Category: Tribunnews.com Nasional

  • Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tegus Santoso menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyatakan, eksepsi Heru yang disampaikan tim pengacaranya itu telah masuk pokok perkara dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses sidang.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Atas putusan ini, Hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat Heru Hanindyo.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo,” pungkasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

     

     

  • KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Total aset anggota DPR fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

    “Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

    Pada Rabu (8/1/2025), tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

    Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu diketahui jadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sadad dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

    Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

    Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    2. Ahmad Heriyadi (swasta)
    3. Mahhud (anggota DPRD)
    4. Achmad Yahya M. (guru) 
    5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
    6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    7. Jodi Pradana Putra (swasta)
    8. Hasanuddin (swasta) 
    9. Ahmad Jailani (swasta)
    10. Mashudi (swasta)
    11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    12. Kusnadi (ketua DPRD)
    13. Sukar (kepala desa)
    14. A. Royan (swasta)
    15. Wawan Kristiawan (swasta)
    16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    17. Ahmad Affandy (swasta)
    18. M. Fathullah (swasta)
    19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

    Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Berikut barang bukti yang disita:

    1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;

    2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;

    3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;

    4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
    Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;

    5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk peker­jaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

    “Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing da­pat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

    Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

    Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

    “Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

    “Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya.

  • Tahapan Seleksi SIPSS Polri 2025 di Tingkat Daerah dan Pusat, Ada Tes Psikologi hingga Wawancara – Halaman all

    Tahapan Seleksi SIPSS Polri 2025 di Tingkat Daerah dan Pusat, Ada Tes Psikologi hingga Wawancara – Halaman all

    Berikut tahapan seleksi SIPSS Polri 2025 di tingkat daerah dan pusat. Ada pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga wawancara.

    Tayang: Selasa, 14 Januari 2025 10:48 WIB

    Dok. Polri

    Suasana Seleksi Tingkat Pusat SIPSS TA 2024 – Berikut tahapan seleksi SIPSS Polri 2025 di tingkat daerah dan pusat. Ada pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga wawancara. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2025 telah dibuka.

    Penerimaan SIPSS Polri 2025 diperuntukkan bagi lulusan D4/S1 dan S2 dari berbagai jurusan.

    Tahun ini, kuota peserta didik SIPSS 2025 yakni sebanyak 140 orang. 

    Periode pendaftaran SIPSS Polri 2025 dibuka mulai 13 sampai 20 Januari 2025. 

    Pendaftaran online SIPSS Polri 2025 dilakukan melalui laman penerimaan.polri.go.id

    Setelah melakukan registrasi online, pendaftar wajib melakukan verifikasi di Polda setempat. 

    Pendaftar SIPSS Polri 2025 selanjutnya wajib mengikuti seleksi yang meliputi pemeriksaan kesehatan dan pengujian materi. 

    Seleksi SIPSS Polri 2025 dilakukan dengan sistem gugur dan/atau ranking.

    Seleksi SIPSS Polri 2025 Tingkat Daerah

    Berikut ini tahapan seleksi SIPSS Polri 2025 di tingkat daerah:

    Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
    Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
    Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
    Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.

    Seleksi SIPSS Polri 2025 Tingkat Pusat

    Pendaftar yang lulus seleksi di tingkat daerah selanjutnya wajib mengikuti seleksi SIPSS 2025 di tingkat pusat sebagai berikut:

    Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
    TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
    Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
    Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.

    Jadwal Seleksi SIPSS Polri 2025

    Simak jadwal seleksi SIPSS 2025 di bawah ini.

