Category: Tribunnews.com Nasional

  • 30 Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2, Beserta Cara Membuatnya – Halaman all

    30 Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2, Beserta Cara Membuatnya – Halaman all

    Link bingkai foto Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2 berikut ini cocok digunakan dan dibagikan di media sosial.

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 05:25 WIB

    Kolase Tribunnews.com/twibbonize.com

    Contoh Link Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2 – Link Twibbon bingkai foto Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2 berikut ini cocok digunakan dan dibagikan di media sosial. 

    TRIBUNNEWS.COM – Link bingkai foto Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2 berikut ini cocok digunakan dan dibagikan di media sosial.

    Sebentar lagi anak-anak sekolah akan kembali masuk semester 2 di awal Januari 2025, setelah libur panjang akhir semester 1.

    Dalam rangka menyambut semester 2 dengan semangat, biasanya siswa membagikan Twibbon Back to School 2025 untuk menyatakan siap kembali ke sekolah.

    Kumpulan Twibbon Back to School 2025 dengan desain terbaru dalam artikel ini siap dipakai untuk menyatakan siap kembali ke sekolah Semester 2.
     
    Sebanyak 30 Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2 berikut ini cocok dipakai dan dibagikan di media sosial, seperti WA, IG, FB dan Twitter (X).

    Link Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2

    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK
    Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2: LINK

    Cara Buat Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2

    1. Buka laman website www.twibbonize.com

    2. Beberapa tampilan Twibbon menarik akan muncul dan dapat kamu pilih sesuai keinginan.

    3. Jika tampilan Twibbon tidak sesuai dengan keinginan, kamu dapat mengetikan kata kunci pada kolom pencarian.

    Ketik kata kunci “Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2“.

    Kemudian akan muncul beberapa Twibbon sesuai kata kunci yang kamu tuliskan.

    4. Klik pada Twibbon yang kamu sukai.

    5. Klik tombol foto di bawah Twibbon.

    6. Pilih foto yang akan kamu gunakan untuk mengisi Twibbon.

    Pastikan foto yang kamu pilih terlihat jelas dalam Twibbon.

    Atur sesuai keinginanmu, agar foto tampak jelas ketika dibagikan.

    Setelah selesai klik next agar keluar kolom download.

    7. Klik download dan foto Twibbon-mu otomatis akan tersimpan di perangkatmu.

    Cara Membagikan Twibbon Back to School 2025 Siap Kembali Sekolah Semester 2 di media sosial.

    Hasil download Twibbonmu dapat bagikan di media sosial, dengan cara:

    Klik link yang tersedia pada clipboard di atas pada laman setelah kamu mendownload.
    Pilih media sosial yang dituju untuk membagikan foto Twibbon.
    Tersedia Instagram, Twitter, Facebook, dan media sosial lainnya.
    Link campaign yang tersedia bisa kamu salin untuk dibagikan ke media sosial lainnya.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MA Tak Mau Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Bersifat Nyata – Halaman all

    MA Tak Mau Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Bersifat Nyata – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan kerugian negara yang menyangkut perkara korupsi harus bersifat nyata atau actual loss. Hal ini dijelaskan Hakim Agung yang juga Juru Bicara MA, Yanto saat ditanya perihal putusan sidang korupsi tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

    Mulanya Yanto ditanya perihal vonis Harvey Moeis yang belakangan ramai dibicarakan hingga dan disindir publik media sosial. Namun ia enggan menanggapi karena sudah masuk pokok perkara dan setiap hakim terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan hakim lainnya.

    “Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain,” kata Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Namun saat ditanya perihal kerugian negara dalam kasus korupsi, Yanto menyatakan acuannya adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kerugian yang dialami negara harus berbentuk nyata atau actual loss, bukan lagi potensi kerugian atau potential loss. 

    Hal tersebut juga sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016. Selain itu lanjut Yanto, pihak yang berwenang mengumumkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3. Jadi tidak lagi potensial loss tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau tidak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata,” jelas Yanto.

    “Tapi kalau di lingkungan hidup kan potensi. Itu tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya, tapi kalau secara yang saudara tanyakan tadi kan seperti itu batasannya,” pungkas dia.

    Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 6 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

    Harvey dinilai terbukti membuat negara merugi Rp300 triliun.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

  • Airlangga Sebut Kinerja Perekonomian Tangguh Didorong Insentif Pemerintah dan Hilirisasi Industri – Halaman all

    Airlangga Sebut Kinerja Perekonomian Tangguh Didorong Insentif Pemerintah dan Hilirisasi Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memasuki awal tahun 2025, kinerja perekonomian nasional terus menghadirkan optimisme.

    Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Desember 2024 berhasil rebound dan kembali mencatatkan level ekspansif di angka 51,2, setelah sebelumnya sempat berada di level kontraktif.

    Peningkatan ini didorong oleh kenaikan pesanan baru, baik domestik maupun ekspor, serta peningkatan aktivitas pembelian bahan baku oleh perusahaan.

    Selain itu, tingkat inflasi Indonesia bulan Desember 2024 tetap terkendali dalam rentang target sasaran nasional 2,5 persen±1 persen. Inflasi Desember 2024 tercatat sebesar 1,57 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan inflasi Desember 2023 (2,61%).

    Inflasi yang terkendali dan PMI yang ekspansif menunjukkan dunia usaha tetap optimis dengan kondisi perekonomian nasional ke depan.

    Hal ini juga tercermin dari outlook World Bank bulan Desember 2024 yang memproyeksikan perekonomian Indonesia akan tumbuh 5,1% pada tahun 2024 dan 5,2% pada tahun 2025.

    “Kondisi ini sekaligus mencerminkan prospek positif sektor manufaktur, dengan banyak perusahaan yang bersiap menghadapi peningkatan permintaan di tahun 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, Pemerintah terus berupaya meningkatkan sektor manufaktur nasional melalui penggunaan bahan baku lokal, pemberian insentif, perlindungan industri dalam negeri, dan kerja sama ekonomi di tingkat internasional.

    Pemerintah mendorong penggunaan bahan baku lokal dibanding impor bagi yang telah tersedia di dalam negeri untuk mengurangi beban biaya produksi akibat melemahnya nilai tukar Rupiah.

    Hal ini dilakukan antara lain melalui akselerasi hilirisasi industri berbasis sumber daya alam.

    Terkait, pemberian insentif fiskal, kemudahan perizinan, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan riset dan inovasi merupakan upaya lebih lanjut dari Pemerintah untuk mendorong industri nasional.

    Pemerintah juga telah memberikan insentif PPN DTP untuk sektor otomotif dan menyediakan pembiayaan Industri Padat Karya diantaranya sektor pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas, dengan skema subsidi bunga.

    Lebih jauh, Pemerintah terus berupaya memberikan akses pasar yang lebih baik bagi produk ekspor nasional melalui berbagai kerja sama perdagangan.

    Menurutnya, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk bergabung di kesepakatan CP-TPP dan mempercepat perundingan Indonesia-EU CEPA untuk meningkatkan penetrasi produk ekspor nasional di Amerika Latin dan Uni Eropa.

    “Pemerintah juga mengakselerasi penerapan kebijakan perlindungan industri dalam negeri dari banjirnya produk impor melalui safeguards dan praktik impor yang tidak fair (dumping) melalui Anti Dumping,” kata Menko Airlangga.

    Namun demikian, sejumlah tantangan masih tetap muncul. Kenaikan harga komoditas global seperti emas, kopi, dan minyak sawit mentah (CPO) terus memberikan tekanan pada biaya produksi dalam negeri.

    Fluktuasi harga minyak mentah global dan penguatan nilai tukar dolar AS juga menyebabkan kenaikan harga impor bahan baku.

    Terkait dengan capaian inflasi sepanjang tahun 2024, tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari eksternal maupun domestik, serta keberhasilan kebijakan pengendalian inflasi yang dikoordinasikan oleh Tim Pengendalian Inflasi Nasional.

    Eksternal fluktuasi harga komoditas global, seperti emas, kopi, CPO dan minyak mentah, mendorong kenaikan harga komoditas dalam negeri.

    Dari dalam negeri, penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), tingginya curah hujan serta momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menjadi driver utama pergerakan inflasi.

    Inflasi komponen harga bergejolak (volatile food/VF) pada Desember 2024 tercatat sebesar 2,04% (mtm) dan 0,12% (yoy).

    Hal ini menunjukkan upaya Pemerintah dan Bank Indonesia melalui TPIP dan TPID dalam pengendalian harga pangan tetap di bawah 5% sebagaimana hasil kesepakatan HLM TPIP 2024.

    Untuk inflasi komponen harga diatur Pemerintah (administered price/AP) masih tetap stabil yakni 0,03% (mtm) dan 0,56% (yoy).

    Secara keseluruhan, inflasi ini masih terjaga dalam rentang target 2,5%±1% didukung kenaikan pada komponen inti yakni 0,17% (mtm) dan 2,26 (yoy).

    Inflasi VF secara tahunan mengalami penurunan, meskipun beberapa komoditas tetap mengalami peningkatan seperti beras, bawang merah, bawang putih dan daging ayam ras.

    Terjadi pergeresan puncak panen dari Maret 2023 menjadi April 2024 serta perkiraan luas panen yang menurun sebesar 1,54% pada 2024 telah menyebabkan kenaikan harga beras pada awal tahun 2024.

    Sementara harga bawang putih mengalami kenaikan didorong melonjaknya harga bawang putih di China yang merupakan negara impor utama.

    Di sisi lain, komoditas yang memberikan andil deflasi secara tahunan yaitu cabai merah dan cabai rawit.

    Komponen inti yang mencerminkan daya beli masyarakat mengalami inflasi sebesar 0,17% (mtm) atau 2,26% (yoy).

    Peningkatan tersebut utamanya dipengaruhi oleh kenaikan harga emas perhiasan.

    Sementara rata-rata harga emas tahun 2024 naik sebesar 22,88% dibandingkan ratarata tahun 2023 atau sebesar 0,35% (yoy).

    Harga emas global masih dapat berfluktuasi di tengah konflik geopolitik yang masih berlangsung.

    Selain itu, harga kopi juga mengalami peningkatan yakni 67,45% yang mengakibatkan kopi bubuk domestik juga meningkat sebesar 0,10% (yoy).

    Sementara itu, AP mengalami inflasi sebesar 0,03% (mtm) atau 0,56% (yoy).

    Terkendalinya inflasi AP dipengaruhi oleh tarif angkutan udara yang mengalami deflasi dengan andil sebesar 0,01% (mtm) karena Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat selama 16 haripada periode HBKN Natal dan Tahun Baru yaitu pada 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.

    Inflasi AP relatif terjaga sejalan dengan upaya Pemerintah menyediakan tiket pesawat yang terjangkau sehingga mobilitas masyarakat dapat meningkat pada periode libur Nataru.

    “Sinergi antara Pemerintah dan Bank Indonesia melalui TPIP dan TPID telah berhasil menjaga stabilitas harga dan memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah juga akan terus memastikan pasokan pangan yang cukup, menjaga kestabilan harga, dan mendorong pemulihan sektor-sektor vital seperti industri manufaktur, konstruksi dan pertanian,” ujar Airlangga. (*)

  • Hadapi Serangan Siber, BSSN Siapkan Ribuan SDM yang Kompeten Lewat Hal Ini – Halaman all

    Hadapi Serangan Siber, BSSN Siapkan Ribuan SDM yang Kompeten Lewat Hal Ini – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen untuk menghadapi berbagai ancaman dan serangan siber yang saat ini terus berkembang.

    Untuk mendukung itu, BSSN sendiri telah mempersiapkan ribuan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidang keamanan siber.

    Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan pengembangan kompetensi SDM di bidang keamanan siber dan sandi menjadi salah satu prioritas strategis yang dirancang dalam rangka memperkuat ketahanan digital secara menyeluruh. 

    “Pengembangan SDM yang kompeten dalam rangka menciptakan ekosistem keamanan siber yang tangguh dan kolaboratif,” kata Hinsa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2024).

    Tak hanya peningkatan kapasitas SDM di internal, BSSN sendiri disebut Hinca juga membangun kompetensi di eksternal yang mencakup kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya. 

    Hal ini terbukti dari pengembangan kapasitas personil internal dan eksternal yang menghasilkan sebanyak 814 lulusan dalam kurun waktu 2021-2024.

    “Sedangkan dalam peningkatan kompetensi SDM pengelola keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) telah menghasilkan 637 lulusan selama kurun waktu 2021-2024. Kegiatan pelatihan born to defence bagi SDM pengelola keamanan siber sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV), BSSN telah menghasilkan sebanyak 1.002 lulusan di tahun 2022 dan 2024,” jelasnya. 

    Selanjutnya, kata Hinca, untuk pelatihan teknis dan fungsional sudah menghasilkan 1.694 lulusan sejak tahun 2021-2024. 

    “Untuk pegawai BSSN sendiri, pelatihan teknis dan fungsional untuk bidang keamanan siber dan sandi telah menghasilkan sebanyak 2.738 lulusan selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2024,” ungkapnya.

    Hinca menuturkan SDM yang berkompeten tersebut tidak terlepas dari inovasi pengembangan media pembelajaran seperti cyber security online simulation platform, learning management system dan smart city simulator. 

    Selain itu, BSSN juga menginisiasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai langkah strategis yang krusial dalam upaya meningkatkan kualitas SDM.

     “Lembaga ini merupakan wujud implementasi tanggung jawab BSSN selaku instansi pembina bidang keamanan siber dan persandian guna mewujudkan SDM yang kompeten, profesional dan berdaya saing,” tukasnya. (*)

  • Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding – Halaman all

    Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri memutuskan memecat tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) setelah sidang kode etik.

    Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dalam hal ini, Kombes Donald sudah terlebih dahulu mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut.

    Langkah itu pun diambil juga oleh dua anak buahnya yakni AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta.

    “Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

    Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.

    “Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding,” ucapnya.

    Nantinya, akan dibentuk komisi banding untuk nantinya menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.

    “Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini,” tuturnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Golkar Terkejut MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Padahal 27 Gugatan Sebelumnya Ditolak – Halaman all

    Golkar Terkejut MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Padahal 27 Gugatan Sebelumnya Ditolak – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengaku pihaknya terkejut Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

    Padahal, kata Sarmuji, MK sudah menolak puluhan gugatan yang pernah didaftarkan sejumlah kelompok terkait presidential threshold.

    Dia mencatat sudah ada 27 gugatan yang pernah digugat ke MK.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

    Dijelaskan Sarmuji, dalil MK sebelumnya tetap sama mengenai penolakan perubahan ambang batas pengusungan presiden.

    Dia pun mengaku tidak paham alasan gugatan tersebut kini dikabulkan MK.

    “Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” ucapnya.

    Sebagai informasi, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu. 

    Putusan MK terkait penghapusan ambang batas ini merupakan permohonan dari perkara 62, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan syarat pengusulan pasangan calon atau paslon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan Pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu, setelah mempelajari arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.

    Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan Pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

  • Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil membenarkan ada dana komando berasal dari perusahaan pemenang lelang pengadaan di Basarnas.

    Kamil menyebut dana komando dari perusahaan pemenang lelang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah pegawai di Basarnas.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Saya kembali lagi ke sumber-sumber uang. Pengetahuan terakhir yang saudara ketahui. Sumber uang yang dibagi-bagi tadi itu berasal dari mana,” tanya hakim Alfis di persidangan. 

    Hakim pun mempertanyakan asal-usul uang yang berasal dari pihak pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

    “Izin Yang Mulia, kami hanya membantu Pak Rudi Hendro Satmoko, karena yang berhubungan dengan peserta hanya beliau,” jawab Kamil. 

    Hakim kemudian menegaskan tidak menanyakan soal hubungan tersebut. 

    “Tapi pengetahuan terakhir saudara uang yang masuk ke rekening tadi. Itu benar tidak sumbernya dari pada peserta lelang yang dinyatakan sebagai peserta lelang pengadaan di Basarnas,” tanya hakim Alfis. 

    “Iya,” jawab Kamil. 

    “Dari mereka semuanya, ada beberapa perusahaan kan. Kalau Delima Mandiri, William ini sendiri juga pernah ikut pengadaan di Basarnas. Apakah saudara juga mengetahui pernah setor uang atau transfer uang,” tanya hakim. 

    “Saya tidak pernah terima dana operasional dari CV Delima,” kata Kamil. 

    Hakim pun mempertanyakan soal asal usul uang yang masuk ke rekening yang dikuasai Kamil, termasuk rekening atas nama Eliza. 

    “Tidak ada kecuali yang pinjam meminjam,” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Pengamat: Tidak Ada Lagi Dominasi Parpol Tetapkan Capres – Halaman all

    Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Pengamat: Tidak Ada Lagi Dominasi Parpol Tetapkan Capres – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Menurutnya putusan itu tentunya akan menggairahkan kembali Pilpres mendatang.

    Yakni akan banyak pasangan capres dan cawapres yang diajukan partai politik. 

    Setiap partai atau gabungan partai dapat mengajukan capres dan cawapres tanpa dibatasi presidential threshold lagi.

    “Putusan MK itu membuka ruang kepada semua partai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Ini artinya, tidak ada lagi dominasi partai tertentu dalam menetapkan pasangan Capres dan cawapres yang akan diusung,” kata dia kepada Tribunnews.com Kamis (2/1/2025).

    Dengan begitu, kata Jamil, rakyat akan disuguhi banyak pasangan capres dan cawapres. 

    Hal ini sejalan dengan prinsif demokrasi, yaitu bervariasi yang dipilih dan bervariasi yang memilih.

    “Dengan begitu, Putusan MK yang menghapus PT 20 persen seirama dengan prinsip demokrasi. Hal ini tentunya akan menggairahkan kembali Pilpres mendatang,” ucapnya.

    Selain itu, dia berharap Pilpres 2029 akan banyak pasangan capres yang berkualitas. 

    Sebab para calon tidak lagi hasil kompromi antar elite politik semata. Elite politik mau tak mau harus memilih dan memajukan kandidat yang memang diterima rakyat. 

    “Dengan begitu, Pilpres 2029 akan disuguhi beragam kandidat. Para kandidat tersebut akan dipilih oleh beragam pemilih,” ucapnya.

    “Kalau hal itu terwujud, diharapkan Pilpres mendatang akan menghasil presiden dan wakil presiden yang berkualitas dan amanah. Mereka dipilih karena dinilai layak dan dapat dipercaya membawa amanah rakyat,” tandasnya.

    MK Hapus Aturan PT 20 Persen

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang – undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

  • Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Pengamat: Tidak Ada Lagi Dominasi Parpol Tetapkan Capres – Halaman all

    Alasan MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Putusan MK mengenai Presidential Threshold ini, merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.

    Permohonan perkara tersebut, diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    Terkait hal tersebut, MK pun menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

    Pertimbangan Hukum MK

    Dikutip dari situs resmi MK, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Hal tersebut, berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, Mahkamah menilai, dengan terus mempertahankan ketentuan presidential threshold dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 pasangan calon.

    Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilihan langsung, dengan hanya 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi mengancam kebhinekaan Indonesia. 

    Bahkan, bila pengaturan penentuan besaran ambang batas dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal. 

    Kecenderungan seperti itu, dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.

    Artinya, menurut Mahkamah, membiarkan atau mempertahankan ambang batas presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Jumlah Capres dan Cawapres

    Lebih lanjut, Mahkamah mempertimbangkan sekalipun norma ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), tetap harus diperhitungkan potensi jumlah paslon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

    Meski dalam Putusan ini, Mahkamah telah menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan, dalam revisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak. 

    Sehingga, berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

    Berkenaan dengan hal itu, MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Di antaranya:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol itu tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol, sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

    Komisi II DPR akan Tindak Lanjuti Putusan MK

    Terkait putusan MK ini, Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1/2025).

    “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya.

    Menurut Rifqi, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

    Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ucapnya.

    “Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya,” lanjut Rifqi. 

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Chaerul Umam)

  • Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Pada persidangan di PN Tipikor Kamis (2/1/2025) terdakwa Heru Hanindyo meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita.

    “Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

    Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

    “Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

    Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

    “Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut,” kata Heru di persidangan. 

    “Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

    Kemudian ketiga hakim itu saat ini didakwa pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat telah menerima gratifikasi atas vonis bebas tersebut.