Category: Tribunnews.com Nasional

  • Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim – Halaman all

    Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara dari terdakwa Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat menemui mantan pejabat Mahkamah Agun (MA)g, Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi Suparmono menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (32) atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti di situ, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     

  • Pagar Bambu Ilegal di Pesisir Tangerang, DPR Bingung Mesti Minta Penjelasan ke Siapa – Halaman all

    Pagar Bambu Ilegal di Pesisir Tangerang, DPR Bingung Mesti Minta Penjelasan ke Siapa – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sampai saat ini pimpinan DPR belum punya rencana memanggil pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan munculnya pagar bambu misterius di pesisir Tangerang hingga sepanjang 30 km lebih.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beralasan, DPR belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang seharusnya bisa memberikan penjelasan soal pagar bambu tersebut.

    “Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab, gitu ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke berbagai stakeholder untuk mencari titik terang soal munculnya pagar bambu di perairan Tangerang dan kini juga muncul pula di pesisir Bekasi.

    Kata dia, pimpinan DPR RI telah meminta kepada komisi teknis di DPR untuk segera menanyakan beberapa pihak demi mencari tahu siapa dalang yang membangun pagar tersebut.

    “Nah kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek, siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Dasco.

     

    “Sekarang ini langkah yang dilakukan adalah melakukan pengecekan kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk kemudian kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu,” beber dia.

    Setelahnya, jika memang nantinya sudah didapati adanya keterangan dan DPR RI memasuki masa sidang mendatang, maka dipastikan akan ada pengecekan langsung di lokasi.

    “Nah nanti, kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kita akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” tandas dia.

    Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Sebelumnya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu membereskan soal pagar laut di beberapa lokasi di perairan sekitar Tangerang dan Bekasi yang belakangan menjadi buah bibir di masyarakat.

    Ia menegaskan permasalahan soal pagar laut bukanlah tugas pihaknya.

    Irvansyah juga mengungkapkan pihaknya tidak ingin mepangkahi kewenanhan kementerian dan instansi lain terkait persoalan tersebut.

    Hal itu diungkapkannya usai upacara HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

    Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI) (Via Kompas.com)

    “Kalau pagar laut memang bukan tugas kita ya. Bukannya tidak mau menindak atau apa begitu, tapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu,” kata Irvansyah.

    “Mudah-mudahan ini ada titik teranglah. Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya.”

    “Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu, dan sudah saya suarakan kemana-mana itu. Bereskan dulu masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KKP juga tidak berkoordinasi dengan Bakamla RI.

    Irvansyah pun yakin KKP mampu membereskan persoalan tersebut.

    “Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan?” lanjut dia.

     

  • Menteri PPPA Beri Peringatan Kepada Sekolah Sikapi Siswa Dihukum Duduk di Lantai Akibat Nunggak SPP – Halaman all

    Menteri PPPA Beri Peringatan Kepada Sekolah Sikapi Siswa Dihukum Duduk di Lantai Akibat Nunggak SPP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menanggapi isu siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara dihukum belajar di lantai oleh gurunya.

    Siswa SD tersebut dihukum karena menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

    Arifatul mengatakan bahwa kejadian siswa SD yang dihukum karena telat membayar SPP diduga terjadi di banyak tempat.

    Dia pun memberikan peringatan kepada sekolah lain agar tidak melakukan hal serupa.

    “Sebetulnya mungkin banyak terjadi di tempat lain. Jadi ini mungkin sebagai peringatan juga untuk sekolah-sekolah untuk tidak melakukan yang berpengaruh terhadap psikologis anak,” ucap Arifatul di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (14/11/2025).

    Arifatul menambahkan pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada siswa SD tersebut.

    Dia pun mendapatkan informasi anak tersebut juga sudah diberikan beasiswa. 

    “Untuk yang kasus anak duduk di bawah karena orang tuanya tidak mampu untuk membiayai, dari kementerian kami melakukan pendampingan, bekerja sama juga dengan Kemendikdasmen dan sudah ada komunikasi. Dan insyaAllah kalau tidak salah anak ini malah mendapat beasiswa,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Arifatul menduga ada kesalahan dari pihak wali kelas murid dan guru sehingga terjadi siswa dihukum duduk di lantai karena telat bayar SPP.

