Medy tercatat pernah mengisi posisi strategis di TNI.

    Ia mengawali karier sebagai Komandan Yonif Raider 502/Ujwala Yudha tahun 2011.

    Tak berselang lama, ia dipercaya untuk menjabat Kepala Penerangan Kostrad.

    Mayjen TNI Yudha Medy kembali mendapat promosi jabatan, saat itu ia diangkat menjadi Staf Ahli Pangdam XVII/Cenderawasih Bidang OMSP.

    Pada tahun 2020, ia ditugaskan menjadi Danrem 182/Jazira Onim selama satu tahun.

    Kemudian, Mayjen TNI Yudha Medy dipercaya menjadi Dirum Akmil hingga 2022.

    Di tahun 2022, ia juga merasakan jabatan sebagai Waasintel Kasad Bidang Bin Intel dan Danpusintelad.

    Berkat kinerjanya yang baik, ia pun mendapat tugas baru sebagai Kasdam XVII/Cenderawasih dan Staf Khusus Kasad.

    Awal tahun ini, Mayjen TNI Yudha Medy dimutasi menjadi Kepala LP2N Unhan.

    Per 6 Desember 2024, ia ditugaskan untuk menjabat Deputi III Bidang Kontra Intelijen BIN.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Mayjen TNI Yudha Medy diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 14.067.017.977.

    Laporan harta kekayaan terbaru Mayjen TNI Yudha Medy diterbitkan pada 31 Desember 2023

    Adapun rincian kekayaan Mayjen TNI Yudha Medy yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp  11.096.000.000                                   

    1. Tanah Seluas 1666 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

    2. Tanah Seluas 868 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 1.736.000.000                                    

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp 172.000.000                            

    4. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000 

    5. Tanah Seluas 345 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.725.000.000  

    6. Tanah Seluas 67 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 67.000.000         

    7. Tanah Seluas 101 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 101.000.000     

    8. Tanah Seluas 95314 m2 di KAB / KOTA MANDAILING NATAL, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000                                

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 339 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000                          

    10. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA MANDAILING NATAL, HASIL SENDIRI Rp 95.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 516.000.000                        

    1. MOTOR, SUZUKI SUZUKI UK 110 NE Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA HIACE COMMUTER MIT Tahun 2021, LAINNYA Rp 508.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.529.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.265.719.977                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Mayjen TNI Yudha Medy tercatat memiliki hutang sebesar Rp 339.702.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 14.067.017.977. 

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN, Cek di Sini – Halaman all

    Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN, Cek di Sini – Halaman all

    Berikut link pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Tayang: Sabtu, 28 Desember 2024 15:07 WIB

    Instagram @bkngoidofficial

    Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut link pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    BKN telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Tenaga Teknis 2024 pada Jumat (27/12/2024),

    Menurut jadwal, hasil seleksi akan PPPK Tahap 1 diumumkan pada hari ini, 24 Desember 2024.

    “Pengumuman hasil #SeleksiPPPK2024 Periode I khusus pelamar BKN,” tulis Instagram @bkngoidofficial.

    Adapun link pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1 BKN dapat dicek di sini.

    Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 1, maka segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman SSCASN.

    Selain melalui link di atas, peserta juga dapat mengecek hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN di laman SSCASN.

    Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di SSCASN

    Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
    Klik ‘Masuk’
    Masukkan NIK dan password
    Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan klik ‘Masuk’
    Nantinya sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta hasil kelulusannya

    Arti Kode pada Kolom Keterangan Hasil PPPK Tahap 1

    Peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024

    Peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut
    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

    Dokumen yang Diunggah bagi Peserta yang Lolos

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
    Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I
    Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I
    Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
    Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
    Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

     

    Pengumuman Seleksi: 20 Oktober s.d- 3 November 2024
    Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober – 4 November 2024
    Seleksi Administrasi: 21 Oktober – 9 November 2024
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 – 11 November 2024
    Masa Sanggah: 12 – 14 November 2024
    Jawab Sanggah: 12 – 16 November 2024
    Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 – 21 November 2024
    Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 – 23 November 2024
    Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 – 28 November 2024
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November – 1 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 – 21 Desember 2024
    Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 – 28 Desember 2024
    Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
    Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
    Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait PPPK 2024

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Arti Kode L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS pada Kolom Keterangan Hasil Kelulusan PPPK 2024 – Halaman all

    Arti Kode L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS pada Kolom Keterangan Hasil Kelulusan PPPK 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah instansi mulai mengumumkan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1.

