Category: Tribunnews.com Nasional

  • 4 Pengakuan Nanang Gimbal Habisi Pesinetron Sandy Permana: Akui Sakit Hati tapi Bantah Direncanakan? – Halaman all

    4 Pengakuan Nanang Gimbal Habisi Pesinetron Sandy Permana: Akui Sakit Hati tapi Bantah Direncanakan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inilah pengakuan mengejutkan yang disampaikan pelaku pembunuhan aktor sinetron Misteri Gunung Merapi Sandy Permana ditangkap polisi.

    Pelaku pembunuhan ini diketahui adalah tetangga mendiang Sandy Permana bernama Nanang Gimbal.

    Apa saja yang disampaikan Nanang Gimbal sehingga membuatnya tega membunuh Sandy Permana?

    1. Awal mula konflik

    Awal mula perseteruan Nanang dan korban bermula dari dendam sejak 2019

    Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Nanang Gimbal mengakui perbuatannya membunuh Sandy Permana didasari karena dendam.

    Wira mengatakan, dendam tersebut berawal karena Sandy Permana mengadakan hajatan perkawinan di pekarangan rumah Nanang Gimbal tanpa izin.

    Bersamaan dengan itu, Nanang Gimbal merasa Sandy Permana pernah seenaknya menebang pohonnya.

    “Korban melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa izin terlebih dahulu sehingga tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah,” ujar Wira.

    Mulai dari situ, hubungan Sandy Permana dan Nanang Gimbal pun tidak harmonis.

    Mereka tak lagi pernah saling sapa.

    2. Konflik lagi di tahun 2024

    Dendam itu berlanjut pada Oktober 2024 saat Nanang Gimbal dan Sandy Permana ikut dalam rapat penurunan ketua RT.

    Saat itu, ketua RT diduga melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar sehingga dianggap tidak kompeten menjabat kembali sebagai ketua RT di periode selanjutnya.

    Ketika itu, Sandy Permana dan Nanang Gimbal cekcok.

    “Dalam acara itu, korban berteriak dengan istri ketua RT, tersangka menegur dengan kalimat ‘nggak usah teriak, biasa aja’, namun korban marah dan menjawab, ‘Lu bukan warga sini, jangan ikut-ikutan’,” ucap Wira.

    Rasa benci dan dendam Nanang Gimbal semakin bertambah saat mengetahui dirinya disomasi oleh Sandy Permana.

    3. Sakit hati merasa direndahkan

    Wira mengatakan, puncak dendam Nanang Gimbal ke Sandy Permana terlampiaskan pada Minggu (12/1/2025).

    Saat itu Sandy melintas di depan rumahnya pada Minggu pagi dengan sepeda motor listriknya.

    Nanang Gimbal melihat kala itu Sandy Permana memandangnya dengan sinis.

    Bahkan, ia meludah di depan Nanang Gimbal yang kala itu sedang berada di depan rumah.

    “Tersangka sakit hati dikarenakan tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka,” ucap Wira.

    Emosi Nanang meluap dan langsung mengambil sebilah pisau dari kandang ayam rumahnya, lalu menikam Sandy yang kala itu tengah mengendarai motor listrik.

    Sempat terjadi perlawanan dari Sandy, hanya saja penusukan berkali-kali terus dilakukan.

    Nanang Gimbal menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak 2 kali dalam posisi korban masih berada diatas motor.

    Nanang Gimbal juga menusuk pelipis kiri 1 kali, menusuk kepala 1 kali, dada 1 kali, leher 1 kali, dan punggung kiri korban sebanyak 1 kali.

    4. Bukan direncanakan

    Meski demikian, kata Wira, perbuatan Nanang Gimbal ini hanya emosi sesaat, bukan terencana.

    Wira mengatakan, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus pembunuhan Sandy Permana untuk memastikan kebenaran tindakan Nanang Gimbal hanya emosi sesaat.

    “Apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat,” tutur Wira.

    Setelah melakukan aksinya, Nanang Gimbal melarikan diri tanpa tujuan dan meninggalkan sepeda motornya di tepi sawah.

    Nanang kemudian menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Karawang.

    Wira mengatakan, Nanang mengaku melarikan diri untuk menenangkan diri.

