Category: Tribunnews.com Nasional

  • Kata PBNU dan MUI soal Usulan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat – Halaman all

    Kata PBNU dan MUI soal Usulan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin membuka usulan pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat.

    Najamudin mengatakan usulan itu muncul karena menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki tipikal sifat gotong royong dan dermawan.

    Selain itu, adapula potensi zakat yang besar di Indonesia.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia meyakini usulannya tersebut bakal disambut baik oleh masyarakat karena terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG lewat zakat.

    Sehingga, Najamudin berharap pemerintah memanfaatkan potensi zakat tersebut lewat lembaga zakat seperti Badan Zakat Nasional (Baznas).

    Selain itu, ia juga meminta agar negara-negara lain turut berkontribusi dalam mendukung program MBG.

    “Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ujarnya.

    Di sisi lain, usulan Najamudin itu telah direspons oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    PBNU: Harus Dikaji Mendalam

    Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meminta usulan dari Najamudin itu harus dikaji secara mendalam karena manfaat zakat sudah memiliki kategori tersendiri dalam aturan agama Islam.

    Jika benar-benar terealisasi, Yahya menegaskan penerima MBG yang dibiayai lewat dana zakat adalah siswa miskin.

    “Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati,” kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu (15/1/2025).

    MUI: MBG yang Didanai Zakat Tak Tepat jika Diterima Siswa Mampu

    Sementara, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai MBG akan memunculkan perbedaan pendapat antar ulama.

    Namun, sambungnya, perbedaan pendapat tak terjadi jika penerima MBG yang didanai lewat zakat diterima oleh siswa tidak mampu.

    “Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Kendati demikian, Anwar mengungkapkan usulan tersebut tidak akan menjadi masalah ketika pembiayaan MBG lewat dana infaq.

    Sehingga seluruh siswa baik dari keluarga miskin maupun mampu dapat menerimanya.

    Pasalnya, kata Anwar, pengelolaan dana infaq atau sedekah tidak seketah dengan zakat.

    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infaq dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infaq dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat.

    “Dimana yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya ashnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah,” jelasnya.

    Di sisi lain, Anwar mengusulkan, jika memang pemerintah memiliki anggaran terbatas untuk melaksanakan program MBG, maka bisa dilakukan tidak secara rutin.

    “Tahun depan jika anggaran sudah ada  baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)

    Artikel lain terkait Program Makan Bergizi Gratis 

  • Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai total senilai Rp 21.141.956 (Rp 21 miliar) pada saat menggeledah dua rumah yang ditempati oleh eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan terhadap Rudi Suparmono itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur bersama 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Qohar menjelaskan pihaknya menggeledah dua rumah yang dimiliki oleh Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan BBE sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Uang-uang tersebut kata Qohar, ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 116 RSB atas nama Nelsi Susanti.

    Ia pun merinci uang yang ditemukan tersebut diantaranya Rp 1.728.844.000 (Rp 1,7 Miliar), kemudian USD 388.600 dan sebanyak SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversikan menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebanyak Rp 21.141.956.000,” jelasnya.

    Atas temuan tersebut penyidik pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono yang saat itu berada di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

    Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung penyidik melakukan pemeriksaan kepada Rudi Suparmono dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka usai ditemukan bukti yang cukup.

    “Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat menemui eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Adapun kata Qohar, permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur atas kasus pembunuhan di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti disitu, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Pimpin Sertijab 2 Jabatan Strategis dan Kenaikan Pangkat 54 Pati, KSAD Singgung Soal Profesionalisme – Halaman all

    Pimpin Sertijab 2 Jabatan Strategis dan Kenaikan Pangkat 54 Pati, KSAD Singgung Soal Profesionalisme – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif) dan Gubernur Akademi Militer (Akmil).

    Di acara yang sama, KSAD juga menerima laporan kenaikan pangkat 54 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

    Jabatan Danpussenif diserahterimakan dari Letjen TNI Teguh Muji Angkasa kepada Letjen TNI Iwan Setiawan.

