Category: Tribunnews.com Nasional

  • Warga Gowa Terluka di Area Latihan Militer, Mabes TNI AD Bicara Pentingnya Kepatuhan Larangan Masuk – Halaman all

    Warga Gowa Terluka di Area Latihan Militer, Mabes TNI AD Bicara Pentingnya Kepatuhan Larangan Masuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) angkat bicara menyusul seorang warga yang terluka di area latihan militer setempat pada Selasa (22/4/2025) sepekan lalu.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan menyusul insiden di area latihan militer di Kabupaten Gowa, ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap larangan memasuki kawasan latihan. 

    Setiap lokasi latihan militer TNI AD, kata dia, termasuk Lapangan Lempar Granat Malino telah dilengkapi tanda larangan melintas serta pagar kawat pembatas.

    TNI AD, ungkapnya, telah menetapkan radius aman antara 200 hingga 300 meter dari lokasi latihan untuk aktivitas warga.

    Untuk menjamin keamanan, lanjutnya, TNI AD juga menerjunkan petugas provost yang berjaga sebelum dan sesudah pelaksanaan latihan. 

    Selain itu, kata Wahyu, sebelum latihan dimulai aparat kewilayahan dalam hal ini Kodim Gowa selalu mengirimkan surat pemberitahuan kepada jajaran pemerintah setempat sebagai bentuk antisipasi.

    “Imbauan terus dilakukan agar warga tidak memasuki area berbahaya. Ini bagian dari upaya mencegah kejadian serupa terulang kembali,” kata Wahyu saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (29/4/2025).

    “CDi lokasi Lapangan Lempar Granat Malino, Kabupaten Gowa, juga telah dipasang rambu-rambu peringatan yang jelas sebagai bagian dari prosedur keselamatan standar dalam kegiatan latihan militer TNI AD,” pungkasnya.

    Kehilangan Tiga Jari Tangan

    Diberitakan Tribun-Timur.com sebelumnya, seorang petani bernama Firman (28) mengalami luka parah dan kehilangan tiga jari tangan kirinya akibat ledakan yang diduga berasal dari detonator granat saat berkebun di Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

    Peristiwa terjadi pada Selasa siang, 22 April 2025.

    Ketika itu, Firman bersama ayahnya, Sudiri, tengah membersihkan area kebun yang berbatasan dengan kawasan latihan militer Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam XIV/Hasanuddin, khususnya di zona latihan lempar granat.

    Ayah korban, Sudiri, mengatakan saat kejadian mereka sedang memperbaiki pagar dan membersihkan kebun yang berbatasan langsung dengan area latihan.

    “Kami tidak melihat ada benda mencurigakan. Tiba-tiba terdengar suara ledakan kecil seperti petasan, lalu saya lihat tangan anak saya berdarah,” kata dia.

    Ia mengaku selama ini warga kerap melintasi kawasan tersebut.

    Namun, lanjut dia, apa yang menimpa anaknya adalah insiden pertama yang terjadi.

    “Alhamdulillah, operasi berjalan lancar, dan anak saya sudah membaik. Biaya rumah sakit ditanggung penuh dan kami juga menerima santunan,” kata Sudiri.

    Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto, menjelaskan korban diduga menemukan benda menyerupai detonator saat membersihkan kebun.

    “Kemungkinan saat korban membenturkan benda itu dengan celuritnya, terjadi ledakan kecil. Ledakannya tidak besar, seperti ledakan korek gas, namun cukup untuk melukai tangan korban,” ujar dia pada Senin (28/4/2025).

    Akibat ledakan tersebut, Firman mengalami luka serius di tangan kirinya dan langsung dievakuasi ke Puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RS Pelamonia Makassar milik TNI AD.

    Operasi segera dilakukan pada malam harinya.

    “Korban sudah dioperasi dan semua biaya perawatan ditanggung penuh. Saat ini kondisinya sudah pulih dan telah kembali ke rumah,” jelas dia.

    Ia mengatakan ledakan diduga berasal dari detonator, bukan granat aktif.

    “Kalau itu granat pasti hancur semua badannya berarti ini bukan granat full, bisa jadi itu hanya detonatornya saja yang meletus. Detonator semacam itu pemicu bahan peledak yang itu nanti meledakkan badan granat,” ucapnya.

    Heri juga menegaskan lokasi kejadian berada di zona militer terlarang yang sudah diberi tanda peringatan.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki kawasan tersebut.

    “Kami harap masyarakat mematuhi tanda peringatan. Jika tertulis kawasan latihan tembak atau lempar granat, itu berarti daerah terlarang,” tegasnya.

    Baca Selanjutnya: Berkebun dekat kawasan latihan militer petani gowa alami luka serius

    Pasca kejadian, Dandim Gowa bersama Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, turut memberikan santunan kepada korban untuk meringankan beban keluarga.

  • Sosok Hasan Nasbi, Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan usai Polemik Teror Kepala Babi – Halaman all

    Sosok Hasan Nasbi, Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan usai Polemik Teror Kepala Babi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Selasa (29/4/2025).

    Hasan Nasbi mengaku, hari Senin, 21 April 2025 adalah hari terakhirnya bekerja sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Hal itu diungkapkannya melalui konten YouTube dan Instagram Total Politik.

    “Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Itu sebabnya hari itu diabadikan. Saya meminta adik-adik dari Total Politik untuk mendokumentasikan aktivitas terakhir saya,” kata Hasan.

    Hasan menyebut, ia sudah beberapa kali menyampaikan dalam berbagai siniar bahwa jika ada suatu pekerjaan atau masalah yang tidak bisa ditangani, maka harus tahu diri.

    “Tidak perlu heboh-heboh, kita pun harus tahu diri dan kemudian mengambil keputusan untuk menepi. Maka pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba,” katanya.

    Hasan Nasbi dikenal sebagai wartawan hingga peneliti.

    Diketahui, pada Pilpres 2024, Hasan Nasbi masuk dalam jajaran juru bicara TKN Prabowo-Gibran.

    Ia juga bahkan pernah hadir dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

    Hasan Nasbi sebelumnya dikenal sebagai pendiri lembaga survei Cyrus Network. Sebuah posisi yang tak lagi embannya saat ini.

    Hasan adalah orang Bukittinggi, Sumatera Barat, yang lahir pada 1979.

    Ia merupakan jubir TKN Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

    Ia sempat menjadi Anggota Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Bidang Komunikasi.

    Sebelum mendirikan Cyrus Network, Hasan berkecimpung di dunia media.

    Ia sempat menjadi wartawan Kompas pada 2005-2006.

    Kariernya berlanjut dengan bergabung dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia sebagai peneliti dari tahun 2006 hingga 2008.

    Nama Hasan Nasbi makin mentereng sejak ia menjadi pendukung fanatik pasangan Joko Widodo dan Ahok saat Pilgub DKI Jakarta 2012.

    Hasan dikenal publik sebagai sosok yang kerap mengkritik Anies Baswedan.

    Pro-Kontra Pernyataan Teror Kepala Babi

    TEROR KEPALA BABI – Situasi kantor Tempo usai mendapat teror kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis inisial FCR, Jumat (21/3/2025). Pihak kepolisian disebut sudah melakukan cek TKP perihal aksi teror tersebut. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

    Desakan agar Hasan Nasbi mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan muncul setelah Hasan mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai teror kepala babi yang dialami jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).

    Hasan Nasbi memberi tanggapan supaya kepala babi itu dimasak saja.

    Pernyataan Hasan Nasbi disampaikan pada Jumat, 21 Maret 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan.

    “Udah dimasak aja,” ujar Hasan.

    Awak media sempat mengonfirmasi kembali mengenai pernyataannya.

    Tetapi, Hasan tetap dengan pernyataannya awal.

    “Udah dimasak aja,” tegas Hasan.

    Hasan menilai, kasus ini bukan menjadi ancaman bagi Cica lantaran melihat sikap Cica di media sosial tampak santai.

    “Saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu, itu dia justru minta dikirimin daging babi,” bebernya.

    Prabowo Sebut Teledor

    Presiden Prabowo Subianto juga telah menanggapi polemik ucapan Hasan Nasbi saat melakukan wawancara bersama enam pemimpin redaksi media massa di Hambalang, Jawa Barat, Minggu, 6 April 2025.

    Awalnya, Prabowo merespons pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang mengomentari soal teror kepala babi.

    Menurut ketua umum Partai Gerindra itu, ucapan Hasan Nasbi kala menanggapi peristiwa dimaksud adalah salah dan keliru.

    Kata Prabowo, ada kemungkinan Hasan Nasbi telah menyesali apa yang sudah disampaikannya.

    “Tapi, bener itu ucapan yang menurut saya teledor, itu ya keliru. Ya, saya kira beliau menyesal,” kata Prabowo dikutip dari YouTube Kompas.id, Senin (7/4/2025).

    Desakan Mundur

    Sejumlah pihak kemudian mendesak supaya Hasan Nasbi mundur, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil.

    Respons Hasan Nasbi dinilai tidak menunjukkan empati dan dukungan bagi kebebasan pers.

    “Pernyataan Hasan Nasbi yang seolah menyuruh ‘memasak kepala babi’ yang tergeletak di jalan itu, selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers,” ungkap pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima dari Ketua Pehimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, 22 Maret 2025.

    Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa pernyataan itu sama sekali tidak seharusnya didiamkan.

    Mereka mendesak Prabowo meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    “Dengan sikap tersebut di atas, nampak ia tidak cukup patut secara etika untuk menyampaikan pesan kepresidenan kepada masyarakat,” ungkapnya. 

    Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan keprihatinannya dan bersolidaditas atas teror kepala babi yang dialami jurnalis Tempo. 

    “Praktik purba yang seharusnya sudah ditinggalkan, justru masih terjadi hari ini. Dengan demikian, penting pengungkapan kasus teror ini dilakukan, hingga pelaku dapat diketahui,” ungkapnya.

     (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Malvyandie Haryadi,  Chaerul Umam)

  • Mahkamah Konstitusi Putuskan Batasan Kerusuhan dalam UU ITE, Ini Implikasinya – Halaman all

    Mahkamah Konstitusi Putuskan Batasan Kerusuhan dalam UU ITE, Ini Implikasinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatasi makna “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menegaskan bahwa kerusuhan yang dapat dipidana hanya yang mengganggu ketertiban umum di dunia fisik, bukan di dunia maya. 

    Putusan ini memberikan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital, dan mencegah kriminalisasi atas kritik yang bertujuan untuk kepentingan umum.

    Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), MK menegaskan bahwa kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan perdebatan di ruang digital.

    Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa yang menggugat sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Salah satu keputusan penting dalam putusan tersebut adalah pembatasan makna “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    “Kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta.

    Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan dalam UU ITE mengenai kerusuhan yang mengganggu ketertiban di dunia maya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

    Kerusuhan yang Dapat Dipidana Hanya di Dunia Fisik

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara, terutama kritik yang bertujuan menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

    “Kerusuhan yang dimaksud dalam hukum pidana hanya berlaku untuk kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau dunia maya,” kata Suharto.

    Perlindungan Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital

    Mahkamah juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi oleh negara.

    Sebagai bagian dari negara hukum, hak warga negara untuk mengkritik penyelenggara pemerintahan demi kepentingan umum harus dilindungi, terutama di platform digital yang kini menjadi ruang utama untuk menyampaikan pendapat.

    MK menegaskan bahwa pemidanaan terhadap kritik di dunia maya dapat merusak prinsip demokrasi dan menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat.

    Apa Implikasi Putusan MK Ini?

    Putusan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi pelaksanaan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat dan penggunaan media sosial.

    MK memutuskan untuk mempertegas bahwa penyebaran opini atau kritik di dunia maya, yang tidak mengganggu ketertiban fisik, tidak dapat dipidana. Hal ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih bebas menyuarakan pendapat tanpa takut terjerat masalah hukum yang tidak berdasar.

  • Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi – Halaman all

    Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati untuk kembali menempatkan PMI ke Arab Saudi.

    Hal itu disampaikannya usai mendapat dukungan Komisi IX DPR RI untuk mencabut moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi.

    “Jadi memberi mandat kepada kita mengupayakan perlindungan menyeluruh,” kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Menurut Karding langkah awal yang akan dilakukan adalah mempersiapkan kesiapan internal pemerintah Indonesia terlebih dahulu. 

    Setelah itu, pihaknya akan melanjutkan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi, termasuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Arab Saudi dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

    “Kita akan siapkan dulu kesiapan kita, lalu terus membicarakan MoU-nya, kemudian nanti kita lihat apakah memang Arab Saudi bisa untuk diajak kerja sama,” lanjutnya.

    Karding menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum Indonesia dapat menjalin kerja sama ketenagakerjaan dengan negara lain, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

    “Yang pertama, harus ada MoU atau perjanjian bersama. Yang kedua, di negara tersebut harus ada regulasi hukum atau undang-undang tentang ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan. Dan yang ketiga, harus ada sistem, baik berupa sistem elektronik maupun tata kelola yang memadai untuk perlindungan pekerja migran,” paparnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan penilaian pemerintah, ketiga syarat tersebut sejauh ini telah dipenuhi oleh Arab Saudi. 

    Namun demikian, Karding tetap mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses ini.

    “Saya juga setuju dengan teman-teman DPR, prinsip kehati-hatian itu penting. Karena ini soal nyawa manusia,” pungkas Karding.

    Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

    Hal itu disepakati semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    “Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja (KP2MI) segera Migran Indonesia (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

     

  • Daftar 8 Bansos Cair Mei 2025: PKH Tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa – Halaman all

    Daftar 8 Bansos Cair Mei 2025: PKH Tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar 8 bantuan sosial atau bansos yang cair pada bulan Mei 2025.

    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bansos kepada keluarga miskin atau rentan pada bulan Mei 2025.

    Setidaknya, ada 6 bansos yang cair pada Mei 2025 di antaranya PKH tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa.

    Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:

    Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi bansos yang akan cair pada Mei 2025.

    PKH cair per tiga bulan sekali dan pada Mei 2025, penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-2 dengan periode April, Mei, dan Juni 2025.

    Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.

    Besaran bantuan PKH yang disalurkan bervariasi tergantung kategori Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu per tiga bulan.

    Bantuan PKH disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), termasuk BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.

    Penerima juga bisa menghubungi pengurus pendamping PKH untuk proses pencairan.

    2. BPNT

    Bansos lain yang cair pada Mei 2025 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako.

    Berbeda dengan PKH yang cair per tiga bulan sekali, BPNT disalurkan per satu bulan.

    Meski dalam beberapa waktu terakhir, pencairan BPNT dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekaligus.

    Besaran bansos BPNT pada Mei 2025 adalah Rp 200.000.

    Sama seperti PKH, bansos BPNT juga disalurkan melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.

    3. Bantuan Yatim Piatu

    Anak-anak yatim piatu juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI).

    Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

    Bantuan Yatim Piatu dikhususkan kepada anak-anak dari keluarga yang berstatus fakir miskin, rentan, disabilitas, dan tidak mampu, yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

    Besaran Bantuan Yatim Piatu yang diterima anak-anak adalah Rp 200 ribu per bulan.

    Bantuan disalurkan secara transfer melalui bank himbara dan kantor pos.

    4. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

    5. BLT Dana Desa

    Bansos lain yang akan cair pada Mei 2025 adalah BLT Dana Desa alias BLT DD.

    Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan pada Mei 2025.

    Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2025.

    Sesuai namanya, bansos ini bersumber dari Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.

    Penyaluran BLT Dana Desa pun menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan pihak desa. Bisa per dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.

    Di bulan Mei 2025 juga akan cair bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

    PIP salah satu bansos yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

    Penyaluran PIP bulan Mei 2025 memasuki termin ke-2 pada tahun ini hingga bulan September.

    Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP bulan Mei 2025, akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda.

    Mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1,8 juta per tahun tergantung jenjang dan kelasnya.

    7. KIP-K

    Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) juga menjadi bansos yang akan cair pada Mei 2025.

    KIP-K adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

    Mahasiswa yang menerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang bervariasi berdasarkan klaster mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 per bulan

    Pencairan dilakukan satu kali selama satu semester, dan mahasiswa dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi KIP Kuliah.

    8. Bansos Beras 10 Kg

    Terakhir, ada bantuan berupa beras 10 kg kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

    Sebelumnya, pemerintah berencana membagikan bansos beras 10 kg hanya untuk bulan Januari dan Februari 2025.

    Kini, kini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bansos beras 10 kg selama enam bulan hingga bulan Juni 2025.

    Sehingga pada Mei 2025, bansos beras 10 kg akan cair.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Berikut rangkuman tentang sosok Irjen Ibnu Suhendra yang kini dilantik menjadi Pengawas Internal pada SKK Migas, ternyata lulusan Akpol 1993

    Tayang: Selasa, 29 April 2025 09:28 WIB

    Capture YouTube Kompas TV via Tribun Wow

    Ibnu Suhendra saat masih menjadi Analis Utama Intelijen Densus 88 Antiteror dengan pangkat Brigjen Pol ketika mengungkap fakta tentang terduga teroris di Makassar yang berencana melakukan aksi bunuh diri, dalam konferensi pers Kamis (7/1/2021). 

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Irjen Ibnu Suhendra saat ini sedang menjadi perhatian.

    Hal ini lantaran Irjen Ibnu Suhendra ditunjuk sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Irjen Ibnu Suhendra resmi dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Irjen Ibnu Suhendra dilakukan di Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir dari web resmi ESDM.

    Lantas siapa Irjen Ibnu Suhendra sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang Dua yang dilantik Bahlil Lahadalia sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas :

    Ibnu Suhendra memiliki nama dan gelar lengkap Irjen. Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. 

    Irjen Ibnu Suhendra adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang menyandang gelar Jenderal Bintang Dua.

    Irjen Ibnu Suhendra merupakan alumni Akademi Polisi atau Akpol 1993.

    Ia dikenal berpengalaman di Bidang Reserse.

    Ibnu Suhendra saat ini ditunjuk menjadi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

    Irjen Ibnu Suhendra dilantik sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Sebelumnya, Irjen Ibnu Suhendra adalah Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).

    Selain itu, Ibnu Suhendra juga diketahui pernah mengisi posisi Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT Polri.

    Sepak Terjang

    Irjen Ibnu Suhendra memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani beberapa kasus besar.

    Namanya pernah muncul dalam penanganan kasus Bom Bali II.

    Ia juga terlibat dalam Operasi Penegakan Hukum di Poso sampai dengan Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya di tahun 2018.

    Simak inilah daftar kasus yang pernah ditangani oleh Irjen Ibnu Suhendra dilansir Wikipedia :

    Bom Bali II (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2006 – 2007)
    Operasi Penegakan Hukum Dr. Azhari Batu Malang (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Wonosobo (2005)
    Operasi Penegakan Hukum Nurdin M. Top (2009)
    Operasi Penegakan Hukum Pelatihan Militer Teroris di Jantho Aceh (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Medan, Perampokan Bank Cimb (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Ambon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Sigit Qordowi (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Bali (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2012)
    Operasi Comodo 2012, Menangkap Pengedar 1,5 Juta Butir Ekstasi, Fredy Budiman di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (2012)
    Operasi Penegakan Hukum Aman Maleo Ii Di Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Kelompok Mujahidin Indonesia Timur, Abu Roban di Batang Dan Kebumen (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Jaringan Teroris Nurulhaq, Pembunuhan Polisi di Jakarta, Bom Vihara Ekayana, Bom Polsek Raja Polah (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Thamrin Dan Penembak Jalanan, Jakarta (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Penembakan Dan Pengeboman Mal, Surabaya (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Polres Solo (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Istana Negara (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Cicendo di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Kp. Melayu di Jakarta (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Radioaktif di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya (2018)

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PDIP: Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran – Halaman all

    PDIP: Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menilai bahwa usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI harus mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran Rakabuming Raka turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Menurut Komarudin, berbeda dengan usulan dari relawan yang masih memerlukan kajian mendalam, usulan dari purnawirawan dinilai memiliki bobot besar. 

    “Kita lihat ini kan bukan relawan, kalau usulan relawan perlu kajian mendalam, kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh Presiden, karena purnawirawan bukan kelas abal-abal,” kata Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    “Termasuk sosok seperti Pak Try Sutrisno, yang menjadi rujukan banyak pihak purnawirawan,” lanjutnya. 

    Komarudin mengatakan, usulan para purnawirawan pasti memiliki mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini.

    Anggota Komisi II DPR itu menilai forum purnawirawan pasti mempertimbangkan kondisi geopolitik ke depan.

    “Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang Wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” katanya. 

    Meski usulan itu dinilai terlambat, Komarudin menilai hal itu perlu dikaji mendalam oleh Presiden. 

    “Ya Presiden harus menanggapi serius usulan ini, dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” ujarnya.  

    “Memang kita sudah agak lambat sih, kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi, itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak,” kata Komarudin.

    Surya Paloh Tak Setuju 

    Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya, kurang tepat. 

    “Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

    Menurut Paloh, tak ada skandal atau masalah yang dijadikan alasan mendasar untuk mencopot Gibran sebagai wapres RI. 

    Ia menegaskan bahwa Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga terpilih secara sah dalam Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh. 

    Menyoal kinerja Gibran yang mungkin dianggap lemah atau tak kuat, itu perkara yang menurutnya tak bisa jadi alasan. 

    “Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

    Ia pun menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan. 

    “Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

    Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

    (Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim) 

  • Di Hadapan Bobby Nasution, KPK Bilang Korupsi Uang Haram, Jangan Banggakan kepada Keluarga – Halaman all

    Di Hadapan Bobby Nasution, KPK Bilang Korupsi Uang Haram, Jangan Banggakan kepada Keluarga – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Salah satu kepala daerah yang diundang adalah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.

    Turut hadir pula tujuh perwakilan pemerintah daerah yakni, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Di hadapan Bobby Nasution dan tujuh perwakilan pemda dari wilayah Sumut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

    Pasalnya, pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan dalam proses pengambil kebijakan di daerah. 

    Tanak menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. 

    “Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut,” ujar Tanak dalam siaran pers yang dirilis KPK, Selasa (29/4/2025).

    Tanak menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran. 

    “Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” lanjutnya. 

    Ia mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

    “Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” ucap Tanak. 

    Lebih jauh, ia mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih. 

    “Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini,” kata Tanak.

    Sementara itu, Bobby Nasution mengapresiasi kegiatan rakor pemberantasan korupsi ini. 

    Ia menilai, ruang dialog yang diberikan menjadi momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. 

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini penting, agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di daerah masing-masing,” ujar Bobby.

    Kendati begitu, menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menuturkan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, tetapi juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah. 

    “Saya hampir dua bulan menjadi gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” kata Bobby. 

    Bobby meminta agar KPK memperkuat kehadirannya di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah. 

    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih: apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih. Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” tuturnya.

     

  • PKS Blak-blakan Tak Lagi Jadi Partai Oposisi, Putuskan Merapat ke Pemerintahan Prabawo – Halaman all

    PKS Blak-blakan Tak Lagi Jadi Partai Oposisi, Putuskan Merapat ke Pemerintahan Prabawo – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan, saat ini PKS bukan lagi menjadi partai oposisi pemerintah sejak partainya merapat dan bergabung di pemerintahan Prabowo Subianto.

    Jazuli bilang, apapun yang dilakukan pemerintahan Prabowo saat ini, PKS akan tetap mendukung/

    Hal tersebut menurut Jazuli, akan berbeda dengan kondisi partai pimpinan Ahmad Syaikhu itu di 10 tahun sebelumnya.

    “Kalau dulu oposisi setiap pemerintah bicara kita langsung bicara lain, tapi sekarang kita koalisi maka setiap Presiden bicara kita harus dukung dan kita yakin apa yang disampaikan presiden adalah baik untuk bangsa dan negara,” kata Jazuli saat memberikan sambutan di acara Bimtek dan Konsolidasi Nasional Fraksi PKS seluruh Indonesia di kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Meski sudah bergabung ke pemerintah, Jazuli menyatakan, PKS akan tetap memberikan pandangan-pandangan apabila dianggap ada yang kurang tepat.

    Bahkan, dirinya menyatakan, sejumlah elite PKS seperti halnya Ketua Majelis Syura Habib Salim Segaf Al-Jufri hingga Presiden PKS Ahmad Syaikhu beberapa kali bertemu dengan pemimpin-pemimpin negara untuk memberikan masukan.

    “Berkoalisi bukan berarti tidak melakukan watawa saubil haq watawa saubil sobr, tetap kita lakukan,” kata dia.

    “Kalau ada yang dirasa kurang pas dengan kita, kita akan sampaikan kepada pihak-pihak yang terkait,” sambung Jazuli.

    Dia meminta kepada seluruh jajaran kader PKS untuk menyadarkan diri kalau saat ini sudah berada di dalam pemerintahan.

    Jazuli berharap, tidak ada lagi kader yang merasa masih menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo-Gibran lima tahun ke depan.

    “Karena itu tidak ada lagi anggota fraksi yang merasa masih beroposisi, jangan sampai kita mengatakan kita berkoalisi tapi rasa oposisi,” tandas dia.

    Diketahui, saat ini PKS telah secara resmi menyatakan mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, meski saat Pilpres 2024 lalu mereka berseberangan dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Bergabungnya PKS dalam pemerintahan ditandai dengan adanya satu kursi menteri yang diisi oleh Prof Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

    Yassierli memang bukan kader PKS, namun yang bersangkutan disebut sebagai sosok yang dipilih PKS untuk duduk di kursi kabinet Merah Putih.

     

     

     

     

     

    Caption: PKS JADI KOALISI – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini saat memberikan arahan di acara Bimtek dan Konsolidasi Nasional Fraksi PKS seluruh Indonesia, di Bidakara Hotel, Jakarta, Senin (28/4/2025). Jazuli menegaskan saat ini tak ada lagi Fraksi PKS yang menganggap masih berada di luar pemerintahan.
    [Rizki Sandi Saputra]

     

    BEST REGARDS

  • Prabowo: Kekayaan Danantara Akan Tembus 1 Triliun Dollar AS  – Halaman all

    Prabowo: Kekayaan Danantara Akan Tembus 1 Triliun Dollar AS  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri acara Townhall Meeting Danantara bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta Convention Center (JCC), pada Senin, (28/4/2025).

    Acara tersebut digelar secara tertutup.

    Usai acara Prabowo mengatakan bahwa aset yang dimiliki Badan Pengelola Investasi Danantara ternyata sangat besar sekali.

    Setelah dihitung hitung kata Presiden, kekayaan yang dimiliki Badan Pengelola Investasi Danantara akan mencapai 1 triliun dolar atau Rp 16.834,8 triliun.

    “Kita hitung aset-aset kita ternyata kita kaya, mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus 1 triliun US dollar, ” katanya.

    Menurut Kepala Negara, Danantara adalah kekayaan bangsa Indonesia. Aset yang dimiliki Danantara sangat besar sekali apabila dikelola dengan tepat. Oleh karenanya kata Presiden aset aset tersebut harus dijaga dan dikelola dengan baik. 

    “Harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dijaga, dirawat dengan sistem yang transparan dan sangat ketat karena ini adalah kekayaan yang luar biasa dan bisa mendorong kebangkitan kita. Kita kelola dengan baik,” kata Prabowo.

    Sementara itu CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menuturkan ada 844 perusahaan BUMN resmi menjadi bagian Danantara.

    Perusahaan tersebut  termasuk anak, cucu, hingga cicit BUMN.

    “Sejak dilaunching langsung oleh Bapak Presiden, Alhamdulilah sejak 21 maret seluruh BUMN yang berjumlah 844 ini sudah resmi menjadi bagian dari Danantara Indonesia,” pungkas Rosan.