    Pendaftaran online dan verifikasi: 13-16 Januari 2025
    Pendaftaran online, verifikasi, dan pakta integritas: 17 Januari 2025
    Pendaftaran online, verifikasi, dan rikmin awal: 18-20 Januari 2025
    Rikkes I: 21-22 Januari 2025
    CAT Psikologi I: 23-25 Januari 2025
    CAT Aspek Pengetahuan: 25-26 Januari 2025
    Persiapan Sidang: 30 Januari 2025
    Sidang menuju Rikkes II: 31 Januari 2025
    Rikkes II: 1-2 Februari 2025
    Uji Jasmani dan Antro: 3-4 Februari 2025
    PMK dan PSI II: 5-7 Februari 2025
    Rikmin Akhir: 8-9 Februari 2025
    Persiapan Sidang: 10 Februari 2025
    Sidang Akhir Panda: 11 Februari 2025
    Casis tiba di Akpol untuk Seleksi Pusat: 14 Februari 2025
    Rikmin dan Rikkes: 15-18 Februari 2025
    Sidang Pemulangan Tahap I: 19 Februari 2025
    TKK Aspek Keterampilan dan Perilaku: 20-22 Februari 2025
    Asesmen Mental Ideologi dan Pengisian Inventory PSI dan PMK: 23 Februari 2025
    PSI dan PMK: 24-26 Februari 2025
    Persiapan Sidang 27 Februari 2025
    Sidang Kelulusan Akhir dan Penyerahan ke Gub Akpol: 28 Februari 2025

    Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen SIPSS Polri 2025, klik di sini

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan – Halaman all

    Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang pihaknya ajukan. 

    Diketahui PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/1/2025) bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita. 

    “Kami optimis, berdasarkan mekanisme atau dokumen yang ada dan juga keterangan ahli. Jadi kami optimis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum Wali Kota Semarang, Erna Ratna dihubungi, Senin (13/1/2025) malam. 

    Hal itu kata Erna karena dalam proses berkaitan dengan penetapan tersangka Wali Kota Semarang tidak sesuai dengan prosedur yang ada di dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

    “Dalam hal ini Ibu Ita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juli 2024. Dan sebelumnya Ibu Ita tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” jelasnya. 

    Karena berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21 itu. Diterangkannya penetapan tersangka itu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup disertai dengan keterangan saksi atau calon tersangka. 

    “Itu tidak pernah dilalui. Kemudian yang kedua adalah bahwa berdasarkan keterangan ahli dinyatakan bahwa harus ada klarifikasi atau verifikasi terhadap tersangka,” terangnya. 

    Berkenaan dengan apa yang disangkakan, lanjutnya, bukti-bukti harus diperlihatkan terhadap tersangka. Termasuk juga saksi.

    “Karena kalau saksi bertentangan dengan saksi yang lain ini kan juga harus dikonfrontasi. Jadi mekanisme yang ada dan kami tidak tahu berdasarkan bukti apa dia dinyatakan, 2 alat bukti ini dinyatakan sebagai tersangka,” ungkapnya. 

    Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

    Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

    KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

    Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

  • Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan – Halaman all

    Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan Praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan kasus yang menjerat Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

    Atas dasar gugatan Praperadilan itu pun Hasto meminta KPK untuk menunda proses pemeriksaan hingga proses Praperadilan selesai.

    Sementara itu, Senin (13/1/2025) kemarin, Hasto telah menjalani pemeriksaan pertamanya dengan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

    Setelah diperiksa, Hasto pun tak ditahan oleh KPK meski statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka.

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan proses penyidikan kasus Hasto ini akan tetap berjalan meski Hasto tengah menempuh proses Praperadilan.

    Tessa menyebut proses penyidikan ini tak berkaitan langsung dengan gugatan praperadilan.

    Sehingga KPK masih bisa melakukan proses penyidikan bahkan penahanan kepada Hasto meski putusan Praperadilan belum diputus majelis hakim.

    Tessa menambahkan, penahanan kepada Hasto ini mungkin saja dilakukan KPK, tapi semua itu bergantung pada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

    “Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan.”

    “Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa.”

    “Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti,”  kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Hari Ini Sampai Ada Putusan Sidang Praperadilan

    Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tujuan pengajuan praperadilan, kata Patra, adalah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

    “Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Patra.

    “Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya,” lanjutnya.

    Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah KPK.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Haryanti Puspa Sari)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

  • Anwar Usman Sempat Sakit, MK Antisipasi Soal Kesehatan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada – Halaman all

    Anwar Usman Sempat Sakit, MK Antisipasi Soal Kesehatan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam 45 hari kerja, meskipun tantangan kesehatan hakim menjadi salah satu perhatian.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengungkapkan ihwal antisipasi telah dilakukan untuk memastikan proses sidang tetap berjalan lancar.

    “Soal kesehatan, tentu kita hanya bisa berdoa, berikhtiar, dan bertawakal agar semua sehat. Tetapi yang sudah jelas, walaupun ada satu atau mungkin dua (hakim) yang kurang sehat, kita selalu antisipasi,” ujar Faiz dalam wawancara di Gedung MK, Jakarta, Senin (13)/1/2025).

    Ia menjelaskan, dalam situasi di mana satu atau dua hakim tidak dalam kondisi optimal, MK tetap melanjutkan sidang dengan menyesuaikan sesi, tanpa mengganggu jadwal keseluruhan pada hari yang sama.

    “Hanya kita menggeser sesinya saja, tetapi sesuai jadwal di hari yang sama semua bisa terselesaikan,” tambahnya.

    Saat ini, dari sekitar 310 perkara yang masuk, sebagian sudah selesai dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Faiz memastikan MK terus bergerak maju untuk menyelesaikan sisa perkara tersebut, agar bisa segera melangkah ke tahap berikutnya.

    Sebelumnya, hakim Anwar Usman dikabarkan jatuh dan harus dirawat di rumah sakit. Perubahan jadwal sidang di panel III pun dilakukan akibat kondisi tersebut.

    “Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” sambungnya.

    Anwar absen selama tiga hari. Ia baru memulai sidang pada awal pekan ini. 

  • Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK – Halaman all

    Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah diperiksa pada Senin (13/1/2025).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari.

    Saeful Bahri dan Maria Lestari merupakan kader PDIP.

    “Tidak dilakukan penahanan hari ini (kemarin, red) karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan.”

    “Ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya saudara Saeful Bahri ada juga saudari Maria Lestari, dan ada beberapa saksi lainnya,” ungkap Tessa dalam jumpa pers, Senin.

    Sehingga, penyidik menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap Hasto.

    “Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ungkapnya.

    Sosok Saeful Bahri dan Maria Lestari

    1. Saeful Bahri

    Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

    Saeful Bahri merupakan kader PDIP.

    Saeful merupakan terpidana dalam kasus ini, tetapi sudah selesai menjalankan hukuman. 

    Saeful Bahri telah terbukti berperan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani. 

    Uang suap tersebut diserahkannya dalam dua tahap, yaitu 17 Desember 2019 senilai SG$19.000 atau setara Rp200 juta dan 26 Desember 2019 sebesar SG$38.350 atau setara Rp400 juta.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Saeful dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

    Sedianya, Saeful diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto pada Rabu (8/1/2025).

    Tetapi, Saeful tidak hadir.

    2. Maria Lestari

    Maria Lestari merupakan anggota DPR RI dari PDIP.

    Maria Lestari mangkir dari panggilan penyidik KPK, Kamis (9/1/2025).

    Sedianya Maria dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

    Tessa memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil Maria Lestari. 

    Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    Maria Lestari, politisi PDIP (Tribun Pontianak)

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo pada 24 Desember 2024.

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

    Maria Lestari melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    Hasto Akan Dipanggil Lagi

    Sementara itu, Jubir KPK, Tessa memastikan Hasto akan kembali dipanggil KPK pada waktu yang akan datang.

    “Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau.”

    “Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil untuk di perkara suapnya maupun di perkara pasal 21-nya (kasus perintangan penyidikan, red),” urainya.

    Adapun terkait pemanggilan Hasto, Tessa mengatakan Sekjen PDIP itu dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain.

    “Termasuk juga pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan, maupun juga kepada tersangka lain.”

    “Kalau isinya apa, tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Pertemuan Megawati dan Prabowo Segera Terjadi, Elite PDIP: Tinggal Cari Tempat dan Waktu – Halaman all

    Pertemuan Megawati dan Prabowo Segera Terjadi, Elite PDIP: Tinggal Cari Tempat dan Waktu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut, rencana pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto hanya tinggal mencari waktu dan tempat yang cocok.

    Hal itu disampaikannya merespons potongan video viral Ketua DPR RI Puan Maharani, menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto ingin bertemu secara langsung dengan Megawati Soekarnoputri.

    “Tentang kemungkinan pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Ibu Megawati Soekarno Putri adalah sesuatu hal yang sangat mungkin untuk terjadi,” kata dia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    “Tinggal saya kira diantara keduanya akan mencari waktu dan tempat yang baik untuk kemungkinan mereka berdua bertemu,” imbuhnya.

    Basarah mengatakan hubungan baik antara Megawati dan Prabowo membuat wacana pertemuan keduanya sangat mungkin terjadi.

    “Latar belakang hubungan persahabatan yang baik itu, menurut saya tidak akan menjadi hambatan untuk pertemuan antara kedua tokoh bangsa yang bersahabat itu,” ucapnya.

    Selain itu, kata Basarah, kedua tokoh tersebut juga memiliki kepedulian terhadap isu-isu yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Nah pada konteks kerjasama dalam menjalankan ideologi Pancasila yang berintisarikan gotong royong itulah kemungkinan Ibu Mega dan Pak Prabowo akan bertemu,” pungkasnya.

    Presiden Prabowo Subianto disebut ingin bertemu Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal ini terungkap saat PDIP menggelar HUT ke-52 pada Jumat (10/1/2025). 

    Saat itu Megawati didampingi anak-anaknya Puan Maharani dan Prananda masuk ke ruangan yang digunakan untuk merayakan ulang tahun tersebut.

    Setelah duduk, seorang pria yang diduga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mendekat ke Megawati.

    Ketum PDIP pun terlihat tak mendengar apa yang disampaikan Sidarto Danusubroto. Puan Maharani kemudian mencoba mengulangi kembali pernyataan Wantimpres.

    Saat dibaca dari gerak bibir Puan, terungkap Presiden Prabowo meminta waktu untuk bertemu dengan Megawati

    “Presiden Prabowo minta waktu ketemu. Minta ketemu. Sama mama,” demikian gambaran gerak bibir Puan Maharani ke ibunya.

    Megawati Bantah Bermusuhan dengan Prabowo

    Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto tidak mengalami masalah.

    Persahabatan keduanya tetap terjalin hingga kini dan Megawati merasa harus menyampaikan itu lantaran menyadari bahwa banyak orang yang menduga dia bermusuhan dengan Prabowo terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

    “Pak Prabowo nih, orang mikir saya sama dia itu, wah kayaknya musuhan. Enggak! Enggak!” tegas Megawati dalam pidato politiknya pada pembukaan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDI-P, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri) di kediaman Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

    Para kader PDI-P yang antusias mendengar klarifikasi Megawati itu pun sontak bertepuk tangan meriah. 

    Megawati mengungkap, hubungan personalnya dengan Prabowo seakan ingin meyakinkan publik bahwa tiada masalah di antara keduanya.

    Prabowo sendiri tidak hadir saat momen pembukaan HUT ke-52 PDI-P karena tidak diundang.

    Melanjutkan pidatonya, Megawati mengaku terus menjalin komunikasi dengan Prabowo. 

    Salah satunya yang terkini adalah ketika Megawati menanyakan perasaan kepada Prabowo apabila anak buahnya di partai mendapat perlakuan tidak adil.

    Megawati menanyakan itu karena melihat dia dan Prabowo sama-sama ketua umum partai politik.

    “Lha, tapi saya bilang, ‘Mas, kita kan, saya ketua umum, kamu ketua umum, lihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” ujarnya.

    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam kesempatan berbeda menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah bermusuhan.

    Dasco mengamini 100 persen pernyataan Megawati yang menyatakan bahwa ia tidak pernah bermusuhan dengan Prabowo.

    “Kalau pernyataan Bu Mega yang bilang dia enggak pernah musuhan sama Pak Prabowo, ya itu memang 100 persen benar. Enggak pernah musuhan,” ujar Dasco dikutip Kompas.com, Senin (13/1/2025).

    Dasco mengaku menjadi saksi hubungan Prabowo dan Megawati yang tidak pernah menjadi musuh.

    Dia mengklaim hubungan dan komunikasi antara kedua tokoh itu baik-baik saja. 

     “Saya jadi saksinya, bahwa hubungan kedua tokoh ini juga baik-baik saja. Komunikasi-komunikasi juga kerap terjadi. Sehingga apa yang disampaikan oleh Bu Mega ya memang begitu adanya,” kata Dasco.

     

     

  • Libatkan Kampus, Pemerintah Fokus Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting di NTT – Halaman all

    Libatkan Kampus, Pemerintah Fokus Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting di NTT – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah fokus menangani kemiskinan ekstrem dan stunting di Nusa Tenggara Timur.

    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dan Kementerian dan Lembaga serta universitas berkolaborasi menurunkan prevalensi kemiskinan ekstrim dan risiko stunting.

    Menteri Wihaji menuturkan, menangani kemiskinan ekstrem dan stunting NTT akan menggunakan pendekatan berbasis data riil per keluarga yang cukup komprehensif.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden, Kemendukbangga beserta semua Kementerian lain akan terus menjalin sinergitas program dan kegiatan dalam menangani stunting, khususnya di NTT dengan memanfaatkan data kependudukan yang dimiliki Kemendukbangga/BKKBN,” ujarnya di kantor BKKBN Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Kemudian, upaya mengatasi kemiskinan maka akan dibangun ketahanan pangan lokal yang tidak hanya berfokus pada peningkatan konsumsi pangan bergizi, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan.

    “Diversifikasi pangan lokal, seperti kelor, jagung dan sorgum, serta pemberdayaan UMKM berbasis komunitas akan mendorong kemandirian ekonomi,” tegasnya. 

    Wakil menteri kesehatan (wamenkes RI) Dante Saksono Harbuwono menambahkan, pencegahan stunting harus dicegah sejak remaja.

    Remaja putri harus dipastikan bebas dari anemia, karena itu upaya pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) menjadi penting di masa pertumbuhan. 

    Dengan demikian, minum TTD secara rutin diharapkan mampu mengurangi potensi anemia.

    “Jika calon ibu mengalami anemia maka berisiko lahir bayi dalam keadaan stunting.  Kami berkomitmen melakukan pendekatan spesifik sebelum stunting itu muncul,” ujar Dante di kesempatan yang sama.

    Merujuk data BPS, persentase kemiskinan Provinsi NTT pada Maret 2024 adalah sebesar 19,48 persen termasuk dalam tiga Provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia.

    Sementara dalam konteks prevalensi stunting, NTT menjadi provinsi dengan kasus stunting tertinggi kedua di Indonesia dengan angka 37 persen dari jumlah penduduk.

    Rakor khusus ini dihadiri perwakilan Pemprov NTT, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Malang.

  • Kecewa dan Malu Terlanjur Viral, Bidan Teladan Dijanjikan Hadiah Motor oleh Pj Bupati, Ternyata Zonk – Halaman all

    Kecewa dan Malu Terlanjur Viral, Bidan Teladan Dijanjikan Hadiah Motor oleh Pj Bupati, Ternyata Zonk – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM – Kecewa bercampur malu dirasakan seorang bidan teladan bernama Rusmiati Aminuddin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).

    Rusmiati dijanjikan oleh penjabat bupati Polewali Mandar akan mendapatkan hadiah sepeda motor pada November 2024 sebagai bentuk penghargaan oleh negara kepadanya sebagai bidan teladan.

    Kabar tersebut terlanjur viral dan menyebar di masyarakat. Tapi sayangnya motor yang dijanjikan tersebut tidak kunjung dikirim ke rumahnya di Desa Taloba, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar

    Padahal Rusmiati telah dijanjikan oleh Pj Bupati Polewali Mandar Andi Ilham Borahima untuk diberikan sepeda motor gratis buah dari 

    Untuk diketahui, Rusmiati terpilih sebagai bidan teladan nasional dan diberikan penghargaan oleh Kementerian Kesehatan di bulan November 2024 lalu.

    Saat bertemu Pj Bupati Andi Ilham Borahima, Rusmiati dijanjikan akan diberikan sepeda motor dalam upacara di Hari Kesehatan Nasional di Polewali Mandar, Rusmiati menerima serah terima kunci sepeda motor tersebut.

    “Saat di kantor Bupati Polewali Mandar saya bertemu dengan Pj Bupati,” ungkap Rusmiati, dilansir dari tayangan di kanal YouTube METRO TV, Sabtu (11/1/2025).

    Di momen bahagia itu, Rusmiati pun mengajak teman-temannya berfoto di depan sepeda motor hadiah tersebut.

    Namun alangkah terkejutnya Rusmiati, ia mendapatkan kabar tak disangka setelah selesai upacara.

    Rusmiati syok karena sepeda motornya ditarik lagi oleh pihak Pemkab Polewali Mandar. 

    Saat itu pihak Pemkab menyebut administrasi sepeda motor tersebut belum selesai. Bahkan motor tersebut ternyata belum lunas pembayarannya.

    “Pada saat upacara hari kesehatan nasional 12 November 2024, di sanalah saya diberikan motor tersebut.”

    “Dan saya sudah foto-foto dan video di motor tersebut bersama teman-teman saya.”

    “Pas selesai acara, ternyata motor tersebut diambil kembali, katanya administrasinya belum selesai,” beber Rusmiati.

    Namun setelah mendatangi Dinas Kesehatan Polewali Mandar, Rusmiati kembali syok usai mendengar penjelasan Dinkes.

    Bahwa ternyata sepeda motor tersebut ditarik lagi oleh dealer karena belum dilunasi. Alhasil, hingga kini Rusmiati belum menerima sepeda motor tersebut.

    “Sampai sekarang, saya konfirmasi ke pihak Dinkes, ternyata setahu saya dari pihak Dinkes, administrasi sudah lengkap semuanya.”

    “Katanya dari pihak Pemda belum sempat membayarkan motor tersebut,” ungkap Rusmiati.

    Motor Yamaha Gear yang diserahkan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 12 November 2024, hanya dipinjamkan sesaat untuk foto bersama.

    Kini setelah dua bulan berlalu, Rusmiati belum juga mendapatkan motor tersebut.

    Rusmiati mengungkapkan rasa kecewanya.

    “Ya jelas kecewa dan malu. Sudah viral di media sosial katanya diberi hadiah sebagai bidan teladan nasional, faktanya motor yang dijanjikan malah ditarik kembali,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025)

    “Saya sih dikasih atau tidak dikasih hadiah tidak masalah, cuma kalau sudah dijanjikan dan diserahkan secara formal apalagi sampai viral, harusnya betul-betul diserahkan kepada pemiliknya.”

    “Ini bisa jadi preseden buruk ke depannya,” sambung dia.

    Terkait dengan polemik ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Mustaman, buka suara.

    Diakui Mustaman, pihak Dinkes telah mengupayakan anggaran untuk pembelian sepeda motor.

    Namun hingga kini penganggaran tersebut belum disetujui. “Saya akan mengupayakan untuk memberikan motor dalam hal ini motor dinas.”

    “Dalam hal penganggaran, kita sudah anggarkan dan sudah masuk SPM di badan keuangan.”

    “Tapi ternyata belum keluar sampai sekarang,” ujar Mustaman.

    Mustaman lalu meminta Rusmiati bersabar, dia menyebut motor tersebut bisa langsung diambil di dealer jika anggarannya telah cair.

    “Semua berkas administrasi dan SPJ sudah selesai semua dan telah diserahkan ke Badan Keuangan. Jika uangnya sudah cair maka langsung dibayar ke dealer dan motornya bisa diambil,” ujarnya.

    Di sisi lain Rusmiati sendiri sempat viral lantaran jadi bidan teladan yang inspiratif.

    Betapa tidak, Rusmiati yang telah bekerja selama 14 tahun ini rela mengabdi di pedalaman Polewali Mandar.

    Bahkan Rusmiati pernah menelusuri desa selama 10 jam demi bisa merawat warga yang sakit.

    “Ini adalah buah dari perjuangan saya 14 tahun bertugas di desa, alhamdulillah karena perjalanan saya ikhlas melayani pasien.”

    “Selalu bersabar bertugas di terpencil meskipun perjalanannya sulit, banyak tantangan dan rintangan.”

    “Alhamdulillah 14 tahun berhasil melewati itu,” ungkap Rusmiati.

    Berkat kerja keras Rusmiati menjadi bidan, angka kematian ibu dan anak di daerahnya terhitung rendah.

    Diakui Rusmiati, ia ikhlas menjadi tenaga kesehatan untuk menolong warganya kendati tidak memiliki kendaraan mewah.

    “Tidak ada angka kematian ibu dan bayi, alhamdulillah tidak ada selama 14 tahun.”

    “Merupakan sebuah sejarah buat saya sebagai bidan desa, saya yang selalu berjalan di tengah hutan, alhamdulillah bisa sampai ke Jakarta berkat diundang Kemenkes,” pungkas Rusmiati.

    Laporan Reporter: Alga | Sumber: Tribun Jatim