Category: Tribunnews.com Nasional

  • Hari Pers Nasional, Menteri Agama Berharap Insan Pers jadi Pencerah Umat Dalam Lestarikan Alam  – Halaman all

    Hari Pers Nasional, Menteri Agama Berharap Insan Pers jadi Pencerah Umat Dalam Lestarikan Alam  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2025. 

    Dirinya berharap pers Indonesia terus berkembang maju, serta terdepan dalam mengedukasi dan mencerahkan umat. 

    Peran pers sangat penting tidak hanya sebagai pilar demokrasi, tapi juga dalam pelestarian alam dan mewujdukan ketahanan pangan. 

    “Selamat Hari Pers Nasional. Terus jadi pencerah umat dalam melestarikan alam untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia,” kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

    “Terima kasih atas jalinan kerja sama antara pers dan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama di Indonesia, termasuk dalam upaya menjaga harmoni alam,” tambahnya. 

    Nasaruddin mengapresiasi tema Hari Pers Nasional 2024, “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa”. 

    Menurutnya, tema ini sangat relevan dengan konteks global masa kini. Dunia saat ini sedang dihadapkan pada kerusakan iklim. 

    Laporan World Bank (2023) mencatat bahwa lebih 216 juta orang di enam kawasan dunia berisiko mengalami migrasi paksa akibat perubahan iklim pada 2050. 

    Bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga memicu kelangkaan pangan. 

    Pada tingkat tertentu, ini bisa memicu perebutan sumber daya alam dan bisa menimbulkan konflik. 

    Global Risk Report 2024 dari World Economic Forum (WEF) menempatkan perubahan iklim sebagai salah satu ancaman utama bagi stabilitas global dalam satu dekade mendatang

    Menurut Nasaruddin, menjaga kelestarian lingkungan dan juga ketahanan pangan menjadi tugas keagamaan. 

    Upaya melestarikan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis lingkungan, tetapi juga tanggung jawab kolektif umat manusia.

    “Peran pers dalam konteks ini sangat penting. Pers bisa menjadi sumber inspirasi atas berbagai keberhasilan aksi iklim yang dilakukan umat dalam melestarikan alam, sehingga bisa menjadi contoh,” tutur Nasaruddin. 

    Pers, menurut Nasaruddin, juga berperan penting dalam mengungkap beragam praktik eksploitatif yang berakibat pada kerusakan alam dan mengancam ketahanan pangan. 

    “Setiap agama mengajarkan pentingnya pelestarian alam dan melarang tindakan perusakan. Sinergi pers, umat dan aparat sangat strategis dalam mengawal asta cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran terkait kemandirian bangsa, ketahanan pangan, dan harmoni alam,” katanya. 

    “Selamat Hari Pers Nasional. Mari bergandengan tangan untuk melaksanakan kewajiban agama dalam merawat lingkungan dan menjaga katahanan pangan bangsa,” pungkasnya. 

  • Kala Bahlil Yakin Kader Golkar Tak Akan Direshuffle Prabowo, Klaim Golkar Selalu Jadi Garda Terdepan – Halaman all

    Kala Bahlil Yakin Kader Golkar Tak Akan Direshuffle Prabowo, Klaim Golkar Selalu Jadi Garda Terdepan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkap keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tak akan mereshuffle menteri yang berasal dari Golkar.

    Pasalnya menurut Bahlil, selama ini Golkar selalu menjadi garda terdepan bersama partai koalisi lain seperti Gerindra.

    Terlebih Golkar juga disebut Bahlil selalu mendukung arah kebijakan pemerintah.

    “Kami yakin, insya Allah Golkar baik-baik saja. Karena apa? Partai Golkar berada di garda terdepan dengan partai koalisi lain, terutama Gerindra, dalam mendorong dan mendukung arah kebijakan pemerintah,” kata Bahlil dilansir Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

    Bahlil menjelaskan, dalam Kabinet Merah Putih, terdapat delapan orang menteri dan tiga wakil menteri yang berasal dari Golkar.

    Kemudian di luar jabatan menteri dan wakil menteri, ada juga yang menjabat sebagai Gubernur Lemhanas, yakni Ace Hasan Syadzily.

    Menteri ESDM itu meyakini, Presiden Prabowo pasti mengetahui tentang kualitas menteri yang berasal dari Golkar.

    Tak hanya itu, Bahlil juga menyebut kader Golkar ini adalah kader pemimpin bangsa.

    “Kami yakin dan percaya bahwa Presiden tahu betul tentang kualitas daripada kader-kader Partai Golkar. Karena Partai Golkar ini kan gudangnya para kader pemimpin bangsa,” imbuh Bahlil.

    Meski demikian, Bahlil menyadari bahwa reshuffle kabinet ini adalah wewenang Prabowo sebagai presiden.

    Untuk itu Bahlil meminta publik agar tidak terlalu mencampuri hal yang menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo.

    “Jangan kita mengomentari atau bertindak melampaui batas kewenangan. Karena itu kewenangan mutlak Bapak Presiden,” tutur Bahlil.

    Kata Istana soal Isu Reshuffle

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, siapa pun menteri di Kabinet Merah Putih yang tidak seirama kebijakannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto akan dievaluasi.

    Hal tersebut sekaligus menanggapi menguatnya wacana reshuffle kabinet merah putih. Rencana ini sudah beberapa kali disinggung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan.

    “Jadi ini peringatan yang berlaku umum. Siapapun itu yang tidak mau seirama gerak langkahnya bersama presiden, ya nanti akan mendapatkan evaluasi dari presiden,” ujar Hasan di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Hasan menuturkan peringatan ini sudah beberapa kali disampaikan oleh Presiden Prabowo.

    Karena itu, dia meminta jajaran kabinet merah putih untuk menyamakan langkahnya dengan kebijakan Prabowo.

    “Saya rasa bukan peringatan pertama, Presiden sudah berapa kali menyampaikan hal ini kan. Yang tidak mau ikut ya silahkan diluar. Yang mau ikut, samakan gerak langkah keinginannya bersama presiden,” jelasnya.

    Namun begitu, kata Hasan, Presiden Prabowo yang dianggap paling tahu mengenai wacana reshuffle kabinet merah putih tersebut. Sebaliknya, kabar yang beredar di media sosial hanya bersifat spekulatif.

    “Yang paling tahu soal reshuffle itu di republik ini hanya Pak Presiden. Jadi ini kan sepenuhnya kewenangan Pak Presiden. Jadi soal kapan waktunya, siapa orangnya itu betul-betul hanya presiden yang tahu,” ungkapnya.

    “Yang di luar ini kan cuman menerka-nerka aja. Kita juga tidak punya informasi yang cukup mengenai kapan itu akan dilaksanakan dan siapa orangnya kita tidak punya informasi soal itu. Itu betul-betul kewenangannya presiden,” tutupnya.

    Prabowo Bicara Peluang Reshuffle

    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto berbicara peluang adanya reshuffle kabinet merah putih pasca lewat 100 hari pemerintahannya. Namun, ia tidak menjawab lugas mengenai hal tersebut.

    Prabowo hanya mengatakan bahwa masyarakat Indonesia menuntut pemerintah untuk bekerja dengan benar dan bersih. Karena itu, dirinya ingin menegakkan hal tersebut.

    “Jadi begini kita ingin rakyat menuntut pemerintah yang bersih dan benar yang bekerja dengan benar jadi saya ingin tegakkan itu,” ujar Prabowo dalam sesi tanya jawab seusai resepsi harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.

    Prabowo mengatakan dirinya akan menyingkirkan bawahannya yang tidak mau bekerja dengan benar kepada masyarakat. 

    “Kepentingan hanya untuk bangsa rakyat, tidak ada kepentingan lain yang tidak mau bekerja benar benar untuk rakyat ya saya akan singkirkan,” jelasnya.

    Ketua Umum Partai Gerindra itu pun tidak merinci apakah pernyataan tersebut menandakan adanya reshuffle kabinet dalam waktu dekat. Dia hanya sempat mengeluarkan kelakar saat menutup pernyataannya.

    “Mau lebih jelas lagi? hahaha,” tukasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

    Baca berita lainnya terkait Reshuffle Kabinet.

  • Mardiono Minta Kader PPP Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran, Termasuk Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Mardiono Minta Kader PPP Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran, Termasuk Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, meminta seluruh kader partainya mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Kita sebagai umat harus mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Bapak Gibran,” kata Mardiono dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

    Apalagi, Mardiono menjelaskan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Prabowo-Gibran cukup tinggi pada 100 hari pertama pemerintahan.

    “Dalam survei yang dirilis berbagai lembaga survei telah menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat puas terhadap kinerja 100 hari Presiden Prabowo,” ujarnya.

    Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan ini juga mengajak kader PPP mendukung program Makan Bergizi Gratis Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Menurutnya, program tersebut untuk menyiapkan generasi sehat dan emas, sehingga harus didukung secara bersama.

    “Program makan bergizi gratis menjadi salah satu program yang disukai oleh masyarakat dan merupakan program prioritas dalam menyiapkan generasi sehat. Kesuksesannya juga ditentukan oleh ketersediaan bahan pangan lokal, harus didukung bersamaan juga untuk mewujudkan swasembada pangan,” ucap Mardiono.

    Mardiono menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rangkaian Harlah ke-52 PPP yaitu Halaqoh Ulama di Ponpes Al-Hasan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2025).

    Kunjungan tersebut sekaligus meresmikan Kantor DPC PPP Kabupaten Ciamis sekaligus masih dalam rangkaian perayaan Harlah ke-52 DPP PPP.

    Acara itu dihadiri Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat, Ketua DPC PPP Kabupaten Ciamis Toni M Taufikurrahman, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Ciamis Wawan Setiawan, Ketua dan Sekretaris DPC se-Priangan, serta Anggota Fraksi PPP se-Priangan.

  • Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pemerintah sudah setuju dengan usulan dalam pasal Revisi UU Minerba, khususnya soal kampus atau perguruan tinggi mengelola tambang.

    Hal itu setelah adanya Surat Presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terkait dengan Revisi UU Minerba.

    “Kami sudah baca surpresnya sudah dikirim ke DPR, Dimnya juga kemarin sudah sampai kami udah lihat,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

    Dia menyebut, sebagian besar usulan dalam RUU Minerba telah disetujui. Untuk itu RUU Minerba ke depan akan segera dibahas.

    “Mungkin Selasa sudah mulai kami bahas. Rapat kerja tingkat 1 sama wakil pemerintah, wakil pemerintahnya kan ada 3 ya Menteri SDM, Mensesneg sama Menteri Hukum,” sambungnya.

    Sementara itu terkait mengapa harus bisa mengelola tambang, Doli mengatakan Indonesia kaya dengan sumber daya alamnya.

    Selain itu, pemerintah sudah melakukan pemetaan terhadap pengembangan pertambangan, salah satunya dari Kementerian Investasi yang mencabut izin tambang.

    “Nah, ini kan mumpung memang sudah ketahuan di situ ada potensi dan kinerja yang selama ini sudah kita kasih sama pihak-pihak yang mengatakan selama ini mereka bisa mengelolanya ternyata tidak dikelola ya kan,” kata Doli.

    “Lebih baik kita kasih kepada tadi kelompok-kelompok masyarakat, institusi-institusi termasuk kampus yang memang itu kalau kita berikan mereka kelola itu baliknya bisa langsung ke rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, surpres RUU Minerba itu diterima DPR pada pekan lalu.

    Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUUMinerba bersama pemerintah.

    “Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Adapun tiga menteri ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Minerba, yakni Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

    Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemerintah pada pekan depan.

    “Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Revisi UU Minerba ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. 

    Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: 
    a. Luas WIUP mineral logam; 
    b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; 
    c. Jumlah investasi; 
    d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Cek Kesehatan Gratis Berlaku bagi Mahasiswa, Dosen, dan Staf Kampus, Daftar Lewat Aplikasi SATUSEHAT – Halaman all

    Cek Kesehatan Gratis Berlaku bagi Mahasiswa, Dosen, dan Staf Kampus, Daftar Lewat Aplikasi SATUSEHAT – Halaman all

    Program Cek Kesehatan Gratis untuk seluruh civitas akademika berlaku mulai 10 Februari 2025, simak cara daftarnya melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Tayang: Minggu, 9 Februari 2025 09:11 WIB

    Freepik/gratispik

    ILUSTRASI CEK KESEHATAN – Ilustrasi dokter sedang memeriksa pasien diambil dari Freepik pada (17/1/2025). Program Cek Kesehatan Gratis untuk seluruh civitas akademika berlaku mulai 10 Februari 2025, simak cara daftarnya melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengumumkan program cek kesehatan Ggatis juga berlaku bagi seluruh civitas akademika. 

    Cek kesehatan gratis untuk mahasiswa, dosen, dan staf kampus akan dibuka mulai 10 Februari 2025. 

    Pendaftaran cek kesehatan gratis dilakukan melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Informasi ini disampaikan dalam akun Instagram resmi @kemdiktisaintek.ri, Sabtu (8/2/2025).

    “Halo #InsanDiktisaintek. Ada kado spesial dari pemerintah untuk seluruh civitas akademika nih! Cek Kesehatan Gratis akan hadir mulai 10 Februari nanti!,” tulis keterangan dalam unggahan, dikutip Minggu (9/2/2025).

    Pada program cek kesehatan gratis ini, mahasiswa, dosen, dan staf kampus bisa memanfaatkan layanan deteksi dini masalah kesehatan tanpa dikenakan biaya. 

    Hasil rekam medis juga dapat diakses di aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis

    Berikut ini cara mendaftar program cek kesehatan gratis secara online (daring):

    Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Lewat Aplikasi SATUSEHAT Mobile

    Unduh (download) aplikasi SATUSEHAT Mobile di Play Store atau App Store;
    Isi profil dan lengkapi data diri dengan benar;
    Akses fitur CKG atau Cek Kesehatan Gratis;
    Pilih tanggal pemeriksaan dalam rentang 30 hari setelah ulang tahun.

    Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Lewat WhatsApp

    Simpan kontak chatbot 081110500567 di handphone;
    Buka aplikasi WhatsApp;
    Cari kontak chatbot yang sudah disimpan;
    Buat pesan baru; 
    Chatbot akan mengarahkan pendaftaran program cek kesehatan gratis.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 30 Link Twibbon Hari Pers Nasional 2025, Lengkap dengan Cara Mudah Mengunggahnya di Media Sosial – Halaman all

    30 Link Twibbon Hari Pers Nasional 2025, Lengkap dengan Cara Mudah Mengunggahnya di Media Sosial – Halaman all

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya menjadi sorotan.

    Hal ini lantaran Isa Rachmatarwata yang notabene Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terseret dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

    Namanya terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 sampai dengan 2018.

    Kasus itu terjadi Isa Rachmatarwata menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Kompas.

    Kejagung menaksir kerugian dalam kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun.

    Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Isa Rachmatawarta yang tercatat masih aktif menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu akan dikurung selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan selama proses penyidikan.

    Lantas berapa harta kekayaan Isa Rachmatawarta ?

    Menurut data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tanggal penyampaian  29 Februari 2024 jenis periodik tahun 2023, Isa Rachmatarwata memiliki total kekayaan menyentuh angka Rp38 miliar, tepatnya Rp. 38.967.920.495.

    Isa Rachmatarwata memiliki harta terbanyak di surat berharga dengan total Rp. 19.520.346.454.

    Inilah rincian harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang berhasil Tribunnews dapat dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.837.205.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    2. Tanah Seluas 6380 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 729.145.000

    3. Tanah Seluas 2648 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 302.630.000

    4. Tanah Seluas 258 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.870.000.000

    5. Tanah Seluas 3457 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 987.715.000

    6. Tanah Seluas 3134 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 447.715.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.500.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. MOBIL, MAZDA CX9 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

    3. MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 EV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 504.064.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 19.520.346.454

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.789.149.834

    F. HARTA LAINNYA Rp. 3.120.071.794

    Sub Total Rp. 39.270.837.082

    III. HUTANG Rp. 302.916.587

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 38.967.920.495

    Isa Rachmatarwata lahir 30 Desember 1966 di Jombang.

    Ia merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Isa Rachmatarwata pernah menempuh pendidikan Jurusan Ilmu Pasti dan Alam Matematikadi  Institut Tekhnologi Bandung atau ITB pada 1985-1990.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikan University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master Of Mathematic, Actuarial Science pada tahun 1994, dilansir dari laman Kemenkeu.

    Isa Rachmatarwata mengawali kariernya ketika dirinya masuk ke Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun di tahun 1991.

    Pada tahun 2004 setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Isa ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005, seperti dikutip dari Kompas.

    Perjalanan karier Isa Rachmatarwata pun makin merangkak naik.

    Isa Rachmatarwata kemudian menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan) di tahun 2006.

    Kemudian Isa Rachmatarwata mengemban jabatan sebagai Pegawai Diperbantukan pada Badan Kebijakan Fiskal di tahun 2013.

    Hingga pada 27 November 2013 dilantik Isa Rachmatarwata menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

    Karier Isa Rachmatarwata makin moncer sampai dirinya diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada 3 juli 2017.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan dan dilantik pada 12 Maret 2021.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Usulan Jaksa Masukkan Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Sebaiknya Ditolak – Halaman all

    Usulan Jaksa Masukkan Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Sebaiknya Ditolak – Halaman all

    Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP.

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 23:53 WIB

    Ist

    POLEMIK RANCANGAN KUHAP – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, menilai jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan bahwa usulan jaksa untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan KUHAP sebaiknya ditolak.

    “Karena jaksa sebagai penuntut sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi,” kata Fernando kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Kata dia, kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.

    “Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.

    Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindi kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.

    “Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” katanya.(Ilham)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan khawatir dengan disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa mengganggu proses penegakan hukum.

    Dalam tata tertib hasil revisi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

    Seperti diketahui sejumlah pejabat negara yang sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR di antaranya Kapolri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lainnya.

    Menurut Edi Hasibuan, keputusan DPR soal revisi tata tertib tersebut bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kami melihat para legislatif berambisi sekali memperluas kewenangan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Khusus untuk Kapolri, Edi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden.

    Ia menilai peraturan DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) ini bisa membahayakan penegakan hukum.

    “Peraturan baru tentang kewenangan DPR ini bisa membahayakan institusi penegak hukum,” ucap Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Selain itu, Edi Hasibuan menilai kewenangan baru DPR tersebut dikhawatirkan bisa  mengganggu tugas penegak hukum.

    Edi berpendapat kewenangan baru DPR bisa mengevaluasi pejabat rawan disalahgunakan.

    “Kewenangan DPR ini rawan digunakan untuk kepentingan politik terhadap penegakan hukum,” katanya.

    Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pemberhentian jabatan Kapolri hanya dapat dilakukan presiden.

    “Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 bahwasanya Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan Bapak Presiden,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian dalam Pasal 8 UU tersebut, Trunoyudo menuturkan Polri juga berkedudukan langsung di bawah presiden.

    Selain itu, pada Pasal 5 dituliskan bahwa Polri diamanatkan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    “UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” ucap Trunoyudo.

    DPR Membantah

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

    Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejumlah pejabat negara.

    Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” imbuhnya.

    Bob menyebutkan bahwa hasil evaluasi pejabat negara secara mufakat dari DPR RI itu nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi.

    Hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada instansi yang berwenang.

    “Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bob menambahkan instansi yang berwenang dalam mencopot jabatan nantinya akan diserahkan kepada pejabat pemegang kewenangan.

    Di antaranya Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY).

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui rapat paripurna.

    Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.

    Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).

    MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:

    “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati seluruh fraksi partai politik.

    Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

    Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rangkaian fit and proper test.

    (Tribunnews.com/ adi/ igman/ reynas)

  • ASN-TNI-Polri Jalani Pendidikan Kepemimpinan, Gubernur Lemhannas Undang Pakar Kecerdasan Emosional – Halaman all

    ASN-TNI-Polri Jalani Pendidikan Kepemimpinan, Gubernur Lemhannas Undang Pakar Kecerdasan Emosional – Halaman all

    ASN, TNI-Polri Jalani Pendidikan Kepemimpinan, Gubernur Lemhannas Undang Pakar Kecerdasan Emosional
     
     

     
    Willy Widianto/Tribunnews.com

      
     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guna mencetak kader-kader pemimpin yang mampu berpikir komprehensif Lembaga Ketahanan Nasional  RI ( Lemhannas) bekerjasama dengan ESQ melaksanakan pelatihan kepada para peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) angkatan ke-68 yang bertempat di Aula Dwiwarna Purwa Lemhannas RI, Jakarta, pekan ini.

    Pelatihan tersebut diisi langsung oleh pendiri ESQ Corp sekaligus pakar kecerdasan emosional dan spiritual Dr (HC) H. Ary Ginanjar Agustian.

    Kemampuan Ary Ginanjar dalam menyampaikan materinya mendapat apresiasi dari Gubernur Lemhannas RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily yang mengatakan bangga atas pembelajaran yang diberikan oleh motivator nasional tersebut. 

    “Saya merasa bangga atas pembelajaran yang dilakukan oleh Doktor Honoris Causa Ary Ginanjar tentang ESQ yang dilaksanakan di Lemhannas yang merupakan bagian dari proses awal pendidikan bagi calon pimpinan nasional,” ujar Ace Hasan, Sabtu (8/2/2025).

    Kata Ace Hasan, pelatihan ESQ memberikan pencerahan kepada peserta untuk bisa mempersiapkan mentalitas dan kemampuan untuk dapat mengikuti proses pendidikan selanjutnya.

    “Kemampuan doktor Ary Ginanjar dalam menyampaikan materi tentang bagaimana seharusnya seorang pemimpin dan bagaimana pemimpin mengelola berbagai keragaman serta niat di dalam proses membentuk kapasitas diri,” tuturnya. 

    Ace Hasan berharap pendidikan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam melahirkan pemimpin yang tidak hanya mumpuni secara keilmuan, tetapi juga memiliki nilai-nilai moral dan kebangsaan yang tinggi.

    “Maka diharapkan tentu akan memberikan suatu awal yang baik bagi seluruh peserta pendidikan ini di Lemhannas, dengan berbagai latar belakang dari peserta yang berbeda-beda akan menyatukan persepsi mereka akan menyatukan niat mereka,” ujar Ace Hasan.

    “Jadi terima kasih Pak Ary Ginanjar atas pencerarhannya bagi para peserta Lemhannas angkatan ke-68,” pungkasnya.
     
    Sebagai informasi, P4N angkatan ke-68  tahun 2025 ini, diikuti oleh 48 peserta dari TNI, 31 dari Polri, 11 dari Aparatur Sipil Negara (ASN), 10 dari non-ASN, serta delapan peserta internasional.