Category: Tribunnews.com Nasional

  • Trauma Pegawai Minimarket Usai Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Trauma Pegawai Minimarket Usai Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Pegawai minimarket mengaku trauma setelah menyaksikan penembakan bos rental mobil.

    Tayang: Sabtu, 4 Januari 2025 17:40 WIB

    freepik/kjpargeter

    Ilustrasi garis polisi. Pegawai minimarket mengaku trauma setelah menyaksikan penembakan bos rental mobil. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah insiden penembakan yang terjadi di depan minimarket di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, mengakibatkan tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).

    Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (2/1/2025) lalu dan menyisakan trauma mendalam bagi salah satu pegawai minimarket.

    Ahmad, pegawai minimarket yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, mengungkapkan rasa ketakutannya.

    “Saya trauma banget lihatnya. Saya sudah enggak mau inget lagi,” ungkap Ahmad saat ditemui di lokasi pada Jumat (3/1/2025).

    Sebelum penembakan terjadi, pelaku sempat masuk ke minimarket untuk menanyakan lokasi toilet.

    Ahmad menjelaskan, “Pelaku masuk ke sini buat nanya toilet. Langsung saya jawab toiletnya enggak ada. Karena ini rest area, saya tunjukkan toiletnya.”

    Setelah mendapatkan informasi, pelaku keluar menuju lokasi toilet, namun tidak lama kemudian terdengar keributan.

    “Enggak lama dari itu terjadilah keributan. Setelah itu terjadilah penembakan,” tambah Ahmad.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video Ketua Mahkamah Agung Beberkan Peluang Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Kedua – Halaman all

    Video Ketua Mahkamah Agung Beberkan Peluang Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Kedua – Halaman all

    Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua masih abu-abu. Pasalnya, MA menegaskan upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali.

    Tayang: Sabtu, 4 Januari 2025 16:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua hingga kini masih abu-abu.

    Pasalnya, Mahkamah Agung menegaskan jika PK hanya bisa dilakukan satu kali. 

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada Jumat (27/12/2024). 

    Ia menegaskan, PK sebenarnya hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa. 

    Namun, Sunarto menyebut, MA telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 yang mengatur apabila ada pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain, maka dibuka peluang untuk mengajukan PK dua kali. 

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Brigjen TNI Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., M.M. – Halaman all

    Brigjen TNI Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal atau Brigjen TNI Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., M.M. adalah Asisten Perencanaan Kepala Staf Kostrad.

    Perwira tinggi TNI AD ini mengemban jabatan Asisten Perencanaan Kepala Staf Kostrad sejak 6 Desember 2024.

    Brigjen TNI Dwi Lagan Safrudin lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Oktober 1969, dilansir Wikipedia.

    Brigjen TNI Dwi Lagan Safrudin menikah dengan Ny. Dewi Daniyah Eka Putri.

    Dwi Lagan Safrudin adalah anak dari Kapten Inf. (Purn.) Dikin (Alm.).

    Brigjen TNI Dwi Lagan Safrudin adalah tentara lulusan Akademi Militer atau Akmil 1994.

    Pria kelahiran Semarang ini berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus).

    Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini juga pernah berdinas di Grup 2/Sandi Yudha.

    Brigjen TNI Dwi Lagan Safrudin mendapatkan promosi bintang satu dari Pamen Denmabesad menjadi Direktur Pendidikan Kodiklatad atau Dirdik Kodiklatad.

    Brigjen TNI Dwi Lagan Safrudin menggantikan Brigjen TNI Toto Nurwanto dari Dirdik Kodiklatad menjadi Wadapussenif.

    Pendidikan

    Akademi Militer (1994)

    Sussarcabif (1994)

    Diklapa I (1999)

    Diklapa II (2004)

    Seskoad Dikreg XLVIII (2010)

    Sesko TNI Dikreg XLIV (2017)

    Lemhannas PPRA 64 (2022)

    Dikbangspes

    Dik Para

    Dik Komando

    Combat Intel

    Dik Sandi Yudha

    Sussarpa Intel

    Suspa Kontra Intel

    Sus Danyon

    Sus Dandim

    Sus Danrem

    Karier

    Kasi Intel Korem 072/Pamungkas (2016—2017)

    Pamen Denmabesad (Sesko TNI) (2017—2018)

    Asintel Kasdam I/Bukit Barisan (2018—2019)

    Danrindam I/Bukit Barisan (2019—2020)

    Danrem 071/Wijayakusuma (2020—2022)

    Pamen Denmabesad (Lemhannas) (2022—2023)

    Dirdik Kodiklatad  (2023—2024)

    Asisten Perencanaan Kepala Staf Kostrad (2024-sekarang)

    Penghargaan

    Bintang Kartika Eka Paksi Nararya

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)

  • Keutamaan Bulan Rajab, Berikut Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan oleh Umat Muslim – Halaman all

    Keutamaan Bulan Rajab, Berikut Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan oleh Umat Muslim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bulan Rajab merupakan bulan yang penuh dengan kemuliaan dan keistimewaan bagi umat Islam.

    Pada tahun ini, bulan Rajab dimulai pada Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Dalam Islam, Rajab adalah bulan yang sangat istimewa.

    Umat muslim umumnya akan memanfaatkan kesempatan bulan Rajab dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

    Keutamaan Puasa di Bulan Rajab

    1. Melaksanakan Puasa Sehari: Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan.”

    2. Pencatatan Amal: Jika puasa di tanggal 27 Rajab, Allah akan mencatatnya seolah-olah ia berpuasa selama 60 bulan.

    3. Penutupan Pintu Neraka: Puasa selama 7 hari akan menutup pintu neraka baginya.

    4. Pembukaan Pintu Surga: Puasa 8 hari akan membuka 8 pintu surga.

    5. Penghapusan Dosa: Puasa 10 hari akan menghapus semua dosa dan diganti dengan kebaikan.

    6. Air Susu dari Surga: Puasa sehari akan mendapatkan air susu dari sungai Rajab di surga, rasanya lebih manis daripada madu.

    Hadis ini mengajak kita untuk tidak melewatkan kesempatan berharga ini, dan menjadi pengingat akan rahmat yang bisa kita capai melalui ibadah.

    Keistimewaan Bulan Rajab

    Rajab termasuk dalam kategori Asyurul Hurum, yaitu bulan-bulan yang dimuliakan.

    Rasulullah SAW menjelaskan urutan bulan yang dimuliakan, di mana Rajab berada di antara bulan-bulan lainnya.

    Hal ini menunjukkan pentingnya bulan Rajab sebagai waktu untuk menahan diri dan memperbanyak ibadah.

    Menurut para ulama, Rajab bermakna mulia bagi mereka yang dapat menahan diri dari perbuatan yang tidak baik.

    Memasuki bulan ini, umat Islam diajak untuk membersihkan hati dan memperbanyak amal kebaikan.

    Amalan yang Dapat Dilakukan Selama Bulan Rajab

    Memperbanyak Amal Ibadah

    Puasa Sunnah: Disarankan untuk berpuasa sebulan penuh.

    Salat Sunnah: Melakukan shalat sunah setelah shalat Maghrib.

    Istighfar: Memperbanyak istighfar dan doa.

    Bacaan Doa Bulan Rajab

    Dikutip dari baznas.go.id, berikut bacaan doa yang diamalkan Rasulullah SAW dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib saat bulan Rajab

    1. Doa Menyambut Bulan Rajab

    Allahumma barik lana fi rajaba wa sya’bana wa balighna Ramadhana

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah umur kami di bulan Rajab dan Syaban, serta sampaikanlah (umur) kami hingga bulan Ramadhan.”

    2. Doa Bulan Rajab

    Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa alihi mashabihil hikmati, wa mawalin ni’mat wa maádinil ‘ishmati wa’shimni bihim min khulli suuin, wa la ta’khudzni ‘ala ghirratin, wala ‘ala ghaflatin, wala tajál ‘awaqiba amri hasratan wa nadamatan, wardhini ‘anni, fa inna maghfirataka lizhalimina, wana minazhalimina.

