Category: Tribunnews.com Nasional

  • Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Arief Budiman merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2022 yang kini menjadi Komisaris PT PLN Indonesia Power, anak perusahaan PT PLN (Persero). 

    Namanya menjadi sorotan lantaran ia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025).

    Ia bersama Evi Novida Ginting, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

    Baik Arief maupun Evi Novida menyatakan bahwa mereka tidak menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

    “Ada 29 pertanyaan. Sama seperti waktu lima tahun lalu, sama persis enggak ada yang baru,” ucap Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Arief juga menyebut penyidik tidak menanyakan nama lain terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. 

    Ia mengatakan, penyidik KPK hanya fokus terhadap perkara Harun Masiku.

    “Enggak sih kalau yang nama baru enggak ada. Enggak, tetap fokus ke yang Harun Masiku saja,” ujarnya.

    Lantas siapa Arief Budiman? Berikut profilnya.

    Profil Arief Budiman

    Arief Budiman, S.S, S.IP, M.BA lahir di Surabaya pada 2 Maret 1974.

    Arief Budiman menempuh dua kali pendidikan Sarjana, yang pertama pada bidang Sastra Inggris di Universitas 17 Agustus 1945. Lalu, ia mengambil jurusan Hubungan Internasional di Universitas Airlangga (Unair).

    Tak sampai di situ, ia juga berhasil meraih gelar Magister di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Arief Budiman mengawali kariernya sebagai Peneliti Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi pada 2002–2004.

    Kemudian, ia berkiprah di dunia politik.

    Pada 2004, Arief menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

    Berbekal pengalamannya tersebut, ia kemudian menduduki posisi sebagai Anggota KPU RI.

    Setelah itu, Arief Budiman didapuk sebagai Ketua KPU RI periode 2017–2022.

    Namun, Arief diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dengan mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, dalam mengajukan gugatan atas pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

    Meski demikian, Arief Budiman ditetapkan sebagai Komisioner KPU RI.

    Pada 2023, Arief ditunjuk untuk mengisi posisi sebagai Komisaris PT PLN Indonesia Power.

    Arief Budiman diketahui juga aktif dalam berorganisasi.

    Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Arief Budiman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar atau Rp 2.575.690.442.

    Arief terakhir kali melaporkan hartanya pada 29 Februari 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Arief berasal dari ‘harta lainnya’ senilai Rp 1.450.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda PCX, Honda Beat, Yamaha dan mobil Nissan Serena dengan total nilai Rp 173.000.000.

    Selain itu, Arief mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 85.216.000 dan kas Rp 893.674.895.

    Pria berusia 50 tahun itu tercatat memiliki hutang senilai Rp 26.200.453.

    Organisasi:

    Pengurus Senat Fakultas Sastra Universitas 17 Agustus 1945 (1995 – 1996)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga (1997 – 1998)
    Koordinator Bidang I Badan Pekerja Senat Mahasiswa (1997 – 1998)
    Koordinator University Network for Free and Fair Election (UNFREL) Jawa Timur (1999)
    Direktur National Network for Democracy Empowerment (1999 – 2001)
    Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Jawa Timur (2010 – 2015)

    Penghargaan:

    Interpreter For SuzanaPaklar, ICMC’s (International Catholic Migration Commission) Trauma Specialist, (August 2001) 
    Interpreter For JICA Expert, research on East Java Economic Development (2006) 
    Tokoh Nasional asal Jawa Timur Berprestasi, Persatuan Wartawan Indonesia (2018) 
    Alumni Terbaik Berprestasi Universitas Airlangga (2018) 
    Most Popular Leader in Social Media, The 5th Jambore PR Indonesia (JAMPIRO) (2019)

    (Tribunnews.com/Falza/Ilham Rian Pratama)

  • Petani Sinjai Berharap Bulog Serap Harga Gabah Sesuai Ketetapan Pemerintah Rp 6.500 Per Kilogram – Halaman all

    Petani Sinjai Berharap Bulog Serap Harga Gabah Sesuai Ketetapan Pemerintah Rp 6.500 Per Kilogram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SINJAI – Para petani di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berharap Bulog dapat menyerap gabah hasil panen mereka dengan harga sesuai ketetapan pemerintah, yaitu Rp 6.500 per kilogram. 

    Selama ini, mayoritas petani terpaksa menjual gabah ke tengkulak dengan harga jauh di bawah standar tersebut.

    Ketua Gapoktan Desa Biroro, Benteng, mengungkapkan bahwa harga gabah selama ini lebih banyak ditentukan oleh tengkulak. 

    Petani sering tidak memiliki pilihan lain karena kebutuhan mendesak, seperti melunasi biaya produksi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Harga lebih anjlok ketika memasuki panen raya. Kadang petani harus melepas gabah dengan harga Rp 4.000 bahkan Rp 3.500 per kilogram. Kondisi ini semakin diperburuk oleh kebijakan Bulog yang hanya menyerap gabah dalam partai besar dan dengan kualitas tinggi, sehingga banyak petani tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Benteng, Kamis (16/1/2025).

    Para petani di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berharap Bulog dapat menyerap gabah hasil panen mereka dengan harga sesuai ketetapan pemerintah, yaitu Rp 6.500 per kilogram.

    Benteng mengatakan meskipun harga belum mencapai Rp 6.500, namun akses pupuk yang disediakan kementerian pertanian jauh lebih mudah. 

    Hal ini mendukung upaya petani di Desa Biroro dalam mengolah sawah seluas 173 hektar dengan produktivitas 4-5 ton per hektar.

    Sementara itu, Usman, petani dari Sinjai Timur, mengungkapkan bahwa gabah hasil panen PAT (Percepatan Tanam) yang ditanam pada akhir September 2024 telah dibeli tengkulak dengan harga Rp 5.000 per kilogram.

    “Selama ini, kami tidak pernah merasakan kehadiran Bulog saat panen. Selain itu, keterbatasan fasilitas penyimpanan dan transportasi menjadi kendala bagi kami untuk menjual langsung ke Bulog, sehingga pilihan satu-satunya adalah menjual ke tengkulak,” katanya.

    Menurut Usman, penetapan harga gabah oleh pemerintah sebesar Rp 6.500 per kilogram sebenarnya memberikan semangat bagi petani untuk terus mengolah sawah. 

    Namun, kenyataannya harga tersebut belum dirasakan oleh petani di Sinjai, sehingga keuntungan yang diperoleh masih tergolong kecil.

    Petani di Sinjai berharap kehadiran Bulog dapat menjadi solusi untuk menyerap hasil panen sesuai harga yang telah ditetapkan. 

    Langkah ini diyakini dapat mengurangi ketergantungan pada tengkulak, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga produktivitas pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan di daerah.

  • Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id – Halaman all

    Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id – Halaman all

    Berikut cara cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025, simak pula informasi jadwal dan proses pencairannya.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 10:54 WIB

    Instagram/kemensosri

    Ilustrasi penerima – Berikut cara cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025, simak pula informasi jadwal dan proses pencairannya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berlanjut di tahun 2025. 

    Masyarakat yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan menjadi penerima bansos PKH.

    Nama-nama penerima bansos PKH bisa dicek secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

    NIK merupakan 16 digit angka yang tertera pada bagian atas KTP. 

    Selain ada di KTP, NIK juga dapat dilihat pada Kartu Keluarga (KK). 

    Setiap anggota keluarga mulai dari ayah, ibu, dan anak mempunyai NIK masing-masing. 

    Nomor ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarkan.

    Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan NIK untuk mendata masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bansos. 

    Sehingga, pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan menggunakan NIK KTP.

    Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 

    Berikut ini cara cek NIK KTP penerima bansos PKH:

    Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
    Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa;
    Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
    Isi huruf kode yang tertera;
    Klik “Cari Data”.

    Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai wilayah yang dimasukkan. 

    Jika nama penerima terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. 

    Sementara itu, bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.

    Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

    Mengacu pada pencairan tahun sebelumnya yang dikutip situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan bansos PKH terbagi menjadi empat tahapan. 

    Berikut estimasi jadwal pencairan bansos PKH:

    Tahap Pertama: Januari-Maret 2025
    Tahap Kedua: April-Juni 2025
    Tahap Ketiga: Juli-September 2025
    Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025

    Penerima bansos PKH dapat mengecek secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui dana bantuan sudah dicairkan atau belum.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol Erdi A Chaniago adalah alumni Akpol 1992 yang kini mengemban jabatan sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 09:52 WIB

    Istimewa

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. 

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, polisi yang akrab disapa Kombes Erdi A. Chaniago ini diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Erdi Chaniago sudah menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Penum Divhumas Polri sejak Desember 2023.

    Kombes Erdi juga sempat ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divhumas Polri.

    Sebagai anggota Polri, Erdi memiliki rekam jejak karier yang cemerlang.