    “Dia kabur tidak ada tujuan pasti secara random sekaligus menenangkan diri, kebetulan ditangkap pada saat sedang makan roti bakar,” ujar Wira.

    Nanang Gimbal juga memutuskan hubungan dengan pihak luar, termasuk istrinya, saat melarikan diri.

    Atas perbuatannya yang tega membunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal dijerat Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal itu 15 tahun.

    Bantahan istri korban

    Sementara itu, istri Sandy Permana, Ade Andriani membantah keras tuduhan sang suami meludah ke arah pelaku.

    Ade menilai pernyataan Nanang tidak sesuai dengan kenyataan.

    “Tidak sesuai (pernyataannya), suami saya enggak mungkin dia sinis dan meludahi (depan) pelaku,” seperti diberitakan TribunJakarta.com, Kamis.

    Lantas, Ade juga menyebut Nanang lah yang kerap melemparkan tatapan sinis kepadanya.

    “Karena yang selama ini saya tahu pelaku yang malah sering melototin saya,” kata Ade

  • Menkes Akui BPJS Kesehatan Belum Mampu Mengcover 100 Persen Pembiayaan Semua Jenis Penyakit – Halaman all

    Menkes Akui BPJS Kesehatan Belum Mampu Mengcover 100 Persen Pembiayaan Semua Jenis Penyakit – Halaman all

    Menkes menyebut BPJS Kesehatan saat ini belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. 

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 10:59 WIB

    Tribunnews.com/Rina Ayu

    Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyebut, BPJS Kesehatan saat ini belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. Masyarakat masih perlu menambah perlindungan kesehatan dengan asuransi swasta. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyebut, BPJS Kesehatan saat ini belum mampu untuk meng-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. 

    Masyarakat masih perlu menambah perlindungan kesehatan dengan asuransi swasta.

    “Tapi jujur diakui, yang saya ingin sampaikan adalah nggak semua itu ter-cover dengan BPJS. Karena iuran yang dibayar di BPJS itu masih sangat murah. Sekarang kan 48 ribu per bulan,” kata dia di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Ia mengatakan, dengan iuran BPJS yang murah maka tidak bisa meng-cover penyakit 100 persen.

    Penyakit jantung misalnya tindakan atau penanganannya bisa mencapai ratusan juta.

    “Bayangkan setiap kali treatment yang tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta. Jadi nggak semua bisa di-cover. Untuk yang tidak bisa di-cover itu idealnya di-cover oleh asuransi diatasnya,” ujar Menkes.

    Pemerintah ujar dia, tengah menggodok skema agar bisa melibatkan asuransi swasta dalam pembiayaan penyakit yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan.

    “Sekarang sedang diperbaiki oleh pemerintah. Jadi jangan begitu sakit harus bayar ratusan juta. Ya sudah ada asuransi swasta yang bayarnya. Mungkin nggak 48 ribu, mungkin 100 ribu, 150 ribu lah sebulan. Jadi jika berobat ada penyakit yang tidak tercover puluhan juta sisanya itu bisa di-cover oleh asuransi swastanya. Itu yang sekarang pemerintah lagi lakukan,” jelas mantan dirut Bank Mandiri ini.

    Pemerintah sedang memfasilitasi asuransi swasta lebih banyak lagi yang masuk.

    Sehingga kekurangan ketika berobat bisa ditutup oleh asuransi swasta.

    “Sama seperti BPJS, bayar (iuran) mungkin seratus ribu atau berapa sebulan supaya memenuhi beban,” urai Budi Gunadi. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video Bareskrim Polri Seriusi Laporan terhadap Aep, Sederet Saksi Baru Kasus Vina Terus Diperiksa – Halaman all

    Video Bareskrim Polri Seriusi Laporan terhadap Aep, Sederet Saksi Baru Kasus Vina Terus Diperiksa – Halaman all

    Saksi baru kasus Vina kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 09:16 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Saksi baru kasus Vina kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede.

    Saksi baru tersebut adalah Indah, istri dari Adi, seorang musafir yang mengaku melihat Vina dan Eky kecelakaan di jembatan Talun.

    Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, Indah diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (15/1/2025).

