Category: Tribunnews.com Nasional

  • Masyarakat Diminta Tak Salah Paham soal  Wacana Serangga Jadi Sumber Protein di Program MBG – Halaman all

    Masyarakat Diminta Tak Salah Paham soal  Wacana Serangga Jadi Sumber Protein di Program MBG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim dewan pakar Badan Gizi Nasional Prof. Dr. Ir. Epi Taufik, S.Pt, MVPH, MSi, IPM, meminta masyarakat tidak salah paham mengenai serangga yang diwacanakan menjadi alternatif sumber protein dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Ia mengatakan, berdasar aturan, BGN tidak menentukan menu dalam program MBG tetapi menentukan standar komposisi gizi.

    “Kalau didengarkan pidatonya. Ada empat standar menjadi mitra yang mau bekerja sama dengan BGN. Itu yang isu utamanya malah tidak terungkap,” kata dia ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

    Dalam konteks pidato kepala BGN, ia menjelaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diharapkan menyusun menu sesuai dengan kesukaan dan ketersediaan sumber lokal.

    Seperti di Halmahera, karbohidrat kesukaannya bukan nasi melainkan pisang rebus dan sagu.

    Lalu, protein di pulau Jawa banyak berasal dari ayam, daging sapi maupun telur.

    Namun di daerah pesisir sumber protein banyak berasal dari ikan.

    “Maka itu boleh. Mungkin di daerah tertentu biasa seperti itu. Mereka suka ulat sagu. Dan ulat sagu itu memang dimakan di Papua kan. Ya itu boleh bagian dari MBG. Jadi beliau mencontohkan sumber daya lokal. Sumber karbohidrat, sumber protein yang biasa digunakan. Jadi bukan berarti di Jawa yang tidak biasa makan itu disuruh (makan serangga),” jelas dia.

    “Karbohidrat tidak harus nasi. Protein tidak harus daging sapi. Itu intinya. Kalau di sana sukanya ikan ya ikan. Kan ada daerah-daerah tertentu. Jadi memberi contoh. Bukan istilahnya harus itu. Nggak,” lanjut Pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

    BGN ujarnya, terus melakukan evaluasi pelaksanaan program MBG ini termasuk menambah jumlah SPPG untuk menjangkau semua target program MBG ini.

    “Karena ini dari awal, setiap hari kami evaluasi,” sebut dia.

  • Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Implementasi Perdana Perjanjian RI-Singapura – Halaman all

    Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Implementasi Perdana Perjanjian RI-Singapura – Halaman all

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai prosedur tanpa kendala berarti.

    Tayang: Sabtu, 1 Februari 2025 21:26 WIB

    Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow

    EKSTRADISI PAULUS TANNOS – Wawancara Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025). Supratman memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai prosedur tanpa kendala berarti. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi implementasi pertama perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. 

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai prosedur tanpa kendala berarti.

    “Enggak ada (kendala), itu soal waktu aja. Ini kan ada proseduralnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025).

    “Sekali lagi saya katakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, ini pertama kalinya,” ia menambahkan. 

    Ia menyebut dokumen ekstradisi hampir rampung dan ditargetkan selesai paling lambat 3 Maret 2025. 

    “Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan. Begitu selesai, maka kemudian kita kirim ke otoritas yang ada di Singapura,” katanya.

    Namun, Paulus Tannos mengajukan gugatan ke pengadilan Singapura terkait keabsahan penangkapannya. 

    Ia menegaskan pemerintah tengah menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan tersebut. 

    “Kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan. Dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kita siapkan,” pungkasnya.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu – Halaman all

    KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada permintaan uang dari eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam proses seleksi pegawai Bank Bengkulu.

    Permintaan uang itu bertujuan untuk pendanaan pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.

    Materi itu didalami lewat pemeriksaan dua saksi pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Dua saksi yang diperiksa, Jufrizal Eka Putra, Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu dan Mulkan, Direktur Operasi Bank Bengkulu.

    “Saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

    Permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin Mersyah kemudian juga didalami KPK dari pemeriksaan saksi Ahmad Hendy selaku Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah.

    “Saksi didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM,” ujar Tessa.

    KPK sebelumnya memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono, Kamis, 30 Januari 2025.

    Beni didalami terkait adanya permintaan dari Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dalam Pilkada 2024.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

  • Bantah Elpiji 3 Kilogram Langka, Bahlil: Lagi Ditata Agar Tak Ada Oknum yang Menaikkan Harga – Halaman all

    Bantah Elpiji 3 Kilogram Langka, Bahlil: Lagi Ditata Agar Tak Ada Oknum yang Menaikkan Harga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah kabar elpiji 3 kilogram (Kg) mengalami kelangkaan.

    “Oh gini, kalau dibilang elpiji langka, enggak,” kata Bahlil pada sela-sela acara orientasi dan outbond pengurus DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/2/2025). 

    Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang menata pengelolaannya agar tidak ada oknum yang menaikkan harga.

    “Elpiji itu tetap semua ada, tetapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikan harga elpiji 3 Kg,” ujarnya.

    Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan stok elpiji aman untuk menyambut bulan Ramadan.

    Selain itu, Bahlil memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota subsidi elpiji.

    “Enggak ada. Enggak ada pengurangan subsidi. Subsidi elpiji tetap Rp 87 triliun, enggak ada yang dikurangi sedikit pun ya,” tegasnya.

    Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyebut bahwa tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kilogram di seluruh Pangkalan resmi Pertamina.

    Menurutnya, harga elpiji 3 kilogram yang dijual di pangkalan resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing Pemerintah Daerah.

    “Saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 Kg. Kami pastikan harga LPG 3 Kg di Pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap Pemda. Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer,” kata Heppy dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

  • Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi keputusan pemerintah yang menunda pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

    Menurut Dasco, penundaan bertujuan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak dengan jumlah yang lebih banyak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Sehingga kemudian pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” sambungnya. 

    Dasco juga menyampaikan bahwa dalam minggu depan, DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Nah, sehingga mungkin dalam minggu depan DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela terkait sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari. 

    Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah ingin memastikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan yang perkaranya dihentikan oleh MK dapat dilantik secara bersamaan.

     

  • Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati  revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna.

    Dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi VI DPR RI, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

    Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo mengatakan bahwa tim panja telah membahas 2.411 daftar invetarisasi masalah (DIM).

    “Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Sementara DIM perubahan sebanyak 15 DIM, dan dari 15 DIM perubahan tersebut, disetujui 11 DIM disetujui pada rapat di hari yang sama.

    “DIM penambahan materi baru sebanyak 14. Atas DIM penambahan materi baru tersebut, telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko.

    Kemudian, atas 4 DIM perubahan yang belum disetujui, telah dilakukan perumusan oleh timus pada 1 Februari 2025.

    “Telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh timus dan timsin, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan,” kata Eko.

    Eko lantas membacakan 12 pokok pikiran dalam draf RUU. Rinciannya yakni, pertama, penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait 

    Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.

    Ketiga,  pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Keempat, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan nama perusahaan dan atau pengelolaan BUMN 

    Kelima, pengaturan terkait bisnis. Keenam, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata pengelolaan perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada.

    Ketujuh, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara.

    Kedelapan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

    Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, kolaborasi, pengambilalihan serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN kuat dan tangguh.

    Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan juga untuk negara 

    Kesebelas, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan komite lainnya.

    Keduabelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    “Penyampaian laporan hasil Panja RUU Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” kata Sekjen PAN tersebut.

    Usai Eko membacakan laporannya, pimpinan Komisi VI DPR Anggia Maria meminta persetujuan delapan fraksi yang hadir.

    Seluruh fraksi pun menyatakan setuju. Setelahnya, disampaikan tanggapan pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

     

     

  • Bawaslu dan KPU Nduga Dikritik soal Klaim Tak ada Pelanggaran di Pilkada 2024 – Halaman all

    Bawaslu dan KPU Nduga Dikritik soal Klaim Tak ada Pelanggaran di Pilkada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Koalisi Nduga Maju Leri Gwijangge mengkritik Bawaslu Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan karena diduga telah melakukan pembohongan publik saat menyampaikan keterangan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran di Pilkada Kabuoaten Nduga 2024.

    Leri menyampaikan tidak mungkin pihaknya menggugat hasil Pilkada Nduga jika tidak ditemukan adanya pelanggaran.

    “Jadi apa yang disampaikan oleh Bawaslu dalam keterangannya itu jelas bohong. Bagaimana mungkin tidak ada pelanggaran sementara kami ajukan gugatan di MK? Itu logika sederhana. Lagipula fakta di lapangan memperlihatkan memang ada pelanggaran Pilkada. Sehingga kami nilai Bawaslu Nduga lakukan pembohongan publik dan juga terhadap Hakim MK,” tegas Leri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Dijelaskan Leri, Bawaslu Nduga dan juga KPU Nduga telah melakukan rekayasa atas fakta lapangan yang terjadi. 

    “Apa yang disampaikan adalah rekayasa. Faktanya terjadi pelanggran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa pengambilalihan tugas wewenang penyelenggara tingkat KPPS, PPS, dan PPD oleh KPU kabupaten. Sehingga di bawah kontrol mereka, hasil Pilkada yang diinput dalam sirekap itu dibawah kontrol dan tentu seturut kemauan KPU Nduga bukan lagi suara nyata dari lapangan,” lanjut Leri.

    Sehingga kata dia hasil yang ditulis di Sirekap baik  masyarakat maupun seluruh tim sukses tidak tahu-menahu asal usul suara yang diinput karena semua dikendalikan oleh KPU. 

    “Jadi ini dilakukan secara tertutup karena biasanya sesuai dengan mekanisme itu ada tahapan hitung di tingkat pps ke ppd atau kpps ke ppd dan itu harus melalui pleno di tingkat distrik. Namun proses ini tidak dilakukan karena hasil langsung dijemput oleh KPU 
    lalu dikumpulkan disuatu ruangan dan atas kontrol mereka dilakukan pengisian berita acara hasil lalu langsung input dalam sirekap. Itu kenyataannya. Lalu mereka bilang tidak ada pelanggaran. Jelas bohong,” papar Leri.

    Dia tambahkan pula, soal klaim KPU Nduga yang mengaku mendapat pengharagaan dari KPU RI karena bisa menyelenggarakan Pilkada dengan baik itu karena tim pasangan calon mampu mengendalikan seluruh tim sukses dan para pendukungnya serta kerja bersama Aparat yang bisa mengendalikan masyarakat.

    “Karena kalau paslon dan tim nomor urut 1 tidak mampu kendalikan tim sukses tingkat bawa dan masa pendukung maka, sudah pasti  saat itu ada konflik. Jadi itu bukan keberhasilan KPU tapi murni atas kesadaran para massa pendukung NAMIA-OBED nya Yang tinggi sehingga tidak terjadi konflik dan massa  kami kendalikan. Faktanya KPU dan juga Bawaslu sudah lakukan kejahatan demokrasi,” katanya.

    Bagi Leri pihaknya mengerti aturan demokrasi bahwa konflik hanya akan mengorbankan masyarakat dan negara sudah menyiapkan saluran jika terjadi pelanggaran yaitu ke Mahkamah Konstitusi. 

    “Jadi klaim tidak ada pelanggaran sudah pasti bohong. Karena kami lakukan gugatan ini dengan alasan dan fakta lapangan yang kuat telah terjadi kejahatan demokrasi dengan manipulasi hasil suara oleh KPU Nduga. Kalau kami gila jabatan mungkin sudah terjadi konflik. Tapi kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Dan kami ikut aturan dengan ajukan gugatan ke MK,” sambungnya.

    Menurut Leri, aduan mereka ke MK adalah jalan untuk mencari kebenaran dengan didukung bukti-bukti yang kuat. 

    “Terkait pelanggaran, kami punya data kuat. Setelah hari pencoblosan dan saat pelno di kabupaten itu sudah ajukan kebereratan dan pihak kami tidak ttd itu sudah bukti bahwa KPU dan bawaslu bermain menjadi tim sukses untuk mengamankan paslon tertentu. Jadi sangat jelas sangat kelihatan. Apalagi saat Paslon nomor 1 mengajukan keberatan tetapi mereka tolak dan dokumen itu ada dan semua dokumen itu ada  di meja MK. Itu bukan dokumen buat-buatan. Ada juga bukti foto lengkap kami serahkan semua. Jadi kita tunggu saja MK memutuskan apa dan bagaimana karena kebenaran itu nanti akan terungkap,” pungkas Leri. 

    Maka itu pihaknya yakin bahwa gugatan Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge, akan diterima oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan dismissal yang akan disampaikan tgl 3-4 Februari mendatang.

     

  • BREAKING NEWS: Mutasi Polri, Irjen Imam Sugianto Jadi Astamaops, Wakapolda Jateng Jadi Kakorlantas – Halaman all

    BREAKING NEWS: Mutasi Polri, Irjen Imam Sugianto Jadi Astamaops, Wakapolda Jateng Jadi Kakorlantas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan perombakan jajaran perwira tinggi (pati) Polri.

    Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/200/I/KEP/2025, per tanggal 31 Januari 2025. 

    Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto diangkat menjadi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Polri menggantikan Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca yang dimutasi dalam rangka pensiun.

    Imam akan menyandang Jenderal bintang tiga atau Komjen. 

    Wakapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Asep Safrudin bakal menjabat sebagai Kapolda Kepri menggantikan Irjen Yan Fitri Halimansyah dirotasi dari jabatan Kapolda Kepri lantaran memasuki masa pensiun. 

    Kemudian Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Agus Suryonugroho diangkat menjadi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. 

    Agus bakal menyandang Jenderal bintang dua atau Irjen nantinya. 

    Irjen Aan Suhanan dimutasi dari Kakorlantas Polri dalam rangka pensiun.

    Sosok Irjen Imam Sugianto

    Dilansir dari Tribuntimur.com, Irjen Imam Sugianto adalah seorang perwira tinggi (Pati) di institusi kepolisian.

    Jenderal bintang 2 tersebut sudah menduduki jabatan Kapolda Jawa Timur sejak Oktober 2023.

    Sebelumnya, Irjen Imam Sugianto sempat menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur terlebih dahulu selama 2 tahun pada 2021 hingga 2023.

    Sebagai anggota Polri, Imam Sugianto juga memiliki rekam jejak yang cemerlang.

    MUTASI POLRI – Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto di Kalimatan Timur beberapa waktu lalu. Ia akan menduduki jabatan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Polri. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

    Ia pernah pernah menjadi Ajudan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama kurang lebih 2 tahun.

    Imam tercatat aktif menjabat sebagai Ajudan Presiden SBY pada tahun 2012 hingga 2014.

    Pria kelahirani Kepanjen, Malang, Jawa Timur, pada tanggal 11 Maret 1967 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Karier Irjen Imam Sugianto selama berkarir di dunia kepolisian pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.

    Imam tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polwiltabes Surabaya dan Kapolresta Surabaya Timur.

    Selain itu, jenderal asal Malang ini juga sempat menduduki posisi sebagai Kapolres Gresik (2008) dan Sespri Kapolri.

    Karier Imam makin melejit setelah ia didapuk menjadi Kapolres Metro Bekasi Kota pada tahun 2009.

    Pada tahun 2011, Imam ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.

    Setelah itu, ia dipercaya untuk mendampingi Presiden ke-6 RI SBY sebagai Ajudan Presiden RI pada tahun 2012.

    Dua tahun kemudian, Imam lalu dimutasi menjadi Wakapolda DI Yogyakarta.

    Semenjak itu pula karier Imam Sugianto kian moncer.

    Pada tahun 2015, polisi jenderal bintang 2 ini ditugaskan untuk menjabat posisi sebagai Karobinops Sops Polri.

    Kemudian, Imam Sugianto ditunjuk menjadi Wakapolda Kalimantan Barat pada tahun 2019.

    Pada tahun 2020, ia lalu ditugaskan sebagai Asisten Operasi Kapolri.

    Satu tahun kemudian, Imam yang sudah menyandang pangkat Irjen atau bintang 2 diangkat menjadi Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim).

    Barulah di tahun 2023 Imam Sugianto diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Toni Harmanto yang memasuki masa pensiun.

  • Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H. – Halaman all

    Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H. adalah seorang perwira tinggi (Pati) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Irjen Cahyono Wibowo mendapat amanah untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri.

    Jenderal bintang 2 ini sudah menjabat sebagai Kakortastipidkor Polri sejak November 2024.

    Ia juga merupakan polisi pertama dalam sejarah Polri yang menduduki posisi jabatan sebagai Kakortastipidkor Polri.

    Cahyono sendiri sudah berpengalaman dalam memberantas kasus korupsi.

    Saat berpangkat AKBP, ia pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Cahyono Wibowo juga sempat menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Cahyono Wibowo di gedung Polri, Jumat (31/1/2025). Kortastipidkor Polri memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. (Foto sumber Polri)

    Rekam jejaknya dalam memberantas kasus korupsi pu tak kaleng-kaleng.

    Irjen Cahyono Wibowo tercatat pernah menahan 2 mantan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan dari Jakpro, yakni Vice President Finance PT JIP (2008-2018) Christman Desanto dan mantan Direktur Utama PT JIP (2014-2018) Ario Pramadhi.

    Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT JIP tahun 2015-2018.

    Selain itu, Cahyono juga pernah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggara 2018 dan 2019 dengan menetapkan tersangka terhadap 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI).

    Kehidupan pribadi

    Dikutip dari Wikipedia, Irjen Cahyono Wibowo lahir di Jakarta, 13 Februari 1968.

    Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.

    Pendidikan

    Irjen Cahyono Wibowo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.

    Sederet pendidikan kepolisian di Polri yang pernah ditempuhnya antara lain yakni Selapa (2004), Sespim (2010), dan PKN TK I (2020).

    Sementera itu, semasa mengenyam pendidikan umum, Cahyono tercatat telah lulus dari SDN Slipi 03 Pagi, SMPN 74 Jakarta, dan SMAN 21 Jakarta.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H.

    Perjalanan karier

    Irjen Cahyono Wibowo telah malang melintang berkarier di Polri.

    Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun sudah pernah ia emban.

    Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo. (Istimewa)

    Cahyono mengawali kariernya sebagai Pama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pascalulus sebagai taruna Akpol.

    Setelah itu, ia tercatat sempat menjabat sebagai Pama Polresta Banjarmasin Polda Kalsel, Kanit I Sat III Ops Narkotika Ditreskrim Polda Kalsel, dan Kasubbagops Restik Ditserse Polda Kalsel.

    Selain itu, Irjen Cahyono Wibowo juga sempat menjabat sebagai Pjs. Kasat II Ops Krimsus Ditserse Polda Maluku, dan Pamen Polda Bengkulu.

    Karier Cahyono dalam memberantas korupsi dimulai tatkala ia dimutasi menjadi Yanma Polri dalam rangka penugasan di KPK.

    Setelah itu, ia mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

    Pada 2014, Cahyono lalu dipercaya untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

    Selama melanglang buana menapaki kariernya di Polri, jenderal asal Jakarta ini tercatat juga sempat menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri dan Wadirtipidkor Bareskrim Polri.

    Pada 2021, Cahyono lalu diangkat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.

    Baru setelah itu ia diutus untuk menjabat sebagai kepala di lembaga baru pemberantasan korupsi Polri, yakni Kortastipidkor Polri.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Panduan Simpan Permanen Akun SNPMB 2025 untuk SNBP dan SNBT – Halaman all

    Panduan Simpan Permanen Akun SNPMB 2025 untuk SNBP dan SNBT – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 telah memasuki tahapan penting, yaitu registrasi akun siswa.

    Proses ini dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 dan ditujukan bagi pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

    Siswa dinyatakan telah menyelesaikan tahapan registrasi akun SNPMB setelah melakukan Simpan Permanen.

    Tahapan ini akan dibuka mulai 1 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.

    Sebelum melakukan Simpan Permanen, sangat penting bagi siswa untuk memastikan bahwa semua data yang diinput sudah benar.

    Hal ini dikarenakan, setelah proses Simpan Permanen dilakukan, data yang telah dimasukkan tidak dapat diubah kembali.

    Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, siswa dapat memastikan akun mereka tersimpan dengan aman untuk mengikuti SNBP dan SNBT 2025.

    Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa hingga Cara Simpan Permanen

    1. Membuat akun di portal SNPMB

    Buka laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id;
    Klik tombol Masuk;
    Pilih tautan Daftar Akun;
    Klik tombol Daftar Akun Siswa;
    Masukkan NISN, NPSN dan tanggal lahir;
    Tekan tombol selanjutnya;
    Masukkan email aktif, lalu akan muncul notifikasi untuk melakukan aktivasi akun melalui email.

    2. Membuka email verifikasi dan klik Aktivasi Akun

    Buka inbox/spam email;
    Lakukan verifikasi email untuk aktivasi akun.

    3. Login menggunakan akun yang telah dibuat di portal SNPMB

    Setelah akun aktif, login ke laman portalsnpmb.bppp.kemdikbud.go.id menggunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya untuk melakukan verifikasi dan validasi data siswa.

    4. Memilih menu Verifikasi dan Validasi

    Di halaman verifikasi data siswa:

    Periksa datamu dengan saksama;
    Isi semua kolom yang masih kosong;
    Apabila terdapat kesalahan data, lakukan perbaikan data melalui sekolahmu;
    Kemudian tekan tombol Perbarui Data.

    5. Klik tombol Perbarui Data

    6. Memvalidasi data

    7. Mengisikan biodata yang diminta

    8. Unggah dan atur pasfoto terbaru (3 bulan terakhir)

    Unggah pasfoto berwarna terbaru sesuai ketentuan;
    Tekan tombol Selanjutnya untuk berpindah ke halaman penyesuaian foto;
    Tekan tombol Selanjutnya untuk berpindah ke halaman konfirmasi akhir data siswa.

    Pasfoto yang diunggah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    Pasfoto ukuran 4 cm x 6 cm dengan resolusi minimal 200px x 300px (+250 dpl) dan rasio aspek 2:3;
    Pasfoto harus berwarna dengan latar belakang polos berwarna apa saja;
    File pasfoto bertipe JPG/JPEG;
    Ukuran minimal file pasfoto adalah 40KB;
    Ukuran maksimal file pasfoto adalah 100KB;
    Orientasi pasfoto adalah vertikal/portrait;
    Posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera;
    Kualitas foto harus tajam dan fokus;
    Tidak ada bagian kepala yang terpotong dan wajah tidak boleh tertutupi ornamen;
    Kepala terletak di tengah secara horizontal (jarak kepala ke batas kiri kurang lebih sama dengan jarak kepala ke batas kanan).

    9. Lakukan simpan permanen

    Klik check box dan tekan tombol Simpan Permanen jika data sudah benar.

    10. Download bukti simpan permanen

    Klik tombol Unduh Bukti Permanen untuk mengunduh dan menyimpan bukti permanen registrasi akun SNPMB untuk siswa.

    Tombol Simpan Permanen untuk registrasi akun siswa mulai muncul pada 1 Februari 2025.

    Jadwal SNBP 2025

    Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2024
    Masa Sanggah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
    Pengisian PDSS oleh Sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025
    Pendaftaran SNBP: 04 – 18 Februari 2025
    Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
    Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 04 Februari – 30 April 2025

    Jadwal UTBK-SNBT 2025

    Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 27 Maret 2025
    Pendaftaran UTBK-SNBT: 11 – 27 Maret 2025
    Pembayaran Biaya UTBK: 11 – 28 Maret 2025
    Pelaksanaan UTBK: 23 April – 03 Mei 2025
    Pengumuman Hasil SNBT: 28 Mei 2025
    Masa Unduh Sertifikat UTBK: 03 Juni – 31 Juli 2025

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).