    Menurutnya, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan dikenakan kepada pihak guru. 

    “Sebetulnya sudah ada. Karena sebetulnya itu adalah kebijakan dari wali kelas. Karena pihak sekolah tidak mengetahui. Ini sedang diproses (sanksi) Mudah-mudahan nanti bisa diinformasikan lebih lanjut,” katanya.

    Sebelumnya Seorang guru di Medan, Sumatra Utara, Haryati, menghukum muridnya MA yang berusia 10 tahun, dengan cara memaksa anak tersebut duduk di lantai karena menunggak SPP sebesar Rp 180 ribu.

    Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, dan memicu kontroversi setelah ibu MA, Kamelia, mendatangi sekolah untuk menanyakan tindakan tersebut.

    Kamelia mengaku terlibat perdebatan dengan Haryati saat melihat anaknya duduk di lantai dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar.

    “Haryati berkata, ‘Kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak dibenarkan ikut sekolah,’” ungkap Kamelia saat ditemui di kediamannya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, pada Jumat, 10 Desember 2025.

    Haryati juga menyatakan ia sudah meminta Mahesya untuk pulang, namun anak tersebut menolak.

    “Anak Ibu sudah saya suruh pulang tetapi tidak mau pulang,” tambah Kamelia.

    Setelah insiden tersebut, Kamelia menemui Kepala Sekolah SD Yayasan Abdi Sukma untuk menanyakan kebenaran aturan yang disampaikan Haryati.

    Skorsing untuk Haryati

    Akibat dari tindakan tersebut, Haryati kini tidak diperbolehkan mengajar untuk sementara waktu.

    Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa hukuman duduk di lantai bukanlah kebijakan yayasan.

    “Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis dihukum karena nunggak SPP,” ujar Ahmad pada Sabtu, 11 Desember 2025.

    Ahmad juga memastikan bahwa tidak ada masalah pribadi antara Kamelia dan Haryati, serta pihak sekolah telah meminta maaf kepada Kamelia atas insiden tersebut.

    Penyebab Nunggak SPP

    Sementara itu, Kamelia menjelaskan bahwa tunggakan SPP disebabkan oleh dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu yang belum cair.

    Ia mengandalkan dana KIP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.

    “Kalau KIP cair, Rp450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil,” jelas Kamelia.

    Ia juga pernah meminta keringanan agar anaknya diizinkan mengikuti ujian meskipun belum membayar SPP, namun tetap tidak diperbolehkan mengambil rapor.

    Insiden ini menyoroti pentingnya komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa dalam menangani masalah keuangan pendidikan.

  • Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana, S.I.K., M.H. – Halaman all

    Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana, S.I.K., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi I Komang Sandi Arsana, S.I.K., M.H. seorang perwira tinggi Polri yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali.

    Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana telah menjabat sebagai Wakapolda Bali sejak 20 September 2024.

    Sebelum menjabat sebagai Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana pernah mengemban tugas sebagai Penata Kehumasan Polri Utama Tk. II Divhumas Polri.

    Berikut profil Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana.

    Kehidupan Pribadi 

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana lahir pada Juni 1974.

    Saat ini, ia telah berusia 50 tahun.

    Pendidikan

    Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

    Ia berpengalaman di bidang reserse.

    Karier

    Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana mengawali karier dengan menjabat sebagai Kabagjarlat SPN Polda Jatim.

    Tak berselang lama, ia ditunjuk menjadi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim pada tahun 2010.

    Setahun kemudian, Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana dipercaya menjabat Kapolres Jembrana, Bali.

    Pada 2014, ia mengemban tugas baru sebagai Wadirreskrimum Polda Bali hingga 2016.

    Setelah itu, Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana didapuk menjadi Dirresnarkoba Polda NTB.

    Kemudian, ia mendapat tugas baru sebagai Dirpolairud Polda Jatim tahun 2017.

    Karena berpengalaman di bidang reserse, Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana kembali ditugaskan sebagai Dirreskrimsus Polda Jambi tahun 2017.

    Kariernya semakin melejit saat ia dipercaya menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

    Pada 2019, ia menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

    Setahun kemudian, ia mengemban tugas sebagai Kabaganev Rojianstra SSDM Polri.

    Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana kemudian ditunjuk menjadi Penata Kehumasan Polri Utama Tk. II Divhumas Polri pada 2023.

    Puncak kariernya didapat saat ia dipercaya menjadi Wakapolda Bali sejak 20 September 2024.

    Berikut riwayat perjalanan karier Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana:

    Kabagjarlat SPN Polda Jatim
    Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim (2010)
    Kapolres Jembrana Polda Bali (2011)
    Wadirreskrimum Polda Bali (2014)
    Dirresnarkoba Polda NTB (2016)
    Dirpolairud Polda Jatim (2017)
    Dirreskrimsus Polda Jambi (2017)
    Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2018)
    Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (2019)
    Kabaganev Rojianstra SSDM Polri (2020)
    Penata Kehumasan Polri Utama Tk. II Divhumas Polri (2023)
    Wakapolda Bali (2024).

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Pimpinan DPR RI akan Cek Siapa yang Bertanggungjawab soal Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Pimpinan DPR RI akan Cek Siapa yang Bertanggungjawab soal Pagar Laut Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya bakal melakukan pengecekan ke berbagai stakeholder untuk mencari titik terang soal munculnya pagar bambu di perairan laut Tangerang dan Bekasi.

    Dasco menyatakan saat ini pimpinan DPR RI telah meminta kepada komisi teknis di DPR untuk segera menanyakan beberapa pihak demi mencari tahu siapa dalang yang membangun pagar tersebut.

    “Nah kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek, siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Meski begitu, kata Dasco, saat ini belum ada rencana untuk pihaknya memanggil pihak yang memiliki kaitan dengan munculnya pagar tersebut.

    Hal itu didasari karena DPR RI belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang seharusnya bisa memberikan penjelasan.

    “Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab, gitu ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil,” ujar Dasco.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan DPR RI baru akan melakukan pengecekan kepada beberapa pihak termasuk aparat penegak hukum.

    “Sehingga sekarang ini langkah yang dilakukan adalah melakukan pengecekan kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk kemudian kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu,” beber dia.

    Setelahnya, jika memang nantinya sudah didapati adanya keterangan dan DPR RI memasuki masa sidang mendatang maka dipastikan akan ada pengecekan langsung di lokasi.

    “Nah nanti, kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kita akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” tandas dia.

    Bakamla Yakin

    Sebelumnya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu membereskan soal pagar laut di beberapa lokasi di perairan sekitar Tangerang dan Bekasi yang belakangan menjadi buah bibir di masyarakat.

    Ia menegaskan permasalahan soal pagar laut bukanlah tugas pihaknya.

    Irvansyah juga mengungkapkan pihaknya tidak ingin mepangkahi kewenanhan kementerian dan instansi lain terkait persoalan tersebut.
     
    Hal itu diungkapkannya usai upacara HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

    “Kalau pagar laut memang bukan tugas kita ya. Bukannya tidak mau menindak atau apa begitu, tapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu,” kata Irvansyah.

    “Mudah-mudahan ini ada titik teranglah. Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya. Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu, dan sudah saya suarakan kemana-mana itu. Bereskan dulu masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KKP juga tidak berkoordinasi dengan Bakamla RI.

    Irvansyah pun yakin KKP mampu membereskan persoalan tersebut.

    “Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan?” lanjut dia.

     

  • Tanwir I Aisyiyah akan Bahas Makan Bergizi Gratis Hingga Pendidikan Inklusif – Halaman all

    Tanwir I Aisyiyah akan Bahas Makan Bergizi Gratis Hingga Pendidikan Inklusif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Aisyiyah akan menggelar Tanwir I yang dihadiri Pimpinan Pusat, Wilayah, dan Daerah ‘Aisyiyah.

    Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menjelaskan bahwa tema Tanwir I kali ini adalah “Dinamisasi Perempuan Berkemajuan Menuju Indonesia Berkeadilan”.

    Menurutnya, tema ini sangat relevan dengan situasi Indonesia saat ini, di mana berbagai ketimpangan sosial masih terjadi di tengah masyarakat.

    “Masih banyak masalah seperti kemiskinan, kurangnya akses layanan dasar, terutama bagi kelompok rentan dan marjinal, serta tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semua ini harus diatasi agar tidak ada seorang pun yang tertinggal,” ujar Salmah dalam konferensi pers di Aula Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dalam Tanwir I ini sejumlah isu akan dibahas, mulai dari pendidikan karakter hingga program makan bergizi.

    Salmah berharap Aisyiyah dapat berperan dalam program Pemerintah ini.

    “Program makan bergizi yang saat ini menjadi program pemerintah, berharap, dapat dipenuhi dari sumber bahan pangan dalam negeri dengan memperhatikan asupan gizi,” kata Salmah.

    Visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan jangka panjang, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan akan dicapai antara lain melalui kedaulatan pangan.

    “Perempuan, memiliki peran penting dalam menggerakkan ketahanan dan kedaulatan pangan,” jelasnya.

    Ia juga mendukung rencana pemerintah menghentikan impor pangan dan menguatkan sektor pertanian dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

    Selain itu, salah satu isu yang dibahas adalah mengenai gerakan pendidikan inklusif.

    “Salah satu fokus utama kami adalah peluncuran Gerakan Pendidikan Inklusif Berkelanjutan yang akan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ungkapnya.

    Tanwir I Aisyiyah akan digelar pada 15-17 Januari 2025 di Hotel Tavia Heritage, Jakarta.

    Acara ini diikuti oleh 350 peserta dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah, serta Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.

    Rencananya, acaranya ini akan dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

  • Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi CPNS 2024? Ini Sanksi yang Harus Dihadapi – Halaman all

    Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi CPNS 2024? Ini Sanksi yang Harus Dihadapi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.

    Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri.

    Alasan peserta yang memilih mengundurkan diri dari seleksi CPNS, biasanya karena tuntutan lokasi penempatan atau masalah kesehatan.

    Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, sebaiknya perlu mengecek instansi masing-masing yang didaftar untuk mengetahui cara untuk mengundurkan diri.

    Biasanya, masing-masing instansi memiliki syarat tersendiri untuk proses pengajuan pengunduran diri seleksi CPNS 2024.

    Meski terdapat kesempatan untuk mengundurkan diri, peserta CPNS perlu mengetahui bahwa ada sanksi yang harus dihadapi ketika memilih langkah tersebut.

    Pemerintah telah menetapkan sanksi pengunduran diri CPNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

    Sanksi Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 

    Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

    Dalam pasal tersebut, peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2024, maka tidak boleh melamar seleksi CPNS dua tahun sejak pengunduran diri diajukan.

    Selain dalam aturan tersebut, sanksi yang akan dihadapi bagi pelamar yang mengundurkan diri dari CPNS 2024 di antaranya:

    Pencoretan nama dari daftar peserta yang lulus seleksi sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi PNS
    Kewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama proses seleksi (apabila diatur oleh instansi terkait)

    Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri

    Bagi CPNS yang terpaksa mengundurkan diri karena alasan tertentu, pengajuan harus dilakukan secara resmi melalui surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait. 

    Surat tersebut harus memuat alasan yang jelas dan disertai dengan dokumen pendukung jika diperlukan.

    Setelah menerima surat pengunduran diri, instansi akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan akhir.

    Cara Mengundurkan Diri meski Lolos Seleksi CPNS 2024 

    Buka laman SCASN
    Login menggunakan NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi
    Masukkan kode CAPTCHA
    Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus.
    Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
    Jika Peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
    Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
    Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
    Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
    Jika telah muncul pemberitahuan “Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri”, maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

    (Tribunnews.com/Farrah/Sri Juliati)

    Artikel Lain Terkait CPNS 2024

  • VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membantah isu yang mengungkapkan bahwa Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

    Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam dua kasus  yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama terkait dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan kedua perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dasco mengaku banyak pihak yang menanayakan dirinya mengenai isu tersebut. 

    Ditegaskan Dasco, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK. 

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Dasco mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri. 

    Atau dengan kata lain, tidak ada kaitan dengan Prabowo ataupun Partai Gerindra.

    “Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana,” ucapnya. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” pungkas Dasco.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada hari ini, Senin (13/1/2025).

    Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dia menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 13:32 WIB. 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.

    Semua hal terkait pemeriksaan disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Alasan Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto

    KPK mengungkap kenapa belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin hari ini, 13 Januari 2025.

    Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto Kristiyanto.

    Beberapa keterangan saksi yang dicontohkan, sebut Tessa, seperti eks terpidana yang juga mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan [Hasto] tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    “Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

    Tessa memastikan penyidik akan kembali memeriksa Hasto. Namun, jadwalnya belum bisa disampaikan.

     

    Sebab saat ini fokus KPK adalah lebih dulu memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Hasto Kristiyanto.

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” ujar Tessa.

    Tessa juga mengungkap sedikit materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto hari ini.

    Salah satunya ialah mengklarifikasi beberapa barang yang sudah disita penyidik dari rumah Hasto, seperti dokumen hingga flashdisk.

    “Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain. Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” tutur Tessa.

    Hasto Kristiyanto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. 

    Ini merupakan panggilan kedua sebagai tersangka bagi Hasto. 

    Dia sedianya dipanggil KPK pada 6 Januari 2025.

    Akan tetapi Hasto waktu itu meminta penundaan pemeriksaan.

    Seusai menjalani pemeriksaan, Hasto Kristiyanto memilih diam. Yang bicara seputar pemeriksaan adalah pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Hasto Semringah 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya, setelah pemeriksaan, Hasto tidak memberikan komentar apa pun.

    Penjelasan terkait pemeriksaan Hasto hari ini disampaikan oleh tim pengacaranya, Maqdir Ismail.

    Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik.”

    “Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK.

    Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata-kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

     
    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

    Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    (Tribunnews/Chaerul Umam/Ilham/Zulfikar/Aphia/Malau)

  • Beda Cara Bakamla dan KKP Dalam Menyelesaikan Pagar Laut Misterius di Tangerang, Mana Lebih Efektif? – Halaman all

    Beda Cara Bakamla dan KKP Dalam Menyelesaikan Pagar Laut Misterius di Tangerang, Mana Lebih Efektif? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menilai cukup mudah dalam menyelesaikan pagar laut yang ada di beberapa lokasi di perairan sekitar Tangerang dan Bekasi.

    Dikatakan Irvansyah, persoalan pagar laut juga tidak perlu menjadi polemik dan persoalannya berlarut-larut hingga saat seperti sekarang ini.

    “Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan,” kata Irvansyah usai upacara HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

    Ia menegaskan permasalahan soal pagar laut bukanlah tugas pihaknya.

    Irvansyah juga mengungkapkan pihaknya tidak ingin melangkahi kewenanhan kementerian dan instansi lain terkait persoalan pagar laut tersebut.

    “Kalau pagar laut memang bukan tugas kita ya. Bukannya tidak mau menindak atau apa begitu, tapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu,” kata Irvansyah.

    “Mudah-mudahan ini ada titik teranglah. Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya. Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu, dan sudah saya suarakan kemana-mana itu. Bereskan dulu masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KKP juga tidak berkoordinasi dengan Bakamla RI.

    Pemerintah tidak bisa langsung melakukan pencabutan secara paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

     

  • Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar kejaksaan diperkuat dan menjadi otoritas pusat untuk pemulihan aset nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

    Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memimpin rapat kerja nasional (rakernas) Kejaksaan RI 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    “Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Burhanuddin. 

    Poin selanjutnya yang ditekankan Burhanuddin yakni mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.

    “Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan!” ungkapnya.

    Selanjutnya, Burhanuddin meminta pengoptimalan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya serta  pengawalan perubahan KUHAP.

    Lalu, membangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.

    Dalam kegiatan yang mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern ini, Burhanuddin juga menegaskan menselaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. 

    Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan yaitu: 

    1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia. 

    2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh 

    3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. 

    4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. 

    5. Membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

    Jaksa Agung juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju “single prosecution system” dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai “advocaat generaal”.

    Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

    Adapula sejumlah menteri yang menjadi pemateri yang salah satunya adalah Menteri Keungan, Sri Mulyani.