Category: Tribunnews.com Nasional

  • KontraS Soroti Kinerja Polri Makin Turun, Perlu Pembenahan Serius – Halaman all

    KontraS Soroti Kinerja Polri Makin Turun, Perlu Pembenahan Serius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyoroti sejumlah persoalan di institusi Polri yang membuat kinerjanya semakin menurun.

    Menurut Dimas, setidaknya terdapat 3 persoalan utama di institusi Polri yang harus dibenahi.

    “Catatan KontraS serta Koalisi Reformasi Polri ada 3 masalah fundamental di institusi Polri. Pertama, problem struktural tidak kompatibel,” ujar Dimas saat menjadi narasumber di acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch soal ‘Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri’ di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

    Persoalan fundamental kedua adalah masalah kultural masih melekat dengan budaya militer atau budaya kekerasan.

    Menurut dia, Polri hari-hari ini menjadi lembaga koersif, watak kekerasan dan hal tersebut yang dirasakan oleh publik.

    Saat ini, kata dia, publik merasa tidak bebas, merasa takut untuk bersuara di ruang publik.

    “Ketiga, profesionalisme, yakni sudah jauh dari cita-cita polisi yang profesional. Hari ini Polisi menjadi mesin politik, menjadi alat politik, menjadi perpanjangan tangan kekuasaan,” ucap Dimas.

    Sepanjang Tahun 2024, kata Dimas, banyak kejadian yang melibatkan Polri seperti kasus pemerasan terhadap tersangka atau terdakwa. 

    Menurut dia, hal tersebut merupakan masalah integritas yang dipertaruhkan pada lembaga kepolisian.

    “Karena itu, reposisi merupakan wacana yang tidak bisa dihindarkan, karena publik merasa kecewa dengan kinerja Polri. Dengan demikian, kita perlu mendorong agar reposisi perlu ini dapat terwujud, karena kita berharap ada pembenahan dan perubahan secara serius terhadap kinerja Polri,” imbuh Dimas.

    Dalam kesempatan tersebut, Majelis Etik dan Pertimbangan Organisasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri cukup rendah, karena berdasarkan temuan survei Civil Society for Police Watch yakni 44 persen publik tidak percaya dengan kinerja Polri.

    “Reposisi Polri, apakah di bawah Presiden, Kejaksaan, Kemendagri, Kemenhan perlu untuk didiskusikan lebih lanjut. Mengapa? Karena temuan survei ini dapat memberikan petunjuk kepada kita semua bahwa reposisi Polri perlu dilakukan, agar melahirkan Polri yang lebih baik ke depannya,” kata Sasmito.

    Selain itu, jelas Sasmito, hal menarik lain dari survei ini yakni bahwa divisi hukum Polri didorong agar di bawah naungan Kejaksaan.

    Menurutnya, temuan survei ini sangat sangat menarik dan perlu didiskusikan lebih lanjut atau didiskusikan secara serius.

    Catatan AJI Indonesia, lanjut Sasmito, ada 3 persoalan serius di tubuh Polri.

    Pertama, budaya kekerasan atau kultur institusi Polri.

    Terutama budaya kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan serta perusahaan media. 

    Sejumlah kekerasan terhadap jurnalis itu seperti pada liputan demonstrasi dan sejenisnya. 

    “Perlu ada terobosan dalam melakukan perubahan institusi Polri. Bahwa institusi Polri tidak boleh lagi melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan liputan” jelas Sasmito.

    Kedua, kata Sasmito, budaya korupsi di institusi Polri, seperti budaya pemerasan yang dilakukan oleh institusi Polri.

    Aspek penegakan hukum juga masih menjadi persoalan tersendiri di institusi Polri, di mana aspek keadilan hukum belum dirasakan oleh publik. 

    Ketiga, pada aspek profesionalisme institusi Polri.

    Belakangan, polisi tidak profesional karena telah menjadi alat politik.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh Polri tadi, karena Polri masih tetap dipersenjatai. Dengan demikian, rawan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Polisi terhadap warga atau misalkan kita menemukan Polisi tembak Polisi. Hal tersebut perlu didorong agar melahirkan polisi yang manusiawi” jelas Sasmito.

    Problem lainnya, lanjut Sasmito, yakni watak korupsi pada institusi Polri.

    Ini menjadi persoalan serius di internal kepolisian.

    Perlu melakukan perubahan secara serius dan mendalam agar Polisi menjadi lebih baik.

    “Perlu melakukan pengawasan secara ketat oleh publik, agar polisi dapat diawasi secara baik oleh publik. Karena mekanisme pengawasan terhadap Polri baik oleh Propam Polri dan Kompolnas sudah tidak berjalan, maka publik harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Polri” pungkas Sasmito.

  • Survei LSI: Penegakan Hukum Masih Dinilai Positif di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran – Halaman all

    Survei LSI: Penegakan Hukum Masih Dinilai Positif di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyampaikan hasil temuan atau survei terbarunya yang mengambil fokus pada kondisi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Hasil survei menunjukkan penegakan hukum di Indonesia masih dinilai positif masyarakat.

    “Ada 41,6 persen masyarakat menilai sangat baik atau baik, jadi ini kalau dirangkum ini menjadi penilaian positif ada 41,6 persen yang menilai positif terhadap penegakan hukum,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam  hasil survei yang digelar secara daring pada Minggu (9/2/2024).

    Sementara itu kata Djayadi, yang menilai penegakan hukum masih buruk atau sangat buruk berjumlah 25,1 persen.

    Selanjutnya, terhadap masyarakat yang menilai penegakan hukum sedang-sedang saja sebanyak 31,0 persen.

    “Jadi yang bisa kita nilai dari hasil survei ini adalah, penegakan hukum kita dinilai positif dalam arti yang menilai positif dengan negatif itu masih lebih banyak yang positif,” kata Djayadi.

    Meski terbilang positif, kata dia, masih ada 25 persen lebih masyarakat yang menilai penegakan hukum di Indonesia buruk atau sangat buruk.

    Sehingga, menurut Djayadi, temuan pihaknya ini harus dijadikan catatan untuk para penegak hukum di Indonesia dalam menjalankan penegakan hukum.

    Sementara itu, dalam survei ini, LSI juga menampilkan hasil perihal penilaian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Dalam hasilnya, dominan masyarakat juga menilai positif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Sama penilaian nya sekarang positif ada 44,9 persen yang menilai pemberantasan korupsi pada Januari 2025 ini katakanlah setelah 100 hari pemerintahan itu di angka 44 persen, positif dibandingkan dengan yang menilai buruk atau negatif itu 26,2 persen yang sedang 24,4 persen,” kata Djayadi.

    Meski dinilai positif, dirinya beranggapan kalau penilaian publik di awal pemerintahan ini bisa jadi tercampur antara evaluasi dengan harapan.

    Kata Djayadi, apabila penilaian positif itu tinggi maka bukan tidak mungkin ada juga harapan yang tinggi dari publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Tapi ini catatan juga seperti yang saya kira banyak kita sepakati bahwa penilaian masyarakat di awal-awal pemerintahan itu seringkali merupakan gabungan antara evaluasi kinerja sekaligus harapan juga sebenarnya,” kata dia.

    “Itu yang saya kira perlu menjadi catatan, jadi penilaian positif pada saat ini harus diterjemahkan juga sebagai harapan yang tinggi kepada pemerintahan yang baru termasuk kepada para penegakan hukum,” ucap Djayadi.

    Sebagai informasi, survei tersebut dilakukan dalam periode 20-28 Januari 2025.

    Populasi survei yakni seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih.

    Dari populasi tersebut dipilih secara random (multistage random sampling) sebanyak 1.220 untuk menjadi responden.

    Adapun responden terpilih diwawancarai melalui tatap muka.

    Margin of error dari survei ini sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

  • Prabowo Ingatkan Pers Indonesia Waspada Terhadap Upaya Pecah Belah Bangsa – Halaman all

    Prabowo Ingatkan Pers Indonesia Waspada Terhadap Upaya Pecah Belah Bangsa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan agar pers Indonesia menghindari penyebaran berita palsu alias hoaks serta berita yang dapat memecah belah bangsa.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden Minggu, (9/2/2025).

    “Walaupun kita menjunjung tinggi kebebasan pers, kita harus waspada terhadap penyebaran berita-berita yang tidak benar, berita-berita hoaks, penyebaran kebencian, penyebaran ketidakpercayaan terhadap sesama warga negara. Upaya-upaya pecah belah ini harus selalu kita waspadai,” kata Prabowo.

