Category: Tribunnews.com Nasional

  • Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Senin, Lonjakan Pengobatan Lanjutan Harus Diantisipasi – Halaman all

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Senin, Lonjakan Pengobatan Lanjutan Harus Diantisipasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemotongan anggaran kesehatan sebesar Rp 19,6 triliun pada tahun ini jangan sampai berpengaruh negatif pada layanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. 

    Terlebih pemerintah akan memulai Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sebagai program prioritas pada Senin, 10 Februari 2025 mendatang.

    Demikian dikemukakan Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, di Jakarta pada Sabtu (8/2/2025).

    “PKG bagi warga yang berulang tahun ini direncanakan akan memeriksa belasan jenis (potensi) penyakit. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui apa saja gangguan kesehatannya, sehingga tidak menutup kemungkinan mereka akan langsung melakukan pengobatan lanjutan ke fasilitas kesehatan, dengan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Charles Honoris.

    Dia mengatakan peningkatan pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) pasca-PKG ini harus bisa diantisipasi pemerintah di tengah pengurangan anggaran besar-besaran di sektor kesehatan.

    “Jangan sampai ketika ada lonjakan pengobatan lanjutan terhadap gangguan kesehatan masyarakat yang diketahui lewat PKG, layanan kesehatannya malah tidak optimal dengan alasan keterbatasan anggaran,” ujarnya.

    Politisi PDIP ini mengatakan keterbatasan anggaran juga tidak bisa dijadikan alasan tidak dilakukannya layanan kesehatan secara menyeluruh, yakni promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

    “Skala prioritas program perlu dilakukan untuk menyiasati keterbatasan anggaran, namun tidak dengan menghilangkan salah satu jenis layanan kesehatan tersebut,” paparnya.

    Rencananya Mulai Lusa

    Seperti diketahui Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.

    Program ini menjadi salah satu program unggulan Kabinet Merah Putih di bidang kesehatan.

    “Ini adalah program cek kesehatan gratis, diputuskan oleh beliau (Presiden Prabowo) nanti tanggal 10 Februari ini sudah bisa jalan khusus puskesmas dan juga klinik-klinik,” kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) usai menemui Prabowo.

    PKG akan menyasar semua kelompok usia dengan total sekitar 280 juta penduduk yang diproyeksikan bisa menjadi penerima manfaat.

    Program PKG akan dilaksanakan dengan dua grup yang dibatasi usia yaitu grup usia di bawah sekolah atau enam tahun ke bawah dan grup usia di atas enam tahun.

    Sebagai program inisiasi, pada tahap awal pemeriksaan kesehatan gratis diadakan di sebanyak 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik.

  • Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP – Halaman all

    Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasehat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan bagaimana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diduga melakukan pelanggaran hukum ketika menersangkakan kliennya.

    Todung mendasarkan pendapatnya itu pada fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025) kemarin, yang menghadirkan dua saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi.

    Dia menjelaskan. dalam pemeriksaan terhadap Saksi Agustiani Tio dan Kusnadi terdapat tekanan agar para saksi menyebut nama Hasto Kristiyanto. 

    Bahkan Saksi Agustiani Tio mengatakan ia sempat diiming-imingi sejumlah uang sebelum pemeriksaan berjalan agar nama Hasto Kristiyanto disebut terlibat dalam perkara ini.

     “Dengan demikian, dari Jawaban KPK dan fakta persidangan hari ini semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menersangkakan Hasto Kristiyanto,” kata Todung Mulya Lubis dalam keterangan resminya, Sabtu (8/2/2025).

    Todung juga menyebut, pihaknya juga berpendapat KPK melakukan tindakan ‘daur ulang’ bukti lama yang sudah tidak relevan, hingga membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti, serta melakukan tekanan-tekanan terhadap Saksi agar menyebut nama Hasto Kristiyanto.

    Kata Todung, sejumlah persoalan hukum ini sangat merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

    “Dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan praktik-praktik terlarang dan tidak beretika dalam penegakan hukum seperti yang terjadi saat ini. Dan, terutama jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” terang Todung.

    Dia lantas mencontohkan sejumlah imajinasi dan daur ulang oleh pihak penyidik KPK.

    Pada halaman 12 sampai dengan 17 di Jawaban KPK, Penyidik menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto. 

    KPK menyebutkan Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP dan mengatakan ‘tolong kawal surat DPP PDI Perjuangan yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai’.

    Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki tugas untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Artinya, kata Todung, KPK seolah-olah memframing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.

    “Padahal justru sesungguhnya Klien Kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” ujar Todung.

    Selain itu, lanjut Todung, KPK membangun tuduhan berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti bahwa seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada Hasto Kristiyanto terkait kesepakatan dengan Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU, dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto. 

    KPK juga meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU, dan rangkaian cerita lainnya sebagaimana tertuang pada poin 6 di halaman 13-16.

    Cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada Putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. 

    “Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” tandas Todung.

    Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum ada konfirmasi dari pihak KPK.

  • Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power – Halaman all

    Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan betapa ambisiusnya mereka untuk dapat terlihat adidaya. 

    Hal itu disampaikan oleh Pengamat Politik dari Citra Institue, Efriza saat diwawancari ihwal pendapatnnya terkait langkah para wakil rakyat itu pada Sabtu (8/2/2025).

    Namun, ambisi itu dinilai tidak sejalan dengan kinerja DPR yang bahkan tidak mengerti fungsi tatib justru untuk mengatur kelembagaan di dalam bukan ke luar.

    ”Ini yang disebut DPR ambisius ingin terlihat superpower, tapi malah menghadirkan DPR yang berkinerja baik saja tidak bisa mengatur urusan internalnya,” ujar Efriza.

    “Dengan tatib saja tak becus, tapi maunya kewenangannya melampaui dan merecoki lembaga-lembaga negara lain,” sambungnya. 

    Tatib DPR ini bahkan disebut Efriza tak hanya sebagai ajang untuk tampak gagah saja di mata lembaga lain, namun lebih dari itu disinyalir punya niatan buruk.

    “DPR ingin menjadi lembaga legislatif heavy, sehingga lembaga-lembaga negara lainnya tidak dihargai sisi independensinya, banyak lembaga-lembaga negara seolah di bawah DPR Senayan,” tuturnya.

    Semestianya DPR dalam membuat tatib memuat semangat pembenahan internal, mengingat para legislator di dalamnya dinilai masih belum sepenuhnya punya kinerja yang baik.

    Bukan alih-alih sibuk dengan urusan politis untuk melangkahi lembaga negara lainnya. 

    “Semestinya DPR dalam membuat tata tertib semangat pembenahan internal. Mereka menyadari para legislatornya saja banyak bolos, tak banyak bicara di rapat, tak mengerti kondisi masyarakat yang harus disuarakan mereka, tetapi mereka malah sibuk urusan politis dengan mengangkangi lembaga-lembaga negara lainnya,” pungkas Efriza.  

    Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

    DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

  • Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power – Halaman all

    Pengamat: Revisi Tatib Semakin Menambah Citra DPR yang Sudah Buruk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin membuat citra lembaga wakil rakyat itu kian buruk. 

    “Kinerja anggota-anggota DPR dan juga penilaian atas lembaga DPR selalu dapat sentimen negatif dari publik bahwa DPR dianggap tidak mewakili masyarakat,” kata Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025). 

    “Malah tatib ini membenamkan DPR bercitra buruk dengan haus kekuasan dan selalu berusaha melampaui kewenangannya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Efriza menegaskan tatib ini jadi bentuk perwujudan supremasi parlemen yang tidak sesuai dengan semangat reformasi dan amandemen konstitusi. 

    “DPR juga mengabaikan semangat supremasi konstitusi, hal mana mengedepankan kedaulatan rakyat dengan menghormati lembaga-lembaga lainnya,” tutur Efriza.

    Tatib DPR ini juga disebut membuat DPR menciptakan hubungan antar-lembaga negara dalam pusaran konflik sebab ranah kekuasaan DPR kni melampaui kewenangannya. 

    Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

    DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

     

     

  • 20 Link Twibbon Hari Pers Nasional 2025 Lengkap dengan Cara Membuatnya – Halaman all

    20 Link Twibbon Hari Pers Nasional 2025 Lengkap dengan Cara Membuatnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Link bingkai foto Twibbon Hari Pers Nasional 2025 dengan desain menarik cocok dipakai sebagai foto profil dan dibagikan di media sosial.

    Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari, yang tahun ini jatuh pada hari Minggu (9/2/2025).

    Peringatan Hari Pers Nasional 2025 dirayakan setiap tanggal 9 Februari dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

    Merujuk laman resmi PWI, tema Hari Pers Nasional 2025 yakni “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa.”

    Tema Hari Pers Nasional 2025 tersebut dipilih mengacu pada perjuangan pers untuk kemakmuran dan kemajuan Indonesia.

    Dalam rangka merayakan HUT ke-79 PWI, menggunakan Twibbon Hari Pers Nasional 2025 juga dapat menjadi cara untuk memeriahkannya.

    20 Twibbon Hari Pers Nasional 2025 berikut ini cocok dipakai dan dibagikan di media sosial, seperti FB, IG, WA, dan Twitter (X).

    Kumpulan Link Twibbon Hari Pers Nasional 2025

    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK
    Twibbon Hari Pers Nasional 2025: LINK

    Cara Buat Twibbon Hari Pers Nasional 2025

    1. Buka laman website www.twibbonize.com

    2. Beberapa tampilan Twibbon menarik akan muncul dan dapat kamu pilih sesuai keinginan.

    3. Jika tampilan Twibbon tidak sesuai dengan keinginan, kamu dapat mengetikan kata kunci pada kolom pencarian.

    Ketik kata kunci “Hari Pers Nasional 2025“.

    Kemudian akan muncul beberapa Twibbon sesuai kata kunci yang kamu tuliskan.

    4. Klik pada Twibbon yang kamu sukai.

    5. Klik tombol foto di bawah Twibbon.

    6. Pilih foto yang akan kamu gunakan untuk mengisi Twibbon.

    Pastikan foto yang kamu pilih terlihat jelas dalam Twibbon.

    Atur sesuai dengan keinginanmu, agar foto nampak jelas ketika dibagikan.

    Setelah selesai klik next agar keluar kolom download.

    7. Klik download dan foto Twibbon-mu otomatis akan tersimpan di perangkatmu.

    Hasil download Twibbonmu dapat bagikan di media sosial, dengan cara:

    1. Klik link yang tersedia pada clipboard di atas pada laman setelah kamu mendownload.

    2. Pilih media sosial yang dituju untuk membagikan foto Twibbon.

    3. Tersedia Instagram, Twitter, Facebook, dan media sosial lainnya.

    4. Link campaign yang tersedia bisa kamu salin untuk dibagikan ke media sosial lainnya.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

  • Menteri ESDM Bahlil Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Prabowo – Halaman all

    Menteri ESDM Bahlil Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi isu perombakan kabinet atau reshuffle di Kabinet Merah Putih.

    Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menyingkirkan menteri yang dianggap tidak bekerja untuk rakyat.

    Bahlil Lahadalia, yang juga merupakan Ketua Umum Golkar itu, mengungkapkan bahwa perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

    Dalam sesi tanya jawab dengan awak media setelah membuka Rapat Kerja Nasional Golkar pada Sabtu (8/2/2025), Bahlil mengatakan, ia tak ingin berbicara lebih jauh terkait isu perombakan kabinet Prabowo.

    “Udah itu kewenangan Bapak Presiden.”

    “Jangan kita terlalu merasa paling mengerti, hak prerogatif Bapak Presiden, yah,” jawabnya singkat, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat.

    Respons Menteri Lain

    Beberapa menteri lainnya juga memberikan tanggapan terkait isu reshuffle ini.

    Muhaimin Iskandar

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengaku belum mendengar informasi terkait reshuffle kabinet.

    “Saya kok belum dengar ya,” kata Cak Imin usai menghadiri acara International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025) malam.

    Ia menilai wajar jika Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja menterinya.

    Prasetyo Hadi

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga menyatakan belum mendengar adanya kemungkinan reshuffle.

    “Hah reshuffle apa, enggak ada reshuffle, belum. Enggak ada belum belum,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Sugiono

    Menteri Luar Negeri, Sugiono, menambahkan, ia juga belum mengetahui adanya isu reshuffle di kabinet.

    Menurutnya, saat ini seluruh jajaran menteri di Kabinet Merah Putih, masih bekerja.

    Begitu pun Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, yang mengatakan dirinya belum pernah mendengar ada isu reshuffle di kabinet.

    “Saya belum tahu malahan,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Kamis.

    Maruarar Sirait

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa keputusan reshuffle adalah hak prerogatif presiden.

    “Ya itu kan hak nya prerogatif dari presiden ya, jadi tentunya presiden memiliki hak sesuai dengan konstitusi ya.”

    “Harus dihormati dan itu tentunya para menteri harus siap, siapa pun yang di-reshuffle tentunya harus siap, itu adalah kewenangan penuh presiden,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Kamis.

    Tanggapan Istana

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan menteri yang tidak seirama dengan kebijakan Presiden Prabowo akan dievaluasi.

    “Jadi ini peringatan yang berlaku umum. Siapapun itu yang tidak mau seirama gerak langkahnya bersama presiden, ya nanti akan mendapatkan evaluasi dari presiden,” kata Hasan di Kantornya, Jakarta, Minggu (7/2/2025).

    Hasan mengatakan, peringatan ini sudah beberapa kali disampaikan oleh Presiden Prabowo.

    Karena itu, ia meminta jajaran kabinet merah putih untuk menyamakan langkahnya dengan kebijakan Prabowo.

    Pernyataan Prabowo

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berbicara peluang adanya reshuffle kabinet merah putih pasca-lewat 100 hari pemerintahannya. 

    Namun, ia tidak menjawab lugas mengenai hal tersebut.

    Prabowo hanya mengatakan, masyarakat Indonesia menuntut pemerintah untuk bekerja dengan benar dan bersih. Oleh karena itu, ia ingin menegakkan hal tersebut.

    “Jadi begini kita ingin rakyat menuntut pemerintah yang bersih dan benar yang bekerja dengan benar jadi saya ingin tegakkan itu,” kata Prabowo dalam sesi tanya jawab seusai resepsi harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.

    Prabowo bakal menyingkirkan bawahannya yang tidak mau bekerja dengan benar kepada masyarakat. 

    “Kepentingan hanya untuk bangsa rakyat, tidak ada kepentingan lain yang tidak mau bekerja benar benar untuk rakyat ya saya akan singkirkan,” jelasnya.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta – Halaman all

    Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum dan Politik, Pieter C Zulkifli, menyatakan penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, harus berdasarkan data dan fakta.

    Ia mengatakan penanganan kasus ini dapat menjadi cerminan bagaimana hukum bisa dijalankan tidak sesuai ketentuan jika tidak berbasis pada data dan fakta yang kuat.

    “Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini maupun tekanan politik.

    Jika hukum dipermainkan atas kepentingan tertentu, kata dia, maka bukan hanya keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas investasi dan kepastian hukum.

    Diberitakan, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang. 

    Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin. 

    Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025.

    Diketahui dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

    Pieter Zulkifli mengingatkan pihak Kejagung tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya tindak korupsi dalam kasus ini tanpa melakukan penyelidikan mendalam.

    Jika dugaan ini tidak berdasar, konsekuensinya bukan hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.

    “Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin wilayah perairan bisa memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tidak konsisten dalam menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukan sekadar opini dan asumsi belaka,” kata dia.

    Pieter juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan sertifikasi di wilayah pagar laut Tangerang. 

    “Sikap represif tanpa mempertimbangkan berbagai aspek lainnya justru berpotensi merugikan kepentingan negara. Logika hukum yang digunakan haruslah berbasis regulasi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kepentingan politik atau tekanan publik sesaat,” katanya.

    Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir.

    Proses pengajuan hak ini bahkan harus melalui Kementerian Kelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Selain itu, dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.

    Dengan demikian, kata dia, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan. Sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi tersebut.

    Untuk itu, ia menekankan agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. 

    Selain Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri juga tengah menelusuri masalah munculnya pagar laut di Tangerang, dari sisi keabsahan terbitnya sertifikat HGB dan SHM.

    Dan saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM tersebut sehingga proses hukum kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

     

  • Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan – Halaman all

    Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Titi Anggraini merespons mengenai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan beberapa waktu lalu.

    Diketahui, melalui aturan yang baru disahkan tersebut, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

    Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR diantaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI hingga Kapolri.

    Titi mengatakan, pada prinsipnya keberlakuan aturan tersebut hanya untuk internal DPR RI.

    Kemudian, menurutnya, secara substansi materi muatan aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ataupun desain konstitusi.

    “Kalau kita semua bersepakat, tata tertib bisa diabaikan karena keberlakuannya bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi,” kata Titi, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Meski demikian, walaupun diabaikan, hal tersebut akan tetap menjadi persoalan apabila aturan itu terus dipraktekkan DPR.

    “Lalu, pihak-pihak yang terdampak tidak melakukan apa-apa karena berada dalam tekanan atau pengaruh relasi kuasa. Itu yang akan merusak sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya.

    Lebih lanjut, menurutnya, harus ada intervensi yang lebih konkret berupa pembatalan aturan tersebut.

    “Karena kalau tidak dibatalkan, dia (aturan a quo) akan dipaksakan dan bukan hanya dipaksakan berlaku, tapi pihak-pihak yang terdampak dibuat untuk tidak punya pilihan,” tuturnya.

    Titi kemudian mengatakan, upaya hukum seperti pengujian aturan a quo dapat menjadi salah satu opsi untuk membatalkan peraturan DPR tentang tata tertib itu.

    Di sisi lain, kata Titi, seharusnya Presiden Prabowo Subianto yang memimpin koalisi besar tidak membiarkan partai-partai yang menjadi anggota koalisinya melanjutkan tata tertib tersebut.

    Prabowo, menurut Titi, sebagai pemimpin koalisi yang beranggotakan mayoritas partai di parlemen dinilai bisa mengintervensi kebijakan.

    “Jadi agar ini tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan Prabowo, mestinya Prabowo mengingatkan partai politik anggota koalisi untuk tidak membuat kebijakan yang inkonstitusional,” kata Titi.

  • Isu Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Mencuat, Bahlil Lahadalia: Itu Hak Prerogatif Bapak Presiden – Halaman all

    Isu Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran Mencuat, Bahlil Lahadalia: Itu Hak Prerogatif Bapak Presiden – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi soal isu perombakan atau reshuffle kabinet di Kabinet Merah Putih yang mencuat akhir-akhir ini.

    Isu reshuffle kabinet ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan yang bakal menyingkirkan bawahannya yang dinilai masih ‘bandel’ dan tidak bekerja untuk rakyat.

    Terkait hal tersebut, Bahlil menyatakan, perombakan kabinet merupakan kewenangan presiden.

    Hal tersebut, disampaikan Bahlil ketika di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).

    Bahlil yang juga Ketua Umum Golkar ini, diketahui menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dibuka Sabtu, di Kantor DPP Golkar. 

    Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Bahlil mengatakan, ia tak ingin berbicara lebih jauh terkait isu perombakan kabinet Prabowo.

    “Udah itu kewenangan Bapak Presiden. Jangan kita terlalu merasa paling mengerti, hak prerogatif Bapak Presiden, yah,” jawabnya singkat, Sabtu.

    Dalam kesempatan berbeda, sejumlah menteri lainnya juga merespons isu reshuffle kabinet Prabowo-Gibran. 

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku belum mendengar informasi terkait adanya reshuffle kabinet.

    “Saya kok belum dengar ya,” kata Cak Imin usai menghadiri acara International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025) malam.

    Ketua Umum PKB itu menilai wajar jika Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja anak buahnya.

    Terlebih, jika ditemukan adanya menteri yang tak sejalan dengan visi-misi Prabowo. 

    “Sudah jelas-jelas Pak Prabowo pro rakyat kecil, pro APBN yang efisien, kalau sampai ada pejabat eselon satu yang tidak melaksanakan, pasti diganti,” jelas Cak Imin, dilansir WartakotaLive.com.

    Hal senada juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

    Prasetyo Hadi mengatakan, sejauh ini, ia belum pernah mendengar adanya kemungkinan reshuffle di Kabinet Merah Putih.

    “Hah reshuffle apa, enggak ada reshuffle, belum. Enggak ada belum belum,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya, saat ini seluruh jajaran menteri di Kabinet Merah Putih, masih bekerja.

    Begitu pun Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, yang mengatakan dirinya belum pernah mendengar ada isu reshuffle di kabinet.

    “Saya belum tahu malahan,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Kamis.

    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan sejatinya keputusan melakukan reshuffle adalah murni menjadi kewenangan mutlak Prabowo Subianto.

    Oleh sebab itu, menurutnya, seluruh menteri harus siap dengan apa pun keputusan Prabowo terhadap komposisi kabinet.

    “Ya itu kan hak nya prerogatif dari presiden ya, jadi tentunya presiden memiliki hak sesuai dengan konstitusi ya.”

    “Harus dihormati dan itu tentunya para menteri harus siap, siapa pun yang di-reshuffle tentunya harus siap, itu adalah kewenangan penuh presiden,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Kamis.

    Kata Istana

    Terkait reshuffle ini, pihak Istana juga memberikan tanggapannya. 

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan siapa pun menteri di Kabinet Merah Putih yang tidak seirama kebijakannya dengan Presiden Prabowo akan dievaluasi.

    Rupanya, hal ini sudah beberapa kali disinggung oleh Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan.

    “Jadi ini peringatan yang berlaku umum. Siapapun itu yang tidak mau seirama gerak langkahnya bersama presiden, ya nanti akan mendapatkan evaluasi dari presiden,” kata Hasan di Kantornya, Jakarta, Minggu (7/2/2025).

    Hasan mengatakan, peringatan ini sudah beberapa kali disampaikan oleh Presiden Prabowo.

    Karena itu, ia meminta jajaran kabinet merah putih untuk menyamakan langkahnya dengan kebijakan Prabowo.

    “Saya rasa bukan peringatan pertama, Presiden sudah berapa kali menyampaikan hal ini kan. Yang tidak mau ikut ya silahkan diluar.”

    “Yang mau ikut, samakan gerak langkah keinginannya bersama presiden,” jelasnya.

    Meski demikian, lanjut Hasan Naasbi, Presiden Prabowo yang dinilai paling tahu mengenai wacana reshuffle kabinetnya. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto berbicara peluang adanya reshuffle kabinet merah putih pasca-lewat 100 hari pemerintahannya. 

    Namun, ia tidak menjawab lugas mengenai hal tersebut.

    Prabowo hanya mengatakan, masyarakat Indonesia menuntut pemerintah untuk bekerja dengan benar dan bersih. Oleh karena itu, ia ingin menegakkan hal tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam sesi tanya jawab seusai resepsi harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.

    “Jadi begini kita ingin rakyat menuntut pemerintah yang bersih dan benar yang bekerja dengan benar jadi saya ingin tegakkan itu,” katanya. 

    Prabowo bakal menyingkirkan bawahannya yang tidak mau bekerja dengan benar kepada masyarakat. 

    “Kepentingan hanya untuk bangsa rakyat, tidak ada kepentingan lain yang tidak mau bekerja benar benar untuk rakyat ya saya akan singkirkan,” jelasnya.

    Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan dirinya mendapat info bahwa ada menteri yang tidak seirama dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Namun, Dasco tidak mengetahui evaluasi yang dilakukan presiden kepada menteri yang bersangkutan, cukup teguran atau ada reshuffle.

    “Jadi saya dapatkan informasi soal (menteri) yang tidak seirama. Ya saya tidak tahu apakah evaluasinya itu sampai dengan reshuffle atau cukup dengan teguran, kan presiden mempunyai kebijakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cak Imin Belum Dengar Soal Reshuffle Kabinet : ‘Pak Prabowo Pro Rakyat Kecil’

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Chaerul Umam, WartakotaLive.com)

  • Heboh Anggaran IKN Diblokir, Istana dan Otorita Pastikan Pembangunan Tetap Jalan – Halaman all

    Heboh Anggaran IKN Diblokir, Istana dan Otorita Pastikan Pembangunan Tetap Jalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan anggaran proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) diblokir.

    Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025).

    “IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres,” ucap Dody, Kamis. 

    Bahkan, ia berkelakar, anggaran yang ada hanya cukup untuk membeli makan siang.

    “Progresnya, buat beli makan siang Pak Menteri, itu progresnya,” kata Dody.

    Pernyataan tersebut menuai banyak respons dari sejumlah pihak. 

    Publik juga bertanya-tanya mengenai kelanjutan pembangunan IKN.

    Namun, Istana dan Otorita IKN telah memastikan pembangunan akan terus berlanjut dengan dana yang sudah dianggarkan. 

    Kata Istana 

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, tak menampik ada anggaran IKN yang diblokir. 

    Namun, ia menegaskan pemblokiran itu bukan berarti anggarannya tidak ada. 

    “Anggaran pembangunan IKN itu ada yang di Kementerian PU, ada yang di Otorita IKN,” ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

    Ia mengatakan, anggaran pembangunan IKN yang digelontorkan tidak kecil, sehingga dipastikan progresnya akan terus berjalan. 

    “Masih jalan kan. Itu kan Rp48 triliun dalam 5 tahun, itu kan enggak kecil.”

    “Kan IKN jalan terus. Komitmennya baru beberapa hari yang lalu sih teman-teman juga meliput kan. Ada konferensi pers dari Menko Infrastruktur, ada Kepala Otorita IKN, ada Menteri PU,” ujar Hasan. 

    Hasan juga menegaskan, Presiden Prabowo masih dengan komitmennya untuk meneruskan pembangunan IKN. 

    “Yang jelas komitmen dari Presiden kan beberapa hari lalu sudah disampaikan oleh Menko Infrastruktur.”

    “Bahwa, selama 5 tahun ke depan, Presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan,” tegas Hasan. 

    Hasan juga menyebut, pihak swasta nantinya juga akan dilibatkan dalam pembangunan IKN.

    Otorita: IKN Tetap Berjalan 

    Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, juga memastikan pembangunan IKN terus berlanjut. 

    Danis bahkan mengatakan saat ini IKN sudah memasuki Tahap II periode 2025-2029. 

    Dana senilai Rp48,8 triliun yang dialokasikan adalah untuk pembangunan Kawasan Perkantoran Legislatif dan Yudikatif, beserta sarana dan prasarana pendukungnya.

    “Kami bertugas menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya,” jelas Danis, Jumat, dikutip dari Kompas.com. 

    Danis tak menampik, dana untuk IKN yang diblokir atau belum dicairkan oleh Kemenku adalah anggaran yang dialokasikan Kementerian PU. 

    Adapun kebutuhan anggaran untuk program pembangunan IKN Tahap II sesuai dengan arahan Presiden Subianto, yaitu terdiri dari APBN Rp48,8 triliun, dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Rp60,93 triliun.

    Kemudian investasi swasta yang menurut data per Februari 2025 sudah masuk sekitar Rp6,49 triliun.

    (Tribunnews.com/Milani/Igman Ibrahim, Kompas.com)