Category: Tribunnews.com Nasional

  • Ferry Juliantono Sebut Unpad Bisa Jadi Rumah Gagasan Ekonomi Pancasila – Halaman all

    Ferry Juliantono Sebut Unpad Bisa Jadi Rumah Gagasan Ekonomi Pancasila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) Ferry Juliantono resmi mengukuhkan dan melantik pengurus pusat IKA Unpad Periode 2024-2028 hari ini, Minggu (9/2/2025) di Jakarta. 

    Dalam rangkaian kegiatan pelantikan juga diadakan diskusi kebangsaan dengan tema “Penegakan Kembali Ekonomi Pancasila Menuju Keadilan Sosial di Indonesia”. 

    “Harapannya Unpad bisa menjadi School of Thought atau Rumah Gagasan untuk menjaga ekonomi Pancasila sebagai ekonomi konstitusi yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tujuan sosial mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa benar-benar terwujud,” ucap Ferry melalui keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Wakil Menteri Koperasi berharap diskusi ini membangkitkan kesadaran kolektif untuk mengembalikan asas ekonomi negara yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Menurutnya, penempatan porsi koorporasi dan koperasi harus dalam kesetaraan. 

    “Selama ini proporsi usaha nasional lebih didominasi oleh sektor swasta, sementara sektor BUMN dan Koperasi bukan menjadi prioritas,” kata Ferry.

    Unpad dan semua Fakultas bisa membuat dharma bakti terbaiknya untuk negeri dan salah satu yang bisa kita dharma baktikan adalah dengan mengembalikan ekonomi Pancasila.

    Setelah merampungkan struktur dan susunan pengurus pusat, Ferry bertekad untuk tancap gas melakukan berbagai program dan agenda prioritas yang menjadi target organisasi. 

    Beberapa rencana kerja yang akan dilakukan bersama pengurus IKA Unpad lainnya, Ferry akan mendirikan pusat inovasi dan pengembangan wirausaha (Innovation and Entrepreneur Development Center) yang akan memanfaatkan aset kampus.

    “Ini akan menjadi pusat pengembangan dan inovasi bagi alumni dan masyarakat serta menjadi tempat bagi pengembangan temuan atau penelitian yang sudah dihasilkan dari Unpad atau dari manapun,” kata Ferry Juliantono usai melantik pengurus IKA Unpad.

    Selain itu juga akan dibangun kawasan Agro Terpadu Arjasari yang juga merupakan aset Unpad. 

    Rencana ini telah mendapat dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dalam bentuk pelebaran atau perbaikan jalan akses menuju kawasan ini.

    “Kita juga akan melanjutkan pembangunan rumah sakit Unpad serta rumah sakit lainnya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penambahan fasilitas rumah sakit yang ada,” katanya.

    Di bawah kepemimpinannya, Ferry juga bertekad untuk melakukan pendataan alumni berbasis digital dimana jumlah alumni hingga saat ini sekitar 300 ribu orang. Untuk itu, diperlukan segera digitalisasi pendataan alumni guna memudahkan komunikasi, kerja sama serta pertukaran informasi diantara sesama alumni.

    “Kami juga akan memberikan dukungan bagi para mahasiswa dan alumni berprestasi untuk dapat melanjutkan pembelajaran pada jenjang pendidikan lebih lanjut, di tingkat S-1 sampai S-3,” katanya.

    Ferry juga menginisiasi pembentukan Unpad Career Center yang akan berguna untuk memberikan dukungan bagi para alumni Unpad dalam rangka peningkatan kompetensi untuk memasuki dunia kerja, maupun memperoleh akses ke dunia professional.

    Selanjutnya pembentukan koperasi IKA Unpad sebagai sarana pengembangan ekonomi bagi para alumni atau civitas akademika Unpad. Saat ini alumni Unpad telah mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

    “Kami akan mendirikan koperasi bagi alumni yang bisa dimanfaatkan untuk mahasiswa dengan niatan koperasi bisa menjadi alat perjuangan bagi alumni atau bagi Universitas mencari dan mengembangkan kegiatan ekonomi,” pungkasnya. 
     
    Terakhir, Ferry menilik sejarah berdirinya IKA Unpad yang resmi memiliki kepengurusan di awal periode pada tahun 1988.

  • Sertu Akbar Adli Sudah Ada Niatan Tembak Bos Rental Mobil Ilyas, Titipkan Pistol ke KLK Bambang – Halaman all

    Sertu Akbar Adli Sudah Ada Niatan Tembak Bos Rental Mobil Ilyas, Titipkan Pistol ke KLK Bambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli sudah memiliki niatan untuk menembak bos rental Ilyas Abdurrahman dengan menitipkan senjata api (senpi) miliknya berjenis pistol ke rekannya yaitu terdakwa Kepala Kelasi (KLK) KLI Bontang, Bambang Apriatmojo.

    Adapun hal tersebut terjadi di minimarket di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 1 Januari 2025 lalu.

    Mulanya, Sertu Akbar Adli masuk ke dalam minimarket dan bertanya kepada karyawan terkait toilet.

    “Saat di dalam Indomaret, terdakwa dua (Sertu Akbar Adli) bertanya kepada Saudara Muhammad Rizal Salahudin Badri saksi sembilan. (Sertu Akbar bertanya) ‘Pak ada toiletnya nggak?’. Saksi sembilan menjawab ‘toilet ada di dekat Alfamart, pak’. Terdakwa dua berkata terimakasih,” kata oditur militer dalam sidang militer perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Kemudian, Sertu Akbar bersama terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan pun langsung berjalan menuju ke toilet yang sempat ditunjukkan oleh karyawan sebelumnya.

    Namun, sebelum ke toilet, Sertu Akbar menitipkan terlebih dahulu pistol miliknya ke KLK Bambang yang menunggu di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam.

    Saat menitipkan tersebut, Sertu Akbar mengatakan agar menembak siapapun yang mengancamnya.

    Dia juga menyebut pistol tersebut sudah dalam kondisi siap tembak.

    “Sebelum terdakwa dua ke toilet, terdakwa dua menghampiri terdakwa satu (KLK Bambang) yang sedang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam sambil mengeluarkan senjata jenis pistol yang berada di pinggang belakang terdakwa kedua.

    “Kemudian senjata tersebut terdakwa dua diberikan ke terdakwa dua sambil berkata tut, senjata taruh di sana, hati-hati. Senjata sudah terisi peluru dan terkunci. Akan tetapi, sebelum pergi, terdakwa kedua berkata ‘apabila terjadi sesuatu, tembak saja’,” beber oditur militer.

    Detik-detik Tertembaknya Ilyas, Ditembak KLK Bambang Jarak 1 Meter

    Tak berselang lama, Ilyas bersama dengan tim sampai di minimarket yang juga menjadi lokasi berkumpul terdakwa.

    Setelah itu, mereka mencari keberadaan para terdakwa tersebut. Lantas, rombongan Ilyas menemukan para terdakwa.

    Selanjutnya, mereka langsung melakukan penghadangan.

    “Melihat para terdakwa parkir, almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan tim mendekati dan menghadang mobil para terdakwa agar tidak bisa kabur. Kemudian, almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan tim mencari para terdakwa,” jelas oditur militer.

    Lalu, anggota tim Ilyas Abdurrahman yaitu Sabdu Abdurraham Isra dan Samsul Bahri alias Agus melihat mobil yang dikendarai KLK Bambang yang sempat menabrak rombongan saat berada di Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten.

    Lantas, mereka pun mendekati KLK Bambang. Namun, di saat yang bersamaan, terdakwa tengah menenteng pistol dan langsung ditodongkan ke arah Agus.

    “Kemudian saksi empat (Sabdu Abdurrahman Isra) dan saksi tujuh (Samsul Bahri alias Agus) melihat mobil yang digunakan terdakawa satu untuk menabrak di Saketi.”

    “Selanjutnya, saksi empat dan saksi tujuh mendekati terdakwa satu. Akan tetapi, saat itu saksi empat dan saksi tujuh melihat terdakwa satu sedang memegang senjatan dan saat itu terdakwa satu menodongkan senjata yang dipegangnya ke saksi tujuh,” katanya.

    Lantas, anak Ilyas, Rizky Agam Putra pun memvideokan KLK Bambang yang tengah menodongkan senjata yang membuat terdakwa langsung menurunkan senjatanya.

    Kemudian, Sertu Akbar Adli yang sudah berada di lokasi langsung mengancam Ilyas dan tim bahwa dirinya adalah anggota TNI AL.

    “Kemudian terdakwa dua berteriak ‘saya anggota, saya Angkatan Laut’ akan tetapi tidak diperdulikan. Lalu, terdakwa dua dipiting oleh saksi 10, saksi 11, dan saudara Ramli (korban hidup) menuju ujung mobil Avanza berwarna putih,” kata oditur militer.

    Saat dipiting, Sertu Akbar Adli sempat dipukul oleh Isra ke pelipisnya. Sesaat setelah itu, KLK Bambang yang membawa senjata milik Sertu Akbar Adli langsung menembak ke arah anggota tim Ilyas sebanyak dua kali.

    Setelah itu, KLK Bambang menuju ke arah lokasi Sertu Akbar Adli dipiting oleh anggota tim dari Ilyas.

    Sertu Akbar Adli lantas memerintahkan rekannya tersebut untuk menembak lagi dan langsung dilakukan oleh KLK Bambang.

    Tembakan tersebut membuat anggota tim Ilyas yang tengah memiting Sertu Akbar Adli langsung melarikan diri.

    Lalu, pada saat yang bersama, Ilyas justru mendatangi KLK Bambang dan berusaha merebut pistol yang dibawa terdakwa.

    Nahas, Ilyas justru ditembak oleh KLK Bambang dan peluru bersarang di dada sebelah kanan.

