Category: Tribunnews.com Nasional

  • Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil akhir CPNS Kejaksaan 2024 sudah diumumkan, cek daftar dokumen yang wajib diunggah bagi peserta yang lolos seleksi di laman SSCASN.

    Tayang: Minggu, 12 Januari 2025 09:52 WIB

    rekrutmen.kejaksaan.go.id

    CPNS Kejaksaan 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan 2024.

    Peserta yang dinyatakan lolos akan melihat kode L atau E-2 pada kolom keterangan.

    Bagi peserta yang lolos wajib melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan pada 23 Januari-21 Februari 2025.

    Sementara, peserta yang tidak lolos mendapat kode TL, TH, atau TMS-1.

    Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan pada 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN dan pengumuman pasca sanggah dilakukan pada 16-22 Januari 2025.

    Seluruh proses tersebut dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

    Daftar Dokumen yang Diunggah

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ljazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai lndeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dilengkapi pasfoto dengan latar belakang warna merah pada kolom yang tersedia, serta telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditanda tangani serta dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan dimaksud adalah Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku minimal setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan Senin (13/1) besok. 

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto. 

    “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).

    Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

    Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

    Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 
    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

    “Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

    “Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.(tribun network/ham/dod)

     

  • Gelar Mimbar Demokrasi, PDIP Tangsel Tegaskan Kesetiaan ke Megawati  – Halaman all

    Gelar Mimbar Demokrasi, PDIP Tangsel Tegaskan Kesetiaan ke Megawati  – Halaman all

    PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan melakukan cap jempol darah membuktikan kesetiaan pada Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan.

    Tayang: Minggu, 12 Januari 2025 07:56 WIB

    IST

    Ketua DPC PDIP Tangerang Selatan, Wanto Sugito, pada acara mimbar bebas. PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan menggelar aksi mimbar bebas dan kembali melakukan cap jempol darah membuktikan kesetiaan terhadap Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan.  (IST) 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan menggelar aksi mimbar bebas dan kembali melakukan cap jempol darah membuktikan kesetiaan terhadap Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan. 

    Ketua DPC PDIP Tangsel Wanto Sugito, mengatakan para kader menyatakan kesetiaan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    “Mimbar demokrasi ini digelar untuk kebebasan berpendapat para aktivis dan simpatisan PDI Perjuangan Kota Tangsel menyikapi situasi kebangsaan saat ini. Kami banteng-banteng Tangsel juga nyatakan kesetiaan serta satu komando terhadap Megawati Soekarnoputri untuk terus menjadi Ketua Umum,” ujar Wanto Sugito melalui keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025). 

    Selain Wanto, mimbar bebas tersebut juga dihadiri senior PDI Perjuangan Panda Nababan dan DPD, DPC, PAC, Ranting, anak Ranting dan simpatisan PDI Perjuangan Tangerang Selatan.

    Acara ini juga memperingati HUT ke 52 dengan tema “Satyam Eva Jayate” yakni kebenaran pasti menang. 

    “Siapapun yang menganggu ganggu soliditas PDI Perjuangan mulai dari pusat hingga daerah, Banteng banteng siap bergerak dan melawan serta satu komando dengan Ibu Megawati,” katanya. 

    Dalam mimbar demokrasi itu sendiri, seluruh aktivis partai juga melakukan cap jempol darah termasuk politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan.

    Panda Nababan dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa mimbar demokrasi yang digelar oleh DPC PDIP Tangsel bisa bergelombang dan membesar jika kekangan demokrasi terjadi terus menerus di Indonesia.

    “Megawati itu merupakan pemimpin partai yang sangat ideologis dan harapannya hanya keberlangsungan Indonesia raya. Tidak ada apa apanya situasi yang sekarang menganggu elit elit PDI Perjuangan daripada zaman orde baru dulu. Jika diinjak pasti Banteng Banteng khususnya Banteng Tangsel pasti akan marah dan mengamuk agar demokrasi di Indonesia tidak dirusak oleh yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Awali 2025, Unika Atma Jaya Kembangkan Rumpun Ilmu Bioscience dan Teknologi  – Halaman all

    Awali 2025, Unika Atma Jaya Kembangkan Rumpun Ilmu Bioscience dan Teknologi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya menyambut tahun 2025 melakukan perpaduan Fakultas Teknik dan Fakultas Teknobiologi menjadi School of Bioscience, Technology, and Innovation. 

    Upaya strategis ini secara resmi dilakukan sejak 1 Januari 2025. 

    “Mengawali tahun 2025, Unika Atma Jaya mengambil langkah strategis yang merupakan wujud kolaborasi lintas disiplin ilmu dan sinergi yang menjadi dasar inovasi, pengembangan pendidikan tinggi, dan ilmu pengetahuan secara khusus dalam rumpun ilmu bioscience and technology di Unika Atma Jaya,” ujar Rektor Unika Atma Jaya Prof. Yuda Turana, Sp. S (K), melalui keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025). 

    “Upaya ini juga menjadi bagian strategi pengembangan kualitas pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdampak,” tambah Yuda. 

    Hal ini juga menjadi upaya universitas dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang holistik. 

    Sehingga bisa semakin memberikan daya guna keberdampakan bagi dunia.

    “Keputusan yang diambil tentu telah melalui berbagai perencanaan, proses evaluasi, brand research, dan berbagai pertimbangan lainnya,” jelas Yuda.

    Fokus ini dilakukan untuk memberikan pendekatan kepada masyarakat bahwa kampus BSD Unika Atma Jaya mendukung proses pembelajaran mahasiswa. 

    “Sinergi ini akan memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan tinggi dalam menghasilkan riset, kolaborasi, dan inovasi yang berdampak di masa depan,” kata plt. Dekan School of Bioscience, Technology, and Innovation, Prof. Djoko Setyanto. 

    Perpaduan dua fakultas menjadi satu yaitu SBTI, kata Joko, merupakan wujud sinergi lintas disiplin ilmu untuk menjadi pusat pendidikan dan penelitian yang unggul.

     

  • Soal Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Menteri KP: Belum Tahu Siapa yang Punya, Tidak Bisa Main Cabut – Halaman all

    Soal Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Menteri KP: Belum Tahu Siapa yang Punya, Tidak Bisa Main Cabut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah tidak bisa langsung melakukan pencabutan secara paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

     

  • 4 Ulama Dunia Bahas Solusi Konkret Tantangan Global di Connect 2025 – Halaman all

    4 Ulama Dunia Bahas Solusi Konkret Tantangan Global di Connect 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai tantangan kontemporer baik dari aspek spiritual, sosial maupun ekonomi jadi bahasan mendalam empat ulama dunia di kegiatan bertajuk Conn3ct 2025 yang diselenggarakan selama 2 hari, 11-12 Januari 202 di Istora, Senayan, Jakarta.   

    Empat ulama dunia tersebut mewakili berbagai disiplin ilmu yaitu Mufti Ismail Menk dari Zimbabwe, Syeikh Assim Al Hakeem dari Arab Saudi, Ustadz Ali Hammuda (Inggris), dan Ustadz Abu Taymiyyah dari Inggris.

    Conn3ct 2025 merupakan event tahunan yang diselenggarakan The Strong Minor Project untuk menghubungkan komunitas muslim di berbagai belahan dunia melalui diskusi, pembelajaran, dan kolaborasi.  

    Tahun ini merupakan penyelenggaraan ketiga kalinya dengan format lebih interaktif, mengedepankan kolaborasi untuk memberdayakan umat dalam bidang ekonomi dan spiritualitas.

    Menurut Founder dan CEO The Strong Minor Project, Ratna Galih Indriani, Conn3ct 2025 diharapkan bisa menjadi bagian dari solusi atas permasalahan aktual sekaligus menjawab kebutuhan umat di era moderen. 

    “Tantangan era moderen semakin kompleks dan beragam, kita dituntut untuk responsif beradaptasi dalam dinamika perubahan yang begitu cepat. Karena itu pada Conn3ct 2025 ini kami fokus pada pembahasan peningkatan wawasan keagamaan yang mendalam, relevan dengan tantangan global, penguasaan pemasaran digital, serta perluasan jaringan bisnis,” ujarnya di konferensi pers, Sabtu, 11 Januari 2025.

    Dia mengatakan, tema ini dipilih untuk menjawab kebutuhan umat di era modern.

    Ratna mengatakan, acara ini memberikan keterampilan praktis melalui sesi-sesi pembelajaran dan workshop untuk membantu peserta berkontribusi lebih aktif memperkuat komunitas mereka, menyebarkan nilai-nilai Islami.

    Selain itu juga untuk menginspirasi dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam, sekaligus memotivasi mereka untuk menerapkan nilai-nilai Islami dalam menghadapi tantangan kehidupan modern.

    Ratna mengatakan, keempat ulama internasional dipilih karena memiliki basis keilmuwan yang mumpuni di bidangnya.

    Dia menyebutkan, Mufti Ismail Menk adalah seorang ulama Islam terkenal, khatib, dan pembicara motivasi dari Zimbabwe.

    Ia dikenal karena ceramahnya tentang berbagai topik keislaman, termasuk pentingnya memahami Al-Qur’an dan Hadits, serta bagaimana menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

    Mufti Menk lahir di Harare, Zimbabwe, pada tahun 1975. Ia berasal dari keluarga cendekiawan Islam, dengan kakek dan ayahnya keduanya menjabat sebagai imam.

    Sejak usia muda memiliki minat yang kuat pada studi Islam dan mulai mempelajari Alquran dan Hadits di bawah bimbingan ayahnya dan ulama lain di komunitasnya.

    Sementara, Syekh Ali Ihsan Hammuda adalah Editor Tarbiya Islam21c dan warga negara Inggris asal Palestina dan meraih gelar BA di bidang Syari’ah dari Universitas al-Azhar di Mesir.

    Syekh Ali adalah penulis beberapa buku antara lain The Daily Revivals, The Ten Lanterns, dan The Friday Reminder.

    Saat ini tinggal di Wales, Inggris dan menjadi Imam tamu di al-Manar Center di Cardiff, dan juga peneliti senior dan pengajar di Muslim Research & Development Foundation di London.

    Di kegiatan ini hadir pula ulama terkemuka Indonesia yakni Ustadz Khalid Basalamah dan Ustadz Subhan Bawazier.

    Dalam tiga tahun penyelenggaraan Conn3ct, Ratna bersyukur mendapatkan sambutan besar dari masyarakat yang kini lebih kritis dan telah menyadari pentingnya kekuatan keterhubungan global. 

    “Kami berharap CONN3CT ketiga ini bisa memberikan yang terbaik dan menjadi sarana keberkahan yang lebih luas bagi banyak orang,”  ujarnya.

    Head of Media Relation Conn3ct 2025, Raden Dzaky Maulana Irfan mengatakan, kegiatan ini diharapkan menjadi gerakan sosial yang terus bertumbuh untuk memperkuat identitas dan keyakinan komunitas muslim di lingkungan minoritas di berbagai belahan dunia.

    “Ke depannya, kami  berharap Conn3ct bisa diselenggarakan di sejumlah kota di Indonesia untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada umat,” ungkap Dzaky Maulana.

    Selain  ajang silaturahmi akbar, kegiatan ini juga menjadi salah satu destinasi liburan keluarga muslim di akhir pekan untuk me-recharge pengetahuan parenthing dari sejumlah praktisi sekaligus mengajak anak-anak bermain di area taman main Kids Corner Asktarra selama event berlangsung. 

    Event ini disertai pameran yang diikuti 100 exhibitor dari berbagai kategori bisnis dan kuliner.

  • PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian – Halaman all

    PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membantah tudingan yang menyebut pihaknya sebagai pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid, menyampaikan, pengembang PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    Ia menyampaikan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Sebagai informasi, berdasarkan sumber Tribunnews, pembangunan pagar di tengah laut ini diduga untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pihak PT Agung Sedayu Group yang diketahui sebagai pengembang proyek pembangunan PIK 2 disebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat pemerintahan setempat diduga untuk memuluskan pembangunan proyek ini.

    Meskipun pembangunan pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang ini mendapatkan protes dari masyarakat setempat, namun pengerjaannya tetap dilanjutkan. 

    Beberapa sumber membenarkan adanya perselisihan antara masyarakat dengan pejabat setempat seperti pimpinan serikat nelayan dan kepala desa setempat yang disebut ikut mendukung pembangunan PIK 2.

    Sebagaimana poster berukuran kertas A3 berlatar merah yang ditempel di beberapa bangunan kediaman warga di Desa Krojo, Kecamatan Krojo, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Terdapat kalimat protes dari masyarakat yang menolak pembangunan proyek strategi nasional tersebut. 

    Adapun pada poster tersebut tertulis kalimat “Cukup sudah perampasan tanah rakyat dengan dalih PSN. Rakyat Banten sudah mulai marah dan melawan. Kembalikan tanah rakyat!”.

    Selain itu, hal itu diperkuat oleh cerita seorang warga yang mendapatkan imbauan dari aparat penegak hukum setempat untuk berhati-hati jika sewaktu-waktu tempat tinggal dan tempat usaha mereka mulai digarap untuk pembangunan PSN PIK 2.

    Beberapa warga mengaku khawatir jika harus kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha mereka karena adanya proyek tersebut. 

    Apalagi sebagian lahan di daerah pesisir Kabupaten Tangerang hanya berstatus hak guna usaha (HGU).

    DPR Minta Pemerintah Tegas

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan segera membongkar pagar misterius tersebut.

    “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan.”

    “Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Rabu(8/1/2025).

    Menurut Yohan, negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

    Respons Pemerintah Soal Keterkaitan dengan PSN PIK 2

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mendapatkan data terkait dengan apakah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang itu berdekatan dengan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Ia mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang memiliki pagar laut tersebut setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegelnya.

    “Saya tidak, tidak, apa namanya, tidak dapat data yang tepat apakah itu berdekatan atau kemudian di dalam PSN-nya gitu ya. Kita sedang melakukan pendalaman,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

    Ia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan pagar laut tersebut berkaitan dengan reklamasi atau tidak.

    Menurut dia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membutuhkan waktu dalam mencari tahu pemilik dari pagar laut ini.

    “Tentu butuh beberapa waktu untuk kemudian kita bisa mendalami karena kan tidak ada nama perusahaan, tidak ada orang yang menjaga, dan seterusnya. Tentu kita melakukan pendalaman,” ujar Trenggono.

    Setelah pendalaman rampung, ia memastikan akan menyampaikan kepada publik siapa pemilik dari pagar laut ini.

    Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan],” ucap Trenggono

    Saat ini, ia mengatatakan KKP belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

    KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

    Untuk infromasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

  • Komentari Viralnya Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Cak Imin: Pakai Patwal Kalau Sangat Butuh Saja – Halaman all

    Komentari Viralnya Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Cak Imin: Pakai Patwal Kalau Sangat Butuh Saja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pengawalan terhadap pejabat negara ketika berkendara lebih baik digunakan seperlunya.

    Cak Imin mengatakan itu untuk mengomentari viralnya petugas pengawal (patwal) yang diduga bersikap arogan saat mendampingi mobil berpelat RI 36.

    “Saya malah pengawalan ini menjadi kebiasaan dari dulu yang saya kira kalau sangat butuh saja kita pakai,” ujar Cak Imin kepada wartawan di TMP, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

    Cak Imin menilai konteks kebutuhan yang dia maksud di antaranya saat berdinas dalam menjalankan tugas negara, dan karena itulah dibutuhkan kecepatan untuk berpindah dari satu lokasi ke tempat lain.

    “Kalau engga butuh, ya lebih baik kita biasa-biasa saja,” kata Cak Imin.

    Diketahui, pemilik mobil dinas berpelat RI 36 yang viral di sosial media (sosmed) akhirnya terungkap. Ternyata, kendaraan itu milik Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad.

    Melalui keterangannya, Raffi membenarkan mobil berpelat RI 36 adalah kendaraan yang ia gunakan dalam keperluan dinas kenegaraan. Namun saat kejadian, ia mengaku tidak berada di dalam kendaraan tersebut.

    Menurutnya, kendaraan tesebut sedang dalam perjalanan menjemputnya setelah sebelumnya mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Raffi mengaku baru mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.

    Dijelaskan Raffi, kronologi kejadian bermula saat tim patwal melihat adanya taksi Alphard berwarna hitam. 

    Menurutnya, di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.

    “Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argument,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Raffi menambahkan petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi.

    “(Petugas patwal) mengatakan ‘sudah, maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mobil Toyota Lexus berpelat RI-36 yang viral di sosial media (sosmed) karena tidak mau mengantree di tengah kemacetan berbuntut panjang. Pejabat negara yang berada di dalam mobil tersebut pun sudah terkena teguran.

    Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. Namun, ia enggan merinci identitas pejabat negara yang memakai mobil berpelat RI-36 tersebut.

    “Sudah, sudah kita tegur,” ujar Teddy saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (11/12/2025).

    Teddy pun kembali mengingatkan kepada seluruh kabinet merah putih untuk lebih bijak dalam berkendara. Peringatan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota kabinet.

    “Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial mobil dinas berpelat RI 36 nekat menerobos kemacetan dengan dikawal Patwal.

    Mobil Toyota Lexus berpelat RI 36 menjadi perbincangan publik karena tidak mau mengantre.

    Terlebih lagi polisi pengawal mobil dinas RI 36 tersebut menunjuk sopir taksi Silver Bird yang diduga sengaja menghalangi laju kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

    Dalam video tersebut terlihat taksi Alphard berwarna hitam hendak menyalip dan sempat menghambat laju mobil RI 36.

    Peristiwa itu membuat Patwal atau pengawal RI 36 menghampiri taksi Alphard sambil menunjuk-nunjuk pengemudi.

    Patwal RI 36 membuka jalan dengan menyalakan lampu strobo sambil memberikan peringatan dengan gestur yang terlihat marah.

    Sejumlah pejabat negara yang diduga menggunakan mobil dinas RI 36 kemudian kompak membantah.

    Patwal Kena Sanksi

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikn sanksi teguran terhadap personel pengawalan (Patwal) dari satuan polisi lalu lintas (Polantas) yang mengawal mobil nopol RI 36.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan sanksi berupa teguran itu diberikan kepada Brigadir DK setelah dilakukan klarifikasi atas gestur yang berbuntut kritik dari masyarakat.

    “Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Selanjutnya, kata Argo, pihaknya akan mencari sopir Taxi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari Patwal viral dianggap tidak sopan atau arogan.

    “Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” tuturnya.

    Dari hasil penelusuran, Brigadir DK mengakui kalau yang di dalam video adalah dirinya ketika sedang melakukan pengawalan.

    “Adapun kronologis kejadian sesuai hasil klarifikasi anggota adalah, pada saat itu hari Rabu, tanggal 8 Januari sekira pukul 16.30 WIB di jalan Sudirman-Thamrin ada Truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah,” kata Argo.

    Pada waktu bersamaan terdapat kendaraan Toyota Alphard dari penyedia jasa layanan transportasi Taxi Silver Bird hendak menghindar ke kanan jalan.

    “Namun di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan Suzuki Ertiga putih yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” katanya.

    Karena hampir terjadi senggolan antara Taxi Alphard dan pengemudi dari mobil Suzuki Ertiga pun sempat terjadi perdebatan. 

    Pada waktu itulah, Anggota Patwal yang aksinya viral berinisiasi melerai perdebatan keduanya.

    Sebab perdebatan keduanya di tengah jalan berpotensi membuat kemacetan semakin parah. Pada saat itulah, terekam maksud untuk melerai, aksi dari Patwal malah terlihat arogan ketika meminta Sopir Taxi Alphard untuk jalan.

    “Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan Taxi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” ungkapnya.

     

  • Emosi Memuncak di Rekonstruksi Pembunuhan Bos Rental Ilyas Abdurrahman – Halaman all

    Emosi Memuncak di Rekonstruksi Pembunuhan Bos Rental Ilyas Abdurrahman – Halaman all

    Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Ilyas Abdurrahman, 48 tahun, yang tewas ditembak oleh anggota TNI, diwarnai emosi dari anak korban.

    Rekonstruksi berlangsung di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Sabtu dini hari, dan dihentikan sementara setelah situasi menjadi tidak kondusif.

    Keterangan Anak Korban

    Agam Muhammad, anak Ilyas, terlihat sangat emosional saat melihat tiga tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ayahnya.

    “Coba bayangkan saja ketika melihat sosok pembunuh ayah kandung sendiri. Dan itu dilakukan di depan mata saya,” ungkap Agam.

    Pihak keluarga pun meluapkan kemarahan dengan memaki pelaku, yang membuat tim penyidik dari Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menghentikan rekonstruksi.

    Rekonstruksi yang melibatkan 36 adegan tersebut dihadiri oleh saksi dan tiga tersangka, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK B.

    Setelah situasi dinilai aman, proses rekonstruksi dilanjutkan untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan tersangka.

    Latar Belakang Kasus

    Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, tewas setelah terlibat insiden penembakan saat mengejar pelaku pencurian mobilnya.

    Sebelumnya, Ilyas dan rombongannya menemukan mobil rental di depan minimarket di Rest Area KM 45, yang kemudian berujung pada penembakan.

    Identitas Tersangka

    Dua dari tiga tersangka merupakan anggota pasukan elite Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya satu dari tiga oknum TNI AL yang melakukan penembakan. “Yang melakukan penembakan itu adalah satu orang,” kata Laksamana Muda TNI Samista, Kepala Puspomal.

     

    Senjata Api dan Ancaman

    Sertu AA, salah satu tersangka, diketahui rutin membawa senjata api karena statusnya sebagai ajudan.

    Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyatakan bahwa senjata yang digunakan adalah inventaris TNI AL dan memiliki dokumen lengkap.

    Agam juga mengungkapkan bahwa sebelum penembakan, ayahnya diancam akan ditabrak oleh oknum TNI AL yang menganggap Ilyas sebagai anggota sindikat pencurian mobil. “Bapak langsung membantah, tapi tidak digubris,” ujar Agam.

    Kasus pembunuhan Ilyas Abdurrahman yang melibatkan oknum TNI AL ini menimbulkan perhatian publik, terutama terkait penggunaan kekuasaan dan prosedur penegakan hukum.

    Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan, dan Puspomal berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ucapkan Selamat saat Ulang Tahun PDIP, Jokowi Dinilai Tunjukkan Sikap Negarawan  – Halaman all

    Ucapkan Selamat saat Ulang Tahun PDIP, Jokowi Dinilai Tunjukkan Sikap Negarawan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Relawan Jokowi untuk Prabowo Gibran atau ReJO for Prabowo Gibran, HM Darmizal MS, mengapresiasi langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang mengucapkan selamat kepada seluruh kader atas ulang tahun ke-52 PDI Perjuangan.

    “Tentu, itu sikap terpuji Pak Jokowi yang mengucapkan selamat ulang tahun ke 52 untuk PDIP dari kediaman beliau di Sumber Solo. Sikap dan ucapan itu, patut kita apresiasi bersama,” kata Darmizal kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Menurutnya, sikap Jokowi tersebut merupakan contoh yang baik dan patut untuk menjadi tauladan bagi kita semua, seluruh anak bangsa Indonesia.

    “Itu sikap negarawan sejati yang patut untuk di tauladani. Saya melihat ketenangan dan pancaran kesejukan dari beliau saat menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke 52 PDIP tersebut. Ungkapan tulus yang sejuk dan menyejukkan,” kat Darmizal.

    Menurut Darmizal, PDI Perjuangan adalah partai pemenang Pemilu Legislatif tahun 2024 lalu. 

    Partai yang punya sejarah panjang dalam perjuangan demokrasi di Indonesia. PDI Perjuangan juga sebagai partai politik terdepan bagi perjuangan nasib wong cilik yang sudah malang melintang dari masa kemasa. 

    “Doa terbaik kami dari Masjid Nabawi, Madinah Al Munawwarah, semoga ibu Prof DR Hj. Megawati Soekarno Putri, selalu sehat wal’afiat, dan dalam lindungan Tuhan, Allah Yang Maha Kuasa,” tandas Darmizal.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi mengucapkan selamat ulang tahun ke-52 untuk PDIP. 

    Ucapan itu disampaikan Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025).

    “Saya mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-52 kepada seluruh keluarga besar PDIP yang hari ini ulang tahun,” kata Jokowi.

    Namun ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu enggan menjawab saat ditanya apa harapannya untuk partai yang pernah menaunginya itu.