Category: Tribunnews.com Nasional

  • Menteri HAM Natalius Pigai Wanti-wanti Jajarannya Tak Main Judi Online: Ketahuan, Saya Copot! – Halaman all

    Menteri HAM Natalius Pigai Wanti-wanti Jajarannya Tak Main Judi Online: Ketahuan, Saya Copot! – Halaman all

    Menteri HAM Natalius Pigai Wanti-Wanti Jajarannya Agar Tak Main Judol dan Ganjen: Ketahuan, Saya Copot

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai menyampaikan peringatan kepada seluruh jajarannya untuk bisa bekerja dengan baik dan berintegritas.

    Dirinya mengingatkan agar seluruh karyawan dan pejabat di Kementerian HAM RI tidak bertindak yang melanggar etik seperti terlibat dalam lingkaran judi online (Judol) dan judi offline.

    Pernyataan itu disampaikan Pigai saat memberikan arahan di acara pelantikan pejabat setingkat eselon II dan III Kementerian HAM RI.

    “Sudah pasti, tidak boleh judi online. Saya sudah keluarkan instruksi presiden, tidak boleh main judi online, judi online plus judi ofline,” kata Pigai dalam arahannya di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Selasa (31/12/2024).

    Tidak segan, Pigai menegaskan dirinya akan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan terhadap mereka yang terlibat judi.

    “Tidak boleh. Kalau ada yang main judi online, out, copot,” kata dia.

    Tak hanya itu, Pigai juga mewanti-wanti agar jajarannya tidak mudah main mata atau ganjen dengan rekan kerja yang sudah memiliki pasangan.

    Kata dia, jika hal tersebut juga ditemukan di dalam lingkungan kerja Kementerian HAM RI maka, sanksi pencopotan juga akan diterapkan.

    “Nggak boleh main mata antar pasangan, saya sudah 13 tahun tidak punya istri cuman 3 pacar, 3 bos, saya 3 aja saya nggak pernah macem-macem, instagram terbuka twittter terbuka, facebook terbuka, WA terbuka nggak ada yang teror saya, karena memang kita baik. Nggak boleh (main mata). Kalau ketahuan saya copot,” ujat Pigai.

    Terakhir dirinya juga menekan kejujuran kepada para jajarannya.

    Dirinya berharap seluruh pegawai di Kementerian HAM RI bisa bekerja dengan jujur tanpa merugikan siapapun sosoknya.

    “Nggak boleh bohongi orang. Saya sudah menunjukan kejujuran kepada kalian, saya akan angkat kalian semua,” tandas Pigai.

     

     

  • Tingkatkan Kerukunan Beragama, Bimas Buddha Komitmen Kelola Anggaran 2025 Berbasis Manfaat Umat – Halaman all

    Tingkatkan Kerukunan Beragama, Bimas Buddha Komitmen Kelola Anggaran 2025 Berbasis Manfaat Umat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) terus berkomitmen mengelola anggaran yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. 

    Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan umat yang damai dan kerukunan kehidupan beragama sesuai dengan program kerja Kementerian Agama. 

    Komitmen ini juga selaras delapan pesan program Kementerian Agama tahun 2025 pada poin pertama yaitu Internalisasi Nilai Agama. 

    Dirjen Bimas Buddha Supriyadi menjelaskan, komitmen terkait pengelolaan anggaran ini penting dalam rangka menunjang kehidupan bermasyarakat dan beragama yang makin religius, rukun, toleran dan damai. 

    Pesan lain yang dipacu untuk direalisasikan adalah promosi praktik baik dalam kerukunan umat beragama. 

    Menurut Supriyadi, pesan ini menunjukkan bahwa Indonesia menonjol dalam toleransi, moderat dan kerukunan umat. Hal ini dapat menjadi kontribusi penting kemenag dalam merawat kerukunan umat. 

    Supriyadi menandaskan, pihaknya akan terus berupaya mengafirmasi program Kementerian Agama dengan melakukan pengembangan beberapa bidang di antaranya penguatan pembinaan umat, layanan keagamaan, pengarusutamaan moderasi beragama dan pendidikan keagamaan Buddha. 