    Jutek menyebut Indah dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

    “Pertanyaan-pertanyaan itu seputar tentang Pak Adi, bagaimana Pak Adi waktu pertama keluar dari rumah, pernikahan antara Ibu Indah dengan Pak Adi, serta berapa anak yang dikaruniai, dan perjalanan musafirnya, begitu ya,” ujar Jutek dalam kanal YouTube-nya.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah – Halaman all

    Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam sidang perdana I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terdapat beberapa momen yang menarik perhatian.

    Pria disabilitas, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis lalu (16/1/2025).

    Sidang dakwaan tersebut berlangsung tertutup pada pukul 09.00 Wita di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

    Di sidang perdananya, Agus mengeluhkan kamar tahanannya yang tidak nyaman dan tidak sesuai dengan keinginannya.

    Bahkan dirinya juga mengeluhkan berbagai penyakit muncul selama ditahan.

    Lantas momen yang menyita perhatian lainnya yakni ketika dirinya diteriaki anak kecil.

    Kala itu Agus hendak membuang air kecil, dan saat berjalan menuju ke kamar mandi dengan pengawalan ketat, Ia diteriaki anak kecil dengan sebutan ‘Agus Buntung’.

    Sontak Agus menatap tajam kehadapan anak-anak tersebut, tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Ia juga yakin tidak bersalah dalam kasus ini, mengutip TribunLombok.com.

    “Kebenaran akan terungkap,” kata Agus saat berjalan menuju ruang tahanan sementara usai turun dari mobil.

    Sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah

    Sementara itu saat agenda pembacaan dakwaan, kala itu Agus Buntung akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, sang ibu pingsan.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi, ibu kandung Agus Buntung, bahkan sampai terjatuh ke lantai dan menyebabkan luka di kepalanya.

    Kepala bagian belakang Ibu Agus Buntung mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

    Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.

    “Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” katanya usai persidangan.

    Agus Buntung Sempat Histeris dan Ancam Bunuh Diri

    Saat akan ditahan di lapas Agus Buntung sempat histeris dan memberontak, saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024).

    Dirinya bahkan berteriak memohon agar tidak ditahan dan mengancam bunuh diri.

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi juga mengonfirmasi soal keberatan kliennya yang akan ditahan di lapas.

    Hal itu disampaikan di hadapan jaksa dan orangtuanya. 

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Seharusnya, sambung Kurniadi, sebelum dilakukan penahan Agus dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 4 Fakta Menarik Sidang Perdana Agus Difabel : Diteriaki Anak Kecil, Ibunya Pingsan di Pengadilan

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Theresia Felisiani) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang, Begini Respons Prabowo soal Usulan Dana Zakat untuk Biayai MBG – Halaman all

    PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang, Begini Respons Prabowo soal Usulan Dana Zakat untuk Biayai MBG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait program makan bergizi gratis (MBG) memakai dana zakat yang diusulkan oleh Ketua DPD RI, Sultan Najamudin.

    Prabowo menegaskan pemerintah siap terkait anggaran MBG tersebut.

    “Ya, yang mengurus zakat itu saya kira ada pengurusnya. Yang jelas dari pemerintah, pemerintah pusat kita siap. Semua anak-anak Indonesia kita beri makan di 2025 ini,” kata Prabowo ketika menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Dia justru memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam membantu pembiayaan pelaksanaan program MBG.

    Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu berharap jika pemerintah daerah turut berkontribusi, maka harus berjalan secara efisien dan tepat sasaran.

    “Kemudian dari pemda juga ingin ikut serta, para gubernur, para bupati ingin ikut serta, monggo kita buka.”

    “Siapapun yang ingin ikut serta boleh. Yang penting efisien, yang penting sampai sasaran dan tidak ada kebocoran,” tegasnya.

    PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang

    Usulan MBG dibantu pembiayaannya juga telah direspons oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meminta usulan dari Najamudin itu harus dikaji secara mendalam karena manfaat zakat sudah memiliki kategori tersendiri dalam aturan agama Islam.

    Jika benar-benar terealisasi, Yahya menegaskan penerima MBG yang dibiayai lewat dana zakat adalah siswa miskin.

    “Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati,” kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu (15/1/2025).

