Category: Tribunnews.com Nasional

  • Ditunjuk Jadi Staf Khusus Menteri P2MI, Bintang Wahyu Saputra: Amanat yang Harus Dijaga – Halaman all

    Ditunjuk Jadi Staf Khusus Menteri P2MI, Bintang Wahyu Saputra: Amanat yang Harus Dijaga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum organisasi kemahasiswaan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra, ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    “Melalui Surat Nomor R.08/MD-3/AP.01/01/2025 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah mendapat persetujuan presiden saya mendapat tugas sebagai Staf Khusus membantu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding,” kata Bintang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Kata Bintang, dirinya menerima tugas ini dengan segenap jiwa raga dan akan menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

    “Saya sadar betul, tugas sebagai Staf Khusus Menteri bukan pekerjaan mudah sekaligus merupakan amanat yang harus dijaga sebaik-baiknya. Karena itu saya mohon dukungan dan doa teman-teman semua bisa mengemban amanat ini dengan baik,” ujar Bintang.

    Untuk diketahui, Bintang Wahyu Saputra lahir di Jakarta, 25 Mei 1992, Bintang merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang tumbuh dan besar di Johar Baru, Jakarta Pusat.

    Bintang Wahyu Saputra menyelesaikan pendidikan formalnya sebagai Sarjana Ekonomi di STIE Tri Dharma Widya, Jakarta. Sementara studi pasca sarjana dia selesaikan di STIE IBMT Surabaya, Jawa Timur.

    Sementara beberapa pendidikan non formal yang telah diikuti Bintang antara lain, Basic Training HMI Cabang Jakarta Pusat Utara Komisariat STIE TDW Tahun 2010, Intermediate Training HMI Cabang Jakarta Pusat Utara Tahun 2013, Tsaqofah GPII Jakarta Raya Tahun 2014, dan Pelatihan Bela Negara Kemenpolhukam RI Tahun 2021.

    Selama menjadi aktivis mahasiswa Bintang Wahyu Saputra tercatat memimpin organisasi ekstra kurikuler HMI dan SEMMI.

    Bintang terdokumentasi sebagai Direktur Bakornas Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam PB.HMI selama dua periode dari tahun 1997-2021.

    Bintang melanjutkan pengabdian aktivisme nya setelah mendapat amanat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB.SEMMI) tahun 2019-sampai sekarang. 

    Saat ini merupakan periode Kedua Bintang sebagai Ketua Umum PB.SEMMI setelah terpilih secara aklamasi pada Kongres SEMMI di Surabaya tahun 2023. 

    Kemudian sejak tahun 2020 sampai sekarang Bintang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina SERAMBI (Organisasi Mahasiswa Betawi).

    Sementara itu karir profesional Bintang Wahyu Saputra dirintisnya mulai tahun 2012-2013 sebagai Supervisor Operasional PT. Kitrans Logistik. Dilanjutkan sebagai Manager Operasional PT. Anugerah Alam Abadi Tahu. 2017-2018. Tercatat sebagai Co-Founder Kantor Hukum Trust Justitia tahun 2022 sampai sekarang.

    Sebelum mendapat tugas sebagai Staf Khusus Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sejak tahun 2022 Bintang Wahyu Saputra didapuk sebagai Komisaris Utama PT. Arka Muda Nusantara dan Komisaris Utama PT. Nusantara Bersinar Abadi (PT.NBA).

  • VIDEO KKP Lakukan Penyelidikan: Pemilik & Tujuan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius – Halaman all

    VIDEO KKP Lakukan Penyelidikan: Pemilik & Tujuan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer ditemukan di pesisir laut Kabupaten Tangerang, Banten.

    Keberadaan pagar laut itu, membuat nelayan mengeluh lantaran tak bisa mencari udang dan kerang, yang mayoritas berada di pinggir pantai.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun melakukan penyelidikan, namun pemilik dan tujuan dibangunnya pagar tersebut masih misterius.

    Pagar misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer mengangetkan banyak pihak.

    Pagar itu muncul di pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

    Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Hingga kini belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya.

    Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

    Setelah diinvestigasi aparat gabungan  tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang untuk membuat pagar itu.

    Sementara keberadaan pagar itu mengganggu aktivitas ribuan nelayan karena pagar sepanjang 30,16 Km itu mencakup 16 desa.

    KKP terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.

    Identitas pemilik pagar laut itu belum diketahui.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penyelidikan mendalam sedang dilakukan.

    Hal tersebut dilakukan guna mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut.

    Bila identitas pemilik telah diketahui, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.

    Pagar Dikerjakan Malam-malam

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebut pemasangan pagar laut itu mempekerjakan masyarakat setempat yang mendapatkan upah Rp 100.000 sehari.

    Namun belum diketahui siapa pihak yang memerintahkan pemasangan pagar itu.

    Warga yang memasang pagar tersebut diminta bekerja pada malam hari dengan imbalan Rp 100.000 per orang.

    “Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” jelas Fadli dikutip dari Kompas.com.

    Petugas KKP Bersenjata Segel Pagar Laut Misterius

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan tegas atas kemunculan pagar luat misterius sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Sejak Kamis (9/1/2025) pagi hingg siang, petugas Ditjen PSDKP KKP melakukan penyegelan dengan memasang spandul penyegelan di beberapa titik pagar laut 30,16 Kilometer yang membentang di enam kecamatan tersebut.

    Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Hari ini KKP melalui Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut,” tulis KKP dalam unggahan video penyegelan di akun resmi Instagram kkpgoid, seperti dikutip Tribunnews.

    Spanduk penyegelan itu berisi tulisan, “PENGHENTIAN KEGIATAN PEMAGARAN LAUT TANPA IZIN.”

    Penyegelan pagar laut misterius ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk.

    Tampak sejumlah anggota Ditjen PSDKP KKP membawa senjata laras panjang dalam penyegelan pagar laut misterius tersebut. 

    Diberitakan, munculnya pagar laut berbahan dasar bambu atau cerucuk dan paranet serta pemberat karung pasir, sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, bikin geger publik.

    Dan ternyata pagar laut yang membentang di wilayah enam kecamatan itu tidak diektahui empunya maupun pihak yang membangunnya.

    Otoritas setempat mengaku belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari pagar ini maupun tujuan pembuatannya. 

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

    Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari Satpol PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 Km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli dalam diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.

    Perintah Menteri KKP

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikaran Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menyatakan, penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono.

    Menurutnya, pihkanya telah mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam.

    “Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Ombudsman RI Turun Tangan

    Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI, ikut turun tangan atas kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di laut terbuka di dekat proyek PSN Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang ini.

    Ombudsman RI melaui Kantor Perwakilan Banten melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, pemagaran yang menggunakan pagar bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter telah mengganggu aktivitas nelayan.

    Ombudsman, imbuhnya, menekankan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.

    Hery juga menyampaikan pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut.

    Tidak hanya dari ekosistem tetapi dari Manusia juga Kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.

    Ombudsman RI berharap Pemerintah melalui Kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem laut.

    Penjelasan Menteri AHY

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelesaikan polemik pagar laut yang mencapai 30,19 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut AHY, pihak yang harus bertanggung jawab membereskan pemagaran perairan di kawasan pesisir utara Tangerang tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena lokasinya berada di laut.

    “Itu di laut juga kan, berarti itu nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya ketika ditemui di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).

    “(Kita) lagi cek, lagi diinvestigasi ya, nanti kita cek dulu saja,” ujar AHY.

    Pagar laut misterius tersebut membentang di 6 kecamatan dan belasan desa mulai dari perairan Desa Muncung hingga perairan di utara Desa Pakuhaji.

    Pagar Laut Misterius Dikerjakan Tiga Bulan

    Seorang nelayan di Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Heru membeberkan komisi yang didapat para pekerja yang memasang pagar laut misterius, sepanjang 30,16 kilometer. 

    Berdasarkan informasi yang dia dapat, satu orang pekerja, diberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 125 ribu perharinya.

    “Kalau di atas Rp 100 ribu, kalau nggak Rp 125 ribu perhari,” kata dia kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Adapun pagar yang dipasang di Pulau Cangkir kata Heru dikerjakan selama 3 bulan. Sehingga, jika dikalkulasikan para pekerja telah mendapatkan upah hingga Rp 9 juta.

    “Pengerjaannya itu seselesainya itu dari Tanjung Burung ke sini kurang lebih 5-6 bulanan. Kalau disini sekitar 3 bulanan,” tutur Heru.

    Heru mengaku, para pekerja yang memasang pagar bambu itu berasal dari Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
    Sejumlah pekerja lain kata dia, juga ada yang berasal dari Desa Kohod.

    “Tukangnya dari Mauk, (Desa) Ketapang. Mungkin ada orang desa Kohod. Jadi setiap wilayah itu diambil tenaga di wilayahnya masing-masing, cuman orang Kronjonya engga ada yang mau. Yang kerja itu orang terdekat, orang Ketapang. Aturannya yang punya wilayahnya,” kata Heru.

    Nelayan lainnya, Trisno (45) mengaku sempat menyaksikan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Trisno menuturkan, pemasangan pagar laut yang terbuat dari bambu itu, biasanya dikerjakan pada pagi hingga siang hari.

    “Enggak sih, kerjanya sih enggak malam. Pemasangannya itu iya pagi sampai siang, sore sudah nggak ada,” kata dia.

    Pengerjaannya kata dia, dilakukan dengan menggunakan kapal berukuran kecil yang diisi beberapa orang.

    “Seperti kapal kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang nancapin,” ucap Trisno.

    Dia mengaku, saat orang-orang tersebut tengah memasang pagar bambu tersebut, tak melihat adanya kapal polisi.

    “Yang masang sih enggak tahu. Tapi, kalau lihat kapalnya itu dari Tanjung Kait. Patroli laut polisi juga enggak kelihatan saat pemasangan itu. Kita pun takut kalau kena pagar itu, nanti kita diminta ganti, makanya kita selalu hati-hati banget lewat di sana,” ujar dia.

    Viral pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang memicu perhatian luas masyarakat. Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar laut menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

    Meski sudah ada sejak lama, namun belum ada yang mengakui siapa pemilik pagar laut tersebut. Beredar rumor pagar itu sengaja dipasang untuk memudahkan suatu proyek tertentu seperti reklamasi laut yang kini belum diketahui kejelasannya.

    Namun kini terungkap fakta bahwa pagar itu ternyata dipasang masyarakat. Mereka mendapat imbalan dari pihak tertentu untuk memasang pagar.

     (Tribunnews.com/Tribun Tangerang/Kompas.com)

  • Gus Ipul Pastikan Program Makan Bergizi Tidak Pengaruhi Anggaran Kemensos – Halaman all

    Gus Ipul Pastikan Program Makan Bergizi Tidak Pengaruhi Anggaran Kemensos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak mempengaruhi anggaran dari Kementerian Sosial.

    Gus Ipul mengatakan selama ini program bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kemensos dalam bentuk tunai.

    “Tidak mempengaruhi. Dan Kementerian Sosial programnya cash transfer. Jadi tidak ada lagi tunai. Jadi semua non-tunai langsung ke rekening-rekening. Menghindari kekebocoran. Ada dua. Satu lewat Himbara. Yang kedua lewat PT POS. Kalau tidak bisa dijangkau dengan bank, mereka akan diantar dengan PT Pos,” ujar Gus Ipul.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Gus Ipul dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (10/1/2024).

    Menurut Gus Ipul, Program Makan Bergizi Gratis bakal memiliki dampak yang luas bagi semua aspek.

    “Tidak hanya pemenuhan gizi, tapi juga menumbuhkan perekonomian, ikut menyerap tenaga kerja. Banyak sekali ya efeknya. Bahkan juga bisa memperkuat ketahanan pangan kita,” tutur Gus Ipul.

    Bahkan, menurut Gus Ipul, Program Makan Bergizi Gratis dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

    “Ini banyak sekali ya efeknya dari Program Makan Bergizi Gratis ini ya. Kalau kita nanti lihat ke depan ya, akan memiliki sesuatu hal yang mungkin paling kelihatan diantaranya adalah membuka lapangan kerja,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, Pemerintah resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi.

    Program ini dirancang untuk meningkatkan gizi balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, sekaligus untuk memberdayakan koperasi dan UMKM lokal.

    Dirinya mengatakan selama ini program Kementerian Sosial kan pada dasarnya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang masuk kategori miskin.

  • HUT PDIP Diwarnai Tangis Megawati, Sindir KPK Hingga KIM, Siapa yang Mau Rebut Kursi Ketua Umum? – Halaman all

    HUT PDIP Diwarnai Tangis Megawati, Sindir KPK Hingga KIM, Siapa yang Mau Rebut Kursi Ketua Umum? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) siang.

    Sejumlah momen mewarnai perayaan HUT ke-52 PDIP tersebut, mulai dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menangis, menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    Berikut ini Tribunnews.com rangkum momen menarik pada perayaan HUT ke-52 PDIP tersebut.

    Megawati Terisak Tangis

    Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto saat perayaan HUT PDIP ke-52 tahun.

    Hal itu seusai Presiden Prabowo menyetujui surat pimpinan MPR RI yang sudah melakukan pemulihan nama baik Presiden RI ke-1, Soekarno yang juga ayah kandungnya.

    “Ucapan terimakasih juga saya sampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno sebagai presiden RI pertama,” ujar Megawati dalam pidato sambutannya.

    Megawati juga mengucapkan terima kasih kepada MPR RI yang sudah meluruskan sejarah terkait Soekarno. 

    Yakni, lanjut dia, tuduhan kepada Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

    “Karena itulah ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia dimana pun kalian berada atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut,” ujar Megawati sembari terisak tangis.

    Megawati pun mengingat betul dirinya sempat mencari keberadaan Soekarno ke Sekretariat Negara (Setneg).

    Dia bertanya Soekarno yang dikabarkan ditahan karena dituduh mendukung PKI.

    “Beliau presiden tiba-tiba waktu itu ditahan ditahan gak tau di istana Bogor, ndak ada yang berani jawab. Jadi kami keluarga waktu itu tidak tau status Bung Karno itu aja makanya saya bilang jangan loh orang Indonesia mau berkuasa melakukan hal-hal seperti itu lagi, nunggunya aja keadilannya selama setengah abad lebih,” jelasnya.

    Ia menjelaskan kebijakan pimpinan MPR dan Presiden Prabowo itu harus menjadi momentum rekonsiliasi nasional. Sebaliknya, pihak keluarga Bung Karno pun sudah memaafkan atas perlakuan yang pernah terjadi di masa tersebut.

    “Yang terpenting bagi keluarga dan kaum patriotik pecinta Bung Karno adalah rehabilitasi nama baik Bung Karno sebagai seprang proklamator bangsa penggali pancasila dan bapak bangsa Indonesia,” pungkasnya.

    Sindir KPK

    Megawati Soekarnoputri akhirnya buka suara terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Diketahui, Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

    Dalam pidatonya di perayaan HUT PDIP hari ini Megawati akhirnya memperikan pernyataannya untuk KPK.

    Megawati menilai bahwa KPK tidak memiliki pekerjaan lain karena menuding Hasto terlibat dalam kasus suap.

    Padahal menurut Megawati, ada banyak tersangka yang lain tapi pemberitaannya tak seramai Hasto.

    “Belum lagi apa coba, oh iya KPK. Aku baru pikir opo ku yo. Loh KPK, masa enggak ada kerjaan lain. Yang dituding yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae. Ayo wartawan tulis itu.”

    “Karena kan sebenarnya banyak yang sudah tersangka, tapi meneng wae (diam saja),” kata Megawati dalam pidatonya di HUT ke-52 PDI-P di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Lebih lanjut Megawati menilai bahwa KPK memiliki banyak sekali tersangka lain yang belum diproses.

    Namun nyatanya KPK masih belum menetapkan tersangka lain hingga saat ini.

    Megawati juga mengungkap dirinya sampai membaca koran untuk mengetahui apakah KPK sudah menetapkan tersangka lain atau belum.

    “Kalau buka koran, ‘mungkin ada tambahan’ (tersangka). Enggak ada. Tadi saja sebelum ke sini yo ngono, eh kali-kali sopo ngono yang rentep-rentep iku lho, kan akeh.”

    “Entar kalau saya yang ngomong, hehe ini tidak sopan. Masa kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut tuh opo? Saya kan sudah ngomong itu ilusi,” ungkap Megawati.

    Megawati Soekarnoputri: Apa Urusannya Aku Mesti Masuk ke KIM

    Megawati Soekarnoputri menyindir pihak yang meminta partai yang dipimpinnya masuk ke dalam koalisi Indonesia maju (KIM).

    Dia menyebut hal itu tidak ada urusannya dengan pihak di luar PDIP.

    Mulanya, Megawati bercerita dirinya banyak dimintai pendapat oleh sejumlah pejabat negara. 

    Namun, mereka tidak mau pertemuannya itu bisa terekspose ke publik.

    “Sekarang aku ditanyai orang, aku tuh bilang saya ini pemerintah bagian mana toh, lah kok kamu datang ke saya toh, urusan hukum, urusan pertanian, betul loh. Diem-diem loh, ngumpet-ngumpet loh,” ujar Megawati saat perayaan HUT PDIP ke-52 tahun.

    Presiden ke-5 RI itu pun mempertanyakan alasan banyaknya pejabat negara yang khawatir untuk bertemu dirinya.

    Apalagi, alasannya mereka takut karena PDIP bukan bagian dari KIM.

    “Loh kok gak ada merdekanya ya, ya mbok dateng ae loh. Karena katanya iya kalau nanti saya dateng ibu kan enggak masuk ke KIM,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Megawati pun mengaku dirinya kesal mendengar alasan tersebut.

    Baginya, tidak ada urusannya pihak di luar PDIP memaksanya untuk masuk ke dalam KIM.

    “Lah apa urusannya aku mesti masuk ke KIM atau saya enggak masuk ke KIM. Gile. Ayo tepuk tangan yang hebat,” ucapnya.

    Rebut Kursi Ketua Umum PDIP

    Megawati Soekarnoputri menyindir ada pihak yang mau merebut kursi Ketua Umum PDIP dari dirinya. 

    Hal itu disinggung saat perayaan HUT ke-52 PDIP.

    Presiden ke-5 RI itu mulanya mengaku saat ini banyak kader PDIP yang memintanya mengisi jabatan Ketua Umum PDIP lagi.

    Karena itu, dia meminta kadernya bersemangat di bawah kepemimpinannya.

    Namun, Megawati pun tidak menampik ada pihak yang ingin merebut kursi Ketua Umum PDIP.

    Dia mempertanyakan apakah kader mau dipimpin oleh pihak yang ingin merebut posisi pucuk pimpinan PDIP.

    “Katanya minta saya ketua umum lagi tapi anak buahku nek ngene kabeh. Emoh. Wah terus ada yang kepengen wah gile. Mau enggak kalau sama yang kepengen iku? Ayo,” tanya Megawati kepada kader PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) siang.

    Kader yang hadir dalam puncak perayaan HUT PDIP pun kompak berteriak tidak mau dipimpin pihak yang mau merebut kursi Ketua Umum PDIP dari Megawati. 

    Di sisi lain, Megawati juga sempat menyindir kader PDIP yang tidak mau mendengarkan omongannya sebagai Ketua Umum PDIP.

    Dia meminta kader yang tidak mau menurut untuk mundur dari kader partai.

    “Ibu itu minta seluruh yang mendengarkan omongan ibu kalau enggak cocok sama PDIP keluar aja gitu gampang bukannya terus plintat plintut aku tuh capek tau engga ngurusin orang plintat plintut,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Megawati mengatakan saat ini ada banyak pilihan parpol yang bisa menjadi pelabuhan kadernya yang tidak mau menurut dengan keputusan PDIP.

    “Udah tegas aja cari partai lain, orang ada berapa ya partai sekarang piro bukan yang KIM aja. Kan ada yang nambah itu piro? 18 iya baru? oh yang baru aja yang masuk yang ikut pemilu sekarang yang baru partai baru piro? 8? iyo lah mbok saiki nang ndi gitu loh. Maksud saya bukan menggurui bikin partai ga gampang loh,” katanya.

     

     

  • Kata Korlantas soal Viral Aksi Patwal Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi di Jalan Jenderal Sudirman – Halaman all

    Kata Korlantas soal Viral Aksi Patwal Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi di Jalan Jenderal Sudirman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang memperlihatkan pengawalan mobil dinas berpelat RI 36 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

    Video tersebut viral karena motor patwal yang menggunakan lampu strobo tersebut terlihat membuka jalan agar mobil dinas RI 36 ini bisa melewati kemacetan.

    Namun yang menjadi sorotan publik adalah aksi petugas patwal yang mengendarai motor tersebut.

    Karena petugas Patwal tersebut terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan untuk mobil dinas RI 36 lewat.

    Petugas patwal tersebut juga diduga melakukan tindakan arogan ke sopir taksi itu.

    Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa petugas patwal dilarang untuk berperilaku arogan di jalanan.

    Slamet juga menyebut bahwa petugas patwal biasanya sudah dilatih dan di tes untuk bisa melakukan tugas pengawalan.

    “Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu.”

    “Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” kata Slamet, dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

    Lebih lanjut Slamet menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang petugas tersebut terbukti berperilaku arogan.

    Namun Slamet mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya tindakan arogan dari petugas patwal.

    Slamet menjelaskan, petugas patwal ini ada yang berasal dari Korlantas, ada juga yang berasal dari Polda Metro Jaya.

    Sehingga pihaknya harus memastikan terlebih dahulu petugas patwal ini berasal dari mana.

    “Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa.”

    “Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” terang Slamet.

    Terakhir Slamet menambahkan, dalam aturan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

    Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

    Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

    “Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” imbuh Slamet.

    Viral Polisi Pengendara Moge Kawal Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi 

    RI 36 menjadi trending topik atau perbincangan di media sosial X, hari Jumat (10/1/2025) pagi.

    Sejak pukul 10.00 WIB, ada 6.619 postingan yang membahas kata tersebut.

    Hal ini terkait polisi pengawal kendaraan dinas RI 36 yang dianggap arogan di jalan raya. 

    Polisi pengawal mobil dinas RI 36 ini menunjuk sopir taksi Silver Bird lantaran diduga sengaja menghalangi laju kendaraan yang dikawalnya melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

    Warganet langsung bereaksi mencari siapa pemilik mobil RI 36.

    Dikutip dari, akun X @ilhampid sebuah video yang memperlihatkan kendaraan menteri dengan plat RI 36.

    Mobil tersebut terlihat melintas di jalanan Jakarta yang tengah padat oleh kendaraan.

    Mobil plat RI 36 itu terpantau dalam video dikawal ketat oleh mobil patwal.

    Alhasil, mobil RI 36 itu pun mobil ini sukses memecah kemacetan Jakarta demi bisa lewat dan melintas di lokasi tersebut.

    “Sejak dulu itu RI 36 emang ngeselin di jalan, btw inilah mobil Raja Judol. Apa daruratnya? Ketinggalan rapat ha? Isengin aja” tulis akun tersebut.

    Budi Arie Membantah Pakai Mobil Dinas RI 36

    Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan bahwa mobil dinas berpelat RI 36, yang videonya viral karena pengawalnya menunjuk pengendara lain, bukanlah miliknya.

    “Bukan, bukan punya saya,” kata Budi, Jumat (9/1/2025).

    Meskipun dirinya pernah menggunakan pelat dinas RI 36 ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, mobil yang terekam dalam video tersebut bukanlah kendaraan yang sedang digunakannya saat ini.

    “Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian,” ungkap Budi Arie.

    Namun, Budi Arie mengaku tidak mengetahui siapa yang saat ini menggunakan mobil dinas berpelat RI 36 tersebut. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji) (Kompas.com/Kiki Safitri)

  • Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Mbak Ita: Hasil Penyadapan Bisa Dijadikan Alat Bukti – Halaman all

    Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Mbak Ita: Hasil Penyadapan Bisa Dijadikan Alat Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan hasil penyadapan dalam pengusutan suatu perkara bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Hal itu diungkapkan Azmi saat dihadirkan oleh tim hukum dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli di sidang Praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Azmi menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan bukti petunjuk yang mencukupi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

    “Serapan petunjuk itu adalah dari 5 alat bukti dia bisa katakanlah berdasarkan keterangan saksi, mungkin ada juga keterangan terdakwa dan juga surat,” kata Azmi di ruang sidang.

    Terkait surat, lanjut dia, hal itu bisa meliputi beberapa unsur yakni semua dokumen elektronik, hasil sadap atau kloningan dari ponsel milik seseorang yang tengah terbelit kasus.

    Azmi menyatakan bahwa hasil penyadapan atau ekstraksi dari ponsel yang sebelumnya disita oleh penyidik itu bisa dijadikan suatu alat bukti.

    “Itu juga bisa dijadikan alat bukti karena termasuk dokumen elektronik,” kata dia.

    Hanya saja Azmi menggarisbawahi, hasil penyadapan atau ekstraksi dari ponsel tersebut meski memiliki kesesuaian dengan seseorang yang menjadi subjek suatu kasus.

    Sebab apabila hal itu tidak terpenuhi, maka hasil penyadapan itu haruslah dikesampingkan oleh penyidik.

    “Jadi pada objek atau subjek orang yang dituju ini ada hubungannya tidak, tapi kalau tidak ada hubungannya antara subjek dan objek tentu harus dikesampingkan,” jelasnya.

    Terkait hal ini Azmi pun memiliki alasan, sebab kata dia KPK selaku lembaga penegak hukum yang fokus menangani perkara korupsi, memiliki peraturan bersifat khusus atau Lex Spesialis yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.

    Sehingga menurutnya, KPK sesuai namanya yakni Komisi Pemberantasan memiliki arti melakukan serangkaian tindakan baik itu berupa penyelidikan hingga proses penuntutan.

    “Saya selalu mengilustrasikan Yang Mulia mohon maaf, ini seperti berada di sirkuit percepatan. Karena di KUHAP konvensional itu ada pemisahan antara penyelidikan dan penyidikan, maka di KPK ini tidak,” pungkasnya.

  • Upaya Preventif Lintas Sektor Dibutuhkan untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas – Halaman all

    Upaya Preventif Lintas Sektor Dibutuhkan untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian BUMN dan instansi lainnya mendorong upaya pencegahan atau preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

    Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria, mengatakan, pentingnya kolaborasi lintas instansi yang telah menghasilkan pencapaian luar biasa dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pajak dan keselamatan transportasi.

    “Kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam  mengedukasi masyarakat, serta kolaborasi dengan Korlantas Polri untuk mengantisipasi potensi kecelakaan menjadi langkah strategis yang patut diapresiasi,” kata Dony dikutip Jumat (10/1/2025).

    Dody pun memberikan apresiasi kepada Tim Pembina Samsat Nasional atas kontribusinya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    “Semua ini berkat kerja keras, integritas, dan semangat yang tak pernah padam dari  seluruh insan Jasa Raharja,” ujar Dony.

    Menghadapi tahun 2025, Dony mengajak seluruh insan Jasa Raharja untuk terus  memperkuat transformasi dan inovasi.

    “Tantangan dan peluang baru menanti. Mari kita  bersatu dalam membangun fundamental yang kuat agar mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” tuturnya.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan, Kakorlantas Polri berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mengubah dan mempercepat jaminan kepada masyarakat dengan membuat sistem terintegrasi.  

    “Dimana database yang ada di Korlantas saat ini sudah sama dengan yang ada Jasa  Raharja, sehingga pelayanan yang ada di Kepolisian maupun di Jasa raharja menjadi semakin baik,” ujarnya.

  • KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman.

    Arief Budiman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief Budiman, penyidik KPK turut memanggil Anasta Tias, Ketua KPU Musi Rawas periode 2019–2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya, PNS/Sekretaris Pimpinan KPU.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Kapolri Minta Maaf Belum Beri Perlindungan Maksimal – Halaman all

    Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Kapolri Minta Maaf Belum Beri Perlindungan Maksimal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan permohonan maafnya imbas adanya kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang yang menelan korban jiwa.

    Ungkapan maaf dari Kapolri ini disampaikan melalui Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

    Menurut Aryanto, Kapolri meminta maaf kepada masyarakat karena belum bisa memberikan perlindungan masyarakat secara maksimal.

    “Saya mengucapkan mohon maaf, sama melanjutkan (pesan) Pak Kapolri ya.”

