Category: Tribunnews.com Nasional

  • DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba – Halaman all

    DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, DPR telah menerima surpres RUU Minerba pekan lalu.

    Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUU Minerba bersama pemerintah.

    “Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Terkait revisi UU MInerba ini, Pemerintah sudah menunjuk tiga menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasannya dengan DPR.

    Ketiganya adalah Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

    Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemetintah pada pekan depan.

    “Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Revisi UU Minerba ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Sunardi Bunuh Penagih Utang dan Istri Pakai Cara yang Sama, Dijerat Menggunakan Jilbab – Halaman all

    Sunardi Bunuh Penagih Utang dan Istri Pakai Cara yang Sama, Dijerat Menggunakan Jilbab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sunardi (44), kuli bangunan membunuh penagih utang, Sri Pujayanti (22) dan istrinya bernama Almaidah (51) di rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan cara yang sama.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kedua korban dibunuh dengan dicekik menggunakan jilbab.

    “Dia menjerat korban menggunakan jilbab,” kata Onkoseno kepada Tribunnnews.com, Jumat (7/2/2025).

    Bahkan, kata Onkoseno, Sunardi juga akan menggunakan cara yang sama untuk menghilangkan jejak yakni membuang korban ke dalam septic tank rumahnya.

    Namun, untuk korban penagih utang belum sempat dibuang ke septic tank rumahnya karena sudah ketahuan oleh warga.

    “Makannya si pelaku juga sempat menyatakan bahwa yang korban yang kedua ini, yang penagih utang ini dia ada rencana untuk menyembunyikan dengan cara yang sama karena caranya pun ngebunuh juga dengan cara yang sama,” ucapnya.

    Untuk informasi, Seorang perempuan, Sri Pujayanti menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025).

    Nahasnya korban ditemukan di dalam lemari terbungkus sprei yang diduga dibunuh oleh tersangka Sunardi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak tiga saksi telah dimintai keterangannya perihal kasus ini.

    Menurut keterangan dari saksi bahwa korban awalnya hendak menagih utang ke pelaku.

    “Korban datang menagih utang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari,” ucap Ade kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    Saksi mencari korban karena tidak kunjung pulang.

    Diketahui korban sudah meninggal dunia kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan Polsek Cibarusah.

    Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan bahwa korban merupakan pegawai koperasi.

    Korban dibunuh karena kesal ditagih utangnya sedangkan pelaku tidak bisa membayar.

    “Jumlah utangnya Rp 3 juta,” ucap Onkoseno.

    Jasad Istri Dalam Septic Tank 

    Saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan Sri Pujayanti, polisi menemukan adanya kerangka manusia di sebuah septic tank rumahnya.

    Usut punya usut, kerangka manusia tersebut merupakan wanita bernama Almaidah alias AM yang tak lain adalah istri Sunardi. 

    “(Identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2/2025).

    Sunardi membunuh istrinya Almaidah dan membuangnya ke dalam septic tank rumah pada 2022. 

    Adapun motif pembunuhan itu lantaran dia cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. 

    Diketahui Sunardi memiliki dua istri. Korban Almaidah yang dibunuh merupakan istri sah Sunardi. Keduanya melangsungkan pernikahan di Banyumas, Jawa Tengah, lalu pindah ke wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

  • Mirisnya Pesta Seks Gay di Jaksel: Diikuti Guru hingga Dokter, Ada Kode Rahasia dan Stiker Pengenal – Halaman all

    Mirisnya Pesta Seks Gay di Jaksel: Diikuti Guru hingga Dokter, Ada Kode Rahasia dan Stiker Pengenal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilai sejumlah fakta-fakta dari kasus pesta seks sesama jenis pria yang digelar di Hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam. 

    Sebanyak 56 pria diamankan di lokasi kejadian saat pesta tersebut berlangsung. 

    Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial RH, RE, dan BP alias D. 

    Mereka memiliki peran sebagai penyewa kamar hingga perekrut peserta. 

    Para peserta pesta gay ini diundang lewat jaringan pribadi alias japri oleh tersangka D.

    “Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (3/2/2025).

    Puluhan peserta tersebut berpesta di ruangan ukuran 6×4 meter.

    Pesta ini tak diketahui oleh pihak hotel. 

    Sejumlah barang bukti, seperti bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, kemudian obat anti HIV dan juga sabun mandi. 

    Kode Rahasia 

    Para peserta diundang dengan kode ‘arisan’ hingga ‘event’. 

    Mereka tak menggunakan kalimat ‘pesta seks’. 

    “Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).

    Para tersangka menyampaikan bahwa tak ada pungutan biaya apapun untuk menjadi peserta. 

    Untuk biaya kamar seharga Rp 1,4 juta dibayar oleh tersangka RH dan RE. 

    “Mereka menyewa satu kamar melalui aplikasi. Jenis kamar deluxe,” kata Kompol Iskandarsyah.

    Stiker Glow in the Dark jadi Tanda Pengenal 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pesta seks ini dimulai setelah tersangka D yang melakukan perekrutan peserta menutup pintu kamar dan mematikan lampu.

    “Saudara D mengimbau agar peserta saling ‘have fun’. Dan jika ada pasangan yang tidak cocok, diharapkan untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary, Senin.

    Saat lampu dimatikan, hanya stiker glow in the dark (menyala dalam gelap) yang menjadi penanda identitas mereka apakah berperan sebagai pria atau sebagai wanita.

    Stiker itu ditempel di bahu mereka. 

    Bagi pria yang menggunakan stiker berperan sebagai perempuan, sedangkan yang tanpa stiker adalah laki-laki.

    “Lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark,” jelasnya.

    Diikuti Guru hingga Dokter 

    Mirisnya, dalam pesta ilegal ini diikuti mereka yang memiliki profesi pengajar hingga dokter. 

    “Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang, dokter satu orang, personal trainer dua orang, serta karyawan kontrak Avsec di Bandara Soekarno-Hatta satu orang, dan tiga orang tidak bekerja,” ungkap Iskandarsyah.

    Mayoritas peserta gay itu belum menikah yakni berjumlah 47 orang, sudah menikah 4 orang, dan cerai 5 orang. Adapun rentang usia mulai dari 20 tahun hingga 45 tahun.

    Mereka tinggal di berbagai wilayah namun didominasi Jakarta, disusul Bekasi, Tangerang, Jawa Barat, Sulawesi Selatan sampai Kalimantan Timur.

    (Tribunnews.com/Milani/Reynas Abdila) (Kompas.com) 

  • Brigjen. Pol. Drs. Dwi Gunawan, M.M.

    Brigjen. Pol. Drs. Dwi Gunawan, M.M.

    Brigjen. Pol. Drs. Dwi Gunawan, M.M.

  • Respons Komisi X DPR Soal Banyak Siswa Terancam Gagal Ikut SNBP – Halaman all

    Respons Komisi X DPR Soal Banyak Siswa Terancam Gagal Ikut SNBP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi X DPR RI merespons banyaknya siswa yang terancam gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

    Hal ini dikarenakan sejumlah sekolah dilaporkan mengalami keterlambatan dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP My Esti Wijayati mengungkapkan, hal itu akan menjadi evaluasi dari komisi yang membidangi pendidikan, budaya dan olah raga tersebut.

    “Nah catatan mengenai hal ini tentu kami mengevalusi apa persoalan sekolah tersebut sehingga terlewatkan untuk melakukan pengisian PDSS,” kata My Esti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2026).

    Kekinian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, memberikan kesempatan bagi sekolah tersebut untuk mengajukan pengisian PDSS ulang.

    My Esti mengimbau agar sekolah segera melakukan pengisian PDSS.

    “Jadi 300 (sekolah) itu kira kira mungkin 200an melengkapi kembali. Artinya masih ada ruang waktu itu. Terakhir tinggal seratusan ya mungkin dari 300 ini 100 tidak melakukan PDSS,” ujarnya.

    Lebih lanjut, My Esti melihat bahwa permasalahan tersebut tidak bisa ditujukan akibat keteledoran dari pemerintah pusat. 

    Ia juga mendorong para siswa berprestasi agar diberi jalur lain untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

    “Kemudian bagaimana anak-anak kita yang berprestasi yang sebenarnya mungkin sekolah tersebut punya kuota untuk memasukkan anaknya dengan jalur prestasi ini apakah ada ruang lain yang bisa dibuka,” ujarnya.

    “Intinya jangan putus asa bagi anak-anak masih ada jalur untuk tes untuk bisa meneruskan kuliah,” tandasnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial (medsos) sejumlah siswa dan sekolah meminta perpanjangan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

    Beberapa siswa dan sekolah juga sempat mengisi chat live YouTube Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang berisi permintaan perpanjangan pengisian PDSS saat Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran SNBP 2025 ditayangkan secara langsung pada Senin, (4/2/2025).

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengakui terdapat sejumlah sekolah yang gagal mengunggah data pada PDSS.

    Dirinya mengungkapkan kegagalan pendaftaran tersebut terjadi akibat sejumlah faktor.

    “Faktor-faktor yang berkaitan dengan sebagian karena alasan rusak karena cuaca, sebagian rusak karena bencana alam,” ujar Abdul Mu’ti di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Kemendikdasmen, kata Abdul Mu’ti, memberikan kesempatan bagi sekolah tersebut untuk mengajukan pengisian PDSS ulang.

    Abdul Mu’ti mengakui sejumlah permasalahan dalam pengisian PDSS tidak bisa dihindari.

    “Kami sudah memberikan layanan kepada sekolah-sekolah yang belum bisa mengunggah itu untuk dapat mengunggah dan kami berikan kesempatan, tapi tentu saja kesempatan itu kami berikan untuk sekolah-sekolah yang mengajukan kepada kami. Karena memang unforced error itu tidak bisa dihindari dan kami tidak menutup mata terhadap realitas itu,” kata Abdul Mu’ti.

  • Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor atau Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, jabatan terakhir yang diemban oleh Boy Rafli yakni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Purnawirawan jenderal bintang 3 ini tercatat aktif menjabat sebagai Kepala BNPT sejak tahun 2020 hingga 2023.

    Semasa dinasnya, ia juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kadiv Humas Polri hingga Kapolda Papua.

    Adapun Boy Rafli Amar resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023.

    Pascapensiun dari Polri, Boy sempat tergabung di dalam tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

    Ia pun berhasil ikut membantu Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

    Kehidupan pribadi

    Boy Rafli Amar lahir di Jakarta dari keluarga perantau Minangkabau, 25 Maret 1965.

    Saat ini, ia berusia 59 tahun.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) berjabat tangan dengan satpam yang motornya dirampas terduga teroris dalam konferensi pers gelar barang bukti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/1/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

    Bukan orang sembarangan, Boy merupakan cicit sastrawan Indonesia, Aman Datuk Madjoindo.

    Ia memiliki istri yang bernama Irawati dan dikaruniai dua oranak anak bernama Mutiaratu Astari Rafli dan Kirana Rafli.

    Boy Rafli ternyata besan dengan eks Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum.

    Putrinya, Astari, menikah dengan putra Idris, yakni AKP Rizkika Atmadha Putra, S.I.K., M.Si.

    Pendidikan

    Boy Rafli merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) A tahun 1988.

    Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain yakni PTIK (1997), Sespim (2002), Sespimti (2011), dan Lemhannas PPSA (2013).

    Boy Rafli Amar juga telah berhasil lulus program Doktor Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) dengan yudisium Pujian pada 14 Agustus 2019.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H.

    Karier

    Karier Boy Rafli Amar telah malang melintang di Polri.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pernah diembannya.

    Perjalanan karier Boy Rafli dimulai saat ia menjadi Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat pada 1988.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Kanit Ranmor Sat Serse Polres Metro Jakpus pada 1989.

    Setelah itu, karier alumni Akpol 1988 ini terus meroket.

    Boy tercatat pernah menjabat sebagai Kanit Resintel Polsek Metro Gambir (1990), Kasetops Puskodal Ops Polres Metro Jakpus (1992) Kasubnit Ranmor Ditserse Polda Metro Jaya (1993), Pama Polda Irian Jaya (1997), Kapuskodalops Polres Sorong (1997), Wakapolres Sorong (1998).

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kasatgaops Puskodal Ops (1999) Pjs.Koorspripim Polda Irja (2000), Ps.Kabag Serse Um Ditserse Polda Papua (2001), Pamen Sespim Dediklat Polri (2002), dan Kasat Patroli Ditsamapta Polda Metro Jaya (2002).

    Tak sampai di situ, Boy juga pernah mengisi jabatan sebagai Kasat Patko Ditsamapta Polda Metro Jaya (2003), Kasat V/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2003), Wakapolres Metro Jakut Polda Metro Jaya (2004), dan Kapolres Kep.Seribu (2004).

    Karier Boy Rafil Amar makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kapolres Pasuruan pada tahun 2006.

    Pada 2007, ia ditunjuk menjadi Kanit Negosiasi Subden Penindak Densus 88/Antiteror.

    Satu tahun kemudian, ia diangkat sebagai Dirreskrim Polda Maluku Utara.

    Setelah itu, Boy ditugaskan untuk menjabat sebagai Kapoltabes Padang pada 2008.

    Pada 2009, ia lalu dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Pada 2010, ia diutus menjadi Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri.

    Semenjak itu, karier Boy Rafli Amar makin cemerlang.

    Pada 2012, Boy dimutasi menjadi Karopenmas Divhumas Polri.

    Lalu, ia diangkat menjadi Kapolda Banten pada 2014.

    Pada 2016, namanya makin dikenal publik karena ia ditunjuk sebagai Kadiv Humas Polri.

    Kemudian, Boy Rafli dimutasi menjadi Kapolda Papua pada 2017.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakalemdiklat Polri pada 2019.

    Baru setelah itu Boy Rafli Amar diangkat menjadi Kepala BNPT pada 2020.

    Pada 2021, Boy Rafli Amar sempat masuk dalam bursa calin Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis,

    Nama Boy kala itu diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Akan tetapi, presiden memilih Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bank Rp203 miliar, Ted Sioeng, menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

    Saksi ahli Nindyo Pramono dalam persidangan menyampaikan, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

    “Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

    Diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut.

    Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

    Oleh karena itu, lanjut Nindyo, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi.

    Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.

    “Tidak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” jelas Nindyo.

    Memang, kata dia, ada fase-fase pada saat awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit. Selain itu, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utangnya tersebut.

    Nindyo menjelaskan, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Memang ada fase-fase pada saat awal diperiksa jaminan, apapun jaminannya bisa macam-macam, bisa perorangan termasuk corporate. Prinsipnya yang penting perjanjian kredit itu diberikan asal bank yakin berdasarkan atas itikad baik calon nasabah, bahwa calon nasabah itu pada gilirannya akan mampu mengembalikan utang kredit atau mampu membayar angsuran. Setelah itu dipenuhi, dipakai apapun (uangnya) yang penting dibayar. Bank tidak sempat melihat satu persatu nasabah bisa ribuan, bagaimana peruntukan dari kredit yang diberikan kepada nasabah,” kata Nindyo.

    Sementara itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan, Ted Sioeng selaku debitur tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

    Awalnya kuasa hukum Ted Sioeng, Yulianto Aziz, menanyakan Mudzakkir tentang ihwal kredit macet namun dilaporkan penipuan. Apalagi, kata dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.

    “Dilaporkan pidana, debitur menuntut perdata kreditur gugat pailit, di mana saat itu juga pelapor atau kreditur tahu kalau debitur sedang dikenakan red notice. Penyidik tidak pernah memeriksa keterangan dalam BAP. Apa yang dapat disimpulkan?” tanya Yulianto kepada Mudzakkir.

    “Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada sprti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” jawab Mudzakkir.

    Jadi, lanjut Mudzakir, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

    “Apakah masih kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebut saja itu penipuan atau penggelapan? Ini kontraknya sudah berakhir. Ketika putusan-putusan sudah dilakukan itu, berarti penyelesaian terkait masalah perjanjian kontrak sudah berakhir. Bergeser menjadi eksekusi daripada putusan pengadilan yang bersangkutan. Kalau itu bergeser ke sana, maka tidak ada alasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap dalam kaitannya perjanjian kredit. Karena semua yang terkait perjanjian sudah berakhir ketika ada putusan, apalagi kepailitan. Itu berakhir,” lanjut Mudzakir.

    “Atas dasar itu, putusan-putusan tersebut sudah menyatakan bahwa proses hubungan keperdataan berakhir, maka tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan perkara pidana melalui proses peradilan karena objeknya sudah tidak ada lagi. Jadi tidak bisa kemudian ditarik menjadi suatu perkara pidana, karena domainnya itu perkara perdata. Wanprestasi itu diselesaikan berdasarkan hukum kontrak. Maka, memidana orang yang sedang berkontrak itu keliru dalam penerapan hukumnya. Ini dalam praktik sering kali kita temukan seperti itu dengan alasan macam-macam,” ungkapnya.

    Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Mudzakkir soal pengajuan peminjaman dengan data palsu seperti yang dituduhkan kepada Ted Sioeng. 

    “Ada utang piutang kreditur debitur, macet. Kemudian digugat perdata, selesai. Kemudian belakangan baru diketahui ada unsur pidananya yaitu dalam mengajukan permohonan ini debitur mengajukan data-data palsu, kaya slip gaji palsu dinaikkan, intinya ada kebohongan lah. Apakah bisa diproses pemalsuan?,” ujar jaksa.

    Mudzakir menjelaskan jika perkara itu kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Kemudian sisa-sisa diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai. 

    “Berarti menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

    Usai sidang, Yulianto Aziz menyampaikan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank pada sidang lanjutan Senin pekan depan.

     

  • Kementerian Luar Negeri RI Siap Fasilitasi Lembaga Filantropi yang Memiliki Program Membangun  Gaza – Halaman all

    Kementerian Luar Negeri RI Siap Fasilitasi Lembaga Filantropi yang Memiliki Program Membangun  Gaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Anis Matta memberikan dukungan kepada lembaga filantropi asal Indonesia yang memiliki program membangun Kota Gaza yang luluh lantak karena perang.

    Wamenlu menilai program membantu masyarakat ini sejalan dengan semangat solidaritas kemanusiaan dan peran aktif Indonesia dalam mendukung perdamaian serta rehabilitasi kawasan konflik.

    “Inisiatif seperti Kampung Indonesia di Gaza jadi wujud nyata kepedulian bangsa Indonesia terhadap perjuangan kemanusiaan di Palestina,” kata Anis Matta saat menerima audiensi perwakilan lembaga kemanusiaan International Networking for Humanitarian (INH) di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Diketahui program Bangun Gaza Kembali yang digagas INH bertujuan untuk membantu rekonstruksi Gaza yang terdampak konflik berkepanjangan. 

    Rencana pembangunan Kampung Indonesia ini mencakup penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Gaza.

    Kementerian Luar Negeri, kata Anis Matta siap memfasilitasi berbagai kelompok dan NGO kemanusiaan untuk bersama-sama mendukung program ini.

    Muhammad Hadyan Abshar Manager Program INH mengatakan, apa yang disampaikan Wamenlu RI memotivasi lembaga filantropi untuk terus bersama-sama membantu masyarakat di Jalur Gaza.

    “Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat langkah-langkah kami dalam membantu saudara-saudara kita di Gaza dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan mereka,” ungkapnya.

    Hadiyan menambahkan, Kampung Indonesia di Gaza juga menjadi pusat kegiatan para relawan NGO atau organisasi nirlaba di Gaza.                                                                                       

    INH kata Hadyan, terus berkomitmen dalam memberikan bantuan kemanusiaan terhadap masyrakat Palestina, tercatat sejak agresi dan genosida Israel di Jalur Gaza bantuan kemanusiaan yang di himpun lembaga tersebut telah mencatat lebih dari Rp60 Milyar bantuan yang tersalurkan ke wilayah Gaza.

    Umumnya bantuan tersebut merupakan kebutuhan dasar hidup seperti air, makanan, pakaian dan obat-obatan. (Eko Sutriyanto)

  • 300 Terpidana Mati Tak Kunjung Dieksekusi, Yusril Akan Lapor dan Minta Arahan Presiden Prabowo – Halaman all

    300 Terpidana Mati Tak Kunjung Dieksekusi, Yusril Akan Lapor dan Minta Arahan Presiden Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi perasaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang gelisah, karena 300 terpidana mati hingga kini belum dieksekusi meski vonisnya sudah inkrah.

    “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu,” kata Yusril ditemui usai peluncuran buku dan bedah novel ‘Irian Barat: Bayang – Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy’ karya eks Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya masalah eksekusi para terpidana mati, khususnya terpidana warga negara asing (WNA) berhubungan dengan banyak negara.

     Misalnya negara-negara asal terpidana yang mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk berkaitan dengan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara tersebut.

    Perihal ini, Yusril mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga maupun instansi terkait nasib eksekusi mati terhadap para terpidana yang sudah dijatuhi vonis inkrah.

    Ia juga akan melaporkan hal ini kepada Presiden Prabowo untuk meminta pertimbangan apakah para terpidana mati ini tetap dieksekusi atau ada arahan lain.

    “Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya,” katanya.

    “Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” ucap Yusril.

    Jaksa Agung Ngeluh 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi

    Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kegelisahannya lantaran terdapat 300 terpidana mati yang hingga kini belum dilaksanakan tahap eksekusi meski vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Ia menerangkan, belum dilakukannya eksekusi mati terhadap 300 terpidana itu salah satu kendalanya karena mereka merupakan warga negara asing (WNA). 

    Adapun hal itu Burhanuddin ungkapkan saat hadir dalam acara Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

    “Yang saya sayangkan gitu lho, sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300an yang hukumannha mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Jaksa Agung. 

    “Tidak bisa dilaksanakan itu karena ininya (terpidana) orang luar,” sambungnya. 

    Selain itu kendala lain dalam penerapan hukuman mati itu terkait faktor hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara asal para narapidana tersebut. 

    Menurut Burhanuddin banyak dari negara asal narapidana yang keberatan jika warganya dilakukan proses hukuman mati di Indonesia. 

    “Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu (Retno Marsudi) ‘Kami masih berusaha menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu nanti kami akan diserangnya’,” ujar Burhanuddin. 

    Tak hanya itu Burhanuddin juga menceritakan hasil pembicaraannya dengan Menlu Retno saat itu, salah satunya tentang eksekusi mati WN asal China. 

    Saat itu menurut Burhanuddin pertimbangan pihaknya akan mengeksekusi terpidana asal China, karena di negara tirai bambu itu juga masih menerapkan hukuman yang sama bagi para narapidana. 

    “Apa jawabannya bu Menteri waktu itu? ‘Pak kalau orang China di eksekusi disini, orang kita disana akan dieksekusinya’,” ungkap Jaksa Agung. 

    Atas keadaan ini Burhanuddin pun mengaku gerah dan menilai persoalan pelaksanaan hukuman mati di tanah air masih menyisakan problematika. 

    “Jadi emang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati nggak dilaksanakan, itu mungkin problematika kita,” pungkasnya.

     

  • Sandiaga Uno Lapor LHKPN Akhir Menjabat ke KPK, Total Kekayaan Rp 11,2 Triliun – Halaman all

    Sandiaga Uno Lapor LHKPN Akhir Menjabat ke KPK, Total Kekayaan Rp 11,2 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sandiaga Salahuddin Uno menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jenis laporan akhir menjabat.

    Dia melapor untuk posisi menteri yang pernah dijabatnya, yaitu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

    “Laporan akhir menjabat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Dilihat melalui situs elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan yang dikantongi Sandiaga Uno jumlahnya Rp 11.256.474.551.572 (Rp 11,2 triliun).

    Sandiaga menyampaikan laporan harta kekayaan pada 24 Januari 2025.

    Berikut rincian LHKPN Sandiaga Uno:

    A. Tanah dan Bangunan

    1. Tanah dan bangunan seluas 852 m2/582 m2 di Kota Jakarta Selatan, hibah dengan akta Rp 31.671.060.000
    2. Tanah dan bangunan seluas 475 m2/239 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 17.089.212.000
    3. Tanah dan bangunan seluas 454 m2/250 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 13.650.170.000
    4. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/511 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 17.358.850.000
    5. Tanah seluas 15 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 37.110.000
    6. Tanah seluas 15 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 37.110.000
    7. Tanah dan bangunan seluas 277 m2/277 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 8.602.235.000
    8. Bangunan seluas 160 m2 di Singapura, hasil sendiri Rp 7.504.731.000
    9. Bangunan seluas 119 m2 di Amerika Serikat, hasil sendiri Rp 7.487.834.160
    10. Bangunan seluas 428 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 10.512.068.932
    11. Bangunan seluas 434 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 10.644.045.316
    12. Bangunan seluas 857 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 21.395.425.036
    13. Bangunan seluas 434 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 23.000.000.000
    14. Bangunan seluas 110 m2 di Amerika Serikat, hasil sendiri Rp 15.618.375.000
    15. Bangunan seluas 98 m2 di Amerika Serikat, hasil sendiri Rp 33.219.600.000
    16. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/80 m2 di Kab/Kota Pandeglang, hasil sendiri Rp 640.000.000
    17. Tanah seluas 370 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 35.000.000.000
    18. Tanah seluas 311 m2 di Amerika Serikat, hasil sendiri Rp 12.276.000.000
    19. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/50 m2 di Kab/Kota Pandeglang, hasil sendiri Rp 544.000.000
    20. Tanah seluas 382 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 36.000.000.000
    21. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/50 m2 di Kab/Kota Pandeglang, hasil sendiri Rp 600.000.000
    22. Tanah seluas 499 m2 di Kota Jakarta Selatan, lainnya Rp 51.340.017.159

    Total aset tanah dan bangunan: Rp 354.227.843.603 (Rp 354 miliar).

    B. Alat Transportasi dan Mesin

    1. Mobil, Nissan Grand Livina tahun 2013, hasil sendiri Rp 90.000.000
    2. Mobil, Toyota Corolla Cross 18 HYB tahun 2021, hasil sendiri Rp 360.000.000
    3. Mobil, Hyundai Ioniq tahun 2022, hasil sendiri Rp 600.000.000

    Total aset transportasi dan mesin: Rp 1.050.000.000 (Rp 1,05 miliar).

    C. harta bergerak lainnya: Rp 11.229.790.850

    D. Surat Berharga: Rp 9.395.281.484.424

    E. Kas dan setara kas: Rp 2.469.467.692.886

    F. Harta lainnya: Rp 36.574.627.400

    Apabila dijumlahkan, Sandiaga Uno memiliki harta Rp 12.267.831.439.163 (Rp 12,2 triliun). Namun, Sandiaga punya utang sebesar Rp 1.011.356.887.591 (Rp 1,01 miliar). Sehingga total kekayaan Sandiaga Rp 11.256.474.551.572 (Rp 11,2 triliun).