    Pelamar dapat melihat hasil kelulusan PPPK 2024 melalui akun SSCASN yaitu di https://sscasn.bkn.go.id/ dan situs instansi yang dilamar.

    Saat melihat hasil kelulusan PPPK 2024, pelamar akan menemukan sejumlah kode huruf pada kolom keterangan yaitu L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS.

    Apa arti kode tersebut? Inilah arti kode L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS:

    Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

    L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    TH : Peserta Tidak Hadir
    TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
    APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
    DIS : Peserta Diskualifikasi

    *) : Tambahan nilai dari Sertifikat Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024.

    Nah, kode yang menyatakan peserta lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 adalah peserta dengan tanda atau kode huruf L yaitu R2/L dan R3/L.

    Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024

    Para peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2024, kini dapat melangkah ke tahapan berikutnya. 

    Yaitu mempersiapkan diri untuk segera menyampaikan kelengkapan sejumlah berkas serta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

    Proses ini berlangsung mulai 1-31 Januari 2025 pukul 23.59 WIB atau menyesuaikan jadwal di aplikasi SSCASN.

    Berkas yang diunggah tergantung keputusan instansi terkait. Misalnya di Pemkab Pasuruan, dokumen yang harus diunggah pelamar untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI_PPPK) adalah:

    Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 pakaian formal (baju putih polos ber-krah dilarang memakai kaus/jas/blazer dan sejenisnya) dengan latar belakang berwarna merah polos;
    Hasil Scan Asli Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    Hasil Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar serta bermaterai;
    Hasil Scan Asli Surat Pernyataan 8 poin yang ditandatangani oleh yang pelamar saat melakukan pendaftaran dan bermaterai;
    Hasil Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan keperluan untuk Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK;
    Hasil Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan untuk Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK;
    Hasil Scan Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dengan keperluan untuk Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK.

    Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

    Peserta dapat melihat hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui situs instansi yang dilamar.

    Berikut cara lihat pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1:

    Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui SSCASN 

    Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
    Klik ‘Masuk’ pada pojok kanan atas halaman
    Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
    Masukkan kode CAPTCHA dan klik ‘Masuk’
    Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN
    Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.

    Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan:

    “Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.”

    Sementara peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

    “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup.”

    Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui Laman Instansi

    Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
    Klik menu “Pengumuman”
    Download hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 
    Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini – Halaman all

    Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Rencana itu muncul setelah yang Hasto Kristiyanto  menjadi tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan.

    Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.

    Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.

    Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.

    “Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan,” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

    Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

    Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

    Pertimbangan Penahanan Hasto Kristiyanto

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.

    “Ya, itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan. Tidak hanya kepada saudara HK (Hasto Kristiyanto) tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).

    Tessa menerangkan, keputusan penahanan mempertimbangkan aspek formil dan materiil. 

    Selain itu, kesiapan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.

    “Ada aspek materil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan untuk disidangkan,” kata Tessa.

    “Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya, sebagai pemberi dalam hal ini Pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,” imbuhnya.

    Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK masih fokus pada penguatan alat bukti yang sudah ada.

    “Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti, untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini, maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” katanya.

    Keputusan penahanan juga akan mempertimbangkan penilaian dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Dalam kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

    Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memburu buronan kasus suap Harun Masiku.

    Keberadaan mantan politikus PDIP tersebut terus ditelusuri dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian Harun Masiku.

    Bahkan, KPK pun mendalami keberadaan buronan yang telah berstatus tersangka sejak 2020 silam tersebut di luar negeri.

    Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020 lalu.

    Ada 3 orang yang sudah divonis dan menjalani hukuman dalam kasus tersebut di antaranya eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

    Saat ini, Wahyu telah menjalani proses hukum.

    Ia divonis pidana tujuh tahun penjara dan telah mendapat Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

    Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum.

    Mantan anggota Bawaslu RI tersebut divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Selanjutnya, Saeful Bahri yang merupakan eks kader PDIP yang merupakan anak buah dan orang kepercayaan Hasto sebelumnya.

    Saeful pun sudah menjalani hukuman setelah divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Di akhir 2024 ini, tepatnya Selasa 24 Desember 2024, KPK pun mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto ditetapkan menjadi tersangka suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

    Bagaimana jejak kasus Harun Masiku di 2024 hingga Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, berikut ulasannya:

    KPK Cium Adanya Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Sejak Mei 2024, KPK mulai getol mencari keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan saksi.

    KPK mulai mengendus adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus Harun Masiku.

    Pada akhir Mei 2024, diketahui KPK memeriksa 2 saksi yakni seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simoen Petrus.

    Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat itu mengungkap pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam rangka mengulik soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.

    “Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata Ali saat itu.

    Kemudian pada awal 10 Juni 2024, KPK pun menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

    Hasto datang memenuhi panggilan KPK saat itu. Ia diperiksa selama 1,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

    Handphone Hasto dan Kusnadi Disita KPK

    Ketika Hasto menjalani pemeriksaan, penyidik KPK pun menyita handphone, catatan, dan agenda milik Hasto Kristiyanto.

    Ketiga barang itu disita KPK melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

    Bukan hanya itu, buku tabungan serta ponsel milik Kusnadi pun turut disita.

    Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi.

    “Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata Tim Juru Bicara KPK saat itu, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

    “Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” imbuhnya.

    Budi menjelaskan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

    Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

    “Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” jelas Budi.

    Setelah penyitaan handphone tersebut, Hasto pun melaporkan 3 penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan Komnas HAM.

    Di tengah polemik penyitaan barang milik Hasto, KPK pun memanggil Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Juni 2024.

    Bukannya datang ke KPK, Kusnadi justru menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

    Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

    Bahkan Kusnadi pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Geledah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

    KPK pun semakin kencang mengusut kasus Harun Masiku dengan melakukan penggeledahan di rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2024.

    Tim penyidik KPK disebut menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah (Tribunnews.com/Ilham)

    Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

    Tak tinggal diam, tim hukum DPP PDIP pun kembali melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 9 Juli 2024.

    Tak hanya itu, pihak staf Hasto, Kusnadi pun melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri.

    Dugaan Perintangan Penyidikan Makin Menguat

    Tak patah arang, penyidik KPK pun kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Harun Masiku.

    Penyidik KPK memeriksa Dona Berisa (DB), istri dari Saeful Bahri, eks terpidana kasus harun Masiku.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 18 Juli 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memeriksa Dona untuk diselisik soal pengetahuannya tentang keberadaan Harun Masiku dan dugaan obstruction of justice (OOJ).

    “Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan),” kata Tessa. Jumat (19/7/2024).

    “Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB,” sambungnya.

    Pada 23 Juli 2024, KPK pun mengumumkan pencegahan terhadap 5 orang dalam kasus tersebut.

    Lima orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

    Pada 29 Juli 2024, KPK pun memeriksa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

    Selanjutnya, pada 30 Juli 2024, KPK memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pada 5 Agustus 2024 KPK memeriksa caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim.

    Kasus Alexius Akim mirip dengan Harun Masiku.

    Pada tahun 2019, Alexius Akim maju sebagai caleg DPR dari PDIP.

    Alexius diketahui harusnya menjadi anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I.

    Namun, posisinya tergeser politikus PDIP lainnya, Maria Lestari.

    Hal itu serupa dengan perkara Harun Masiku yang melibatkan Riezky Amalia untuk dapil Sumatera Selatan I.

    Jejak Harun Masiku Dari Mobil Hingga Foto Terbaru

    KPK menemukan mobil Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.

    Namun, temuan tersebut baru ramai diberitakan media pada awal September 2024.

    Mobil Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc diduga milik Harun Masiku bernomor polisi B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

    Ketua KPK saat itu, Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

    Mobil Toyota Camry diduga milik buronan Harun Masiku yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta. (istimewa)

    “Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi.

    Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.

    Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.

    “Sudah terparkir selama dua tahun,” kata dia.

    Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

    “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ujar Asep.

    Dalam rangka memburu Harun Masiku, KPK pun melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

    Sayangnya komisi antikorupsi enggan mengungkap nomor telepon yang sudah disadap.

    “Aduh nanti kalau saya kasih tahu nanti keburu ganti nomor orangnya. Adalah pokoknya kita melakukan segala, apa namanya, upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

    Di sisi lain, Asep mengimbau Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.

    Selain itu apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, supaya bisa melaporkannya ke KPK.

    “Supaya kami bisa selesai. Ngapain juga Harun Masiku itu harus apa namanya, melambat -lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. manusia bebas lagi,” kata Asep.

    Selain itu, KPK pun membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    KPK merilis informasi terbaru mengenai DPO eks caleg PDIP Harun Masiku. (ist)

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    Selain beralamat di Jakarta, Harun Masiku juga memiliki tempat tinggal di Sulawesi Selatan.

    Di rumah itu tinggal istrinya.

