Category: Tribunnews.com Nasional

  • Arsin Disebut Jadi Orang Kaya Baru sejak Jabat Kades Kohod, Dulu Kuli hingga Bank Keliling – Halaman all

    Arsin Disebut Jadi Orang Kaya Baru sejak Jabat Kades Kohod, Dulu Kuli hingga Bank Keliling – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip disebut sebagai sosok orang kaya baru semenjak menjabat memimpin desa di Kabupaten Tangerang itu. 

    Sebelum menjadi Kades, Arsin diketahui merupakan pria yang bekerja sebagai seorang kuli hingga bank keliling. 

    Seorang warga Desa Kohod yang enggan menyebutkan nama sebenarnya mengatakan, Arsin sudah bekerja sejak lulus SD. 

    “Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya. Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” ujar dia, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Kompas.com.  

    Arsin, lanjutnya, juga sempat menekuni pekerjaan sebagai kuli borongan di desanya. 

    Reza pun meyakini, kekayaan yang dimiliki Arsin saat ini sebagai bentuk keberuntungan Kades Kohod. 

    “Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya. Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan,” tambah dia.

    Setelah berhenti sebagai kuli dan bank keliling, Arsin mencoba peruntungan di dunia pemerintahan. 

    Pada tahun 2019, Arsin mencalonkan diri sebagai Kades Kohod, tapi gagal. 

    Kegagalannya itu tak lantas membuat dirinya nihil jabatan di desanya.

    Setelag gagal, Arsin didapuk menjadi Sekretaris Desa (Sekdes). 

    Baru lah pada tahun 2021, Arsin mencalonkan diri kembali dan terpilih menjadi Kades.

    Sejak menjabat sebagai kades, kekayaannya meningkat pesat, terutama setelah terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

    “Kekayaannya mulai banyak juga itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah,” kata warga tersebut.

    Warga Sebut Rumah bak Showroom, Punya Jeep Rubicon 

    Arsin juga diketahui memiliki sejumlah mobil mewah, salah satunya Jeep Wrangler Rubicon.

    Di garasi Arsin yang memiliki luas sekitar 6×6 meter persegi terdapat mobil merek Honda Civic Vtec berwarna putih dengan nomor polisi B 412 SIN.

    Selain itu, Arsin memiliki sejumlah sepeda motor. 

    Warga Kohod, Heri, bahkan menyebut rumah Kades Arsin sudah seperti showroom motor.

    “Rumahnya seperti showroom motor,” kata Heri, Selasa (21/1/2025). 

    Menurut Heri, Kades Arsin mengoleksi sejumlah kendaraan tidak lama setelah dilantik menjadi Kepala Desa Kohod pada tahun 2021 lalu. 

    Meski demikian, Edi, pekerja di rumah Arsin menyebut bahwa Jeep Rubicon milik majikannya itu dibeli secara kredit. 

    “Kalau Jeep Rubicon itu sepengetahuan saya beliau kredit bukan beli kontan,” ujar Edi, Sabtu (1/2/2025) dikutip dari tayangan Kompas TV. 

    Edi juga menyebut, Jeep Rubicon itu bukan mobil baru, melainkan dibeli dari tangan kedua. 

    “Kalau diberitakan oleh media itu kan mobilnya warna putih, padahal bukan, tapi warna hitam, dan itu tahunnya tua, barang seken, beliau kredit.” 

    “Kalau baru, tahu sendiri, harganya berapa mobil kayak begitu,” tambahnya. 

    Kades Kohod Disorot Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang

    Diberitakan sebelumnya, nama Arsin bin Asip disorot publik setelah kasus pagar laut di perairan Tangerang mencuat. 

    Keberadaannya hingga harta kekayaan Arsin turut dikomentari. 

    Arsin juga sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

    Kala itu ia menyebut, lahan pagar laut di kawasan tersebut dulunya merupakan bekas daratan yang kemudian mengalami abrasi.

    Perdebatan itu terjadi saat Nusron meninjau lokasi yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang pada Jumat siang, 24 Januari 2025 lalu. 

    Dari situ lah, Arsin mulai disorot oleh publik hingga harta kekayaannya pun ikut dikuliti. 

    Sebagai seorang kepala desa, Arsin bisa dibilang bergelimang harta. 

    (Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com) 

  • Syarat Isi Portofolio SNPMB 2025 di 11 Bidang Seni dan Olahraga – Halaman all

    Syarat Isi Portofolio SNPMB 2025 di 11 Bidang Seni dan Olahraga – Halaman all

    Berikut adalah syarat isi portofolio pada pendaftaran SNPMB 2025 di bidang Seni dan Olahraga.

    Tayang: Senin, 3 Februari 2025 08:54 WIB

    Canva/Tribunnews.com

    PORTOFOLIO SNPMB 2025 – Grafis Isi Portofolio SNPMB 2025 yang dibuat di Canva Premium pada Senin, (3/2/2025). Berikut adalah syarat isi portofolio di bidang Seni dan Olahraga. 

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025, beberapa program studi mensyaratkan portofolio sebagai bagian dari penilaian. 

    Portofolio ini menjadi bukti kemampuan dan pengalaman calon mahasiswa di bidang tertentu, terutama untuk program studi yang berkaitan dengan seni dan olahraga. 

    Berikut adalah syarat isi portofolio per bidang:

    1. Olahraga

    (a) 1 buah rekaman MP4 video penampilan salah satu cabang olahraga

    (b) 1 file PPT berisikan:

    Halaman Muka: Nama, NISN, dan Foto Diri (seluruh badan, berpakaian olahraga lengkap)
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Penampilan
    Salinan hasil scan/foto Hasil Pemeriksaan Kesehatan Umum (diisi dan ditandatangani oleh dokter)
    Salinan hasil scan/foto Hasil Tes Keterampilan Motorik (diisi dan ditandatangani oleh guru PJOK yang melakukan pencatatan atau Kepala Sekolah)
    Salinan hasil scan/foto Data Raihan Prestasi dalam Bidang Olahraga
    Salinan hasil scan/foto Bukti Raihan Prestasi dalam Bidang Olahraga
    Salinan hasil scan/foto Deskripsi Minat dan Usaha mencapai Prestasi Olahraga 

    2. Seni Rupa, Desain dan Kriya 

    1 file PPT berisikan:

    Halaman Muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Karya Peserta
    Salinan hasil scan/foto Karya Gambar Naratif (hitam-putih, sesuai tema/soal)
    Salinan hasil scan/foto Karya Terbaik/Pilihan yang dimiliki peserta (bebas, 1 buah)
    Salinan hasil scan/foto Prestasi terkait Karya Terbaik/Pilihan (jika ada)

    3. Seni Tari 

    (a) 1 buah rekaman MP4 video penampilan menari

    (b) 1 file PPT berisikan:

    Halaman Muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Penampilan
    Salinan hasil scan/foto Hasil Pemeriksaan Kesehatan Umum (diisi dan ditandatangani oleh dokter)

    4. Seni Musik 

    (a) 3 buah rekaman MP4 video terdiri dari

    1 rekaman video peserta Bernyanyi Tanpa Iringan (sesuai pilihan lagu yang tersedia)
    1 rekaman video peserta Bermain Alat Musik / Bernyanyi dengan Iringan
    1 rekaman video peserta Menirukan Ritmik dan Melodi (sesuai soal yang tersedia)

    (b) 1 file PPT berisikan:

    Halaman muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Karya Peserta
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Pengalaman Bermusik
    Salinan hasil scan/foto Bukti Sertifikat, Piagam, Surat Keterangan berkenaan dengan Pengalaman Bermusik ATAU cantumkan alamat link unggah karya musik di media sosial atau laman web (jika ada)
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Motivasi (tujuan dan komitmen) memilih prodi Musik

    5. Seni Karawitan 

    (a) 3 buah rekaman MP4 video terdiri dari

    1 rekaman video peserta Bernyanyi Lagu Tradisional (lihat petunjuk di laman)
    1 rekaman video peserta Bermain Alat Musik Tradisional
    1 rekaman video peserta Menirukan Ritmik dan Melodi (sesuai soal yang tersedia)

    (b) 1 file PPT berisikan:

    Halaman muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Karya Peserta
    Salinan hasil scan/foto Surat Keterangan Sehat Pendengaran (diisi dan ditandatangani oleh dokter spesialis THT)
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Motivasi (tujuan dan komitmen) memilih prodi Karawitan

    6. Etnomusikologi 

    (a) 2 buah rekaman MP4 video terdiri dari

    1 rekaman video peserta Bermain Alat Musik Tradisional/ Bernyanyi dengan Iringan
    1 rekaman video peserta Menirukan Ritmik dan Melodi (sesuai soal yang tersedia)

    (b) 1 file PPT berisikan:

    Halaman muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Karya Peserta
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Tangga Nada (notasi angka) berdasarkan file soal ritmik dan melodi yang tersedia
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Motivasi (tujuan dan proyeksi) memilih prodi Etnomusikologi

    7. Teater 

    (a) 1 rekaman MP4 video penampilan Monolog peserta

    (b) 1 file PPT berisikan:

    Halaman muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Karya Peserta
    Salinan hasil scan/foto Karya Prosa (fiksi)
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Pengalaman dan Keterlibatan dalam Seni Pertunjukan
    Salinan hasil scan/foto Bukti Raihan Prestasi dalam bidang Seni Pertunjukan (jika ada)

    8. Fotografi 

    1 file PPT berisikan:

    Halaman muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Karya Peserta
    1 buah Karya Fotografi berwarna (Tema: Manusia), diberi keterangan
    3 buah Karya Fotografi (Tema: Pasar Tradisional), diberi keterangan
    Salinan Tulisan Deskripsi Diri tentang Faktor Pendukung Kuliah, Pengalaman dan Cita-cita dalam bidang Fotografi (jika ada)
    Salinan hasil scan/foto Bukti Raihan Prestasi dalam bidang Fotografi (jika ada)

    9. Film dan Televisi 

    1 halaman PPT berisikan:

    Halaman muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Karya Peserta
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Deskripsi Pengalaman Kolektif
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Sinopsis Film (dilengkapi informasi identitas film, sesuai template)
    Salinan hasil scan/foto Bukti Prestasi dalam Kegiatan Akademik (terkait perfileman, nonperfileman) atau yang terpublikasi dengan rekognisi (di media-massa, blog atau media sosial)

    10. Seni Pedalangan 

    (a) 1 buah rekaman MP4 video penampilan mendalang/memainkan wayang

    (b) 1 file PPT berisikan:

    Halaman muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Karya Peserta
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Deskripsi Pemahaman, Pengetahuan dan Pengalaman terkait Seni Pedalangan
    Salinan hasil scan/foto Bukti Raihan Prestasi dalam bidang Seni (jika ada)

    11. SenDraTaSik (Seni Pertunjukan) 

    (a) 3 buah rekaman MP4 video terdiri dari:

    1 Rekaman video penampilan monolog (menggunakan karya yang dikenal, seperti karya putu Wijaya), durasi 2 menit.
    1 Rekaman video penampilan menari tunggal, durasi 2 menit
    1 Rekaman menyanyi lagu Tanah Airku (karya Ibu Soed) secara tunggal, durasi 2 menit

    (b) 1 file PPT berisikan:

    Halaman muka: Nama dan NISN
    Salinan hasil scan/foto Surat Pernyataan Keaslian/Orisinalitas Karya Peserta
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Deskripsi tentang Pengalaman dalam Berkesenian
    Salinan hasil scan/foto Tulisan Motivasi (tujuan dan proyeksi) memilih program studi Seni Pertunjukan/Sendratasik

    Catatan Khusus Portofolio SNPMB 2025

    Seluruh dokumen portofolio peserta wajib mencantumkan Nama Lengkap dan NISN, kecuali dimintakan informasi tambahan lainnya seperti misalnya foto diri seluruh badan atau identitas sekolah.
    Peserta wajib mengunggah 1 (satu) jenis portofolio sesuai ketentuan program studi/jurusan di PTN pilihannya.
    Jika peserta memilih 2 (dua) program studi/jurusan yang berbeda dalam bidang Seni dan Olahraga, maka peserta wajib mengunggah 1 jenis portofolio untuk setiap pilihan prodi/jurusan sesuai dengan ketentuan kelompok portofolio yang tercantum.
    Contoh: Peserta memilih prodi/jurusan olahraga (pilihan 1) dan film-televisi (pilihan 2), maka peserta wajib mengunggah 2 (dua) jenis portofolio berbeda yaitu portofolio Olahraga (untuk pilihan 1) DAN portofolio film-televisi (untuk pilihan 2).
    Data keterampilan motorik wajib diisi oleh guru Pendidikan Jasmani dan Keolahragaan di sekolah masing-masing. Jika sekiranya tidak terdapat guru Pendidikan Jasmani dan Keolahragaan, pengisian data keterampilan motorik untuk portofolio olahraga dapat dilakukan oleh kepala sekolah tempat siswa menempuh pendidikan SMA/SMK/MAN nya.
    Data keterampilan motorik wajib diisi secara lengkap dan ditandatangi oleh guru PJOK atau Kepala Sekolah.
    Data Raihan prestasi bidang Olahraga diisi dengan prestasi peserta dalam cabang olahraga yang relevan dengan program studi/jurusan pilihannya. Jika peserta memiliki beragam raihan prestasi maka yang dicantumkan adalah satu raihan prestasi yang dianggap terbaik.
    Data Kesehatan Umum untuk portofolio olahraga dan portofolio seni tari wajib diisi dan ditandatangani oleh tenaga kesehatan serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
    Data Kesehatan Pendengaran (THT) untuk portofolio seni karawitan wajib diisi dan ditandatangani tenaga kesehatan spesialis THT serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan
    Surat pernyataan peserta keaslian pembuatan karya /penampilan dalam dokumen portofolio wajib diisi dan ditandatangani oleh setiap peserta. Apabila surat pernyataan tidak ditandatangani oleh peserta, maka portofolio peserta dapat didiskualifikasi dalam proses penilaian.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dugaan Pungli di Bandara Soetta , Menteri Agus Mengaku Telah Beri Wanti-wanti ke Petugas Imigrasi – Halaman all

    Dugaan Pungli di Bandara Soetta , Menteri Agus Mengaku Telah Beri Wanti-wanti ke Petugas Imigrasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, dirinya telah memberikan wanti-wanti atau mengingatkan seluruh petugas Imigrasi untuk menjaga sikap dalam bekerja.

    Peringatan itu dilayangkan kata Agus, imbas adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terhadap beberapa Warga Negara China.

    Adapun pesan yang disampaikannya kata Agus, meminta agar seluruh petugas Imigrasi agar menjaga nama baik Indonesia terhadap negara-negara lain.

    “Saya sudah ingatkan mereka…, dibalik seragam yang kita kenakan, ingat ada “Merah Putih” negara di belakang yang harus selalu kita jaga,” kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (2/2/2025).

    Meski demikian, Agus menegaskan, sejauh ini pihaknya telah memberikan sanksi terhadap beberapa petugas Imigrasi Bandara Soetta yang diduga terlibat pungli.

    Diketahui, sanksi yang dijatuhkan termasuk kepada pejabat Imigrasi yakni pencopotan dari jabatannya.

    “Kan sudah kita kerjakan dan kalau ada yang lain ya akan kita sanksi juga untuk efek jera,” tutur mantan Wakapolri tersebut.

    Pemberian sanksi terhadap petugas Imigrasi Bandara Soetta itu sendiri kata Agus dijatuhi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal.

    Hanya saja, Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri menyebut tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan.

    Dia menegaskan, sumber uang yang diduga berjumlah lebih dari Rp32 juta itu merupakan uang tip dan bukan dari aksi pemerasan.

    “Sejauh ini tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilanggar.., uang yang diberikan hanya berupa tips, kemungkinan karena kenal dengan agent-agent mereka yang datang,” tukas Agus.

    Viral

    Sebelumnya, dalam akun X milik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, ia mengunggah surat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia pada hari ini.

    Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta. 

    Dalam surat tersebut, dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. 

    “Ini hanya lah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang,” bunyi surat yang tertulis dalam bahasa Inggris itu.  

    Isi surat itu juga mengungkap adanya 44 kasus pemerasan.

    Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina. 

    Dalam surat itu, Kedubes Cina juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta tahun 2024–2025. 

    Misalnya, petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp 1.600.000 

    Penumpangnya atas nama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868. 

    Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi. 

    Selain itu, ada 43 penumpang lain dari berbagai penerbangan. 

     

  • Demam Konten Bus Telolet Membahayakan, Peringatan untuk Sopir: Modifikasi Klakson Bisa Dipenjara! – Halaman all

    Demam Konten Bus Telolet Membahayakan, Peringatan untuk Sopir: Modifikasi Klakson Bisa Dipenjara! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Demam konten bus klakson telolet sudah dalam taraf membahayakan, seiring jatuhnya korban jiwa.

    Teranyar, insiden nahas tersebut terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

    MS, bocah berusia 6 tahun, mengalami kecelakaan yang merenggut nyawanya, saat mengejar bus berklakson telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Baros, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (1/2/2025) sore, sekitar pukul 16.40 WIB.

    Saat kejadian, AM (16) mengendarai motor dengan membonceng korban MS (6).

    Setibanya di lokasi kejadian, AM diduga kehilangan konsentrasi dan menabrak tiang telekomunikasi yang berada di pinggir jalan.

    Seketika, MS terpental ke badan jalan dan terlindas oleh bus telolet yang melaju di belakangnya.

    Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto mengatakan, diduga kecelakaan itu dipicu kurang konsentrasinya korban saat berkendara.

    “Tiba di tempat kejadian menabrak tiang telkom yang berada di luar badan jalan sebelah kiri. Korban terpental ke badan jalan lalu terlindas oleh bus,” kata Dedi, Minggu (2/2/2025).

    Akibat kejadian tersebut, MS (6) tewas di lokasi kejadian dengan luka berat.

    Sementara, pengemudi motor AM mengalami luka-luka dan kemudian dibawa ke RS Ar Rahman Baros untuk mendapatkan perawatan medis.

    Sedangkan awak bus bersama warga kemudian membawa korban ke RSUD Dr Drajat Prawiranegara Serang, Banten.

    “Sedangkan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas diamankan menuju kantor Unit Gakkum Laka Lantas,” kata Dedi.

    Kasus kecelakaan di Serang, Banten ini menambah panjang deret perkara anak kecil tewas karena mengejar bus berklakson telolet di jalan raya.

    Berdasarkan catatan Tribun pada tanggal 19 Maret 2024 lalu seorang bocah berusia lima tahun juga tewas terlindas bus di Cilegon, Banten. Sopir bus mengaku tak melihat ada bocah yang mengejar busnya.

    Setelah itu, terjadi lagi di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada 13 Juni 2024.

    Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, memperlihatkan bus yang sedang berjalan sambil membunyikan klakson telolet.

    Tampak sejumlah anak kecil menggunakan sepeda turut mengiringi bus tersebut, ada juga yang sambil merekam momen menggunakan ponsel.

    Tak berselang lama, terlihat bocah mengenakan kaos berwarna hitam hilang keseimbangan saat mengendarai sepeda.

    Bocah itu pun terjatuh tepat di depan bus hingga kemudian terlindas. Namun, dijelaskan dalam narasi tersebut, korban selamat dan hanya mengalami luka ringan.

    Peristiwa serupa terjadi lagi pada 3 Oktober 2024 di wilayah Ragunan, Jakarta Selatan. Seorang bocah meninggal dunia usai tertabrak taksi saat mengejar bus telolet.

    Kecelakaan-kecelakaan ini semakin menyoroti pentingnya kesadaran berkendara dan bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan iseng mengejar bus yang sedang membunyikan klakson telolet.

    Modifikasi klakson telolet melanggar hukum

    Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, bunyi klakson mobil sebetulnya sudah diatur oleh Undang-Undang.

    Memodifikasi klakson yang tidak sesuai spesifikasi maka dianggap melanggar hukum.

    “Aturan sudah jelas dengan demikian kendaraan bermotor yang memasang atau menggunakan klakson tolilet, apakah kendaraan pribadi atau bus dapat dikenakan sanksi,” ujar Budiyanto, seperti diberitakakn Kompas.com (2/2/2025).

    Regulasi mengenai klakson tertuang dalam dua aturan, pertama yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.

    Aturan klakson pada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

    1. Pasal 106 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.

    2. Pasal 48 Ayat 3 huruf b menyebut kan persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas huruf b tentang kebisingan suara.

    Adapun untuk tingkat kebisingan suara klakson diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2012. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Budiyanto mengatakan, sanksi pemilik sepeda motor yang melanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Sedangkan untuk mobil dan selebihnya diancam pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.

    “Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans,” ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

    Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.

     

    (Abdul Qodir/TribunTangerang.com/Kompas.com) 

     

     

  • Update Kondisi WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia, Keluar dari Masa Kritis – Halaman all

    Update Kondisi WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia, Keluar dari Masa Kritis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismai

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) korban penembakkan aparat Malaysia di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025), telah dikembalikan ke Indonesia.

    Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pemulangan WNI itu.

    Menurut dia, jenazah korban meninggal sudah dipulangkan ke kampung halaman korban.

    “Korban meninggal sudah dibawa kembali ke kampung halamannya. Sudah dimakamkan. Kalau tidak salah 3 hari atau 4 hari lalu,” ujarnya usai menghadiri peresmian Kuil Murugan di Jalan Bedugul Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (2/2/2025).

    Selain satu korban meninggal, ada dua korban kritis akibat penembakan tersebut. Sementara dua lainnya dalam kondisi sehat.

    “Tadinya ada 2 kritis yang pertama sudah keluar dari masa kritisnya, kemudian yang satu lagi sedang dalam pemulihan,” tuturnya.

    Pemerintah Indonesia kata Sugiono menyerahkan sepenuhnya kepada Otoritas Malaysia untuk menyelidiki kasus penembakan tersebut.

    Ia menegaskan pemerintah Indonesia tidak ikut melakukan penyelidikan peristiwa itu.

    “Itu hasil penyelidikan kami serahkan nanti ke mereka ya, kami gak ikut menyelidiki,” pungkasnya.

     

  • Warga Jakarta Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg – Halaman all

    Warga Jakarta Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg – Halaman all

    Laporan Wartawan tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagian warga di Jakarta mengeluhkan sulitnya memperoleh gas LPG 3 Kg. 

    Narti, misalnya. Warga Kelurahan Ragunan, Kecamatan pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu sudah mencari gas subsidi ke banyak warung hingga SPBU. Namun nihil.

    “Sudah nyari keliling dari sore sampai malam, enggak dapat-dapat, ada kali 20 warung. Sampai SPBU juga enggak ada,” kata dia kepada Tribunnews, Minggu, (2/2/2025).

    Hal yang sama dialami Dede, asisten rumah tangga di kawasan Ampera Raya,Jakarta Selatan.

    Warung atau kios yang ia datangi selalu habis. Warung yang menjadi langganannya bahkan mengatakan gas habis sejak 3 hari terakhir.

    “Sudah keliling, dari warung deket rumah di Ampera, sampai ke Ragunan, bilangnya kosong,”katanya.

    Tidak hanya di Jakarta Selatan, warga di kawasan Rorotan, Jakarta Utara juga mengalami hal serupa.

    Fitri seorang pegawai swasta mengatakan sudah beberapa hari terakhir sulit mendapatkan gas Melon tersebut.

    Ia terpaksa menggunakan gas non subsidi, untuk kebutuhan rumah tangga.

    “Iya beberapa warung deket rumah enggak dikirimin gas,” katanya.

    Fitri mengaku tidak tahu, mengapa gas sekarang langka.

    Penjual selalu mengatakan stok gas kosong, saat ia hendak membeli. Padahal kata dia gas elpiji merupakan kebutuhan vital masyarakat.

    “Butuh banget gas 3 kg, karena praktis, dan bisa langsung beli enggak repot, tapi malah susah sekarang,” katanya.

    Sementara itu Ngatino salah seorang penjual Bakso di Jalan Pekayon, Ragunan, Jakarta Selatan mengatakan kemungkinan dirinya tidak bisa berjualan Senin esok. Pasalnya ia tidak mendapatkan gas Elpiji untuk kebutuhan jualannya.

    “Biasanya pulang jualan beli gas, kalau sekarang enggak dapet ya ga bisa jualan,” pungkasnya.

    Sebelumnya mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.

    Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.

    Cara membeli elpiji 3 kg atau Liqueefied Petroleum Gas (LGP) 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP.

    Pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET.

    Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

    “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

    “Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.

    Lanjut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

    Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. 

     

     

  • Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan menegaskan, mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat pada diskualifikasi pencalonannya. 

    Ia menilai mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana merusak asas keadilan dalam demokrasi dan berpotensi merusak integritas Pilkada.

    “Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Djohermansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Ia menambahkan bahwa mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. 

    “Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN,” kata Djohermansyah.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menjadi saksi ahli di MK dan mendukung diskualifikasi petahana yang melanggar aturan rolling pejabat. 

    Tito menegaskan bahwa pelanggaran aturan mutasi pejabat harus mendapat sanksi tegas demi terciptanya demokrasi yang sehat.

    “Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat,” ujar Tito.

    Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

    MK, melalui beberapa pernyataan hakim dalam sidang yang disiarkan secara langsung, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.

    Salah satu contohnya pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024.

    Pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. 

    Pemohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan bahwa tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana.

    Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.

    “Sengketa Pilkada Kota Tomohon hanyalah salah satu dari puluhan kasus serupa yang tengah ditangani MK di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” katanya. (Eko Sutriyanto)

  • Bahlil Mau Ubah Status Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Pangkalan – Halaman all

    Bahlil Mau Ubah Status Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Pangkalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengatakan, dirinya berencana membuat aturan agar pengecer berubah statusnya menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram (kg).

    Hal disampaikan Bahlil mengenai larangan dari pemerintah agar pengecer tak lagi menjual elpiji 3 kg.

    “Ya, memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer,” kata Bahlil saat ditemui pada acara outbound DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). 

    Bahlil menjelaskan, pihaknya sedang mengatur mekanisme perubahan status pengecer menjadi pangkalan.

    “Lagi saya atur sekarang,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

    Dia menegaskan, perubahan status menjadi pangkalan bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi syarat.

    “Berpotensi bisa kita ubah untuk menjadi pangkalan. Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi,” ucap Bahlil.

    Bahlil juga menjelaskan alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.

    Menurutnya, kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

    “Kenapa? Karena pemerintah berkewajiban untuk mengontrol harga elpiji yang tiba-tiba naik. Yang naik ini, setelah dianalisa, berpotensi di tingkat bawah,” ujar Bahlil.

    Atas pertimbangan itu, kata Bahlil, pemerintah mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan.

    “Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah,” tegasnya.

  • Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Harus Konsisten dan Bebas dari Celah Kesalahan – Halaman all

    Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Harus Konsisten dan Bebas dari Celah Kesalahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak.

    Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai program ini sebagai kebijakan yang berpihak pada hak dasar dan masa depan anak Indonesia.

    Menurut Agung, MBG bukan hanya program bantuan sosial biasa, tetapi merupakan ide otentik yang membedakan pemerintahan Prabowo dari para pendahulunya.

    “MBG mempertegas keberpihakan Presiden Prabowo kepada wong cilik. Program ini langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Agung kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

    Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini memiliki potensi untuk menjadi warisan penting (legacy) dari pemerintahan Prabowo, karena berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), berbeda dari presiden sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada infrastruktur.

    Meski demikian, Agung menekankan bahwa keberlanjutan dan efektivitas program ini harus dijaga dengan baik.

    Konsistensi dalam pelaksanaan menjadi kunci utama agar MBG benar-benar memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

    “Syaratnya, pelaksanaan MBG mesti konsisten dan tidak boleh ada celah kesalahan. Harus ada zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

    Agung berharap pemerintah memastikan mekanisme distribusi yang tepat, transparan, serta diawasi dengan ketat agar program ini tidak mengalami hambatan atau penyalahgunaan.

    Dengan demikian, MBG dapat terus berjalan sebagai program unggulan yang memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus Indonesia.

  • Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang perdana kliennya pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelum ditunda. Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan. 

    Sidang selanjutnya bakal digelar 5 Febuari 2025 mendatang. Ronny meyakini pihak KPK bakal datang. 

    “Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai,” kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025). 

    Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial. 

    “Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak,” harapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.