    “Kemudian almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman mendekati terdakwa satu dari belakang dan ingin merebut senjata terdakwa satu.”

    “Selanjutnya, hanya berjarak satu meter, terdakwa satu berbalik badan dan menembak almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan terkena di dada sebelah kanan,” jelasnya.

    Ilyas pun langsung dibawa ke dalam minimarket dan digeletakan di lantai setelah ditembak oleh KLK Bambang.

    Sementara, para terdakwa langsung melarikan diri sembari membawa mobil Brio warna oranye yang merupakan milik dari Ilyas.

    Sembari mencoba kabur, KLK Bambang kembali melakukan tembakan ke arah atas dan membuat orang yang berada di lokasi menghindar. Para terdakwa pun berhasil kabur meski sempat dihadang dan dilempari dengan batu oleh sekuriti.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

     

  • Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Kombes Dede Yudy diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

    Di sana, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat.

    Dede baru menjabat sebagai Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Kombes Dede Yudi juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kombes Pol. Dede Yudi Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K.

    Sepanjang kariernya, berbagai jabatan strategis di Polri pernah diemban Dede.

    Dede tercatat pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit Dittipider Bareskrim Polri.

    Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Garut sejak September 2019 hingga Oktober 2020.

    Semenjak itu, karier Dede makin moncer di Polri.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Kepala SPN Polda Jabar.

    Selain itu, dia juga sempat bertugas sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Baru setelah itu Kombes Dede Yudy Ferdiansyah diangkat menjadi Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Namun, baru 2 minggu menjadi KA SPN Polda Jabar, Dede sudah dihadapkan dengan tugas yang berat.

    Kasus siswa Bintara SPN Polda Jabar bernama Valyano Boni Raphael yang gagal dilantik jadi anggota Polri pada H-6 pelantikan disorot masyarakat.

    Hal itu berjung dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota Komisi III DPR RI dengan SPN Polda Jabar.

    Kombes Dede sebagai pimpinan lantas menjelaskan alasan mengapa Valyano dikeluarkan dari SPN Polda Jabar.

    Sementara itu, menilik harta kekayaannya, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah tercatat memiliki total harta sebesar Rp3,3 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 14 Oktober 2019 saat masih menjadi Kapolres Garut.

    Harta terbanyak Dede berasal dari kas yang ia miliki sebesar Rp2,2 miliar.

    Lalu disusul harta alat transportasi dan mesin senilai Rp869 juta, harta lainnya Rp147 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp87,5 juta.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Upaya para Rekan Jurnalis Temukan Jenazah Sahril Helmi hingga Korban Ditemukan di Bibir Pantai – Halaman all

    Upaya para Rekan Jurnalis Temukan Jenazah Sahril Helmi hingga Korban Ditemukan di Bibir Pantai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para jurnalis di Halmahera Selatan sempat berupaya mencari jenazah jurnalis Metro TV, Sahril Helmi, sebelum ditemukan.

    Pencarian dilakukan selama tiga hari setelah meledaknya speedboat Rigid Inflatable Boat (RIB) 04 milik Basarnas Ternate di perairan Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/2/2025).

    Tim jurnalis berupaya melakukan pencarian Sahril Helmi menggunakan satu unit speedboat.

    Pencarian dimulai di pesisir Pulau Halmahera dan Kayoa.

    Pada hari pertama pencarian, mereka menemukan sebuah jaket renang berwarna oranye di sekitaran Pulau Koya.

    Koordinator tim jurnalis Halmahera Selatan Nandar Jabid mengatakan pihaknya makin yakin bisa menemukan Sahril Helmi ketika mendapat jaket renang tersebut.

    Mereka lalu menyisir Pulau Sali Kecil di wilayah Bacan Timur, tetapi pencarian hari pertama belum membuahkan hasil lantaran cuaca yang kurang mendukung, mengutip TribunTernate.com.

    Pencarian itu dilakukan para tim jurnalis atas dasar pertemanan, lantaran korban sudah cukup lama liputan di Halmahera Selatan, bahkan sebelum menjadi kontributor Metro TV.

    Lantas, pada Jumat (7/2/2025), mereka melanjutkan pencarian.

    Nandar mengungkapkan mereka sempat melintasi pesisir laut Desa Sabatang, tempat jenazah Sahril Helmi ditemukan.

    Hanya saja saat itu ombak besar dan angin kencang sangat kuat sehingga mereka memutuskan balik ke arah Bacan Barat Utara untuk beristirahat sejenak.

    “Kami bermalam di Desa Loid, kami tidur di atas pelabuhan. Kelelahan kami bisa terbayar, kala kami sedang bercerita sikap almarhum Sahril Helmi yang suka bercanda ketika sedang liputan, “ungkapnya.

    Keesokan harinya, Sabtu (8/2/2025), lanjut Nandar, pencarian dilakukan di perairan Pulau Kasiruta.

    Berselang beberapa menit kemudian, mereka mendapat informasi ada warga menemukan sosok mayat terkapar di bibir pantai Desa Sabatang.

    Tak banyak pikir, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan itu bersama sejumlah rekannya memutuskan ke lokasi penemuan sosok mayat tersebut.

    “Kami sangat yakin, bahwa mayat yang ditemukan itu jenazah Sahril Helmi. Kami langsung minta awak speedboat ke pesisir Desa Sabatang, “ujarnya.

    Sesampai di lokasi, Nandar mengatakan pihaknya langsung melakukan evakuasi. 

    Kondisi Jenazah

    Sahril Helmi ditemukan di wilayah Bacan Timur, Halmahera Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. 

    Sahril sempat dinyatakan hilang usai insiden speedboat meledak

    Pihak berwenang menyebut kondisi jasad Sahril Helmi sulit dikenali.

    Tim Dokpol dan Inavis Polres Halmahera Selatan yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan awal terhadap jasad tersebut. 

    Mengutip polri.go.id, jasad Sahril sudah membusuk, jari tangan dan kaki serta raut wajah telah terkelupas dan tidak utuh lagi, sehingga menyulitkan proses identifikasi.

    Jenazahnya lalu dibawa ke RSUD Labuha dan melalui proses identifikasi dengan metode post-mortem dan ante-mortem. 

    Berdasarkan keterangan keluarga, mereka meyakini bahwa mayat tersebut adalah Sahril, seorang awak media yang sebelumnya dilaporkan hilang saat insiden meledaknya speedboat Basarnas Kota Ternate dalam operasi evakuasi nelayan yang hilang.

    Pihak kepolisian kini tengah mencocokkan data ante-mortem dari keluarga dengan ciri-ciri fisik dan properti yang dikenakan korban sebelum hilang. 

    Proses ini melibatkan pemeriksaan tinggi badan, tanda lahir, bekas luka, susunan gigi, serta pakaian atau aksesoris terakhir yang digunakan.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian memastikan identitas jenazah dengan prosedur yang tepat.

    Dimakamkan di Kampung Halaman

    Jenazah Jurnalis Metro TV Sahril Helmi dimakamkan.

    Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Sebelumnya, jenazah Sahril Helmi dibawa ke Desa Babang, kemudian dijemput ambulans untuk disemayamkan sementara di RSU Labuha.

    “Dan Anggota saya sudah melapor, sementara korban sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Bisui menggunakan KRI Mata Bonsang pada pukul 15.25 WIT,” tandasnya. 

    Sahril bernama lengkap Sahril Helmi Kasim dan lahir Bisui, Halmahera, Maluku Utara (Malut), pada 19 April 1994.

    Pria 30 tahun itu memulai karier jurnalistiknya di Metro TV sejak 2023.

    Sahril Helmi dikenal sebagai jurnalis yang mempunyai semangat tinggi.

    Dedikasi Sahril Helmi sebagai jurnalis pun tidak diragukan lagi.

    Dalam insiden meledaknya speedboat yang menewaskan Calon gubernur Malut Benny Laos di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10/2024) lalu, Sahril Helmi turut mengumpulkan informasi yang akurat dengan cepat.

    Saat terjadi erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat, Malut, Sahril Helmi pun juga sigap melaporkan informasi langsung dari lokasi bencana.

    Terbaru, Sahril Helmi ikut misi pencarian terhadap 2 nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Tidore bersama tim sar Ternate pada hari Minggu kemarin.

    Hingga dirinya menjadi korban jiwa dalam insiden meledaknya speedboat Basarnya.

    Kronologi 

    Diketahui Pada Minggu malam, 2 Februari 2025, sekitar pukul 23.40 WIT, tim Basarnas Ternate menerima laporan mengenai dua nelayan yang mengalami mati mesin di perairan Desa Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

    Menanggapi laporan tersebut, tim SAR gabungan yang terdiri dari 11 orang, yakni tujuh anggota Basarnas, tiga personel Ditpolairud Polda Maluku Utara, dan satu jurnalis Metro TV bernama Sahril Helmi berangkat menggunakan speedboat RIB 04 menuju lokasi kejadian.

    Sekitar 15-20 menit sebelum mencapai lokasi, speedboat tersebut tiba-tiba meledak.

    Ledakan itu menyebabkan seluruh penumpang terlempar ke laut.

    Kasi Ops Basarnas Ternate, M. Syahran Laturua, berhasil berenang kembali ke RIB dan melaporkan insiden tersebut ke kantor Basarnas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Jenazah Jurnalis Metro Tv Korban Ledakan Speedboat Basarnas Ternate Dimakamkan di Kampung Halaman dan dengan judul Cerita Perjuangan Jurnalis Halmahera Selatan Cari Jasad Sahril Helmi Hingga Ketemu

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nina Yuniar) (TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi/Nurhidayat Hi Gani)

  • Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini – Halaman all

    Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025), oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Terdapat tiga orang anggota TNI AL yang akan mengikuti sidang, setelah sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.

    “Perkara pembunuhan bos rental di rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” kata Riswandono, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Ridwandono juga memastikan sidang kasus penembakan bos rental di Tangerang ini akan digelar secara terbuka.

    Sehingga, media diizinkan untuk meliput proses sidang ini.

    “Sidang terbuka untuk umum. Silahkan hadir meliput,” imbuh Riswandono.

    Rencananya dalam sidang ini, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan total 20 orang saksi.

    Sebanyak 20 orang ini pun mayoritas merupakan warga sipil.

    “Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” terang Riswandono.

    Lebih lanjut, Riswandono menyebut, dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi.

    Namun, kini ada satu tambahan saksi bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

    “Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tuturnya.

    2 Oknum TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten dijerat pasal pembunuhan berencana.

    Dalam peristiwa tersebut, bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman, tewas dan satu korban lainnya, Ramli, mengalami luka tembak.

    Sertu AA dan Kelasi Kepala BA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP.

    Komandan Puspomal (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, mengungkap alasan paman dan keponakan tersebut menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.

    “Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir,” ujar Laksamana Muda TNI Samista dalam jumpa pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

    Kata dia, penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap dua oknum TNI AL tersebut didukung keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian. 

    “Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” ujar Samista.

    Diketahui dalam kasus tersebut ada tiga oknum TNI AL yang terlibat di antaranya Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

    Untuk Sertu RH hanya dijerat pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama.

    Begitu pun Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, selain dijerat pasal pembunuhan berencana, juga dijerat pasal penadahan.

    “Ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono.

    “Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga (tersangka) ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan,” lanjut dia.

    Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 18 saksi.

    Selain itu, sejumlah barang bukti pun disita di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, lima butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer, dan lainnya. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan)

    Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.

  • Polri Dinilai Perlu Melakukan Reformasi Total Bukan Hanya Reposisi – Halaman all

    Polri Dinilai Perlu Melakukan Reformasi Total Bukan Hanya Reposisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jadi sorotan publik akhir-akhir ini.

    Hal itu menyusulnya munculnya berbagai kasus yang melibatkan polisi.

    Mulai dari kasus pemerasan tersangka, penembakan polisi dengan polisi atau warga sipil, polisi menganiaya warga, dan aktivis, dugaan polisi jadi alat politik dan dugaan polisi melindungi kepentingan pengusaha. 

    Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan tidak heran kalau  publik mengaku tak puas dengan kinerja aparat penegak hukum khususnya Polri dan KPK.

    “Karena bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Sebab pada realitasnya kedua lembaga tersebut (Polri dan KPK), kinerjanya sangat buruk,” ujar Ray saat menjadi narasumber di acara launching hasil survei ‘Civil Society for Police Watch soal ‘Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri’ di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

    Menurut Ray, Polri tidak saja dilakukan reposisi melainkan reformasi terhadap institusi Polri.

    Pasalnya, reformasi Polri merupakan langkah perbaikan terhadap kultur dan institusi pada kelembagaan kepolisian. 

    “Perbaikan terhadap Polri pada dasarnya adalah kebutuhan mendesak, karena pada hari ini penegakan hukumnya buruk, pemberantasan korupsinya buruk, perlindungan terhadap hak asasi manusia juga buruk. Maka dari itu, perlu melakukan perubahan, reformasi atau reposisi terhadap Polri,” imbuh Ray.

    Jika ditelisik lebih lanjut, jelas Ray, problem utama kita sebagai bangsa yakni budaya atau culture, termasuk budaya kepolisian.

    Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Dia menilai budaya dan mentalitas tersebut yang kemudian melahirkan Polri yang koruptif.

    “Apa yang kita dapatkan dari Polri di bawah Presiden yakni 10 tahun, semisal era Jokowi? Yang kita rasakan yakni polisi akan menjadi alat kekuasaan, menjadi alat politik atau terlibat dalam politik praktis seperti parcok (partai cokelat) dalam pemilu,” pungkas Ray.

    Survei terbaru soal kepuasaan terhadap Polri

    Hasil survei terbaru Civil Society for Police Watch menunjukkan tingkat kepercayaan publik dan kinerja Polri masih di bawah angka 50 persen. 

    Karena itu publik pun mengusulkan sejumlah reposisi Polri yang diharapkan bisa berdampak pada perbaikan kinerja dan peningkatan kepercayaan publik untuk Polri.

    Reposisi yang diusulkan adalah agar Polri berada di bawah Kemendagri, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum.

    Dari hasil survei itu menyebutkan sebanyak 28,7 persen responden yang percaya dengan Polri.

    Kemudian sebanyak 3,1 persen sangat percaya,  dan 16,3 persen yang percaya pada Polri.

    Lalu responden yang menjawab tidak percaya sebesar 10,6 persen, kurang percaya 34,1 persen.

    Responden yang menjawab tidak tahu/tidak menjawab sebesar 7,2 persen. 

    “Jika diakumulasikan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri berada di angka 48,1 persen atau masih di bawah 50 persen,” ujar Inisiator dan Peneliti Civil Society for Police Watch, Hasnu, dalam rilis hasil survei bertajuk ‘Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri’ di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

    “Begitu juga dengan kinerja Polri yang masih di bawah angka 50 persen,” ujarnya menambahkan.

    Dari hasil survei, kata Hasnu, responden yang menjawab kinerja Polri cukup baik sebanyak 24,3 persen, sangat baik 4,3 persen dan baik 17,3 persen. 

    Hal ini berarti kinerja Polri berada di angka 45,9 persen.

    “Sementara yang menjawab kinerja Polri tidak baik sebanyak 1,6 persen, kurang baik 3,7 persen. Responden yang menjawab tidak tahu/tidak menjawab sebesar 48,8 persen,” tu tutur Hasnu.

    Hasnu mengatakan pihaknya juga memotret kondisi penegakan hukum di Indonesia dengan aktor utamanya Polri, Kejaksaan dan KPK.

    Dari hasil survei, menunjukkan responden yang menjawab cukup baik sebesar 29,1 persen, sangat baik 4,5 persen, dan baik 18,1 persen.

    Sementara yang menjawab tidak baik sebesar 2,3 persen, kurang baik 37,4 persen. Responden yang menjawab tidak tahu/tidak menjawab sebesar 8,6 persen.

    Dengan kondisi Polri seperti, kata Hasnu, publik pun ingin membuka wacana soal reposisi Polri yang saat ini berada di bawah presiden.

    Dari hasil survei, mayoritas responden tetap ingin Polri berada di bawah presiden sebanyak sebesar 32,3 persen.

    “Hanya saja usulan di luar itu, banyak juga mendapatkan perhatian responden, yakni Polri di bawah Kemendagri 15,8 persen, di bawah Kejaksaan 24,6 persen, sementara yang menjawab Polri di bawah Kemenhan sebesar 15,2 persen, dan responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab sebesar 12,2 persen,” jelas Hasnu. 

    Dari hasil survei tersebut, kata Hasnu, publik juga menginginkan Polri berada di bawah kementerian/lembaga selain Presiden, Kemendagri, Kemenhan dan Kejaksaan.

    Responden menginginkan Polri di bawah Kementerian Hukum sebanyak 19,7 persen; di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebanyak 9,6 persen; di bawah TNI sebanyak 11,6 persen; dan lainnya 5,3 persen.  

    Sementara responden yang menjawab tidak tahu/tidak menjawab sebesar 38,6 persen.

    Survei ini dilakukan pada 1-7 Februari 2035 terhadap 1.700 responden yang merupakan warga Indonesia berusia lebih besar 17 tahun/sudah menikah dan tersebar di 28 provinsi.

    Responden dipilih menggunakan metode simple random sampling. Margin of error survei +/- 1,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

    Teknik pengumpulan informasi menggunakan wawancara tatap muka dan microsoft form. Surveyor minimal adalah mahasiswa yang sudah mendapatkan pelatihan survei dari tim pusat.

    Hasnu mengatakan perbaikan kinerja Polri menjadi hal penting ke depannya, termasuk diskusi reposisi Polri.

    Pasalnya, Polri dalam sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki peran strategis seperti penegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Isu reposisi Polri ini kan muncul karena banyak isu-isu hukum yang terkait dengan oknum Polri, seperti isu dugaan bekingan judi online, dugaan pelibatan pada kartel narkoba, dugaan pemerasan, bekingan terhadap illegal logging (tambang, batu bara), represifitas terhadap mahasiswa dalam menangani aksi demonstrasi, kriminalisasi dan doxing terhadap aktivis HAM, aktivis lingkungan, dan jurnalis/media melalui UU ITE,” pungkas Hasnu.

     

  • Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang ‘kan Sudah LPG. Masa Ditanya Lagi? – Halaman all

    Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang ‘kan Sudah LPG. Masa Ditanya Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengklaim masalah pagar laut di berbagai daerah, termasuk di perairan Tangerang, Banten, telah selesai.

    Ia mengatakan, apabila ingin bertanya mengenai kasus pagar laut, hal tersebut telah diurus oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Pagar laut kan udah selesai, urusannya kalau soal pagar laut ke ATR itu,” kata Trenggono di Istana Kepresidenah setelah bertemu Prabowo Subianto, Sabtu (8/2/2025), dikutip dari YouTube MetroTV News.

    Lebih jauh, Trenggono mengungkapkan pertemuannya dengan Prabowo bukan untuk membahas pagar laut, melainkan pangan menjelang Ramadan 2025.

    Saat disinggung lagi mengenai progres kasus pagar laut, Trenggono justru bercanda isu yang sedang mencuat saat ini adalah permasalahan LPG 3 kg.

    “Sekarang kan sudah LPG, masa ditanyain lagi? Hahaha,” ujarnya sembari tertawa.

    Sebelumnya, Trenggono dikabarkan bakal menyampaikan hasil investigasi kasus pagar laut Tangerang kepada Komisi IV DPR RI pekan ini.

    Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengungkapkan pemaparan hasil investigasi akan disampaikan Trenggono dalam rapat kerja (raket) antara komisinya dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Johan menyebut, agenda pemaparan hasil investigasi itu merupakan kesepakatan atau kesimpulan dalam raker yang berlangsung pada 22 Januari 2025.

    “Ada dua secara garis besarnya. Pertama, meminta KKP untuk terus melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya nanti kepada Komisi IV hasil investigasi itu,” ungkap Johan di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Diperkirakan, lanjut Johan, pemaparan hasil investigasi akan disampaikan pada Rabu (12/2/2025) atau Kamis (13/2/2025).

    “InsyaAllah nanti pada tanggal 12 Februari atau 13 Februari, sesuak kesepakatan, Komisi IV akan raker lagi dengan Menteri KP,” kata dia.

    Sudah Naik Penyidikan

    Sementara itu, beberapa waktu lalu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus pemalsuan sertifikat di pagar laut Tangerang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara, telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana dalam penerbitan sertifikat pagar laut.

    “Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” jelas Djuhandhani, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Djuhandhani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan HGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.

    Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

    Kemudian, Bareskrim juga kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini.

    “Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” terang Djuhandhani.

    Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri berencana memanggil kembali Kepada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, yang sebelumnya mangkir klarifikasi.

    Meski demikian, Djuhandhani menyebut Arsin tidak wajib datang sebab undangan klarifikasi yang dikirimkan, tidak bersifat mandatori.

    “Jadi, Kepala Desa (Arsin), kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” kata Djuhandhani.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Shela Octavia)

  • ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan – Halaman all

    ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi perbaikan hukum.

    Meidina mengungkap satu di antaranya soal pengawasan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

    Diketahui revisi KUHAP akan menjadi usul inisiatif DPR.

    DPR sendiri saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli hukum, terkait revisi tersebut.

    “Respons terhadap revisi KUHAP yang sudah disampaikan Ketua Komisi III DPR. Itu untuk merespons KUHP baru kita pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Meidina dalam diskusi menanggapi rencana pembahasan revisi KUHP, kantor LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025).

    Menurutnya respons itu sudah tepat.

    Meski begitu, ia mengingatkan revisi KUHAP tidak hanya soal materi-materi baru dalam KUHP 2023.

    Tetapi juga harus menangkap permasalahan yang ada.

    “Hukum pidana kita itu didasarkan pada diferensiasi fungsional, yang mana aparat hukum masing-masing berdiri satu sama lain. Mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, yang berdiri satu sama lain. Tapi ternyata check and balance-nya tidak cukup saling mengawasi,” ungkapnya.

    Lanjut dia, akhirnya aparat penegak hukum masing-masing punya kewenangan sendiri-sendiri, sehingga yang terjadi bukan saling mengawasi.

    “Itu terjadi misalnya pada konteks penyidikan dan penyelidikan. Misalnya kita tahu izin penangkapan datangnya tidak dari pengadilan, tapi bisa dari penyidik sendiri. Tidak ada yang mengimbangi kewenangan penangkapan,” kata Meidina.

    Bahkan dikatakannya pada tindak pidana tertentu masa penangkapan bisa sangat lama.

    Misalnya dalam kasus Narkotika bisa sampai 6 hari.

    “Pada masa tersebut bisa terjadi banyak potensi penyalahgunaan atau abuse dan kekerasan. Padahal pada hukum internasional izin penangkapan harus dikeluarkan bukan dari lembaga yang melakukan penangkapan,” lanjutnya.

    Ketika seseorang ditangkap, terangnya dalam periode tertentu itu harus dihadapkan kepada lembaga yang imparsial yaitu pengadilan.

    “Sesederhana fungsi ini saja, tidak punya di KUHAP kita,” ucapnya.

    Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini.

    Habiburokhman menyebut, penyusunan draft dan naskah akademik KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang ini untuk kemudian dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

    “Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026,” kata Habiburokhman pada Rabu (22/1/2025).

    Dia mengatakan, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

    Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mengusung spirit revolusioner dengan menekankan asas restoratif dan keadilan substantif.

    “Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama,” ujarnya.

    Dalam proses penyusunan, Komisi III juga akan menyerap masukan dari masyarakat. Salah satu usulan yang banyak diterima adalah terkait reformasi mekanisme penahanan.

    “Jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak,” tegas Habiburokhman.

    Selain itu, kata dia, terdapat usulan agar hak-hak tersangka mencakup hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan pendampingan hukum, hingga hak memperoleh perawatan kesehatan selama proses hukum berlangsung.

    “Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini,” ucap Habiburokhman.

  • Prabowo Apresiasi Kerja Keras Insan Pers di Tengah Tantangan yang Kompleks – Halaman all

    Prabowo Apresiasi Kerja Keras Insan Pers di Tengah Tantangan yang Kompleks – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kerja keras para jurnalis dan insan pers yang terus berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden Minggu, (9/2/2025).

    “Saya apresiasi kerja keras para jurnalis, wartawan, dan insan pers, dan media yang terus menjalankan pengabdiannya dengan dedikasi tinggi, meskipun tantangan yang dihadapi semakin kompleks,” kata Prabowo.

    Menurut Prabowo selama kurang lebih delapan dekade, Pers Indonesia telah menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

    Pers sangat berperan  dalam kehidupan demokrasi yang berjalan di Indonesia.

    “Menyuarakan kebenaran dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat Indonesia,” kata Prabowo.

    Menurut Prabowo tantangan yang dihadapi jurnalis dan insan pers sekarang ini semakin kompleks.

    Pers menghadapi kondisi yang tidak mudah di tengah dunia yang sangat dinamis.

    “Saya juga memahami bahwa dunia pers saat ini menghadapi berbagai dinamika, baik dari dalam dan luar negeri,” katanya.

    Namun, Presiden mengingatkan agar pers tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam menjalankan fungsinya.

    Menurut Prabowo pers yang profesional dan berintegritas adalah aset bagi suatu bangsa.

    Kepala Negara ingin Pers Indonesia menjadi pers yang Pancasila.

    Pers yang mendukung pembangunan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

    “Pers yang terlibat dalam pembangunan bangsa, yang komit terhadap negara kesatuan republik Indonesia,” pungkasnya.

  • Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung – Halaman all

    Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus pagar laut di Tangerang Banten.

    Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut kasus pagar laut di Tangerang Banten yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

    Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    Kades Kohod Arsin Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

    Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

    Belum Ada Tersangka

    Meskipun Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Pagar Laut ke tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dilakukan mulai 10 Januari 2025 seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri memeriksa lima saksi satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini.

    Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kades Kohod Arsin Tak Indahkan Permintaan Kejagung

    Belakangan, Kades Kohod Arsin bin Sanip pun tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung.

    Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

    Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang Banten.

    Namun hingga kini Arsin belum menyerahkan apa yang diminta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi di balik terbitnya SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut.

    “Belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus pagar laut tersebut.

    Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.

    “Kita monitor lah terus, tapi kita enggak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya Pulbaket,” jelasnya.

    Kades Kohod Arsin Diduga Menghilang

    Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Kades Kohod Arsin seolah menghilang.

    Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang. 

    Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah. 

    “Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat,” kata Edi, Sabtu (1/2/2025) dalam tayangan YouTube KompasTV.  

    “Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya.”

    “Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah,” ucap Edi.

    Sementara ada juga kabar yang menyebut bila Arsin saat ini sedang fokus menghadapi proses hukum.

    Sebelumnya warga warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat saat berdemo di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (5/2/2025) menuntut agar Kepala Desa Kohod, Arsin untuk kooperatif terkait kasus pagar laut.

    Terlebih, Kades Kohod mangkir dari panggilan Bareskrim, untuk mengklarifikasi  SHGB dan SHM di area pagar laut.

    “Kami juga meminta Kepala Desa Kohod untuk kooperatif, apalagi kemarin mangkir dari panggilan Bareskrim, setelah adanya isu dugaan pemalsuan girik di area pagar laut oleh Kades Kohod,” ujar koordinator aksi, Asmudyanto.

    Arsin dilaporkan warganya ke inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

    “Kepala Desa ini (Arsin) memeras. Memerasnya bagaimana sih? Ini kan desa Kohod kena pembebasan PIK. Jadi warga-warga yang belum memiliki surat tanah, itu diminta untuk mengurus surat-suratnya sehingga menjadi surat yang resmi,” ujar Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Henri menjelaskan, Arsin mematok harga yang tinggi kepada warga yang akan mengurus surat tanah.

    “Nah, itu dipatok harganya tinggi sekali. Untuk bikin Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) aja bisa sampai puluhan juta. Itu hanya untuk mengurus SPPT, padahal itu urusan Rp 300 ribu selesai gitu ya,” paparnya.

    Meski Arsin telah dilaporkan ke inspektorat kata Henri, hingga kini belum ada upaya tindak lanjut.

    “Tentang pemerasan ini. Ya, lihat sendiri lah, Arsin-nya masih petantang-petenteng ya. Catat aja, petantang petenteng,” ujarnya.

    Dikutip dari kompas.tv dalam berita yang tayang pada 4 Februari 2025, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria sempat merespons soal Kades Kohod.

    Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meminta agar apabila ada perangkat desa terlibat kasus hukum untuk diproses.

    Termasuk di dalamnya Kades Kohod, yang juga diperiksa.

    Apabila terbukti terlibat pidana, sejumlah sanksi sudah disiapkan.

    “Terlibat dari masalah-masalah hukum, tentu kami yang akan minta aparat hukum menindak tegas siapa saja atau kepala desa. Seperti kasus daripada sertifikasi di pagar laut ya, di Tangerang, di Banten. Kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ya tentu nanti ada ketentuannya, dan akan mendapatkan sanksi,” kata Ahmad Riza Patria.

    (Tribunnews.com/ fahmi/ reynas/ kompas.com/ kompas.tv/ tribuntangerang.com/ Nurmahadi)