    “Sesuai tugas pokok dan fungsi Ditjen Bimas Buddha, kami akan melakukan dialog kerukunan internal beragama dan penguatan forum kerukunan umat Buddha. Sementara untuk layanan keagamaan, kami  terus berkomitmen menciptakan layanan yang terstandar, inklusif dan maslahat yakni dengan mengadakan bimbingan bagi calon pengantin, pembinaan keluarga Hitta Sukkhaya serta rumah ibadah sehat,” ujar Supriyadi di Jakarta, dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024).

    Di bidang pendidikan, terang Supriyadi, Ditjen Bimas Buddha akan melakukan pengembangan pendidikan yang unggul dan terintegrasi, salah satunya adalah akselerasi akreditasi pendidikan formal keagamaan Buddha Dhammasekha.“ Akselerasi Akreditasi Dhammasekha menjadi fokus dalam pengembangan Pendidikan formal keagamaan Buddha,” katanya.

    Selain itu,  lanjut Supriyadi, Ditjen Bimas Buddha juga mengembangkan sistem pendidikan yang unggul, terintegrasi, adaptif dan kontekstual. “Caranya dengan menyusun standar pendidikan formal dan peningkatan kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan,” ujar  Supriyadi.

    Program makan bergisi gratis bagi siswa Dhammasekha juga menjadi skala prioritas. 

    Agenda dan rencana kerja  ini dilakukan dalam upaya membantu pencegahan stunting dan menyiapkan generasi muda berkualitas.

    “Kami Ditjen Bimas Buddha terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk umat Buddha secara nasional dan melalui anggaran yang sudah kami terima, akan dimaksimalkan kepada masyarakat luas dengan pola perencanaan yang strategis yakni melihat potensi yang terdampak pada masyarakat langsung,” ungkapnya.

    Supriyadi menambahkan,  sesuai dengan hasil capaian, realisasi anggaran Ditjen Bimas Buddha secara nasional setiap tahun mengalami kenaikan. Pada 2023 serapan mencapai 99,74 persen yakni urutan pertama untuk unit kerja Eselon 1 pusat. 

    Dia berharap realisasi anggaran tahun 2024 ditargetkan setidaknya sama dan bahkan bisa lebih. Dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan berkelanjutan, hal itu sangat membantu program pemerintah pusat maupun daerah untuk membangun Indonesia Maju. 

  • KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Heri Gunawan dan Satori terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK – Halaman all

    KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Heri Gunawan dan Satori terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami yayasan yang terkait dengan anggota DPR RI dalam pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Di mana dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang CSR BI-OJK ini, KPK telah memeriksa dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dan Satori beberapa hari lalu.

    “Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Selasa (31/12/2024).

    Pendalaman itu, lanjut Asep, juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima CSR hingga aliran dana CSR.

    Menurut Asep, afiliasi itu tidak hanya berbentuk kepemilikan yayasan penerima CSR, tapi juga melalui pemberian rekomendasi yayasan penerima CSR.

    “Misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, udah ke yayasan C aja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan,” katanya. 

    “Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep. 

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. 

    Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

  • Presiden KSPSI Andi Gani Soroti Dugaan Union Busting BUMD, Janji Lakukan Pengawalan – Halaman all

    Presiden KSPSI Andi Gani Soroti Dugaan Union Busting BUMD, Janji Lakukan Pengawalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyoroti adanya dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh BUMD Taru Martani.

    Dugaan union busting di BUMD yang bergerak dalam produksi rokok tersebut dilaporkan mantan karyawan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

    Dugaan praktik union busting terjadi saat Pimpinan BUMD tersebut memecat belasan karyawan dan tiga orang pengurus serikat pekerja. 

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea meminta BUMD Taru Martani untuk menaati aturan ketenagakerjaan. 

    Andi Gani yang juga Penasihat Kapolri ini memastikan, akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus union busting tersebut. 

    “Seharusnya BUMD menjadi contoh untuk penegakan aturan ketenagakerjaan. BUMD Taru Martani harus menjelaskan masalah PHK dan alasan kenapa itu dilakukan,” tegas Andi Gani, Selasa (31/12/2024). 

    Andi Gani menegaskan, jika hal tersebut tidak bisa diselesaikan di Yogyakarta, maka masalah union busting ini akan diproses di Jakarta. 

    Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi (NIBA) KSPSI DIY Jatmiko menjelaskan, dugaan union busting terjadi karena tiga pekerja yang merupakan ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja di BUMD tersebut di PHK. 

    “Ada SK pemberhentian dengan tidak hormat pada Desember ini. Di bulan yang sama, anggota serikat pekerja sebanyak 17 orang di-PHK pensiun. Yang dua menerima, yang 15 orang menolak,” ungkapnya. 