    Istrinya tinggal di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng. Jaraknya 21 kilometer dari Kota Makassar.

    Yasonna Laoly Diperiksa KPK 

    KPK diketahui memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu 18 Desember 2024.

    Mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). 

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    Yasonna H Laoly saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah dalam peran atau kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

    “Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkapnya. 

    Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.

    Menurutnya, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

    Sementara itu, dalam perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi buron. 

    “Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku.” 

    “Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ucap Yasonna.

    KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK pun mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, Hasto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto kristiyanto dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Menurut Setyo, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto),” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020. 

    Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto

    Empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

    Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
     
    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.

    Tak sendiri, Hasto ditetapkan menjadi tersangka bersama orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Kini KPK pun telah mencegah Hasto dan Donny bepergian ke luar negeri.

    Bukan hanya Hasto dan Donny, KPk pun turut mencegah eks Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    (Tribunnews.com/ ilham/ abdi)

  • 6 Poin Pernyataan PDIP soal Klaim Video Skandal Petinggi Negeri: Ungkit Anies hingga Blok Medan – Halaman all

    6 Poin Pernyataan PDIP soal Klaim Video Skandal Petinggi Negeri: Ungkit Anies hingga Blok Medan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDIP menyiapkan ‘serangan balik’  menyusul status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang kabarnya melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.

    Guntur mengatakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto dalam  kasus Harun Masiku.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh KPK.

    Guntur mengklaim  video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Jumat (27/12/2024)  sebagaimana dikutip dari artikel Kompas.com berjudul Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi”.

    Lalu kapan video itu akan dipublikasikan ke publik?

    “Tergantung saudara Sekjen (Hasto), bisa kapan saja,” katanya.

    Berikut 6 poin penting pernyataan Guntur Romli soal video yang diklaim akan jadi skandal baru:

    Video Dugaan Kriminalisasi Anies Baswedan

    Dia memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.

    2. Video Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

    Selain itu ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.

    3. Lebih Besar dari Skandal Watergate

    Guntur mengklaim bahwa skandal yang akan diungkap Hasto lebih bombastis dibandingkan dengan kasus Watergate di Amerika Serikat.

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    4. Yakin informasi dan videonya valid

    Guntur meyakini kebenaran informasi dan video yang ditunjukkan oleh Hasto, mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun berada di lingkaran kekuasaan dalam pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

    “Bagaimana pun saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama 9 tahun tanpa harus menjadi pejabat publik. Sangat-sangat mengetahui setiap detail peristiwa,” kata Guntur.

    Ia juga menambahkan bahwa Hasto mengetahui secara detail rahasia Jokowi karena telah mendukungnya selama 23 tahun di PDIP.

    “Khusus untuk seorang mantan penguasa, saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya selama 23 tahun ini. Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang oleh saudara Sekjen,” ungkap Guntur.

    5. Akan diungkap Hasto ke Publik

    Meski demikian, Guntur enggan memastikan apakah informasi dan video-video tersebut akan diungkap oleh Hasto ke publik atau digunakan sebagai “serangan balik” atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

    “Apakah penegak hukum kita, termasuk KPK, masih bisa dipercaya kalau diberikan dokumen? Tersangka kasus CSR BI saja bisa diralat. Kasus korupsi triliunan dan miliaran yang merugikan negara yang sudah lengkap dokumen-dokumennya tidak jelas,” ucap Guntur.

    6. Kasus Lain Blok Medan dan Laporan Ubaidillah Badrun

    Ia juga menyebutkan beberapa kasus lain yang belum jelas perkembangannya, seperti kasus Blok Medan dan laporan Ubaidillah Badrun mengenai dugaan korupsi Gibran dan Kaesang, serta kasus Airlangga.

    Blok Medan merupakan istilah yang merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Kasus ini terungkap pada persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba beberapa waktu lalu dan ditengarai  berkaitan dengan Wali Kota Medan saat itu Bobby Nasution.

    Kasus Harun Masiku Jadikan Hasto Tersangka, Yasonna Dicekal

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

    KPK juga melarang Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.

    Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.

    KPK menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

    Penjelasan Hasto

    Hasto telah membuat video dan disebarkan untuk publik tentang sikapnya menanggapi penetapan tersangka ini.

    Dia pun menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto, Kamis (26/12/2024).

    Menurut Hasto, sikap yang dia dan PDIP ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum.

    Hasto pun mengeklaim bahwa PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.

    Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya.