Category: Tribunnews.com Nasional

  • Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 12:47 WIB

    Shutterstock

    Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan secara langsung dan mendorong stabilitas ekonomi negara. – PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Tavu (1/1/2025).

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.

    Barang yang Kena PPN 12 Persen

    PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023.

    Kelompok hunian mewah: apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar;
    Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan: pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
    Kelompok pesawat udara: dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya: kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak;

    Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.

    Contohnya adalah produk sehari-hari seperti sampo dan sabun yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN.”

    “Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” ungkapnya, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.

    Barang Bebas PPN (PPN 0 Persen)

    Beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 0 persen, yang mencakup kebutuhan pokok masyarakat.

    Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, diharapkan akan ada penyesuaian dalam sektor barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga tanpa kenaikan pajak.

    Berikut daftar barangnya:

    Beras 
    Jagung
    Kedelai
    Buah-buahan
    Sayur-sayuran
    Ubi jalar
    Ubi kayu
    Gula
    Ternak dan hasilnya
    Susu segar
    Unggas
    Hasil pemotongan hewan
    Kacang tanah
    Kacang-kacangan lain
    Padi-padian yang lain
    Ikan
    Udang
    Biota lainnya
    Rumput laut
    Tiket kereta api
    Tiket bandara
    Angkutan orang
    Jasa angkutan umum
    Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
    Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
    Penyerahan pengurusan transport
    Jasa biro perjalanan
    Jasa pendidikan
    Buku pelajaran
    Kitab suci
    Jasa kesehatan
    Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
    Jasa keuangan
    Dana pensiun
    Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Rayakan Pergantian Tahun, Kementerian Kebudayaan Gelar Pentas Musik Tradisional Ruang Publik – Halaman all

    Rayakan Pergantian Tahun, Kementerian Kebudayaan Gelar Pentas Musik Tradisional Ruang Publik – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mempersembahkan acara “Pentas Musik Tradisional Ruang Publik” untuk merayakan pergantian tahun 2025.

    Acara ini digelar serentak di lima lokasi penting, yaitu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, KICC Halim (Stasiun Kereta Cepat Whoos), KICC Padalarang, Stasiun Gambir, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

    Acara yang berlangsung pada malam tahun baru ini bertujuan untuk menyapa masyarakat Indonesia dengan sajian musik tradisional.

    “Kegiatan musik tradisi di ruang publik dalam rangka menyambut tahun baru 2025 ini merupakan satu respon dari komunitas yang difasilitasi oleh Kementerian Kebudayaan di sejumlah tempat, di terminal, di airport, dan lain-lain adalah dalam rangka untuk memeriahkan suasana pergantian akhir tahun dengan musik,” ujar
    Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2025).

    Pada pentas musik ini terdapat  penampilan dari berbagai kelompok musik lokal ternama.

    Penampilan Musik Kolintang FS Ansambel di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta menampilkan permainan ensambel Kolintang Minahasa dengan membawakan lagu-lagu daerah, nasional, dan internasional yang sudah diaransemen ke dalam bentuk melodi permainan kolintang.

    Lalu World Music Series Ensemble di Stasiun KCIC Halim, Jakarta. Mereka menampilkan kolaborasi musik etnik Indonesia yang menggabungkan berbagai alat musik tradisional dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Kendang Sunda, Sape Kalimantan, Tehyan Betawi, dan Suling Bambu.

    Kemudian penampilan D’Big Malay Band yakni musik etnik nuansa Melayu Sumatera di Stasiun Gambir, Jakarta.

    Mereka menyuguhkan irama melayu yang khas dengan membawakan lagu-lagu Melayu dan Timur Tengah.

    Lalu Trio Gemblong & Republik Kedangers Bandung di Stasiun KCIC Padalarang, Bandung.

    Penampilan ini engeksplorasi karya musik tradisional, khususnya kendang, serta seni vokal khas Sunda yang diperkaya dengan instrumen kacapi suling.

    Serta Genggong Kutus (Tabuh Genggong Batuan) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    “Kita berharap, di tahun 2025 budaya kita semakin semarak, semakin ada apresiasi dari masyarakat terhadap seni dan budaya termasuk musik-musik tradisional dari daerah kita masing-masing,” kata Fadli.

    Melalui acara ini, Kementerian Kebudayaan ingin menyampaikan pesan penting bahwa alat musik tradisional Indonesia bukanlah sesuatu yang kaku atau terbatas.

    Keberadaan alat musik tradisional mampu beradaptasi dengan musik modern dan tetap relevan di era sekarang.

  • Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PDIP buka suara terkait adanya salah satu kader di daerah yaitu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono yang mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Juru bicara (jubir) PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.

    Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.

    “Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025).

    Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.

    Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.

    “Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”

    “Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.

    Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.

    “Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.

    Guntur juga mengungkapkan belum mengetahui apakah DPP PDIP sudah mengetahui terkait Sudarsono mendesak KPK segera menindak Hasto.

    “Saya belum cek karena hari-hari ini semua libur,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Dia mengungkapkan surat tersebut dikirimkannya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

    “Ya, betul, kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta ini yang pada intinya surat saya adalah saya menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut untuk bisa ditindaklanjuti seperti apa setelah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

    Sudarsono mengaku tidak setuju dengan narasi yang disampaikan elite PDIP bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah politisasi dan kriminalisasi.

    Di sisi lain, sambungnya, jika Hasto memang merasa penetapan tersangka terhadapnya tidak cukup alat bukti, maka diharapkan menempuh jalur hukum lainnya.

    Kendati demikian, Sudarsono meminta, untuk saat ini, agar Hasto bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang ada.

    “Sehingga saya sampaikan kemarin kepada pucuk pimpinan (KPK), kalau memang sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, dan tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada.”

    “Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum,” tegas Sudarsono.

    Lebih lanjut, Sudarsono mengaku apa yang dilakukannya tidak mengatasnamakan PDIP tetapi pribadi.

    “Namun, juga tidak lepas saya sebagai kader partai. Sehingga, yang saya lakukan ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai kader,” katanya.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    Hasto disebut berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam buronnya Hasto karena memerintahkan kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

    Politisi asal Yogyakarta itu juga disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi ke KPK pada pertengahan tahun 2024 lalu.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

  • Daftar Jabatan Kombes Donald Simanjuntak, Berakhir Dihukum Pemecatan Buntut ‘Operasi Bersinar DWP’ – Halaman all

    Daftar Jabatan Kombes Donald Simanjuntak, Berakhir Dihukum Pemecatan Buntut ‘Operasi Bersinar DWP’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Berikut daftar jabatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo.

    Kombes Donald sendiri langsung dicopot dari jabatannya beberapa hari yang lalu dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

    Perwira Polri itu langsung menjalani sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu (1/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB pagi.

    Putusannya, Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

    Berikut daftar jabatan Kombes Donald Simanjutnak selama berkarier di Polri:

    Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak merupakan jebolan Akademi Kepolisian tahun 1997.

    Sebelum menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, ia diketahui pernah mengisi sejumlah jabatan strategis di institusi Polri mulai dari Kapolsek hingga Kapolres.

    Kombes Donald Simanjuntak diketahui menempuh pendidikan dasar di kampung halamannya, Sumatera Utara dari SD hingga lulus SMA.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikan ke Akademi Kepolisian atau Akpol.

    Setelah lulus dari Akpol, ia pun ditugaskan di wilayah Polda Bali dengan mengawali karir sebagai Pama Polres Jembrana Polda Bali pada 1998.

    Setahun kemudian tepatnya 1999, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana.

    Tak lama, ia pun menjabat sebagai Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana hingga akhirnya pada 2005, ia dipercaya menjadi Panit Ditresintel Polda Bali.

    Pada 2006, ia dimutasi ke kampung halamannya di Sumatera Utara menjadi Pama Polda Sumut.

    Selanjutnya pada 2007, ia menjabat sebagai Kapolsekta Medan Baru.

    Karirnya pun kian moncer, ia dipercaya menjadi Kasat Intelkam Polrestabes Medan pada 2008.

    Dua tahun berselang tepatnya 2010, ia diamanahi menjadi Wakapolres Pematang Siantar.

    Setelah bertugas di kewilayahan, ia ditarik ke Polda Sumut pada 2011 menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut.

    Dua tahun berselang tepatnya 2013, ia dipercaya menjadi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.

    Setelah hampir lima tahun bergelut di bidang reserse Narkoba, pada 2015 ia diangkat menjadi Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut.

    Setahun kemudian tepatnya 2016, ia dipercaya menjadi Kapolres Samosir dan pada 2007 menjadi Kapolres Binjai.

    Ia pun kemudian kembali berdinas di Polda Sumut pada 2019 menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Sumut dan pada 2020 menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut.

    Selanjutnya, pada 2021, ia bertugas di Mabes Polri Jakarta menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

    Kemudian pada 2023 karirnya kian bersinar dengan menjabat sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

    Selanjutnya pada 2024, ia dipercaya menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya berdasarkan telegram rahasia yang terbit pada 25 Juni 2024.

    Ia dilantik menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2024 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Metro Jaya..

    Sehingga, sekitar 6 bulan ia menjabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya sebelum dimutasi pada akhir Desember 2024 ini.

    Kombes Donald Diduga Pimpin Operasi Pemerasan “Bersinar DWP”, Rp200 Juta Per Kepala

    Informasi yang beredar, Donald Simanjuntak ini diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia tersebut.

    Bahkan, kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama “Operasi Bersinar DWP”. 

    “IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

    Sebelum melakukan operasi, Sugeng mengatakan ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.

    Sugeng mendapat informasi jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu. Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).

    Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.

    “Informasinya (diminta) Rp200 juta per orang,” ungkap Sugeng.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam wawancara tersebut Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tentang permasalahan penanganan kasus Vina di Cirebon oleh Polisi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

    Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini. Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.

    Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut. Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.

    Meski begitu, kata Sugeng, Kombes Donald masih belum mengakui jika dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.

    “Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana,” ucapnya.

    Sumber Tribunnews.com di lingkungan Polda Metro Jaya menyatakan saat ini Kombes Donald Simanjuntak tengah menjalani penempatan khusus (patsus).

    “Yang saya dapat informasinya, Direkturnya (Kombes Donald) telat aja dipatsusnya. Jadi anggota dulu nih (dipatsus), abis itu baru beberapa hari kemudian,” ucapnya.

    Sumber mengatakan patsus yang dilakukan ke Kombes Donald dilakukan sejak pekan lalu. “Setau saya sih iya, minggu lalu itu iya (dipatsus), tapi kalau sekarang saya belum update lagi,” singkatnya.

    Meski begitu, kebenaran soal patsus terhadap Kombes Donald ini belum dipastikan benar atau tidak.

    Dapat sanksi pemecatan

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, menyampaikan, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH.

    “Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH,” ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

    “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tambah Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

    Sementara itu, berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama.

    Anam mengatakan, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis (2/1/2025).

    “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” tutur Anam.

  • 34 Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen, Kenaikan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 – Halaman all

    34 Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen, Kenaikan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 – Halaman all

    Pemerintah mulai memberlakukan PPN 12 Persen mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Inilah 34 daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 08:20 WIB

    KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA

    Para pedagang tradisional di Pasar Terapung Lok Baintan, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimatan Selatan. Pemerintah mulai memberlakukan PPN 12 Persen mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Inilah 34 daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar barang dan jasa yang bebas dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    Diketahui, Pemerintah mulai menerapkan PPN 12 persen, per hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan PPN 12 persen diberlakukan selektif dan hanya ditujukan ke barang mewah.

    Menkeu menjelaskan barang dan jasa lainnya tetap PPN 11 persen.

    Lima komoditas yang terkena PPN 12 persen yakni:

    Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar
    Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
    Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter, mengutip Kontan.co.id.
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak
    Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata

    Menurut Menkeu, selain barang mewah di atas, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

    Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sementara itu terdapat pengecualian tarif PPN yang berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, yakni: 

    Beras
    Jagung
    Kedelai
    Buah-buahan
    Sayur-sayuran
    Ubi jalar
    Ubi kayu
    Gula
    Ternak dan hasilnya
    Susu segar
    Unggas
    Hasil pemotongan hewan
    Kacang tanah
    Kacang-kacangan lain
    Padi-padian yang lain
    Ikan
    Udang
    Biota lainnya
    Rumput laut
    Tiket kereta api
    Tiket bandara
    Angkutan orang
    Jasa angkutan umum
    Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
    Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
    Penyerahan pengurusan transport
    Jasa biro perjalanan
    Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
    Buku-buku pelajaran
    Kitab suci
    Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
    Jasa keuangan, dana pensiun
    Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
    Asuransi kerugian, asuransi jiwa

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kontan.co.id/Dendi Siswanto) (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Connie Bocorkan Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara, Pastikan Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    Connie Bocorkan Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara, Pastikan Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat Militer, Connie Bakrie sedikit membocorkan isi dokumen skandal pejabat negara yang ia notariskan di Rusia.

    Diketahui setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK, Connie muncul dan mengaku telah mengamankan dokumen penting.

    Dokumen tersebut diklaim merupakan bukti-bukti berupa audio, video, dan teks, terkait skandal pejabat negara di Indonesia.

    Dalam wawancara bersama Abraham Samad, Connie tegas jika dokumen tersebut adalah dokumen penting yang menyangkut Indonesia.

    “Boleh gak dibocorkan satu saja yang paling urgent dalam dokumen itu. Ada gak keterlibatan ‘Mulyono’ dalam dokumen tersebut,” tanya Abraham Samad dalam laman YouTube-nya, Senin (31/12/2024).

    “Saya jawab dengan tegas dan jelas. Yang pasti, jika tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin dititipkan ke saya,” tegas Connie Bakrie.

    Selanjutnya, Connie memastikan dokumen tersebut menyangkut ‘Mulyono’ alias nama yang kerap disematkan untuk Joko Widodo.

    “Bahwa menyangkut ‘Mulyono’ sedikit banyak pasti. Apakah ‘Mulyono’ saja? Belum tentu.”

    “Masih banyak yang lainnya?” tanya Abraham lagi.

    “Iya dong,” sahut Connie.

    Lantas Connie pun menerangkan jika Mulyono tidak melupakan masa-masa dekat dengan Andi Wijayanto.

    “Tapi kalau sekarang ditanya lagi, kira-kira apa. Saya mau bocorin aja ya, ‘Mulyono’ ini lupa ya ketika dia punya Gubernur Lemhanas namanya Andi Wijayanto.”

    “Ini saya masuk ke Andi Wijayanto, seorang Gubernur namanya Andi Wijayanto saya main dengan Lemhanas dengan dengan Lemhanas sejak jaman Pamuladi.”

    “Dari jaman bahela, lewat semua sampai jaman Agus. Tapi setahu saya, selama saya berinteraksi dengan Lemhanas. Tidak pernah ada Gubernur sedekat itu dengan presiden. Tiap hari Gubernur ketemu presiden,” terangnya.

    Andi Wijayanto yang kini digerus isu panas soal kedekatannya dengan seorang waria pun disebutkan oleh Connie.

    “Tiba-tiba kasus Andi Wijayanto muncul dengan berita apalah gak penting soal waria saya gak tahu itu kehidupan pribadi. Saya sudah hapal, kalo orang dimunculkan kehidupan pribadinya, pasti orang itu ditakuti,” tambahnya.

    “Habis mas Andi apa? Mas Hasto. Ketemu siapa, lagi cipika-cipiki. Haduh itu hanya cipika-cipiki terus itu kita anggap ngapain,”

    “Jadi kesel saya, sama buzzer-buzzer murahan ini. Pak Andi ini sakit hati pak. Dia orang Makassar, rumah tangganya baik-baik, anak baik-baik. Track reccord kalian bisa tahu. Emang bisa ngecek yang bocorin yang ngarang-ngarang bikin itu berita itu siapa,” jelasnya.

    Selain itu, Connie juga ikut memperingatkan Iriana Jokowi untuk tidak tenang-tenang saja.

    “Jangan salah, Andi juga bisa punya kartu yang tadi saya bilang. Dia punya kartu Ibu Iriana.”

    “Ibu Iriana, by the way jangan tenang-tenang buk. Babak ibu belum keluar,” ujar Connire.

    “Jadi salah kali mas Hasto ke Felicia untuk urusan pribadi, aduh gak kelas kita. Hak orang pribadi mau ngapain aja.”

    “Jadi Mas Andi punya data juga,” jelas Connie.

    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membenarkan dokumen skandal petinggi negara yang disimpan Connie Bakrrie.

    “Sekjen PDIP menitipkan beberapa dokumen kepada Ibu Connie Bakrie, waktu terakhir Ibu Connie pulang ke Indonesia,” kata Guntur saat wawancara bersama Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (30/12/2024).

    Bukti-bukti itu dikatakan Hasto akan dibongkar buntut penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Guntur mengatakan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Sabtu (28/12/2024).

    Mengenai publikasi video skandal tersebut, Guntur menyebut hal itu kapan saja bisa dilakukan. 

    Guntur memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.

    Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya. 

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya.”

    “Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa.”

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.

    Tanggapan KPK

    Terkait klaim Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta Sekjen PDIP itu untuk melaporkan bukti-bukti yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

    Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

    “KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

    Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

    Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tukas Tessa.

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Faryyanida Putwiliani)

  • PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena – Halaman all

    PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.

    Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

    “Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.

    “Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya. 

    Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.

    Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

    “Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ucap Prabowo.

    Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.

    Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

    2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

    3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

    4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet

    5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

    7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

    “Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN,” ungkap Sri Mulyani.

    Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen

    Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.

    1) Beras 

    2) Jagung

    3) Kedelai

    4) Buah-buahan

    5) Sayur-sayuran

    6) Ubi jalar

    7) Ubi kayu

    8) Gula

    9) Ternak dan hasilnya

    10) Susu segar

    11) Unggas

    12) Hasil pemotongan hewan

    13) Kacang tanah

    14) Kacang-kacangan lain

    15) Padi-padian yang lain

    16) Ikan

    17) Udang

    18) Biota lainnya

    19) Rumput laut

    20) Tiket kereta api

    21) Tiket bandara

    22) Angkutan orang

    23) Jasa angkutan umum

    24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

    25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

    26) Penyerahan pengurusan transport

    27) Jasa biro perjalanan

    28) Jasa pendidikan

    29) Buku pelajaran

    30) Kitab suci

    31) Jasa kesehatan

    32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta

    33) Jasa keuangan

    34) Dana pensiun

    35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

    “Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN.”

    “Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit,” ungkap Sri Mulyani.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)

  • Mahfud Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal 55 KUHP karena Ampuni Koruptor, Prof Romli Beri Tanggapan – Halaman all

    Mahfud Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal 55 KUHP karena Ampuni Koruptor, Prof Romli Beri Tanggapan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.

    Prof Romli mengatakan, pernyataan Mahfud bisa disangkakan dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.

    “Kesalahan dia satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Prof Romli dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Prof Romli menerangkan, Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.

    Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi.

    Kedua, secara sadar melakukannya bersama-bersama.

    Namun kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden Prabowo Subianto.

    “Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” kata Prof Romli.

    Sebelumnya Mahfud MD mengkritik pernyataan Presiden Prabowo yang ingin memaafkan koruptor asal uang hasil korupsi dikembalikan ke negara.

    Menurut Mahfud kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum yakni Pasal 55 KUHP.

    Sebab berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, tidak dibolehkan mengampuni koruptor karena sama seperti turut serta menyuburkan praktik korup.

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

    Mahfud menegaskan, jika ada pihak yang turut serta atau membiarkan praktik korupsi, maka sikap tersebut memiliki dampak terhadap penegakan hukum.

    Ia pun mengingatkan Presiden Prabowo agar berhati-hati dalam berucap agar tidak masuk dalam lubang kesalahan.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama.”

    “Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” ucap Mahfud.

    “Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” lanjutnya.

  • PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, LMND: Bukti Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil – Halaman all

    PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, LMND: Bukti Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

    Ketua Umum Eksekutif Nasional-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) Muhammad Asrul, menilai keputusan itu sebagaimana kehendak dari rakyat banyak selama ini. 

    “Keputusan Pak Prabowo membuktikan keberpihakannya terhadap rakyat menengah dan kecil serta mendengarkan tuntutan berbagai kelompok gerakan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Menurutnya, seluruh komponen gerakan mesti mengawal penerapan keputusan ini agar maksimal dalam memberi pemasukan bagi keuangan negara. 

    “LMND sendiri berkomitmen untuk mengawal kebijakan tersebut dengan memaksimalkan seluruh kekuatan & sumber daya yang ada karena keputusan ini merupakan langkah awal bagi penerapan pajak yang berkeadilan,” ujarnya.

    LMND menganggap bahwa keputusan ini juga sebagai kado awal tahun 2025 bagi rakyat.

    Untuk diketahui, LMND sendiri telah melakukan dialog dan aksi agar pemerintah tidak menerapkan PPn 12 persen terhadap seluruh barang dan jasa terutama terkait dengan kebutuhan rakyat kecil dan menengah.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Menhan Sjafrie Video Call Presiden Prabowo saat Rayakan Tahun Baru Bareng Prajurit TNI di Papua – Halaman all

    Menhan Sjafrie Video Call Presiden Prabowo saat Rayakan Tahun Baru Bareng Prajurit TNI di Papua – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri acara malam akrab bersama prajurit TNI di Yonif 754/Eme Neme Kangasi (ENK), Timika, Papua Tengah (31/12/2024).

    Acara tersebut menandai penutup tahun 2024 dan menyambut tahun baru 2025.

    Pada momen tersebut, Sjafrie menyempatkan melakukan video call bersama Presiden RI Prabowo Subianto.

    Melalui kesempatan itu, Prabowo menyapa ribuan prajurit TNI di daerah penugasan Papua. 

    Dalam foto-foto yang diterima tampak Sjafrie mengangkat ponsel di hadapan prajurit yang hadir.

    Tampak di ponsel yang diangkat tersebut wajah Prabowo.

    Sjafrie juga terlihat menyodorkan mikrofon ke dekat ponselnya.

    “Semoga saudara-saudara tetap semangat, tetap teguh dengan pengabdian,” kata Presiden Prabowo kepada prajurit TNI yang hadir secara fisik dan daring dikutip dari keterangan resmi Biro Infohan Setjen Kemhan pada Selasa (31/12/2024).

    Prabowo mengatakan tugas yang dilakukan para prajurit TNI adalah untuk kedaulatan NKRI dan untuk masa depan bangsa Indonesia. 

    Ia berpesan kepada prajurit agar para prajurit menjadi prajurit TNI yang baik dan dicintai rakyat.

    “Jadilah TNI yang baik, dicintai rakyat. Bahwa TNI adalah benteng terakhir NKRI. TNI adalah jaminan kemerdekaan kita,” lanjut Prabowo.

    Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan terima kasih atas nama negara, atas nama pemerintah, dan atas nama rakyat.

    Ia berterima kasih atas pengabdian dan kesetian para prajurit TNI tersebut.

    “Terima kasih atas pengabdianmu. Terima kasih atas kesetiaanmu. Selamat bertugas, dan semoga Yang Maha Kuasa selalu menyertai Saudara-Saudara sekalian,” kata Prabowo dijawab amin oleh para Prajurit.

    Dalam video yang diterima, terdengar para prajurit sontak bertepuk tangan meriah dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo.

    Sebelumnya, Sjafrie tiba di Lanud Yohanis Kapiyau dan langsung disambut oleh Pangkogabwilhan III, Pangdam XVII/CEN, dan Pangdam XVIII/KSR. 

    Kedatangan Sjafrie ke Tanah Papua adalah dalam rangka mengecek prajurit yang bertugas di Papua.

    Di Markas Yonif 754/ENK, Sjafrie juga sempat memberikan pengarahan. 

    Sjafrie mengingatkan agar prajurit TNI tetap waspada, tidak lengah, dan harus saling mengingatkan satu sama lain. 

    “Ingat, kalian bertugas di tempat yang paling jauh dan tempat yang paling depan. Dan ini merupakan tugas yang mulia karena kita menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Sjafrie. 

    Dalam kunjungannya, Sjafrie juga membagikan paket minuman bergizi, vitamin dan obat-obatan yang menjadi penyokong utama kesehatan dan kebugaran prajurit mengingat kondisi medan dan cuaca ekstrem yang harus dihadapi setiap hari.

    Selain itu, dibagijan juga bantuan dari Panglima TNI berupa obat-obatan, makanan ringan, dan beberapa bahan lain untuk seluruh prajurit yang bertugas di lapangan.

    Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya yaitu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo, Wakasad Letjen Tandyo Budi Revita, dan Sekjen Kemhan Letjen Tri Budi Utomo.