Category: Tribunnews.com Nasional

  • IPW: AKBP Bintoro Diduga Terima Rp140 Juta untuk Penangguhan Penahanan Tersangka AN – Halaman all

    IPW: AKBP Bintoro Diduga Terima Rp140 Juta untuk Penangguhan Penahanan Tersangka AN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan informasi bahwa nominal uang yang diterima Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro tidak sampai miliaran rupiah.

    Menurut keterangan yang diperoleh, AKBP Bintoro hanya mendapat Rp140 juta bukan Rp20 miliar seperti yang disampaikan di awal kasus ini mencuat.

    “Uang itu untuk penangguhan penahanan tersangka Arif Nugroho (AN),” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” lanjutnya.

    Sugeng menduga nama AKBP Bintoro dicatut oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

    Hal itu dikatakan Sugeng, agar Evelin bisa menarik dana dari kliennya dengan menjual nama polisi bahwa polisinya akan bertindak dengan sejumlah uang.

    “Nah itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan oleh Arif Nugroho sampe Rp17 M sementara Bintoro cuman mendapat Rp140jt, ya enggak sebanding lah. Jadi seperti itu itu namanya dicatut,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    “Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” katanya.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Ade menjelaskan laporan terhadap EDH karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucapnya.

    Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya.

  • Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

    Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

    Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut,” sambung dia.

    Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

    Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.

    “Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN,” kata dia.

    Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

    “Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” beber dia.

    Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

    JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 
    SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
    ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 
    WS, Ketua Panitia A. 
    YS, Ketua Panitia A. 
    NS, Panitia A. 
    LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 
    KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

    “Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” tandas dia.

  • Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT. Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun. 

    “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT. Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT. Timah bersama smelter swasta lainnya.

    “Antara lain PT. RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU. 

    Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT. Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT. Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT. Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut. Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.

    “Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT. Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT. Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa. 

    Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton. Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa. 

    “Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT. Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa dengan PT. Timah melakukan negosiasi dengan PT. Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa. 

    Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pendana korupsi tata niaga komoditas timah. Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT. Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

    Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

    KASUS KORUPSI. Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). Hendry Lie didakwah terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung dan memperkaya diri hingga Rp 1 triliun.   (Kolase Tribunnews.com/Tangkapan Layar KompasTV)

    Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

    Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

     

  • KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah – Halaman all

    KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah – Halaman all

    Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dipanggil KPK untuk jadi saksi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah 

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 12:10 WIB

    Tribunnews/Irwan Rismawan

    KASUS KORUPSI – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dipanggil KPK Kamis (30/1/2025) untuk jadi saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah  Tribunnews/Irwan Rismawan 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono, Kamis (30/1/2025).

    Beni dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

    Selain Beni Harjono, penyidik KPK juga memanggil Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah sebagai saksi.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Pertahanan, Registrasi Dibuka 1-28 Februari 2025 – Halaman all

    Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Pertahanan, Registrasi Dibuka 1-28 Februari 2025 – Halaman all

    Simak syarat umum dan khusus untuk pendaftaran Universitas Pertahanan tahun ini. Pendaftaran akan dibuka pada 1-28 Februari 2025.

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 10:53 WIB

    Laman Universitas Pertahanan (penerimaan.idu.ac.id)

    POSTER UNIVERSITAS PERTAHANAN – Foto ini diambil dari laman Universitas Pertahanan pada Kamis (30/1/2025), memperlihatkan potret mahasiswa Unhan dari berbagai jurusan. Unhan, PTN di bawah naungan Kementerian Pertahanan, akan membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru pada 1-28 Februari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat pendaftaran Universitas Pertahanan (Unhan) tahun 2025.

    Pendaftaran Unhan 2025 akan dibuka pada 1-28 Februari 2025.

    Sebagai informasi, Unhan adalah perguruan tinggi negeri (PTN) yang dimiliki oleh pemerintah dan berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

    Peserta yang lolos seleksi masuk Unhan 2025 bisa mengikuti studi perguruan tinggi secara gratis.

    Selain itu, lulusan Unhan nantinya akan mendapat pangkat Letnan Dua (Letda).

    Syarat Umum Daftar Unhan 2025

    Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, laki-laki/perempuan;
    Sanggup mentaati semua peraturan yang ditetapkan oleh Unhan RI;
    Sehat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna;
    Berijazah SMA/sederajat jurusan IPA dan SMK/sederajat sesuai jurusan Prodi yang dioperasionalkan, lulusan tahun 2024 atau 2025. Untuk pendaftar Prodi Sejarah Militer dari SMA jurusan IPA atau IPS lulusan tahun 2024 atau 2025;
    Tidak pernah tinggal kelas selama di SMA/SMK/sederajat;
    Nilai rapor SMA/sederajat jurusan IPA semester I – V rata-rata minimal 80 dan untuk Mata Pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, atau Biologi minimal 90 sesuai dengan persyaratan khusus pilihan program studi;
    Khusus untuk Program Studi Sarjana Sejarah Militer:

    Nilai rapor SMA/sederajat jurusan IPS semester I – V rata-rata minimal 80 dan untuk mata pelajaran Sejarah, Geografi, dan Sosiologi minimal 90;
    Nilai rapor SMA/sederajat jurusan IPA semester I – V rata-rata minimal 80 dan untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah Indonesia minimal 90;

    Nilai rapor SMK/sederajat semester I – V Mata Pelajaran sesuai program studi yang dioperasionalkan rata-rata 80 sesuai struktur kurikulum SMK Pusat Keunggulan.
    Diprioritaskan siswa yang masuk 10 besar terbaik pada semester V dan/atau memiliki prestasi akademik, olahraga, dan seni budaya tingkat nasional/internasional.
    Memiliki Intelligence Quotient (IQ) minimal 120;
    Usia maksimal 20 tahun saat Pembukaan Pendidikan tanggal 1 September 2025;
    Memiliki tinggi badan laki-laki minimal 163 cm dan perempuan minimal 157 cm, serta berat badan proporsional dengan melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau RS TNI/POLRI setempat yang ditandatangani oleh dokter;
    Mampu mengoperasikan komputer (aplikasi internet dan MS. Office);
    Bersedia menandatangani surat perjanjian sebagai Kadet Mahasiswa Unhan RI;
    Melampirkan surat persetujuan orang tua/wali untuk mengikuti pendidikan di Unhan RI;
    Bersedia tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan di Unhan RI;
    Penyetaraan ijazah dan nilai dari Kemendikdasmen RI bagi lulusan SMA/sederajat dari luar negeri atau lulusan International School di dalam negeri;
    Bersedia menandatangani surat pernyataan:

    Belum pernah menikah dan/atau tidak sedang hamil serta belum memiliki anak secara biologis;
    Tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau tidak akan menerima beasiswa lain;
    Bersedia dididik dan ditetapkan menjadi kader intelektual bela negara dan komponen cadangan.

    Syarat Khusus bagi Pendaftar SMA/sederajat

    Program Studi Sarjana Kedokteran: Nilai rapor semester V untuk Biologi dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Farmasi: Nilai rapor semester V untuk Kimia dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Matematika: Nilai rapor semester V untuk Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Kimia: Nilai rapor semester V untuk Kimia dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Fisika: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Biologi: Nilai rapor semester V untuk Biologi dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Informatika: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Teknik Elektro: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan) 
    Program Studi Sarjana Teknik Mesin: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan) 
    Program Studi Sarjana Teknik Sipil: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Rekayasa Sumber Daya Air: Nilai rapor semester V untuk Fisika, Matematika, dan Biologi minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Sejarah Militer: Nilai rapor semester V untuk Sejarah, Geografi, dan Sosiologi minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

    Syarat Khusus bagi Pendaftar SMK/sederajat

    Nilai rapor semester V pelajaran sesuai dengan Prodi yang dioperasionalkan meliputi: Matematika, Kejuruan, Proyek Kreatif dan Kewirausahaan minimal 90.

    *) Informasi selengkapnya dapat dilihat di laman penerimaan.idu.ac.id

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sosok Malik di Kasus Penembakan 5 WNI Oleh Aparat Malaysia, Diduga Dalang Penyelundupan PMI Ilegal – Halaman all

    Sosok Malik di Kasus Penembakan 5 WNI Oleh Aparat Malaysia, Diduga Dalang Penyelundupan PMI Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Muncul nama Malik dalam kasus penembakan lima pekerja migran Indonesia (PMI).

    Hal ini terungkap saat pihak Kedutaan Besar RI di Malaysia, atase Polri di Malaysia, melakukan wawancara terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja ilegal yang berada di kapal sasaran penembakan otoritas Malaysia.

    Nama Malik itu disebut-sebut sebagai dalang penyelundupan PMI ilegal.

    Dari hasil wawancara tersebut, dua WNI itu juga mengungkapkan bahwa mereka membayar uang ke Malik agar bisa pulang atau pergi dari Malaysia.

    Lalu, kedua WNI itu mengaku memberikan imbalan kepada Malik sekitar 1.500 ringgit (Rp 5.519.625 dalam konversi kurs saat ini).

    “Ada dua yang berhasil kami wawancara. Mereka menyebutkan membayar kurang lebih 1.500 ringgit sampai 1.200 ringgit kepada seseorang bernama Malik untuk pulang ke Dumai,” ungkap Atase Polri di Malaysia Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu, Rabu (29/1/2025), dikutip Kompas TV.

    Malik diduga kuat sebagai dalang penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia.

    Pasalnya, dia mengakomodasi para PMI pulang melalui jalur tidak resmi.

    “Ada yang membayar 1.200 ringgit, ada yang 1.500 ringgit. Jadi sepertinya tidak ada plafon standar sehingga sepertinya itu bisa ditawar-tawar,” ujar Juliarman.

    Juliarman menyebutkan, saat ini, otoritas Malaysia sedang menelusuri apakah Malik merupakan bagian dari jaringan penyelundupan pekerja ilegal atau bukan. 

    Dia juga memastikan Pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum terhadap para WNI pekerja ilegal yang diamankan otoritas Malaysia pasca peristiwa di perairan Tanjung Rhu itu. 

    “Pasti kami akan mendampingi mereka, termasuk konsuler kedutaan untuk menjamin hak-hak mereka terlindungi,” jelas Juliarman.

    Adapun, peristiwa penembakan lima WNI ini bermula ketika petugas patroli Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) mendapati kapal yang membawa sejumlah PMI ilegal melintas di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2025). 

    Berdasarkan informasi dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), APMM menembaki kapal yang diduga membawa WNI yang hendak meninggalkan Malaysia secara ilegal setelah diduga melakukan perlawanan terhadap petugas.

    Akibat peristiwa tersebut, satu WNI diketahui meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka. 

    Adapun, kelima orang WNI itu diduga merupakan pekerja migran non prosedural dan menaiki kapal untuk keluar dari Malaysia lewat jalur ilegal di sekitar perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.

    Dari lima orang yang menjadi korban penembakan petugas patroli laut Malaysia, hanya satu orang yang membawa identitas paspor.

    Atas peristiwa tersebut Kemlu RI telah mengirim nota diplomatik untuk mendesak Malaysia menyelidiki kejadian penembakan tersebut, termasuk dugaan tindakan hukum penggunaan kekuatan secara berlebihan.

    Korban Bantah Lakukan Perlawanan

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI diketahui sudah menemui empat korban luka yang dirawat terpisah di RS Serdan dan RS Klang, Malaysia.

    Dalam pertemuan itu, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur mengonfirmasi soal kronologis kejadian yang membuat APMM melepaskan tembakan ke kapal mereka.

    Korban berinisial HA dan MZ yang berasal dari Provinsi Riau menyatakan bahwa mereka dan penumpang WNI lainnya tidak melakukan perlawanan dengan senjata tajam, sebagaimana dinarasikan otoritas Malaysia sebelumnya.

    “Keduanya juga menjelaskan kronologis kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Judha mengaskan, pernyataan ini merupakan konfirmasi dari dua orang WNI yang kondisinya sudah stabil dan dapat memberikan keterangan.

    “HA dan MZ telah mendapatkan perawatan dan dalam kondisi stabil,” ungkapnya.

    Sementara itu, dua WNI lainnya yang juga menjadi korban penembakan, kini diketahui masih dalam kondisi kritis setelah menjalani operasi.

    Sehingga, keduanya belum bisa memberikan keterangan atas kronologi kejadian.

    “Sementara itu, dua korban lainnya masih berada dalam kondisi kritis pasca-operasi dan belum dapat memberikan keterangan,” ucap Judha.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)

  • Formappi: Sudah Takdir DPR Tingkat Kepercayaannya Rendah – Halaman all

    Formappi: Sudah Takdir DPR Tingkat Kepercayaannya Rendah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan bahwa rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI tak mengejutkan baginya.

    “Seperti sudah menjadi takdir DPR, peringkat kepercayaan publiknya selalu rendah dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain,” kata Lucius kepada Tribunnews.com, Rabu (29/1/2025).

    Namun, Lucius menegaskan bahwa penilaian kinerja DPR tidak bisa diukur tentang DPR pada satu periode saja. 

    Lagipula, kata dia, dalam survei yang baru saja dirilis tidak spesifik merujuk pada DPR periode 2024-2029.

    “Nilai ini tentang DPR sebagai lembaga dari satu periode ke periode lainnya secara khusus sejak era reformasi,” ujar Lucius.

    Dia menjelaskan, sejak era reformasi, posisi DPR menjadi sangat powerfull.

    Kewenangan besar pada DPR seharusnya menjadikannya sebagai epicentrum perubahan.

    Faktanya, menurut Lucius, kekuasaan atau kewenangan besar dari DPR berbanding terbalik dengan kinerja dan citra lembaga yang nampak buruk.

    Dia menyebut, potret buruknya kinerja dan citra lembaga yang ditunjukkan DPR dari periode ke periode membuat kepercayaan publik terhadap DPR cenderung stagnan atau konsisten di posisi yang rendah.

    Dengan kata lain, pergantian periode DPR setiap lima tahun sekali sama sekali tidak berdampak pada perubahan citra dan kinerja DPR secara kelembagaan.

    “Yang paling konsisten memberikan rating buruk kepercayaan publik terhadap DPR tentu saja adalah kinerja mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ucap Lucius.

    Faktor Integritas

    Selain itu, Lucius mengatakan faktor integritas anggota beserta aneka kebijakan internal DPR yang kerap memantik kritikan publik juga menambah antipati publik terhadap DPR.

    Menurut Lucius, DPR sebagai wakil rakyat terlihat tinggal sebagai jargon karena dalam banyak isu publik, DPR justru mengabaikan rakyat dan bersekutu dengan elite.

    “Sudah berapa periode DPR pasca-reformasi, upaya DPR untuk merubah diri nampak hanya jadi mimpi saja. Jargon DPR modern dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, hanya tinggal jargon saja karena yang ditunjukkan DPR justru semangat yang cenderung tidak transparan, tidak akuntabel, tidak partisipatif,” tegasnya.

    Dia mengungkapkan, pada DPR periode baru ini, kecenderungan DPR di periode-periode terdahulu sangat jelas masih dipertahankan. 

    Sejak awal DPR periode 2024-2029, kata Lucius, sudah menghadirkan polemik anggaran tunjangan perumahan pengganti rumah dinas.

    Kemudian, sibuk bagi-bagi jatah pada pembentukan AKD awal periode hingga kasus dugaan korupsi Dana CSR BI yang konon melibatkan semua anggota Komisi XI periode sebelumnya.

    Belum lagi, lanjut dia, bicara fungsi legislasi berupa rencana prolegnas yang masih fokus pada jumlah yang bombastis ketimbang sesuai dengan kebutuhan.

    “Ya semua itu akhirnya membuat persepsi tingkat kepercayaan publik terhadap DPR tetap saja di level rendah,” ungkap Lucius.

    Lucius menegaskan, publik menunggu perbaikan tata kelola yang berujung pada peningkatan kinerja dengan hasil yang memadai. 

    Menurutnya, masyarakat menunggu komitmen nyata DPR untuk menunjukan fungsi perwakilan mereka dengan melibatkan rakyat secara bermakna dalam setiap pembahasan regulasi. 

    “Komitmen DPR untuk menjadi lembaga penonton kinerja pemerintah jangan sampai dipakai justru untuk bersekongkol dengan pemerintah. Perubahan-perubahan itu harus terlihat hasilnya jika DPR ingin angka kepercayaan publiknya merangkak ke level yang lebih tinggi,” ucap Lucius.

    Diketahui, rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR terpotret melalui hasil survei Indikator Politik Indonesia.

    Hasil survei yang digelar pada 16-21 Januari 2025 kepada 1.200 responden itu menunjukkan DPR sebagai salah satu lembaga yang mendapat tingkat kepercayaan 69 persen.

     

  • Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

    Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terus bergulir.

    Bintoro bersama dua anggota Polri dan 2 orang sipil digugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

    Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro Cs diminta mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

    Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

    AKBP Bintoro menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.

    Berikut pendapat sejumlah kalangan mengenai kasus AKBP Bintoro Cs dirangkum, Kamis (301/2/25):

    Anggota DPR dari Gerindra: Jangan Terulang

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan  KBP Bintoro yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

     Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Polda Metro Jaya: Ada Pihak Lain

    Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    “Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ucapnya.

    Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Pengamat Duga Sering Terjadi

    Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menduga kasus semacam ini cukup banyak terjadi, tetapi hanya sedikit yang berani melaporkan atau mengungkapkan.

    “Tapi yang mencuat, yang berani speak up (berbicara) hanya beberapa orang, seperti pada kasus DWP. Dan yang berani speak up adalah warga negara asing, seperti itu,” kata Bambang dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/1/2025).

    Oleh karena itu kepolisian memang harus ada pembenahan dalam sistem kontrol karena kalau tidak ada perbaikan dalam sistem kontrol, ini akan terulang-terulang lagi.

    Bambang menambahkan, sebenarnya kepolisian harus membangun sistem informasi proses penyelidikan untuk transparansi.

    Tujuannya, agar masyarakat bisa melihat sejauh mana proses hukum itu dilakukan oleh kepolisian.

    “Kalau tidak, yang muncul ya seperti ini, masyarakat tidak bisa mengontrol, akhirnya muncullah transaksi-transaksi haram seperti ini. Ada yang menyuap, ada yang memeras, seperti itu. Siapa yang memeras atau menyuap, sama-sama tentu adalah tindak pidana,” bebernya.

    Publik, kata dia,  tentu tidak bisa menyudutkan salah satu pihak.

    Oleh karenanya, penyelidikan terkait kasus AKBP Bintoro memang harus dibuka secara transparan.

    “Aliran uang itu ke mana saja, dan pihak yang korban, dalam hal ini memang harus memberikan bukti-bukti yang kuat terkait dengan laporan yang diberikannya.”

    Kompolnas: Perlu Sidang Etik

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro Cs.

    “Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.

    “Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.

    Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

    “Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian.”

    “Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia. 

    Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.

    “Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

  • Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    Martin menyambut baik langkah Polri menahan para terduga pelanggar. Namun, dia mendorong proses hukum yang akuntabel.

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Martin menuturkan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

    Selain itu, kata dia, slogan Polri, Rastra Sewakotama yang berarti “pelayan utama bangsa/rakyat” harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.

    “Polri harus berbenah agar kasus-kasus seperti ini tidak mencoreng citra institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini meningkat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran terganggu oleh pelanggaran di tubuh kepolisian,” ucap Martin.

    Martin mengungkapkan bahwa reformasi di tubuh Polri perlu terus dilakukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian.

    Diketahui, kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

    AKBP Bintoro – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberikan keterangan setelah keluarga Brigadir Ridhal Ali Tomi mendatangi lokasi tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). Kini AKBP Bintoro terseret kasus pemerasan dan diproses di Propam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus) bersama tiga anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

  • WNI Ditembak Polisi Malaysia, Yahya Zaini Minta Pemerintah Kirim Nota Protes Diplomatik – Halaman all

    WNI Ditembak Polisi Malaysia, Yahya Zaini Minta Pemerintah Kirim Nota Protes Diplomatik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta pemerintah melayangkan nota protes diplomatik kepada pemerintah Malaysia atas kasus penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) pada Jumat (24/1/2025).

    Nota protes diplomatik ini dilayangkan agar otoritas Malaysia tak mengulangi peristiwa serupa di masa mendatang. Pasalnya kejadian yang sama juga pernah terjadi pada 2012 dan 2014 di mana saat itu menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok, NTB.

    “Kasus penembakan serupa bukanlah hal yang pertama kali terjadi, tetapi merupakan yang ketiga kalinya. Pernah juga terjadi kasus serupa pada tahun 2012 dan 2014 terhadap PMI asal Lombok NTB,” kata Yahya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Menurutnya, pengakuan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang menyebut para WNI melakukan perlawanan, merupakan narasi yang tidak masuk akal. Narasi APMM tersebut dinilai berlebihan dan perlunya pembuktian secara hukum.

    Ia berharap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menunjukkan taji dengan mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Tujuannya, agar duduk perkara bisa diketahui dan ada pembelajaran yang diambil.

    Selain itu Yahya juga meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk meningkatkan proteksinya kepada para PMI di luar negeri, khususnya Malaysia.

    Sebab Malaysia menjadi negara dengan jumlah PMI paling besar dan kasus PMI yang berangkat secara nonprosedural juga banyak terjadi.

    “Saya mengingatkan dengan peningkatan status menjadi Kementerian, KP2MI harus lebih sigap dan waspada terhadap perlindungan PMI di luar negeri,” ujarnya.

    Ia meminta Kementerian P2MI untuk menjadikan perubahan status dari badan menjadi kementerian, sebagai momentum berbenah dengan meningkatkan deteksi dini, pengawasan terukur dan perlindungan yang lebih ketat.

    Salah satunya, Kementerian P2MI diminta segera membentuk atase PMI di negara tujuan penempatan untuk memberi perlindungan kepada para pahlawan devisa.

    “Segera bentuk atase PMI di negara-negara tujuan penempatan sebagai wujud political will untuk memberikan perlindungan yang baik bagi mereka,” ujar Yahya.

    Diketahui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan penembakan terhadap sebuah kapal yang ditumpangi 5 WNI di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Kejadian itu terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.

    Saat sedang berpatroli, APMM mendapati sebuah kapal dan memintanya untuk menepi. Namun terjadi perlawanan hingga mengakibatkan APMM memberondong tembakan ke arah kapal. 

    Hal ini menyebabkan satu WNI meninggal, dan empat lainnya luka-luka. 

    Adapun kelima orang WNI itu diduga merupakan pekerja migran non prosedural dan menaiki kapal untuk keluar dari Malaysia lewat jalur ilegal di sekitar perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.

    Dari lima orang yang menjadi korban pemberondongan petugas patroli laut Malaysia, ternyata hanya satu orang yang membawa identitas paspor.

    Kemlu RI tak ingin berspekulasi terkait kronologis kejadian. Sebab belum ada keberimbangan keterangan. Kronologis kejadian baru datang dari otoritas patroli laut Malaysia. 

    KBRI Kuala Lumpur sudah mendapat informasi kekonsuleran untuk menemui para korban luka-luka.

    Selain itu Kemlu RI juga mengirim nota diplomatik atas peristiwa tersebut. 

    Nota diplomatik untuk mendesak Malaysia menyelidiki kejadian penembakan tersebut, termasuk dugaan tindakan hukum penggunaan kekuatan secara berlebihan.

    Sementara jenazah B yang tewas ditembak patroli laut Malaysia, telah dipulangkan ke tanah air. Jenazah B diterbangkan dari Kuala Lumpur menuju Pekanbaru dan diteruskan perjalanan darat menuju kampung halaman almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau, Rabu (29/1).