Category: Tribunnews.com Nasional

  • Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru

    Abdul Qodir/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Suwardjono, menyatakan, adanya sertifikat kepemilikan baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), maupun HGB (Hak Guna Bangunan) di perairan pesisir, adalah hal yang lumrah.

    Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA). 

    “Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam Pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu,” kata Maria Suwardjono, dalam diskusi publik secara daring bertajuk ‘Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir’, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Sejumlah suku di Indonesia, kata dia, banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan di pesisir.

    Ia mencontohkan, Suku Bajo yang kondang dengan pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).  

    Menurutnya, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat dipimpin Sofyan Djalil pada tahun 2022, menyerahkan HGB kepada Suku Bajo.

    Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

    “Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau. Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru,” terang Prof Maria. 

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyampaikan perihal pencabutan sertifikat lahan di wilayah pagar laut di Tangerang dan Bekasi, baik berbentuk SHGB maupun SHM. 

    “Tidak gampang, karena setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Yang penting, ending-nya semua sertifikat di luar garis pantai, kami batalkan,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN membatalkan 50 sertifikat yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

    Adapun secara total di pagar laut Tangerang, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB dan 17 SHM.

    Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron juga sempat menjelaskan, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya.
     
    “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan.

    Menurut Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. 

    “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.

    Alasan pembatalan SHM dilakukan mengingat fakta material tanah atau lahan daratan, sudah hilang terkena abrasi air laut.

    “Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron. 

  • VIDEO HUT ke-17 Gerindra, Muzani Sampaikan Pesan Prabowo agar Kader Tidak Khianati Rakyat – Halaman all

    VIDEO HUT ke-17 Gerindra, Muzani Sampaikan Pesan Prabowo agar Kader Tidak Khianati Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan pesan kepada seluruh kader untuk tidak mengkhianati rakyat.

    Pesan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam sambutan pada acara bakti sosial dan syukuran puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Selasar Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Muzani menyampaikan pesan tersebut disampaikan karena rakyat merupakan penentu kemenangan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dalam Pilpres 2024.

    Terakhir, Muzani membeberkan pesan Prabowo Subianto saat dilantik menjadi Presiden RI pada Oktober 2024 lalu.

    Ia mengklaim, kekuasaan yang dimiliki Prabowo sebagai Presiden RI akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

    “Ketua Umum Ketua Dewan Pembina berkali-kali mengingatkan perjuangan kita untuk rakyat, janganlah sekali-kali kita jauh dari rakyat, apalagi kita mengkhianati rakyat,” kata Muzani dalam sambutannya.

    Muzani juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo mengenai tekad untuk memberantas kemiskinan di Indonesia.

    Muzani menyebutkan, dalam beberapa pidatonya, Presiden Prabowo selalu menekankan keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang makmur dengan memanfaatkan potensi kekayaan alam yang dimiliki.

    “Beliau berpikir, dengan pertanian yang luas, tanah yang subur, tambang yang banyak, kekayaan alam yang luar biasa harusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” kata dia.

    Muzani juga mengingatkan pesan Prabowo saat dilantik  menjadi Presiden RI di Oktober 2024 lalu.

    Muzani mengatakan, kekuasaan yang dimiliki Prabowo sebagai Presiden RI akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

    “Maka kemenangan Prabowo-Subianto menjadi Presiden, hendaklah tidak mengubah sikap kita menjadi sikap adigang, adigung, adiguna, sopo siro, sopo ingsun,” ujarnya.

    Seluruh Ketua Umum Partai Diundang

    DPP Partai Gerindra memastikan acara puncak HUT ke-17 akan digelar pada 15 Februari 2025 di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

    Dalam acara puncak HUT itu kata Muzani juga turut akan digelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) partai.

    Hal itu disampaikan Muzani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Dalam acara tersebut dipastikan Muzani, juga akan turut mengundang seluruh ketua umum Partai Politik (ketum parpol) yang ada di Indonesia.

    Kata dia, diundangnya seluruh ketum parpol itu untuk menjaga hubungan persahabatan antara partai politik.

    “Iya, partai-partai akan kita undang untuk bersama-sama mensyukuri supaya ada kebersamaan, ada persahabatan, ada kerukunan,” ujar dia.

    (Tribunnews/Reza Deni/Rizki/Geok Mengwan/Malau)

     

     

  • Irjen Krisno Siregar: 4 Taruna Akpol Telah Dikeluarkan Karena Kasus Asusila – Halaman all

    Irjen Krisno Siregar: 4 Taruna Akpol Telah Dikeluarkan Karena Kasus Asusila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan sebanyak 4 taruna dikeluarkan karena kasus asusila.

    Jumlah tersebut terhitung sejak April 2024 hingga saat ini.

    “Selama kami menjabat sejak April 2024, sudah 4 orang taruna kami keluarkan karena kasus asusila,” kata Krisno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Krisno menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan disiplin untuk seluruh taruna.

    “Kami bukan bangga karena kami tidak pernah mau mengeluarkan taruna, karena mereka anak kami. Tetapi terus kami lakukan,” ujarnya.

    Rapat ini secara khusus membahas kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian di Aceh, Ipda Yohananda Fajri, terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

    Krisno menyebut, Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

    Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

    “Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat,” ucap Krisno.

    Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

    Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

    “Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat,” ujar Krisno.

    Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.

    Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.

    Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.

    Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.

  • Menko Yusril Sebut Pemulangan Predator Seksual Reynhard Sinaga Dari Inggris Permintaan Keluarga – Halaman all

    Menko Yusril Sebut Pemulangan Predator Seksual Reynhard Sinaga Dari Inggris Permintaan Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemulangan terpidana kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual, Reynhard Sinaga dari Inggris ke Indonesia awalnya merupakan permintaan keluarga.

    Kini Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang membahas rencana tersebut.

    “Keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke kementerian koordinator kami dan kami mendengar juga pertimbangan permintaan dari pihak keluarganya,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Kata Yusril, perbedaan hukum antara Indonesia dan Inggris membuat pemulangan Reynhard ke Indonesia perlu koordinasi lebih lanjut. 

    Sebab, setiap negara memiliki prosedur hukum yang berbeda.

    “Jadi dengan Inggris ini masih banyak hal yang harus kita dalami. Karena kita tidak mengerti prosedur hukum Inggris, dan Inggris pun sama tidak mengerti prosedur hukum Indonesia,” katanya.

    “Tapi, yang harus dinegosiasikan dan tergantung juga pada pihak keluarganya. Kalau keluarganya juga tetap seperti mengatakan, lebih baik dia dipindahkan,” sambungnya.

    Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

    Diketahui Reynhard Sinaga ditangkap pada Juni 2017.

    Ia ditangkap setelah satu korbannya melawan dan berhasil melarikan diri dari apartemennya.

    Ia kemudian menghubungi polisi dan memberi tahu tentang serangan yang dialaminya.

    Dalam waktu singkat, penyelidikan pun dimulai, mengungkap fakta-fakta mengejutkan tentang aktivitas Reynhard Sinaga selama bertahun-tahun.

    Polisi menemukan dua iPhone yang menyimpan ratusan jam video yang merekam tindakan kejahatan Reynhard Sinaga.

    Setelah ditangkap, polisi menemukan 3,29 terabyte rekaman yang menunjukkan aksi rudapaksa terhadap para korban yang sedang tidur atau pingsan.

    Polisi menduga Reynhard Sinagaa menggunakan GHB untuk membius para korban, meskipun bukti konkret tidak ditemukan, dikutip dari The Guardian.

    Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

    Hakim menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai individu yang sangat berbahaya, licik, dan tidak menunjukkan penyesalan.

    Hukuman yang dijatuhkan kepada Reynhard Sinaga pun sangat berat, dengan penjara seumur hidup dan masa hukuman minimum 40 tahun.

    Saat ini, Reynhard menjalani hukumannya di HMP Wakefield di Yorkshire, sebuah penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Inggris, yang menampung sekitar 800 narapidana, termasuk beberapa pelaku pelanggaran berat.

  • Saat Jokowi Dibanding-bandingkan dengan BJ Habibie oleh Pakar Politik Australia  – Halaman all

    Saat Jokowi Dibanding-bandingkan dengan BJ Habibie oleh Pakar Politik Australia  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar politik asal Australia, Marcus Mietzner, membanding-bandingkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden ketiga RI BJ Habibie.

    Awalnya Marcus menyoroti isi buku yang tengah didiskusikan dalam acara diskusi buku bertajuk BJ Habibie Di Tengah Arus Transformasi Politik Indonesia karya R William Liddle atau Bill Liddle.

    Selain mengungkapkan capaian-capaian Habibie dalam masa pemerintahannya, namun Marcus juga mengingatkan tentang masalah-masalah yang ada saat itu.

    Marcus kemudian mulai membandingkan Jokowi dengan Habibie dalam konteks konsentrasi kekuasaan dan warisan politik.

    Marcus mengatakan saat ini tengah menulis buku tentang Jokowi berdasarkan wawancara dengan Jokowi selama satu tahun saat masih Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

    Jokowi, menurut Marcus, adalah presiden yang paling berkuasa dalam periode pascareformasi di Indonesia. 

    Dalam periode 25 tahun pascareformasi, menurut Marcus, Jokowi, adalah presiden yang paling berhasil mengkonsentrasikan kekuasaan di tangannya meskipun banyak orang bilang pada akhirnya Jokowi menjadi sangat otoriter.

    Hal itu diungkapkannya dalam acara yang digelar di Perpustakaan Freedom Institute Jakarta pada Kamis (6/2/2025).

    “Bagaimana kita menempatkan orang seperti ini (Jokowi) dibandingkan dengan Pak Habibie misalnya yang memerintah cuma 1,5 tahun dan dalam upaya untuk mengkonsentrasikan kekuasaan, boleh dikatakan akhirnya gagal karena diakhiri kepresidenannya oleh MPR,” ungkap Marcus.

    “Bagaimana kita menilai satu orang yang 10 tahun berkuasa sangat berhasil dalam mengkonsentrasikan kekuasaan, dengan misalnya membandingkan dengan Pak Habibie,” lanjut dia.

    Akan tetapi, menurutnya bila dilihat dari sudut pandang Bill, maka warisan politik Habibie yang memerintah hanya sekitar 1,5 tahun jauh lebih banyak dibandingkan dengan Jokowi yang memerintah selama 10 tahun.

    “Karena Pak Jokowi walaupun sibuk membangun infrastruktur, Pak Jokowi bukan seseorang yang kita bisa namakan sebagai institutional builder. Bukan orang yang membangun institusi. Dia nggak suka bikin undang-undang. Dia nggak suka bikin peraturan. Dia nggak suka bikin sistem politik. Dia pintar sekali mainnya dalam sistem politik yang ada,” ungkap Marcus.

    Menurut dia, Habibie tidak seperti itu.

    Habibie, lanjutnya, justru sangat tertarik pada pembangunan institusi. 

    Ia mencontohkan dengan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Desentralisasi.

    “Dan sebagai akibatnya, boleh dikatakan, ya saat ini, kalau kita ingat yang benar-benar menciptakan Indonesia saat ini yang ada saat ini, sistem demokrasi saat ini, ya Pak Habibie memberikan kontribusi lebih besar daripada Pak Jokowi,” ungkapnya.

    Namun, ia mengingatkan adanya kecenderungan tertentu dalam perspektif sejarah khususnya dalam menempatkan seorang presiden.

    Menurutnya, ada kecenderungan semakin jauh dari seseorang, maka akan semakin indah orang tersebut.

    “Semakin jauh kita dari seseorang, apalagi seorang presiden, semakin cantik mereka. Semakin bagus. Kita lupakan hal-hal yang jeleknya dulu. Misalnya di Amerika Presiden Bush. Selama Presiden Bush memerintah dia dianggap presiden paling buruk dalam sejarah. Tapi egitu Trump muncul, Bush dibilang bagus,” ungkapnya.

    “Kita harus hati-hati kalau kita menulis buku tentang presiden. Dan memang kita mau menonjolkan pencapaiannya, kita jangan lupa bahwa pada saat itu juga banyak yang bermasalah,” lanjut Marcus.

     

     

  • Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memberi penegasan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bukan untuk memberikan kewenangan mencopot pejabat negara.

    Bob mengatakan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala, kepada setiap pejabat negara yang disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.

    “Bukan mencopot. Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. (Tapi) bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, evaluasi terhadap pejabat negara diatur pada bab tersendiri pada Tatib DPR.

    Nantinya, hasil evaluasi diteruskan kepada pimpinan DPR yang menghasilkan rekomendasi terhadap pejabat negara yang dievaluasi.

    “Kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah, berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” ucapnya.

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

    Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

    Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

    Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

    Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

    MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR yakni Pasal 228A.

    Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

    Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

     

  • Kapan Hari Pers Nasional Diperingati? Simak Sejarah Singkat Peringatan HPN – Halaman all

    Kapan Hari Pers Nasional Diperingati? Simak Sejarah Singkat Peringatan HPN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak informasi tentang kapan perayaan Hari Pers Nasional.

    Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap satu tahun sekali.

    Peringatan Hari Pers Nasional diadakan setiap tanggal 9 Februari.

    Pada tahun ini, Hari Pers Nasional jatuh pada Minggu (9/2/2025).

    Hari Pers Nasional pada tahun 2025 dirayakan dengan tema ‘Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa’.

    Tanggal 9 Februari juga telah ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, yang tercantum dalam keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 oleh Presiden Soeharto.

    Hari Pers Nasional

    Hari Pers Nasional atau HPN yang telah diperingati setiap tanggal 9 Februari.

    Pemilihan tanggal tersebut didasari oleh hari lahirnya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

    Mengutip dari pwi.or.id, PWI merupakan organisasi wartawan pertama di Indonesia.

    Persatuan Wartawan Indonesia berdiri pada tanggal 9 Februari 1946 di Solo.

    Lahirnya organisasi PWI ini menjadi bukti bahwa wartawan Indonesia ikut berjuang dalam menentang kembalinya penjajah ke tanah air.

    Pada saat itu pada tada tanggal 9 Februari 1946 ketika pasukan Inggris dan Belanda sedang meningkatkan operasi pendaratan dan pendudukan di berbagai daerah republik, para wartawan Republiken mengadakan kongres pertamanya di Surakarta untuk membentuk PWI.

    Kongres tersebut kemudian melahirkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

    Kongres itu dihadiri wartawan dari daerah republik dan para wartawan yang berhasil lolos dari daerah-daerah pendudukan dan dari incaran serdadu Sekutu atau Belanda.

    PWI sendiri merupakan dasar penting dalam lahirnya Hari Pers Nasional. 

    Kehadiran PWI membantu memperkuat posisi wartawan Indonesia dan menjadikannya pendukung serta kekuatan pers nasional.

    Sejak saat itu penetapan Hari Pers Nasional akhirnya diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

    Hingga saat ini Hari Pers Nasional diperingati setiap satu tahun sekali.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Achmad Zikrullah menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga pada tahap pelelangan dilarang melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan. 

    Adapun hal itu disampaikan Achmad saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke; Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014, Anjar Sulistyono.

    “Ahli terkait dengan penyusunan spesifikasi teknis, gambar maupun harga perkiraan sendiri. Apakah PPK bisa mengikutkan atau melibatkan pihak ketiga dalam hal ini yang nanti menjadi penyedia barang jasa dan untuk paket pekerjaan itu?” tanya jaksa di persidangan.

    Achmad menerangkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

    “Sangat tidak bisa. Itu dilarang. PPK dilarang melibatkan para pihak yang memiliki konflik kepentingan,” kata Achmad.

    Ia mencontohkan pihak penyedia barang jasa membantu PPK menyusun dokumen perencanaan. Hal tersebut dilarang. 

    “Itu sudah melanggar prinsip pengadaan pasal 5, etika pengadaan pasal 6. Apalagi itu dilakukan secara sengaja sebagai satu bentuk rekayasa pengadaan. Itu sangat dilarang,” tegasnya. 

    Kemudian jaksa menanyakan bisa tidaknya pihak-pihak yang sifatnya netral dilibatkan PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga dalam tahap pelelangan.

    “Ada namanya tenaga ahli. Jadi PPK itu bukan Superman. Dia nggak tahu apa-apa secara detail akan barang jasa yang akan dibeli. Untuk itu hadirlah tenaga ahli,” kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.

    Tenaga ahli itu kata dia bisa berbentuk konsultan perencana, bisa berbentuk perorangan hingga ahli.

    “Semuanya sifatnya independen, netral, tidak memiliki kepentingan terhadap proses pengadaan selanjutnya,” jelasnya.

    Dalam sidang sebelumnya, Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri mengontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan, Kamis (30/1/2025). 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. 

    Di mana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Di mana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pemotongan Anggaran, Kementerian Investasi Sesuaikan Perjalanan Dinas dan Perbanyak Kerja Virtual – Halaman all

    Pemotongan Anggaran, Kementerian Investasi Sesuaikan Perjalanan Dinas dan Perbanyak Kerja Virtual – Halaman all

    pagu anggaran Kementerian Investasi Rp 681.880.285.000.
    Kementerian Investasi terkena pemotongan anggaran sebesar Rp 292.599.000.000.

    Tayang: Kamis, 6 Februari 2025 14:38 WIB

    Tribunnews.com/Taufik Ismail

    ROSAN DI ISTANA – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Rosan bicara dampak Kementerian Investasi terkena pemotongan anggaran sebesar Rp 292.599.000.000.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan bahwa Kementeriannya akan menyesuaikan perjalanan dinas sehubungan adanya efisiensi anggaran.

    Untuk diketahui pagu anggaran Kementerian Investasi Rp 681.880.285.000.

    Kementerian Investasi terkena pemotongan anggaran sebesar Rp 292.599.000.000. 

    Pemotongan Anggaran tersebut setelah Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai efisiensi APBN dan APBD tahun 2025.

    “Ya otomatis ya perjalanan dinas kita sesuaikan,” kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (6/2/2025).

    Hanya saja Rosan tidak menjelaskan lebih jauh terkait penyesuaian perjalanan dinas tersebut. Apakah akan mengurangi frekuensi perjalanan dinas, atau menurunkan standar perjalanan dinas.

    Hanya saja kata dia, dalam menjajaki investasi, pihaknya bisa mengundang calon investor ke Indonesia.

    “Ya sekarang kita lebih banyak juga untuk mengundang mereka untuk datang ke Indonesia, ya kan banyak caranya lah untuk kita meyakinkan mereka,” katanya.

    Menurut Rosan dengan adanya efisiensi anggaran, ia meminta jajaran di Kementerian Investasi untuk lebih inovatif.

    Misalnya sebagian pekerjaan bisa dilakukan dengan cara virtual.

    “Dengan adanya efisiensi anggaran ini ya kita harus lebih inovatif lagi saya bilang gitu dalam mengerjakan tugas-tugas kita gitu ya, kita bisa melakukan itu melalui virtual untuk pendekatannya,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Profil Siti Aisyah, Anggota DPR yang Kritik Menteri Pigai: Apa yang Sebenarnya Bapak Kerjakan? – Halaman all

    Profil Siti Aisyah, Anggota DPR yang Kritik Menteri Pigai: Apa yang Sebenarnya Bapak Kerjakan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Profil Siti Aisyah, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP yang cecar kinerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

    Siti Aisyah blak-blakan menyebut Menteri Pigai tak memiliki gebrakan apa-apa dalam rapat kerja, Rabu (5/2/2025).

    Siti Aisyah mengaku kecewa lantaran harapan besar terhadap Pigai sebagai pegiat HAM justru ciut saat menjadi Menteri HAM.

    “Ketika Bapak dipilih sebagai Menteri HAM, sebenarnya saya pribadi punya harapan besar karena Bapak adalah pemerhati HAM dan bergerak di sana. Tetapi, setelah 105 hari bekerja, kami tidak melihat sedikit pun apa yang sebenarnya Bapak kerjakan,” ujar Siti Aisyah dalam rapat kerja, Rabu (5/2/2025) dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

    Bahkan Siti Aisyah menyinggung permintaan dana Rp20 triliun untuk Kementerian HAM yang diminta Pigai saat masih awal menjadi Menteri.

    Sayangnya permintaan tersebut tak sebanding dengan kinerja Menteri Pigai.

    Masalah HAM yang viral tentang Rempang hingga Pagar Laut di Tangerang juga tak membuat Menteri Pigai turun ke lapangan.

    “Sudah banyak hari ini pelanggaran HAM di Indonesia yang viral, sangat viral. Seperti di Rempang dan soal pagar laut. Saya tidak melihat Bapak hadir di sana. Apakah menurut Bapak Menteri, Rempang itu tidak melanggar HAM? Apakah pagar laut itu tidak melanggar HAM?” tanya Siti.

    “Kami ingin Pak Pigai yang dulu,” tegas Siti.

    Video potongan Siti Aisyah cecar Menteri Pigai pun viral di media sosial.

    Lantas siapa sosok dan profil Siti Aisyah?

    Hj Siti Aisyah merupakan politisi perempuan asal Riau yang berhasil melenggang ke Senayan setelah menang dalam Pemilu Legislatif 2024.

    Ia diusung oleh PDI Perjuangan dengan nomor urut 3.

    Hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif pada 4 Februari 2024 lalu, Siti Aisyah meraih 37.331 suara. 

    Selisihnya pun cukup jauh dibanding perolehan suara calon legislatif (Caleg) PDIP lainnya, yang rata-rata di bawah 30 ribuan.

    Siti Aisyah bisa menumbangkan petahana, Marsiam Saragih.

    Selain itu perolehan suaranya jauh mengungguli pengacara senior Dr. Kapitra Ampera.

    Sebelum menjadi DPR, Siti Aisyah berprofesi sebagai notaris senior di Riau.

    Pekerjaan tersebut sudah diemban selama kurang lebih 30 tahun.

    Berikut Profil Lengkap Siti Aisyah, dikutip dari situs dpr.go.id:

    Nama: Hj Siti Aisyah

    Tempat Tanggal Lahir: Bengkalis, Riau, 12 Oktober 1967

    Usia: 57 tahun

    Alamat: Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Indragiri Hulu, Provinsi Riau

    Pendidikan

    SDN 07 Bekasap duri. Tahun: 1975 – 1980
    SMPN 2 Pekanbaru. Tahun: 1980 – 1983
    SMAN 1 Pekanbaru. Tahun: 1983 – 1986
    Fakultas hukum, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. Tahun: 1986 – 1992
    Fakultas Ushuluddin, Institut Agama Islam Negeri Pekanbaru. Tahun: 1986 – 1992
    Spesial Notaris, Universitas Sumatera Utara. Tahun: 1992 – 1995

    Organisasi

    Ikatan Persatuan Pemuda Terminal, Sebagai: penasehat. Tahun: 2024 – 2024
    PSHT (persaudaraan Setia hati terate), Sebagai: anggota kehormatan. Tahun: 2023 – 2024
    Pujakusuma (putra jawa kelahiran sumatra), Sebagai: pembina. Tahun: 2022 – 2024
    Pemuda batak bersatu (pembina), Sebagai: pembina. Tahun: 2019 – 2024
    Yayasan pendidikan indragiri, Sebagai: ketua. Tahun: 2004 – 2014
    Pemuda Pancasila, Sebagai: dewan pakar dan sekretaris kabupaten indragiri hulu. Tahun: 2001 – 2024
    Komite nasional pemuda indonesia (KNPI), Sebagai: sekretaris. Tahun: 2001 – 2024
    Ikatan notaris indonesia, Sebagai: ketua. Tahun: 2000 – 2020
    Sekolah tinggi STIE, ABID dan STTI (sekolah tinggi ilmu ekonomi, akademi kebidanan dan sekolah tinggi teknik indragiri), Sebagai: . Tahun: –

    Sebagain artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sosok Siti Aisyah Anggota DPR RI Dapil Riau II Periode 2024-2029, Latar Belakang Sebagai Notaris

    (Tribunnews.com/ Siti N)