    Allummaghfirli ma la yadhurruka, wa’thini ma la yanfa’uka, fainnakal wasi’atu rahmamtuhu, al badi’atu hikmatuhu, fa’thinis sa’ata wad da’ata wal amna was-shihhata, wasy syukra wal mulmua’afata wat taqwa, wa afrighis shabra was shiddqa ‘alayya wa ‘ala awliyaika, wa’ thinil yusra, wala taj’al maáhul usra, wa’ mum bidzalika ahli wa waladi waikhwani fika, waman waladani minal muslimina wal muslimati wal mu’minina wal mu’minati

    Artinya: “Ya Allah, limpahkan rahmat ta’dzim kepada Muhammad dan keluarganya yang menjadi pelita-pelita hikmah, pemilik kenikmatan, sumber perlindungan. Jagalah kami-sebab (keberkahan) mereka-dari keburukan. Dan jangan engkau ambil kami dalam kondisi tertipu, tidak pula dalam keadaan lupa.”

    3. Doa Istighfar Rajab

    Astaghfirullahal adziim (3X).

    Artinya: “Aku memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Kuasa (3x)”

    Alladhi laa ilaaha illa huwal hayyul qayyuumu wa atuubu ilaaih, min jamii’il ma’aashii, wadh dhunuubi, wa atuubu ilaah, min jamii’i maa karihallaahu qaulan wa fi’lan, wa sam’an, wa basharan, wa hashiran, allaahumma inii astaghfiruka limaa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asraftu, wa maa asrartu, wa maa a’lantu, wa maa anta a’lamu bihii minnii, antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru, wa anta ‘alaa kulli sya’in qadiir.

    Artinya: “Yang Tidak ada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup lagi berdiri sendiri. Aku bertobat kepada-Nya dari segala maksiat dan dosa. Aku bertobat kepada-Nya dari segala yang Allah benci, baik berupa perkataan, perbuatan, pendengaran, penglihatan, maupun perasaan. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ampun terhadap apa-apa (dosa-dosa) yang telah lalu maupun yang kemudian, baik (dosa yang aku perbuat) keterlaluan, (dosa) yang aku sembunyikan, (dosa yang aku perbuat) secara terang-terangan, maupun apa-apa (dosa-dosa) yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Engkau-lah Yang Maha Pemula, Engkau-lah Yang Maha Akhir, dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu.”

    Allahumma inii astaghfiruka min kulli dhambin tubtu ilaika min hu, tsumma ‘udtu fiih. wa astaghfiruka bi maa ‘aradtu bihii wajhakal karima fa khalathtuhu bimaa ‘alaihi sa’alaka bi hii ridlan. wa astaghfiruka bi maa wa’adtuka bihii nafsii tsumma akhlaftuka. wa astaghfiruka bi maa da’anii ilaihil hawaa min qablir rukhashi min mastabaha ‘alayya, wa huwa ‘indaka mahdluurun wa astaghfiruka minan ni’amil latii an’amta bi haa ‘alayya fa sharaftuhaa wa taqawwaitu bi haa ‘alal ma’aashii.

    Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku memohon ampun kepada-Mu dari setiap dosa, aku bertobat kepada-Mu dari dosa yang aku lakukan lagi. Aku memohon ampun kepada-Mu terhadap apa-apa yang aku maksudkan untuk berbakti kepada-Mu, Yang Maha Mulia, namun tercemari oleh apa-apa yang tidak Engkau ridhoi. Aku memohon ampun kepada-Mu atas apa-apa yang telah aku janjikan kepada-Mu kemudian aku khilaf kepada-Mu. Aku memohon ampun kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau berikan kepadaku, namun aku menyepelekannya. Aku mohon ampun kepada-Mu dari segala nikmat yang Engkau limpahkan kepadaku namun aku menyalahgunakannya di jalan maksiat.”

    Wa astaghfiruka minadh dhunuubil latii laa yaghfiruhaa ghairuka wa yaththali’u ‘alaihaa ahadun siwaak, wa laa yasa’uhaa illa rahmatuka wa hilmuka wa laa yunjii min haa illa ‘afwuka. wa astaghfiruka min kulli yamiinin halaftu bi haa fahanaftu fii haa wa ana ‘indaka ma’khudum bihaa. wa astaghfiruka ya laa ilaahaa illaa anta subhaanaka innii kuntu minadh dhaalimiin. Wa astaghfiruka ya laa ilaaha illaa anta, ‘aalimul ghaibi wasysyahaadati min kulli sya’atin ‘amiltuhaa fii bayadlin nahaari wasawaadil laili fii mala’in wa khalain wa sirrin wa ‘alaniyyatin, wa anta ilayya nadziirun idartakabtuhaa taraa maaaataituhu minal ‘ishyaani bihii ‘amdan aw khata’an aw nisyaanan yaa haliimu yaa kariim., wa astaghfiruka yaa laa ilaaha illaa anta subhanaaka innii kuntu minadl dlaalimiin rabbighfirlii warhamnii watub ‘alayya wa anta khairur raahimiin.

