Category: Tribunnews.com Nasional

  • Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada 19-21 Februari 2025 – Halaman all

    Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada 19-21 Februari 2025 – Halaman all

    Berikut ini cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada tanggal 19-21 Februari 2025 melalui akun masing-masing di SSCASN.

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 11:36 WIB

    bkn.go.id

    PPPK 2024 – Tangkapan layar ini diambil pada Selasa (11/2/2025) dari Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/II/2025 memuat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 BKN. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini link untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Instansi pusat dan daerah dijadwalkan akan mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 pada 4-18 Februari 2025.

    Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi.

    Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah hasil seleksi pada 19-21 Februari 2025 melalui akun SSCASN.

    Alasan sanggah dapat diterima jika kesalahan yang menyebabkan pelamar tidak lulus bukan berasal dari pelamar.

    Setelah mengajukan sanggahan, hasil seleksi administrasi pascasanggah akan diumumkan pada 28 Februari 2025.

    Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

    Akses website SSCASN di sscasn.bkn.go.id
    Masukkan NIK dan password untuk masuk ke akun SSCASN Anda
    Pilih “Resume Pendaftaran”
    Klik “Ajukan Sanggah”
    Tulis alasan sanggah dengan jelas, jujur, dan apa adanya
    Unggah bukti pendukung untuk memperkuat sanggahan Anda
    Kirim dan konfirmasi sanggahan Anda, klik “Akhiri Proses Sanggah”.

    *) Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN >>> LINK

    Jadwal PPPK 2024 Tahap 2

    Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
    Pendaftaran Seleksi: 17 November – 15 Januari 2025
    Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
    Masa Sanggah (*): 19-21 Februari 2025
    Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
    Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22-28 Februari 2025
    Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
    Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
    Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
    Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22-31 Mei 2025
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April-17 Mei 2025
    Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April-22 Mei 2025
    Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22-31 Mei 2025
    Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
    Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

    Keterangan:

    (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
    (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
    (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan  Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kader PDIP Pemalang Dipecat usai Desak KPK Periksa Hasto, Ngaku Tak Menyesal – Halaman all

    Kader PDIP Pemalang Dipecat usai Desak KPK Periksa Hasto, Ngaku Tak Menyesal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sudarsono dipecat sebagai kader PDIP yang diduga akibat kritiknya ke partai dan langkahnya yang mendorong KPK agar segera memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Sebelum dipecat, Sudarsono merupakan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang.

    Kabar ini diketahui dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews pada Senin (10/2/2025).

    Sudarsono mengaku memperoleh surat pemecatan tersebut dari DPP PDIP pada Jumat (7/2/2025) yang diantarkan ke rumahnya oleh Satgas DPC PDIP Pemalang.

    Namun, saat itu, dia tidak menerima langsung surat pemecatan tersebut karena tengah ada urusan lain.

    “Alhamdulillah, kabar yang beredar itu benar adanya. Jadi, hari Jumat anggal 7 kemarin, di rumah saya Jalan Dieng Pemalang, ada petugas dari Satgas DPC yang datang mengantar surat.”

    “Cuma kebetulan saya ada aktivitas di luar. Surat itu diterima anak saya, terus anak saya membuka (surat pemecatan) di-WA, dan betul adanya saya menerima ‘surat cinta’ dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan,” katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

    Sudarsono menilai pemecatan oleh DPP PDIP kepada dirinya adalah konsekuensi dari kekritisannya terhadap internal partai berlambang banteng tersebut.

    Dia pun menegaskan tidak menyesali sikap kritis yang disampaikannya kepada Hasto terkait kasus yang menjeratnya.

    Bahkan, Sudarsono menerima dengan senang hati pemecatan oleh DPP PDIP tersebut.

    “Memang saya menyuarakan sebuah prinsip dan saya yakini benar. Jadi ya setelah menerima surat pemecatan atau surat cinta dari Dewan Pimpinan Pusat, ya saya terima dengan senang hati karena saya sudah sadar, sih,” tuturnya.

    Pasca kritik dan dorongannya ke KPK agar segera memeriksa Hasto, Sudarsono mengaku sudah dipanggil oleh DPC PDIP Pemalang hingga DPP PDIP untuk dimintai klarifikasi.

    Dia mengaku bahwa komentarnya terkait kasus yang menjerat Hasto adalah masukan demi kebaikan PDIP ke depannya.

    “Prinsipnya sama, memang kekeuh saya ya ini, ini saya yakini pendapat saya benar menurut saya untuk partai.”

    “Saya memberi masukkan, memberi kritikan untuk kebaikan dan perbaikan PDI Perjuangan menurut saya,” tegasnya.

    Sudarsono juga mengaku bangga meski kritikannya terhadap Hasto berujung pemecatan oleh DPP PDIP.

    Pasalnya, dia mengatakan pemecatan terhadapnya bukan karena tersandung kasus, tetapi dalam rangka mempertahnkan prinsipnya.

    “Bagi saya, meskipun bunyi surat tersebut dipecat dengan tidak hormat, tapi itu bagi saya dipecat dengan hormat. Mengapa? karena saya mempertahankan prinsip saya,” katanya.

    Tribunnews.com sudah menghubungi juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, untuk mengkonfirmasi terkait pemecatan terhadap Sudarsono.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.

    Sudarsono Sempat Kirim Surat ke KPK agar Hasto Segera Diperiksa

    Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Dia mengungkapkan surat tersebut dikirimkannya pada 31 Desember 2024 lalu.

    “Ya, betul, kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta ini yang pada intinya surat saya adalah saya menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut untuk bisa ditindaklanjuti seperti apa setelah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews.

    Sudarsono mengaku tidak setuju dengan narasi yang disampaikan elite PDIP bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah politisasi dan kriminalisasi.

    Di sisi lain, sambungnya, jika Hasto memang merasa penetapan tersangka terhadapnya tidak cukup alat bukti, maka diharapkan menempuh jalur hukum lainnya.

    Kendati demikian, Sudarsono meminta, saat itu, agar Hasto bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang ada.

    “Sehingga saya sampaikan kemarin kepada pucuk pimpinan (KPK), kalau memang sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, dan tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada.”

    “Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum,” tegas Sudarsono.

    Lebih lanjut, Sudarsono mengaku apa yang dilakukannya tidak mengatasnamakan PDIP tetapi pribadi.

    “Namun, juga tidak lepas saya sebagai kader partai. Sehingga, yang saya lakukan ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai kader,” katanya.

    DPP PDIP Sempat Komentari Surat Sudarsono ke KPK

    Juru bicara PDIP, Guntur Romli sempat mengomentari terkait surat yang dilayangkan Sudarsono ke KPK yang berisi agar Hasto segera diperiksa.

    Guntur mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.

    Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.

    “Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025).

    Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.

    Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.

    “Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”

    “Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.

    Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.

    “Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan temuan baru soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Salah satunya adalah mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut tersebut, dengan pihak korban atau yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Adapun, sosok terlapor tersebut diketahui berinisial AR.

    Namun, latar belakang AR itu belum diketahui hingga sekarang, entah dari kementerian atau aparat desa.

    Djuhandani mengatakan pihaknya masih menelusuri mengenai hal tersebut.

    Untuk saat ini, katanya, Bareskrim Polri masih menjaga hak terlapor.

    Jika nanti sudah ada temuan soal AR yang menentukannya layak dijadikan tersangka, Djuhandani mengatakan bakal segera mengumumkannya.

    “Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya,” katanya, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025), dilansir Kompas.com.

    “Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi,” imbuh Djuhandani.

    Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi.

    Termasuk di kediaman terlapor AR juga akan digeledah polisi.

    “Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata dia.

    “Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan,” sambungnya.

    Selain itu, Bareskrim juga menemukan fakta, pemalsuan surat izin pagar laut, yakni sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

    Hal tersebut diketahui setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

    “Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” ucapnya. 

    Dalam hal ini, Bareskrim telah membuat laporan polisi model A dengan nomor laporan II nomor 25.

    Djuhandani mengatakan, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

    “Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji,” ungkap Djuhandani.

    Bareskrim Akan Panggil Menteri?

    Sebelumnya, Bareskrim diketahui telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan surat izin pembangunan pagar laut tersebut.

    Dari 44 saksi itu, ada yang berasal dari kementerian maupun instansi terkait, termasuk ahli.

    “Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa,” kata Djuhandani, Senin.

    Saat ditanya apakah memungkinkan untuk memanggil menteri terkait kasus tersebut, Djuhandani mengatakan pertanyaan itu terlalu jauh disampaikan.

    Karena menurutnya, pihak yang terkait langsung adalah penyelenggara atau pelaksana penerbitan surat izin, bukan menteri.

    “Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan,” tutur dia.

    Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan. 

    Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

    “Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). 

    Djuhandani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. 

    Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

    Kades Arsin Diperiksa dan Rumahnya Digeledah

    Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat pagar laut di Tangerang, Banten, setelah sebelumnya sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani, Senin.

    Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.

    Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.

    Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

    Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

    “Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

    Selain itu, rumah Kades Arsin juga digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin malam yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

    Saat penggeledahan, tampak sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.

    Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B 412 SIN.

    Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

    Tampak juga sejumlah motor juga terparkir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.

    Saat itu, ada Ketua RT dan RW setempat juga yang ikut menyaksikan penggeledahan.

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut, Senin.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Adi Suhendi) (Kompas.com)

  • SBY Akui Hubungannya dengan Megawati Masih Renggang, Taufik Kiemas Sudah Upaya lewat Ani Yudhoyono – Halaman all

    SBY Akui Hubungannya dengan Megawati Masih Renggang, Taufik Kiemas Sudah Upaya lewat Ani Yudhoyono – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui hubungannya dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri masih renggang.

    SBY mengatakan siapapun yang berpandangan seperti itu tidak salah.

    Kendati demikian, SBY menegaskan masih renggangnya hubungan dengan Megawati tak membuatnya harus benar-benar menutup komunikasi dengan Ketua Umum PDIP tersebut.

    “Kalau ada yang berpandangan seperti itu, tidak salah. Meskipun, tidak berarti tidak bisa bertemu sama sekali, tidak bisa berjabat tangan, tidak bisa berbicara secukupnya.”

    “Tidak seburuk itu sebetulnya (hubungan SBY dengan Megawati). Tapi, memang benar belum cair sekali,” katanya dikutip dari program SBY Bicara di YouTube Liputan6, Selasa (11/2/2025).

    SBY menilai renggangnya hubungan dengan Megawati berawal dari persaingan di Pemilu 2004 dan 2009.

    Dia menduga hal tersebut turut berdampak dengan belum harmonisnya dirinya dengan Megawati.

    “Kalau saya berusaha memahami, mungkin kontestasi kami dulu begitu keras, (pemilu) 2004 dan 2009. Barangkali itu, mungkin itu sisa-sisa dari kontestasi yang keras,” katanya.

    SBY mengatakan bahwa hubungannya dengan Megawati apakah membaik atau masih belum baik, maka hanya waktu yang bisa menjawabnya.

    “Mungkin time will tell, sejarah menakdirkan nanti seperti apa hubungan saya dengan beliau ke depan,” tuturnya.

    Di sisi lain, SBY mengungkapkan upaya untuk memperbaiki hubungan dengan Megawati telah banyak dilakukan.

    Salah satu yang turut andil untuk mengupayakannya, kata SBY, adalah mendiang suami Megawati, Taufik Kiemas.

    Bahkan, upaya tersebut diupayakan lewat komunikasi antara Taufik Kiemas dengan mendiang istri SBY, Ani Yudhoyono.

    “Sebetulnya ada (upaya untuk membuka komunikasi) dan boleh dikatakan banyak. Paling tidak, mendiang Bapak Taufik Kiemas yang bersahabat baik sampai akhir hayatnya dengan saya, itu ingin betul (SBY dan Megawati berdamai).”

    “Dan Pak Taufik Kiemas sering berbincang-berbincang dengan almarhumah Ibu Ani, untuk bagaimana kedua keluarga ini bisa menjalin lagi silaturahmi dengan baik,” katanya.

    Kendati demikian, SBY mengakui bahwa upaya Taufik Kiemas agar dirinya dan Megawati berhubungan baik lagi belum terealisasi hingga akhir hayatnya.

    Dia mengatakan Taufik Kiemas ingin agar SBY dan Megawati yang merupakan sesama mantan Presiden menjadi wujud keteduhan politik di Indonesia.

    “Kalau ada acara-acara formal, Ibu Megawati juga datang, bertemu dengan saya dan berjabat tangan.”

    “Tapi mungkin Pak Taufik Kiemas dan sahabat yang lain ingin lebih dari itu. Bagus kalau mantan Presiden membawa keteduhan bagi politik di Indonesia,” tegasnya.

    Namun, SBY menegaskan meski hubungannya dengan Megawati masih belum membaik, dirinya tetap menghormati putri dari Presiden pertama RI, Soekarno tersebut.

    “Saya menyerahkan kepada sejarah dan takdir Tuhan. Tapi yang jelas, saya tetap menghormati beliau,” tuturnya.

    Awal Mula Renggangnya Hubungan SBY dan Megawati

    Seperti yang diungkapkan SBY sebelumnya, friksi antara dirinya dan Megawati berawal dari rivalitas mereka di Pemilu 2004.

    Tak disangka, SBY yang berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK) menang dari Megawati yang berduet bersama Hasyi Muzadi dengan perolehan suara 60,62 persen berbanding 39,38 persen.

    Di sisi lain, pada tahun 2023 lalu, politisi senior PDIP, Panda Nababan juga sempat membeberkan awal mula keretakan hubungan SBY dan Megawati yaitu dimulai pada tahun 2005.

    Pada saat itu, Panda mengaku ditugaskan Megawati untuk menemui SBY.

    “18 tahun yang lalu Megawati menugaskan saya berbicara dengan Presiden SBY di Istana dalam satu malam, di mana sebelumnya utusan-utusan dari Presiden SBY untuk meminta Mega kapan waktunya mereka berdua bertemu, itu tidak ada kepastian,” ungkap Panda pada 20 Mei 2023 lalu dalam program Kompas Petang Kompas TV.

    Sebelum menemui SBY, Panda mengatakan Megawati meminta dirinya mencatat beberapa pertanyaan yang harus disampaikan kepada Presiden RI ke-6 tersebut.

    “Saya terus terang termasuk yang berbahagia mendapat permintaan dari Ibu Mega, saya menghubungi SBY untuk satu rekonsiliasi dia biar baik.”

    “Waktu itu Bu Mega mengatakan kepada saya ‘Panda, kau catat lima pertanyaanku kepada SBY’,” katanya.

    Panda mengatakan pertanyaan pertama yang diajukan Mega adalah terkait pencapresan SBY pada Pilpres 2004.

    “Dijawab dia (SBY), tidak (menjadi capres). Padahal Hamzah Haz, Yusril, segala macem ada saksi. Di kemudian hari, dia bantah, tidak ada itu,” ujarnya.

    Lalu, pertanyaan kedua apakah SBY merasa dimanusiakan saat menjabat sebagai Menkopolhukam di era pemerintahan Megawati.

    Kemudian, Mega ingin bertanya terkait apakah ada pembuatan Partai Demokrat di Istana.

    “Tidak dijawab juga (oleh SBY),” kata Panda.

    Selanjutnya, Panda mengatakan terkait niat SBY menjadi cawapres dari Mega pada Pemilu 2004.

    Ia mengungkapkan niat tersebut pernah diutarakan oleh SBY secara langsung kepada Mega.

    “Dia ingin menjadi wapres dari Mega. Mega bilang tanya itu karena dia pernah tanyakan kepada saya,” ujarnya.

    Selama menanyakan hal tersebut, Panda mengatakan SBY justru hanya diam dan tidak menjawab.

    “Dan kemudian, dia menerawang ke langit-langit. Saya bilang, ‘Pak Susilo, ini ada pertanyaan ini gimana’. Dia hanya diam,” tuturnya.

    Panda pun kembali menegaskan bahwa Megawati sebenarnya ingin untuk berdamai dengan SBY.

    Namun, Mega memberikan syarat agar SBY menjawab pertanyaannya dengan jujur.

    “Saya pikir Ibu Mega pengen juga untuk ini (berdamai). Tapi harus juga mengakui apa yang sebenarnya itu lho. Kalau saya dekat dengan SBY, jawablah pertanyaan,” katanya.

    Keretakan SBY-Megawati Lanjut hingga Terpilihnya Jokowi

    Hubungan dua tokoh bangsa itu masih belum membaik setelah terpilihnya Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 lalu.

    Dikutip dari Kompas.com, sekira sebulan sebelum Jokowi-JK dilantik, SBY sempat mencurahkan keluh kesahnya karena tak berhasil bertemu dengan Megawati untuk membahas soal kebersamaan di DPR. 

    Saat itu, 30 September 2014, SBY mengaku sempat bertemu dengan Jokowi dan Hatta Rajasa di Istana Negara. 

    Namun, dia menyiratkan kekecewaan karena upayanya untuk ‘mendekati’ Megawati gagal. 

    “Pertemuan dengan Pak Jokowi berlangsung baik. Ketika PDI-P inginkan kebersamaan di DPR saya sampaikan pertemuan SBY-Mega penting,” cuit SBY melalui akun X resminya, @SBYudhoyono kala itu. 

    “Saya mendengar nanti pada saatnya Bu Mega akan ‘menerima’ saya,” tulis dia lagi.

    Sebaliknya politisi senior PDI-P Pramono Anung mengeklaim, pertemuan kedua elite politik tersebut gagal justru karena SBY menolak menerima utusan Megawati kala itu, yakni Jokowi, Jusuf Kalla, Puan Maharani, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

    Demokrat Hampir Masuk Koalisi Jokowi Jilid II

    Di tengah hubungan Megawati dan SBY yang tak harmonis, Partai Demokrat sempat hendak bergabung ke gerbong partai politik pengusung Jokowi pada kontestasi Pilpres 2019. 

    Namun, wacana tersebut batal, hingga akhirnya partai berlambang bintang mercy itu memilih untuk merapatkan barisan ke kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

    SBY mengakui bahwa alasan partainya tak bergabung dengan koalisi pendukung Jokowi karena hubungannya dengan Megawati belum pulih. 

    “Masih ada jarak. Masih ada hambatan di situ. Saya harus jujur, belum pulih, masih ada jarak,” ucap SBY dalam konferensi pers 25 Juli 2018. 

    Padahal, kata SBY, Jokowi kala itu dengan tangan terbuka menerima Demokrat jika ingin bergabung mendukung pencapresannya. 

    “Saya selalu bertanya, ‘Apakah kalau Demokrat ada dalam koalisi, partai-partai koalisi itu bisa terima kami?’. ‘Ya bisa, karena presidennya saya’,” tutur SBY menirukan percakapannya dengan Jokowi.

    (Tribunnwes.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

  • Menko PMK: Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Negara untuk Semua Warga Indonesia – Halaman all

    Menko PMK: Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Negara untuk Semua Warga Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Jagir, Surabaya, Senin (10/2/2025). 

    Program ini resmi dimulai kemarin yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesehatan nasional.

    Pratikno mengatakan program Cek Kesehatan Gratis ini diperuntukkan 100 persen bagi penduduk Indonesia, mulai dari bayi hingga lansia. 

    “Cek kesehatan gratis mulai dilaksanakan hari ini tanggal 10 Februari. Ini penting sekali karena cek kesehatan gratis dimaksudkan oleh pemerintah untuk mengubah paradigma dari pengobatan ke pencegahan, karena pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan,” ujar Pratikno melalui keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Cek Kesehatan Gratis, kata Pratikno, bisa dilakukan di Puskesmas bagi mereka yang berulang tahun mulai Januari 2025, khususnya untuk anak usia hingga 6 tahun dan warga berusia 18 tahun ke atas. 

    Sementara itu, bagi mereka yang berusia 7 hingga 17 tahun, pemeriksaan akan dilakukan di sekolah mulai tahun ajaran baru pada Juli 2025.

    Sedangkan untuk ibu hamil dan balita, pemeriksaan dapat dilakukan setiap bulan di posyandu, serta saat ulang tahun bisa menjalani pemeriksaan lebih detail di puskesmas. 

    Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi masalah kesehatan, tenaga medis akan memberikan edukasi, pengobatan, atau merujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut melalui program BPJS.

    Program ini, kata Pratikno, dan menjadi kado ulang tahun dari negara bagi seluruh masyarakat.

    “Program ini sangat luar biasa, kado ulang tahun negara untuk semua warga Indonesia. Kami mengajak semua warga untuk memanfaatkan cek kesehatan gratis ini sebaik mungkin,” ujar Pratikno. 

    Pratikno menerangkan keterlibatan aktif seluruh masyarakat bisa dilakukan melalui aplikasi Satu Sehat atau chatbot Kementerian Kesehatan yang dapat dihubungi melalui nomor 0811 10 500 567.

    “Mari kita mengubah paradigma dari mengobati menjadi mencegah, jaga kesehatan sebaik-baiknya, satu sehat semua sehat,” pungkas Pratikno. 

  • Ruang Kades dan Sekdes Kohod Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut, Sejumlah Dokumen Disita – Halaman all

    Ruang Kades dan Sekdes Kohod Digeledah Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut, Sejumlah Dokumen Disita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025) malam.

    Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Pantauan Tribuntangerang.com di lokasi, penggeledahan itu dilakukan  sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang, 

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap seorang anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut.

    Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. 

    Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa Bareskrim. 

    Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod atau Sekdes Kohod.

    Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detil, dengan membuka loker hingga lemari berkas milik para pejabat desa tersbeut. 

    Di ruangan Sekretaris Desa Kohod pula terdapat sebuah foto Kades Arsin, yang terpampang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak terlihat satu pun pejabat Desa Kohod yang hadir.

    Selain menggeledah Kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri pun turut menggeledah rumah Kades Arsin.

    Tak hanya itu, istri dan adik Kades Arsin diduga menandatangani berita acara terkait kasus pagar laut di Poslsek Pakuhaji.

    Terkait penggeledahan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri membenarkannya.

    “Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Senin (10/2/2025).

    Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan usai pihaknya memeriksa sebanyak 44 orang saksi terkait kasus tersebut. 

    “Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

    Di sisi lain, lanjut Djuhandani, pihaknya juga sudah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Prinsipnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut yang terjadi di daerah Tangerang,” ungkapnya.

    Bareskrim Temukan Tindak Pidana

    Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan status kasus dinaikkan setelah dilaksanakan gelar perkara hari ini.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Penyidik pun melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus digaan pemalsuan ini.

    Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    (Tribunnews.com/ abdi/ tribuntangerang.com/ ramadhan)

    Sebagaian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, 44 Saksi Diperiksa

  • Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mendatangi Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Kedatangan masyarakat sipil tersebut untuk menyampaikan surat rekomendasi terkait pembahasan KUHAP.

    “Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP hari ini datang ke DPR untuk menyampaikan surat terbuka kami yang kami tujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Dan Badan Keahlian Setjen DPR RI,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

    Fadhil menjelaskan, KUHAP yang diberlakukan sejak Desember 1981 sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan yang terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana. 

    Sebagaimana diketahui sejak beberapa dekade lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait hukum acara pidana dalam KUHAP.

    Begitu pula puluhan Undang-Undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan KUHAP.

    “Kemudian terkait dengan implementasi, kami menilai implementasi hukum acara pidana sudah berada dalam batas-batas yang bagi kami berada dalam status yang mengkhawatirkan,” ucapnya.

    “Banyak sekali pelanggaran hukum acara yang berdampak pada pelanggaran HAM, penyelewengan-penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan yang mewujud dalam kriminalisasi, penyiksaan, perilaku-perilaku koruptif maupun penyelewengan lain yang ironisnya dilakukan atas nama hukum acara pidana atau penegakan hukum pidana,” imbuhnya.

    Sehingga, Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan delapan poin krusial terkait revisi KUHAP.

    Pertama soal peneguhan kembali prinsip due process of law. 

    Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. 

    “Sebagaimana diketahui upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan rawan sekali disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum,” ucapnya.

    “Sehingga tanpa adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas, yang seharusnya diatur dalam KUHAP, maka instrumen-instrumen hukum acara rawan sekali disalahgunakan,” lanjutnya.

    Ketiga, perlu ada penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. 

    Keempat terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara diluar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan. 

    Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa, seperti banding, kasasi, peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum. 

    Keenam, perlu juga ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat, atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran HAM. 

    “Karena kami pandang selama ini, praperadilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas dan berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

    Ketujuh, perlu ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban, bakin hak-hak yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara.

    Kedelapan, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun hak bagi korban untuk mendapatkan pemulihan. 

    Berdasarkan substansi tersebut, Masyarakat Sipil meminta dua hal kepada Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI. 

    “Pertama, pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana. Jadi bukan hanya revisi semu, yang hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2025 nanti, tapi harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana, mampu menjawab tantangan zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana,” katanya.

    “Kedua, upaya pembaruan KUHAP bagi kami tidak akan mendapat manfaat apapun bagi masyarakat apabila dirumuskan tanpa ada partisipasi publik secara bermakna sehingga proses pembahasan di sepanjang Prolegnas 2025 ini harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, harus mengadopsi apa yang menjadi aspirasi publik untuk menjawab tantangan tadi,” pungkasnya.

  • Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Arsin Terkait Pagar Laut, Mobil Sedan B 412 SIN Jadi Sorotan – Halaman all

    Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Arsin Terkait Pagar Laut, Mobil Sedan B 412 SIN Jadi Sorotan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Mobil sedan berwarna putih yang terparkir di garasi rumah Kepala Desa atau Kades Kohod menjadi sorotan saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di Tangerang Banten, Senin (10/2/2025).

    Mobil sedan tersebut memiliki pelat nomor B 412 SIN bila disatukan merujuk pada nama Kades Kohod Arsin.

    Selain mobil sedan Honda Civic, ada juga mobil Avanza berpelat dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

    Diketahui penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Kades Kohod Arsin yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 19.00 WIB.

    Terlihat pengawal Kades atau Paspamdes kurang lebih sebanyak 10 orang berjaga di rumah Kades Arsin, saat polisi melakukan penggeledahan. 

    Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.

    Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan. 

    Sebelumnya istri dan adik Arsin tampak mendatangi Kantor Polsek Pakuhaji, Tangerang, Senin (10/2/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

    Mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu hijab coklat, istri Arsin duduk bersebelahan dengan adik iparnya yang mengenakan jaket krem dipadu celana hitam.

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal kasus pagar laut.

    Setelah itu, keduanya pun bergegas meninggalkan Polsek Pakuhaji.

    Kades Arsin Sudah Diperiksa

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa Kades Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    “Sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

    Meski begitu, Djuhandani tak merinci proses pemeriksaan terhadap Arsin tersebut.

    Dari pemeriksaan itu, Djuhandani mengaku pihaknya mendapatkan modus operandi Arsin dan kawan-kawannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. 

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.

    Periksa 44 Saksi

    Djuhandani mengatakan pihak penyidik sudah memeriksa 44 orang saksi.

    Nantinya, setelah pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti. Djuhandani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka setelah kasus yang sudah naik ke penyidikan ini.

    “Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

    Diketahui kasus pagar laut di Tangerang sendiri kini sudah masuk tahap penyidikan.

    Mobil Civic Milik Arsin

    Mobil merek Honda Civic Vtec berwarna putih milik Arsin diketahui keluaran tahun 2019.

    Jika merujuk pada beberapa situs jual beli mobil, harga mobil Honda Civic Vtec keluaran tahun 2019 memiliki rentang harga Rp 329-340 juta.

    Hasil penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Provinsi Banten, mobil bermesin sebesar 1498 cc tersebut telat membayar pajak kendaraan sejak 4,5 tahun lalu.

    “Keterangan: Terlambat 4 Tahun 6 Bulan 26 Hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.

    Arsin belum membayar pajak tahunan sedan mewah tersebut yang habis pada 5 Juli 2020.

    Arsin seharusnya menanggung denda tunggakan pajak kendaraannya hingga mencapai Rp 42.259.000.

    Rinciannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 20.519.000.

    Lalu, PKB Denda sebesar Rp 4.024.000.

    Kemudian masih ada Opsen PKB Pokok sebesar Rp 13.544.000 dan Opsen PKB Denda sebesar Rp 2.657.000.

    Kemudian, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok senilai Rp 715.000, SWDKLLJ Denda Rp 500.000.

    Serta, Surat Tanda Kendaraan Bermotor Rp 200.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) senilai Rp 100.000.

    Arsin juga sempat diisukan memiliki mobil mewah merek Rubicon sesaat setelah video perdebatannya dengan Nusron Wahid viral di media sosial.

    Warga Kohod bernama, Heri menyebut Arsin memiliki Rubicon saat awal-awal menjabat sebagai Kades Kohod pada 2021 lalu.

    Namun, dia mengatakan Rubicon milik Arsin itu tidak lagi tampak di rumah sang Kades sejak kasus pagar laut mencuat.

    Selain Rubicon, Heri menduga empat motor yang juga dimiliki Arsin turut dijual.

    “Isunya sih Rubicon-nya sudah dijual, terus motor-motornya sudah tidak ada, mungkin karena ada kasus begini takut diaudit KPK kali,” ujarnya.

    (tribuntangerang.com/ Nurmahadi/ ramadhan/ Tribunnews.com/ abdi)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, 44 Saksi Diperiksa

  • KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain – Halaman all

    KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 82 persen.

    Angka ini dinilai sebagai pencapaian yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang menganut sistem demokrasi.

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Senin (10/2/2025) menyampaikan ihwal pihaknya telah meluncurkan Indeks Partisipasi Pemilu, sebuah produk baru yang memetakan berbagai dimensi partisipasi pemilih secara lebih rinci.

    “Indeks ini adalah produk baru KPU Republik Indonesia yang memetakan dimensi-dimensi yang sangat detail terhadap partisipasi pemilih, partisipasi pemilu di semua daerah berkaitan dengan variabel-variabel yang sangat elaboratif diberikan oleh tim kami,” kata Afif.

    ”Nantinya, ini bisa menjadi referensi untuk mengukur dinamika partisipasi di daerah-daerah yang menggelar pemilu atau Pilkada ke depan,” sambungnya.

    Afif juga mengapresiasi tingginya angka partisipasi dalam Pemilu 2024 yang mencapai 82 persen.

    Angka itu menurutnya menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

    “Ini adalah partisipasi yang luar biasa dibandingkan banyak negara yang menyelenggarakan pemilu dengan sistem pemilihan yang masih tidak mewajibkan hak pilih kepada pemilihnya, tetapi masih menjadikannya sebagai hak yang boleh digunakan dan boleh tidak,” ujarnya.

    Afif menambahkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berlangsung lancar.

    Hal itu menurutnya menjadi pengalaman penting jika Pemilu dan Pilkada kembali digelar secara serentak di masa mendatang.

    Di sisi lain, Komisioner KPU RI August Mellaz merinci tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,48 persen secara keseluruhan, dengan Pemilu Legislatif DPR di angka 81,14 persen dan Pemilu DPD sebesar 81,50 persen.

    Terkait Pemilu Serentak 2029, Mellaz menyatakan nasibnya serentak akan bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu. Jika model pemilu serentak tidak dilanjutkan, Pemilu 2024 akan menjadi catatan penting dalam sejarah pemilu di Indonesia.

    “Pemilu serentak akan sangat bergantung revisi undang-undang Pemilu di lembaga politik, baik pemerintah-DPR apakah akan tetap berjalan seperti Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 atau mengalami perubahan. Kalau misalnya mengalami perubahan, tentu ini jadi satu legacy,” tuturnya.

  • SETARA Institute Kritik TNI Aktif Ditempatkan jadi Dirut Bulog, Ingatkan UU TNI – Halaman all

    SETARA Institute Kritik TNI Aktif Ditempatkan jadi Dirut Bulog, Ingatkan UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – SETARA Institute mengkritisi pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang masih berstatus anggota aktif TNI, sebagai Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog).

    Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada advokasi dan penelitian mengenai hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kebebasan politik ini mengingatkan adanya Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, penempatan prajurit TNI sebagai Dirut Bulog menambah daftar dugaan pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. 

    “Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI,” ujar Halili dalam siaran pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, dikutip Senin (10/2/2025). 

    Menurutnya, penempatan TNI aktif sebagai Dirut Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa.

    Dalam hal penempatan prajurit TNI sebagai Seskab, lanjut Halili, setelah banyak sorotan dan kritikan, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada UU TNI, pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab. 

    Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur ini kemudian diubah melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).

    Menurutnya, pengintegrasian dan/atau penempatan Seskab sebagai bagian dari Sesmilpres berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab ”tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres. Hal ini mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Perubahan regulasi ini tentu tidak serta merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk diduduki oleh prajurit TNI.

    “Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya,” ujarnya.

    Ia menambahkan, melalui penempatan TNI pada jabatan sipil ini, maka pemerintah semakin melibatkan militer pada ranah sipil, yakni dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan.

    Sementara, pada awal pemerintahan ini, militer sudah dilibatkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.

    “Kebijakan ini bertentangan dengan ‘kodrat’ militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil,” kata dia.

    Sikap TNI

    Markas Besar TNI melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto sebelumnya memberi penjelasan perihal pengangkatan prajurit aktif TNI yakni Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog.

    Hariyanto menegaskan, TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.

    “Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

    “Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku,” lanjutnya.

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Novi juga mengakui dirinya masih merupakan prajurit aktif.

    Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum Bulog meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.

    “Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan. Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia dilansir dari Kompas.com.

    Erick Thohir Angkat Jenderal TNI Bintang Dua jadi Dirut Bulog

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat Konferensi Pers di Kementerian BUMN, Selasa (21/1/2025) (Nitis Hawaroh/Tribunnews.com)

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog di antaranya posisi Direktur Utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono kini ditempati oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang diteken Menteri BUMN, Erick Thohir, pada 7 Februari 2025.

    Erick Thohir mengungkap alasan perombakan Direksi Utama Perum Bulog beserta jajaran direksi lainnya.

    Ia menjelaskan, perombakan ini dilakukan untuk menyegarkan manajemen Perum Bulog.

    Penyegaran diperlukan karena direksi sebelumnya tidak mencapai target penyerapan gabah yang ditetapkan pemerintah.

    “Ada penugasan yang diberikan, ini harus bisa kita lakukan secara maksimal, sama kemarin keputusan pembelian gabah untuk kita harus 3 juta ton gabah, nah datanya masih kurang maksimal. Makanya kita butuh penyegaran,” ujar Erick di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Penyerapan gabah yang belum maksimal membuat Erick menilai perlunya tambahan sistem manajemen yang lebih kuat di Bulog.

    Hal ini sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.

    “Dari data-data serapannya masih kecil, yah perlu ada penyegaran dan perlu semua supporting sistem untuk memastikan penugasan ini secara maksimal,” kata dia. (Tribunnews.com/Kompas.com/yls/cos)