    Sementara jabatan Gubernur Akmil berpindah dari Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha kepada Mayjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw.

    Maruli tak lupa mengapresiasi para pejabat lama atas dedikasi mereka dan berharap pejabat baru dapat melanjutkan bahkan meningkatkan capaian yang telah diraih satuan selama ini.

    Selanjutnya, Maruli juga menerima Laporan Kenaikan Pangkat 54 Pati TNI AD yang terdiri dari tiga Letnan Jenderal, sebelas Mayor Jenderal, dan 40 Brigadir Jenderal.

    Letnan Jenderal yang naik pangkat yaitu Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, dan Letjen TNI Iwan Setiawan.

    Kemudian 11 Mayor Jenderal yang naik pangkat meliputi:

    Mayjen TNI Dr. Rokhmat,

    Mayjen TNI Dr. Rachmat S.,

    Mayjen TNI Rusmili,

    Mayjen TNI Joko Suparyoto,

    Mayjen TNI Helda Risman,

    Mayjen TNI Muslimin Fahsyah R.,

    Mayjen TNI Hendy Antariksa,

    Mayjen TNI Bayu Permana,

    Mayjen TNI Lucky Avianto,

    Mayjen TNI Sachono,

    Mayjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw.

    Dalam acara itu, Maruli menekankan kepada pentingnya terus mengembangkan profesionalisme, integritas dan inovasi, agar siap menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks.

    Maruli juga menekankan kenaikan pangkat dan jabatan bukan sekadar penghargaan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk terus meningkatkan kompetensi dan adaptasi terhadap dinamika tugas yang semakin menantang. 

    “Seorang pemimpin harus selalu update dengan setiap perkembangan, baik di tingkat nasional maupun global, agar mampu menciptakan strategi yang relevan dan inovatif,” kata Maruli dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD pada Rabu (15/1/2025).

    TNI AD menyatakan momentum sertijab dan kenaikan pangkat tersebut menjadi simbol regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI AD sekaligus pengukuhan komitmen untuk menjaga profesionalisme dan inovasi guna menjawab kebutuhan bangsa. 

  • Kematian Darso Pria Semarang yang Dianiaya Polisi, Banyak Fakta Terungkap, Ada Uang Damai Rp25 Juta – Halaman all

    Kematian Darso Pria Semarang yang Dianiaya Polisi, Banyak Fakta Terungkap, Ada Uang Damai Rp25 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap banyak fakta dalam kasus kematian Darso (43), pria Semarang yang dianiaya polisi.

    Keluarga mengungkapkan sempat diberi uang duka tanda damai senilai Rp25 juta oleh oknum polisi.

    Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga terungkap dalam kematian Darso, di antaranya sebagai berikut.

    Sehat saat Dijemput Polisi 

    Dari kesaksian istri korban, Poniyem (42), suaminya dijemput oleh anggota kepolisian di rumahnya di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/9/2024).

    Darso dijemput pukul 06.00 WIB pagi oleh tiga orang menggunakan mobil.

    Kala itu, lanjut Poniyem, Darso dijemput dalam keadaan sehat walafiat.

    Baru delapan jam berlalu, Poniyem lalu dikabari bahwa Darso sakit.

    Seketika itu, Poniyem langsung datang ke rumah sakit untuk melihat keadaan suaminya.

    “Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari jika suami saya di rumah sakit,” ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

    Sakit saat Ditemui Istri

    Poniyem pun kaget melihat keadaan suaminya yang sudah babak belur .

    Darso diketahui dirawat di ICU selama 3 hari dan masuk ruang perawatan 3 hari.

    Sebelum pada akhirnya kehilangan nyawa, Darso pun menceritakan dia mendapatkan penganiayaan anggota kepolisian.

    “Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan.”

    “Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit, (namun) selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka,” ujar Poniyem.

    Dari pengakuan Darso kepada istri, ada sebanyak enam anggota kepolisian yang memukulinya.

    Mereka adalah anggota kepolisian dari Yogyakarta.

    Sang adik, Tocahyo (34), mengatakan kakaknya terluka parah akibat dipukuli oleh polisi terkait adanya kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.

