Category: Tribunnews.com Nasional

  • 30 Instansi Pusat dan Daerah Telah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024, Ini Link dan Cara Ceknya

    30 Instansi Pusat dan Daerah Telah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024, Ini Link dan Cara Ceknya

    30 Instansi Pusat dan Daerah Telah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024, Ini Link dan Cara Ceknya

  • Video Imbas Kasus Hasto, Eks Kader PDIP Minta Megawati Tanggung Jawab & Mundur Jadi Ketum – Halaman all

    Video Imbas Kasus Hasto, Eks Kader PDIP Minta Megawati Tanggung Jawab & Mundur Jadi Ketum – Halaman all

    Mantan kader PDIP Effendi Simbolon turut prihatin dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Rabu (8/1/2025).

    Tayang: Kamis, 9 Januari 2025 08:37 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan kader PDIP Effendi Simbolon turut prihatin dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Rabu (8/1/2025).

    Secara tegas ia menyatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga bertanggungjawab atas perkara yang menjerat Sekjennya tersebut.

    Pasalnya apa yang menimpa Hasto saat ini merupakan petaka besar bagi partai berlogo kepala banteng moncong putih itu dengan posisi yang cukup sentral.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PDIP Tuding Setyo Budiyanto Ditugaskan Jokowi Tersangkakan Hasto, KPK: Kami Fokus Cari Alat Bukti – Halaman all

    PDIP Tuding Setyo Budiyanto Ditugaskan Jokowi Tersangkakan Hasto, KPK: Kami Fokus Cari Alat Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan PDI Perjuangan yang menyebut Setyo Budiyanto adalah pimpinan KPK pilihan Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Kemudian tugas pertamanya adalah untuk mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut.

    Kata Asep, pihaknya lebih berfokus kepada pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto.

    “Ada statement dari jubir (PDIP) ya terkait dengan pimpinan KPK dan lain-lain. Kami sebetulnya lebih fokus kepada pemenuhan bukti-bukti ya, pencarian bukti-bukti untuk memenuhi dugaan-dugaan yang saat ini sedang kami persangkakan kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    “Jadi terkait dengan masalah statement apa pun dari pihak mana pun, bagi penyidik khususnya kami lebih fokus kepada bagaimana membuktikan ya, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan. Jadi kami tidak ikut masuk di dalam hal tersebut,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli tidak percaya KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena murni perkara hukum.

    Sebab menurutnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto adalah orang pilihan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

    “Jangan lupa bahwa Ketua KPK yang sekarang itu adalah orang yang dipilih, yang ditentukan oleh Jokowi, jadi seakan-akan tugas pertama dari Ketua KPK kok mentersangkakan orang atau Sekjen yang memecat Jokowi seakan-akan kami melihatnya juga seperti itu,” kata Guntur di program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (7/1/2025).

    Apalagi, sambung Guntur, setahun terakhir Hasto Kristiyanto kerap menerima ancaman dan intimidasi dari karena bersikap kritis.

    “Setahun setiap Mas Hasto itu bicara kritis, bicara keras selalu ada yang mengingatkan, sampai juga melakukan pengancaman atau intimidasi akan ditersangkakan dengan kasus Harun Masiku,” ujar Guntur.

    Menurut Guntur, KPK seharusnya menyelesaikan kasus Harun Masiku dengan mencari dan menemukannya. Bukan justru menjadikan kasus Harun Masiku sebagai sandera bagi PDI-P terutama Hasto.

    “Harusnya masalah hukum itu kembali kepada antara dua pihak itu, antara pihak yang menerima suap dan orang yang menyerahkan suap,” tegas dia.

    “Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen tidak terlibat dalam kasus ini bahkan kami, Mas Hasto, partai menjadi korban dalam kasus ini, sehingga selama ini menjadi sandera politik,” lanjut Guntur Romli.

     

    Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Bakal Taat Hukum

    Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Politikus asal Yogyakarta itu mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya.

    Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024). 

     “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujarnya.

    PDIP mengungkap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto masih berkegiatan di Kantor DPP PDIP setiap harinya (TRIBUNNEWS)

    Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    Sejak awal Hasto sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakkan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan. 

    Dia juga menyinggung kekuasaan yang otoriter dan menindas rakyatnya sendiri.

     “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ucapnya.

    “Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjutnya.

    Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    “Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation,” ujarnya.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

    Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

     

  • Kesaksian Tukang Gorengan di Kecelakaan Maut Bus Sakhindra Trans, Penumpang Menangis Histeris – Halaman all

    Kesaksian Tukang Gorengan di Kecelakaan Maut Bus Sakhindra Trans, Penumpang Menangis Histeris – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BATU – Bus Sakhindra Trans pemicu kecelakaan di Kota Batu dan menewaskan 4 orang terpantau mengalami rem blong pada Rabu petang, 8 Januari 2025 sekitar pukul 19.19 WIB.

    Berdasarkan rekaman video CCTV di sekitar lokasi, laju bus pengangkut rombongan siswa SMK TI Bali Global asal Badung, Bali, tersebut, terlihat tak terkendali sejak keluar dari tikungan.

    Laju bus Sakhindra Trans tiba-tiba langsung menyerong ke kiri saat memasuki jalan searah selepas tikungan.

    Bus menghajar 5 motor dan 7 mobil sebagian sedang melaju searah dengan bus. Bus maut ini baru berhenti setelah menghajar beberapa lapak pedagang kaki lima.

    Kusairi, seorang pedagang gorengan di sekitar lokasi mengaku menyaksikan kecelakaan maut tersebut. Dia kaget ketika melihat tiba-tiba bus tersebut melintas dengan kecepatan tinggi.

    Seorang balita berusia 20 bulan turut tewas dalam kecelakaan maut bus pariwisata PO Sakhindra Trans karena rem blong di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu petang, 8 Januari 2025. (Surya Malang/Purwanto)

    Kusnari saat kejadian sedang berjualan tidak jauh dari titik berhenti bus tersebut setelah terakhir menabrak sebuah pohon di sisi jalan, di depan Sekolah Al Kitab Kota Batu Jl Ir Soekarno, Kota Batu. 

    Kusairi melihat para penumpang banyak yang teriak dan menangis histeris pasca kecelakaan terjadi.

    “Saya tadi lihat, penumpang pada teriak histeris. Mereka banyak yang menangis saat turun dari bus,” ujar Kusairi saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu malam.

    Kusairi melihat bumper bus lepas jatuh di aspal. Ceceran pecahan kaca mobil dan serpihan bodi kendaraan berserakan di jalan.

    Pasca kecelakaan, polisi dari Polresta Batu juga tengah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, memperlihatkan bus sudah melaju tak terkendali sejak melintas Jalan Imam Bonjol dengan kontur jalan menurun dan menabrak kendaraan-kendaraan yang ada di depannya.

    Rekaman kamera CCTV saat bus Sakhindra Trans mengalami rem blong dan memicu kecelakaan maut di Kota Batu dan menewaskan 4 orang pada Rabu petang, 8 Januari 2025 sekitar pukul 19.19 WIB.

    Sesampainya di perempatan depan Batu Town Square (Batos) Kota Batu bus berbelok ke kanan dan meluncur kencang menuju Jalan Patimura hingga akhirnya berhenti di depan Sekolah Al Kitab.

    “Jaraknya lumayan jauh kalau dilihat dari CCTV yang beredar di grup WA. Ya sekitar 2 kilometer dari Imam Bonjol sampai berhenti di depan Sekolah Al Kitab Beji. Berhenti setelah nabrak pohon,” kata Endi, warga Beji.

    CCTV Dinas Perhubungan Kota Batu memperlihatkan detik-detik bus penumpang siswa SMK TI Bali Global Badung menabrak sejumlah pengendara. 

    Rekaman CCTV pukul 19.19 WIB tersebut menunjukkan gambar jelas bus Sakhindra Trans saat menabrak pengendara sepeda motor dan mobil.

    Sebagian korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan bus.

    Laporan: Purwanto | Surya Malang

  • HUT ke-52 PDIP 10 Januari Akan Digelar Sederhana di Tengah Status Tersangka Hasto Kristiyanto – Halaman all

    HUT ke-52 PDIP 10 Januari Akan Digelar Sederhana di Tengah Status Tersangka Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan bahwa perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP akan diselenggarakan secara sederhana.

    HUT PDIP akan dilaksanakan pada 10 Januari mendatang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Di Lenteng Agung DPP resmi, nampaknya ini sederhana aja kita buat, sederhana,” ungkap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Agenda utama dalam HUT PDIP kali ini, kata Said, mendengarkan arahan dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Tetap hari Jumat (10 Januari) pukul 13.30 dari DPP, DPD, dan DPC, semuanya untuk lewat Zoom, mendengarkan Ibu pidato, pidato Ketua Umum.”

    “Setelah itu kawan-kawan DPD, DPC secara serentak membuat kegiatan sesuai lokalitas di masing-masing daerah,” ujarnya.

    Dalam hal ini, Said mengungkapkan, perayaan sederhana HUT PDIP tahun ini tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil Hasto pada Senin (6/1/2025) lalu, untuk diperiksa sebagai tersangka.

    Namun, Hasto tak hadir dalam pemanggilan KPK tersebut karena beralasan sedang sibuk menyiapkan HUT PDIP itu.

    Mengenai hal ini, PDIP pun telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada KPK soal ketidakhadiran Hasto tersebut.

    Hasto pun meminta agar pemanggilannya dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari.

    KPK menyetujuinya dan akan memanggil Hasto kembali pada 13 Januari nanti.

    Surat panggilan KPK itu juga telah diterima oleh PDIP dan memastikan Hasto tak akan absen lagi dalam pemanggilan tersebut.

    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari), (Hasto) akan hadir,” ujar Kuasa Hukum PDIP, Johannes Tobing di kediaman Hasto, di Bekasi, Selasa (7/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Rumah Hasto Digeledah KPK

    Rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah oleh KPK pada Selasa (7/1/2025).

    Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

    Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

    Tessa mengungkapkan, dari penggeledahan dua rumah tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua barang bukti.

    Di antaranya adalah sebuah catatan dan barang bukti elektronik.

    Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

    Terkait penggeledahan rumah Hasto, Said mengaku tak mempersoalkan langkah KPK itu.

    Karena menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi bukti-bukti yang harus dihormati.

    “Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK,” kata Said, Rabu.

    Said menegaskan, PDIP selalu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

    Dia pun memastikan, partainya konsisten mendukung supremasi hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

    Dengan demikian, Said berharap, proses hukum yang berjalan ini bisa dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses.”

    “Seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami.”

    “Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDIP, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taat seluruh prosesnya,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Milani Resti/Fersianus Waku)

  • Perkuat Kerja Sama Internasional, INSIP Gelar Dialog Budaya dan Islam dengan Perguruan Tinggi Serbia – Halaman all

    Perkuat Kerja Sama Internasional, INSIP Gelar Dialog Budaya dan Islam dengan Perguruan Tinggi Serbia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) terus memperkuat jalinan kerja sama internasional dengan menggelar dialog akademik bersama Universitas Internasional Novi Pazar, Serbia. 

    Acara ini berlangsung di Islamic Fakultet Novi Pazar dan dihadiri langsung oleh Mufti Besar Novi Pazar, Dr. Mevljud Dudic. 

    Dialog yang bertemakan “Meningkatkan Kolaborasi Akademik Antar-Budaya untuk Pendidikan Global” ini membahas berbagai peluang kerja sama, seperti pertukaran pelajar, program penelitian bersama, dan pengembangan kurikulum berbasis nilai-nilai multikultural.

    Rektor INSIP, Dr. Amiroh, M.Ag menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membawa INSIP ke kancah global. 

    “Kerja sama dengan Universitas internasional Novi Pazar dan Islamic Fakultet Novi Pazar adalah wujud komitmen kami untuk memperluas wawasan akademik dan mempererat hubungan antar bangsa melalui pendidikan,” ujar Amiroh melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Dekan Islamic Fakultas Novi Pazar , Prof. Envar Omerovic juga menyambut baik inisiatif ini. 

    Ia menegaskan bahwa dialog ini menjadi langkah awal untuk menciptakan sinergi antara dunia Islam di Indonesia dan Serbia. 

    “Kami percaya kolaborasi ini akan membawa manfaat besar bagi mahasiswa dan dosen dari kedua institusi dan negara,” ungkap Envar. 

    Selain diskusi formal, acara ini juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang menegaskan komitmen kerja sama kedua pihak. 

    Dalam dokumen tersebut, kedua institusi sepakat untuk mengadakan pertukaran akademik, program magang internasional, dan kolaborasi penelitian di bidang sosial, keagamaan, dan budaya.

    Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari mufti Novi Pazar yang antusias menyambut peluang internasional yang dihadirkan. 

    “Ini adalah kesempatan emas bagi kami untuk belajar dan berbagi pengalaman dengan mahasiswa dari negara lain,” ungkap Mufti Mevlud. 

    Melalui kerja sama ini, INSIP diharapkan semakin mampu menjadi penghubung antara dunia Islam Indonesia dengan masyarakat internasional.

  • Mantan Direktur WHO Asia Tenggara: Ditemukan Sejak 2001, Virus HMPV Sudah Nyebar ke Berbagai Negara – Halaman all

    Mantan Direktur WHO Asia Tenggara: Ditemukan Sejak 2001, Virus HMPV Sudah Nyebar ke Berbagai Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menuturkan bahwa virus HMPV yang tengah naik di Tiongkok China pertama kali dilaporkan di jurnal ilmiah sejak tahun 2001.

    Hal inilah yang membuat virus tersebut diyakini bukan virus baru dan sudah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia.

    “Karena sudah beredar hampir seperempat abad ada di dunia maka tentu mungkin saja virusnya sudah ada di berbagai negara di dunia ini, masuk juga di Indonesia. Bahkan sebelum 2000an sudah pernah ditemukan antibodi pada virus ini, sehingga mungkin saja sudah ada pada dekade sebelum 2000an,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Rabu (8/1/2025).

    Merujuk data dari Australia virus HMPV bahkan di era sebelum Covid-19 pernah menjadi penyebab ketiga infeksi saluran napas, sesudah virus influenza dan RSV (respiratory syncitial virus) pada dewasa serta RSV dan  influenza pada anak-anak.

    Kemudian, di Inggris juga pernah dilaporkan bahwa hampir semua anak berusia lima tahun di negara itu sudah pernah setidaknya satu kali oleh terinfeksi virus HMPV.

    “Amerika Serikat dan Inggris juga mengalami peningkatan kasus HMPV sejak Oktober 2024 yang lalu, walau tentu kenaikannya tidaklah setinggi yang di China,” kata Prof Tjandra.

    Namun meski sudah ditemukan hampir 25 tahun lalu, vaksin HPMV belum banyak dikembangkan.

    Jika pun ada, virus HMPV dikaitkan dengan virus RSV.

    Imunisasi RSV ini memberi harapan akan vaksin untuk HMPV, dan bahkan perusahaan vaksin Moderna sudah mulai melakukan penelitian untuk vaksin mRNA HMPV.

    Dikesempatan yang berbeda, Menkes Budi menegaskan HMPV bukanlah virus yang mematikan.

    Virus ini memiliki karakteristik mirip dengan flu biasa, dengan gejala seperti batuk, demam, pilek, dan sesak napas. Sebagian besar orang yang terinfeksi akan pulih dengan sendirinya tanpa memerlukan perawatan khusus.

    Penularan virus HMPV serupa dengan virus flu lainnya, yaitu melalui percikan air liur atau droplet dari individu yang terinfeksi. Meskipun umumnya tidak berbahaya, kelompok rentan seperti anak-anak, orang lanjut usia, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu tetap perlu waspada.

    Masyarakat diimbau untuk menjaga pola hidup sehat, seperti cukup istirahat, mencuci tangan secara rutin, memakai masker saat merasa tidak enak badan, dan segera berkonsultasi dengan tenaga medis jika muncul gejala yang mencurigakan.

     

     

     

  • Kejagung Limpahkan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Halaman all

    Kejagung Limpahkan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yakni pengacara Lisa Rahmat dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025).

    Adapun pelimpahan Lisa dan Meirizka ke Kejari Jakpus dibenarkan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno.

    “Iya betul, penyerahan tahap 2 atas nama Tersangka Meirizka Wdjaja dan tersangka Lisa Rahmat yang dilaksanakan di Kejari Jakarta Pusat,” ucap Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan, kini kata Sutikno, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja akan kembali dilakukan penahanan.

    Keduanya akan ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda sambil menunggu proses pelimpahan selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

    “Untuk tersangka Meirizka Widjaja dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaam Agung. Sedangkan terhadap tersangka Lisa Rahmat dilaksanakan di penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” pungkasnya.

    Terkait hal ini sebelumnya diketahui bahwa Lisa dan Meirizka ditetapkan tersangka karena telah menyuap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

    Ketiga Hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dimana ketiganya kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Sementara itu ihwal Meirizka dan Lisa sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

    Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

    Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

    Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar. 

    Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.

    Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Penghargaan sebagai Pembina Samsat Nasional – Halaman all

    Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Penghargaan sebagai Pembina Samsat Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menerima pin dan piagam penghargaan dari Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN). 

    Penghargaan dan penyematan pin ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) BUMN Dony Oskaria dalam acara HUT ke-64 Jasa Raharja: Hadir untuk Negeri di Kantor Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Kami memberikan penghargaan atas pengabdian dan kinerja luar biasa sebagai Pembina Samsat Nasional,” ucap Wamen BUMN Dony, dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/1/2025).

    Selain Fatoni, penghargaan tersebut juga diberikan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol Aan Suhanan dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono atas dedikasi mereka sebagai Tim Pembina Samsat Nasional. Dony mengapresiasi seluruh jajaran direksi Jasa Raharja atas capaiannya pada tahun 2024.

    “Apresiasi kepada seluruh jajaran direksi atas capaian 2024, kecepatan pemberian santunan, penurunan jumlah kecelakaan melalui efektivitas keselamatan transportasi, ekosistem pelayanan santunan, kenyamanan perjalanan masyarakat,” ucap Dony.

    “Saya mengajak seluruh insan Jasa Raharga mengoptimalkan jangkauan juga meningkatkan kualitas SDM. Dengan demikian diharapkan Jasa Raharja akan semakin kokoh dan merealisasikan komitmen nyata terhadap kepedulian masyarakat,” sambungnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni berterima kasih kepada Kementerian BUMN atas penghargaan yang diberikan. Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada Jasa Raharja atas pengabdian dan kinerja luar biasa sebagai Pembina Samsat Nasional.

    “Jasa Raharja telah memperbaiki data dan tata kelola wajib pajak kendaraan bermotor dan pemberian hibah kepada daerah dalam meningkatkan kinerja Samsat selama ini, salah satunya melalui Rakor Pembina SAMSAT, Penandatangan Program Kerja, Kegiatan Analisa dan Evaluasi Program Kerja Samsat dan Kebijakan Integrasi Data Kendaraan Bermotor,” kata Fatoni.

    Menurutnya, Jasa Raharja merupakan wujud hadirnya negara sebagai lembaga yang bergerak di bidang asuransi telah memberikan perlindungan dasar kepada semua masyarakat Indonesia yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut maupun di udara. 

    Dia juga mengapresiasi Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono yang telah membantu pemerintah dalam mendukung kelancaran, kenyamanan serta keselamatan masyarakat dengan menerapkan berbagai layanan inovatif dan fasilitas digital terpadu lainnya.

    “Melalui layanan tersebut, diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan dan penyaluran santunan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan melalui kolaborasi yang dilakukan oleh Jasa Raharja dengan Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan stakeholder lainnya,” kata Fatoni.

    Hadir dalam acara tersebut di antaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol Aan Suhanan, Komisaris Utama PT Jasa Raharja Hendra Sugianto, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dan Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An’an Andri Hikmat.

  • Megawati Diminta Mundur, Andreas Hugo PDIP: Effendi Simbolon Itu Siapa? – Halaman all

    Megawati Diminta Mundur, Andreas Hugo PDIP: Effendi Simbolon Itu Siapa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan kapasitas bekas kolega separtainya, Effendi Simbolon, meminta Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatan Ketua Umum PDIP imbas kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.

    Menurut Andreas, Effendi tidak memiliki legitimasi untuk meminta Megawati turun dari jabatan Ketua Umum PDIP yang telah diduduki sejak tahun 1999.

    “Emang Effendi itu siapa?” ujar kata Andreas saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025). 

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menilai pernyataan Effendi Simbolon itu sebagai upaya mencari panggung politik. 

    “Enggak ada maknanya, cuma cari panggung,” katanya.

    Sebelumnya, Effendi Simbolon yang telah diberhentikan dari PDIP menyampaikan menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua UMum PDIP seharusnya bertanggung jawab atas perkara hukum yang menjerat Hasto. 

    “Harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum juga bahwa ini kan ada pelanggaran hukum,” ucapnya.

    Effendi menyebut, langkah mundur Megawati akan menjadi bentuk tanggung jawab moral atas kasus ini. 

    “Dia harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan ini hukum,” tuturnya.

    Menurutnya, sudah saatnya PDIP melakukan pembaruan total di jajaran kepemimpinan. Dia mengusulkan agar posisi ketua umum dan jabatan strategis lainnya direstrukturisasi.

    “Ya, harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level Sekjen ya, sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini,” tegasnya.

    Sebagai mantan kader PDIP, Effendi mengaku prihatin dengan kondisi partai berlambang banteng moncong putih itu. 

    Dia menilai bahwa perkara yang menimpa Hasto adalah petaka besar bagi PDIP, terutama karena melibatkan pejabat dengan posisi tinggi.

    “Ya, itu kan dengan sendirinya, turut prihatin, ini petaka yang sangat besar ya buat partai yang lama saya ikut di sana ya, belum pernah ada setinggi ini posisinya,” imbuh Effendi.