    Union busting kepada tiga pengurus serikat pekerja dilakukan perusahaan karena aktivitas advokasi mereka kepada 17 anggota serikat pekerja berusia di bawah 60 tahun yang di-PHK pensiun. PHK pensiun ditolak karena tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

    “PHK pensiun kalau di PKB yang masih berlaku berusia 60 tahun. Sedangkan, PHK pensiun yang dilakukan ini mengacu pada SK Direksi berdasarkan hasil RUPS menyatakan usia pensiun 56 tahun,” katanya.

    Padahal, SK Direksi tersebut saat ini masih berproses di Disnakertrans Kota Yogyakarta, yang putusan anjurannya baru terbit pada Januari 2025. 

    Kegiatan advokasi para pekerja yang terkena PHK pensiun oleh ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja dianggap menghasut pekerja lainnya, sehingga mereka pun turut di-PHK.
     

  • Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

    Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

     

    Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. “Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

    Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Prabowo.

    “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.

    Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

    “Tolong menteri pemasyarakatan, ya,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

    Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

    “Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

    Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

    Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

    Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya.

    Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdakwa Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diyakini Jaksa yakni 12 tahun penjara.

    Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa. Sementara Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

    Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis.

    Sebab, vonis itu hanya setengah dari tuntutan yakni 12 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Menurutnya, putusan dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Harli.

    Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, sebelumnya sempat mengakui terdapat beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat.

    Namun, ia menekankan hakim memutus didasarkan pada bukti, pada alat bukti, dan keyakinannya. Selain itu, ungkapnya, putusan hakim harus memenuhi sejumlah hal.

    Pertama, kata dia, menciptakan kepastian hukum.

    Kedua, memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal itu disampaikannya saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12).

    “Di situlah hakim dalam memutus menggabungkan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” kata dia.

    Menurut Sunarto, publik dan media massa akan melihat putusan hakim telah mempertimbangkan berdasarkan bukti, alat bukti, dan keyakinannya bila hadir dalam persidangan.

     

    “Sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya. Tapi kalau media rekan-rekan jurnalis hadir di persidangan melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, dan apakah bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat,” kata Sunarto. (tribun network/fik/dod)

  • Prakiraan Cuaca Malam Tahun Baru Selasa 31 Desember 2024, BMKG: Waspada Jateng Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca Malam Tahun Baru Selasa 31 Desember 2024, BMKG: Waspada Jateng Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG malam tahun baru, Selasa 31 Desember 2024, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan, termasuk Jawa Tengah.

    Tayang: Selasa, 31 Desember 2024 07:24 WIB

    femaleblooming.com

    Ilustrasi hujan. Berikut ini potensi hujan BMKG malam tahun baru, Selasa 31 Desember 2024, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan, termasuk Jawa Tengah. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daerah yang berpotensi hujan malam tahun baru, Selasa 31 Desember 2024 menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Selasa, 31 Desember 2024

    Hujan Berintensitas Ringan Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Hujan Berintensitas Sedang Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Banten
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    D.I Yogyakarta
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Maluku
    Papua Barat

    Hujan Berintensitas Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Nusa Tenggara Timur
    Sulawesi Barat
    Papua

    Hujan Berintensitas Sangat Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Bengkulu
    Sulawesi Selatan

    Hujan Berintensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 80 Twibbon Tahun Baru 2025 dengan Desain Terbaru, Segera Pasang Fotomu di Bingkai Estetik – Halaman all

    80 Twibbon Tahun Baru 2025 dengan Desain Terbaru, Segera Pasang Fotomu di Bingkai Estetik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Link bingkai foto Twibbon Tahun Baru 2025 desain terbaru yang estetik berikut ini cocok digunakan dan dibagikan di media sosial.

    Menyambut pergantian Tahun Baru 2025, akan menjadi momen yang membahagiakan bagi semua orang.

    Tahun Baru 2025 biasanya dirayakan oleh masyarakat dunia untuk memulai semangat baru dan harapan-harapan baik.

    Saat merayakan Tahun Baru 2025, biasanya orang-orang akan berkumpul untuk merayakan malam pergantian tahun dan juga saling berbagi ucapan harapan di tahun yang akan datang.

    Selain itu, untuk memeriahkan momen Tahun Baru 2025, masyarakat juga bisa memakai Twibbon Tahun Baru 2025 dalam artikel ini yang berisi puluhan bingkai foto estetik.

    Saat merayakan Tahun Baru 2025, menggunakan Twibbon Tahun Baru 2025 dapat menjadi cara untuk memeriahkannya dengan memajang foto ciamikmu pada bingkai foto yang sesuai keinginan.

    80 Twibbon Tahun Baru 2025 berikut ini cocok dipakai dan dibagikan di media sosial, seperti FB, IG, WA, dan Twitter (X).

    Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru 2025

    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
     Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK
    Twibbon Tahun Baru 2025: LINK

    Cara Pasang Foto di Twibbon Tahun Baru 2025

    1. Buka laman website www.twibbonize.com

    2. Beberapa tampilan Twibbon menarik akan muncul dan dapat kamu pilih sesuai keinginan.

    3. Jika tampilan Twibbon tidak sesuai dengan keinginan, kamu dapat mengetikan kata kunci pada kolom pencarian.

    Ketik kata kunci “Tahun Baru 2025”.

    Kemudian akan muncul beberapa Twibbon sesuai kata kunci yang kamu tuliskan.

    4. LINK pada Twibbon yang kamu sukai.

    5. LINK tombol foto di bawah Twibbon.

    6. Pilih foto yang akan kamu gunakan untuk mengisi Twibbon.

    Pastikan foto yang kamu pilih terlihat jelas dalam Twibbon.

    Atur sesuai dengan keinginanmu, agar foto nampak jelas ketika dibagikan.

    Setelah selesai LINK next agar keluar kolom download.

    7. LINK download dan foto Twibbon-mu otomatis akan tersimpan di perangkatmu.

    Cara Membagikan Twibbon Tahun Baru 2025 di Media Sosial

    Hasil download Twibbonmu dapat bagikan di media sosial, dengan cara:

    1. LINK link yang tersedia pada clipboard di atas pada laman setelah kamu mendownload.

    2. Pilih media sosial yang dituju untuk membagikan foto Twibbon.

    3. Tersedia Instagram, Twitter, Facebook, dan media sosial lainnya.

    4. Link campaign yang tersedia bisa kamu salin untuk dibagikan ke media sosial lainnya.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

  • Menangis, Ibunda Helena Lim Histeris hingga Pingsan saat Tahu Anaknya Divonis 5 Tahun Bui – Halaman all

    Menangis, Ibunda Helena Lim Histeris hingga Pingsan saat Tahu Anaknya Divonis 5 Tahun Bui – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lien, tak kuat melihat anaknya yang menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Hoa Lien tak kuasa menahan emosinya dan menangis sampai sempat jatuh pingsan.

    Majelis hakim yang sedang membacakan putusan sempat menginterupsi jalannya persidangan.

    Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta pihak keluarga membawa Hoa Lien ke luar ruangan sidang lebih dulu agar tak mengganggu jalannya persidangan.

    “Interupsi, itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk dibawa keluar terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

    Namun, Hoa Lien jadi tampak makin emosional dan sempat meronta menyesali peristiwa yang dialami anaknya. Setelah itu, tubuhnya melemah dan keluarga langsung membawanya ke luar persidangan dengan kursi roda.

    Kemudian setelah pembacaan vonis, Hoa Lien yang kembali masuk ke ruang sidang menangisi anaknya. Ia menarik tangan Helena dan memeluknya setelah hakim menjatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” ucap wanita berusia 79 tahun itu.

    Adapun dalam persidangan sebelumnya Hoa Lien menyampaikan anaknya, Helena, sudah bekerja sedari kecil, memulai usaha jual beli valas sejak tahun 1998 dan tak pernah terjun ke bisnis tambang.

    Helena, katanya, merupakan tulang punggung keluarga, termasuk tulang punggung bagi kedua anaknya, lima keponakan, dan karyawan yang bergantung pada usahanya. Hoa Lien hanya berharap Helena dapat kembali berkumpul sebagai keluarga seperti sebelumnya.

    “Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga,” ucap Hoa Lien.

    Sementara itu, kuasa hukum Helena, Andi Ahmad, menyampaikan kehadiran Hoa Lien dalam persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya.

    Sang ibunda hadir karena meyakini Helena tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan dapat membebaskan Helena.  

    “Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi selepas persidangan.

    Sang ibunda hanya berharap dapat segera membawa pulang Helena ke tengah keluarga besarnya. Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun, Hoa Lien hanya berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.