    “Darso (sebelum meninggal) bilang ke saya dipukuli di bagian dada oleh enam orang polisi asal Yogyakarta, dia dipukuli karena kasus kecelakaan lalu lintas di sana (Yogyakarta).”

    “Di rumah sebelum meninggal dunia, dia bilang ke saya kalau ingin menuntut oknum itu, karena merasa tersakiti, dianiaya polisi,” katanya dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (12/1/2025).

    Keluarga Disodori Rp 25 Juta

    Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan keluarga sempat diberi uang Rp25 juta.

    Keluarga awalnya menganggap uang itu sebagai uang duka atas meninggalnya Darso.

    Namun, uang itu sampai sekarang masih utuh belum tersentuh.

    Keluarga berencana mengembalikan uang tersebut dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

    Laporan Dibuat

    Dengan kesepakatan bersama, akhirnya keluarga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

    Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I. 

    “Dia anggota aktif.”

    “Sementara 1 orang terlebih dahulu yang dilaporkan, tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan,” ujar Antoni.

    Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa beberapa bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, serta bukti lainnya. 

    Termasuk saksi dari keluarga korban.

    Disampaikan Antoni, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut yang sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta.

    Kronologi Kasus

    Antoni mengungkapkan kejadian penganiayaan berujung kematian ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban saat menabrak orang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024, lalu.

    Korban sempat bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik terdekat.

    Namun, karena tidak punya uang, korban meninggalkan KTP.

    Setelah kejadian itu korban pulang ke Semarang. 

    “Korban ketakutan karena mobil rental, juga dia ke Jakarta mencari uang selama dua bulan.”

    “Tetapi karena tidak ada hasil, pulang lagi ke Semarang,” terang Antoni.

    Belakangan terungkap, penangkapan ini tidak disertai surat tugas.

    “Korban dibawa tanpa surat penangkapan surat tugas dan tanpa surat apapun,” katanya.

    Polda Jateng Benarkan Pelaku Oknum Polisi

    Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Aditya Surya Dharma membenarkan ada anggotanya yang memburu Darso hingga ke Kota Semarang.

    Saat bertemu dengan Darso, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menanyakan ke Darso apakah pernah terlibat kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli di Yogyakarta.

    Awalnya Darso memang tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan di Kota Yogyakarta.

    Namun, setelah diberi bukti CCTV, Darso baru mengakuinya.

    Aditya menyampaikan, setelah mengakui kecelakaan itu, Darso lalu mengajak Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju ke lokasi rental mobil.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Darso Warga Mijen Semarang Meninggal Usai Dianiaya Polisi dari Yogyakarta, Wajah Penuh Luka Lebam dan TribunBanyumas.com dengan judul Pengakuan Istri Darso Vs Polisi Yogya Soal Dugaan Penganiayaan Sopir Rental Berujung Nyawa Melayang

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)

  • Komisi X DPR Desak Pemerintah segera Cairkan Tukin Dosen ASN – Halaman all

    Komisi X DPR Desak Pemerintah segera Cairkan Tukin Dosen ASN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk segera mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN. 

    Legislator PKB itu meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) secepatnya menyelesaikan rancangan peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pencairan tukin.

    Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani mengatakan, Komisi X DPR RI sudah pernah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendikti Saintek pada 4 Desember 2024. 

    Pihaknya juga mendesak agar dilakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap permasalahan di perguruan tinggi. 

    “Salah satu di antaranya permasalahan tunjangan kinerja dosen,” kata dia kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

    Lalu Ari menyebut, pihaknya meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan rancangan Perpres baru yang memungkinkan pembayaran Tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.

    Perpres, kata mantan anggota DPRD NTB, menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. 

    Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tungan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.

    Sebelumnya, lanjut Lalu Ari, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. 

    Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.

    Sebab itu, dibutuhkan Perpres sebagai landasangan hukum dalam pengaturan tukin. 

    Menurut Lalu Ari, Kemendikti Saintek sedang menyusun Perpres. 

    Dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan. 

    “Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan,” ucapnya.

    Ketua DPW PKB NTB itu mengatakan, Kemendikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk tukin dosen ASN, tetapi yang disetujui hanya Rp 2,5 triliun.  

    “Tidak semua usulan anggaran disetujui, informasinya hanya Rp 2,5 triliun,” ucap Lalu Ari.

    Lebih lanjut, dia mendorong agar pencairan tukin dosen ASN bisa segera direalisasikan. Komisi X DPR RI akan terus mengawal pembayaran tukin, sehingga para dosen mendapatkan hak mereka. 

    “Isu tukin dosen ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar kesejahteraan dosen meningkat. Dosen adalah salah satu pilar utama pendidikan tinggi,” tandasnya.

     

  • Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Rudi Suparmono dijemput tim Kejaksaan Agung terkait dugaan suap sebesar 20.000 dolar Singapura yang diterimanya dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

    Rudi Suparmono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, tidak dapat menghindar dari penegakan hukum.

    Pada Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik mendatangi kediaman Rudi di Palembang untuk membawanya ke Jakarta.

    Berdasarkan pantauan, Rudi tampak mengenakan kemeja polo biru dongker dan masker putih saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 16.46 WIB.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penjemputan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap dan gratifikasi.

    “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

    Peran Rudi dalam kasus suap

    Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

    Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

    Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.

    “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

    Keputusan ini melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Setelah tiba di Jakarta, Rudi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

    Rudi tampak membawa map merah dan menunduk, menghindari pertanyaan dari awak media. Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari pertama atas pelanggaran Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Dihubung Zarof Ricar

    Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    “Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

    Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.

    “Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

    Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

    Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

    Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota. (Kompas.com/Tribunnews)

  • 30 Twibbon Hari Desa 15 Januari 2025, Beserta Cara Pasang Bingkai Foto dengan Desain Menarik – Halaman all

    30 Twibbon Hari Desa 15 Januari 2025, Beserta Cara Pasang Bingkai Foto dengan Desain Menarik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Link bingkai foto Twibbon Hari Desa 2025 berikut ini cocok digunakan dan dibagikan di media sosial.

    Hari Desa Nasional diperingati setiap tanggal 15 Januari, yang tahun ini jatuh pada hari ini, Rabu (15/1/2025).

    Hari Desa 2025 diperingati setiap tahunnya untuk mendorong penanaman pohon secara massal untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    Peringatan Hari Desa 2025 diperingati berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2024. 

    Keppres tersebut menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional 2025.

    Dilansir akun resmi Sekretariat Kabinet, pertimbangan penetapan Hari Desa 2025 adalah desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan yang langsung bersentuhan dan melayani masyarakat.

    Adapun dengan adanya Hari Desa 2025 diharapkan tak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa-desa di Indonesia.

    Dalam rangka peringatan ini, menggunakan Twibbon Hari Desa 2025 juga dapat menjadi cara untuk merayakannya.

    Kumpulan Link Twibbon Hari Desa 2025

    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK
    Twibbon Hari Desa 2025: LINK

    Cara Buat Twibbon Hari Desa 2025

    1. Buka laman website www.twibbonize.com

    2. Beberapa tampilan Twibbon menarik akan muncul dan dapat kamu pilih sesuai keinginan.

    3. Jika tampilan Twibbon tidak sesuai dengan keinginan, kamu dapat mengetikan kata kunci pada kolom pencarian.

    Ketik kata kunci “Hari Desa 2025“.

    Kemudian akan muncul beberapa Twibbon sesuai kata kunci yang kamu tuliskan.

    4. Klik pada Twibbon yang kamu sukai.

    5. Klik tombol foto di bawah Twibbon.

    6. Pilih foto yang akan kamu gunakan untuk mengisi Twibbon.

    Pastikan foto yang kamu pilih terlihat jelas dalam Twibbon.

    Atur sesuai dengan keinginanmu, agar foto nampak jelas ketika dibagikan.

    Setelah selesai klik next agar keluar kolom download.

    7. Klik download dan foto Twibbon-mu otomatis akan tersimpan di perangkatmu.

    Cara Membagikan Twibbon Hari Desa 2025 di media sosial.

    Hasil download Twibbonmu dapat bagikan di media sosial, dengan cara:

    Klik link yang tersedia pada clipboard di atas pada laman setelah kamu mendownload.
    Pilih media sosial yang dituju untuk membagikan foto Twibbon.
    Tersedia Instagram, Twitter, Facebook, dan media sosial lainnya.
    Link campaign yang tersedia bisa kamu salin untuk dibagikan ke media sosial lainnya.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

  • Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

    Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Rita Widyasari, terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

    Nama Rita Widyasari saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.

    Hal ini lantaran Rita Widyasari yang seorang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Bupati Kukar) terseret dalam gratifikasi besar-besaran

    Lantas siapa Rita Widyasari sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

    Rita Widyasari memiliki nama lengkap Rita Widyasari, S.Sos, M.M., Ph.D.

    Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang berkuasa pada tahun 2010-2015.

    Bahkan Rita Widyasari kembali menduduki jabatan yang sama untuk periode 2016–2021 s metelah dirinya berhasul memenangkan pemilihan umum Bupati Kutai Kartanegara 2015 silam. 

    Rita Widyasari adalah kepala daerah yang ikut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

    Bupati Wanita pertama di Provinsi Kalimantan Timur ini pada 7 November 1973 di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

    Politikus Golkar ini adalah anak kedua dari Syaukani Hasan Rais.

    Ayah Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    Bahkan pada 2007 silam, ayah Rita tersebut juga pernah terseret dalam kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara.

    Ayah Rita diketahui sebagai narapidana kasus korupsi yang memperoleh grasi.

    Sementara itu, Rita Widyasari menikah dengan Endri Elfran Syafril, dilansir Wikipedia.

    Keduanya dikaruniai 3 orang anak.

    Pendidikan

    Sarjana – S1 di Universitas Padjadjaran.

    Magister – S2 di Universitas Soedirman, Purwokerto.

    S3 di Universitas Utara Malaysia

    Karier

    Simak inilah perjalanan karier Rita Widyawati mantan Bupati Kutai Kartanegara :

    Ketua STIE Kab. Kukar
    Ketua DPRD Kab. Kukar
    Komisaris Utama PT. Ketopong Damai Persada
    Ketua umum DPD KNPI Kab. Kukar
    Ketua umum DPD IPPI Kab. Kukar
    Ketua KORDA INKADO KALTIM
    Bendahara umum DPP AMMDI
    Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Kukar
    Ketua KONI Kab. Kukar
    Ketua MPI Kab. Kukar
    Wakil Bendahara DPP KNPI
    Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015) dan (2016-2017)

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Rita Widyasari hanya tiga lai melaporkan harta kekayaannya.

    Pertama kali Rita Widya sari melaprokan harta kekayaannya pada 1 Februari 2010 saat menjabat sebagai Bupati periode 2010-2015 jenis laporan periodic senilai Rp.30.004.484.964.

    Laporan kedua harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan ada 23 Juni 2011 jenis laporan periodic, harta mantan Bupati Kukar tersebut ada di angka Rp.27.234.537.979

    Serta laporan terakhir harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan pada 29 Juni 2015 jenis Laporan Periodik yang mencatatkan bahwa hartanya sebanyak Rp.238.134.537.979.

    Kabar Terbaru: KPK Sita Rp 350 Miliar Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 350 miliar atau Rp 350.865.006.126 dari 36 rekening dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Uang tersebut disita pada 10 Januari 2025 dari rekening eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya.

    Tessa juga mengatakan, penyidik juga menyita uang asing senilai 6,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Kemudian, KPK juga menyita uang senilai 2 juta dollar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar.

    Tessa mengatakan, uang tersebut disita karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

    Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

    Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

    Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)(Falza/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.com/Heriani AM) (Tribun-Timur.com))

  • Agar Menang Pilkada Sumba Barat Daya, Oknum KPPS Lumuri Pagar TPS dengan Oli, Saksi Diancam – Halaman all

    Agar Menang Pilkada Sumba Barat Daya, Oknum KPPS Lumuri Pagar TPS dengan Oli, Saksi Diancam – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Sumba Barat Daya 2024, Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu mendalilkan terjadi intimidasi hingga pemukulan fisik terhadap saksi mandat dari pemohon yang bertugas pada 2 TPS Weri Lolo.

    Dalam perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, didalilkan Ketua KPPS tidak mengizinkan saksi mandat membawa alat perekam seperti handphone ke dalam lokasi TPS.

    Jika nekat, mereka yang melanggar akan dikeluarkan dengan dalil sesuai aturan pemilu.

    “Jika melanggar perintah tersebut akan dikeluarkan dari TPS dengan dalil sesuai aturan penyelenggaraan pemilihan,” kata kuasa hukum pemohon, Ramelan di persidangan panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Selain itu pada lokasi TPS 1 Weri Lolo, terpasang pagar bambu yang disiram dan diolesi oli yang dimaksudkan sebagai pembatas antara TPS dengan pihak luar.

    Namun pagar bambu itu dipasang 50 meter dari lokasi TPS.

    Mereka yang tidak berkepentingan atau belum dipanggil namanya, tidak diizinkan melewati pagar bambu tersebut. 

    “Memasang pagar bambu sebagai pembatas dengan radius sekitar 50 meter yang telah disiram dan diolesi dengan pelumas kotor,” ucapnya.

    Bukan itu saja, pada lokasi TPS yang sama, saksi pemohon mendapati adanya pemilih yang tidak mencelupkan jari ke tinta, dan diberikan surat suara lebih dari semestinya. 

    Namun ketika saksi memprotes, Ketua KPPS secara tegas menyatakan mereka tidak bisa diintervensi, dan memerintahkan pihak keamanan mengeluarkan saksi mandat dari area TPS.

    Saksi mandat pun disebut pemohon, menerima kekerasan fisik dan pengancaman hingga membuat yang bersangkutan pergi karena ketakutan.

    “Karena rusuh, dipukulin, dia kabur jadi nggak bisa ikut,” katanya.

    Aksi kekerasan ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu selaku pengawas, namun dinyatakan kejadian itu tidak memenuhi unsur pidana.

    “Itu beberapa poin yang dapat kami sampaikan,” terangnya.

     

     

     

  • Truk Toyota Dyna Terjang Dinding Sekolah Sampai Jebol Usai Tabrakan dengan Pikap di Semarang – Halaman all

    Truk Toyota Dyna Terjang Dinding Sekolah Sampai Jebol Usai Tabrakan dengan Pikap di Semarang – Halaman all

    Sebuah truk Toyota Dyna menerjang dinding SDN Pudakpayung 01 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.

    Tayang: Rabu, 15 Januari 2025 00:06 WIB

    Tribun Jateng/Reza Gustav

    Truk Toyota Dyna bermuatan kedelai terperosok dan menerjang dinding sekolah SD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, pasca tabrakan dengan mobil pikap, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 09.40 WIB. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Sebuah truk Toyota Dyna menerjang dinding SDN Pudakpayung 01 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, usai bertabrakan denga sebuh pikap, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 09.40 WIB.

    Kecelakaan di jalur menuju arah Ungaran tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni truk bermuatan kedelai dan mobil pikap pengangkut air mineral.

    Tampak truk berpelat AD1543AH terperosok di parit serta bagian depannya menabrak sebagian dinding SDN Pudakpayung 01 hingga hancur.

    Mobil pikap berpelat H8143BG mengalami kerusakan di bagian pintu kiri depan dan ban kiri depan.

    Belum diketahui kronologi secara pasti terkait peristiwa tersebut.

    Polisi masih berada di lokasi kejadian menangani kecelakaan tersebut, termasuk mengatur lalu lintas.

    Ketersendatan hingga kepadatan menuju arah Ungaran mengular sepanjang sekitar satu kilometer. Ekor kepadatan terpantau berada di sekitar Rumah Sakit Banyumanik 2. (*)

    Laporan Reporter: Reza Gustav Pradana | Sumber: Tribun Jateng

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini