Category: Tribunnews.com Nasional

  • Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, merespon pernyataan Guru Besar Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.

    Hal ini terkait pandangannya yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

    “Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan penilaian dirinya bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan, diawali oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya.

    Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” ujar Mahfud.

    Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti.

    Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.

    Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.

    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam.”

    “Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR.”

    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty.”

    “Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

    Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.

    Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” ujar mantan Ketua MKRI tersebut.

    Presiden Prabowo sendiri baru melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024.

    Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

  • Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Dukung Wacana Libur Sekolah Satu Bulan Selama Puasa – Halaman all

    Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Dukung Wacana Libur Sekolah Satu Bulan Selama Puasa – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mendukung wacana libur sekolah satu bulan selama puasa.

    Ia menilai, gagasan itu bukan diartikan anak-anak tidak belajar dan mendapat pendidikan.

    Karenanya, wacana tersebut patut di sambut gembira.

    “Anak-anak tetap mendapatkan pendidikan dan menempuh proses pembelajaran yang dipantau dan diawasi oleh sekolah melalui media online tetapi tempatnya dipindah dari sekolah ke rumah dan ke tengah-tengah masyarakat,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Orangtua dan masyarakat penting untuk memahami bahwa tempat pendidikan dan pembelajaran itu selain di sekolah adalah juga di rumah dan di masyarakat.

    “Saya setuju sekali dengan gagasan dari kemenag tersebut asal saja pihak sekolah secara aktif melalui media online dan digital memberi arahan dan penilaian terhadap anak , orang tua dan masyarakat agar program tersebut benar-benar bisa berjalan dengan baik,” terang dia.

    Ada beberapa jenis kecerdasan dan keterampilan yang bisa didapatkan jika anak selama libur puasa.

    1. Spiritual
    Anak-anak bisa sholat 5 waktu dan mengaji di mesjid.

    2. Sosial
    Mereka terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan sosial seperti membersihkan mesjid maupun lingkungan.
    3. Seni budaya
    Anak-anak dilibatkan dan terlibat dalam grup kesenian terutama terkait seni yg bersifat religious.

    4. Eonomi dan bisnis
    “Anak-anak diharapkan akan bisa terlibat dalam kegiatan produksi dan bisnis misalnya dengan membuat dan menjual makanan serta minuman untuk berbuka,” ujar dia.

    5. Politik dan hukum
    Artinya anak-anak harus mendengar ceramah-ceramah yang sudah  dibuat oleh pihak kemenag melalui medium youtube tentang arti pentingnya politik dan hukum bagi kehidupan masyarakat dan bangsa.

    6. Kesehatan dan olah raga
    Artinya anak-anak tau pentingnya kesehatan bagi mereka dan perlunya olah raga untuk menjaga kebugaran tubuh.

    Untuk itu pihak kemenag dan sekolah saling berkomunikasi mengenai gagasan ini dengan anak-anak,  orang tua dan masyarakat.

    “Ini diharapkan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

    Adapun mengenai tujuan , materi, methode, proses belajar mengajar dan cara mengevaluasi program ini  haruslah dipersiapkan panduannya oleh kemenag dan pihak sekolah agar program libur puasa bermakna tidak hanya bagi sang anak tapi juga bagi orang tua dan masyarakat serta sekolahnya.

  • Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI mendukung langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN menjadi 12 persen. 

    Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan menyatakan, langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 

    Ia menyebut, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12 persen ini tepat.

    “Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Marwan mendorong pemerintah memastikan PPN pro rakyat, di mana penerapan PPN 12 persen sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja. 

    Lebih lanjut, Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat. 

    “Sudah tepat karena di jalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ucap anggota Komisi XI DPR RI itu.

    Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR RI dalam melaksanakan UU HPP. 

    Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR RI yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada obyek usaha lainnya, seperti UMKM.

    Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.

    “Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” ucap Marwan.

    “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” lanjutnya.

    Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. 

    Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

    “Sudah tepat dan Pro Rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” pungkas Marwan.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

     Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

    Prabowo mengatakan, dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Politikus Nasdem Sebut OCCRP Tak Bisa Jadi Acuan Penilaian Korupsi – Halaman all

    Politikus Nasdem Sebut OCCRP Tak Bisa Jadi Acuan Penilaian Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Politikus Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan bahwa Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) tidak dapat dijadikan acuan dalam menilai tingkat korupsi.

    Pernyataan ini disampaikan Irma menanggapi rilis OCCRP yang mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia.

    Irma menyebut bahwa daftar nama dalam rilis OCCRP tidak berdasarkan data dan fakta. 

    “Yang pertama, lembaga tersebut (OCCRP) merilis berdasarkan polling. Bukan data dan fakta,” kata Irma, Rabu (1/1/2025).

    OCCRP diketahui mengumpulkan nominasi melalui Google Form yang dibagikan sejak 22 November 2024.

    Irma juga berpendapat bahwa penilaian yang memasukkan Jokowi sebagai pemimpin terkorup tidak hanya berkaitan dengan isu korupsi, tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan luar negeri pemerintah.

    Menurut Irma, salah satu faktor yang mungkin mendasari penilaian tersebut adalah keputusan Jokowi yang lebih memilih untuk menjalin kerjasama dengan China, yang sering bersinggungan dengan Amerika Serikat (AS).

    OCCRP diketahui, merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.

    “Dugaan saya karena Jokowi lebih memilih bekerja sama dengan lawan politik AS, yaitu China, karena investasi China jauh lebih menguntungkan daripada AS, di mana semua investasi AS selama ini merugikan Indonesia dalam bagi hasil,” papar Irma.

    Tanggapan Joko Widodo

    Menanggapi tuduhan tersebut, Jokowi mempertanyakan bukti yang mendasari penilaian tersebut.

    “Hehehe, ya terkorup, korup apa yang dikorupsi? Apa ya dibuktikan?” kata Jokowi di rumahnya di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Jokowi menambahkan, banyak tuduhan yang tidak berdasar dan merupakan framing jahat.

    “Sekarang banyak sekali fitnah dan tuduhan tanpa ada bukti,” ujarnya.

    Ia juga meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak yang melontarkan isu tersebut.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kritik Pendukung Jokowi Terhadap OCCRP: Disebut Bias hingga Duga Ada Pesanan – Halaman all

    Kritik Pendukung Jokowi Terhadap OCCRP: Disebut Bias hingga Duga Ada Pesanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendukung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengkritik rilis lembaga nonpemerintah, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang mencantumkan Jokowi sebagai salah satu finalis pemimpin paling korup di dunia.

    Kritik ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Relawan Projo, Handoko, pada Rabu (11/2/2025).

    Kritikan Terhadap OCCRP

    Handoko menegaskan bahwa jika ada pihak yang memiliki bukti konkret mengenai tuduhan tersebut, mereka dipersilakan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

    “Silakan saja proses hukum jika memang ada data dan fakta.” 

    “Jangan cuma sekadar omong-omong tanpa bukti,” kata Handoko, Rabu (1/1/2025).

    Ia menilai rilis OCCRP sebagai upaya framing jahat yang tidak hanya merugikan nama baik Jokowi, tetapi juga mencederai martabat bangsa Indonesia.

    “Penilaian seperti ini hanya mencerminkan bias dan tidak menghormati pendapat rakyat Indonesia yang jelas-jelas masih percaya pada Pak Jokowi,” tuturnya.

    Handoko berpendapat bahwa penilaian OCCRP tidak mencerminkan realitas yang dirasakan oleh rakyat.

    “Itu penilaian yang keliru. Yang mengetahui dan merasakan langsung adalah rakyat Indonesia.”

    “Tolok ukurnya jelas, hasil pembangunan, penegakan hukum, budaya politik baru, serta harapan masyarakat,” kata Handoko.

    Tudingan Pesanan

    Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, juga meragukan kredibilitas OCCRP.

    Ia mempertanyakan indikator korupsi yang digunakan untuk menilai Jokowi.

    “Kredibilitas dan netralitas tim penilai OCCRP sangat meragukan, terbukti dari hasil penilaian mereka yang ngawur. Apa yang dikorupsi Jokowi?” kata Noel, Rabu (1/1/2025).

    Noel menambahkan bahwa temuan OCCRP bisa jadi merupakan pesanan dari kelompok tertentu untuk menyudutkan Jokowi.

    Ia menegaskan pentingnya bersatu menghadapi serangan terhadap Indonesia.

    “Kalau OCCRP memang netral dan imparsial, jelaskan kriteria dan fakta mana yang dimasukkan dalam kriteria tersebut. Jangan menarik asumsi tanpa data dan fakta yang jelas. Jangan pula hanya berdasarkan persepsi yang tidak faktual,” jelasnya. 

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 5 Tips Jaga Resolusi Tahun Baru Agar Terlaksana Hingga 2025 – Halaman all

    5 Tips Jaga Resolusi Tahun Baru Agar Terlaksana Hingga 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Awal tahun baru sering kali menjadi momen yang tepat bagi banyak orang untuk menetapkan resolusi baru.

    Namun, fakta menunjukkan bahwa sekitar 70 persen orang yang membuat resolusi Tahun Baru tidak berhasil mempertahankannya dalam beberapa bulan.

    Lantas, bagaimana cara agar resolusi yang kita buat dapat bertahan dan terlaksana sepanjang tahun?

    Berikut ini adalah beberapa tips yang dirangkum dari pandangan ahli yang dapat membantu Anda.

    Mengapa Resolusi Tahun Baru Sulit Dipertahankan?

    Menurut psikolog Lynn Bufka, tantangan terbesar dalam mempertahankan resolusi adalah sikap yang tidak realistis.

    Misalnya, menginginkan penurunan berat badan yang signifikan sambil melarang diri dari makanan yang disukai dapat menjadi hal yang menakutkan dan sulit dicapai.

    Oleh karena itu, penting untuk memulai dengan langkah-langkah kecil yang lebih terjangkau.

    1. Mulai dari Hal Kecil

    Lynn Bufka menyarankan agar Anda bersikap realistis terhadap resolusi yang ditetapkan.

    Sebagai contoh, daripada mengatakan bahwa Anda tidak akan makan pencuci mulut lagi, cobalah membatasi konsumsi pencuci mulut hanya pada akhir pekan atau saat acara khusus.

    Para ahli kesehatan perilaku mendorong Anda untuk membagi tujuan besar menjadi target kecil, seperti mengganti satu camilan dengan buah atau sayuran, atau berolahraga selama 10 menit setiap hari.

    Dengan mencapai tujuan kecil, Anda akan lebih termotivasi untuk mengejar tujuan yang lebih besar.

    2. Berpikir Positif

    Mengubah pola pikir juga sangat penting.

    Menurut Bufka, berpikir positif tentang hasil yang akan dicapai dapat meningkatkan motivasi.

    Misalnya, dengan menabung setiap kali Anda tidak membeli cokelat, Anda dapat melihat pertumbuhan jumlah tabungan tersebut.

    Fokus pada manfaat dari resolusi Anda, daripada apa yang Anda korbankan, adalah cara yang efektif untuk mengubah pola pikir.

    3. Fokus pada Tujuan

    Sebuah studi tahun 2020 menunjukkan bahwa orang yang menetapkan tujuan spesifik lebih sukses dalam mempertahankan resolusi mereka dibandingkan yang hanya berusaha menghilangkan kebiasaan buruk.

    Dalam penelitian tersebut, 55 persen responden yang berhasil mempertahankan resolusi mereka setelah satu tahun menetapkan tujuan yang jelas.

    Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki tujuan yang spesifik dan terukur.

    4. Libatkan Teman untuk Mendukung Resolusi Anda

    Mengajak orang lain untuk terlibat dapat memberikan dukungan dan akuntabilitas.

    Misalnya, bergabung dalam kelompok olahraga atau pergi ke gym dengan teman dapat membuat proses latihan terasa lebih menyenangkan.

    Selain itu, menyisihkan waktu di kalender untuk mendukung resolusi juga merupakan langkah yang baik.

    5. Bersikap Baik pada Diri Sendiri

    Perubahan adalah proses yang sulit, dan tidak ada yang sempurna.

    Tamara Russell dari British Psychological Society menekankan pentingnya memiliki belas kasih pada diri sendiri.

    Anda harus menerima bahwa akan ada saat-saat sulit dalam perjalanan mencapai resolusi Anda.

    Jika awal tahun terasa tidak cocok untuk memulai, pertimbangkan untuk membuat perubahan pada waktu yang lebih sesuai bagi Anda.

    Russell merekomendasikan agar Anda meninjau kemajuan setiap minggu dan menyesuaikan langkah-langkah yang perlu diambil.

    “Pelajari perilaku Anda sendiri seperti seorang ilmuwan,” katanya, yang menunjukkan pentingnya fleksibilitas dalam mencapai tujuan.

    Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat menjaga resolusi Tahun Baru Anda tetap hidup dan terus termotivasi sepanjang tahun 2025.

    Ingat, perjalanan menuju perubahan diri adalah sebuah proses yang memerlukan waktu dan kesabaran.

    (Tribunnews.com/Bobby)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Aset Milik Negara Mencapai Rp 1,3 Triliun Sepanjang 2024 – Halaman all

    Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Aset Milik Negara Mencapai Rp 1,3 Triliun Sepanjang 2024 – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan sejumlah aset milik negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp1.325.225.579.058 (Rp 1,3 Triliun) selama tahun 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, pemulihan aset milik negara itu berdasarkan perampasan barang yang diperoleh dari pengungkapan berbagai tindak pidana.

    “Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset: Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang,” ucap Harli dalam keteranganya dikutip Rabu (1/1/2025).

    Dari jumlah tersebut kemudian Badan Pemulihan Aset melakukan sejumlah mekanisme untuk kemudian diserahkan kepada negara.

    Adapun mekanisme yang digunakan mulai dari lelang eksekusi, setoran uang tunai, penyelesaian uang pengganti hingga penjualan langsung yang rinciannya sebagai berikut; Lelang Eksekusi Rp 208.481.952.475, Setoran Uang Tunai Rp 664.761.775.238, Penyelesaian Uang Pengganti Rp211.807.709.732, Penjualan Langsung Rp 302.774.894.818.

    “Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp 1.325.225.579.058,” kata Harli.

    Harli kemudian menjelaskan bahwa pihaknya kepada seluruh jajarannya perihal capaian kinerja yang berhasil diraih sepanjang 2024.

    “Dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

  • PW Hima Persis DIY Jadi Tuan Rumah Musyawarah Pleno Nasional 2025 – Halaman all

    PW Hima Persis DIY Jadi Tuan Rumah Musyawarah Pleno Nasional 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PW Hima Persis) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap menjadi tuan rumah Musyawarah Pleno Nasional atau Muspleno Hima Persis yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 hingga 19 Januari 2025.

    Faizal Fajar Mahdi, Ketua PW Hima Persis DIY, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk menyukseskan acara tersebut.

    “Kami akan menyiapkan segala hal yang menunjang kelancaran Musyawarah Pleno Nasional ini. Terima kasih kepada Pimpinan Pusat Hima Persis yang telah mempercayakan PW Hima Persis Yogyakarta sebagai tuan rumah. Insya Allah, ini adalah pilihan yang tepat, karena sebagai organisasi mahasiswa, kegiatan musyawarah seperti ini seharusnya dilaksanakan di Kota Pendidikan,” ujar Faizal, Rabu (1/1/2025).

    Musyawarah Pleno Nasional akan berlangsung di Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) DIY.

    Faizal menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih sebagai simbol bahwa Yogyakarta merupakan kota pendidikan yang kaya akan ide dan gagasan cemerlang.

    Musyawarah Pleno Nasional Hima Persis kali ini mengusung tema “Transformasi HIMA Persis: Akselerasi Pembangunan SDM, Wujudkan Inklusifitas Ekonomi dan Kemandirian Pangan Nasional”.

    Tema ini mencerminkan komitmen Pimpinan Pusat Hima Persis dalam visi mereka yang mengedepankan tiga pilar penting dalam pembangunan Hima Persis dan negara yaitu transformasi organisasi dan pengkaderan, transformasi ekonomi dan teknologi, serta transformasi politik. 

    “Tujuan dari pilar-pilar ini adalah untuk mencetak kader negarawan yang berbasis pemberdayaan, yang diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah,” ujarnya.

    Musyawarah Pleno Nasional Hima Persis merupakan forum bagi para pimpinan organisasi, baik Pimpinan Daerah, Wilayah, maupun Pimpinan Pusat, untuk mengawasi dan meningkatkan kinerja organisasi serta mengambil kebijakan yang khusus dan mendesak.

    Acara ini akan diikuti oleh seluruh Pimpinan Wilayah dan Daerah se-Indonesia.

     

  • Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2025 – Halaman all

    Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2025 – Halaman all

    Inilah daftar hari besar Nasional dan Internasional Januari 2025, lengkap dengan tanggal merah hari libur nasional, ada Tahun Baru Imlek.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 15:08 WIB

    Kalender Kemenag

    Kalender Januari 2025 – Inilah daftar hari besar Nasional dan Internasional Januari 2025, lengkap dengan tanggal merah hari libur nasional, ada Tahun Baru Imlek. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar hari besar Nasional dan Internasional Januari 2025, lengkap dengan tanggal merah hari libur nasional.

    Hari besar nasional dan Internasional Januari 2025 diperingati setiap tahunnya, termasuk hari libur nasional atau tanggal merah.

    Daftar hari besar nasional dan Internasional Januari 2025 dalam artikel dapat memberi wawasan akan hari penting yang dirayakan pada bulan ini.

    Adapun hari besar nasional di bulan Januari 2025, terdekat ada Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL), dan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    Serta ada hari besar nasional yang diperingati pada 29 Januari 2025, yakni peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    Sementara untuk hari besar Internasional terdekat yaitu Hari Gerakan Satu Juta Pohon, dan Hari Pendidikan Internasional.

    Selengkapnya cek daftar hari besar nasional dan Internasional bulan Januari 2025, merangkum dari Dishub Kukar, dan un.org berikut ini.

    Hari Besar Nasional Januari 2025

    1 Januari 2025: Hari Tahun Baru Masehi 
    2 Januari 2025: HUT Legiun Veteran RI
    3 Januari 2025: Hari Departemen Agama
    5 Januari 2025: Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL)
    10 Januari 2025: Hari Tritura
    12 Januari 2025: Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    13 Januari 2025: Hari Terbentuknya Pusat Penelitian Fisika LIPI
    15 Januari 2025: Hari Darma Samudra
    25 Januari 2025: Hari Gizi Dan Makanan
    29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    31 Januari 2025: Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU)

    Hari Besar Internasional Januari 2025

    1 Januari 2025: Hari Keluarga Sedunia
    1 Januari 2025: Hari Perdamaian Dunia
    2 Januari 2025: Hari Introvert Sedunia
    4 Januari 2025:  Hari Braille Sedunia
    6 Januari 2025: Hari Anak Yatim Korban Perang
    10 Januari 2025: Hari Gerakan Satu Juta Pohon
    14 Januari 2025: Hari Layang-layang Internasional
    16 Januari 2025: Hari Kebebasan Beragama Sedunia
    19 Januari 2025: Hari Salju Sedunia
    24 Januari 2025: Hari Pendidikan Internasional
    25 Januari 2025: Hari Kusta Internasional
    26 Januari 2025: Hari Energi Bersih Internasional
    27 Januari 2025: Hari Pompa ASI Sedunia
    27 Januari 2025: Hari Peringatan Internasional untuk Mengenang Korban Holocaust
    31 Januari 2025: Hari Zebra Sedunia

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Eks Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 – Halaman all

    Eks Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri mengungkap hasil sidang kode etik terhadap tiga anggota yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Sidang terhadap tiga anggota Polri yang terlibat pemerasan terhadap penonton DWP 2024 digelar, Selasa (31/12/2024).

    Mereka yang menjalani sidang etik di antaranya Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan satu eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu eks Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Dua orang yang mendapat sanksi PTDH adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak bersama mantan anak buahnya berinisial Y.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/1/2024).

    Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.

    Pengawasan bukan hanya dari pihak internal, pihak eksternal pun ikut mengawasi dengan melibatkan Kompolnas RI.

    “Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ucapnya.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan wujud secara responsif serta transparansi,” sambungnya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan kedua anggota yang dipecat ini langsung mengajukan banding.

    Keputusan pemecatan ini dilakukan setelah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang baik yang memberatkan maupun meringankan.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” tuturnya.

    Sebelumnya, beredar informasi lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar peristiwa pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP berkomitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dikumpulkan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    “Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apa pun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan anggota Polri. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya,” ucapnya.