Category: Tribunnews.com Nasional

  • Sembuh dari Sakit, Hakim Anwar Usman Kembali Bertugas di Sidang MK – Halaman all

    Sembuh dari Sakit, Hakim Anwar Usman Kembali Bertugas di Sidang MK – Halaman all

    Hakim konstitusi Anwar Usman kembali mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pulih dari sakit. 

    Tayang: Senin, 13 Januari 2025 10:15 WIB

    Dok. Mahkamah Konstitusi RI

    Anwar Usman, hakim konstitusi. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim konstitusi Anwar Usman kembali mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pulih dari sakit. 

    Anwar Usman menyidangkan sengketa hasil pilkada di Panel III bersama dua hakim lainnya; Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat sebagai Ketua panel.

    Sebelumnya, Anwar sempat absen karena harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan sidang panel 3 dijadwalkan ulang menunggu panel 1 dan 2 selesai.

    Perubahan jadwal sidang di panel III pun dilakukan akibat kondisi tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Enny.

    “Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” sambungnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Raffi Ahmad Bilang Penyebar Video Mobil RI 36 Minta Maaf, Termasuk kepada Patwal yang Disebut Arogan – Halaman all

    Raffi Ahmad Bilang Penyebar Video Mobil RI 36 Minta Maaf, Termasuk kepada Patwal yang Disebut Arogan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mobil dinas berpelat RI 36 yang ramai dibicrakan di media sosial karena patwalnya dianggap arogan, ternyata milik presenter Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

    Namun, saat mobil dinas itu melintasi salah satu satu ruas jalan protokol Sudirman, Jakarta pada Rabu (8/1/2025), Raffi mengaku tidak berada di dalam mobil.

    Saat itu, kata Raffi, dirinya sedang rapat dan mobil RI 36 itu dalam perjalanan untuk menjemputnya.

    Meski pada saat kejadian tidak ada di dalam mobil, Raffi tetap menyampaikan permohonan maaf karena kejadian ini menimbulkan pro dan kontra serta menyeret banyak pihak.

    Dalam keterangannya, Raffi menyampaikan, penyebar video mobil RI 36 hingga viral di media sosial itu sudah meminta maaf kepadanya.

    Juga kepada patwal yang saat itu bertugas mengawal mobil RI 36, yakni Brigadir DK, dan institusi Polri atas dampak negatif yang ditimbulkan dari video tersebut.

    Selain itu, penyebar video juga meminta maaf kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid; Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid; dan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi; yang sebelumnya terseret karena dituding sebagai pemilik mobil RI 36.

    “Perekam video viral mobil RI 36 yang dikawal patroli dan pengawalan (patwal) menerobos kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta diketahui sudah menyampaikan permohonan maaf melalui akun TikTok,” tulis Raffi dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/1/2025).

    “Akun tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Patwal yang bertugas mengawal mobil RI 36 berinisial D yang diduga sudah terkena sanksi,” tulis Raffi.

    Perekam video viral mobil RI 36 yang patwal menerobos kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta diketahui menyampaikan permohonan maaf melalui akun TikTok  @whatareudoingbruhhh.

    “Sebelumnya saya mohon maaf yg sebesar-besarnya atas apa yg terjadi belakangan ini terkait video yg saya rekam mobil Patwal RI 36.4 viral.”

    “Saya juga minta maaf kepada Ibu Meutya Hafid (Menkomdigi), Pak Nusron Wahid (Men ATR/BPN), Pak Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi) karena ikut terbawa-bawa terkait video ini padahal mereka bertiga bukan yg ada di video ini,” jelasnya. 

    “Saya juga meminta maaf kepada Korlantas Polri & Polri Indonesia karena ulah saya citra Polri menjadi tidak baik & membuat asumsi2 negatif terhadap Polri,” tandasnya.

    Adapun, video tersebut pertama kali diunggah melalui akun TikTok @whatareudoingbruhhh pada Kamis (9/1/2025), dengan maksud positif yang memperlihatkan gerak cepat pemerintah.

    Raffi sebelumnya juga telah menjelaskan alasan di balik video yang viral tersebut.

    Dikatakannya, patwal yang sedang mengawal itu mencoba melerai pengemudi mobil dan sopir taksi yang berdebat di saat jalan dalam kondisi macet.

