Category: Tribunnews.com Nasional

  • Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H, S.I.K., M.Kom. – Halaman all

    Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H, S.I.K., M.Kom. – Halaman all

    bERIKUT ADALAH PROFIL Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1999 yang kini menjadi Kabid Humas Polda Papua.

    Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 10:33 WIB

    Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara

    PROFIL POLISI – Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo. Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya telah melakukan olah tempat kegiatan perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, pada Selasa (28/03/2023) terkait kasus penembakan yang mengakibatkan 2 personel TNI-Polri meninggal dunia di Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Profil Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H, S.I.K., M.Kom. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H, S.I.K., M.Kom. adalah Kabid Humas Polda Papua.

    Perwira menengah Polri ini merupakan polisi kelahiran Magelang, Jawa Tengah.

    Ignatius Benny Ady Prabowo lahir pada 5 Oktober 1977.

    Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1999.

    Polisi asal Magelang ini berpengalaman dalam bidang brimob. 

    Pendidikan

    Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo diketahui pernah menjalan beberapa pendidikan.

    Brikut pendidikan yang pernah ditempuh oleh Ignatius Benny Ady Prabowo, dikutip dari Tribunnews Wiki :

    Karier 

    Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengawali karier usai dirinya menamatkan pendidikan di Akpol.

    Sosok Ignatius Benny Ady Prabowo pernah berada di posisi sebagai Danden Gegana Satuan Brimob Polda Papua.

    Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo lalu menjabat sebagai Kapolres Yahukimo pada 2020.

    Masih di tahun yang sama,  Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo diamanatkan untuk menjadi Wadirpamobvit Polda Papua.

    Kemudian Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo ditunjuk untuk menjabat di posisi Wadansatbrimob Polda Papua pada 2021.

    Kemudian, Perwira Tengah Polri ini diangkat menjadi Kabid Humas Polda Papua di tahun 2023:

    Berikut adalah beberapa jabatan yang pernah diduduki oleh Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo :

    Danden Gegana Satuan Brimob Polda Papua
    Kapolres Yahukimo (2020)
    Wadirpamobvit Polda Papua (2020)
    Wadansatbrimob Polda Papua (2021)
    Kabid Humas Polda Papua (2023-sekarang)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. – Halaman all

    Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. adalah Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025.

    Sebelumnya, Kombes Pol. Yusuf Sutejo diketahui menjabat sebagai Kabid Humas Polda Kaltim.

    Perwira Menengah Polri ini merupakan polisi kelahiran Jakarta, 5 Agustus 1973.

    Dilansir Tribunnews Wiki, Kombes Pol. Yusuf Sutejo adalah lulusan dari Akademi Kepolisian atau Akpol 1995.

    Polisi asal Jakarta ini berpengalaman di bidang humas.

    Inspirasi Jadi Polisi

    Kombes Pol Yusuf Sutejo disebut terinspirasi jadi polisi karena terinspirasi dari film.

    Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz ini mengisahkan bahwa dirinya dulu ingin mendaftar ke Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI).

    Keinginan tersebut muncul usai Kombes Yusuf Sutejo menonton film “Perwira dan Ksatria” karya Norman Benny yang rilis pada tahun 1991.

    Menurut Kombes Yusuf Sutejo, film tersebut sangat menggugah semangat melalui alur cerita yang disuguhkan.

    Film “Perwira dan Ksatria” berisi tentang ketegangan kehidupan perwira TNI AU lewat drama romantis.

    Hingga akhirnya, Kombes Yusuf Sutejo bertekad untuk mendaftar AKABRI.

    Dilansir Tribun Kaltim, Yusuf Sutejo langsung berburu informasi untuk bisa menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan selama proses pendaftaran sejak tamat SMA tahun 1991.

    Alhasil dia pun sempat mengurungkan niatnya untuk mendaftar AKABRI dan melanjutkan kekosongan waktu dengan berkuliah dengan jurusan ekonomi perbankan.

    Namun bukan berarti tekadnya menjadi perwira lantas usang. 

    Saat pembukaan pendaftaran AKABRI di tahun berikutnya, dia kemudian mendaftar kembali.

    Namun jalan ditempuhnya tidak begitu mulus lantaran orangtuanya sempat  tak memberikan restu atas pilihan Yusuf Sutejo.

    Saat itu, orangtua Yusuf Sutejo khawatir jika anaknya memilihi profesi sebagai abdi negara yang kerap beriringan dengan resiko tinggi.

    Namun karena sejak SMA berangkat dari disiplin ilmu sosial, Yusuf Sutejo tak punya banyak pilihan. 

    Waktu itu hanya tersisa pilihan sebagai polisi khusus Yusuf.

    Dari hobi film tersebutlah hingga akhirnya dirinya bisa menjadi seorang polisi. 

    Bahkan Yusuf Sutejo mengaku masih sering menonton film, khususnya yang berlabel box office hingga saat ini.

    Genre pun sebatas pada film aksi, fiksi sains, dan berbau futuristik.

    Kesukaannya terhadap film, kemudian ia terapkan pada bidang yang kini ia geluti, yakni sebagai bagian dari Humas Polri.

    Polisi kelahiran Jakarta ini sering menyampaikan pada timnya supaya melatih insting pengambilan gambar yang ciamik, sehingga pesan dalam sinema yang dibuat, sampai pada masyarakat.

    Sepak Terjang

    Karier polisi Kombes. Pol. Yusuf Sutejo dimulai usai diirnya lulus dari Akpol.

    Yusuf Sutejo disebut pernah menjabat sebagai Tutor Utama Lemdiklat Polri.

    Kemudian, Kombes Yusuf Sutejo ditunjuk sebagai Kabid Humas Polda Kalimantan Timur pada 26 Juli 2021.

    Diketahui, Kombes Pol Yusuf Sutejo pernah menduduki beberapa jabatan selama dirinya berkarier di tubuh Bhayangkara.

    Jabatan-jabatan tersebut yakni :

    Tutor Utama Lemdiklat Polri
    Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (2021)
    Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Mohammad Zein Rahmatullah )

  • Video Warga Kohod Ungkap Arsin Jadi Orang Kaya Baru sejak Jabat Kades, Dulu Kuli Kini Punya Rubicon – Halaman all

    Video Warga Kohod Ungkap Arsin Jadi Orang Kaya Baru sejak Jabat Kades, Dulu Kuli Kini Punya Rubicon – Halaman all

    Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip disebut sebagai sosok orang kaya baru semenjak menjabat memimpin desa di Kabupaten Tangerang itu.

    Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 08:38 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip disebut sebagai sosok orang kaya baru semenjak menjabat memimpin desa di Kabupaten Tangerang itu.

    Sebelum menjadi Kades, Arsin diketahui merupakan pria yang bekerja sebagai seorang kuli hingga bank keliling.

    Demikian diungkap seorang warga Desa Kohod bernama Reza saat ditemui Kompas.com pada Jumat (31/1/).(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pendaftaran SNBP 2025 Dibuka Mulai Hari Ini, Ini Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Pendaftaran SNBP 2025 Dibuka Mulai Hari Ini, Ini Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Berikut syarat dan cara daftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 yang dibuka mulai hari ini, 4 Februari 2025.

    Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 07:32 WIB

    https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

    SNBP 2025 – Tangkapan layar https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ yang diambil pada Selasa (4/2/2025) menunjukkan portal pendaftaran SNBP 2025, dibuka mulai hari ini, 4 Februari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat dan cara daftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

    SNBP merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.

    Diketahui, pendaftaran SNBP 2025 dibuka mulai hari ini (4/2/2025).

    Adapun pendaftaran SNBP 2025 dilakukan secara online dengan mengakses laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

    Syarat Daftar

    Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
    Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
    Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
    Memiliki prestasi akademik.
    Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.

    1. Registrasi Akun SNPMB

    Siswa melakukan registrasi akun di Portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui laman https ://portal -snpmb.bppp.kemdikbud.go.id .

    2. Login ke Portal SNPMB

    Setelah registrasi, login menggunakan akun yang telah dibuat.

    3. Pengisian Data

    Lengkapi data diri, unggah pas foto terbaru, dan pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.

    4. Pemilihan Program Studi

    Pilih program studi dan PTN yang diminati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    5. Unggah Portofolio
     
    Jika program studi yang dipilih mensyaratkan portofolio, unggah dokumen tersebut sesuai ketentuan.

    6. Finalisasi Pendaftaran

    Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan. Setelah yakin benar, lakukan finalisasi pendaftaran.

    7. Cetak Kartu Peserta

    Setelah finalisasi, cetak kartu peserta sebagai bukti pendaftaran.

    Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
    Masa sanggah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 6 -31 Januari 2025
    Pengisian PDSS oleh sekolah: 6 -31 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025
    Pendaftaran SNBP: 4 – 18 Februari 2025
    Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
    Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari – 30 April 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait SNBP 2025

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Rp20 Triliun Utang Tukin Dosen ASN Kemendiktisainstek Belum Dibayar Sejak 2020, ke Mana Uangnya? – Halaman all

    Rp20 Triliun Utang Tukin Dosen ASN Kemendiktisainstek Belum Dibayar Sejak 2020, ke Mana Uangnya? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aliansi Dosen ASN Kemendiktisainstek Seluruh Indonesia (Adaksi) menuntut pemerintah mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum dibayarkan sejak 2020. 

    Mereka menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Koordinator Aksi Adaksi, Anggun Gunawan, menyampaikan Tukin yang diterima oleh dosen ASN Kemendiktisainstek paling kecil Rp 5 juta.

    “Ya kalau misalnya kita lihat dari kelas jabatan yang nominalnya itu, kalau untuk yang asisten ahli itu kan sekitar 5 jutaan ya, kemudian untuk yang rektor itu sekitar 8 jutaan,” kata Anggun kepada wartawan di lokasi.

    “Kemudian juga yang rektor kepala itu hampir 12, sekitar 12-an berapa gitu. Dan yang profesor itu sekitar 12-an, 19 jutaan gitu, jadi sekitar itu yang diterima, yang harus diterima oleh dosen setiap bulannya,” sambungnya.

    Dia memperkirakan kewajiban pemerintah untuk membayarkan Tukin itu sekitar Rp 20 triliun.

    “Perkiraan kami mungkin ya sekitar 20 triliun ya kalau mau dibayarkan semuanya. Ya, segitu,” katanya.

    Dia menegaskan kebijakan merapel Tukin ini sebelumnya pernah terjadi di lingkungan Kementerian Agama.

    “Dan itu terkait dengan rapelan itu sebenarnya sudah pernah terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Para penerima mendapatkan tukin yang dirapel selama 3 tahun,” jelas Anggun. 

    “Yang di Kementerian Agama itu pernah dirapel dari tahun 2015 sampai 2018.”

    “Jadi kalau misalnya pemerintah mengatakan tidak ada semacam kasus hukum, ataupun juga yang bisa kita lihat terkait dengan rapelan Tukin ini, itu salah besar,” ia menambahkan.

    Mendikti Satryo Pilih Bungkam

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memilih kembali bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait demonstrasi dosen terkait tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan sejak 2020.

    Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/2/2025), Satryo yang mengenakan kemeja putih, hanya berjalan tanpa mengatakan apapun soal isu tukin tersebut.

    Satryo tampak berjalan tak menghiraukan pertanyaan awak media yang berulang kali menanyakan isu tersebut.

    BUNGKAM – Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Satryo memilih bungkam ditanya ihwal pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN Kemendiktisainstek seluruh Indonesia yang belum dibayar. dok. Universitas Negeri Padang.

    Bahkan, saat sampai di mobilnya, pertanyaan dari awak media yang terus meluncur tak digubris oleh Satryo.

    Ini kedua kalinya Satryo tak menanggapi pertanyaan awal media terkait tukin dosen. 

    Sebelumnya, Satryo yang beres menghadiri acara Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang, Depok, Jawa Barat, Senin, juga tidak mengucapkan sepatah kata pun soal tukin dosen.

    Pengawalnya bahkan membatasi pergerakan awak media yang bergerak mengikuti Satryo agar tidak mendekat.

    “Permisi, permisi kasih jalan dulu,” ucap pengawal Mendikti Satryo. Setelahnya Satryo masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi. 

  • Rekam Jejak Kombes Ade Rahmat, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta di Kasus AKBP Bintoro – Halaman all

    Rekam Jejak Kombes Ade Rahmat, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta di Kasus AKBP Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resort Metro atau Kapolrestro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, dituding telah menerima uang sebesar Rp400 juta dalam kasus suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    Tudingan itu muncul berasal dari pengacara tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga diperas oleh AKBP Bintoro, yakni Bastian.

    Merespons tudingan tersebut, Kombes Ade Rahmat Idnal tegas membantahnya.

    Berapapun uang yang ditawarkan, Ade mengaku menolak berkali-kali tawaran itu, dan tidak bisa membantu kuasa hukum tersangka.

    “Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya, kasusnya kan P21,” kata Ade, Sabtu (1/2/2025).

    “Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Bidang Propam Polda Metro Jaya saat ini sedang sibuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan empat anggota Polri terhadap pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah mantan anak buah Kombes Ade Rahmat Idnal, yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

    Lantas, seperti apakah sosok Kombes Ade Rahmat Idnal? Bagaimana rekam jejak sang Kapolres Jaksel itu? Berikut profil lengkapnya.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat ditemui wartawan di kantornya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024). (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

    Rekam jejak Kombes Ade Rahmat Idnal

    Kombes Ade Rahmat Idnal telah malang melintang berkarier di Polri.

    Ia merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.

    Di Akpol, Ade satu angkatan dengan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Irjen Pol. Dr. H. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M.

    Jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sudah diemban Ade sejak Desember 2023.

    Saat itu, ia menggeser posisi Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi yang dimutasi menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Rekam jejak karier Kombes Ade Rahmat Idnal di Polri pun tak main-main.

    Selama menjabat Kapolres Jaksel, sejumlah kasus kriminal pernah ia usut.

    Ade pernah mengusut kasus  pembubaran acara diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel, pada September 2024.

    Acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan oleh orang tak dikenal (OTK).

    Ia juga pernah mengusut kasus anak bunuh ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Selain itu, Ade Rahmat Idnal juga pernah memecat 6 anggota polisi karena terlibat kasus narkoba dan desersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

    Tak hanya itu, Kombes Ade juga pernah mengungkap kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang dinyatakan mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

    Kombes Ade Rahmat Idnal juga sudah pernah mengemban pelbagai jabatan strategis di Polri.

    Ia tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Batanghari.

    Saat itu, pangkatnya masih Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

    Ade juga tercatat sempat bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai Kabagbinlatops Roops Polda Metro Jaya.

    Kariernya makin moncer setelah ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

    Adapun saat itu ia menempuh pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri tahun 2023.

    Baru pada tahun 2024 Kombes Ade Rahmat Idnal diangkat menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan.

    Memiliki karier yang cemerlang di Polri, Ade ternyata bukanlah orang sembarangan.

    Ayah Kombes Ade Rahmat Idnal dulunya juga merupakan seorang perwira di Polri.

    Nama ayah Ade adalah Kombes Pol. (Purn.) Drs. Idnal Idroes bin Idroes.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Ade Rahmat Idnal tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 31 Januari 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Ade berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kota Jakarta Timur senilai Rp1,4 miliar.

    Lalu disusul harta kendaraan mobil dan motor total Rp215 juta, kas Rp40 juta, dan harta bergerak lain Rp10 juta.

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com)

  • Kritisi Kebijakan Baru Gas PLG 3 Kg, Rieke Diah Pitaloka: Berjarak dengan Realitas Hidup Rakyat – Halaman all

    Kritisi Kebijakan Baru Gas PLG 3 Kg, Rieke Diah Pitaloka: Berjarak dengan Realitas Hidup Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritisi kebijakan Pemerintah berkait pendistribusian LPG tabung 3 kg di tengah masyarakat.

    Sebagimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

    Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    Namun, fakta di lapangan membuat masyarakat panik. Mereka kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg karena tak lagi dijual eceran di warung-warung.

    Mereka harus antre lama di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    Seperti dikutip pada postingan Instagramnya @riekediahp, Rieke melihat kebijakan yang menyangkut hajat orang banyak tersebut terkesan terburu-buru.

    Ia pun spill Surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.

    Tertera surat yang ditujukan ke Direktur Pertamina tersebut bertanggal 20 Januari 2025 dan kebijakan mulai diberlakukan 1 Februari 2025.

    Artinya hanya ada waktu 12 hari persiapan sebelum aturan diberlakukan.

    “Kebijakan menyangkut hajat hidup rakyat tak bisa serta merta, akibatnya berjarak dengan realitas hidup rakyat,” demikian kritik Rieke.

    Dijelaskannya, bahwa persoalan subsidi tidak tepat sasaran sebaiknya dikaji, dirumuskan dan diputuskan secara komprehensif, tak bisa ditakar hanya akibat distribusi di pasok akhir. 

    “Saran saja, sebaiknya keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi  dikaji ulang.”

    “Saran saja, segera terbitkan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” demikian saran Rieke.

    Berikut isi lengkap surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.

    Yang terhormat, 

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
    di Jakarta

    Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum
    Gas Tabung 3 Kilogram (LPG Tabung 3 Kg) yang lebih tepat sasaran dan menyusuli
    surat kami nomor B-8736/MG.05/DJM/2024 tanggal 8 September 2024 perihal
    Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg ke Pengecer, dengan ini kami
    sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Merujuk pada permintaan Saudara dalam rapat bersama Bapak Menteri ESDM
    tanggal 7 September 2024 bahwa seluruh pengecer yang tercatat dalam Merchant
    Apps Pangkalan Pertamina (MAP) akan diangkat menjadi Subpenyalur sampai
    dengan tanggal 30 November 2024.

    2. Laporan perkembangan pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur dari
    PT Pertamina Patra Niaga bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
    sebanyak 299 pengecer sudah menjadi Subpenyalur, 1.260 pengecer dalam proses
    pengangkatan menjadi Subpenyalur, dan 310.545 pengecer tidak bersedia menjadi
    Subpenyalur (realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur sebesar 0,5 persen
    dari total pengecer pada MAP sebanyak 374.867).

    3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ketentuan pendistribusian LPG Tabung
    3 Kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan
    paling banyak 10?ri alokasi harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling
    sedikit 90% langsung ke konsumen akhir) menjadi 100% pendistribusian langsung ke
    konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai tanggal
    1 Februari 2025, dengan pertimbangan antara lain agar pencatatan Merchant Apps
    Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg,
    mengendalikan HET LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir, dan kecukupan
    kuota LPG Tabung 3 Kg yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar
    8,17 juta MT.

    4. Selanjutnya, agar PT Pertamina (Persero) mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg sampai
    ke konsumen akhir lebih tepat sasaran. 

    Alasan Pemerintah

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tidak ada masalah dengan stok LPG.

    Kuota maupun subsidinya normal dan tidak dibatasi. 

    Namun, pemerintah sengaja menghentikan distribusi LPG 3 Kg untuk pengecer dan menyarankan masyarakat membeli di pangkalan resmi Pertamina yang ditetapkan.

    Hal itu dilakukan, menurut Bahlil, untuk mencegah permainan harga.

    “Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja,” kata Bahlil saat jumpa pers, Senin (3/2/2025).

    Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi XII bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Bahlil mengatakan Pemerintah ingin mengubah para pengecer gas LPG menjadi sub pangkalan.

    Selama ini, lanjut dia, pengawasan distribusi gas melon itu hanya bisa dikontrol secara teknologi sampai pangkalan.

    “Berapa yang dijual harganya berapa itu masih clear. Karena diingat bahwa per kilogram LPG itu subsidi kita kurang lebih Rp12 ribu satu tabung kilogram LPG itu minimal subsidi kita Rp36 ribu rupiah ini biar kita tahu betul,” kata dia.

    “Dan harga yang ke masyarakat itu paling besar sekitar lima ribu rupiah, tetapi apa yang terjadi harganya bapak ibu tahu semua ada yang sesuai ada yang harganya sampai di atas Rp20 ribu. Padahal negara mengalokasikan ini untuk masyarakat,” ujar Ketum Golkar itu.

    Bahlil dan tim di Kementerian ESDM tengah mendorong agar para pengecer gas dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.

    “Tadinya (status) mereka menjadi pangkalan tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat di kantor ini juga dengan rekan Pertamina dalam kurun waktu beberapa menit sebelum kita rapat, kita buat kesimpulan agar pengecer ini menjadi subpangkalan,” kata Bahlil.

    “Tujuannya agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi agar betul-betul masyarakat mendapat LPG dengan baik dan kemudian dengan harga terjangkau,” tandasnya.

  • Disertasi Humas PN Jaksel Djuyamto: Tersangka yang Ditetapkan Hakim Tak Bisa Ajukan Praperadilan – Halaman all

    Disertasi Humas PN Jaksel Djuyamto: Tersangka yang Ditetapkan Hakim Tak Bisa Ajukan Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Gagasan itu Djuyamto ia tuangkan dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Sering Terjadi Tebang Pilih

    Terkait disertasi ini Djuyamto juga telah mengungkap alasannya membuat gagasan agar hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Menurut dia, gagasan itu ia buat lantaran selama ini Jaksa Penuntut Umum kerap kerap melakukan tebang pilih dalam menghadirkan saksi ataupun tersangka dalam proses di Pengadilan.

    “Bahkan orang-orang yang seharusnya menjadi saksi kemudian tidak menjadi saksi apalagi sebagai tersangka yang kemudian itu menimbulkan ketidakadilan,” kata Djuyamto.

    Padahal menurut dia, hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan pada dasarnya telah mengetahui pihak-pihak yang sejatinya terlibat dalam unsur tindak pidana terutama korupsi.

    Hal itu kata dia berdasarkan fakta-fakta yang tertuang selama proses persidangan yang sedang berlangsung.

    “Saya selaku hakim Tipikor juga sering menemukan fakta-fakta seperti itu adanya ketidakadilan di persidangan karena ada orang yang harusnya jadi saksi, ada orang yang jadi tersangka dalam perkara yang sedang saya periksa itu ternyata tidak diajukan,” jelasnya.

    Meski telah mengetahui adanya keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi, namun Djuyamto menuturkan dengan peraturan yang ada saat ini majelis hakim tidak bisa bertindak lebih jauh selain menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang diajukan penuntut umum.

    Sebab saat ini kata dia, belum terdapat aturan yang memberi kewenangan agar hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dalam fakta persidangan terbukti terlibat.

    Selama ini kata Djuyamto, dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penetapan seseorang sebagai tersangka masih merupakan wewenang dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan.

    “Jadi kalau kita maknai hanya tugas hakim sebagai hanya menegakkan hukum, ya sudah selesai mungkin kalau kita menerapkan hukum acara konvensional tadi. Kita hanya duduk manis untuk katakanlah tinggal terima beres, artinya hasil penyidikan, hasil penuntutan kemudian kita yaudahlah keadilan prosedural saja yang dihadirkan Jaksa ya itu yang kita putus,” tuturnya.

    Lebih jauh kata Djuyamto, sejatinya telah ada aturan yang memuat kewenangan hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Hal itu kata dia diatur dalam Pasal 36D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

    Dari aturan tersebut bahkan Djuyamto menyebut ia pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka saat dirinya memimpin proses sidang di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pada saat itu kata dia, seseorang tersebut ditetapkan sebagai tersangka meskipun kala itu tidak berstatus sebagai saksi di persidangan.

    “Karena berdasarkan fakta di persidangan dari perkara pokok yang saya periksa ternyata ada disebut sebut nama seseorang yang berdasarkan alat bukti, alat buktinya itu ya fakta di persidangan yang sudah saya periksa, keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun bukti bukti dokumen,” kata dia.

    Penerapan itupun kata dia menjadi satu-satunya yang pernah diterapkan oleh seorang hakim yang dimana menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Berdasarkan aturan tersebut, Djuyamto menilai semestinya hakim bisa diberi kewenangan lebih yakni berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam konteks perkara tindak pidana korupsi.

    “Iya, alasan rasionalitasnya di situ, kenapa alasan hakim perlu diberikan kewenangan seperti itu. Saya berpikir kalau di UU 18 2013 saja bisa diterapkan, mestinya dalam perkara tipikor yang notabene adalah perkara ekstra ordinary crime seharusnya juga bisa dong, kan begitu,” ungkapnya.

    Atas dasar itu Djuyamto berharap dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana ataupun Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi, hakim bisa diberikan kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dalam perjalanannya terbukti terlibat.

    “Tentu harapan penulis tentu (hakim) diberikan kewenangan untuk itu. Karena kalau tidak ada dasar hukum acara yang memberikan kewenangan itu tentu tidak boleh,” ujarnya.

  • Mahkamah Konstitusi Diminta Beri Perhatian Khusus Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai – Halaman all

    Mahkamah Konstitusi Diminta Beri Perhatian Khusus Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomot urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote, meminta Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Papua Tengah tahun 2024.

    Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor Perkara 181/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum paslon mengatakan, perhatian khusus ini mengingat Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken dalam pemilihan, yang mana sesuai Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

    Kemudian, hasil kesepakatan masyarakat itu diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL.

    “Kami minta MK sebagai sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy) memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan bagaimana proses pemungutan suara dalam Pilkada Deiyai Tahun 2024 dilaksanakan dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL. Hal ini untuk memastikan bahwa pemimpin-pemimpin terpilih dalam proses pemilihan adalah pilihan rakyat, bukan pilihan dari proses yang manipulatif,” kata Fati kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, perintah agar KPU dibebani beban pembuktian sangat beralasan. 

    Sebab berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan sebagai bukti di MK, terdapat beberapa Formulir C.Hasil yang diwarnai manipulasi suara. 

    Dia mencontohkan Distrik Tigi Barat Kampung Menyepa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, rincian perolehan suara paslon nomor urut 04 seharusnya hanya 175 suara, tetapi dijumlahkan sebanyak 275 suara. 

    Demikian pula di Kampung Maatadi TPS 02, rincian peroleh suara paslon nomor urut 04 hanya 150 suara namun dijumlahkan sebanyak 250 suara.

    “Kami menduga kuat manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL ini terjadi hampir disemua TPS di Deiyai. Apalagi berdasarkan informasi dari saksi-saksi, dibeberapa kampung tidak terlaksana pemilihan”, ujarnya.

    Lebih lanjut, Fati menuturkan bahwa sistem noken secara teknis  dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yang menurut hukum wajib di administrasikan oleh KPPS. 

    Pertama, proses musyawarah atau kesepakatan masyarakat. Kedua, penyerahan suara oleh kepala suku kepada KPPS yang kemudian direkap dalam Formulir C.HASIL ditingkat TPS. Formulir C.Hasil itu menjadi dasar penghitungan suara paslon oleh KPU Kabupaten Deiyai.

    “Kami minta MK menerapkan beban pembuktian tidak hanya kepada Pemohon, melainkan juga kepada KPU Deiyai sebagai Termohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak. Silahkan dibuka administrasi pemilihannya, supaya terwujud pembuktian yang paripurna”,  tutur pengacara yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan itu.

    Dia juga meminta MK tidak memaklumi tindakan KPU Deiyai yang tidak menyajikan alat bukti secara sempurna, karena akan mempengaruhi kualitas putusan dan legitimasi terhadap bupati dan wakil bupati terpilih.

    Untuk diketahui, sistem noken atau biasa disebut sistem ikat dalam pemilihan merupakan kearifan lokal yang sudah diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.

    Namun, sistem noken/ikat juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Keterangan Foto: SENGKETA PILKADA KABUPATEN DEIYAI: Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum paslon  bupati dan wakil bupati nomot urut 3 Pilkada Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote. Fati meminta Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024/Dokumentasi pribadi kuasa hukum paslon Yan-Mote.

  • Rawan Muncul Tindak Pidana Korupsi, BPOM Minta Ada Pegawai KPK Bertugas di Kantornya – Halaman all

    Rawan Muncul Tindak Pidana Korupsi, BPOM Minta Ada Pegawai KPK Bertugas di Kantornya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, selain membahas tentang Memorandum of Understanding (MoU) antar-instansi, BPOM juga meminta ada petugas KPK bertugas di kantornya.

    “Ingin bertekad menjadi lembaga yang bersih, lembaga yang bebas korupsi. Nah, caranya bagaimana? Kami mengundang, tadi dengan Ketua KPK dan seluruh pimpinan, untuk berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Taruna mengatakan hal tersebut dilakukan untuk agar BPOM menjadi lembaga yang bebas dari korupsi.

    “Kita tahu dalam konteks kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan itu memiliki kontribusinya kepada negara kita hampir Rp 6 ribu triliun kemudian ratusan triliun hubungannya dengan kosmetik, suplemen, dan obat-obatan,” ungkapnya.

    Selain itu, berdasarkan aturan, BPOM menghasilkan hingga jutaan sertifikat.

    Sertifikat mulai dari clinical trial, research and development, cara pembuatan obat yang baik, cara pembuatan pangan, distributornya juga kami sertifikasi, dan seterusnya.

    “Kita memiliki potensi besar dalam konteks kontribusi keuangan negara, berarti juga punya potensi mengalami apa yang kita sebut dengan kemungkinan gratifikasi, kemungkinan penyelewengan-penyelewengan lain, dan mungkin korupsi,” tuturnya.

    Sehingga, kerja sama yang baik dengan KPK sangat diperlukan agar BPOM tetap mendapatkan predikat yang baik dan bebas dari korupsi.

    “Yang pertama, kalau ada kami punya pegawai yang terlibat, baik itu korupsi, kolusi, ataupun penyelewengan penyelewengan lain, kami bisa tindak. Tapi bagaimana kalau yang melakukan itu, menggoda itu adalah industri? Karena kita tahu ada ratusan ribu industri, baik itu obat, pangan, suplemen, kosmetik, dan sebagainya, merupakan stakeholder-nya Badan Pengawas Obat dan Makanan,” jelasnya.