    Kombes Erdi Chaniago adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah diemban polisi kelahiran Balikpapan, 26 Februari 1970 ini.

    Erdi tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Dik Jarlat Waketbiddakademik STIK Lemdiklat Polri pada 2018.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabagrensopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.

    Karier Kombes Erdi Chaniago makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kabid Humas Polda Jabar pada tahun 2020.

    Saat bertugas di Polda Jabar, Erdi pernah ikut menangani kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith.

    (Tribunnews.com/Rakli)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi – Halaman all

    3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

    Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

    Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Belum Ditemukan Tindak Pidana

    Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Isna Rifka)

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Tiga anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah MP, RM, dan AHN.

    “MP demosi tiga tahun, RM demosi 8 tahun, AHN demosi 5 tahun,” kata Erdi dalam keterangannya.

    MP diketahui ialah Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    RM diketahui adalah Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    Kemudian AHN yakni Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambung Erdi.

    Ketiga pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

    Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

    Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

    Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap 6 WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

    Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

    17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

    18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.

    19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

    20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

    21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Aipda LH (Lutfi Hidayat), didemosi 5 tahun kerena memeras penonton DWP.

    22. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Aipda Hadi Johntua Simarmata, didemosi 8 tahun karena memeras penonton DWP.

  • Menanti Keputusan Pemerintah Tentang Libur Sekolah saat Ramadan, Orangtua Murid Pro dan Kontra – Halaman all

    Menanti Keputusan Pemerintah Tentang Libur Sekolah saat Ramadan, Orangtua Murid Pro dan Kontra – Halaman all

    Menanti Keputusan Pemerintah Tentang Libur Sekolah saat Ramadan, Orangtua Murid Pro dan Kontra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyepakati keputusan mengenai libur siswa sekolah saat bulan Ramadan 1446H/2025 .

    Keputusan libur ramadan tahun ini disepakati oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

    “Sudah kita bahas tadi malam lintas kementerian tapi nanti pengumumannya,” ujar Mendikdasmen Abdul Muti di Hotel Tavia, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sebelumnya, wacana libur sekolah saat Ramadan diungkapkan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i beberapa waktu lalu.

    Seperti diketahui, kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

     

    Libur Sekolah Saat Ramadan Akan Diumumkan Segera

    Abdul Muti mengatakan Pemerintah bakal mengumumkan surat edaran yang mengatur tentang libur di bulan Ramadan ini.

    “Tunggu sampai ada surat edaran bersama Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

    Surat edaran akan diumumkan ini karena pemerintah menunggu kepulangan Menteri Agama Nasaruddin Umar dari kunjungan kerja di Arab Saudi.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (Instagram.com/abe_mukti)

    “Tunggu sampai surat edarannya keluar ya. Ya mudah-mudahan dalam waktu singkat karena sekarang kan Pak Menteri Agama sedang dalam perjalanan dari Tanah Suci,” kata Abdul Mu’ti.

    Meski begitu, Abdul Muti mengatakan pengumuman mengenai libur sekolah saat bulan Ramadan bakal diumumkan dalam waktu dekat.

    “Jadi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, tapi intinya sudah kami bicarakan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan sudah ada kesepakatan. Isinya bagaimana? Tunggu sampai pada waktunya kita umumkan,” pungkasnya.

     

    3 Opsi Libur Ramadan

    Tentang wacana libur sekolah selama Ramadan sudah dibahas sebelumnya.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti membahas sejumlah isu pendidikan. 

    Sejumlah anak mengikuti pengajian sore di Pondok Yatim Ad-Infinitum, Jalan Inhoftank, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/4/2023). Pengajian yang diikuti sekitar dua puluh anak yatim dan sejumlah anak yang tinggal di sekitar pondok tersebut dalam rangka mengisi waktu berbuka puasa di bulan Ramadan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

    Rapat tersebut digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut, adalah terkait libur saat Ramadan. 

    Keputusan mengenai libur Ramadan, kata Abdul Mu’ti, bakal dibahas dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. 

    “Libur Ramadan nanti keputusannya dibahas bersama dengan Kementerian Agama dan juga Kementerian Dalam Negeri, karena ini kan menyangkut lintas kementerian jadi kami masih harus menunggu lagi undangan rapat berikutnya,” ujar Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Pemerintah akan melakukan sinkronisasi hari libur antara siswa sekolah dan madrasah. 

    Selama ini, kebijakan madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. 

    “Tapi intinya keputusannya supaya sama antara sekolah dengan madrasah. Jangan sampai nanti selama Ramadan masa aktif sekolah dan libur itu tidak sama antara sekolah dengan madrasah,” tutur Abdul Mu’ti. 

    Dirinya mengungkapkan ada tiga opsi mengenai libur Ramadan yang berasal dari usul masyarakat. 

    Opsi pertama, kata Abdul Mu’ti, libur penuh dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat. 

    “Yang kedua itu separo-separo, artinya ada sebagian biasanya kalau yang berlaku sekarang itu kan awal Ramadan itu libur jadi misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadan. Sampai misalnya empat hari atau lima hari Ramadan pertama libur, kemudian habis itu masuk seperti biasa,” jelas Abdul Mu’ti. 

    “Kemudian nanti biasanya menjelang Idul Fitri juga libur biasanya bisa dua hari atau tiga hari menjelang Idul Fitri libur sampai nanti selesainya rangkaian mudik. Yang berlaku sekarang kan begitu,” tambahnya. 

    Sementar opsi ketiga, masuk penuh selama bulan Ramadan. 

    Pemerintah, kata Abdul Mu’ti, masih mempertimbangkan masukan dari masyarakat. 

    “Kami tentu memantau usulan-usulan itu sebagai bagian dari aspirasi publik yang dalam konteks demokrasi itu sehat karena ada partisipasi masyarakat dalam pengambil kebijakan publik,” pungkasnya. 

    Pro Kontra Orangtua Murid Pilih Mana? 

    Wacana libur sekolah saat Ramadan memunculkan beragam reaksi, terutama di kalangan orangtua murid sekolah.

    Ada yang pro namun tak jarang ada yang kontra, ada pula yang manut atau manut akan keputusan pemerintah.

    Nindya, salah seorang orangtua murid di Pamulang Tangerang Selatan mengatakan dirinya lebih merasa suka jika anak-anak selama Ramadan tidak bersekolah alias libur penuh selama sebulan.

    Kondisi anak-anak yang berpuasa, terutama mereka yang di bawah 9 tahun menjadi pertimbangan.

    “Saya kok lebih sreg kalau anak-anak liburkan saja sebulan biar fokus puasanya. Kalau sekolah kan kasihan, khawatir lemas,” ucapnya. 

    Lain lagi yang diungkapkan Wida. Ia cenderung kontra dan khawatir jika anak-anak libur penuh sebulan selama Ramadan.

    Tidak adanya kegiatan di sekolah membuatnya berpikir dan ragu anaknya akan khusyu berpuasa.

    Ilustrasi anak main hp atau ponsel di dalam kelas (Wavebreakmedia)

    Godaan pemakaian gadget membuat orangtua tak setuju jika anak-anak sebulan penuh. 

    “Duh, kalau libur sebulan penuh selama Ramadan, emaknya yang bingung. Setiap hari malah main hp itu, gak fokus ibadah,” ucapnya.

    Ia memilih anak-anak tak libur penuh. Kalau pun ada libur, hanya di awal Ramadan dan menjelang Idul Fitri saja. 

    Mengisi kegiatan di sekolah adalah pilihan terbaik menurut orangtua.

    “Kalau di sekolah kan lumayan ada murojaah, baca tulis Al Q’uran, salat juga terjaga, bisa tepatw aktu, gak fokus maen game di ponsel,” sambung Hani, orangtua murid Madrasah tersohor  di Tangsel.

     

    Muhamadiyah Ingatkan Ramadan Momen Didik Akhlak dan Budi Pekerti Anak

    Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyerahkan keputusan mengenai libur siswa sekolah saat Ramadan kepada Pemerintah.

    Haedar mengatakan, hal yang terpenting adalah menjadikan Ramadan sebagai arena untuk mendidik akhlak, budi pekerti, dan karakter.

    Ilustrasi Siswa Madrasah mengikuti kegiatan belajar selama puasa.(dok. Kompas/Irwan Nugraha)

    “Generasi sekarang ini, jujur, itu kan lahir dari sistem android. Kemudian perubahan sosial yang luar biasa. Dan mobilitas yang melahirkan anak-anak yang sebagian malah tercerabut dari budaya,” kata Haedar usai Tanwir I Aisyiyah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    “Nah, karena itu pendidikan agama, pendidikan akhlak, pendidikan budi pokerti itu menjadi sangat penting,” tambahnya.

    Haedar meminta agar liburan selama Ramadan diisi dengan kegiatan pembinaan akhlak dan karakter kepada para siswa.

    Kegiatan itu, kata Haedar, bisa dilaksanakan di samping proses pembelajaran.

    “Sehingga jadikan libur seberapa lama pun yang ada di bulan Ramadan. Gunakan untuk fokus membina akhlak, membina akal budi. Di samping ada proses pembelajaran,” katanya.

    Selama ini, Haedar mengungkapkan sekolah di bawah naungan Muhammadiyah telah memiliki kegiatan khusus selama bulan Ramadan.

    “Untuk libur-libur tertentu kita punya paket-paket khusus. Termasuk gairahkan di bulan Ramadan ini penggunaan masjid-masjid sekolah, masjid-masjid kampus untuk pembinaan karakter, pembinaan akhlak. Problem terbesar di Indonesia dalam hal pembentukan karakter,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fahdi Fahlevi)

     

  • Kombes. Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. – Halaman all

    Kombes. Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, adalah seorang perwira menengah Polri yang baru saja dilantik sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa barat.

    Kombes. Pol. Aldi Subartono menggantikan posisi Kombes Kusworo Wibowo yang akan menempuh pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti).

    Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang dan Kapolres Cimahi.

    Berikut profil Kombes. Pol. Aldi Subartono.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Kombes. Pol. Aldi Subartono lahir pada 1978.

    Saat ini, ia telah berusia 47 tahun.

    Kombes. Pol. Aldi Subartono juga telah memiliki istri yang bernama dr. Syarifah Asegaf Subartono.

    Pendidikan

    Kombes. Pol. Aldi Subartono merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003.

    Ia berpengalaman di bidang reserse.

    Karier

    Kombes. Pol. Aldi Subartono tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsekta Medan Sunggal dan Kasatreskrim Polresta Medan.

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisis sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kasubagmutjabpama Robinkar SSDM Polri.

    Kariernya makin melejit setelah ia didapuk menjadi Kapolres Karawang pada 2021.

    Kemudian, Kombes. Pol. Aldi Subartono dimutasi menjadi Kapolres Cimahi pada awal 2023.

    Saat menjadi Kapolres Karawang, ia meluncurkan inovasi unggulan yakni ‘Lapor Pak Kapolres’.

    Di mana, melalui inovasi itu masyarakat bisa melaporkan aksi kriminalitas dan kejadian yang lain, secara langsung melalui nomor WhatsApp pribadinya.

    Kombes. Pol. Aldi Subartono juga berhasil membongkar sebuah kasus-kasus besar, salah satunya aksi perampokan sebuah bank senilai Rp300 juta yang terjadi pada 26 November 2021 di Karawang. 

    Dalam kasus tersebut, Kombes. Pol. Aldi Subartono dan jajarannya berhasil meringkus tujuh pelaku dalam waktu dua hari.

    Para pelaku merupakan residivis yang pernah beraksi di Vietnam, Malaysia, Thailand, Myanmar, dan China.

    Di Cimahi, dirinya kembali meluncurkan inovasinya yakni ‘Lapor Pak Kapolres Reborn’.

    Kombes. Pol. Aldi Subartono berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol dan viral di sosial media hingga dia kerap mendapat pujian dari warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

    Pada Juni 2024, Kombes. Pol. Aldi Subartono menjadi perwira menengah yang masuk daftar mutasi Polri, dirinya diangkat menjadi Wadireskrimum Polda Metro Jaya.

    Pada awal 2025 ini, Kombes. Pol. Aldi Subartono resmi mengemban tugas baru sebagai Kapolresta Bandung.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • KA Pandanwangi Tabrak Truk Mitsubishi Colt Diesel Mogok di Perlintasan Km 4+322 Banyuwangi – Halaman all

    KA Pandanwangi Tabrak Truk Mitsubishi Colt Diesel Mogok di Perlintasan Km 4+322 Banyuwangi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI – Kereta Api (KA) Pandanwangi relasi Ketapang-Jember menabrk truk Mitsubishi Colt Diesel penuh muatan yang mogok di perlintasan sebidang di kilometer (km) 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Stasiun Rogojampi, Rabu (15/1/2025) malam pukul 19.00 WIB.

    Akibatnya, badan truk bagian belakang hancur dan terguling. Sementara, KA Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota karena lokomotif rusak.

    Kapolsek Kabat AKP Kusmin menjelaskan, Colt diesel DK 8479 KI bermuatan kayu cengkeh tengah melewati perlintasan Dusun Jurang Jeru, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat.

    “Saat posisi truk berada di tengah perlintasan, secara tiba-tiba mesin mati sehingga sopir langsung memberitahukan kepada petugas perlintasan,” kata Kusmin.

    Petugas perlintasan kemudian menutup pintu perlintasan dan berlari ke jalur KA. Ia bergegas memberi tanda peringatan kepada KA yang akan melintas.

    “Dari upaya petugas, telah dilakukan pengereman oleh masinis KA Pandanwangi. Namun KA tidak berhasil berhenti sepenuhnya dan akhirnya menabrak truk,” katanya.

    Kereta menabrak truk dalam kecepatan pelan. Meski demikian, truk terguling akibat tertabrak dan lokomotif KA dilaporkan rusak.

    Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, lokomotif yang rusak tidak bisa melanjutkan perjalanan.

    “Untuk masinis yang bertugas dalam keadaan selamat. Sedangkan untuk lokomotif pengganti dikirim dari Ketapang. Sedangkan tim dari bagian jalan rel dan pengamanan yang dibantu warga mengevakuasi truk agar jalur segera bisa dilewati kembali,” kata Cahyo.

    KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang – Jember. 

    “KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur KA. Jangan terburu-buru, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak,” ujar Cahyo. 

     

    Laporan Reporter Aflahul Abidin | Sumber: Surya

  • 2 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana – Halaman all

    2 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

    Diketahui dalam peristiwa tersebut bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman tewas dan satu korban lainnya Ramli mengalami luka tembak.

    Sertu AA dan Kelasi Kepala BA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP.

    Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengungkap alasan paman dan keponakan tersebut menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.

    “Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir,” ujar Laksamana Muda TNI Samista dalam jumpa pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025) dikutip dari kompas.com.

    Kata dia, penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap dua oknum TNI AL tersebut didukung keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian. 

    “Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” ujar Samista.

    Diketahui dalam kasus tersebut ada tiga oknum TNI AL yang terlibat di antaranya Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

    Untuk Sertu RH hanya dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama.

    Begitu pun Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, selain dijerat pasal pembunuhan berencana, juga dijerat pasal penadahan.

    “Ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono.

    “Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga (tersangka) ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan,” lanjut dia.

    Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 18 saksi.

    Selain itu, sejumlah barang bukti pun disita di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer, dan lainnya. 

    Dia menjelaskan setelah berkas perkara diserahkan ke pihak oditur, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan meneliti berkas perkara tersebut selama sekira dua pekan.

    Pihaknya, juga akan berkoordinasi dengan Kepala Hukum Armada untuk segera menerbitkan Keputusan Penyerahan Perkara untuk dilimpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

    Riswandono juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan. 

    “Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup,” kata Riswandono.

    “Tertutup untuk perkara kesesusilan Jadi di peradilan umum juga. Kalau kesesuliaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silahkan nanti diikuti,” lanjutnya.

    Anak Bos Rental Puas

    Usai konferensi pers, anak korban tewas, Rizky, mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Danpuspomal yang sudah berkomitmen untuk transparan dan akutabel menangani kasus penembakan yang menewaskan ayahnya. 

    Ia juga menegaskan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas guna menciptakan rasa keadilan bagi pihak korban.

    “Ya, ketika tadi saya mendengar pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan Abang saya pun sangat merasa puas dengan namanya, pasal yang disangkakan ke pelaku,” kata dia.

    “Kami ingin pelaku, bahkan dari Bapak Panglima TNI pun sudah mengatakan, jika ada anggota kami yang terlibat, maka akan di PTDH (pecat) dan di penjara,” ucap dia.

    Dalam konferensi pers tersebut tiga tersangka yakni BA, AA, dan RH juga turut dihadirkan.

    Sekadar informasi, penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Puspomal pun menetapkan Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA sebagai tersangka.

    Terungkap, Sertu AA dan Sertu RH berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan Kelasi Kepala BA merupakan awak KRI Bontang (907).

    Peristiwa penembakan tersebut diketahui dipicu jual mobil hasil penggelapan.

    Mobil rental milik Ilyas Abdurahman awalnya digelapkan dan kemudian dibeli oknum TNI AL Sertu AA.

    Ketika korban Ilyas hendak berupaya mengambil kembali mobil tersebut terjadi penodongan hingga penembakan.

    Diketahui Kelasi Kepala BA yang menembak Ilyas merupakan paman dari Sertu AA.

    (Tribunnews.com/ gita/ kompas.com/ nicholas ryan aditya)