    Petugas patwal tersebut mencoba menyelesaikan situasi dengan menegur sopir taksi.

    “Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan ‘Sudah, Maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” tulis Raffi menjelaskan.

    Petugas Patwal Kena Sanksi

    Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyampaikan permohonan maaf atas aksi patwal mobil berpelat RI 36 yang terkesan arogan di jalan raya. 

    Diketahui, saat kejadian, pengawalan terhadap mobil RI 36 dilakukan oleh Brigadir DK, anggota Polda Metro Jaya.

    “Atas tindakan personel tersebut kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Argo Wiyono, menyampaikan Brigadir DK sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian.

    “Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat, dilansir Kompas.com.

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

  • Bidan Rusmiati Kecewa Hadiah Motornya Ditarik Kembali usai Foto, Ternyata Belum Dibayar oleh Pemkab – Halaman all

    Bidan Rusmiati Kecewa Hadiah Motornya Ditarik Kembali usai Foto, Ternyata Belum Dibayar oleh Pemkab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bidan Rusmiati Aminuddin dikecewakan oleh pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), karena hadiah motor yang diberikan untuknya ditarik kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

    Sebelumnya, Rusmiati menerima serah terima kunci motor yang dihadiahkan tersebut sebagai penghargaan bidan teladan nasional.

    Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Kesehatan di bulan November 2024.

    Penyerahan motor diberikan langsung oleh Pj Bupati Polewali Mandar, Andi Ilham Borahima, dalam upacara Hari Kesehatan Nasional (HKN).

    Dalam momen tersebut, Rusmiati bahkan mengajak teman-temannya untuk berfoto di depan sepeda motor yang dihadiahkan untuknya itu.

    Namun, Rusmiati kaget karena sepeda motornya itu ditarik lagi oleh pihak Pemkab.

    Alasannya, pihak Pemkab menyebut karena administrasi motornya belum selesai.

    Tak hanya itu saja, ternyata, motor yang dihadiahkan itu juga belum dibayar lunas oleh Pemkab.

    “Pada saat upacara hari kesehatan nasional 12 November 2024, di sanalah saya diberikan motor tersebut dan saya sudah foto-foto dan video di motor tersebut bersama teman-teman saya.”

    “Pas selesai acara, ternyata motor tersebut diambil kembali, katanya administrasinya belum selesai,” beber Rusmiati, dilansir dari tayangan di kanal YouTube METRO TV, Sabtu (11/1/2025).

    Mengenai kepastian motornya tersebut, Rusmiati pun mendatangi Dinas Kesehatan Polewali Mandar.

    Sebab, sebelumnya, Rusmiati mengaku dijanjikan motornya bakal diberikan kembali setelah pengurusan administrasinya rampung.

    Namun, di sana, dia justru dibuat syok karena ternyata motor tersebut ditarik lagi oleh dealer sebab belum dilunasi.

    Alhasil, sampai kini, Rusmiati belum menerima sepeda motor yang seharusnya menjadi haknya tersebut.

    Pj bupati Polman Ilham Borahima saat menyerahkan sepeda motor di acara peringatan HKN di RSUD Pratama Wonomulyo, Polman, Selasa (12/10/2024) lalu – Bidan teladan yang mendapatkan penghargaan dan hadiah motor merasa kecewa karena motornya ditarik kembali sebab belum lunas pembayarannya.

    “Sampai sekarang, saya konfirmasi ke pihak Dinkes, ternyata setahu saya dari pihak Dinkes, administrasi sudah lengkap semuanya, katanya dari pihak Pemda belum sempat membayarkan motor tersebut,” ungkap Rusmiati.

    Motor Yamaha Gear yang diserahkan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional 12 November 2024 itu, ternyata hanya dipinjamkan sesaat untuk foto bersama.

    Rusmiati pun mengungkapkan rasa kecewanya, karena setelah dua bulan berlalu, dia belum juga mendapatkan motor tersebut.

    “Ya jelas kecewa dan malu. Sudah viral di media sosial katanya diberi hadiah sebagai bidan teladan nasional, faktanya motor yang dijanjikan malah ditarik kembali,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025)

    “Saya sih dikasih atau tidak dikasih hadiah tidak masalah, cuma kalau sudah dijanjikan dan diserahkan secara formal apalagi sampai viral, harusnya betul-betul diserahkan kepada pemiliknya. Ini bisa jadi preseden buruk ke depannya,” sambung dia.

    Penjelasan Kepala Dinkes Kabupaten Polewali Mandar

    Terkait polemik ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar, Mustaman, memberikan penjelasannya.

    Mustaman mengatakan, pihak Dinkes telah mengupayakan anggaran untuk pembelian sepeda motor tersebut.

    Namun, hingga kini penganggaran tersebut belum disetujui.

    “Saya akan mengupayakan untuk memberikan motor, dalam hal ini motor dinas.”

    “Dalam hal penganggaran, kita sudah anggarkan dan sudah masuk SPM di badan keuangan, tapi ternyata belum keluar sampai sekarang,” ujar Mustaman.

    Karena hal tersebut, Mustaman meminta Rusmiati untuk bersabar.

    Dia mengatakan, motor tersebut bisa langsung diambil di dealer jika anggarannya telah cair.

    Pasalnya, administrasinya sudah selesai semua, hanya tinggal dibayarkan lunas saja.

    “Semua berkas administrasi dan SPJ sudah selesai semua dan telah diserahkan ke Badan Keuangan.”

    “Jika uangnya sudah cair, maka langsung dibayar ke dealer dan motornya bisa diambil,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

  • Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Serta Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Serta Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari satu di antara tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. 

    Total aset yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

    Sayangnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak mengungkap identitas tersangka yang aset propertinya disita oleh penyidik.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

    “Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujar Tessa.

    Pada Rabu, 8 Januari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

    Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu diketahui jadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sadad dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

    Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

    Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    2. Ahmad Heriyadi (swasta)
    3. Mahhud (anggota DPRD)
    4. Achmad Yahya M. (guru) 
    5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
    6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    7. Jodi Pradana Putra (swasta)
    8. Hasanuddin (swasta) 
    9. Ahmad Jailani (swasta)
    10. Mashudi (swasta)
    11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    12. Kusnadi (ketua DPRD)
    13. Sukar (kepala desa)
    14. A. Royan (swasta)
    15. Wawan Kristiawan (swasta)
    16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    17. Ahmad Affandy (swasta)
    18. M. Fathullah (swasta)
    19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

    Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Berikut barang bukti yang disita:

    1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
    2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan
    dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
    3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;
    4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
    Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;
    5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan,
    kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

    “Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

    Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

    Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

    “Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

    “Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya.

  • Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan? – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah persiapan matang sudah dilakukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB hari ini.

    Di antaranya semir rambut hitam, hingga membaca hak dan kewajibannya sebagai tersangka. 

    Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/1/2025) juga mengungkapkan Hasto Kristiyanto siap lahir dan batin diperiksa KPK. 

    “Mas Hasto sudah menyiapkan lahir dan batin untuk pemeriksaan besok (hari ini),” kata Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/1/2025).

    Lantas apakah Hasto Kristiyanto juga sudah menyiapkan diri dan mental apabila usai pemeriksaan dirinya langsung ditahan?

    Terlebih KPK sudah melempar sinyal, tak menutup kemungkinan bakal menahan Hasto Kristiyanto jika bukti sudah cukup. 

    Terpisah Hasto Kristiyanto menegaskan akan kooperatif menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buronan Harun Masiku.

    “Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” lanjut Hasto Kristiyanto di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

     

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di tanggal 13 Januari 2025.

    Diketahui Hasto dipanggil ulang pada Senin 13 Januari 2025 sebagai tersangka, setelah dia tidak hadir di panggilan pertama pada 6 Januari.

    “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sudah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela-sela konferensi pers terkait persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Hasto bahkan telah mempersiapkan diri. Dia berkelakar, persiapan dimaksud adalah dengan menyemir rambut.

    “Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” ujar dia.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025). (Tribunnews.com)

    Diketahui KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

     

    KPK Yakin Menang Praperadilan

    Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

    Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

    Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari 2025. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

    “Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

    “Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.(tribun network/tribunnews.com/thf)

  • PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold – Halaman all

    PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengungkapkan kekhawatirannya, calon presiden (capres) yang akan berlaga di Pilpres 2029 mendatang justru sedikit, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebab kata Luluk, MK memberi kewenangan bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang, melakukan rekayasa konstitusi untuk membatasi banyaknya jumlah capres.

    Sehingga menurutnya ada potensi penjegalan atau hambatan bagi partai politik (parpol) mengajukan capres jagoannya di pilpres 2029.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).

    “Ini kalau udah diberikan hak konstitusional itu kepada DPR, maka pertanyaan kita sederhana aja. Emang DPR atau partai politik ingin melepaskan semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang akan luar biasa ke depan?” kata Luluk.

    Luluk menjelaskan, ada andil aktor politik di setiap keputusan politik yang penting.

    Dikatakan Luluk, aktor-aktor politik itu memiliki kekuasaan yang mampu mempemgaruhi perpolitikan tanah air. 

    Selain itu, lanjut Luluk, sejauh kekuatan politik dan ekonomi dikuasai segelintir elite, maka putusan MK tersebut tidak akan berarti apa-apa. 

    “Saya melihatnya bahwa apapun putusan itu ya, misalnya tidak akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang tiba-tiba menjamur gitu,” ujar Luluk.

    “Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya syarat pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian syarat ikut pemilu juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan,” pungkasnya.

    Hapus Syarat Ambang Batas 

    Diberitakan sebelumnya MK telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.

    Dengan demikian setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.

    Namun, MK juga memberikan catatan penting. 

    Catatan itu yakni dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu. 

    Hal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

    Mahkamah juga menegaskan penghapusan syarat ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. 

    Namun menurut Mahkamah, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.

    MK juga menyoroti meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, namun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia. 

    Dengan demikian, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.

    Putusan MK terkait penghapusan syarat ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

     

  • Polisi: Pelaku Penusukan dan Sandy Permana Tak Miliki Hubungan Kerabat – Halaman all

    Polisi: Pelaku Penusukan dan Sandy Permana Tak Miliki Hubungan Kerabat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi memastikan bahwa terduga pelaku penusukan hingga tewas terhadap aktor sinetron Misteri Gunung Merapi Sandy Permana tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

    Polisi sudah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang kini kabur usai menusuk Shandy Permana hingga tewas kehabisan darah pada Minggu 12 Januari 2025 pagi tadi di Bekasi, Jawa Barat.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno mengatakan, diketahuinya sosok pelaku tidak punya kekerabatan dengan korban berdasarkan penyelidikan awal dan keterangan dari para saksi.

    “Bukan kerabat mas. (Diketahui) Dari pemeriksaan saksi dan penyelidikan kita,” kata Onkoseno saat dihubungi, Minggu (12/1/2025) malam.

    Meski telah mengidentifikasi sosok pelaku namun Onkoseno belum membeberkannya secara detail.

    Ketika disinggung soal motif, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui dan masih melakukan pendalaman.

    “(Motif) belum tau, masih kita dalami,” pungkasnya.

    Alami Luka di Beberapa Bagian Tubuh

    Sebelumnya, Polisi mengungkapkan detail luka yang dialami Sandy Permana, aktor sinetron Mak Lampir, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025). 

    Luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya diduga menjadi penyebab utama Sandy tidak dapat bertahan meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

    Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa luka tusuk ditemukan di area vital seperti leher, dada, dan perut.

    “Ada beberapa luka tusuk. Di dada ada, di perut, terus di leher belakang ada,” kata Onkoseno kepada awak media.

    Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh polisi dalam kasus penusukan terhadap aktor sinetron Sandy Permana di depan Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (dok Polres Bekasi)

    Luka-luka tersebut cukup parah hingga menyebabkan korban kehilangan banyak darah sebelum mendapatkan pertolongan medis. 

    Korban ditemukan oleh tetangganya di pinggir jalan dekat rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.

    “Kemudian dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong,” ungkap Onkoseno. Polisi menyatakan bahwa luka di bagian leher menjadi salah satu yang paling fatal. 

    Hingga kini, tim forensik masih mendalami lebih lanjut detail luka dan alat yang digunakan pelaku.

    Sandy Permana dikenal publik melalui perannya di sinetron Mak Lampir. 

    Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, termasuk para tetangga yang mengenalnya sebagai sosok yang ramah dan aktif di lingkungan sekitar.

    Polisi telah mengidentifikasi satu orang terduga pelaku penusukan dan sedang melakukan pencarian. 

    Sementara itu, keluarga dan rekan korban berharap pelaku segera ditangkap dan mendapatkan hukuman setimpal.

  • Siswa SD Kota Depok Kirim Pesan Menyentuh ke Prabowo di Wadah Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Siswa SD Kota Depok Kirim Pesan Menyentuh ke Prabowo di Wadah Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakkan pemerintah mendapatkan respon positif para siswa Sekolah Dasar di Depok.

    Mereka  bergembira menerima program tersebut. Kesan itu mereka tunjukkan dengan ramai-ramai menuliskan pesan terima kasih yang menyentuh untuk Presiden RI Prabowo Subianto.

    Pesan menyentuh tersebut mereka tinggalkan di wadah makan Makan Bergizi Gratis setelah menu makanan yang disediakan mereka santap.

    Regita, seorang siswa kelas 3 SD berterima kasih karena program MBG membuat uang jajannya utuh sehingga bisa menabung. Catatan tersebut ditulis Regita dengan menyertakan gambar sosok Prabowo bersama kucing kesayangannya, Bobby.

    “Surat untuk Pak Prabowo. Makasih ya, Pak Prabowo atas semua makanannya. Jadi aku bisa nabung, karena uang jajanku gak habis (utuh karena dapat MBG),” tulis Regita dikutip dari siaran pers, Minggu (12/1/2025).

    “Semoga Pak Prabowo panjang umurnya, dan sehat selalu. Dan selalu berkah rezekinya, Aamiin,” tambah Regita.

    Ungkapan lain dituturkan oleh Aliya, siswa kelas 5 dan Alenna, siswa kelas 6 di SDN Cilangkap 8. Lewat pesannya masing-masing, mereka sama-sama mengungkap kalimat cinta untuk Prabowo

    “Makasih ya Pak Prabowo, makanannya enak, mantap. I love you,” tulis Aliya dengan menyertakan dua gambar hati berwarna merah dan merah jambu.

    “Terima kasih ya Pak Prabowo atas makanan gratisnya. Semoga bapak sehat selalu ya. I love you,” tulis Alenna.

    Pujian untuk menu makanan yang lezat juga disampaikan oleh Aisya, siswa kelas 5. “Terima kasih Pak Prabowo atas makanannya, enak banget,” katanya.

    MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang telah berjalan sepekan, sejak dimulai serentak di 190 titik yang tersebar di 26 provinsi pada Senin (6/1/2025).

    Dapur untuk dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). SPPG adalah unit pelaksana program MBG yang bertugas memasok makanan untuk penerima manfaat program.

    SPPG bekerja sama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan kualitas gizi, standar kebersihan, distribusi makanan hingga pengolahan limbah di setiap Dapur MBG.

    Adapun untuk mendukung keberlanjutan, pemerintah memilih wadah penyajian makanan dengan bahan stainless steel yang higienis dan dapat digunakan ulang.

  • VIDEO Misteri Pagar Laut di Tangerang: Truk Bambu Tiba Tengah Malam, Apa yang Terjadi? – Halaman all

    VIDEO Misteri Pagar Laut di Tangerang: Truk Bambu Tiba Tengah Malam, Apa yang Terjadi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemunculan pagar misterius di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perbincangan publik.

    Pagar tersebut membentang sekitar 30 km dari pesisir Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Banten, hingga pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pagar itu terbuat dari ratusan bambu berukuran besar yang dipasang sejajar.

    Surwan, warga sekitar yang tinggal di kawasan wisata Mangrove Desa Kronjo, mengungkap awal pemasangan pagar laut misterius itu.

    Dimulai dengan kedatangan truk yang membawa bambu pada malam hari.

    Amatan Tribunnews, Jumat (10/1/2025), pagar yang dipasang memanjang tersebut berada sekitar 1 km dari daratan Desa Kronjo.

    Pagar itu terbuat dari ratusan bambu berukuran besar yang dipasang sejajar.

    Belum diketahui siapa yang memasang pagar di tengah laut tersebut.

    Jajaran bambu itu tampaknya dipasang sebagai patok wilayah, karena pemasangannya membentuk sebuah area.

    Jika dilihat dari dekat, bagian atas dari beberapa baris bambu tersebut dibentuk seperti jalan, sehingga bisa dipijak oleh seseorang yang ingin berjalan di atasnya.

    Surwan, warga sekitar yang tinggal di kawasan wisata Mangrove Desa Kronjo, mengatakan pagar-pagar itu dipasang dua hingga tiga bulan yang lalu.

    Ia hanya menyebutkan pagar yang disebut oleh warga sekitar dengan sebutan “cerucuk” itu dipasang pada malam hari.

    Warga sekitar, dia tegaskan, tidak dilibatkan dalam pembangunan deretan pagar di tengah laut tersebut.

    Surwan, yang dikenal sebagai ulama setempat, mengatakan keberadaan pagar di tengah laut itu mengganggu aktivitas warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan.

    Terlebih, pagar-pagar tersebut dipasang di titik di mana nelayan biasanya menangkap ikan.

    Katanya, setelah adanya pagar tersebut, pergerakan nelayan-nelayan di Kronjo terganggu karena mereka tidak bisa melaju dengan kapal secara bebas seperti sebelum pagar-pagar itu dipasang.

    Protes terhadap pembangunan pagar di tengah laut itu juga disampaikan oleh warga lainnya yang berprofesi sebagai nelayan, Heru.

    Ia mengatakan bahwa nelayan yang menggunakan kapal kecil pasti mencari ikan di sekitar tempat di mana pagar itu dipasang.

    Hal itu dikarenakan hanya kapal-kapal besar yang mampu mencari ikan hingga ke tengah laut yang lebih jauh.

    Apalagi, area dibangunnya pagar-pagar tersebut terkenal sebagai salah satu spot terbaik untuk mencari ikan.

    Jenis-jenis ikan yang ada di sekitar perairan itu antara lain ikan kakap, ikan barakuda, dan ikan kerapu.

    Alhasil, situasi ini mengganggu aktivitas mencari ikan yang dilakukan oleh para nelayan.

    Kini, yang masih memungkinkan dilakukan adalah mencari kerang hijau dengan menggunakan alat pancing yang berbeda.

    Menteri KP: Belum Tahu Siapa yang Punya, Tidak Bisa Main Cabut

    Pemerintah tidak bisa langsung melakukan pencabutan secara paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

     
    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.(Tim Tribunnews/Aphia/Malau)

     

  • Menlu Sugiono Melayat ke Rumah Duka Hasjim Djalal: Kemlu Merasa Kehilangan  – Halaman all

    Menlu Sugiono Melayat ke Rumah Duka Hasjim Djalal: Kemlu Merasa Kehilangan  – Halaman all

    Sugiono mengatakan, kepergian Hasjim Djalal merupakan kehilangan besar bagi Indonesia, terutama di ranah diplomasi dan hukum internasional

    Tayang: Minggu, 12 Januari 2025 21:52 WIB

    Tribunnews.com/Fersianus Waku 

    Menteri Luar Negeri, Sugiono melayat ke rumah duka almarhum Hasjim Djalal, seorang diplomat senior Indonesia sekaligus ahli hukum laut internasional di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025) malam 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri, Sugiono melayat ke rumah duka almarhum Hasjim Djalal, seorang diplomat senior Indonesia sekaligus ahli hukum laut internasional di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025) malam.

    Pantauan Tribunnews.com, Sugiono hadir bersama sejumlah pegawai Kementerian Luar Negeri.

    Sugiono mengatakan, kepergian Hasjim Djalal merupakan kehilangan besar bagi Indonesia, terutama di ranah diplomasi dan hukum internasional.

    “Kami dari keluarga besar Kementerian Luar Negeri merasa kehilangan,” kata Sugiono saat ditemui di lokasi.

    Menurutnya, Hasjim Djalal merupakan salah satu sosok yang tergabung dalam tim negosiasi hukum laut pada tahun 1982.

    “Kami mengucapkan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan menghadapi musibah ini dan almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ujar Sugiono.

    Hasjim Djalal meninggal di Rumah Sakit (RS) Pondok Indak, Jakarta Selatan pada Minggu pukul 16.40 WIB.

    Hasjim diketahui pernah menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk PBB (1981-1983), duta besar di Kanada (1983-1985), duta besar di Jerman (1990-1993).

    Dia juga pernah menjadi duta besar keliling pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dan BJ Habibie. 

     

     

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini