Category: Tribunnews.com Nasional

  • Anggota DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Selidiki Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis – Halaman all

    Anggota DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Selidiki Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran oleh hakim yang memvonis ringan terdakwa Harvey Moeis. 

    Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dalam kasus yang melibatkan sektor timah.

    “Ya saya selaku anggota DPR RI mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini,” kata Umbu saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (3/1/2025).

    Umbu menilai, vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat.

    Dia mengaitkan kasus Harvey Moeis dengan vonis bebas terhadap Ronald Tanur di Surabaya dalam dugaan pembunuhan.

    Kasus tersebut kemudian terungkap melibatkan tindak pidana suap, di mana hakim, pengacara, dan pihak lain menjadi tersangka.

    “Nah, hal ini yang kita khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini. Maka kita minta mendorong Kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini,” ujar Umbu.

    Umbu juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis. 

    Umbu berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera, terutama dalam upaya menyelamatkan aset negara.

    “Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun kan begitu. Jadi itu yang kami dorong agar adanya rasa keadilan di masyarakat tumbuh kembali,” ungkapnya.

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

    Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

     

     

  • Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Jokowi: Kita Semua Harus Menghormati – Halaman all

    Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Jokowi: Kita Semua Harus Menghormati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas atau presidential threshold (PT) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Berkat keputusan ini, Jokowi berharap ke depan lebih banyak calon presiden yang muncul.

    “Ya harapannya seperti itu (lebih banyak calon),” jelasnya saat ditemui, dilansir Tribun Solo, Jumat (3/1/2025).

    Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat ini.

    Eks Wali Kota Solo itu pun berharap putusan ini segera ditindaklanjuti oleh DPR RI.

    “Ya itu kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati yang diputuskan oleh MK.” 

    “Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang yaitu DPR,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai, penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan, penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai, pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu, setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. 

    Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu, MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Jokowi Harap Lebih Banyak Capres di Masa Mendatang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

  • Mengenal Daerah Sukolilo yang Dikait-kaitkan Terkait Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang – Halaman all

    Mengenal Daerah Sukolilo yang Dikait-kaitkan Terkait Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini publik dikagetkan dengan kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Bos rental mobil bernama  Ilyas Abdurahman tewas saat sedang mengambil mobil Honda Brio yang hendak dicuri sekelompok kawanan perampok bersenjata api.

    Kasus yang menewaskan bos rental di Rest Area Tol Jakarta-Merak mengingatkan kita kepada perkara serupa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Saat itu bos rental mobil berinisial BH yang tewas dikeroyok di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada Kamis, 6 Juni 2024 silam.

    Banyak yang mengaitkan kasus penembakan di Tangerang tersebut dengan peristiwa serupa yang terjadi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Warganet pun langsung menuding daerah tersebut sebagai ‘kampung maling’ dan ‘desa penadah’ bahkan menuliskan julukan tersebut pada lokasi Kecamatan Sukolilo di googlemaps.

    Terlepas dari peristiwa tersebut, nama Sukolilo sebenarnya menjadi doa untuk masyarakat setempat. IAIN Kudus Repository dalam sebuah artikelnya menyebutkan Sukolilo berasal dari dua kosakata Suko berarti senang dan Lilo yang berarti ikhlas.

    Dengan harapan masyarakat Sukolilo memiliki budi pekerti senang, ikhlas, saling menolong dan senang memberi. Mengenai sejarah nama Sukolilo sendiri belum diketahui secara pasti.

    Sementara dalam sebuah blog https://sukolilodesa.wordpress.com/ menceritakan sejarah nama Sukolilo yang tak lepas dari leganda pada zaman kerajaan Mataram Islam.

    Dalam blog tersebut menceritakan bahwa nama Sukolilo dihubungkan dengan legenda pertemuan Ki Ageng Giring dan Ki Ageng Pemanahan yang diperkirakan hidup pada abad ke XV-XVI.

    Ketika itu Ki Ageng Pemanahan mencari kakak seperguruannya Ki Ageng Giring di wilayah Sumbersoko. Saat sampai di rumahnya, ternyata Ki Ageng Giring tidak berada di rumah, ia sedang berada di sawah.

    Kemudian Ki Ageng Pemanahan dijamu oleh Nyai Ageng Giring. Kemudian istri Ki Ageng Giring itu menyuguhkan degan atau air kelapa muda kepada sang tamu.

    Saat pulang, Ki Ageng Giring langsung mencari air degan yang akan diminumnya. Ki Ageng Giring marah kepada Nyai Ageng karena airnya telah disuguhkan pada adik seperguruannya itu.

    Namun kemarahan tersebut dapat ditahan menyadari yang meminumnya adalah adik seperguruannya. Lalu Ki Ageng Giring pun mengatakan bahwa air kelapa muda tersebut memiliki petuah.

    Petuah tersebut adalah bahwa siapapun yang meminum air kelapa tersebut niscaya akan menurunkan raja-raja di tanah Jawa.

    Ternyara air kelapa yang diminum oleh Ki Ageng Pemanahan memiliki petuah, niscaya siapapun yang meminum air kelapa tersebut akan melahirkan raja-raja di tanah Jawa. Yang artinya bahwa keturunan Ki Ageng Pemanahan yang bakalan jadi raja, bukan keturunan Ki Ageng Giring.

    Ki Ageng Giring pun meminta kepada Ki Ageng Pemanahan untuk menjadikan agar kelak merelakan keturunannya (Ki Ageng Giring) menjadi raja pada keturunan ketiga.

    Namun permintaannya tersebut ditolakoleh adik seperguruan Ki Ageng Giring, tawar-menawar berlangsung lama, hingga menghasilkan kesepakatan kelak pada keturunan ketujuh menjadi raja di tanah Jawa.

    Saat sang tamu pamit, Ki Ageng Giring pun mengantar Ki Ageng Pemanahan sampai Tulang Tumenggung (lokasi penyebrangan aliran sungai Sumber Lawang yang memiliki dua muara).

    “Dhi, sampai sini saja saya dapat mengantarkan adhi (Dik sampai sini saja saya mengantarkan adik),” kata Ki Ageng Giring.

    “Ya, Kang, maturnuwun tindak apik kakang marang aku. Lelakon sing wis dak tindakake wingi-wingi, nyuguh karo degan sing tak ombe banyune aku yo ora ngerti sak sukolilamu aku njaluk pengapuro. (Ya kak, terimakasih atas tindakan baik kakak pada saya. Kejadian kemarin-kemarin, air kelapa yang kuminum kemarin, saya tidak tahu sama sekali. Saya minta maaf dan keikhlasanmu,” kata Ki Ageng Pemanahan.

    “Yo, dhi, podho-podho pengapurane (Iya dik, sama-sama minta maaf,” jawab Ki Ageng Giring.

    Talang Tumenggung merupakan saksi ucapan Ki Ageng Giring dan Ki Ageng Pemanahan, hingga menjadi nama “Sukolilo”.

    Entah pertemuan kedua orang tersebut benar atau tidak namun yang jelas keduanya merupakan tokoh masa lalu yang berpengaruh di tanah Jawa.

    Ki Ageng Pemanahan yang merupakan keturunan Raja Brawijaya V merupakan seorang tokoh bersejarah melahirkan banyak raja zaman Mataram Islam.

    Anak sulung Pemanahan yaitu Sutawijaya atau Panembahan Senopati berhasil memerdekaan Kadipaten Mataram dari Pajang menjadi kerajaan sendiri hingga keturunannya yang menjadi raja-raja Mataram.

    Image Buruk

    Terlepas dari nama baik berdasarkan legenda tersebut, nama Kecamatan Sukolilo kini sangat buruk di mata masyarakat Indonesia, karena ulah sebagian warganya itu.

    Bahkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat itu merasa tak rela wilayah tersebut dicap sebagai kampung maling.

    Menurutnya, masih banyak warganya yang taat hukum. ”Saya ndak mau di sini dilabeli di maps kampung bla-bla, masyarakat bla-bla. Karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak yang baik,” ujar Ahmad Luthfi.

    Kapolda memaknai Sukolilo sebagai kampung masyarakat yang suka ikhlas beramal dan berkorban. Ia tak mau peristiwa main hakim sendiri yang berakhir dengan korban tewas tak terjadi lagi.

    ”Semoga ndak ada kejadian seperti kemarin. Itu bisa terjadi di mana saja, kapan saja. Kami ndak ingin Sukolilo seperti kemarin lagi,” tutur dia.

    Camat Sukolilo Andrik Sulaksono mengatakan isu kampung penadah mobil rental curian itu merupakan opini warga di media sosial yang muncul usai peristiwa pengeroyokan. “Sepengetahuan saya tidak ada kampung penadah atau sebagainya,” kata Andrik.

    Sementara Kasi Humas Polresta Pati Ipda Muji Sutrisna menyampaikan perlu ada kajian lebih lanjut terkat isu wilayah Sukolilo sebagai kampung penadah.

    “Kalau bicara kampung penadah harus ada kajian mendalam, jadi menurut saya tidak benar,” ujarnya.

  • Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dikulik.

    Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri menilai, Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) sudah seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini.

    Sebab, penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

    Selain itu, sampai hari ini tidak ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa Firli Bahuri bersalah.

    Ada dua alasan penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara.

    1. Gagal Cari Saksi

    Ian menilai bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.

    Menurut jaksa, penyidik PMJ harus memeriksa sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya. 

    Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik sudah meminta keterangan 123 orang saksi. 

    Namun, dari 123 saksi itu, belum ada satu orang pun yang dinilai Jaksa memenuhi syarat materiil.

    “Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara  tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi.”

    “Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” kata Ian Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dilansir WartaKotaLive.com.

    Oleh karena itu, lanjut Ian, berkas perkara Firli Bahuri sampai sekarang belum lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan (P21).

    “Karena itu sampai sekarang berkas perkara Pak Firli tidak memenuhi syarat materiil. Artinya, tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada.”

    “Makanya perkara Pak Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tegas Ian.

    2. Gagal Cari Bukti

    Penghentian penyidikan itu juga diperkuat tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, bahkan sejak Februari 2024. 

    “Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” kata Ian.

    Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kejaksaan. 

    “Nyatanya, sampai sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya alat bukti keterangan saksi, maka berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” tutur Ian.

    Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024

    “SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia),” ujarnya.

    “Artinya, berdasarkan Pasal 41 ayat 2 PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai,” pungkas Ian.

    Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli belum juga ditahan.

    Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain, yaitu melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, di mana ia berstatus saksi.

    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perintah KUHAP, Polda Metro Dinilai Wajib Hentikan Kasus Firli Bahuri

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

  • Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai PKB akan Menuai Polemik & Kontroversi – Halaman all

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai PKB akan Menuai Polemik & Kontroversi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    “Kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Jazilul menilai putusan itu merupakan open legal policy sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. 

    Adapun PKB, dikatakan Jazilul, segera menyusun langkah terkait putusan tersebut.

    “Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

     

  • KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto  – Halaman all

    KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto  – Halaman all

    KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025).

    Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. 

    Ronny sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 09.57 WIB.

    Dia mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah orang.

    “(Kapasitas saya sebagai) Saksi, saksi,” ujar Ronny kepada wartawan.

    Baca juga: Sosok Ronny Sompie, Dicopot Yasonna dari Dirjen Imigrasi Saat Ramai Kasus Harun Masiku Tahun 2020

    Meski begitu, Ronny belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaannya hari ini.

    “Ya nanti aja nanti,” tuturnya.

    Untuk informasi, Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai Harun Masiku menjadi tersangka.

    Pencopotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia. 

    Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

    Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.

    Atas hal itu, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.

    Hasto Jadi Tersangka

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara PAW. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • Jokowi Akui Dapat Undangan Acara Kumpul Bareng Eks Gubernur Jakarta yang Dihadiri Anies hingga Ahok – Halaman all

    Jokowi Akui Dapat Undangan Acara Kumpul Bareng Eks Gubernur Jakarta yang Dihadiri Anies hingga Ahok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur ke-16 DKI Jakarta Joko Widodo mengungkap alasan dirinya absen menghadiri acara Bentang Harapan JakASA di Balai Kota, Jakarta Pusat.

    Sejumlah mantan Gubernur DKI Jakarta hadir di acara yang digelar hari Selasa (31/12/2024).

    Bekas gubernur yang hadir diantaranya Sutiyoso (Bang Yos), Fauzi Bowo (Foke), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan.

    Kepada wartawan, Jokowi menyampaikan permintaan maaf karena dirinya absen.

    Jokowi mengaku memiliki kegiatan sendiri dengan keluarganya di Solo, Jawa Tengah.

    “Ya, di sini kan juga ada acara, acara kecil-kecilan,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/1/2025).

    Kendati demikian, Jokowi menegaskan dirinya memang diundang.

    Ia juga mengaku telah menyampaikan permintaan maaf tidak bisa menghadiri acara tersebut.

    “(Saya) diundang, diundang dan saya menyampaikan permintaan maaf nggak bisa datang,” ujar Jokowi.

    Lebih lanjut jokowi membantah tuduhan bahwa hubungan dirinya dengan Ahok dan Anies ada masalah.

    “Oh… baik-baik saja saya sama semuanya. Baik baik saja dengan Pak Ahok dan Pak Anies,” kata Jokowi.

    Diketahui pada Selasa (31/12/2024), sejumlah mantan Gubernur DKI Jakarta berkumpul menjelang perayaan malam tahun baru 2025 di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat.

    Pada acara tersebut terlihat kehadiran Sutiyoso (Bang Yos), Fauzi Bowo (Foke), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat hingga Anies Baswedan.

    Termasuk Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno.

    Bahkan, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga terlihat hadir.

    Namun, Jokowi tak terlihat hadir di tengah-tengah mereka.

    Menurut sejarahnya, Jokowi memang sempat menjadi Gubernur DKI Jakarta meski hanya berjalan singkat.

    Ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di periode 2012-2014.

    Kala itu periode Jokowi di Jakarta sebenarnya belum selesai, hanya saja Jokowi harus menempati posisi yang lebih tinggi lagi yakni sebagai kepala negara usai memenangkan Pilpres 2014.

    Mengenai ketidakhadiran Jokowi dalam acara tersebut, membuat publik berspekulasi hubungan Jokowi dengan para eks Gubernur DKI Jakarta sedang tidak baik.

    Terutama hubungannya dengan Anies Baswedan dan Ahok yang belakangan memanas.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai absennya Jokowi dalam acara itu menegaskan bahwa hubungan politik ketiganya tidak sejalan.

    “Ketidakhadiran Jokowi ini menjadi penegas bahwa Jokowi sangat berbeda dengan Anies, Ahok, dan PDIP.”

    “Itu artinya hubungan Jokowi dengan mereka sudah tak ada lagi,” ujar Adi dilansir Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

    Pihaknya pun menilai sudah tidak ada lagi chemistry atau kecocokan antara Jokowi dengan Anies maupun Ahok.

    Ketidakhadiran Jokowi itu, lanjut Adi, semakin memperjelas bahwa hubungan politik Jokowi dengan Anies dan Ahok, serta partai politik terkait, tidak harmonis lagi, bahkan terkesan sudah berakhir.

    Hal ini, kata Adi, juga menjadi sebuah sinyal bahwa Jokowi mungkin mulai mengalihkan perhatian politiknya jauh dari peran-peran yang pernah dikaitkan dengan Anies dan Ahok.

    “Jokowi tak lagi merasa perlu hadir dalam forum yang sebenarnya dihadiri oleh pemenang Jakarta yang mengalahkan jagoannya, Ridwan Kamil dan Suswono,” ungkap Adi.

    Adi menilai, dalam konteks ini, ketidakhadiran Jokowi tersebut semakin menguatkan gambaran bahwa hubungan politik pasca-pilkada kini memasuki babak yang baru. (*)

  • Awal Tahun 2025, Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Evalusi Kinerja – Halaman all

    Awal Tahun 2025, Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Evalusi Kinerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta menggelar rapat kerja untuk mempersiapkan Tahun Anggaran 2025. 

    Rapat ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta seluruh pegawai Lapas Narkotika Jakarta dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Fonika Affandi. 

    Selain membahas persiapan anggaran, rapat juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan pencapaian selama tahun 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, Fonika menekankan pentingnya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang telah baik di Lapas Narkotika Jakarta. 

    “Tugas kita di tahun 2025 adalah bagaimana kita mempertahankan yang sudah baik, mulai dari hal-hal kecil, hingga aspek yang lebih besar. Fokus utama kita adalah tetap mengacu pada Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Fonika, Jumat (3/1/2025).

    Rapat kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi setiap lini kegiatan di Lapas Narkotika Jakarta serta memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dijalankan berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan. 

    Fonika juga mengajak seluruh jajaran Lapas Narkotika Jakarta untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan terbaik, serta peningkatan kualitas pengelolaan di lembaga pemasyarakatan.

    Dengan semangat dan tekad, Lapas Narkotika Jakarta berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab di tahun 2025 dengan lebih efektif dan efisien, selaras dengan visi dan misi pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

    Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pemberian apresiasi kepada pegawai Lapas Narkotika Jakarta yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga. 

    “Apresiasi ini kami berikan kepada para pegawai yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Lapas Narkotika Jakarta. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan lebih baik,” ujar Fonika Affandi.

    Sebanyak 15 Penghargaan diraih sepanjang tahun 2024, yakni :

    1. Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
    2. Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022)
    3. Akreditasi Paripurna Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta
    4. Penghargaan dari BNN RI atas komitmen dalam bidang Pemberantasan Indonesia BERSINAR
    5. Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
    6. Penghargaan Capaian IKPA 100 dari Kanwil DJPb DKI Jakarta
    7. Penghargaan RPD Halaman III DIPA dari KPPN Jakarta V
    8. Penghargaan Unit Kerja yang melaksanakan P2HAM dari Kementerian HAM RI
    9. Penghargaan Terbaik II Pengawasan Kearsipan Lingkup UPT Pemasyarakatan
    10. Penghargaan Terbaik III Publikasi dan Glorifikasi Kinerja Tahun 2024
    11. Penghargaan Terbaik II Capaian IKPA Kategori UPT Pagu Besar
    12. Penghargaan Terbaik I Pengelolaan BMN dengan Total Aset Diatas 50 Miliar
    13. Penghargaan Terbaik II Digitalisasi Arsip Vital pada e-Arsip
    14. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
    15. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Ditjen Pemasyarakatan

  • Contoh Khutbah Jumat, 3 Januari 2025: Keutamaan Ibadah pada Bulan Rajab – Halaman all

    Contoh Khutbah Jumat, 3 Januari 2025: Keutamaan Ibadah pada Bulan Rajab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini contoh teks khutbah Jumat yang berjudul “Keutamaan Ibadah pada Bulan Rajab”.

    Adapun contoh teks khutbah Jumat ini ditulis oleh Muhammad Lutfi, Mudarris Pengajian Tradisional Pondok Pesantren Suryalaya.

    Nantinya, teks khutbah Jumat ini dapat dibacakan ketika khutbah salat Jumat pada 3 Januari 2025.

    Contoh teks khutbah Jumat ini memuat materi tentang apa saja keutamaan ibadah pada bulan Rajab.

    Contoh Naskah Khutbah Jumat, 3 Januari 2025:

    Keutamaan Ibadah pada bulan Rajab

    Khutbah I

    اَلْحَمْدُ لِلّهِ الّذِيْ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِلْهُدَى وَدِيْنِ اْلحَق. لِيُضْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّه. اَرْسَلَهُ بَشِيْرًاوَّ نَذِيْرًا. وَدَاعِيًا اِلَّا اللّهِ بِاِذْنِهِ وَ سِرَاجًامُّنِيْرًا. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ. شَهَادَةً أُعِدُّهَا لِاِءقَاءِهِ دُخْرَى.  وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَرْفَعُ بَرِيَّةِ قَدْرَى. اللّهُمَّ صَلِّى وَ سَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِهِ وَأَصْحَابِهِ. وَ سَلَّمَ تَسْلِيْمًاكَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا  اَيُّهَا النَّاسِ اِتَّقُ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَ اَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ اْلقُرْآنِ الْكَرِيْمِ. اَعُوْذُ بِااللهِ مِنَ الشَّيْطَاِن الرَّ جِيْمِ. ِبسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّ حِيْمِ.۞وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٖ مِّن رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ أُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِينَ ١٣٣

    Hadirin yang berbahagia, tidak terasa kita sudah berada pada bulan yang penuh barokah yaitu bulan Rojab. Nabi SAW menyampaikan :

    رَجَب شَهْرُ اللهِ وَ شَعْبَن شَهْرِى وَ رَمَضَان شَهْرُ اُمَّتِى

    “Rojab adalah bulannya Allah, Syaban bulan ku dan Romadhon adalah bulan umatku.”

    Menurut Tuan Syaikh Abdul Qoodir Al Jailani Qs, di dalam kitab Gunyah dijelaskan Rojab berasal dari bahasa Arab yaitu Tarjib, yang artinya pengampunan. Rojab terdiri dari 3 huruf Ro, Jim dan Ba. Huruf RO merupakan Rohmat Allah SWT, JIM berarti Juudulloh artinya kedermawanan Allah SWT dan BA dari Birrullah yaitu kebaikan dari Allah SWT.

    Hadirin sidang jumat yang berbahagia,

    Dari Salman Al Farisi RA, dia bercerita: “Aku pernah mendengar  Rosulullah SAW bersabda : “Barang siapa berpuasa satu hari saja pada bulan rojab, maka seolah-olah ia telah berpuasa 1000 tahun dan seakan-akan dia telah memerdekakan 1000 budak, dan barangsiapa bersedekah pada bulan itu, maka seolah-olah ia bersedekah dengan 1000 dinar, dan di tetapkan dari setiap rambut yang ada pada tubuhnya dengan 1000 kebaikan dan diangkat 1000 derajat dihapuskan dari nya 1000 keburukan dan ditetapkan dengan baginya pada setiap hari yang ia gunakan untuk berpuasa dan bersedekah itu dengan 1000 haji dan 1000 umroh serta dibangunkan baginya di surga nanti 1000 rumah 1000 istana dan 1000 kamar.”

    Hadirin sidang jumat yang berbahagia,

    Bagi siapa yang shalat sunnat rojab pada malam Jumat pertama di bulan rojab, maka setelah sujud lalu memohon keperluannya sesungguhnya permohonnannya akan dikabulkan Allah SWT.

    Kemudian Rosululloh SAW bersabda :  “Demi dzat yang jiwa ku yang berada di tangannnya, Allah akan mengampuni seluruh dosa seorang hamba laki-laki maupun perempuan yang mengerjakan shalat ini (malam jumat pertama di bulan rojab), meskipun banyaknya dosa seperti buih di lautan, sebanyak jumlah kerikil, seberat gunung-gunung, sebanyak percikan air hujan dan jumlah dedaunan, dia juga akan diberi syafaat pada hari kiamat dan malam pertama dikuburnya dia akan didatangi pahala solat itu dengan wajah yang ceria dan ucapan yang enak didengar”.

    Penjelmaan pahala itu akan berkata “wahai kekasih ku aku sampaikan berita gembira bahwa engkau telah selamat dari segala kesusahan.”

    Kemudian ia bertanya, “Siapa engkau? Demi Allah, aku belum pernah melihat orang yang berwajah yang lebih tampan dari wajah mu, dan belum pernah mendengar ucapan yang lebih manis dari ucapan mu, serta tidak pernah mencium aroma yang lebih wangi dari aroma mu”.

    Penjelmaan pahala itu berkata: “Wahai kekasih ku, aku adalah pahala shalat mu yang pernah engkau kerjakan pada malam jumat pertama bula rojab tahun sekian tahun sekian tahun sekian. Pada malam ini aku datang untuk memenuhi segala kebutuhan mu dan menghibur kesendirian mu, serta menjaga mu dari rasa takut. Jika terompet sudah di tiup maka aku akan menaungi tepat di atas kepala mu di pelataran kiamat. Jadi aku sampaikan berita gembira, bahwa engkau tidak akan pernah kehilangan kebaikan dari Tuhan mu untuk selama nya”.

    Hadirin sidang jumat yang berbahagia,

    Demikianlah khutbah yang saya sampaikan, yang di tulis oleh Tuan Syaikh Abdul. Qoodir Al Jaelani dalam kitab Gunyah, mudah-mudahan amal ibadah kita, yang sudah kita laksanakan diterima Allah SWT dan kebaikannya akan kita rasakan nanti di hari kiamat atau di alam kubur. Mudah-mudahan Allah SWT mengampuni segala dosa-dosa kita semua dan kita diberi kan kekuatan mampu menghormati bulan Rojab yang di agungkan Allah SWT.

    Amin ya robbal alamin…               

    غَفَرَ اللّهُ لِى وَ لَكُمْ فِى اْلقُرْانِ اْلعَظِيْمِ وَ نَفَعَنِى وَاِيَّكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلايَاةِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمِ

    Khutbah II

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى اَمَرَنَا بِااْلِاتِّحَادِ وَ ْالاِعْتِصَامِ بِحَبْ لِلَّهِ اْلمَتِيْنِ. اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ اِيَّاهُ نَعْبُدُ وَ ِايَّاهُ نَسْتَعِيْنَ. وَ اَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ اْلمَبْعُوْ ثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِه وَ اَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ.

    اَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللّهِ اِتَّقُوْا اللّهَ مَسْتَطَعْتُمْ, وَ سَارِعُوْا اِلَى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَبِّ اْلعَا لَمِيْنَ. وَ اعْلَمُوْا اَنَّ اللَّهَ سُبْحَا نَهُ وَتَعَالَى اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ, وَ ثَنَّ بِمَلَئِكَةِ بِقُدْسِهِ. وِقَالَ تَعَالَى فِى كِتَابِهِ الْعَضِيْمِ. اِنَّ اللّهَ وَ مَلَئِكَتَهُ يُصَلُّوْانَ عَلَى النَّبِى, يَا اَيُّهَا اَّلذِيْنَ اَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

    اَللَّهُمَّ صَلّىِ وَ سَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى سَيِّدِناَمُحَمَّدٍسَيِّدِ اْلمُرْسَلِيْنَ. وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَ قَرَابَتِهِ وَ اَزْوَاجِهِ وَ ذُرِّيِّتِهِ اَجْمَعِيْنَ. فَرَضَ الّلهُمْ عَلَى اَرْبَعَةِ خُلَفَاءِ رَا شِدِيْنَ سَيِّدِنَا اَبِى بَكْرٍ وَ عُمَرَ وَ عُثْمَانَ وَ عَلِى, وَعَلَى بَقِيَّتِ الصَّحَا بَةِوَقَرَابَتِهِ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِاءِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. وَعَلَيْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَاَارْحَمَ الرَّا حِمِيْنَ. اَمِيْنَ يَا رَبَّ اْلعَا لَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اَصْلِحْ جَمِيْعِ اَوْلَادِ اْلمُسْلِمِيْنَ, وَانْصُرِ اْلاِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَ اَهْلِكِ كَفَرَةَ وَ اْلمُشْرِكِيْنَ. وَعَلَيْنَامَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا َارْحَمَ الرَّا حِمِيْنَ.  اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ وَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَ الْأَمْوَاتِ اِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ وَياقَاضِيَ الْحَاجَاتِ. رَبَّنَا هَبْلَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَ ذُرِّيَّتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَ اجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا. رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ.

    عِبَادَ الله! اِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَ الْإِحْسَانِ وَ اِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبَى وَ يَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَ الْمُنْكَرِ وَ الْبَغْىِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَّكَّرُوْنَ فَاذْكُرُوْا الله الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَ اشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَ لَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ وَ اللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PAN Sebut MK Buat Keputusan Populis – Halaman all

    Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PAN Sebut MK Buat Keputusan Populis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

    Pasalnya, PAN telah lama ikut berjuang untuk menghapus PT 20 persen. 

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Saleh menjelaskan, dari sisi rasionalitas sederhana, penerapan PT itu sangat tidak adil. 

    Sebab ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri.

    “Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” katanya.

    Sebetulnya, kata Saleh, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. 

    Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. 

    Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik.

    Dengan keputusan MK ini, lanjut Saleh, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres ke depan. 

    Menurutnya harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan.

    “Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya,” ucapnya.

    “Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya,” pungkasnya.

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang – undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.