Category: Tribunnews.com Nasional

  • Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut link dan cara cek hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

    Menurut jadwal, hasil akhir seleksi CPNS 2024 diumumkan mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025.

    Nantinya, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil akhir CPNS 2024 secara berkala hingga 12 Januari 2025.

    Peserta dapat mengecek hasil akhir CPNS 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id atau melalui instansi masing-masing.

    71 Link Resmi Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024

    1. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    2. Kementerian Sekretaris Negara (https://www.setneg.go.id/)

    3. Kemenkumham (https://cpns.kemenkumham.go.id/)

    4. Mahkamah Agung (https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/)

    11. Kementerian Pertanian (https://casn.pertanian.go.id/)

    12. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/)

    13. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    14. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    15. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/)

    16. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    17. Kementerian Sosial (https://cpns.kemensos.go.id/)

    18. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns)

    19. Kementerian Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/)

    20. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main)

    21. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    22. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    23. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    24.Kemenkop danUKM (https://www.kemenkopukm.go.id/kepegawaian)

    25. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/)

    26. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    27. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    28. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    29. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    30. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/)

    31. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    32. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    33. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

    34. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/)

    35. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    36. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    37. Kementerian ATR/BPN (https://www.atrbpn.go.id/pengumuman)

    38. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    39. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    40. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/slider_detail/172)

    41. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    42. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman-penerimaan-cpns)

    43. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    44. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    45. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    46. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    47. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    48. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(https://www.bkkbn.go.id/)

    49. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    50. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    51. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    52. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    53. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    54. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    55. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/publication/detail_news/pengumuman-cpns-bakamla-ri-tahun-anggaran-2024)

    56. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita?category=9)

    57. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    58. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (https://bnpt.go.id/)

    59. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    60. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    61. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/)

    62. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    63. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    64. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    65. Badan Intelijen Negara (https://www.bin.go.id/Karir)

    66. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns)

    67. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    68. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/) 

    69. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/PENGUMUMAN-CPNS-TA-2024)

    70. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    71. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    Cara Cek Hasil Akhir CPNS 2024 melalui Laman SSCASN

    Akses laman SSCASN
    Pada halaman utama, klik menu ‘masuk’
    Masukkan NIK, password dan kode CAPTCHA
    Kemudian klik ‘Masuk’
    Jika sudah, nantinya sistem akan menampilkan hasil akhir CPNS 2024 peserta

    Jadwal CPNS 2024

    Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025 
    Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025 
    Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025 
    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025 
    Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025 
    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025 
    Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait CPNS 2024

  • Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Chuck Putranto Dapat Jabatan di Polda Metro Jaya, Naik Pangkat Jadi AKBP – Halaman all

    Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Chuck Putranto Dapat Jabatan di Polda Metro Jaya, Naik Pangkat Jadi AKBP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya kembali merotasi sejumlah anggotanya di awal tahun 2025. Salah satunya adalah mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Chuck Putranto.

    Adapun perotasian itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

    “Ya benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

    Dalam surat telegram itu, Chuck kini menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dirotasi dari Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    Dia bertukar jabatan dengan AKBP Indra S Tarigan yang sebelumnya menjabat jabatan yang diisi oleh Chuck. Sedangkan Indra mengisi jabatan yang ditinggal Chuck. 

    Selain jabatan baru, pangkat Chuck juga naik satu tingkat lebih tinggi. Saat terjerat kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, Chuck masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

    Saat ini, Chuck sendiri sudah mendapat kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

    Untuk informasi, Chuck sendiri hampir dipecat atau sanksi pembehentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Namun, dia melakukan banding dan hanya mendapat hukuman demosi selama satu tahun lamanya.

    Selain Chuck, nama polisi yang disanksi atas kasus Ferdy Sambo ini antara lain eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhu Herdi Susanto yang kini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

    Selanjutnya, ada nama lain seperti Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, hingga AKBP Ari Cahya yang juga kembali bertugas.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri

    “Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” kata Sandi kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.

    Bagi anggota yang baik akan diberikan penghargaan atau reward, sedangkan yang bersalah akan diberikan sanksi etik.

    “Tetapi memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti,” jelas jenderal polisi bintang dua itu. 

     

  • Jalin Diplomasi Akademis, INSIP Pemalang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Turki – Halaman all

    Jalin Diplomasi Akademis, INSIP Pemalang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Turki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) memperkuat posisinya di kancah internasional melalui diplomasi akademis. 

    INSIP Pemalang menjalin kerja sama strategis dengan Istanbul Sabahattin Zaim University asal Turki dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 

    Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Istanbul Sabahattin Zaim University, Turki. 

    Dalam kesempatan tersebut, delegasi Insip Pemalang dipimpin oleh Rektor Dr. Amiroh. M.Ag.

    Menurut Dr. Amiroh , kolaborasi ini mencakup pertukaran mahasiswa dan dosen, penelitian bersama, serta program pengembangan kapasitas akademik. 

    “Kami berharap kerja sama ini dapat membuka peluang lebih besar bagi mahasiswa dan dosen untuk mengembangkan potensi, serta membawa Insip Pemalang menjadi institusi pendidikan yang kompetitif di tingkat global,” ujar Amiroh melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

    “Kedatangan kami pada momen ini tidak hanya membawa nama kampus tapi tentu ini bagian dari membawa nama besar Indonesia,” ujarnya.

    Turut hadir membersamai Dewan Pembina Yayasan Dr. Ahmad Hamid, Ketua Yayasan Insip Heriyanto, Wakil Rektor 2 Insip Arina Athiyallah, dan Dosen Insip Ahmad Fauzan. 

    Mereka diterima secara resmi oleh pejabat tinggi dari Universitas IZU Prof. Ahmet Cevat Acar, selaku Rektor Istanbul Sabahattin Zaim University. 

    Selain itu, kedua pihak juga bersepakat untuk mengadakan konferensi internasional tahunan dan membangun pusat studi budaya sebagai sarana mempererat hubungan antara Indonesia dan Turki. 

    Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik kedua negara, khususnya di bidang pendidikan.

    Rektor IZU  Prof. Ahmet Cevat Acar, mengatakan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti komitmen kedua belah pihak dalam menciptakan pendidikan yang inklusif dan inovatif.

    “Indonesia dan Turki memiliki banyak kesamaan budaya dan nilai-nilai yang dapat menjadi dasar kerja sama yang erat. Kami percaya hubungan ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua Institusi dan negara,” tutur Prof. Ahmet 

    Dengan kerja sama ini, Insip Pemalang tidak hanya memperkuat jaringan global, tetapi juga berkontribusi pada upaya internasionalisasi pendidikan Indonesia. 

  • Warga Boleh Gelar Akad Nikah di Luar KUA dan Hari Kerja, Berikut Syarat dari Kemenag – Halaman all

    Warga Boleh Gelar Akad Nikah di Luar KUA dan Hari Kerja, Berikut Syarat dari Kemenag – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Agama baru saja menerbitkan regulasi terkait pencatatan nikah.

    Akad nikah dapat dilangsungkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

    Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

    PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024.

    “Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

    Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

    Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

    Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

    Dengan regulasi baru ini, maka aturan PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

    1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

    2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

    “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

    Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

  • DPR Dukung Langkah Erick Thohir Jadikan Terminal 2F sebagai Terminal Khusus Haji dan Umrah – Halaman all

    DPR Dukung Langkah Erick Thohir Jadikan Terminal 2F sebagai Terminal Khusus Haji dan Umrah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko,  mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir yang menjadikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sebagai terminal khusus untuk keberangkatan dan kedatangan jemaah haji dan umrah. 

    Langkah ini dinilai Sudjatmiko sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah, sekaligus mendukung kelancaran ibadah umat Islam.

    “Terminal khusus ini tidak hanya akan memberikan kenyamanan bagi jemaah, tetapi juga mempermudah proses keberangkatan dan kedatangan,” ujar Sudjatmiko kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Sudjatmiko juga menyampaikan pentingnya infrastruktur yang memadai untuk mendukung peningkatan kuota haji yang terus berkembang. 

    Dia menyampaikan Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 229.000 jemaah Tahun 2023. 

    Pada Tahun 2024, kuota haji meningkat menjadi 241.000 jemaah, yang merupakan kuota terbesar dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia. 

    Dari jumlah tersebut, 213.320 jemaah adalah haji reguler dan 27.680 jemaah adalah haji khusus.

    Sementara itu, pada 2025, Indonesia telah mengajukan kuota sebesar 250.000 jemaah kepada Pemerintah Arab Saudi. 

    Namun, kuota resmi yang ditetapkan sementara adalah 221.000 jemaah, ditambah 2.210 petugas haji.

    Sudjatmiko berharap, dengan adanya terminal khusus ini, pemerintah dapat terus berkoordinasi untuk memastikan layanan terbaik bagi jemaah, termasuk dalam mengantisipasi peningkatan jumlah jemaah haji di masa mendatang.

    “Keberadaan Terminal 2F sebagai terminal khusus harus disertai dengan fasilitas terbaik, mulai dari ruang tunggu, akses transportasi, hingga layanan imigrasi yang cepat dan nyaman. Dengan begitu, pengalaman ibadah haji dan umrah akan semakin berkesan bagi jemaah,” kata dia.

    Terminal khusus ini, dia berharap dapat mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang lebih efisien, terutama bagi Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia.

    Sudjatmiko juga mendorong kementerian terkait untuk terus meningkatkan sinergi dalam pelayanan, baik dari sisi transportasi darat, udara, maupun proses administrasi di dalam negeri dan Arab Saudi.

    “Semoga ini menjadi langkah awal menuju pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional, modern, dan sesuai harapan umat,” pungkasnya.

  • Polisi Ciduk Satu Pelaku Perampok di Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Ternyata Residivis Kasus Serupa – Halaman all

    Polisi Ciduk Satu Pelaku Perampok di Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Ternyata Residivis Kasus Serupa – Halaman all

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1/2025) viral di media sosial di mana pelaku yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus serupa.

    Tayang: Sabtu, 4 Januari 2025 23:13 WIB

    Tribunnews.com / Reynas Abdila

    Polisi menangkap MAS satu pelaku dari komplotan perampok di Jalan Tol Akses Tanjung Priok Km 13+500, Jakarta Utara. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap satu pelaku inisial MAS dari komplotan perampok di Jalan Tol Akses Tanjung Priok Km 13+500, Jakarta Utara. 

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1/2025) viral di media sosial di mana pelaku yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus serupa.

    “Dari hasil riksa MAS (residivis yang terakhir diamankan Polsek Kelapa Gading tindak pidana sama yakni curas (pencurian dengan kekerasan),” kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnandi kepada wartawan Sabtu (4/1/2025).

    Komplotan curas ini melancarkan aksinya ketika jalan tol tersebut sedang terjadi kemacetan.

    Dalam kondisi keramaian, komplotan ini nekat melakukan aksinya.

    “Di jam tersebut kebetulan jalanan mengarah masuk ke Tol Plumpang mengalami kepadatan ini dijadikan momentum para pelaku untuk melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka,” katanya.

    Di hari kejadian ada dua korban dari aksi komplotan perampok.

    Para pelaku juga melukai korbannya dengan senjata tajam.

    “Korban yang memiliki mobil Grandmax kerugian 1 buah tas berisi dokumen pribadi. Setelah itu, korban kedua pengendara mobil pick up kerugian satu unit HP. 

    Korban di mobil Grandmax mengalami luka di bagian punggung, korban mobil pickup mengalami luka di bagian jari tangan.

    Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan bahwa pelaku MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Presiden Partai Buruh Bicara Kinerja Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025 – Halaman all

    Presiden Partai Buruh Bicara Kinerja Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras para prajurit Bhayangkara yang rela meninggalkan keluarga demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

    Menurut Iqbal, hal itu nampak dalam keberhasilan Polri dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Jalan-jalan menjadi lancar, tempat-tempat aman, rakyat bersukacita merayakan Natal dan pergantian tahun baru dengan penuh kegembiraan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    “Di balik keamanan itu tak bisa kita lupakan adanya peran Polri, prajurit Bhayangkara yang berjibaku di lapangan meninggalkan keluarga namun tetap bekerja mengamankan perayaan natal dan tahun baru. Mereka bekerja begitu keras,” kata dia lagi.

    Presiden KSPI itu juga menyoroti pendekatan humanis Polri dalam menangani berbagai isu penting, termasuk mengawal aksi perjuangan buruh. 

    Bahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan tak lepas dari peran Polri yang berhasil menjembatani kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah dengan sangat baik. 

    “Peran Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo bagaimana menjembatani kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, dan pemerintah dengan mengambil peran agar aksi berjalan damai namun tujuan tetap sampai,” kata dia. 

    Pengurus Pusat ILO itu secara khusus mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menurutnya mampu memimpin institusi Polri dengan pendekatan yang presisi, humanis, dan terbuka untuk mendengar semua pihak. 

    Dengan gaya kepemimpinan yang inspiratif dan kebijakan yang pro-rakyat, dia mengatakan Listyo disamakan dengan Jenderal Hoegeng Said lantaran mampu membawa Polri sebagai institusi kebanggaan bagi bangsa.

    “Bahagialah kepolisian Indonesia yang telah bekerja keras untuk Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia dan dipimpin oleh seorang jenderal yang saya katakan beliau Listyo Sigit adalah duplikat Jenderal Hoegeng,” tandasnya.

     

     

  • Polemik Pendampingan Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Kata Eks Bareskrim Polri – Halaman all

    Polemik Pendampingan Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Kata Eks Bareskrim Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Ito Sumardi, memberikan tanggapannya terkait polemik permintaan pendampingan korban penembakan di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak.

    Korban tersebut adalah Ilyas Abdurrahman (48), seorang pengusaha rental mobil.

    Ito sependapat dengan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan soal permintaan pendampingan.

    Pernyataan Kapolsek Cinangka

    Kapolsek Cinangka, AKP Asep, menegaskan bahwa penolakan pendampingan bukan berarti pihaknya menolak membantu.

    “Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” jelas Asep melalui telepon, Kamis (2/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Asep menjelaskan, saat itu tiga orang mendatangi Polsek dan mengaku sebagai leasing yang ingin mengejar mobil.

    Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan.

    “Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas,” jelas Asep.

    Petugas kemudian menyarankan agar korban membuat laporan resmi, tetapi mereka tidak kembali ke Polsek.

    Tanggapan Eks Kabareskrim

    Ito Sumardi menekankan pentingnya kejelasan dalam permintaan pendampingan.

    “Kita harus bedakan pertama ya, tadi Pak Kapolsek sudah mengatakan bahwa ini bukan penolakan (pendampingan),” ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/202).

    “Memang menurut saya, kalau ada permintaan pendampingan tentunya harus jelas dulu untuk apa dan kira-kira dokumen kendaraan apa yang harus diberitahukan pada petugas,” tambahnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan, nantinya petugas k

    Ia menambahkan bahwa jika kasus ini sudah dilaporkan, anggota polisi wajib mendampingi keluarga korban.

    “Kalau misalnya anggota melakukan upaya paksa tanpa surat perintah, itu ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan adalah melanggar kode etik dan SOP,” ungkapnya.

    Reaksi Keluarga Korban

    Keluarga Ilyas Abdurrahman, khususnya putranya Agam Muhammad, merasa tidak terima dengan pernyataan AKP Asep.

    Agam bersumpah bahwa saat meminta pendampingan, mereka membawa dokumen lengkap kendaraan.

    “Itu (pernyataan Kapolsek) benar-benar tidak benar itu. Karena kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat.”

    “Jadi kaya gak diperlukan, Pak polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan sebenarnya.”

    “Saya bersaksi di atas kematian bapak saya itu salah besar,” kata Agam dengan nada tinggi saat bicara di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/1/2024).

    Sebelumnya, Agam juga menyebutkan, alasan Kapolsek menolak pendampingan itu karena belum ada laporan polisi (LP) dan pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.

    “Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep,” tuturnya di lokasi, Kamis (2/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Investigasi dan Penangkapan Pelaku

    Sementara itu, kabar terbaru, Propam Polres Cilegon, Polda Banten kini sedang memeriksa AKP Asep bersama sejumlah anggotanya untuk menindaklanjuti dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan.

    Polresta Tangerang telah menangkap empat orang terduga pelaku penembakan yang kini sedang diperiksa lebih lanjut.

    “Pelaku penembakan sudah diamankan. Hari Senin akan dirilis. (Pelaku yang ditangkap) 4 orang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Keluarga Bos Rental Tak Terima dengan Klarifikasi Kapolsek Cinangka, Sebut Pernyataannya Bohong – Halaman all

    Keluarga Bos Rental Tak Terima dengan Klarifikasi Kapolsek Cinangka, Sebut Pernyataannya Bohong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas tertembak rest area Balaraja, Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak tidak terima dengan pernyataan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan yang membantah soal penolakan pendampingan.

    Pasalnya, pernyataan AKP Iwan disebutkan tidak benar atau berbohong.

    Bahkan, putra Ilyas, Agam Muhammad sampai bersumpah atas kematian ayahnya bahwa pernyataan Kapolsek tersebut tidak sesuai fakta yang ada.

    Agam mengatakan, saat meminta pendampingan itu, dirinya membawa dan menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan sewaan yang diduga akan digelapkan oleh pelaku.

    Namun, kata Agam, pihak kepolisian tidak mengacuhkan surat-surat kendaraan yang sudah ditunjukkan itu.

    “Itu (pernyataan Kapolsek) benar-benar tidak benar itu. Karena kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat.”

    “Jadi kaya gak diperlukan, Pak polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan sebenarnya.”

    “Saya bersaksi di atas kematian bapak saya itu salah besar,” kata Agam dengan nada tinggi saat bicara di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/1/2024).

    Sebelumnya, Agam menyebutkan, alasan Kapolsek menolak pendampingan itu karena belum ada laporan polisi (LP) dan pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.

    “Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep,” tuturnya di lokasi, Kamis (2/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Saat itu, para petugas kepolisian yang tengah piket juga sempat menelepon dan meminta izin kepada Kapolsek Cinangka.

    Namun, Kapolsek Cinangka menolak dan enggan mendampingi korban.

    “Petugas yang piket pada malam itu, sudah menelepon ke Kapolsek, tapi tetap dari Kapolsek mengatakan tidak bersedia,” ungkap Agam.

    Sementara itu, kabar terbaru, Propam Polres Cilegon, Polda Banten kini sedang memeriksa Kapolsek Cinangka, AKP Asep bersama sejumlah anggotanya untuk menindaklanjuti dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan.

    Kini, diketahui bahwa polisi berhasil menangkap total empat orang terduga pelaku yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil tersebut.

    Namun, belum dirinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

    Para pelaku masih akan diperiksa lebih dalam dan Polresta Tangerang akan mengungkap ke publik pada Senin (6/1/2025) mendatang.

    “Pelaku penembakan sudah diamankan. Hari Senin akan dirilis. (Pelaku yang ditangkap) 4 orang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa menerangkan, 2 orang terduga pelaku yang ditangkap adalah pelaku penggelapan mobil.

    “2 pelaku penggelapan yang diamankan,” kata dia.

    Klarifikasi Kapolsek Cinangka soal Tudingan Tolak Dampingi Korban

    Sebelumnya, mengenai pendampingan itu, AKP Asep membantah tudingan penolakan tersebut.

    Dia menjelaskan, pihaknya hanya tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

    “Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” jelas Asep melalui telepon, dilansir Kompas.com.

    AKP Asep pun membeberkan, kala itu ada tiga orang datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 01.00 dini hari dan mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil. 

    Petugas meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tapi mereka tidak bisa menunjukkan. 

    “Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas,” jelas Asep.

    Petugas yang sedang piket kemudian menyarankan agar korban membuat laporan resmi.

    Setelah itu, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen.

    Namun, kata AKP Asep, orang yang sebelumnya datang itu tidak kembali lagi ke Polsek Cinangka.

    Baru setelahnya, Polsek Cinangka menerima informasi mengenai penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang sekarang ini ditangani Polresta Tangerang. 

    “Saya turut prihatin atas peristiwa ini,” ujar Asep. 

    Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta setelah mengalami luka tembak.

    Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (2/12/2024) pukul 04.30 WIB.

    Selain bos rental mobil yang tewas dengan luka tembak di dada, ada juga satu orang yang turut mengalami luka berat karena diduga terkena tembakan di bahu.

    “Kedua korban keluar dari dalam mobil sebelum terjadi penembakan,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

    Saat itu, pelaku diduga menggunakan mobil jenis SUV untuk melarikan diri setelah insiden. 

    “Kami sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku. Kita belum bisa pastikan berapa orangnya.”

    “Yang jelas, diduga pelaku ini yang melakukan penembakan menggunakan kendaraan mobil, mobil jenis SUV,” ujar Purbawa.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Alasan Polsek Cinangka Ogah Dampingi Korban Rebut Mobil Rental yang Digelapkan di Tol Jakarta-Merak

    (Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunTangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com)

  • Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal – Halaman all

    Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Brigjen Pol Agus Wijayanto saat ini sedang ramai menjadi pembicaraan.

    Hal ini lantaran Brigjen Pol Agus Wijayanto memecat tiga perwira polisi calon jenderal.

    Lantas, siapa Brigjen Pol Agus Wijayanto ?

    Brigjen Pol Agus Wijayanto memiliki nama lengkap Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.

    Brigjen Pol Agus Wijayanto adalah Karowabprof Divpropam Polri sejak sejak 4 Agustus 2022, dilansir Wikipedia.

    Polisi kelahiran Agustus 1970 ini menggantikan posisi Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang dimutasi sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

    Brigjen Agus Wijayanto adalah alumni Akademi Kepolisian atau Akpol 1993.

    Agus Wijayanto berpengalaman dalam bidang lantas, Propam.

    Dilansir Tribun Medan, Brigjen Agus Wijayanto didapuk sebagai Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidang etik belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project ( DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

    Karier

    Brigjen Agus Wijayanto juga berkarier cemerlang selama kurang lebih 31 tahun berdinas sebagai anggota Polri.

    Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diemban alumni Akpol 1993 itu.

    Agus tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Probolinggo Kota.

    Ia juga sempat mengemban jabatan sebgaai Kapolres Tulungagung pada 2010.

    Karier Agus makin moncer tatkala ia didapuk sebagai Wadirlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pada 2013, Agus diutus untuk menjabat sebagai Dirlantas Polda Sulteng.

    Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala SPN Polda Sulawesi Selatan.

    Setelah itu, Perwira Tinggi yang berpengalaman di bidang lantas dan propam ini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Lemdiklat dalam rangka sekolah Sespimti pada 2016.

    Semenjak itu, karier Agus kian meroket seiring berjalannya waktu.

    Pada 2017, Agus Wijayanto ditugaskan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Dirlantas Polda Sulsel.

    Kemudian, polisi dengan baret biru itu diutus menjadi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019.

    Pada 2020, Agus lalu ditugaskan sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.

    Baru setelah itu pada 2022 Brigjen Agus Wijayanto diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

    Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diembannya:

    Kapolres probolinggo Kota
    Kapolres Tulungagung (2010)
    Wadirlantas Polda Kalsel
    Dirlantas Polda Sulteng (2013–2015)
    Kepala SPN Polda Sulsel (2015–2016)
    Anjak Lemdiklat (sekolah sespimti 2016)
    Dirlantas Polda Sulsel (2017–2019)
    Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri (2019–2020)
    Sesrowabprof Divpropam Polri (2020–2022)
    Karowabprof Divpropam Polri (2022—)

    Sepak Terjang

    Selama bertugas sebagai anggota Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto sudah kenyang pengalaman dalam menangani anggota polisi yang bermasalah.

    Jenderal bintang 1 ini mengusut kasus belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

    Terkait kasus tersebut, sebanyak 18 anggota polisi disidang etik.

    Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang polisi yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

    Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Agus Wijayanto juga mengungkap Polri telah menyita uang Rp2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser DWP.

    Dikatakan Agus, uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

    Hal tersebut disampaikan Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

    Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, lanjut Agus Wijayanto, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

    Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

    Pecat 3 Perwira Polisi

    Pemecatan para perwira polisi ini dilakukan dalam sidang etik polri yang dilangsungkan sejak 31 Desember 2024 di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.

    Sidang etik ini dipimpin oleh 5 Komisi Kode Etik Polri (KKEP):

    Ketua Komisi, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (Wairwasum Polri) Akpol 1989.
    Wakil Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) Akpol 1993.
    Anggota Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri) Akpol 1994.
    Anggota Komisi, AKBP Heru Waluyo (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri) Akpol 2000.
    Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).

    Dalam sidang ini, Majelis Etik telah menjatuhkan hukuman terhadap 7 dari 18 polisi yang diduga memeras para penonton DWP yang merupakan WN Malaysia ini. Dari jumlah tersebut, 3 dipecat dan 4 mendapat sanksi demosi. 

    Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Total uang pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar dari 45 orang korban.

    Adapun ketiga anggota polri yang dipecat ialah:

    Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
    Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
    Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro, Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

    Mereka yang mendapat sanksi tegas pemecatan ini telah melakukan banding. 

    Sementara anggota Polri mendapat sanksi demosi ialah:

    Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
    Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
    Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun.
    Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Tribun Medan)