    Wa astaghfiruka min kulli faridhatin wajabat alayya fiiaanalil laili wa athraafan nahaari fa taraktuhaa ‘amdan aw khata’an aw nis’yaanan aw tahaawunan wa ana mas’ulun bihaa wa min kulli sanatin min sunani sayyidil mursaliina wakhaatimin nabiyyiina muhammadin shallallahu ‘alaihi wasallam fataraktuha ghaflatan aw syahwan aw jahlan aw tahawunan qallat aw katsurat wa ana ‘aaidum bi haa.

    Wa astaghfiruka yaa laa ilaaha illaa anta wahdaka la syarikalak, subhaanaka rabbal ‘alamiin. lakal mulku wa lakal hamdu walakasy syukru wa anta hasbunaa wa ni’mal wakiil, ni’mal maulaa wani’man nashiir wa laa haula wa laa quwwata illaa billahil ‘aliyyil ‘adhiim. wa shallaallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa aalhi washahbiihi wa sallama tasliiman katsiraw wal hamdu lillaahi rabbil ‘aalamin.

    Artinya: “Aku memohon ampun kepada-Mu, wahai Tuhan yang tiada Tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim. Wahai Tuhan-ku, berilah ampunan bagiku, rahmatilah aku, dan terimalah taubatku karena Engkau adalah sebaik-baiknya Penyayang di antara para penyayang. Dan aku memohon ampunan kepadaMu dari setiap amal fardhu yang diwajibkan atas diriku pada siang dan malam hari, namun aku meninggalkannya dengan sengaja, keliru, lupa, atau meremehkan padahal aku pasti akan dimintai pertanggungjawaban mengenainya, dan dari setiap sunnah dari sunah sunah Rasul dan penutup para Nabi, yaitu Muhammad SAW, lalu meninggalkannya karena lalai, tidak tahu, atau meremehkan, baik sunah itu sedikit ataupun banyak, sedang aku masih mengulanginya.”

    “Dan aku memohon ampunan kepadaMu wahai Tuhan yang tiada Tuhan selain Engkau, tiada sekutu bagi Mu, Mahasuci Engkau Tuhan semesta alam, bagiMu segala kerajaan, bagiMu segala pujian, bagiMu segala syukur, dan Engkau adalah Yang Mencukupi kami dan sebaik-baik pelindung, penolong, dan sebaik-baik yang memberikan bantuan, dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah yang Mahatinggi dan Mahabesar. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, juga keluarganya, para sahabatnya, dengan keselamatan yang banyak. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.”

    4. Tasbih Rajab
    Subhanallahil jaliil, subhaana mallaa yambaghittasbiihu illaa lahu. Subhaanal a’azilakromi. Subhaana mallabisal’izza wa huwa lahuu ahlun

    Artinya: “Maha Suci Tuhan yang Maha Agung, Maha Suci yang tidak layak bertasbih kecuali kepadanya-Nya. Maha Suci yang Maha Agung dan Maha Mulia, Maha Suci yang menyandang keagungan dan hanya Dia yang layak memilikinya.”

    Bulan Rajab yang penuh kemuliaan ini adalah kesempatan berharga bagi setiap Muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

    Mari kita manfaatkan setiap harinya dengan ibadah yang tulus, memohon ampunan, dan menambah amal kebaikan, agar kita bisa menyambut bulan Ramadhan dengan hati yang bersih dan siap untuk beribadah.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Stasiun Banyuwangi Kota Dibuka Kembali oleh KAI, Siap Layani Penumpang – Halaman all

    Stasiun Banyuwangi Kota Dibuka Kembali oleh KAI, Siap Layani Penumpang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) meresmikan kembali operasional Stasiun Banyuwangi Kota setelah proses penataan yang dimulai sejak Maret 2024.

    Peresmian dilakukan oleh Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo.

    Penataan Stasiun dengan Konsep Ethnic Vernakular dan Modern

    Didiek Hartantyo menjelaskan bahwa penataan stasiun mengusung tema “Ethnic Vernakular serta Modern”.

    Ethnic vernakular merupakan ekspresi budaya etnis yang tercermin dalam arsitektur vernakular, yang tercipta pada bentukan atap khas Banyuwangi yakni atap Rumah Adat Osing.

    Sedangkan unsur modern dibentuk pada pemilihan material terkini seperti clay material (material alami yang memiliki tekstur halus, berbutir halus, dan menyerupai plat), homogenous tile (modifikasi dari marmer atau granit alam) serta unsur kearifan nusantara yang dibuat modern seperti anyaman rotan sintetis, pemakaian unsur kayu, serta symbol batik Gajah Oling sebagai aksennya.

    Beberapa pekerjaan yang dilakukan selama 9 bulan proses penataan stasiun diantaranya yakni pembangunan gedung stasiun baru, perluasan dan penataan parkir, pembuatan plaza (ruang terbuka untuk umum), pembangunan selasar dan pengaturan ulang alur penumpang.

    “Stasiun Banyuwangi Kota adalah salah satu gerbang masuk Kabupaten Banyuwangi, untuk itu KAI berharap ini bisa menjadi salah satu ikon baru dan kebanggaan masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.

    Peningkatan Jumlah Penumpang

    Selama Tahun 2024, Stasiun Banyuwangi Kota telah digunakan untuk naik dan turun sebanyak 842.562  penumpang.

    Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 7 persen dibanding jumlah penumpang di tahun 2023 yang melayani 791.184 penumpang.

    Sedangkan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, rata-rata perhari pengguna kereta api di Stasiun Banyuwangi Kota sebanyak 3 ribu penumpang.

    Pengguna kereta api di Stasiun Banyuwangi Kota dan juga stasiun-stasiun lain yang ada di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan akan terus bertambah.

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI baru saja meresmikan kembali operasional Stasiun Banyuwangi Kota, setelah dilakukan penataan. Peresmian penataan Stasiun Banyuwangi Kota dilakukan oleh Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Sekda Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo, Jumat 3 Januari 2025. (https://www.kai.id/)

    Hal itu terlihat dari okupansi KA Blambangan Ekspres, sejak diperpanjang relasinya menjadi dari Ketapang tujuan Pasar Senen, tingkat keterisian tempat duduk harian mencapai 150 persen dari kapasitas 416 tempat duduk.

    Bahkan pada Angkutan Nataru 2024/2025, okupansi harian tertinggi mencapai 245 persen atau 1.019 penumpang sekali jalan.

    Selain itu, beroperasinya kembali KA Mutiara Timur yang merupakan salah satu kereta api ikon di wilayah tapal kuda, dengan relasi Stasiun Ketapang – Stasiun Surabaya Pasar Turi secara reguler, turut mempermudah pergerakan masyarakat yang akan berwisata ke Banyuwangi ataupun sebaliknya.

    Adapun jumlah rata-rata penumpang harian mencapai 80 persen dari kapasitas 488 tempat duduk.

    Pada Angkutan Nataru 2024/2025, volume penumpang tertinggi mencapai 113 persen dari kapasitas atau 551 penumpang.

    Dukungan dari Pemerintah dan Masyarakat

    KAI berharap Stasiun Banyuwangi Kota dapat menjadi ikon dan kebanggaan masyarakat setempat.

    “Terima kasih kepada Pemkab Banyuwangi dan semua pihak yang telah mendukung proses penataan ini. Kami berharap partisipasi semua pihak untuk merawat stasiun ini,” pungkas Didiek Hartantyo.

    Dengan diresmikannya kembali operasional Stasiun Banyuwangi Kota, KAI optimis bahwa jumlah pengguna kereta api di wilayah Banyuwangi akan terus bertambah.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Perbedaan Permohonan dan Perkara Sengketa Pilkada, Begini Mekanisme di Mahkamah Konstitusi – Halaman all

    Perbedaan Permohonan dan Perkara Sengketa Pilkada, Begini Mekanisme di Mahkamah Konstitusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jumlah registrasi perkara sidang sengketa Pilkada 2024 berbeda dengan total permohonan yang sebelumnya diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kepala Biro Humas dan Protokol (MK), Pan Mohammad Faiz, menjelaskan menjabarkan adanya perbedaan antara permohonan dan perkara.

    “Ada istilah perbedaan antara permohonan dengan perkara. Jadi ketika diajukan itu masih permohonan. Nah, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” ujar Faiz kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Ia menambahkan, perbedaan jumlah tersebut terjadi karena adanya proses pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh MK.

    “Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” jelasnya.

    Menurut Faiz, ada beberapa permohonan yang tidak diregistrasi karena sudah terwakili oleh pengajuan lainnya, baik secara online maupun offline.

    Setelah registrasi dilakukan, proses selanjutnya adalah pemberitahuan kepada termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, dengan tembusan kepada KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Nah setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi pihak terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi,” tuturnya.

    Lalu berikutnya akan dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah pihak terkait akan diterima atau tidak. Sidang pertama pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 8 Januari mendatang.

    “Sementara untuk jawaban dan keterangan dari pihak terkait, itu nanti diajukannya satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. Jadi mereka bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” jelas Faiz.

    MK telah melakukan registrasi total sebanyak 309 permohonan sengketa Pilkada 2024.

    Jumlah tersebut berdasarkan data MK, per Jumat (3/1/2025) pukul 14.49 WIB siang.

  • Kongres Pendidikan dan Keluarga Maslahat Jadi Agenda Peringatan Harlah Ke-102 NU – Halaman all

    Kongres Pendidikan dan Keluarga Maslahat Jadi Agenda Peringatan Harlah Ke-102 NU – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan rangkaian agenda Peringatan Harlah ke-102 NU, termasuk di antaranya Kongres Pendidikan dan Kongres Keluarga Maslahat NU.

    “Kegiatannya akan mengadress dua agenda kemasyarakatan utama yang menjadi kiprah NU menjadi domain dari Nahdlatul Ulama, yang pertama menyangkut pendidikan dan yang kedua menyangkut masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Gus Yahya kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Gus Yahya menyebut banyaknya lembaga pendidikan di bawah naungan NU menjadikan perlunya dibentuk sebuah forum untuk mengevaluasi, mendiskusikan problematika, dan menentukan langkah-langkah solutif yang perlu diterapkan dalam pembentukan karakter generasi penerus.

    Saat ini, tercatat sekira lebih dari 40.000 lembaga pendidikan Nahdlatul Ulama berdiri dengan rincian 13.000 raudhatul athfal (RA), 26.000 pesantren, 10.000 madrasah dan sekolah, serta 300 perguruan tinggi.

    Di samping itu, Gus Yahya beranggapan keluarga perlu menjadi pintu gerbang pertama dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi pada masyarakat tingkat akar rumput. 

    “Yang kedua khidmah bagi masyarakat akar rumput kami sudah memiliki wahana yang disebut Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

    Terkait penerapannya, PBNU telah membentuk satuan tugas (Satgas) GKMNU mulai dari tingkat provinsi hingga desa di Pulau Jawa, sebagian wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi dalam dua tahun berjalan. 

    Berdasarkan keterangan Gus Yahya, sekira dua juta keluarga telah berpartisipasi sebagai bagian dari GKMNU.

    Oleh karena itu, PBNU beranggapan perlu menyelenggarakan Kongres Keluarga Maslahat untuk mewadahi aspirasi masyarakat akar rumput.

    “InsyaAllah kami akan menggelar Festival Keluarga Indonesia,” ungkapnya.

    Rangkaian agenda Harlah ke-102 NU akan dimulai dengan kick off agenda pada 16 Januari 2025 mendatang yang bertepatan dengan 16 Rajab 1446H. 

    Kongres Pendidikan NU sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 18-19 Januari 2025. 

    Sementara itu, Kongres Keluarga Maslahat dijadwalkan akan digelar satu minggu setelahnya pada 25-26 Januari 2025.

    Selain kedua kongres tersebut, agenda utama lainnya yakni Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) PBNU, serta Resepsi Puncak Harlah ke-102 yang akan diselenggarakan di Istora Senayan pada Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

    Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya juga memberikan respons akan hal-hal yang belakangan terjadi seperti pengadaan kembali Ujian Nasional, PPN 12 persen untuk barang tertentu, dan beberapa isu mutakhir lainnya. 

  • MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Harus Berani Calonkan Kader Menantang Prabowo Pilpres 2029 – Halaman all

    MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Harus Berani Calonkan Kader Menantang Prabowo Pilpres 2029 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) meminta partai politik untuk berani mencalonkan kader terbaiknya dalam Pilpres 2029. 

    Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen.

    “Menurut saya, dengan keputusan MK nol persen untuk pencalonan presiden, maka partai-partai politik yang layak dipertahankan oleh masyarakat adalah memang partai politik yang berani mengajukan kadernya di Pilpres 2029,” kata Hensa, Sabtu (4/1/2025).

    Hensa mendorong partai politik untuk mempersiapkan kader terbaik mereka sejak saat ini, termasuk memberikan investasi elektoral yang diperlukan agar dapat bersaing. 

    Menurutnya, investasi elektoral menjadi salah satu syarat penting untuk seorang calon presiden, meskipun tidak semua kader partai memilikinya.

    “Mulai saat ini para parpol harus groom (menyiapkan) kader-kader terbaiknya dari sekarang, berikanlah mereka investasi-investasi elektoral supaya di 2029 nanti bisa jadi calon presiden yang bisa menantang Prabowo,” ujar Hensa.

    Hensa menilai, keberanian partai politik untuk mengajukan calon dalam kontestasi Pilpres merupakan wujud demokrasi yang sehat. 

    Dia mengingatkan bahwa ketakutan akan kekalahan tidak seharusnya menjadi alasan bagi partai untuk tidak mencalonkan kader.

    “Jangan sampai kemudian banyak partai politik yang tidak punya calon dengan alasan sebetulnya mereka punya kader tetapi tidak berani saja mencalonkan diri kadernya, mencalonkan kadernya karena takut kalah atau karena takut tidak kebagian kekuasaan,” tegas Hensa.

    Hensa juga menyuarakan agar masyarakat mulai mengevaluasi keberadaan partai politik yang tidak berani mencalonkan kadernya. 

    Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab kepada publik karena mendapat dukungan dana dari negara.

    “Kalau ternyata mereka tidak berani mendorong kader-kadernya sebagai calon pemimpin nasional, lebih baik kita doain saja supaya partai politik itu bubar,” ucap Hensa.

    MK Hapus Presidential Threshold

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan Pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan Pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

  • Keistimewaan Bulan Rajab, Momen Berharga untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWT – Halaman all

    Keistimewaan Bulan Rajab, Momen Berharga untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWT – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini keistimewaan Bulan Rajab, momen yang berharga untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Bulan Rajab ini juga merupakan waktu mempersiapkan diri menghadapi bulan-bulan suci berikutnya.

    Diketahui, berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), tanggal 1 Rajab 2025 jatuh pada tanggal 1 Januari 2025.

    Dengan demikian, awal bulan Rajab 1446 H bersamaan dengan awal bulan Januari 2025.

    Bulan Rajab memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam yang penuh dengan keberkahan, seperti bulan Syaban dan Ramadhan.

    Dengan memanfaatkan keistimewaan Bulan Rajab, umat Islam dapat menguatkan iman dan meraih keberkahan yang luar biasa.

    Bulan Rajab ditandai dengan berbagai keistimewaan dan juga pahala bagi umat Islam yang secara optimal bisa memanfaatkannya.

    Selengkapnya, inilah keistimewaan Bulan Rajab yang dikutip dari baznas.go.id.

    1. Isra Miraj

    Keistimewaan Bulan Rajab terkait dengan peristiwa Isra Miraj.

    Waktu itu peristiwa perjalanan malam Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan juga menembus Arsyi Allah SWT di langit ketujuh.

    2. Bulan Kebaikan

    Keistimewaan Bulan Rajab disebut juga dengan Al-Ashabb yang memiliki arti mengucur, karena bulan Rajab begitu deras kebaikan yang Allah SWT berikan.

    Maka dari itu, janganlah menyia-nyiakan bulan Rajab tanpa berbuat banyak amal kebajikan.

    3. Doa dan Ibadah 

    Umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan kualitas ibadah wajib dan ibadah sunah lainnya, seperti doa, dan dzikir selama Bulan Rajab.

    Momen ini menjadi kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan amalan-amalan kebaikan.

    4. Disunahkan untuk Berpuasa

    Melaksanakan puasa sunnah di Bulan Rajab juga dianjurkan karena seperti amalan yang bernilai pahala tinggi.

    Selain itu, puasa juga dimaksudkan dapat mendekatkan diri kepda Allah SWT dan dapat mensucikan diri.

    5. Permohonan Ampunan

    Keistimewaan Bulan Rajab ini dapat membuka pintu dalam taubat dan mohon ampunan (istigfar), dimana hal tersebut bisa membersihkan diri dari dosa dan kesalahan di masa lampau.

    Selain itu, keistimewaan Bulan Rajab juga menjadi waktu yang tepat untuk bersedekah dan memberikan kontribusi kepada yang membutuhkan.

    (Tribunnewws.com/Latifah)

  • Putusan MK Hapus Presidential Threshold Berpotensi Memperparah Polarisasi – Halaman all

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold Berpotensi Memperparah Polarisasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan progresif dengan membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menyambut baik langkah ini, namun menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap implikasi dari keputusan tersebut.

    Karyono mengatakan, putusan MK memberikan hak yang sama bagi seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    “Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan untuk memilih figur capres dan cawapres,” kata Karyono, saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

    Namun, dia meminta agar putusan tersebut dicermati terutama implikasi pengaturan pelaksanaan dan kontestasi Pilpres ke depan.

    Karyono mengingatkan, dihapusnya ambang batas pencalonan presiden dapat membuka peluang munculnya banyak kandidat, sebanding dengan jumlah partai politik peserta Pemilu. 

    Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kompetisi tidak sehat dan memperparah polarisasi di masyarakat.

    Karyono menjelaskan, MK sendiri dalam amar putusannya sudah mengantisipasi potensi munculnya banyak calon. 

    “MK meminta lembaga pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi (constitution engineering) termasuk di dalamnya harus memperhitungkan agar calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak, supaya tidak mengganggu hakikat pemilihan langsung oleh rakyat untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas,” tegasnya.

    Selain itu, Karyono menyoroti tantangan berat dalam pelaksanaan Pemilu jika banyak kandidat bersaing. 

    Beban kerja penyelenggara Pemilu dapat meningkat signifikan, mengulang tragedi Pemilu 2019 ketika banyak petugas Pemilu meninggal dunia akibat kelelahan.

    Karyono juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap budaya politik transaksional yang kerap terjadi dalam Pemilu. 

    Dia menyebut praktik seperti politik uang, intimidasi, kampanye hitam, dan manipulasi suara sebagai ancaman serius bagi kualitas Pemilu dan integritas calon terpilih.

    “Oleh karena itu, jika kondisi tersebut masih belum diperbaiki, maka banyaknya calon presiden alternatif belum tentu menghasilkan Pemilu dan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” jelas Karyono.

    Dengan banyaknya calon presiden, Karyono memperkirakan peluang terjadinya Pilpres dua putaran semakin besar. 

    Hal ini, menurutnya, akan berdampak pada meningkatnya biaya Pemilu dan memperkuat budaya politik transaksional saat proses koalisi berlangsung.

    “Terbukanya partai politik peserta Pemilu dalam mengajukan pasangan calon tetap masih terbuka peluang koalisi. Tetapi hasrat koalisi di awal awal berpotensi berkurang karena parpol merasa bisa mengusung paslon sendiri. Kemungkinan hasrat koalisi akan meningkat jika terjadi dua putaran,” ucap Karyono.

    Karyono menambahkan, pendidikan politik bagi masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mengatasi rendahnya pemahaman politik di akar rumput. 

    Hal ini penting agar masyarakat mampu berpartisipasi dalam pemilu secara sadar dan bertanggung jawab.