    Pers Indonesia kata Presiden harus selalu menjadi pers yang dinamis serta bertanggung jawab.

    Pers harus selalu mengutamakan kepentingan nasional.

    “Pers yang juga memiliki suatu pengertian tentang apa yang menjadi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

    Kepala Negara ingin Pers Indonesia menjadi pers yang Pancasila.

    Pers yang mendukung pembangunan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

    “Pers yang terlibat dalam pembangunan bangsa, yang komit terhadap negara kesatuan republik Indonesia,” ujarnya.

    Waspada Pemilik Modal

    Presiden Prabowo Subianto mengingatkan agar pers Indonesia waspada terhadap upaya untuk mengendalikan opini rakyat oleh pihak-pihak yang memiliki modal besar.

    Ada kecenderungan para pemilik modal ingin menguasai opini publik untuk tujuan tertentu.

    “Ada kecenderungan di dunia ini, mereka-mereka yang punya modal besar menguasai media dan ingin mempengaruhi masyarakat negara-negara tertentu,” katanya.

    Presiden paham bahwa pers dan insan media sekarang ini menghadapi kondisi yang tidak mudah.

    Namun, Presiden mengingatkan agar pers tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.

    “Saudara-saudara sekalian, pers yang profesional yang punya integritas adalah aset bagi suatu bangsa,” pungkasnya.

  • Kepengurusan Baru IKA Unpad Gelar Dialog Kebangsaan Seputar Ekonomi Pancasila – Halaman all

    Kepengurusan Baru IKA Unpad Gelar Dialog Kebangsaan Seputar Ekonomi Pancasila – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) kini memiliki kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ferry Joko Juliantono yang meneruskan tongkat estafet dari ketua umum sebelumnya, Irawati Hemawan SH.

    Kang Ferry, sebutan bagi alumni Unpad, saat ini menjabat Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), dikukuhkan sebagai Ketua Umum IKA Unpad periode jabatan 2024-2028 melalui Musyawarah Besar (Mubes) XI IKA Unpad di Bandung, pada 7 Desember 2024.

    Ada empat program prioritas Ferry sebagai Ketua Umum IKA Unpad selama masa jabatannya, antara lain pendataan alumni berbasis digital serta dukungan bagi para mahasiswa dan alumni berprestasi untuk dapat melanjutkan pembelajaran pada jenjang pendidikan lebih lanjut, di tingkat S-1 sampai S-3.

    Program lain yang diusung adalah inisiasi Unpad Career Center, guna memberikan support bagi para alumni Unpad dalam rangka peningkatan kompetensi untuk memasuki dunia kerja, maupun memperoleh akses ke dunia professional serta pembentukan Koperasi IKA Unpad.

    Untuk mewujudkan program-program yang akan dijalankan hingga akhir tahun 2028, Ferry melantik kepengurusannya yang akan membantu program-program yang telah direncanakan, Minggu (9/2/2025).

    Hadir dalam pelantikan pengurus IKA Unpad bertempat di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, sekitar 500 orang yang tersebar di seluruh Inodnesia dan mancanegara.

    Kepengurusan IKA Unpad Kang Ferry, diisi dari berbagai sektor, yang terdiri dari pejabat pemerintahan, profesional, wiraswasta, dan banyak sektor lainnya. 

    “Pelantikan ini sebagai momentum penting bagi ikatan alumni unpad untuk berperan pada kancah nasional dan international. Soliditas, semangat untuk berkontribusi terhadap negara serta cita-cita nasional menjadi hal penting. Selain itu, kolaborasi dan sinergi antar-alumni yang kini berada berkiprah pada berbagai sektor merupakan kekuatan besar untuk memajukan bangsa dan negara,” ujar Ferry dikutip Minggu.

    Ia juga menghimbau, sebagai bagian dari civitas akademik Unpad, alumni Unpad memiliki kewajiban untuk terus berperan dan berkontribusi dalam mewujudkan kemakmuran bagi segenap bangsa, keadilan dan kesejahteraan rakyat. 

    Selain melakukan pelantikan Pengurus Pusat IKA Unpad periode 2024-2028, diselenggarakan pula Dialog Kebangsaan.

    Dialog kebangsaan mengusung tema “Penegakan Kembali Ekonomi Pancasila Menuju Keadilan Sosial di Indonesia”. 

    Acara ini bertujuan untuk mengali potensi dan berupaya untuk memahami konsep dan implementasi pancasila. Kedua, membangun kolaborasi berbagai sektor dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan antar alumni Unpad dan dan kampus Unpad. 

    Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Dalam konteks pembangunan nasional, Ekonomi Pancasila menjadi fondasi penting untuk menciptakan tatanan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.  

    Narasumber dalam diskusi ini, adalah Rini Widyantini, S.H., M.P.M. (Menteri PAN RB). Dony Oskaria, S.IP., MBA. (Wakil Menteri BUMN), Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D. (Wakil Menteri Dikdasmen), Yovie Widiyanto (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif dan Arief Suditomo.

  • Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia, Arif Nugroho telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu pihaknya ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.

    Adapun isi keterangan yang diberikan oleh pihak Kejari Jaksel kepada Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa penyidikan perkara atas nama tersangka Arif Nugroho alias AN yang diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, kini sudah dinyatakan lengkap.

    “Kami mendapat informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa hari Jumat 7 Februari 2025 penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Usai dinyatakan lengkap, kedepan, penyidik pun kata Ade Ary akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka Arif Nugroho ke Kejari Jakarta Selatan.

    Hanya saja Ade tak menjelaskan secara pasti kapan hal itu bakal dilakukan. Ia hanya menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di Rutan sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

    AKBP Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

    Menurutnya, remaja berinisial FA (16) tewas akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu. 

    Bintoro menambahkan kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.

    “E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi,” ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

    Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.

    Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.

    “Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP,” jelas Bintoro.

    Setelah itu polisi pun menemukan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.

    Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut polisi pun berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.

    Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16).

    “Dimana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO,” ujarnya.

    “Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan jasa imbalan Rp 1,5 juta,” sambungnya.

    Selain itu dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp 1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

    “Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks,” kata dia.

    Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

    “Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

    Dicekoki Narkoba

    Bintoro menegaskan bahwa FA tewas lantaran dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.

    “Pada saat kejadian, baik korban meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang didalamnya dicampur sama sabu,” kata Bintoro.

    Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.

    “Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang. Mungkin antara dicampur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini,” jelasnya.

    Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum’at (26/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.

    Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

    “Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan,” kata dia. 

    Berujung damai

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan tersangka Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Apakah dengan terungkapnya dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro kasus ini akan kembali dilanjutkan?

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

  • Pembatasan Media Sosial pada Anak Dinilai Perlu, Mental Belum Stabil hingga Soal Kemampuan Filtering – Halaman all

    Pembatasan Media Sosial pada Anak Dinilai Perlu, Mental Belum Stabil hingga Soal Kemampuan Filtering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi I DPR RI mendukung penuh rencana pembatasan penggunaan media sosial pada anak-anak di Indonesia.

    Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengungkapkan wacana pembatasan usia kepada anak-anak dalam penggunaan media sosial sudah lama dibahas.

    Menurutnya, pembatasan media sosial untuk anak menjadi kebutuhan yang nyata.

    “Kita lihat bagaimana dampak negatif kepada anak-anak yang belum memiliki mental yang stabil, belum memiliki jiwa yang kuat untuk memiliki fungsi-fungsi filtering (penyaringan) terhadap informasi yang mereka serap dari media sosial,” ungkap Dave, Sabtu (8/2/2025) dikutip dari Kompas TV.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, wacana pembatasan media sosial untuk anak patut diteruskan hingga menjadi sebuah peraturan pemerintah melalui proses-proses yang melibatkan berbagai macam sektor dan juga ahli.

    “Indonesia bisa melihat mencontoh dari negara tetangga negara-negara sahabat kita, akan tetapi kita harus sesuaikan dengan karakteristik kebutuhan Indonesia.”

    “Kita mengingat juga bahwa media sosial juga kerap digunakan untuk berbagai macam kebutuhan yang positif, hanya saja memang banyak individu-individu yang menggunakannya untuk hal-hal negatif,” ungkapnya.

    Maka dari itu, Dave menilai perlu adanya tindakan cepat untuk melindungi generasi muda.

    “Jangan sampai ciri khas dan ideologi pemahaman akan adat istiadat kita luntur dan terkikis akibat derasnya informasi masuk dan juga gaya budaya asing yang mempengaruhi cara berpikir anak muda kita,” tuturnya.

    Bagaimana Wacana Pemerintah?

    Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait wacana peraturan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak.

    Dia menegaskan, anak tidak dibatasi untuk mengakses medsos, namun dibatasi untuk membuat akun di medsos.

    Hal ini disampaikan Meutya Hafid saat rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Selasa (4/2/2025).

    Mulanya, Meutya mengungkapkan sempat bertemu dengan pemerintah Australia terkait penerbitan aturan terkait pembatasan medsos bagi anak.

    Dalam pertemuan tersebut, dia mengatakan pemerintah Australia merasa bahwa akses anak terhadap medsos sudah sampai di taraf darurat.

    Sehingga, imbuh Meutya, terbitlah aturan terkait pembatasan medsos bagi anak tersebut.

    “Kami sempat bertemu dengan menteri dari Australia, kebetulan datang ke kantor kami dan kami tanyakan (pembatasan medsos bagi anak).”

    “Pada prinsipnya, pembatasan tersebut keluar, menurut mereka, karena Australia merasa adanya kedaruratan sehingga harus menerapkan peraturan dalam bentuk undang-undang yang membatasi akses media sosial terhadap anak-anak di bawah usia 16 tahun,” katanya dikutip dari YouTube Komisi I DPR.

    Namun, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan mengikuti secara keseluruhan aturan terkait pembatasan medsos bagi anak yang diterapkan di berbagai negara.

    Sedangkan di Indonesia, imbuhnya, anak tidak akan dibatasi untuk mengakses medsos, tetapi dibatasi untuk membuat akun medsos.

    “Pada dasarnya, untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa atau persepsi kita bersama. Adapun yang sedang dirancang bukan pembatasan akses media sosial, tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” tegasnya.

    Meutya mengungkapkan ketika anak mengakses medsos dengan menggunakan akun orang tuanya dan didampingi, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

    Dia menegaskan tidak dibatasinya akses medsos terhadap anak semata-mata demi menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

    “Kalau kami membuat aturan, diingatkan bahwa tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi. Kalau anak didampingi ibunya mengakses media sosial, boleh” tuturnya.

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok terkait teknis aturan tersebut.

    Dia mengungkapkan Komdigi bakal mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu sebagai landasan. Kemudian, barulah terbit aturan teknis lewat Peraturan Menteri (Permen).

    “Kami ada beberapa pilihan. Aturan PP, kemudian undang-undang. Aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen.”

    “Tapi, memang kalau mau dalam waktu segera, ya memang itu PP dulu kita konsentrasikan. Tapi, kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di undang-undang, maka kita bisa kuatkan lewat undang-undang,” tegasnya.

    Meutya Hafid menargetkan aturan ini bakal selesai dan diterbitkan pada bulan April 2025 sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami amat sangat berharap sesuai arahan presiden, Pak Ketua, kalau waktunya dua bulan, mudah-mudahan di bulan puasa sudah bisa keluar aturan ini dengan memohon dukungan dari Komisi I,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Tokoh Agama dan Diplomat Hadiri Peringatan World Interfaith Harmony Week di Jakarta – Halaman all

    Tokoh Agama dan Diplomat Hadiri Peringatan World Interfaith Harmony Week di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia RI (DPD RI) menggelar perayaan dua resolusi PBB, yaitu World Interfaith Harmony Week (WIHW) dan International Day for Human Fraternity (IDHF) di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (9/2/2025).

    Kegiatan ini dihadiri Ketua Kehormatan Inter Religious Council (IRC) Indonesia, Prof. Dr. Din Syamsuddin, sejumlah tokoh agama, diplomat, dan pemimpin organisasi lintas iman.

    Sebagai bagian dari perayaan ini, peserta akan mendengarkan pesan perdamaian dari Paus Fransiskus dan Grand Syaikh Al-Azhar Al-Sharif melalui video.

    Selain itu, para pemuka agama dari berbagai majelis di Indonesia akan menyampaikan doa bersama untuk dunia yang lebih damai.

    Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, perayaan ini untuk mempererat kerukunan antarumat beragama dan memperingati Hari Persaudaraan Kemanusiaan Dunia.

    Selain itu juga menjadi wujud nyata semangat persaudaraan kemanusiaan yang diusung oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar Sheikh Ahmed El-Teyeb.

    Dia mengatakan, hingga kini masih banyak terjadi diskriminasi, intoleransi, dan bahkan kekerasan etnis di berbagai belahan dunia, yang mengancam perdamaian dan kehidupan yang lebih baik.

    “Seperti yang diumumkan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, tugas kita semua, termasuk para pemimpin agama, adalah mengupayakan terjadinya dialog dan bukan membiarkan perpecahan terjadi,” ujarnya.

    Kita harus menghapus kebencian di mana pun ditemukan sebelum kebencian itu menguasai dan menyebar,” katanya.

    Ia juga menegaskan, Indonesia percaya pada komitmen dan tanggung jawab moral bersama terhadap kemanusiaan, dengan menegakkan hak asasi dan martabat manusia untuk menciptakan tatanan global yang lebih adil dan damai.

    Sebagai negara yang kaya akan keberagaman agama dan budaya, Indonesia memiliki modal sosial yang kuat dalam membangun harmoni.

    Sultan Baktiar Najamudin menekankan, meskipun Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, negara ini bukan negara Islam, melainkan negara bangsa yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

    “Sebagai sebuah bangsa yang majemuk, Indonesia memiliki pandangan hidup dan ideologi negara yang khas, yaitu Pancasila. Sebuah konsensus kebangsaan yang berisikan prinsip-prinsip ketuhanan, persatuan, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial,” katanya.

    Ia juga menegaskan, para pemimpin agama memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial, terutama di tengah tantangan global seperti konflik geopolitik, bencana alam, dan perubahan iklim.

    Menurutnya, para tokoh agama merupakan teladan dalam memperkuat solidaritas kemanusiaan dan menjaga keseimbangan lingkungan.

    “Meskipun Indonesia adalah negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, kita bukan negara Islam. Indonesia bukan negara agama, tetapi negara bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial,” tegasnya.

    Dia mengutip ayat suci Al-Qur’an dan kitab Injil sebagai pedoman dalam membangun persaudaraan. “Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman ‘Innallaha ya’murukum bil Adli wal Ihsan’ (Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan).

    Sedangkan dalam Injil disebutkan, ‘Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri’ (Matius 22:39). Ajaran ini menjadi dasar bagi kita untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

    Dia juga mengutip pernyataan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, bahwa siapa pun yang memeluk agama tertentu tetap harus mempertahankan identitas kebangsaan dan budaya Nusantara.

    “Bung Karno pernah berkata, ‘Kalau percaya Hindu, jangan jadi orang India. Kalau memeluk Islam, jangan jadi orang Arab. Kalau memeluk Kristen, jangan jadi orang Yahudi. Tetaplah jadi orang Indonesia dengan adat-budaya Nusantara yang kaya raya ini’,” ujarnya.

    Menurutnya, Pancasila mengandung misi perdamaian dan kemakmuran universal, di mana toleransi dan gotong royong menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa.

    “Tanpa toleransi dan kolaborasi, nilai-nilai Pancasila akan kehilangan maknanya,” tambahnya.

    Sebagai bagian dari perayaan ini, acara akan diakhiri dengan pagelaran seni dan budaya lintas agama. Kegiatan ini menjadi simbol bahwa keindahan harmoni dapat terwujud melalui seni, yang merupakan bahasa universal perdamaian.

    Di tengah situasi dunia yang masih dipenuhi ketegangan, perayaan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa persaudaraan kemanusiaan adalah kunci untuk membangun dunia yang lebih adil dan damai.

    “Dalam suasana geopolitik dunia yang masih mengandalkan kekuatan persenjataan dan eksploitasi ekonomi yang berujung pada pertumpahan darah, kita membutuhkan pegangan moral yang lebih moderat.”

    “Perdamaian, keadilan, dan kemakmuran hanya dapat terwujud jika setiap negara mampu mengedepankan sikap toleran dan kolaboratif,” tutupnya.

    Melalui kegiatan ini, para pemimpin bangsa ingin menyampaikan pesan bahwa jika bangsa-bangsa dapat hidup rukun dan saling menghormati, tidak ada alasan untuk bermusuhan dan berkonflik.

    Dunia akan menjadi tempat yang lebih baik jika semangat persatuan menjadi nafas interaksi global.(tribunnews/fin)

  • Kapan Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Simak Cara Sanggahnya – Halaman all

    Kapan Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Simak Cara Sanggahnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah diumumkan.

    Menurut jadwalnya, pengumuman seleksi administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 disampaikan sejak Selasa, 4 Februari 2025 hingga 18 Februari 2025, mendatang.

    Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi masih memiliki kesempatan menyanggah pada masa sanggah.

    Masa sanggah berlangsung pada 19-21 Februari 2025.

    Sementara tahap Jawab sanggah akan disampaikan pada 20-27 Februari 2025.

    Sedangkan untuk pengumuman pasca masa sanggah akan disampaikan pada 22-28 Februari 2025.

    Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 pada Masa Sanggah

    1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.

    2. Kemudian klik Masuk dan lakukan Login

    3. Lalu buka halaman Resume Pendaftaran

    4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.

    5. Jika ingin menyanggah, klik ‘ajukan sanggah’

    6. Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.

    Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

    Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.

    Jika alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

    7. Terakhir apabila sudah yakin dengan sanggahannya, maka pelamar wajib mencentang pada kolom persetujuan.

    8. Terakhir klik akhiri proses sanggah.

    Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

    Pertama kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
    Kemudian klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
    Setelah itu masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
    Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.
    Selanjutnya akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan administrasi PPPK 2024.

    Peserta juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi di pengumuman dari instansi yang dilamar.

    Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

    Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
    Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
    Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
    Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
    Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
    Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
    Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
    Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
    Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
    Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
    Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
    Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
    Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
    Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
    Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Berpangkat AKBP, Ini Sosok Ayah Valyano Boni Raphael Bintara yang Dipecat 6 Hari Jelang Pelantikan – Halaman all

    Berpangkat AKBP, Ini Sosok Ayah Valyano Boni Raphael Bintara yang Dipecat 6 Hari Jelang Pelantikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok AKBP Bonifacius Surano yang namanya disebut-sebut dalam karena anaknya, Valyano Boni Rapahael dipecat dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar.

    Nama AKBP Bonifasius disampaikan oleh ibunda Valyano, Veronica Amalia Putri saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (6/2/2025).

    Dalam kesempatan itu, Veronica mengatakan bahwa anaknya dianiaya sambil disinggung soal sosok ayahnya.

    Veronica Amalia Putri mengatakan bahwa anaknya didiagnosa Narcissistic Personality Disorder (NPD) yaitu gangguan kepribadian narsistik.

    “Anak saya dikatakan mengalami gangguan jiwa, NPD, psikopat,” kata Veronica.

    Namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli kejiwaan, kata dia, Valyano dinyatakan sehat.

    “Hasilnya sehat secara pemeriksaan psikolog dan kesehatan jiwa di mana dilakukan oleh dokter,” kata dia lagi.

    Veronica juga melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya.

    Pada Kamis dini hari anak kami dibawa keluar dari barak oleh orang berbaju hitam-hitam dengan hoodie, anak kami diminta mengikuti selasar SPN. Sesampainya di selasar anak kami ditutup dengan penutup kepala hitam,” kata dia.

    Kemudian menurut dia, Valyano mengalami penganiayaan berupa tamparan yang membuat jahitan di giginya copot.

    Valyano juga mengaku dicambuk menggunakan lidi.

    Saat itulah, Valyani Boni Raphael mendengar orang tersebut menyebutkan nama ayahnya.

    “Yang paling anak saya ingat adalah, kamu anak AKBP Bonifacius ya? Anak saya bingung, kenapa harus ada nama bapaknya disebut,” kata Veronica.

    Veronica juga mengaku heran kenapa suaminya dilibatkan dalam hal itu.

    “Yang jadi pertanyaan saya, kenapa dia bawa nama ayahnya,” tandasnya.

    AKBP Bonifacius Surano merupakan perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Depok.

    Ia resmi menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Depok pada 24 Oktober 2022 sampai 11 Agustus 2023.

    Jabatan Kasat Latas Polres Metro Depok saat itu kemudian digantikan oleh Kompol Multazam Lisendra.

    Sementara AKBP Bonifacius Surano tidak diinformasikan pindah ke mana.

    Sebelum menjabat sebagai Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Bonifacius Surano bertugas di Analis Utama Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Nama Bonifacius Surano mulai muncul dalam pencarian sejak menjabat sebagai Wakapolres Cirebon.

    Tahun 2016 lalu, Boni menjabat Wakapolres Cirebon dengan pangkat Kompol.

    Lalu Mei 2017, Bonifacius Surano menjadi Wakapolres Bandung.

    Diberitakan sebelumnya, Valyano Boni Raphael dikeluarkan sebagai siswa Bintara Sekolah Polisi Negara (SPN) pada 3 Desember 2024.

    Tepatnya enam hari sebelum dilantik menjadi anggota Polri.

    Berdasarkan keterangan Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudi Ferdiansyah, ada dua alasan Valyano Boni Raphael dikeluarkan.

    Alasan pertama yaitu Valyano Boni Raphael tidak ikut dalam jam pelajaran lebih dari ketentuan SPN Polda Jabar.

    Sementara alasan kedua, ternyata Valyano Boni Raphael pernah mengikuti pendidikan Kodiklat TNI AL tahun 2023 lalu.

    Namun Valyano Boni Raphael dikeluarkan karena terindikasi mengidap sakit.

    Valyano Boni Raphael dinilai sudah berbohong lantaran dia tidak mengaku pernah mengikuti pendidikan militer saat penelusuran mental kepribadian (PMK).

    NPD

    Valyano Boni Raphael disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.

    Hal tersebut disampaikan oleh seorang Polwan bernama Ipda Ferren Azzahra Putri.

    Dilansir Tribunnews Bogor, Ipda Ferren Azzahra Putri mengaku telah ditugaskan memeriksa Valyano.

    Ipda Ferren Azzahra Putri juga menjelaskan alasan menyatakan Valyano Boni Raphael mengalami NPD.

    Satu di antara kriterianya karena Valyano Boni Raphael berteriak berbeda dengan siswa lain ketika berlari.

    Ferren menerangkan Valyano siswa SPN Polda Jabar memenuhi 3 dari 9 kriteria NPD.

    Pertama kata Ferren, Valyano Boni Raphael meminta fasilitas yang tak sesuai dengan aturan SPN Polda Jabar.

    Menurut Ferren, Valyano juga sengaja menyuruh teman memukul punggungnya agar supaya seolah telah dipukul pengasuh di SPN Polda Jabar.

    Ia juga menyebut Valyano memiliki sikap arogan dan angkuh.

    Namun pernyataan Ipda Ferren Azzahra Putri ditimpali oleh Ahmad Sahroni.

    Ahmad Sahroni bahkan sampai menunjuk-nunjuk Ipda Ferren Azzahra Putri.

    Ahmad Sahroni memberikan penegasan bahwa analisis yang dilakukan Polwan terhadap siswa SPN tersebut dicampuri dengan rasa kebencian.

    Ahmad Sahroni berpandapat bahwa penilaian tersebut hanyalah sebuah asumsi lantaran Kabidokkes menyampaikan hasilnya berbeda dengan pernyataan Ipda Ferren Azzahra Putri.

    Sebelumnya, Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Dr. Nariyana menyatakan Valyano tidak mengalami gangguan jiwa.

    Sampai kemudian Kabid Dokkes meminta rekomendasi dari sub spesialis Dr Adi Kurnia bersama timnya.

    Ia menjelaskan kesimpulannya pada terperiksa Valyano saat ini tidak ditemukan adanya tanda atau gejala gangguan jiwa yang cukup bermakna yang dapat menggangu aktifitas sehari-hari. 

    Bahkan berdasar hasil pemeriksaan, Valyano Boni Raphael memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

    Memang Valyano Boni Raphael memiliki kemampuan menyampaikan ide pikiran, namun cara berpikirnya kurang matang.

    Selain Valyano Boni Raphael memiliki kebutuhan besar dalam menonjolkan diri serta validasi dari orang lain.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan penulis Vivi Febrianti.

  • VIDEO Kondisi Terkini Kantor Kementerian ATR/BPN: Ruangan Hangus hingga Pecahan Kaca Berserakan – Halaman all

    VIDEO Kondisi Terkini Kantor Kementerian ATR/BPN: Ruangan Hangus hingga Pecahan Kaca Berserakan – Halaman all

    Gedung Kementerian ATR/BPN yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran pada Sabtu (8/2/2025).

    Tayang: Minggu, 9 Februari 2025 14:40 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Gedung Kementerian ATR/BPN yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran pada Sabtu (8/2/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB.

    Api pun berhasil dipadamkan pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 00.05 WIB setelah 20 mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan.

    Pasca-kebakaran, gedung kementerian tersebut dipasangi garis polisi.

    Pantauan Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025), puing-puing sisa kebakaran, termasuk pecahan kaca, masih berserakan. 

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini