Category: Tribunnews.com Nasional

  • Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Disebut Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto – Halaman all

    Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Disebut Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Nama Kombes Hendy Kurniawan disebut dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2025).

    Hendy disebut-sebut menghalangi petugas KPK saat hendak melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan kader PDIP, Harun Masiku, di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, pada 2020.

    Aksi penghalangan itu, dikatakan dilakukan oleh segerombolan orang yang dipimpin Hendy saat masih berpangkat AKBP.

    “Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut,” ungkap Biro Hukum KPK, Kamis.

    “Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilanjutkan,” lanjut dia.

    Lantas, seperti apa rekam jejak Kombes Hendy Kurniawan?

    Hendy merupakan seorang perwira polisi yang kini berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

    Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 yang berpengalaman di bidang reserse.

    Pada 2008, Hendy pernah menjadi Penyidik Muda Tidak Tetap KPK. Tugas ini ia laksanakan hingga 2012.

    Hendy kemudian bertugas di Polda Metro Jaya pada 2016, sebagai Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum.

    Setahun di Polda Metro Jaya, Hendy dimutasi menjadi Kapolres Karawang pada 2017.

    Di tahun 2018, ia ditarik sebagai Kanit Subdit I/Indag Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Dari Polri, ia dimutasi menjadi Wadireskrimus Polda Banten.

    Jabatan serupa ia emban di Polda Metro Jaya pad 2021-2022.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Direskrimus Polda Kaltara sejak 2022.

    Selama berkarier sebagai polisi, sejumlah kasus besar pernah ditangani Hendy.

    Ia sukses membongkar kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan asal Pati, Jawa Tengah, berinisial SA, yang ternyata pelakunya sang suami.

    Pada 2017, Hendy pernah menangani kasus penembakan rumah Jazuli Juwaini yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPR RI.

    Kala itu, rumah Jazuli ditembak oleh orang tak dikenal.

    Selain itu, Hendy dikenal dengan gebrakannya menembak mati para pelaku kejahatan di jalanan.

    Hal ini bermula saat ia menjabat sebagai Kapolres Karawang. Hendy menjanjikan uang Rp5 juta untuk anggotanya yang bisa menembak kaki penjahat.

    Imbalan uang Rp10 juta juga ditawarkan bagi anggotanya yang bisa menembak mati penjahat sadis.

    Total, Hendy telah 16 kali menembak mati pelaku kejahatan karena melawan petugas.

    Polri Bakal Tindak Lanjuti

    Terkait munculnya nama Kombes Hendy Kurniawan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK, Polri buka suara.

    Karo Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Hendy dalam kasus Harun Masiku yang kini menyeret Hasto.

    “Itu dalam proses ya, nanti tentu ada salinan atau apa yang akan disampaikan,” kata Trunoyudo, Jumat (7/2/2025).

    Nantinya, lanjut Trunoyudo, Polri pasti akan memberikan penjelasan.

    “Tentu kami nanti akan sampaikan (secara) tertulis,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Wahyu Aji/Choirul Arifin/Abdi Ryanda Shakti)

  • Kapan Pengumuman Hasil SNBP 2025? Catat Tanggalnya – Halaman all

    Kapan Pengumuman Hasil SNBP 2025? Catat Tanggalnya – Halaman all

    Pendaftaran SNBP masih dibuka hingga 18 Februari 2025. Lantas, kapan pengumuman hasil SNBP 2025?

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 09:04 WIB

    Canva/Tribunnews.com

    SNBP 2025 – Grafis SNBP 2025 yang dibuat di Canva Premium pada Sabtu (8/2/2025). Kapan pengumuman hasil SNBP 2025? 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) masih dibuka hingga 18 Februari 2025.

    Lantas, kapan pengumuman hasil SNBP 2025?

    Hasil SNBP akan diumumkan pada 18 Maret 2025 mendatang.

    Sembari menunggu penutupan pendaftaran SNBP, siswa dapat memanfaatkan waktu yang masih ada untuk menyelesaikan tahapan pendaftaran.

    Secara umum, berikut adalah tahapan pendaftaran SNBP:

    1. Login di portal SNBP menggunakan alamat email dan password yang didaftarkan dan pilih menu Pendaftaran SNBP.

    2. Siswa melakukan pendaftaran SNBP dengan mengisikan pilihan prodi yang dipilih pada halaman PILIHAN.

    3. Siswa mengisikan portofolio pada halaman PORTOFOLIO jika prodi yang dipilih mensyaratkan adanya dokumen portofolio. Jika prodi yang dipilih tidak mensyaratkan adanya dokumen portofolio, maka halaman ini tidak perlu diisikan.

    4. Siswa mengisikan prestasi pada halaman PRESTASI. Isian prestasi pada halaman ini bersifat tidak wajib, artinya isiannya tidak harus ada. Silakan isikan prestasi yang sesuai dengan bidang dan tingkat prestasi yang pernah didapatkan serta sesuai prodi yang diminati.

    5. Siswa melakukan finalisasi pada halaman FINALISASI jika semua isian data sudah diyakini kebenarannya. Setelah melakukan finalisasi, isian data tidak dapat dibatalkan dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun.

    6. Siswa mengunduh dan mencetak kartu peserta SNBP.

    Jadwal SNBP 2025

    Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2024
    Masa Sanggah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
    Pengisian PDSS oleh Sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025
    Pendaftaran SNBP: 04 – 18 Februari 2025
    Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
    Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 04 Februari – 30 April 2025

    Jadwal UTBK-SNBT 2025

    Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 27 Maret 2025
    Pendaftaran UTBK-SNBT: 11 – 27 Maret 2025
    Pembayaran Biaya UTBK: 11 – 28 Maret 2025
    Pelaksanaan UTBK: 23 April – 03 Mei 2025
    Pengumuman Hasil SNBT: 28 Mei 2025
    Masa Unduh Sertifikat UTBK: 03 Juni – 31 Juli 2025

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Brigjen. Pol. Badya Wijaya, S.H., M.H. – Halaman all

    Brigjen. Pol. Badya Wijaya, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi Badya Wijaya, S.H., M.H. adalah seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri.

    Brigjen. Pol. Badya Wijaya telah menjabat sebagai Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri sejak 20 September 2024.

    Sebelumnya, ia pernah mengemban tugas sebagai Kapolres Sambas Polda Kalimantan Barat hingga Perancang Peraturan Kepolisian Utama Tk. II Divkum Polri.

    Berikut profil Brigjen. Pol. Badya Wijaya. 

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Brigjen. Pol. Badya Wijaya lahir pada Desember 1967.

    Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.

    Pendididkan 

    Brigjen. Pol. Badya Wijaya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Ia berpengalaman di bidang lalu lintas (lantas).

    Setelah lulus dari Akpol, Brigjen. Pol. Badya Wijaya kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Sespim), serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).

    Karier

    Perjalanan karier Brigjen. Pol. Badya Wijaya dimulai saat ia menjabat sebagai Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Kalimantan Barat.

    Tak berselang lama, ia ditunjuk menjadi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas Polda Kalimantan Barat tahun 2008.

    Ia kemudian dimutasi dan menjabat Kapolres Ketapang Polda Kalimantan Barat.

    Pada 2011, Brigjen. Pol. Badya Wijaya mengemban tugas baru sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat.

    Lalu dipercaya menjadi Dirsabhara Polda Kalbar tahun 2013.

    Brigjen. Pol. Badya Wijaya didapuk sebagai Dirbinmas Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 2016.

    Setahun kemudian, ia dipercaya menjabat Dirbinmas Polda Jabar hingga 2020.

    Pada 2020, ia kembali dimutasi dan mengemban tugas sebagai Dirbinmas Polda Metro Jaya.

    Berkat kinerjanya yang baik, ia pun mendapat promosi jabatan menjadi Perancang Peraturan Kepolisian Utama Tk. II Divkum Polri tahun 2024.

    Terhitung sejak 20 September 2024, Brigjen. Pol. Badya Wijaya mengemban amanat sebagai Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri hingga sekarang.

    Berikut riwayat perjalanan karier Brigjen. Pol. Badya Wijaya:

    Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Kalbar
    Kapolres Sambas (2008)
    Kapolres Ketapang (2009)
    Wadirlantas Polda Kalbar (2011)
    Dirsabhara Polda Kalbar (2013)
    Dirbinmas Polda Kep. Babel (2016)
    Dirbinmas Polda Jabar (2017)
    Dirbinmas Polda Metro Jaya (2020)
    Perancang Peraturan Kepolisian Utama Tk. II Divkum Polri (2024)
    Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri (20 September 2024 hingga sekarang).

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Di Balik Polemik LPG 3 Kg, Wakil Ketua Umum Golkar: Jangan Adu Domba Partai Beringin dengan Gerindra – Halaman all

    Di Balik Polemik LPG 3 Kg, Wakil Ketua Umum Golkar: Jangan Adu Domba Partai Beringin dengan Gerindra – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham merespons terkait polemik kebijakan pelarangan LPG 3 kg dijual di tingkat pengecer.

    Dimana, polemik soal LPG 3 kg itu turut dikaitkan dengan hubungan antara Partai Golkar dan Partai Gerindra di pemerintahan.

    Pasalnya, kebijakan itu dikeluarkan oleh Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. 

    Akhirnya, kebijakan itu dikoreksi oleh Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, melalui Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

    Idrus menegaskan, bahwa hubungan Partai Golkar dengan Partai Gerindra berjalan sangat baik, sehingga tidak ada masalah berarti hubungan kedua partai besar ini.

    “Ini persoalannya saya katakan makannya Pak Prabowo dari awal melihat pemerintahan ini mari kita punya asas kekeluargaan,” kata Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Idrus lantas menyebut, seiring baiknya hubungan Golkar dan Gerindra membuat pihak-pihak tertentu iri dan membesar-besarkan persoalan tersebut.

    “Sekarang ini yang kebetulan Menteri ESDM itu adalah ketua umum Partai Golkar dan banyak lagi dinamika-dinamika yang ada maka tentu, ya ini akan secara perspektif politik praktis ini yang paling mudah (diadu domba),” terang Idrus. 

    Mantan Menteri Sosial ini meyakini upaya politik adu domba tersebut tidak akan berhasil. 

    Pasalnya, Presiden Prabowo memegang prinsip kekeluargaan dan merangkul dalam menjalankan pemerintahan.

    “Sekali lagi saya katakan apapun usaha mereka untuk mengadudomba apalagi mau memecah antara Gerindra dengan Golkar, saya punya keyakinan itu tidak mungkin dilakukan dan pasti orang itu kecewa,” jelasnya.

  • Anggaran IKN Terancam Diefisiensi, Jokowi: Tanyakan ke Pemerintah, itu Urusan Pemerintah – Halaman all

    Anggaran IKN Terancam Diefisiensi, Jokowi: Tanyakan ke Pemerintah, itu Urusan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Meski dibangun di eranya, Presiden ke-7 RI Jokowi mengaku tak memantau langsung perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) 

    Soal Presiden Prabowo Subianto gencar melakukan efisiensi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

    Dimana Anggaran untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) termasuk yang ditinjau ulang untuk melaksanakan instruksi ini.

    Jokowi minta hal itu ditanyakan ke pemerintah, bukan ke dirinya.

    Menurutnya ia tak berwenang menerima informasi secara langsung perkembangan IKN.

    “Tanyakan ke pemerintah. Itu kan urusan pemerintah. Enggak ada hubungannya. Laporan progres ya ke Presiden,” jelasnya Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (7/2/2025).

    Jokowi mengaku selama ini jika berkomunikasi dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ia hanya menanyakan masalah pribadi.

    “Ya kadang-kadang mengabarkan aja bukan urusan pekerjaan. Sehat, Pak Bas. Keluarga gimana,” ungkapnya.

    Untuk diketahui IKN kembali diperbincangkan usai pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang berujar anggaran diblokir sehingga proyek di IKN tak bisa dijalankan.

    Belakangan ia meralat perkataannya. Ia sebenarnya ingin mengatakan bahwa dampak dari efisiensi anggaran pihaknya harus mengajukan kembali perencanaan ke DPR RI untuk disetujui.

    “Sebetulnya bukan di-lock. Beberapa kali Bapak Presiden mengatakan bahwa kita wajib efisien. Mengurangi kebocoran sana-sini. Salah satu cara Pak Presiden kepada menteri-menterinya bahwa ini adalah salah satu cara untuk efisiensi,” ungkapnya saat ditemui di Pendapa Ageng Pura Mangkunegaran, Jumat (7/2/2025).

    Ia mengatakan anggaran belum bisa dijalankan karena masih dalam proses persetujuan.

    Anggaran yang dimaksud mencakup semua proyek, tak hanya yang berkaitan dengan IKN.

    “Saya nggak tahu kalau IKN. Saya terefisiensi. Nggak cuma IKN semua kena,” jelasnya.

     

    Prabowo Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan IKN, Siapkan Dana Rp48 Triliun

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Bahkan, pemerintah telah menyiapkan uang Rp48 triliun.

    “Yang jelas komitmen dari bapak Presiden beberapa hari lalu kan sudah disampaikan oleh Menko Infrastruktur kan.”

    “Bahwa selama 5 tahun ke depan, Presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan, kalau tidak salah Rp48 T komitmen selama 5 tahun ke depan kata Hasan di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Penegasan ini disampaikan untuk membantah kabar pemangkasan anggaran IKN.

    Ia mengatakan anggaran masih diblokir dan belum dibuka.

    Namun, itu bukan berarti pemerintah tidak menganggarkan pembangunan IKN.

    “Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya enggak ada kan? Anggarannya belum dibuka.”

     “Jadi anggarannya ada di IKN, ada di kementerian, anggaran pembangunan IKN itu ada di Kementerian PU, ada di Otorita IKN,” ujar Hasan.

    Adapun anggaran sebesar Rp48 triliun itu akan digunakan pembangunan gedung legislatif, yudikatif, hingga pusat pemerintahan.

    “Target pemerintah menyelesaikan kawasan inti pusat pemerintahan, membangun gedung yudikatif, dan membangun gedung legislatif. Sisanya nanti itu kan akan didorong yang membangunnya adalah swasta,” katanya.

     

     

    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Akui Tak Pantau IKN yang Terancam Kena Efisiensi : Itu Urusan Pemerintah, https://solo.tribunnews.com/2025/02/07/di-solo-jokowi-akui-tak-pantau-ikn-yang-terancam-kena-efisiensi-itu-urusan-pemerintah?utm_source=headline-4

    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan IKN, Siapkan Dana Rp48 Triliun, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/07/prabowo-berkomitmen-lanjutkan-pembangunan-ikn-siapkan-dana-rp48-triliun

  • Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya – Halaman all

    Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

    Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Isa sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

    Saat menduduki posisi Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa diduga menyetujui saving plan di tahun 2009 meski saat itu Jiwasraya mengalami kerugian.

    Saving plan sendiri diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Ketiganya sudah berstatus terpidana.

    Dan saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya.

    “Padahal tersangka IR (Isa Rachmatarwata) tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).

    Sebagai info, insolvensi adalah kondisi ketika perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya. Umumnya karena kerugian dan penurunan pendapatan.

    Kembali ke Isa yang baru saja ditetapkan tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya.

    Menurut data yang tertera di e-LHKPN KPK, Isa Rachmatarwata memiliki total harta Rp 38,9 miliar.

    Daftar tanah dan bangunan yang dimiliki Isa dicatat bernilai Rp 8,8 miliar.

    Harta bergerak lainnya Rp504 juta, surat berharga Rp19,5 miliar, kas dan setara kas Rp 5,7 miliar dan harta lainnya Rp 3,1 miliar.

    Pasal yang menjerat Isa

    Isa ditetapkan tersangka setelah penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.

    Ia kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

     

     

    Sumber: Kompas TV

  • AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi – Halaman all

    AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjadi bahan introspeksi bagi Polri.

    Diketahui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan tersebut.

    Sementara dua lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.

    “Kita hormati putusan KKEP yang telah  memberikan putusan PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria. Putusan ini tentu membuat seluruh anggota Polri sedih dan prihatin atas perilaku oknum-oknum yang menyimpang tersebut,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).  
    Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria adalah putusan yang sangat berat.

    Menurut Edi, setiap kali putusan pemecatan bagi anggota Polri akan menimbulkan dampak yang kurang baik untuk institusi karena putusan ini sudah barang tentu merugikan institusi Polri.

    Tapi karena perilaku oknum anggota Polri tersebut sudah keterlaluan dan telah mempermalukan nama institusi, KKEP pun menjatuhkan sanksi pemecatan.

    Sanksi pemecatan tersebut sebagai langkah tegas Polri terhadap anggotanya yang melanggar.

    “Kita hormati putusan PTDH untuk dua oknum ini dan dua lainnya mendapat putusan sanksi demosi selama 8 tahun. Putusan ini dinilai telah memberikan rasa keadilan dan Polri dinilai sangat tegas terhadap anggota yang melanggar,” ujarnya.

    Namun demikian, tentu Polri tetap harus  memberikan waktu untuk para pelanggar tersebut mengajukan banding.

    Mantan anggota Kompolnas ini pun berharap seluruh jajaran Polri terus berbenah dan meningkatkan pelayanan di tengah masyarakat serta menghindari bentuk-bentuk penyimpangan.

    “Kita ajak seluruh jajaran Polri berbenah dan menjadikan kasus dugaan pemerasan ini sebagai bahan introspeksi,” kata pemerhati kepolisian.

    “Jangan larut dalam kesedihan, tapi jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

    Sebelum Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap saat ini masih ada satu perwira polisi yang masih menjalani proses etik kepolisian terkait kasus AKBP Bintoro.

    “Yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri dalam sidang.

    Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.

    “Terkait pengembangan kasus ini pidana sedang berproses. Kenapa bisa cepat karena konstruksi peristiwa sudah (dibuka),” ujarnya.

    Aliran uang ke mana dan siapa yang memberikan sudah disampaikan dalam sidang KKEP.

    Hal itulah, ucap Anam, yang membuat AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dijatuhi sanksi PTDH.

    “Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP Bintoro dan AKP Zakaria),” ujar dia.

    Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

    Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberikan tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    “Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ucap Anam.

    Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” kata dia.

    Sekadar informasi, kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah perwira polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.(Adi Suhendi)

     

  • Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap kronologis kasus hingga menjerat Isa Rachmatarwata.

    Kasus korupsi tersebut bermula saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, pada Maret 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent atau kategori tidak sehat.

    Kemudian pada 31 Desember 2008 ditemukan kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

    Menyikapi kondisi itu, Menteri BUMN saat itu mengusulkan upaya menyehatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.

    “Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (Race Base Capital) PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kemudian untuk mengatasi kondisi keuangan perusahaan, Direksi PT Jiwasraya yang saat ini telah berstatus terpidana yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membahas kondisi keuangan dan muncul rencana melakukan restrukturisasi.

    Restrukturisasi itu dilakukan untuk memenuhi perbaikan bisnis asuransi akibat adanya kerugian sebelum tahun 2008.

    Kerugian-kerugian tersebut juga dikarenakan adanya bisnis produk asuransi PT Jiwasraya yang mengakibatkan adanya ketimpangan antara asset dan liability dimana terjadi minus sebesar Rp 5,7 triliun.

    Selanjutnya untuk menutupi kerugian itu, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atas pengetahuan dan persetujuan tersangka Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

    Terkait JS Saving Plan ini terdapat peraturan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 di mana berisi tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

    Setelah adanya persetujuan, keempat orang itu pun melakukan pertemuan dan membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan yang kemudian tersangka Isa Rachmatarwata (IR) membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelasnya.

    Selanjutnya, pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polisi sangat membebani perusahaan karena tidak diimbangi dengan hasil investasi.

    “Bahwa premi yang diterima PT AJS melalui program Saving Plan sebesar Rp 47,8 triliun,” kata dia 

    Kemudian dana yang diperoleh PT JS  melalui saving plan tersebut dikelola oleh tiga orang tersebut dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dilakukan tidak  berdasarkan good coporate governence dan manajemen risiko.

    Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.

    Peran Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata yang saat kejadian masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya mengalami kerugian.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar.

    Atas perbuatannya Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Sekadar informasi, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.

    Seperti Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

    Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

  • AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Dipecat Dari Polri Buntut Pemerasan, Lemkapi: Jadikan Bahan Introspeksi – Halaman all

    AKBP Bintoro Menangis Usai Dinyatakan Dipecat dari Polri atas Kasus Pemerasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro tak kuasa menahan tangis mendengar sidang putusan perkara etik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam melihat langsung AKBP Bintoro sangat menyesali perbuatannya melakukan pemerasan terkait kasus pembunuhan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Ya, AKBP B tampak menyesal dan menangis,” kata Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Anam mengatakan, AKBP Bintoro juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

    Meski begitu, dalam sidang etik itu, Bintoro menyatakan banding atas putusan kasus etik yang menjeratnya.

    “Masih banding,” ujarnya.

    Selain AKBP Bintoro yang dipecat, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga diputus sanksi etik berupa PTDH atau pemecatan dari Polri.

    Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan dipatsus selama 20 hari.

    Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

    Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    “Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” tambah Anam.

    Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” kata dia.

    Empat anggota yang sudah dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. 

    Kasus dugaan pemerasan mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. 

  • Yakin Tak Ada Menteri dari Golkar Direshuffle, Idrus Marham: Koalisi dengan Gerindra Tak Ada Masalah – Halaman all

    Yakin Tak Ada Menteri dari Golkar Direshuffle, Idrus Marham: Koalisi dengan Gerindra Tak Ada Masalah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Isu perombakan kabinet atau reshuffle seiring kehebohan pembatasan distribusi gas LPG 3 Kg.

    Karena keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia, masyarakat kelas bawah kesulitan mendapatkan gas LPG 3 Kg.

    Mereka harus mengantre cukup lama di agen resmi Pertamina. Bahkan ada yang mengalami kelelahan hingga meninggal dunia.

    Presiden Prabowo turun tangan. Gas LPG 3 kg bisa diperjualbelikan pengecer, seperti warung misalnya. 

    Karena kehebohan tersebut, kinerja Bahlil yang juga Ketua Umum Golkar, jadi sorotan. 

    Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yakin tidak ada menteri dari Golkar terkena reshuffle.  

    “Enggak, setahu ini saya kira Golkar besok ada Rakernas. Dan itu ya aman-aman aja karena kita tidak menganggap tidak ada masalah,” kata Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

    Idrus menyakini hal itu lantaran sepengetahuannya tidak ada masalah mengenai hubungan Golkar dengan Partai Gerindra. 

    Apalagi, mantan Menteri Sosial ini mengatakan bahwa komunikasi antar elite kedua partai berjalan baik.

    “Hubungan politik kita dengan yang ada, utamanya dengan Gerindra, saya katakan tadi itu, baik secara pribadi maupun secara institusional, itu justru tidak ada masalah,” terangnya. 

    “Secara pribadi, saya sudah katakan tadi, antara Pak Bahlil dan Pak Dasco tidak hanya cair, tetapi produktif. Hubungan kelembagaan institusional kepercayaan antara Gerindra dan Golkar dari sebagai inisiator, inspirator, pembentukan koalisi Indonesia Maju dan Golkar aspirasi sekarang ini, pikiran sekarang ini,” lanjut Idrus.

    Dia bahkan tak segan menyinggung jika Gerindra dengan Golkar sudah membangun rencana menjadi koalisi permanen. 

    “Sudah insya Allah ada kesepahaman bagaimana ke depan antara Gerindra dengan Golkar ada koalisi permanen. Kan sudah, berarti kalau begitu apa yang jadi masalah? Ya, bisa di ini, ya,” tandasnya.