    “Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.

    Namun, harapan Hoa Lien pupus. Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud dalam waktu dekat. Sebab, hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini dan menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun.

    “Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doanya belum dijawab. Sehingga Helena belum bisa pulang,” kata Andi.

     

  • Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

    Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima gratifikasi untuk menyetujui revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) PT Timah. 

    Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang perdana korupsi tata niaga timah untuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto. 

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT. Timah,” kata jaksa dalam membaca surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

    Kemudian, dikatakan JPU, terdakwa Bambang menerima uang puluhan juta rupiah. 

    “Uang sebesar Rp60.000.000,” kata jaksa. 

    Tak hanya itu jaksa juga mendakwa Bambang Gatot terima gratifikasi berupa sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah. 

    “Berupa doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12.000.000 dan 3 buah jam Garmen seharga Rp21.000.000,” kata jaksa. 

    Sebelumnya, dalam persidangan JPU mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung. 

    Surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar, tetapi berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

    Alwin Albar didakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah.

    “Terdakwa melaksanakan kerjasama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

    Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

    “Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa. 

    Akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk. sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa, keuangan negara merugi sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

    “Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

    “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa. 

    Mantan dua petinggi PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, telah lebih dahulu dihukum dalam perkara ini. 

    Masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

    Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Selain dikenai pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda oleh majelis hakim sebesar Rp750 juta.

    Hakim menyatakan denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut. 

  • Bambang Haryadi: Munas Rekonsiliasi Dekopin Jadi Upaya Dapatkan Legitimasi, Bukan Politisasi – Halaman all

    Bambang Haryadi: Munas Rekonsiliasi Dekopin Jadi Upaya Dapatkan Legitimasi, Bukan Politisasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi Dekopin yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 27-28 Desember 2024 tidak bertujuan politisasi, tetapi sebagai upaya mendapatkan legitimasi.

    “Munas (rekonsiliasi) ini untuk mendapatkan legitimasi. Sebelumnya kan terjadi dualisme, dan sekarang sudah bersatu kembali,” kata Bambang Hariyadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Mengenai adanya pihak-pihak yang masih belum menerima hasil munas rekonsiliasi ini, menurut dia, itu merupakan dinamika organisasi. 

    Dia menegaskan keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dan untuk kepentingan Dekopin ke depan, bukan untuk kelompok atau segelintir orang.

    Bambang menjelaskan diselenggarakannya munas rekonsiliasi sesuai dengan AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 06 Tahun 2011.

    “Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengakui sebagai wadah para aktivis perkoperasian di Indonesia,” ujarnya.

    Bambang kembali mengingatkan bahwa dirinya akan melakukan audit atas aset Dekopin dan juga penggunaan dana hibah dari APBN dalam 10 tahun terakhir.

    Ia menyatakan dirinya akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ditemukan penyimpangan atau indikasi korupsi penggunaan dana hibah dari APBN oleh Dekopin.

    “Kita mau audit secara menyeluruh atas aset Dekopin dan penggunaan dana hibah dari APBN 10 tahun terakhir,” ujar Bambang Haryadi.

    Dia juga akan menata ulang aset Dekopin. Bambang ingin Dekopin berbenah menjadi lebih baik. “Penataan aset Dekopin, penataan organisasi, dan juga audit menyeluruh dana hibah dalam waktu 10 tahun terakhir,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.

    Sementara itu, Ketua Harian Dekopin Priskhianto mengatakan Dekopin harus mendapatkan pengesahan pemerintah sesuai dengan Pasal 59 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    “Jadi, merupakan hal yang wajar jika Munas Rekonsiliasi Dekopin kemarin dihadiri pemerintah. Negara membuktikan mereka hadir untuk kebaikan koperasi kita,” kata Priskhianto.

    “Jadi tidak unsur politisasi, karena pemerintah telah melakukan cek and ricek, mana Dekopin yang sah atau tidak. Hasilnya, Dekopin hasil munas rekonsiliasi yang sah dan memiliki legal standing,” sambungnya.

    Priskhianto pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aktivis koperasi untuk bersama-sama memajukan perkoperasian di Indonesia.

    “Sudah jelas mana Dekopin yang sah dan diakui oleh pemerintah. Jangan mengacau lagi jika tidak bisa berkontribusi terhadap perkoperasian,” katanya.