Category: Tribunnews.com Nasional

  • Pengamat: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Hambat Partai Kecil, Perlu Revisi – Halaman all

    Pengamat: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Hambat Partai Kecil, Perlu Revisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR selaku pembentukan undang-undang dihadapkan pada desakan untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen yang saat ini berada di angka 4 persen. 

    Desakan ini muncul salah satunya dari pengamat sekaligus dkses Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam responsnya kepada Ketua MPR Ahmad Muzani yang menilai ambang batas parlemen tak perlu diubah. Bahkan, tak perlu untuk dihapus menjadi 0 persen.

    Titi dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025) menjelaskan ihwal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan perlunya perubahan terhadap norma ambang batas parlemen demi menjaga proporsionalitas dan representasi yang lebih inklusif.

    Putusan itu menyatakan ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk Pemilu 2024, namun hanya bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. 

    MK menekankan perubahan terhadap besaran ambang batas parlemen harus segera dilakukan, dengan memperhatikan proporsionalitas dalam sistem pemilu dan mencegah banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

    “Dengan demikian, memang pembentuk undang-undang harus mengatur ulang soal besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR,” ujar Titi.

    “Pastinya, pembentuk undang-undang jika merujuk putusan tersebut tidak boleh menaikkan ambang batas parlemen lebih besar dari 4 persen,” sambungnya. 

    Menurutnya, besaran ambang batas yang terlalu tinggi dapat menghambat partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen, yang pada akhirnya mengurangi representasi suara rakyat.

    Revisi ambang batas parlemen ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk berkontribusi dalam proses legislatif. 

    Hal ini dinilai penting untuk mencegah terbuangnya suara sah yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi, serta untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

  • Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami – Halaman all

    Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) izinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan Kovenan ICCPR.

    Selain itu ditegaskannya aturan tersebut juga diskriminatif. 

    “Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” kata Usman Hamid, Minggu (19/1/2025). 

    Kedua perjanjian HAM internasional tersebut, kata Usman telah menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan.

    “Jelas bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional,” terangnya. 

    Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR, lanjutnya telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan. 

    “Karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan,” tegasnya. 

    Diketahui Kebijakan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta  boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami membuat Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjadi sorotan.

    Kebijakan diperbolehkannya ASN poligami tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025.

    Teguh Setyabudi membantah Pergub itu mendukung ASN berpoligami.

    Menurut Teguh, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN. 

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025). 

    Dilansir WartaKotaLive, Teguh menjelaskan pada aturan itu ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.  

    “Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ungkap Teguh. 

    Teguh menegaskan terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami. 

    “Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” tambahnya. 

    Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025

    Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

    Regulasi itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

    Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu. 

    Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

    Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

    Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

    Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

    “Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

    Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

    Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

    Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

    Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

    Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

    a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

    b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

    c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

    e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

    Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami bukan hal baru.

    Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

  • Video: Sempat Diisukan Gabung Golkar, Wapres Gibran Tak Terlihat Hadiri HUT ke-65 MKGR – Halaman all

    Video: Sempat Diisukan Gabung Golkar, Wapres Gibran Tak Terlihat Hadiri HUT ke-65 MKGR – Halaman all

    Wakil Presiden, Gibran Rakabuming baru-baru ini diisukan bergabung Partai Golkar lewat jalur ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 13:57 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini diisukan akan bergabung Partai Golkar lewat jalur Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).

    Namun, Gibran tak terlihat hadir di acara puncak HUT ke-65 MKGR pada Sabtu (18/1/2025) malam.

    Dalam acara itu, terlihat sejumlah menteri hingga Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.

    Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia juga turut hadir. 

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 18 Larangan saat Imlek dan Alasannya – Halaman all

    18 Larangan saat Imlek dan Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tahun Baru Imlek bukan hanya tentang kemeriahan perayaan, tetapi juga dipenuhi dengan tradisi dan pantangan yang diwariskan secara turun-temurun. 

    Larangan-larangan ini dipercaya memiliki makna mendalam, bertujuan untuk membawa keberuntungan sekaligus menghindari hal-hal yang dianggap sial di tahun yang baru.

    Berikut adalah larangan atau pantangan saat Imlek:

    1. Hindari minum obat

    Merupakan hal yang tabu bagi seseorang untuk meracik jamu atau meminum obat pada hari pertama penanggalan lunar, jika tidak, dipercaya ia akan sakit selama setahun penuh.

    2. Jangan menyapu atau membuang sampah

    Kegiatan menyapu pada hari ini dikaitkan dengan menyapu kekayaan. 

    Membuang sampah melambangkan membuang keberuntungan dari rumah.

    3. Hindari mengucapkan kata-kata dengan makna negatif

    Hindari mengucapkan kata-kata yang berhubungan dengan kematian, penyakit, kemiskinan, hantu, dll.

    4. Jangan makan bubur dan daging untuk sarapan

    Bubur tidak boleh dimakan, karena dianggap hanya orang miskin yang makan bubur untuk sarapan, dan orang-orang tidak ingin memulai tahun dengan “miskin” karena ini merupakan pertanda buruk.

    Di samping itu, daging tidak boleh dimakan pada sarapan ini sebagai bentuk penghormatan kepada para dewa (Buddha) (yang diyakini menentang pembunuhan hewan), karena semua dewa diharapkan keluar untuk bertemu dan saling mengucapkan selamat Tahun Baru.

    5. Hindari mencuci rambut dan potong rambut

    Rambut tidak boleh dicuci pada Hari Tahun Baru Imlek. Dalam bahasa Mandarin, rambut (发, fa ) memiliki pelafalan yang sama (dan memang karakternya sama) dengan fa dalam facai (发财), yang berarti ‘menjadi kaya’. 

    Oleh karena itu, dianggap tidak baik untuk “mencuci harta benda” di awal Tahun Baru.

    6. Jangan mencuci pakaian

    Orang-orang tidak mencuci pakaian pada hari pertama dan kedua tahun baru, karena kedua hari tersebut dirayakan sebagai hari kelahiran dewa air. 

    Mencuci pakaian dianggap tidak menghormati dewa air.

    7. Pekerjaan menjahit tidak boleh dilakukan

    Dahulu, kaum wanita banyak yang menjahit. 

    Namun, mereka tidak menjahit sama sekali, bahkan menjahit kancing, dari hari pertama hingga hari kelima bulan lunar pertama.

    8. Jangan gunakan gunting atau pisau

    Bilah gunting dianggap seperti bibir tajam saat orang bertengkar. 

    Menggunakan gunting pada hari pertama Tahun Baru Imlek dianggap sebagai ajakan untuk bertengkar dengan orang lain di tahun mendatang.

    Penggunaan pisau harus dihindari karena kecelakaan apa pun, baik yang melukai orang atau peralatan, dianggap akan membawa pada hal-hal yang tidak menguntungkan dan terkurasnya kekayaan di tahun mendatang.

    9. Hindari jumlah uang ganjil

    Orang Tionghoa menyukai angka genap, karena menurut kepercayaan tradisional hal baik selalu datang dua kali lipat. 

    Namun, hindari juga angka sial seperti 4 dan 40, karena 4 berarti kematian dalam bahasa Tionghoa.

    10. Jangan memberikan hadiah terlarang

    Jangan memberikan hadiah tertentu , seperti jam, gunting, dan buah pir, karena memiliki makna yang buruk dalam budaya Tionghoa. 

    11. Hindari memecahkan mangkuk, piring, gelas, dll

    Memecahkan mangkuk, piring, gelas, vas, atau cermin selama Festival Musim Semi dianggap sebagai pembawa nasib buruk, kerugian finansial, atau perpecahan keluarga.

    12. Seorang anak perempuan yang telah menikah tidak diperbolehkan mengunjungi rumah orang tuanya pada Hari Tahun Baru Cina

    Hal ini dianggap akan membawa nasib buruk bagi orang tuanya dan menyebabkan kesulitan ekonomi bagi keluarga.

    13. Mencegah anak menangis

    Tangisan anak dipercaya akan membawa kesialan bagi keluarga, maka dari itu para orang tua akan berusaha semaksimal mungkin agar anak-anaknya tidak menangis dengan berbagai cara yang memungkinkan.

    14. Tidak boleh berkunjung ke rumah sakit

    Kunjungan ke rumah sakit selama periode ini diyakini akan membawa penyakit bagi orang yang bersangkutan selama tahun mendatang, oleh karena itu kunjungan ke rumah sakit dihindari, kecuali dalam kasus darurat yang ekstrem.

    15. Hindari meminjamkan dan meminjam uang

    Uang tidak boleh dipinjamkan pada Hari Tahun Baru, dan semua utang harus dibayar pada Malam Tahun Baru.

    Hal ini dipercaya dapat mendatangkan kesialan.

    16. Jangan memakai pakaian yang rusak

    Hal ini dipercaya dapat membawa nasib buruk.

    17. Jangan memakai warna putih atau hitam

    Jangan mengenakan pakaian putih atau hitam karena kedua warna ini secara tradisional dikaitkan dengan masa berkabung.

    18. Dilarang membunuh hewan

    Hal ini dipercaya dapat menyebabkan kemalangan seperti luka tusukan pisau, atau bencana berdarah. 

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Kekuatan Paspor Indonesia Kalah Dibanding Singapura dan Malaysia, Imigrasi RI Akan Lakukan Ini – Halaman all

    Kekuatan Paspor Indonesia Kalah Dibanding Singapura dan Malaysia, Imigrasi RI Akan Lakukan Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI merespons soal masih jauhnya tingkat keamanan paspor Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Malaysia.

    Kekiniannya, Henley & Partners yang merupakan perusahaan konsultan residensi mengeluarkan daftar peringkat Henley Pasport Index.

    Peringkat indeks ini didasarkan pada jumlah destinasi negara yang dapat diakses dengan menggunakan paspor tanpa Visa atau kekuatan dari paspor tersebut.

    Hasilnya, kekuatan Paspor Indonesia berada di peringkat 65 dunia, berbanding jauh dengan Singapura yang menduduki peringkat 1 dan Malaysia peringkat 11.

    Menyikapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andriyanto mengatakan, pihaknya akan merilis paspor baru dengan tingkat kekuatan yang lebih baik pada Agustus mendatang.

    “Kita merencanakan akan merubah paspor baru, akan merilis paspor baru pada bulan Agustus,” kata Agus dalam jumpa pers Hari Bakti Imigrasi ke-75 tahun di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Kata dia, salah satu pembaruan yang nantinya akan ada dalam paspor Indonesia yakni soal pemenuhan standarisasi tingkat Internasional.

    Dengan begitu, diharapkan oleh Agus, ke depan kualitas dari Paspor Indonesia mendatang bisa lebih baik dibandingkan dua tahun belakangan ini.

    “Mudah-mudahan inovasi yang kita lakukan ini bisa meningkatkan standar kualitas daripada paspor Indonesia,” ujar Agus.

    “Jadi mudah-mudahan nanti bulan 8 kita bisa rilis dan mudah-mudahan itu bisa meningkatkan indeks rasio,” tandas dia.

    Sebagai informasi, saat ini paspor Indonesia hanya bisa mengakses 76 destinasi tanpa menggunakan visa.

    Sementara itu, untuk Singapura berada di peringkat 1 dengan 195 dari 199 destinasi global tanpa Visa.

    Setelahnya, Malaysia yang berada di peringkat ke-11 dunia dan kedua di ASEAN paspornya bisa bebas visa ke 183 destinasi.

    Di urutan ketiga ASEAN dan ke 19 dunia ada Brunei Darussalam dengan paspor bebas visa ke 166 destinasi.

    Selanjutnya, ada Timor Leste yang berada di peringkat ke-51 dengan paspor bebas visa ke 97 destinasi.

     

  • Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.

    Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.

    Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.

  • 6 Cara Ampuh Mengusir Lalat Secara Alami dan Efektif – Halaman all

    6 Cara Ampuh Mengusir Lalat Secara Alami dan Efektif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Lalat merupakan salah satu hama yang sering mengganggu kenyamanan rumah.

    Kehadiran lalat tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat membawa penyakit.

    Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengusir lalat yang ampuh.

    Berikut adalah beberapa metode yang dapat Anda terapkan.

    Menggunakan Bahan Alami

    1. Cuka Sari Apel

    Ilustrasi cuka apel (healthline.com)

    Cuka sari apel adalah salah satu bahan alami yang efektif untuk mengusir lalat.

    Caranya, campurkan cuka sari apel dengan sedikit sabun cuci piring dalam mangkuk.

    Aroma cuka akan menarik lalat dan sabun akan membuat lalat tenggelam.

    2. Minyak Esensial

    Ilustrasi minyak esensial (Kompas.com)

    Minyak esensial seperti lavender, peppermint, atau eucalyptus juga dapat digunakan untuk mengusir lalat.

    Campurkan beberapa tetes minyak esensial dengan air dalam botol semprot dan semprotkan di area yang banyak lalat.

    Menggunakan Perangkap

    3. Perangkap Lalat DIY

    Ilustrasi perangkap Lalat DIY

    Buatlah perangkap lalat sendiri dengan menggunakan botol plastik.

    Potong bagian atas botol dan balikkan ke dalam botol.

    Isi bagian bawah dengan campuran gula dan air.

    Lalat akan masuk tetapi sulit untuk keluar.

    4. Perangkap Lalat Komersial

    Jika tidak ingin repot membuat perangkap sendiri, Anda bisa membeli perangkap lalat yang sudah tersedia di pasaran.

    Perangkap ini biasanya mengandung bahan yang menarik lalat dan dapat menampung banyak lalat.

    Menjaga Kebersihan

    Ilustrasi membersihkan rumah (freepik)

    5. Rutin Membersihkan Rumah

    Menjaga kebersihan rumah adalah langkah preventif yang paling efektif untuk mengusir lalat.

    Pastikan untuk membersihkan sisa makanan, sampah, dan area yang lembap secara rutin.

    6. Menutup Makanan

    Simpan makanan dalam wadah tertutup untuk menghindari lalat mendekat.

    Jangan biarkan makanan terbuka, terutama saat cuaca panas.

    Mengusir lalat tidak harus menggunakan bahan kimia berbahaya.

    Dengan menggunakan bahan alami, perangkap, dan menjaga kebersihan, Anda dapat mengatasi masalah lalat di rumah.

    Terapkan cara-cara di atas untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kalender Jawa 19 Januari 2025 Lengkap dengan Weton Hari Ini Minggu Legi – Halaman all

    Kalender Jawa 19 Januari 2025 Lengkap dengan Weton Hari Ini Minggu Legi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kalender Jawa 19 Januari 2025 dan weton pasaran Jawa hari ini.

    Simak hitungan weton berdasarkan hari dan pasaran Jawa pada kalender Jawa 19 Januari 2025. 

    Weton pasaran Jawa tanggal 19 Januari 2025 di Kalender Januari 2025 bisa dipakai untuk menentukan hari baik pernikahan, peruntungan hingga melihat perwatakan.

    Adapun weton Jawa terdiri dari gabungan dari tujuh hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan lima hari pasaran Jawa.

    Selain weton di kalender Jawa, masyarakat Jawa juga memakai Wuku, yakni sistem penanggalan Jawa yang terdiri dari 30 siklus.

    Lantas, apa weton tanggal 19 Januari 2025 dalam Kalender Jawa Januari 2025?

    Weton 19 Januari 2025

    Dalam kalender Januari 2025, tanggal 19 Januari 2025 jatuh pada hari Minggu.

    Pasaran Jawa tanggal 19 Januari 2025 adalah Legi.

    Sehingga tanggal 19 Januari 2025 memiliki Weton hari Minggu Legi.

    Jumlah hitungan neptu hari Minggu adalah 5.

    Neptu pasaran Legi yang adalah angka 5.

    Jadi total Neptu pasaran weton Minggu Legi adalah 10.

    Kalender Jawa 19 Januari 2025 juga bertepatan dengan tanggal pada 19 Rejeb 1958 H 

    Serta tiba pada Wuku Kulawu, Rakam Macan Ketawan, dan Paarasan Aras Pepet.

    Selengkapnya, Inilah kalender Jawa bulan Januari 2025 lengkap dengan dengan weton, neptu, wuku, pasaran, tanggal hijriah, dan hari libur nasional.

    Kalender Jawa Januari 2025

    Rabu Pon, 1 Januari 2025 = 1 Rejeb 1958 Ja = 1 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Bala Neptu 14
    Kamis Wage, 2 Januari 2025 = 2 Rejeb 1958 Ja = 2 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Bala Neptu 12
    Jumat Kliwon, 3 Januari 2025 = 3 Rejeb 1958 Ja = 3 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Bala Neptu 14
    Sabtu Legi, 4 Januari 2025 = 4 Rejeb 1958 Ja = 4 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Bala Neptu 14
    Minggu Pahing, 5 Januari 2025 = 5 Rejeb 1958 Ja = 5 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 14
    Senin Pon, 6 Januari 2025 = 6 Rejeb 1958 Ja = 6 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 11
    Selasa Wage, 7 Januari 2025 = 7 Rejeb 1958 Ja = 7 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 7
    Rabu Kliwon, 8 Januari 2025 = 8 Rejeb 1958 Ja = 8 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 15
    Kamis Legi, 9 Januari 2025 = 9 Rejeb 1958 Ja = 9 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 13
    Jumat Pahing, 10 Januari 2025 = 10 Rejeb 1958 Ja = 10 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 15
    Sabtu Pon, 11 Januari 2025 = 11 Rejeb 1958 Ja = 11 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wugu Neptu 16
    Minggu Wage, 12 Januari 2025 = 12 Rejeb 1958 Ja = 12 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 9
    Senin Kliwon, 13 Januari 2025 = 13 Rejeb 1958 Ja = 13 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 12
    Selasa Legi, 14 Januari 2025 = 14 Rejeb 1958 Ja = 14 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 8
    Rabu Kliwon, 15 Januari 2025 = 15 Rejeb 1958 Ja = 15 13 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 16
    Kamis Pon, 16 Januari 2025 = 16 Rejeb 1958 Ja = 16 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 15
    Jumat Wage, 17 Januari 2025 = 17 Rejeb 1958 Ja = 17 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 10
    Sabtu Kliwon, 18 Januari 2025 = 18 Rejeb 1958 Ja = 18 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Wayang Neptu 17
    Minggu Legi, 19 Januari 2025 = 19 Rejeb 1958 Ja = 19 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 10
    Senin Pahing, 20 Januari 2025 = 20 Rejeb 1958 Ja = 20 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 13
    Selasa Pon, 21 Januari 2025 = 21 Rejeb 1958 Ja = 21 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 10
    Rabu Wage, 22 Januari 2025 = 22 Rejeb 1958 Ja = 22 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 11
    Kamis Kliwon, 23 Januari 2025 = 23 Rejeb 1958 Ja = 23 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 16
    Jumat Legi, 24 Januari 2025 = 24 Rejeb 1958 Ja = 24 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 11
    Sabtu Pahing, 25 Januari 2025 = 25 Rejeb 1958 Ja = 25 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Kulawu Neptu 18
    Minggu Pon, 26 Januari 2025 = 26 Rejeb 1958 Ja = 26 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 12
    Senin Pon, 27 Januari 2025 = 27 Rejeb 1958 Ja = 27 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 8
    Selasa Kliwon, 28 Januari 2025 = 28 Rejeb 1958 Ja = 28 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 11
    Rabu Legi, 29 Januari 2025 = 29 Rejeb 1958 Ja = 29 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 12
    Kamis Pahing, 30 Januari 2025 = 30 Rejeb 1958 Ja = 30 Rajab 1446 Hijriyah = Wuku Dukut Neptu 17
    Jumat Pon, 31 Januari 2025 = 1 Ruwah 1958 Ja = 1 Syakban 1446 Hijriah, Wuku Dukut Neptu 13

    Link Download Kalender Januari 2025: KLIK

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Bawaslu Pastikan Tetap Netral dalam Hadapi Sengketa Pilkada di MK – Halaman all

    Bawaslu Pastikan Tetap Netral dalam Hadapi Sengketa Pilkada di MK – Halaman all

    Bawaslu komit memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. 

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 07:28 WIB

    Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda

    Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono saat diskusi bertajuk Utak-Atik Perolehan Suara Parpol dan Caleg Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024, Benarkah? di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Bawaslu komit memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi, kami hanya menjawab dalil pemohon berdasarkan apa yang telah dilakukan di lapangan, berupa produk-produk seperti surat, status laporan, hingga putusan,” ujar Totok dalam keterangannya, Minggu (19/2025). 

    Totok menjelaskan ihwal substansi sengketa meliputi dugaan perselisihan hasil penghitungan suara, kejadian khusus, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, pembagian bantuan sosial untuk tujuan politik, politik uang, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

    Ia juga menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang berkaitan dengan pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

    Sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok  juga menyampaikan Bawaslu RI melakukan ulasan terhadap keterangan tertulis yang disusun oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan tata cara yang berlaku di MK.

    Totok juga menambahkan, jika masyarakat menemukan produk Bawaslu yang dianggap melanggar prinsip profesionalitas, akuntabilitas, atau kepastian hukum, mereka dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mobil Toyota Vios Anggota BIN Hendrawan Ostevan Terendam Lumpur di Kedalaman 6 Meter – Halaman all

    Mobil Toyota Vios Anggota BIN Hendrawan Ostevan Terendam Lumpur di Kedalaman 6 Meter – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mobil pensiunan TNI berpangkar Brigjen yang juga anggota BIN Hendrawan Ostevan terendam lumpur di kedalaman 6 meter perairan Marunda, Jakarta Utara. 

    Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengungkap dugaan penyebab kaca kobil Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan pecah.

    Mobil Toyota Vios milik almarhum ditemukan pada Sabtu (18/1/2025) pagi di laut Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

    Desiana mengatakan, mobil itu ditemukan dalam kondisi semua kacanya pecah.

    “Pada saat diangkat kondisi mobil kacanya memang sudah pecah dan sudah hancur ya kondisinya, mungkin pada saat jatuh itu langsung terkena benda di bawah ya, jadi seperti bumper depannya hancur,” kata Desiana di lokasi.

    Penyelam dari Basarnas Special Group (BSG) menemukan mobil itu tenggelam dengan jarak 5 meter dari bibir Dermaga KCN Marunda.

    Mobil berpelat nomor B 1606 LB itu tenggelam dan tertutup lumpur di lautan sedalam sekitar 6 meter itu.

    “Pada saat diangkat, jadi kondisi kendaraan tersebut berada di dalam lumpur, kemudian kondisinya hanya bisa diraba oleh penyelam itu satu ban, jadi tiga ban lainnya itu ada di bawah lumpur.”

     “Jadi yang bisa dilihat itu ban, velg, dan sasisnya. Kemudian pas diangkat juga sudah miring ya, sampai di daratan kita tidak menemukan korban lainnya,” papar Desiana.

    Desiana menduga, pecahnya kaca mobil tersebut karena benturan mobil dengan dasar laut saat terjun.

    Mungkin setelah terjatuh itu terkena benda di bawah” kata Desiana.

    Mobil milik korban Hendrawan ditemukan setelah tiga hari proses pencarian yang dilakukan Basarnas di laut Marunda.

    Dalam prosesnya, penyelam dari BSG turun ke laut pukul 8.00 WIB, Sabtu pagi.

    Kemudian, 55 menit kemudian, pada pukul 8.55 WIB penyelam akhirnya menemukan keberadaan mobil itu.

    Menggunakan alat berat crane dari dermaga, mobil diangkat pada pukul 10.48 WIB dan sekitar 15 menit kemudian akhirnya bisa dipindahkan ke atas dermaga.

    Detik-detik terjatuhnya mobil yang dikendarai almarhum Hendrawan Ostevan ke laut Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, juga terekam dalam rekaman CCTV yang terpasang di dermaga.

    Mobil Toyota Vios B 1606 LB yang dikemudikan Brigjen (Purn) TNI Hendra Hendrawan Ostevan dievakuasi dari dasar laut perairan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (18/1/2025). (Kolase Tribunnews/Ist)

    Dalam rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi terlihat bagaimana mobil yang dikendarai korban melaju di dermaga sampai akhirnya terjatuh ke perairan.

    Berdasarkan rekaman kamera pengintai pertama yang diterima TribunJakarta.com, mobil Toyota Vios berwarna gelap yang dikendarai almarhum Hendrawan melaju di dermaga pada pukul 00.40 WIB, Kamis (9/1/2025) dinihari.

    Rekaman itu memperlihatkan bahwa mobil yang dikendarai korban melaju dalam kecepatan sedang di dermaga yang memang ketika itu masih sepi.

    Terlihat keadaan di dermaga KCN Marunda pada saat kejadian cukup terang.

    Mobil Toyota Vios warna hitam tersebut melaju dengan lampu menyala, dari sisi barat menuju ke sisi timur dermaga dan berjalan lurus dan tiba-tiba terlihat terjatuh ke lautan.

    Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV kedua, terlihat posisi terceburnya mobil yang dikendarai Hendrawan berada di belakang sebuah kapal tongkang.

    Mobil itu tampak melaju lurus ke arah laut, sementara di sisi kanannya sebenarnya ada jalan berbelok yang mengarah keluar dermaga.

    Dalam video rekaman CCTV kedua itu juga terekam bahwa mobil tak lagi terlihat setelah terjatuh secara mendadak di belakang kapal tongkang.

    Jenazah Hendrawan yang juga diketahui merupakan eks anggota Badan Intelijen Negara (BIN) baru ditemukan mengapung di laut Marunda tak jauh dari titik jatuhnya mobil pada Jumat (10/1/2025) sore.

    Jenazah Hendrawan awalnya ditemukan oleh nelayan di sekitar laut Marunda yang kemudian melaporkan kasus itu ke petugas Direktorat Polairud Polda Metro Jaya.

    Dari situ, jenazah Hendrawan dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk diautopsi dan disemayamkan, sebelum akhirnya dimakamkan keluarga.

    Hasil identifikasi jenazah, polisi memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.

    Sempat Nyetir Mobil ke Sejumlah Tempat Sebelum Tercebur di Marunda

    Brigadir Jenderal (Brigjen), Hendrawan Ostevan (75), sempat berkendara ke sejumlah wilayah sebelum akhirnya tiba di Pelabuhan Marunda pada Kamis (9/1/2024) dini hari.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengungkapkan, Hendrawan bertolak dari rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, dengan mengendarai mobil Toyota Vios.

    “Dari rumah, berdasarkan keterangan keluarga, ke Tangerang. Dari situ, berdasarkan analisa IT, ya korban ini muter-muter sampai ke Bogor, sampai ke Senen, ujungnya ke Cilincing, dan berakhir di Marunda tersebut,” ujar Ressa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

    Lokasi evakuasi mayat pensiunan TNI Brigardir Jendral Hendrawan Ostevan (75) di perairan Marunda, Jakarta Utara, Minggu (12/1/2025).(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, kendaraan Hendrawan melaju dari arah Cilincing lalu memasuki dermaga KCN Marunda pada Kamis dini hari.

    “Telah ditemukan rekaman CCTV yang berisi diduga korban melaju menggunakan satu unit mobil Toyota Vios nomor polisi B 1606 LB masuk ke dermaga KCN Marunda pada 00.35 WIB,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

    “Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang dikendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut,” kata dia.

    Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Kombes Pol Joko Sadono mengungkapkan, Hendrawan saat itu berkendara seorang diri.

    “Dari CCTV E-TLE didapat korban berkendara sendiri mengarah ke Cilincing pada 9 Januari dini hari. CCTV di KCN didapatkan kendaraan yang diduga milik korban berkendara sendirian,” ungkap Joko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2024).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bekas luka pada jasad korban. Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kematian Hendrawan. 

    Mayat laki-laki yang belakangan diketahui bernama Hendrawan Ostevan (75) ditemukan tewas mengambang di perairan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2025).

    Saat mengevakuasi korban, petugas menemukan sebuah dompet kulit yang berisi kartu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

     

    Laporan Reporter: Gerald Leonardo Agustino | Sumber: Tribun Jakarta