    “Mohon maaf karena belum bisa memberikan perlindungan yang maksimal pada masyarakat,” kata Aryanto dilansir Kompas TV, Jumat ()10/1/2025).

    Tak hanya itu, Aryanto menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya bos rental mobil.

    “Kesempatan ini juga, saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang wafat,” imbuh Aryanto.

    Lebih lanjut, Aryanto menegaskan, Kapolri Listyo Sigit telah merespons cepat kasus penembakan bos rental di Tangerang ini.

    Yakni dengan melakukan mutasi Kapolsek yang terlibat dalam kasus ini.

    “Dalam kasus ini Bapak Kapolri sudah menyatakan, menurut hemat saya, beliau betul-betul sangat cepat tindakannya,”

    “Yang pertama kali kemarin buktinya si Kapolsek itu kan kemudian sudah di mutasi, di mutasinya ke Yanma,” ungkap Aryanto.

    Mabes TNI Bakal Ikut Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota

    Markas Besar TNI akan ikut melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota TNI setelah insiden penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025), yang melibatkan oknum TNI AL.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, mengatakan regulasi penggunaan senpi diatur Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

    Ia menegaskan, kasus yang menimpa bos rental mobil tentu akan menjadi evaluasi bagi Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata api. 

    “Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (9/1/2025).

    Di sisi lain, Hariyanto mengatakan, para pelaku tindak pidana dalam kasus tersebut, tidak bisa diadili dalam peradilan sipil atau umum.

    Hariyanto menegaskan, hal itu sesuai Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a.

    Ketentuan itu, jelasnya, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili Prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus militer aktif. 

    “Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga Prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” tegas dia.

    Tersangka Pelaku Penembakan

    Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Terungkap, dua orang tersangka merupakan personel Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

    Danpuspomal Laksda TNI Samista mengatakan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

    Ketiganya, kata dia, akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

    Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan kepada mereka.

    Hal itu disampaikan Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

    “Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan,” ujarnya.

    “Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” lanjut dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka pelaku penembakan masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

    Samista mengatakan, pelaku penembakan adalah paman dari Sertu AA.

    Namun, Samista tidak menjelaskan secara gamblang sosok oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

    Secara tersirat, Samista menjelaskan, bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

    “Bahkan pelaku dengan (AA) yang dikeroyok tadi itu, itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA,” ungkapnya.

    Sementara ini, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

    “Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu,” ucap dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)

    Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.

  • Gus Ipul: DTKS Bakal Dihapuskan Setelah Pemberlakuan Data Tunggal Sosial Ekonomi  – Halaman all

    Gus Ipul: DTKS Bakal Dihapuskan Setelah Pemberlakuan Data Tunggal Sosial Ekonomi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan data tunggal sosial ekonomi baru diintegrasikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

    Data ini akan menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

    “Untuk pertama kali, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Indonesia memiliki satu data atau data tunggal. Ini yang belum sempat dilakukan presiden sebelumnya,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025). 

    Ia mengatakan sebelumnya kementerian dan lembaga memiliki data masing-masing. 

    Data tunggal sosial ekonomi akan menjadi satu-satunya data bagi kementerian, lembaga, dan pemda. Mereka tidak diperbolehkan lagi membuat data sendiri.

    “Atas arahan presiden, data kita akan dilebur dengan data kementerian lembaga, maka ke depan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak ada lagi, yang ada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional,” katanya.

    Ia menjelaskan Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditugaskan untuk memadankan data tersebut untuk diolah agar lebih akurat. 

    Dirinya pun meminta para pilar sosial ikut memutakhirkan data tunggal tersebut nantinya. 

    “Cara formal melalui musyawarah, kelurahan, desa seperti biasa,” katanya. 

    Lalu jalur kedua, katanya, melalui aplikasi cek bansos. Aplikasi tersebut menyediakan usul sanggah dengan melampirkan bukti foto rumah, kondisi keluarga, dan hal lainnya yang perlu disertakan. 

    “Seluruh pendamping sesuai arahan presiden ikut memutakhirkan dan perbaiki data,” katanya.

    Gus Ipul menegaskan ke depan ia akan memulai langkah keterbukaan data. Pilar sosial memiliki tanggungjawab untuk membuat penerima manfaat bantuan Kemensos naik kelas.