    Sementara,  Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai MBG akan memunculkan perbedaan pendapat antar ulama.

    Namun, sambungnya, perbedaan pendapat tak terjadi jika penerima MBG yang didanai lewat zakat diterima oleh siswa tidak mampu.

    “Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Kendati demikian, Anwar mengungkapkan usulan tersebut tidak akan menjadi masalah ketika pembiayaan MBG lewat dana infaq.

    Sehingga seluruh siswa baik dari keluarga miskin maupun mampu dapat menerimanya.

    Pasalnya, kata Anwar, pengelolaan dana infaq atau sedekah tidak seketat dengan zakat.

    “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infaq dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infaq dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat.

    “Dimana yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya ashnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah,” jelasnya.

    Di sisi lain, Anwar mengusulkan, jika memang pemerintah memiliki anggaran terbatas untuk melaksanakan program MBG, maka bisa dilakukan tidak secara rutin.

    “Tahun depan jika anggaran sudah ada  baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” pungkasnya.

    Pernyataan Lengkap Ketua DPD RI soal Usulan Dana Zakat Danai MBG

    Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin membuka usulan pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat.

    Najamudin mengatakan usulan itu muncul karena menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki tipikal sifat gotong royong dan dermawan.

    Selain itu, adapula potensi zakat yang besar di Indonesia.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia meyakini usulannya tersebut bakal disambut baik oleh masyarakat karena terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG lewat zakat.

    Sehingga, Najamudin berharap pemerintah memanfaatkan potensi zakat tersebut lewat lembaga zakat seperti Badan Zakat Nasional (Baznas).

    Selain itu, ia juga meminta agar negara-negara lain turut berkontribusi dalam mendukung program MBG.

    “Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)

    Artikel lain terkait Program Makan Bergizi Gratis 

     

  • Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel – Halaman all

    Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tetap menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelahgugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Nama Mbak Ita atau Hevearita Gunaryanti Rahayu saat ini kembali menjadi perbincangan.

    Hal ini lantaran Mbak Ita yang mengajukan gugatan praperadilan berujung ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel, Jan Oktavianus.

    Ini artinya penetapan status tersangka Mbak Ita oleh KPK tetap sah.

    Lantas, siapa Mbak Ita sebenarnya ?

    Mbak Ita memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos.

    Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) .

    Mbak Ita dikenal sebagai Wali Kota Semarang.

    Perempuan kelahiran 4 Mei 1966 ini menjabat posisi Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023 lalu.

    Sosok Mbak Ita juga dikenal pernah menduduki posisi sebagai Wakil Wali Kota Semarang di bawah Wali Kota Hendrar Prihadi selama dua periode.

    Mbak Ita diketahui menempuh pendidikan hingga S3.

    Berikut riwayat pendidikan Mbak Ita, dilansir Tribunnews Wiki dan Wikipedia:

    SD Citarum Semarang (1972–1978)
    SMP Maria Mediatrix (1978–1981)
    SMAN 1 Semarang (1981–1984)
    S1 Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (1984–1989)
    S2 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2018–2019)
    S3 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2020–2023)

    Karier

    Karier Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dimulai saat dirinya bekerja di Bank Universal pada 1991 sampai 2002.

    Kemudian ia pindah ke Bank Permata pada 2002 hingga 2003.

    Perjalanan kariernya cukup berwarna hingga akhirnya perempuan kelahiran Semarang ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Berikut rincian lengkap karier yang pernah dilalui oleh Mbak Ita :

    Funding Officer Bank Universal (1991–1993)
    Team Leader Funding Bank Universal (1993–1994)
    Customer Service Head and Team Leader Funding Bank Universal (1994–1996)
    Pimpinan Cabang Pembantu Jumatan Bank Universal (1996–2000)
    Branch Relation Manager Bank Universal Area Semarang (2000–2002)
    Head of Public Sector Bank Permata (2002–2003)
    Direktur Utama PT Adita Farasjaya (2003–2005)
    Direktur Utama PT Sarana Patra Hulu Cepu (2006–2015)
    Wakil Wali Kota Semarang (2016–2021, 2021–2022)
    Plt. Wali Kota Semarang (2022–2023)
    Wali Kota Semarang (2023–sekarang)

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 22 Maret 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Mbak Ita ada di angka Rp 4.592.936.050.

    Dalam LHKPN tersebut, Mbak Ita diketahui memiliki hutang sebesar Rp 1.877.639.857.

    Harta kekayaan Mbak Ita terbanyak ada di tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 4.284.090.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Mbak Ita Wali Kota Semarang yang gugatannya ditolak PN Jakarta Selatan dan menyandang status tersangka :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.284.090.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.175.540.000
    Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , WARISAN Rp. 197.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.911.550.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.000.000

    MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
    MOTOR, HONDA MANUAL Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.034.268.711

    D. SURAT BERHARGA Rp. 19.700.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.127.517.196

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 6.470.575.907

    III. HUTANG Rp. 1.877.639.857

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.592.936.050

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Tribun Muria/Kompas)

  • Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik pada 9 Desember 2023.

    Ridwan Mansyur menggantikan posisi Manahan M.P. Sitompul.

    Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Ridwan Mansyur pernah menjabat sebagai hakim panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Berikut profil Ridwan Mansyur.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatra Selatan, pada 11 November 1959.

    Saat ini, ia telah berusia 65 tahun.

    Ridwan memiliki istri yang bernama Rita Iryani. 

    Ia dikaruniai empat anak yang bernama Aditya Akbar, Andini Dwi Lestari, Alvin Aulia Rahman, dan Aldy Rizky Adhytama.

    Pendidikan

    Ridwan Mansyur diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri 12 Lahat, Sumatra Selatan, dan lulus pada 1972.

    Kemudian, ia melanjutkan Sekolah Menengah Pertama dan lulus tahun 1975.

    Ridwan lalu bersekolah di SMA Xaverius 1 Palembang, lulus pada 1979.

    Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Ia meraih gelar sarjananya pada 1984. 

    Lalu, pasca-lulus dari program magister hukumnya, kemudian melanjutkan program doktoralnya di Universitas Padjadjaran Bandung, dan berhasil membawa gelar doktor di tahun 2010.

    Karier

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Perjalanan karier Ridwan Mansyur dimulai saat ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. 

    Sementara, jabatan sebagai hakim dimulai saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Muara Enim tahun 1989.

    Dua setengah tahun berselang atau tepatnya pada tahun 1992, ia beralih tugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara. 

    Kemudian pada 1998, Ridwan ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.

    Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual Property Rights (IPR), Ridwan kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006.

    Jabatan sebagai pimpinan pengadilan dipercayakan kepadanya pada 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. 

    Setahun berikutnya, ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. 

    Tahun 2008, Ridwan mendapat promosi sebagai Ketua pada pengadilan tersebut.

    Kemudian, ia tercatat mendapat beberapa promosi jabatan, yakni sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Hakim Tinggi PT Jakarta, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

    Pada pertengahan 2017, ia mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hingga akhir 2018.

    Selanjutnya, Ridwan mendapat mandat untuk menjadi Panitera Mahkamah Agung tahun 2021.

    Berkat prestasi dan kinerjanya, ia pun dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif (Mahkamah Agung) dan dilantik per 9 Desember 2023.

    Harta Kekayaan

    Menurut situs e-LHKPN KPK, Ridwan Mansyur diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 5.602.928.919.

    Laporan harta kekayaan terbaru Ridwan Mansyur diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ridwan Mansyur yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.260.000.000                          

    Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/25 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/72 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000                            
    Tanah Seluas 344 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 260.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/384 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/168 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 220.000.000                        

    MOBIL, TOYOTA ALL NEW FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T LUX DIESEL Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.210.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.053.178.919                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 5.743.178.919.

    Ridwan Mansyur tercatat memiliki utang sebesar Rp 140.250.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 5.602.928.919.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Istana Tegaskan 40 Siswa yang Keracunan Makanan Program MBG Telah Membaik – Halaman all

    Istana Tegaskan 40 Siswa yang Keracunan Makanan Program MBG Telah Membaik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara soal makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Menurut Hasan, 40 anak yang mengalami pusing dan muntah setelah makan ayam marinasi dari program MBG tersebut telah diobati.

    “Ada kejadian di salah satu sekolah yang dilayani oleh SPPG di Sukoharjo. 40 anak yang memakan ayam yang dimarinasi mengalami mual dan muntah-muntah. Anak-anak ini sudah ditangani dan diobati di puskesmas terdekat dan keadaannya sudah kembali membaik,” kata Hasan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (16/1/2025).

    Menurutnya berdasarkan SOP, apabila ada suatu kejadian dalam program MBG, maka pihak sekolah melapor ke Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG dan puskesmas.

    “(Kemudian) makanan langsung ditarik oleh SPPG dan kemudian diganti dengan menu lain,” katanya.

    SOP lainnya yang diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) adalah bahwa di setiap SPPG harus menyimpan sampel makanan selama 2×24 jam.

    “Sehingga kalau ada kejadian yang tidak diinginkan, seperti yang terjadi di Sukoharjo, penyebabnya bisa dilacak dengan cermat,” katanya.

    Saat ini menurut dia sampel makanan yang disiapkan di SPPG tersebut sedang diperiksa oleh Dinas Kesehatan. Peristiwa yang terjadi di Sukoharjo tersebut kata Hasan akan menjadi evaluasi bagi BGN.

    “Kejadian semacam ini akan menjadi evaluasi yang amat penting bagi BGN untuk memperketat pelaksanaan SOP dalam setiap rantai proses penyiapan MBG. Sehingga kualitas dan kehigienisan makanan bisa terjamin,” pungkasnya.

  • Kalender Jawa 17 Januari lengkap dengan Weton Hari Ini Jumat Wage – Halaman all

    Kalender Jawa 17 Januari lengkap dengan Weton Hari Ini Jumat Wage – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kalender Jawa 17 Januari 2025 dan weton hari Jumat ini.

    Artikel ini akan menampilkan kalender Jawa 17 Januari 2025 dan hitungan weton berdasarkan hari dan Pasaran Jawa.

    Tentukan hari baik pernikahan, peruntungan hingga  perwatakan, lewat hitungan weton Jawa tanggal 17 Januari 2025 di Kalender Januari 2025.

    Weton adalah gabungan dari tujuh hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan lima hari pasaran Jawa, yaitu Pon, Wage, Kliwon, Legi, dan Pahing.

    Selain weton di kalender Jawa, masyarakat Jawa juga memakai Wuku, yakni sistem penanggalan Jawa yang terdiri dari 30 siklus.

    Lantas, apa weton tanggal 17 Januari 2025 dalam Kalender Jawa Januari 2025?

    Weton Tanggal 17 Januari 2025

    Pada kalender Januari 2025, tanggal 17 Januari 2025 jatuh pada hari Jumat.

    Pasaran jawa tanggal 17 Januari 2025 adalah Wage.

    Sehingga tanggal 17 Januari 2025 memiliki Weton hari Jumat.

    Kalender Jawa 17 Januari 2025 juga bertepatan dengan tanggal pada 17 Rejeb 1958 H 

    Adapun Jumat Wage jatuh pada Wuku Wayang Neptu 10

    Selengkapnya, Inilah kalender Jawa bulan Januari 2025 lengkap dengan dengan weton, neptu, wuku, pasaran, tanggal hijriah, dan hari libur nasional.

    Kalender Jawa Januari 2025

    Rabu Pon, 1 Januari 2025 = 1 Rejeb 1958 Ja = 1 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Bala Neptu 14
    Kamis Wage, 2 Januari 2025 = 2 Rejeb 1958 Ja = 2 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Bala Neptu 12
    Jumat Kliwon, 3 Januari 2025 = 3 Rejeb 1958 Ja = 3 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Bala Neptu 14
    Sabtu Legi, 4 Januari 2025 = 4 Rejeb 1958 Ja = 4 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Bala Neptu 14
    Minggu Pahing, 5 Januari 2025 = 5 Rejeb 1958 Ja = 5 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 14
    Senin Pon, 6 Januari 2025 = 6 Rejeb 1958 Ja = 6 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 11
    Selasa Wage, 7 Januari 2025 = 7 Rejeb 1958 Ja = 7 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 7
    Rabu Kliwon, 8 Januari 2025 = 8 Rejeb 1958 Ja = 8 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 15
    Kamis Legi, 9 Januari 2025 = 9 Rejeb 1958 Ja = 9 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 13
    Jumat Pahing, 10 Januari 2025 = 10 Rejeb 1958 Ja = 10 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 15
    Sabtu Pon, 11 Januari 2025 = 11 Rejeb 1958 Ja = 11 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 16
    Minggu Wage, 12 Januari 2025 = 12 Rejeb 1958 Ja = 12 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 9
    Senin Kliwon, 13 Januari 2025 = 13 Rejeb 1958 Ja = 13 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 12
    Selasa Legi, 14 Januari 2025 = 14 Rejeb 1958 Ja = 14 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 8
    Rabu Kliwon, 15 Januari 2025 = 15 Rejeb 1958 Ja = 15 13 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 16
    Kamis Pon, 16 Januari 2025 = 16 Rejeb 1958 Ja = 16 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 15
    Jumat Wage, 17 Januari 2025 = 17 Rejeb 1958 Ja = 17 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 10
    Sabtu Kliwon, 18 Januari 2025 = 18 Rejeb 1958 Ja = 18 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 17
    Minggu Legi, 19 Januari 2025 = 19 Rejeb 1958 Ja = 19 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 10
    Senin Pahing, 20 Januari 2025 = 20 Rejeb 1958 Ja = 20 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 13
    Selasa Pon, 21 Januari 2025 = 21 Rejeb 1958 Ja = 21 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 10
    Rabu Wage, 22 Januari 2025 = 22 Rejeb 1958 Ja = 22 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 11
    Kamis Kliwon, 23 Januari 2025 = 23 Rejeb 1958 Ja = 23 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 16
    Jumat Legi, 24 Januari 2025 = 24 Rejeb 1958 Ja = 24 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 11
    Sabtu Pahing, 25 Januari 2025 = 25 Rejeb 1958 Ja = 25 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 18
    Minggu Pon, 26 Januari 2025 = 26 Rejeb 1958 Ja = 26 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 12
    Senin Pon, 27 Januari 2025 = 27 Rejeb 1958 Ja = 27 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 8
    Selasa Kliwon, 28 Januari 2025 = 28 Rejeb 1958 Ja = 28 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 11
    Rabu Legi, 29 Januari 2025 = 29 Rejeb 1958 Ja = 29 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 12
    Kamis Pahing, 30 Januari 2025 = 30 Rejeb 1958 Ja = 30 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 17
    Jumat Pon, 31 Januari 2025 = 1 Ruwah 1958 Ja = 1 Syakban 1446 Hijriah, Wuku Dukut Neptu 13

    Link Download Kalender Januari 2025: KLIK

    (Tribunnews.com/Bobby)

  • Menu Ayam Program MBG di SD N 3 Dukuh Sukoharjo Langsung Ditarik, Buntut Siswa Alami Mual dan Pusing – Halaman all

    Menu Ayam Program MBG di SD N 3 Dukuh Sukoharjo Langsung Ditarik, Buntut Siswa Alami Mual dan Pusing – Halaman all

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN ) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya langsung menarik menu makanan program MBG di SDN 3 Dukuh Sukoharjp

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 00:33 WIB

    Tribunnews/Mario Christian Sumampow

    Ilustrasi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN ) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya langsung menarik menu makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang diduga bermasalah.

    Makanan tersebut diduga menyebabkan setidaknya 40 siswa merasakan mual dan pusing.

    “Setelah tahu ada yang mual semua ayam ditarik,” kata Dadan kepada wartawan, Kamis, (16/1/2025).

    Pihaknya memastikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat teknik pengolahan ayam yang kurang baik.

    Sumber protein pada menu makanan tersebut kemudian diganti dengan telur .

    “ (Masalah) teknis pengolahan detilnya menyusul ya, tapi menu ayam krispi itu ditarik untuk yang lain dan diganti telur rebus,” katanya.

    Dadan mengatakan terdapat kurang lebih 40 siswa yang mengalami mual dan pusing. Para siswa tersebut langsung diperiksa dan diobati.

    Seusai ditangani kata dia, para siswa kondisinya membaik.

    “Yang mual-mual ditangani petugas dan diobati dan sudah ceria kembali,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini